Skip to content
Back to announcement

20260729_PPGD_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32115767_lamp3.pdf

Board change Needs review PPGD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
              KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN (PERSERO)
                        NOMOR: KEP-12/KP/DK.GD/7/2026
                                 TENTANG
                  PERUBAHAN SUSUNAN ANGGOTA KOMITE AUDIT
                          PT PEGADAIAN (PERSERO)

                     DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN (PERSERO),

 Menimbang          : a.   bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian
                           (Persero) Nomor: KEP-07/KP/DK.GD/6/2026 tanggal 18 Juni 2026
                           tentang Perubahan Susunan Anggota Komite Audit PT Pegadaian
                           (Persero), Sdri. Mei Ling telah diangkat sebagai Anggota Komite Audit
                           PT Pegadaian (Persero) dengan ketentuan efektif setelah mendapat
                           persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
                      b.   Berdasarkan Surat Plt. Kepala Direktorat Pengawasan Emiten dan
                           Perusahaan Publik 3 Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-
                           482/PM.223/2026 tanggal 23 Juli 2026 perihal Permintaan Penjelasan
                           terkait Komite Audit PT Pegadaian (Persero), yang menyatakan bahwa
                           Sdri. Mei Ling, Komisaris (Komisaris Non Independen) tidak sesuai
                           dengan Pasal 4 dan Pasal 7 huruf g Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                           Nomor 55/POJK.04/2015, sehingga Perseroan diminta untuk segera
                           memenuhi ketentuan dimaksud;
                      c.   Sesuai Pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                           55/POJK.04/2015 diatur bahwa keanggotaan Komite Audit berasal dari
                           Komisaris Independen dan Pihak dari luar Emiten atau Perusahaan
                           Publik, sehingga susunan anggota Komite Audit PT Pegadaian
                           (Persero) perlu ditetapkan kembali;
                      d.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
                           huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan Keputusan
                           Dewan Komisaris PT Pegadaian (Persero) tentang Perubahan
                           Susunan Anggota Komite Audit PT Pegadaian (Persero).

 Mengingat          : 1.   Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
                           sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
                           2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                           Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
                           Undang;
                      2.   Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
                           Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
                           Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat
                           atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
                           Milik Negara;
                      3.   Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
                           Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik
                           Negara;
                                                                              4. Peraturan.../-2-
PT Pegadaian (Persero) Kantor Pusat
Jl. Kramat Raya No. 162 Jakarta 10430
Telepon: 021-315 5550 (Hunting)                                             www.pegadaian.co.id
Page 2
                                                      -2-
                      4.   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang
                           Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit;
                      5.   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang
                           Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik;
                      6.   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang
                           Pergadaian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas
                           Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2025;
                      7.   Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-
                           2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi
                           Signifikan Badan Usaha Milik Negara;
                      8.   Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-
                           3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan
                           Usaha Milik Negara;
                      9.   Anggaran Dasar PT Pegadaian (Persero) sebagaimana termuat dalam
                           Akta Pendirian Nomor 01 tanggal 1 April 2012 yang dibuat di hadapan
                           Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, dan telah
                           memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                           Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Nomor AHU-
                           17525.AH.01.01 Tahun 2012 tanggal 4 April 2012, sebagaimana telah
                           diubah terakhir dengan Akta Nomor 16 tanggal 19 Mei 2026 yang
                           dibuat di hadapan Dr. Dewi Tenty Septi Artianty, S.H., M.H., M.Kn.,
                           Notaris di Jakarta Pusat, dan telah memperoleh persetujuan Menteri
                           Hukum Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Nomor AHU-
                           0037645.AH.01.02 Tahun 2026 tanggal 11 Juni 2026;
                      10. Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Pegadaian
                          (Persero) Nomor 775/00013.00/2026 tanggal 8 Mei 2026;
                      11. Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian (Persero) Nomor: KEP-
                          07/KP/DK.GD/6/2026 tentang Perubahan Susunan Anggota Komite
                          Audit PT Pegadaian (Persero).


                                        M E M U T U S K A N:

 Menetapkan         : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN (PERSERO)
                      TENTANG PERUBAHAN SUSUNAN ANGGOTA KOMITE AUDIT
                      PT PEGADAIAN (PERSERO).

 KESATU             : Memberhentikan Sdri. Mei Ling sebagai Anggota Komite Audit
                      PT Pegadaian (Persero) yang diangkat berdasarkan Keputusan Dewan
                      Komisaris PT Pegadaian (Persero) Nomor: KEP-07/KP/DK.GD/6/2026
                      tanggal 18 Juni 2026 tentang Perubahan Susunan Anggota Komite Audit
                      PT Pegadaian (Persero).
                                                                                KEDUA.../-3-

PT Pegadaian (Persero) Kantor Pusat
Jl. Kramat Raya No. 162 Jakarta 10430
Telepon: 021-315 5550 (Hunting)                                           www.pegadaian.co.id
Page 3
                                                            -3-
 KEDUA              : Menetapkan susunan anggota Komite Audit PT Pegadaian (Persero)
                      sebagai berikut:

                       Ketua            :    Trimedya Panjaitan
                       Anggota          :    1. Kukrit Suryo Wicaksono
                                             2. Martina
                                             3. Abdul Karim*
                                             4. Alpin Napitupulu
                                             5. Imbuh Sulistyarini
                      *) Efektif setelah mendapat persetujuan dari OJK.

 KETIGA             : Ketentuan lain dalam Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian
                      (Persero) Nomor: KEP-07/KP/DK.GD/6/2026 dinyatakan tetap berlaku
                      sepanjang tidak diubah dengan Keputusan ini.

 KEEMPAT            : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan
                      apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan
                      pembetulan seperlunya.


                                            Ditetapkan di         : Jakarta
                                            Pada tanggal          : 27 Juli 2026

                                                                   a.n. DEWAN KOMISARIS
                                                                  PT PEGADAIAN (PERSERO)




                                                                         A.M. Putranto
                                                                        Komisaris Utama


 Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada:
 1.   Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara;
 2.   Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.;
 3.   Otoritas Jasa Keuangan;
 4.   Direksi PT Pegadaian (Persero);
 5.   Yang bersangkutan;
 6.   Pertinggal.




PT Pegadaian (Persero) Kantor Pusat
Jl. Kramat Raya No. 162 Jakarta 10430
Telepon: 021-315 5550 (Hunting)                                                    www.pegadaian.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published29 Jul 2026
Pages3
Characters9,004
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Mei Ling · Anggota Komite Audit p.1 ×3
linked person Abdul Karim p.3
linked person Alpin Napitupulu p.3
linked person Imbuh Sulistyarini p.3
possible org PT PEGADAIAN (PERSERO) p.1 ×26
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×9
possible person Trimedya Panjaitan p.3
possible person Kukrit Suryo Wicaksono p.3
unresolved person Ling p.1 ×3
unresolved org Milik Negara p.1 ×5
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara p.2 ×2
unresolved person Nanda Fauz Iwan · Notaris p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved person Dr. Dewi Tenty Septi Artianty · Notaris p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Pengaturan Badan Usaha Milik Negara p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 333 ms 12 Sep 2026 21:46

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': 'Permintaan Penjelasan'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result