Back to announcement
20251009_ASDF_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31966368_lamp2.pdf
Other Text extracted ASDFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN
RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA, APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BEKONSULTASI DENGAN PIHAK
YANG KOMPETEN.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH
PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-5 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN VI YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT ASTRA SEDAYA FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN
KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PT ASTRA SEDAYA FINANCE
Kegiatan Usaha Utama:
Investasi, Modal Kerja, Multiguna, Sewa Operasi, Kegiatan Pembiayaan Syariah, dan pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Cabang
Jl. T.B. Simatupang No. 90 76 kantor cabang terdiri atas kantor cabang konvensional dan kantor cabang syariah yang tersebar di
Jakarta 12530 berbagai wilayah di Indonesia
Telepon: (021) 7885 9000; Faksimili: (021) 7885 1184
Website: www.acc.co.id
email: treasury@acc.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp12.000.000.000.000 (DUA BELAS TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN VII”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan ViI tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.000.000.000.000 (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang
Obligasi. Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 5,40% (lima koma empat nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga
ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok sebesar Rp1.100.000.000.000,- (satu triliun seratus miliar Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 5,65% (lima koma enam lima persen) per tahun dengan jangka waktu
36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok sebesar Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus miliar Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol persen) per tahun dengan jangka waktu 60
(enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan
tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 24 Januari 2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir
sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 4 November 2026 untuk Seri A, 24 Oktober 2028 untuk Seri B dan 24 Oktober 2030 untuk Seri C yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari
masing-masing Seri Pokok Obligasi.
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK
DIJAMIN OLEH PIHAK LAIN MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA
MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA PARA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS
SEMUA UTANG PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARI
PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, SESUAI DENGAN PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. KETERANGAN LEBIH LANJUT
MENGENAI JAMINAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN
KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
idAAA (TRIPLE A)
KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN
RISIKO UTAMA PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN, YAITU KETIDAKMAMPUAN NASABAH/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG
DIBERIKAN, DAN APABILA JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN.
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA
LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
terhadap Penawaran Umum Obligasi Perseroan.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BRI Danareksa PT Indo Premier PT Mandiri Sekuritas PT Mega Capital PT Trimegah Sekuritas PT DBS Vickers
Sekuritas Sekuritas Sekuritas Indonesia Tbk. Sekuritas Indonesia
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2025
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 26 Juni 2025
Masa Penawaran Umum : 20 Oktober – 21 Oktober 2025
Tanggal Penjatahan : 22 Oktober 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 24 Oktober 2025
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 24 Oktober 2025
Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia : 27 Oktober 2025
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2025.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi
Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Harga Penawaran
100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.
Jumlah Minimum Pemesanan
emesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu sebesar
Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan
Satuan pemindahbukuan adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan
Satuan perdagangan adalah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi Dan Jatuh Tempo Obligasi
Penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance dengan target dana yang dihimpun
sebesar Rp12.000.000.000.000 (dua belas triliun rupiah). Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut,
Perseroan akan menerbitkan Obligasi dengan jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi sebesar
Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:
Seri A : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,40% (lima koma empat nol persen) per tahun,
berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok
Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah). Jatuh
tempo Obligasi Seri A adalah pada tanggal 4 November 2026.
Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,65% (lima koma enam lima persen) per tahun,
berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B
yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.100.000.000.000 (satu triliun seratus miliar Rupiah). Jatuh
tempo Obligasi Seri B adalah pada tanggal 24 Oktober 2028.
Seri C : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol persen) per tahun,
berjangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang
ditawarkan adalah sebesar Rp600.000.000.000 (enam ratus miliar Rupiah). Jatuh tempo Obligasi
Seri C adalah pada tanggal 24 Oktober 2030.
Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah Obligasi
yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1 (satu Rupiah)
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1 (satu Rupiah)
mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
Jumlah minimum pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000
(lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari
yang lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender.
1
Page 3
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di
bawah ini:
Bunga Ke: Seri A Seri B Seri C
1 24 Januari 2026 24 Januari 2026 24 Januari 2026
2 24 April 20 24 April 2026 24 April 2026
3 24 Juli 20 24 Juli 2026 24 Juli 2026
4 4 November 2026 24 Oktober 2026 24 Oktober 2026
5 24 Januari 2027 24 Januari 2027
6 24 April 2027 24 April 2027
7 24 Juli 2027 24 Juli 2027
8 24 Oktober 2027 24 Oktober 2027
9 24 Januari 2028 24 Januari 2028
10 24 April 2028 24 April 2028
11 24 Juli 2028 24 Juli 2028
12 24 Oktober 2028 24 Oktober 2028
13 24 Januari 2029
14 24 April 2029
15 24 Juli 2029
16 24 Oktober 2029
17 24 Januari 2030
18 24 April 2030
19 24 Juli 2030
20 24 Oktober 2030
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam
bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva
Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada para krediturnya, menjadi jaminan atas semua utang Perseroan
kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi ini secara
pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata.
Hak-Hak Pemegang Obligasi
1. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun diwakili berhak menghadiri RUPO Secara Elektronik dan menggunakan
hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
2. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO Secara Elektronik merupakan Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam daftar pemegang Obligasi Emiten 4 (empat) Hari Kerja sebelum pelaksanaan RUPO
Secara Elektronik.
3. Dalam hal dilakukan RUPO Secara Elektronik kedua dan ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang berhak hadir:
a. untuk RUPO Secara Elektronik kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi
yang terdaftar dalam daftar Pemegang Obligasi Emiten 4 empat) Hari Kerja sebelum RUPO Secara Elektronik
kedua; dan
b. untuk RUPO Secara Elektronik ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi
yang terdaftar dalam daftar Pemegang Obligasi Emiten 4 empat) Hari Kerja sebelum RUPO Secara Elektronik
ketiga.
4. Dalam hal terjadi pemanggilan ulang rapat, Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO Secara Elektronik
merupakan Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam daftar Pemegang Obligasi dari Emiten 4 (empat)
Hari Kerja sebelum pelaksanaan RUPO Secara Elektronik.
5. Dalam hal ralat pemanggilan tidak mengakibatkan pemanggilan ulang, Pemegang Obligasi yang berhak hadir
mengikuti ketentuan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas.
Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana penawaran
umum Obligasi ini.
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I
Informasi Tambahan mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan.
2
Page 4
Kelalaian Perseroan
Keterangan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan mengenai Penawaran Umum
Berkelanjutan.
Cara Dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi Dan/Atau Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa selanjutnya.
Pembelian Kembali (Buy Back)
Keterangan mengenai pembelian kembali Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan mengenai Penawaran
Umum Berkelanjutan.
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan
mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan.
Hasil Pemeringkatan
Berdasarkan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan
oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”). Berdasarkan hasil pemeringkatan dari Pefindo atas Obligasi, sesuai
dengan surat No. RC-323/PEF-DIR/III/2025 tanggal 12 Maret 2025 sebagaimana ditegaskan kembali dengan surat
Pefindo No. RTG-320/PEF-DIR/IX/2025 tanggal 30 September 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi
Berkelanjutan VII Tahap II Astra Sedaya Finance yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
(PUB), Pefindo menetapkan pemeringkatan atas Obligasi Perseroan sebagai berikut:
idAAA (Triple A)
Hasil pemeringkatan Obligasi di atas berlaku untuk periode 11 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No.49/2020.
Prosedur Pemesanan
Keterangan mengenai prosedur pemesanan dapat dilihat pada Bab XI Informasi Tambahan mengenai Tata Cara
Pemesanan Pembelian Obligasi.
Wali Amanat
Penerbitan Obligasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan antara
Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak selaku Wali Amanat.
Alamat dari Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Gedung BRI II Lt.6
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 5758143 / 5752362
Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
Email : tcs@corp.bri.co.id
U.p. Division Head Investment Services Division
3
Page 5
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk modal kerja seluruh kegiatan usaha Perseroan yang mencakup
Investasi, Modal Kerja, Multiguna, Sewa Operasi, Kegiatan Pembiayaan Syariah, dan pembiayaan lain berdasarkan
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Informasi Keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 yang disajikan dalam
tabel di bawah ini diambil dari:
i. Laporan keuangan interim Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 serta untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang tidak diaudit dan tidak direviu; dan
ii. Laporan Keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
(“SAK”) Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Rintis, Jumadi, Rianto
& Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan
kembali dengan Nomor 00849/2.1457/AU.1/09/1123-3/1/V/2025 tertanggal 6 Mei 2025 yang ditandatangani
oleh Tjhin Silawati, S.E. (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1123).
Laporan Posisi Keuangan
(dalam miliar Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
ASET
Kas dan setara kas
- Pihak ketiga 532 903 865
- Pihak berelasi 29 47 25
Piutang pembiayaan konsumen - setelah dikurangi penyisihan
kerugian penurunan nilai sebesar Rp1.520 (2024: Rp1.693)
- Pihak ketiga 32.899 31.695 31.526
- Pihak berelasi 2 2 2
Piutang pembiayaan Murabahah - setelah dikurangi penyisihan
kerugian penurunan nilai sebesar Rp11 (2024: Rp18)
- Pihak ketiga 220 333 703
Pembiayaan Musyarakah - setelah dikurangi penyisihan kerugian
sebesar Rp87 (2024: Rp87)
- Pihak ketiga 1.835 1.626 1.079
Investasi bersih dalam sewa pembiayaan - setelah dikurangi
penyisihan kerugian penurunan nilai sebesar Rp244 (2024: Rp249)
- Pihak ketiga 5.143 4.565 3.876
- Pihak berelasi 3 4 7
Tagihan pembiayaan anjak piutang - setelah dikurangi penyisihan
kerugian penurunan nilai sebesar Rp3 (2024: Rp5)
- Pihak ketiga 15 14 13
- Pihak berelasi 45 72 37
Piutang lain-lain
- Pihak ketiga 500 636 589
- Pihak berelasi 20 47 2
Beban dibayar dimuka
- Pihak ketiga 100 89 81
- Pihak berelasi 17 8 6
Aset derivatif 88 178 225
Aset pajak tangguhan - bersih 226 276 183
Investasi pada entitas asosiasi 386 378 367
Aset tetap dan aset hak guna - setelah dikurangi akumulasi
penyusutan sebesar Rp729 (2024: Rp698) 246 256 265
JUMLAH ASET 42.306 41.129 39.851
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Utang penyalur kendaraan
- Pihak ketiga 29 10 -
- Pihak berelasi 144 68 -
Utang lain-lain
- Pihak ketiga 319 289 341
- Pihak berelasi 178 71 92
Akrual
- Pihak ketiga 223 221 268
Liabilitas pajak
4
Page 6
(dalam miliar Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
- Pajak penghasilan badan 80 232 115
- Pajak lainnya 15 39 32
Liabilitas derivatif 6 2 46
Pinjaman
- Pihak ketiga 20.435 19.166 19.293
- Pihak berelasi 154 221 296
Surat berharga yang diterbitkan
- Obligasi 9.794 10.219 9.762
Imbalan kerja 279 253 233
Jumlah Liabilitas 31.656 30.791 30.478
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp1.000 per saham
- Modal dasar 1.500.000.000 saham
- Modal ditempatkan dan disetor penuh 950.439.958 saham 950 950 950
Agio saham 1.987 1.987 1.987
Saldo laba
- Telah ditentukan penggunaannya 190 190 1
- Belum ditentukan penggunaannya 7.526 7.222 6.432
Cadangan lindung nilai arus kas (3) (11) 3
Jumlah Ekuitas 10.650 10.338 9.373
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 42.306 41.129 39.851
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam miliar Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
PENDAPATAN
Pembiayaan konsumen 2.583 2.831 5.590 5.487
Sewa pembiayaan 325 267 562 508
Bagi hasil Musyarakah 121 80 190 57
Marjin Murabahah 35 61 95 201
Pembiayaan anjak piutang 3 2 5 2
Bunga bank 7 8 15 17
Lain-lain - bersih 145 152 301 364
Jumlah pendapatan - bersih 3.219 3.401 6.758 6.636
BEBAN
Beban bunga dan keuangan 996 974 1.971 1.845
Beban usaha 660 651 1.334 1.274
Beban pajak final 2 2 3 3
Penyisihan kerugian penurunan nilai 351 590 998 1.128
Penyisihan/(pemulihan) kerugian penurunan nilai lainnya 12 (19) (23) 30
Jumlah beban 2.021 2.198 4.283 4.280
Laba sebelum bagian laba bersih entitas asosiasi dan
2.475 2.356
pajak penghasilan 1.198 1.203
Bagian laba bersih entitas asosiasi 19 12 28 40
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 1.217 1.215 2.503 2.396
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (269) (268) (554) (530)
LABA BERSIH 948 947 1.949 1.866
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali imbalan pasca kerja 11 8 (8) (1)
Pajak penghasilan terkait (3) (2) 2 -
8 6 (6) (1)
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Cadangan lindung nilai arus kas 10 (13) (18) 28
Pajak penghasilan terkait (2) 3 4 (6)
8 (10) (14) 22
LABA KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN
16 (4) (20) 21
SETELAH PAJAK
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN
964 943 1.929 1.887
BERJALAN
LABA PER SAHAM - DASAR DAN DILUSIAN (Rupiah
997 996 2.051 1.963
penuh)
5
Page 7
LAPORAN ARUS KAS
(dalam miliaran Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Arus kas dari aktivitas operasi
Penerimaan kas dari pelanggan:
- Pembiayaan konsumen 19.619 18.323 38.014 33.107
- Sewa pembiayaan 2.377 2.081 4.871 4.062
- Pembiayaan Murabahah 182 321 1.009 2.163
- Bagi hasil Musyarakah 547 420 966 391
- Anjak piutang 150 137 299 31
Sanksi keterlambatan pembayaran 124 120 247 259
Penerimaan dari piutang
yang telah dihapusbukukan 121 122 287 252
Bunga bank 6 6 12 13
Lain-lain 2 3 3 6
Jumlah penerimaan kas 23.128 21.533 45.708 40.284
Pengeluaran kas untuk:
- Pembayaran kepada penyalur kendaraan (18.143) (16.863) (35.153) (32.407)
- Pembayaran porsi fasilitas pembiayaan bersama without
recourse (2.698) (2.065) (4.243) (4.368)
- Premi asuransi (843) (946) (1.957) (1.860)
- Beban bunga dan keuangan (961) (970) (1.856) (1.768)
- Beban usaha (680) (682) (1.261) (1.146)
Jumlah pengeluaran kas (23.325) (21.526) (44.470) (41.549)
Pembayaran pajak penghasilan badan (373) (334) (526) (552)
Arus kas bersih yang (digunakan untuk)/ diperoleh
dariaktivitas operasi (570) (327) 712 (1.817)
Arus kas dari aktivitas investasi
Pembelian aset tetap (21) (35) (62) (98)
Dividen yang diterima dari entitas asosiasi 11 17 17 16
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi (10) (18) (45) (82)
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Penerimaan pinjaman 11.936 9.682 17.515 23.511
Pembayaran pinjaman (10.633) (9.138) (17.616) (20.448)
Pembayaran pokok surat berharga yang diterbitkan (2.925) (2.925) (4.642) (3.323)
Penerimaan pokok surat berharga yang diterbitkan 2.500 2.500 5.100 3.501
Biaya surat berharga yang diterbitkan dan pinjaman (35) (22) - -
Pembayaran sewa - (3) - (1)
Pembayaran dividen (652) (642) (964) (1.166)
Arus kas bersih yang diperoleh dari/ (digunakan untuk)
aktivitas pendanaan 191 146 (607) 2.074
(Penurunan)/Kenaikan bersih kas dan setara kas (389) (199) 60 175
Kas dan setara kas pada awal periode 950 890 890 715
Kas dan setara kas pada akhir periode 561 691 950 890
Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas pada
akhir periode terdiri dari:
Bank 561 691 950 890
RASIO KEUANGAN
(dalam persen, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
PROFITABILITAS
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan (%) 37,81 35,72 36,11
Laba Bersih / Pendapatan (%) 29,45 27,84 28,12
Laba Bersih / Ekuitas (%)1) 17,80 19,58 19,91
Laba Bersih / Jumlah Aset (%)2) 4,48 5,41 4,68
Pendapatan / Jumlah Aset (%) 15,22 16,44 16,65
6
Page 8
(dalam persen, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
RASIO LIKUIDITAS DAN SOLVABILITAS
Pinjaman dan Surat Berharga Yang Diterbitkan Terhadap 0,72 0,71
0,74
Jumlah Aset (x)
Total Liabilitas Terhadap Ekuitas (x)3) 2,97 3,28 3,25
Total Liabilitas Terhadap Aset (x) 0,75 0,77 0,76
Gearing Ratio (x) 2,85 3,14 3,13
Current Ratio (%) 88,62 87,68 96,22
Interest Coverage Ratio (%) 231,29 215.13 224,23
Debt Service Coverage Ratio (%) 21,66 23,68 25,03
RASIO ASET PRODUKTIF
Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah (Termasuk Joint
Finance) 4) dibandingkan Piutang Pembiayaan Konsumen Bruto
(Termasuk Joint Finance) 5) (%) 0,50 0,50 0,50
RASIO PERTUMBUHAN
Jumlah Pendapatan (%) (5,35) 6,68 10,03
Laba Bersih (%) 0,11 3,27 24,40
Jumlah Aset (%) 2,86 5,87 6,74
Jumlah Liabilitas (%) 2,81 4,38 6,25
Jumlah Ekuitas (%) 3,02 11,04 8,33
Keterangan:
1) Dihitung dengan menggunakan laba bersih setelah pajak yang berakhir periode tanggal 31 Desember 2023 dan 2024,
dibagi dengan total ekuitas SEOJK No. 11/SEOJK.05/2020 tentang penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan
dan perusahaan pembiayaan syariah.
2) Dihitung dengan menggunakan laba bersih setelah pajak yang berakhir periode tanggal 31 Desember 2023 dan 2024,
dibagi dengan total aset berdasarkan SEOJK No. 11/SEOJK.05/2020 tentang penilaian tingkat kesehatan perusahaan
pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
3) Dalam rangka penerbitan Obligasi ini sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, rasio jumlah liabilitas
terhadap ekuitas tidak melebihi 10:1.
4) Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah (Termasuk Joint Finance) adalah saldo piutang pembiayaan konsumen yang
menunggak lebih dari 90 hari. Saldo ini diambil dari laporan internal Perseroan yang tidak diaudit dan tidak direviu.
5) Piutang Pembiayaan Konsumen Bruto (Termasuk Joint Finance) adalah piutang pembiayaan konsumen termasuk porsi
pembiayaan bersama without recourse.
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG
Rasio Keuangan Rasio yang dipersyaratkan 30 Juni 2025*
Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas Maksimum 10:1 2,85
*) Tidak diaudit
Perseroan telah memenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.
KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN
A. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan anggaran dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Pendirian telah
beberapa kali diubah dimana perubahan anggaran dasar Perseroan dan perubahan yang terakhir adalah
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No.127 tanggal 29
Desember 2021 yang dibuat di hadapan Wiwik Condro S.H., Notaris di Jakarta Barat, dan telah: (i) mendapatkan
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0001743.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 10 Januari 2022 (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0004944.AH.01.11.TAHUN 2022 pada tanggal 10 Januari 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, berdasarkan mana Keputusan Sirkuler tanggal 16 Desember 2021 dan (iii) diumumkan dalam Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 5120 dari BNRI No. 13 tanggal 14 Pebruari 2023 (“Akta No. 127/2021”),
berdasarkan mana seluruh pemegang saham Perseroan telah mengambil keputusan sebagai pengganti RUPS
sebagaimana termaktub dalam Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Astra Sedaya Finance No.
03/ASF/RUPS-SIR/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021, telah menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.
Maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa
dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, kegiatan usaha yang
benar- benar dijalankan Perseroan saat ini adalah kegiatan pembiayaan konsumen yang dilakukan dalam bentuk
penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian kendaraan bermotor dengan pembayaran secara angsuran oleh
konsumen.
Perseroan telah memiliki ijin usaha dalam bidang usaha lembaga pembiayaan berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan No. 1093/KMK.013/1989, tanggal 26 September 1989 tentang Pemberian Ijin Usaha Dalam Bidang Usaha
Lembaga Pembiayaan kepada PT Raharja Sedaya Finance, yang kemudian diubah dengan Surat Departemen
Keuangan cq. Direktorat Jenderal Moneter No. S 3630/M/1992 tanggal 30 Juni 1992 tentang Perubahan Status
PT Raharja Sedaya Finance menjadi Perusahaan Patungan dengan nama PT Astra Sedaya Finance.
7
Page 9
B. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam
Perseroan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Direksi No. 33 tanggal 25 Mei 2018 yang dibuat di
hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0209661 tanggal 25 Mei 2018; dan (ii) didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0073489.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 25 Mei 2018 oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia (“Akta No. 33/2018”), berdasarkan mana Surat Pernyataan Direksi pada tanggal
25 Mei 2018, menyatakan, berdasarkan Akta Jual Beli dan Pemindahan Hak Atas Saham No. 31 dan Akta Jual Beli
dan Pemindahan Hak Atas Saham No. 32 keduanya tertanggal 25 Mei 2018, dibuat oleh dan dihadapan Aryanti
Artisari, SH. Notaris di Jakarta Selatan, telah dijual saham PT Bank Permata Tbk dalam perseroan yang berjumlah
237.609.990 (dua ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh) saham kepada
PT Astra International Tbk dan PT Sedaya Multi Investama, dengan rincian sebagai berikut:
a. sebanyak 178.207.492 (seratus tujuh puluh delapan juta dua ratus tujuh ribu empat ratus sembilan puluh dua)
saham terjual kepada PT Astra International Tbk dan
b. sebanyak 59.402.498 (lima puluh sembilan juta empat ratus dua ribu empat ratus sembilan puluh delapan)
saham telah terjual kepada PT Sedaya Multi Investama.
Dengan demikian susunan pemegang saham yang baru menjadi sebagai berikut :
a. PT. Astra International Tbk, sebanyak 445.518.730 ( empat ratus empat puluh lima juta lima ratus delapan
belas ribu tujuh ratus tiga puluh) saham, dengan nominal Rp445.518.730.000,- ( empat ratus empat puluh
lima miliar lima ratus delapan belas jut tujuh ratus tiga puluh Rupiah ).
b. PT. Garda Era Sedaya, sebanyak 267.311.238 (dua ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus sebelas ribu dua
ratus tiga puluh delapan) saham, dengan nominal Rp267.311.238.000,- (dua ratus enam puluh tujuh miliar
tiga ratus sebelas juta dua ratus tiga puluh delapan ribu Rupiah).
c. PT. Sedaya Multi Investama, sebanyak 237.609.990 (dua ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus sembilan ribu
sembilan ratus sembilan puluh) saham, dengan nominal Rp237.609.990.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh
miliar enam ratus sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu Rupiah)
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000 Per Saham
Persentase
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah Saham (%)
Nominal (Rp)
Modal Dasar 1.500.000.000 1.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Astra International Tbk 445.518.730 445.518.730.000 46,87
PT Garda Era Sedaya 267.311.238 267.311.238.000 28,13
PT Sedaya Multi Investama 237.609.990 237.609.990.000 25,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 950.439.958 950.439.958.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 549.560.042 549.560.042.000
C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal Informasi Tambahan
Ringkas ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Jabatan Nama Masa Jabatan
Presiden Komisaris Rudy 2024 - 2026
Komisaris Independen Leonard W.S. Siregar 2024 - 2026
Komisaris Independen Aridono Sukmanto 2024 - 2026
Komisaris Gidion Hasan 2024 - 2026
Direksi
Jabatan Nama Masa Jabatan
Presiden Direktur Hendry Christian W 2024 - 2026
Direktur Tan Chian Hok 2024 - 2026
Direktur Selly Meilania 2024 - 2026
Direktur Dharmawan Phie 2024 - 2026
Direktur Devy Santoso Jayadi 2024 - 2026
D. Keterangan Singkat Mengenai Perusahaan Terasosiasi Yang Dimiliki Perseroan
Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan tidak memiliki Entitas Anak yang dikonsolidasikan dengan
Perseroan atau memiliki kontribusi yang signifikan bagi Perseroan:
Nama Tahun Penyertaan Tahun Status
Bidang Usaha
Perusahaan Pendirian Perseroan Penyertaan Operasional
SBSF 1986 Lembaga Pembiayaan 25% 1997 Beroperasi
AAF 1991 Lembaga Pembiayaan 25% 2003 Beroperasi
CSDI 1990 Informasi dan Komunikasi 21,3% 1997 Beroperasi
PSS 1989 Penjualan mobil bekas 25% 1989 Beroperasi
8
Page 10
E. Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah investasi, modal kerja, multiguna, sewa operasi, kegiatan pembiayaan
syariah, dan pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Kegiatan usaha Perseroan tersebut
dimaksudkan untuk menunjang kelompok usaha Astra sebagai produsen dan distributor otomotif di Indonesia, melalui
pemberian fasilitas pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor yang diproduksi dan dipasarkan oleh Astra. Selain
itu, Perseroan juga memberikan fasilitas pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor yang diproduksi dan
dipasarkan oleh perusahaan di luar grup Astra dan untuk kendaraan bermotor bekas semua merek.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi No. 20 tanggal 8 Oktober 2025 yang dibuat dihadapan Esther Pascalia Ery Jovina, SH, M.Kn, Notaris di
Jakarta, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan
kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2025 yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah, atau dinyatakan lain)
Jumlah Penjaminan
No. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Total (%)
Seri A Seri B Seri C
1 PT BRI Danareksa Sekuritas 49.550.000.000 183.060.000.000 75.000.000.000 307.610.000.000 15,38
2 PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 49.500.000.000 175.000.000.000 104.500.000.000 329.000.000.000 16,45
3 PT Indo Premier Sekuritas 50.080.000.000 188.010.000.000 104.505.000.000 342.595.000.000 17,13
4 PT Mandiri Sekuritas 51.500.000.000 187.300.000.000 106.500.000.000 345.300.000.000 17,27
5 PT Mega Capital Sekuritas 49.500.000.000 183.000.000.000 104.500.000.000 337.000.000.000 16,85
6 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. 49.870.000.000 183.630.000.000 104.995.000.000 338.495.000.000 16,92
Total 300.000.000.000 1.100.000.000.000 600.000.000.000 2.000.000.000.000 100,00
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan IX.A.7.
Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Obligasi
ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
1. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat
diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan, dan
pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan
menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
2. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu sebesar
Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
3. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Obligasi adalah dimulai pada tanggal 20 Oktober – 21 Oktober 2025 dimulai pada pukul 09.00 WIB
dan ditutup pada pukul 16.00 WIB.
4. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi yang ditunjuk melalui email.
Pemesanan atas Obligasi hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana
tercantum pada Bab XII Informasi Tambahan dengan prosedur sebagai berikut:
a. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan 1 (satu)
alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
b. Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
c. Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (refund)
dengan format: Nama Bank <spasi>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening.
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
9
Page 11
a. Hasil scan FPPO asli yang telah diisi secara elektronik, sesuai dengan pemesanan yang disampaikan untuk
dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau,
b. Informasi penolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
Penjamin Emisi Obligasi, dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila FPPO tidak
diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi termasuk persyaratan pihak yang berhak
melakukan pemesanan tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan tidak dapat membatalkan pembelian Obligasi-nya
apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
5. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali
kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya
pemesanan.
6. PENJATAHAN OBLIGASI
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan
dilakukan sesuai Peraturan No. IX.A.7. Penjatahan akan dilakukan pada tanggal 22 Oktober 2025.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan efek dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan efek melalui
lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung,
maka untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek
yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan
Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli
atau akan dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa
Efek.
Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari
Kerja setelah Tanggal Penjatahan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada
Peraturan No. VIII.G.12 Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-17/PM/2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh
Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Obligasi atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7, paling
lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
7. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang
dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi, selambat-lambatnya pada
tanggal 23 Oktober 2025 (good funds) kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yang ditujukan pada rekening
di bawah ini:
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Bank: Rakyat Indonesia
Cabang: Bursa Efek Jakarta Bank: Permata Bank: Mandiri
Nomor Rekening: Cabang: Sudirman Jakarta Cabang: Jakarta Sudirman
0671.01.000692.30.1 Nomor Rekening: 0701254635 Nomor Rekening: 1020005566028
Atas Nama: PT BRI Danareksa Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri
Sekuritas Sekuritas
PT Mega Capital Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Bank: DBS Indonesia Bank: Mandiri
Bank: Victoria International Cabang: Jakarta Mega Kuningan Cabang: Bursa Efek Indonesia
Cabang: Kemang Nomor Rekening: 3320132565 Nomor Rekening:
Nomor Rekening:0540010188 Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas 104.00.04085.556
Atas Nama: PT Mega Capital Sekuritas Indonesia Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas
Indonesia, Tbk
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi wajib mentransfer dana Penawaran Umum kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran
sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 24 Oktober 2025 pada Rekening Perseroan, sebagai berikut:
Bank Mandiri – Cabang Aneka Tambang
Nomor Rekening: 1030089540674
Atas Nama: PT Astra Sedaya Finance
10
Page 12
8. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 24 Oktober 2025, Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya
Penjamin Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Obligasi
Penjamin Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah
dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
9. PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya
Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Obligasi hasil Penawaran
Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 24 Oktober
2025. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan
yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya
yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi
yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku; Hak untuk menghadiri RUPO
dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali
Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;ePihak-
pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
10. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana
Emisi Efek, maka Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pesanan
tersebut kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke
rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen.
b. Jika terjadi keterlambatan maka Pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Efek dan/atau
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib membayar kepada para pemesan denda.
c. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
d. Dalam hal pengembalian uang pemesanan Obligasi telah dikembalikan kepada para pemesan dengan cara
transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan
dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar denda
kepada para pemesan Obligasi.
11. LAIN-LAIN
Penjamin Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan
atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
11
Page 13
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
1. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Konsultan Hukum : Thamrin & Rekan Law Firm (TR & Co)
Notaris : Esther Pascalia Ery Jovina, SH, MKn
2. Perusahaan Pemeringkat Efek
PT Pemeringkat Efek Indonesia
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada tanggal 20 – 21 Oktober
2025 di kantor Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Gedung BRI II, Lt. 23 Pacific Century Place Lt. 16 Menara Mandiri I Lt. 24 - 25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. Jend. Sudirman No. 54 - 55
Jakarta 10210, Indonesia Jakarta 12190 Jakarta 12190
Telepon: (021) 5091 4100 Telepon: (021) 5088 7168 Telepon: (021) 5263445
Faksimili: (021) 2520 990 Faksimili: (021) 5088 7167 Faksimili: (021) 5275701
Email: IB-group1@brids.co.id Email: fixed.income@ipc.co.id Email: Divisi-FI@mandirisekuritas.co.id
debtcapitalmarket@brids.co.id www.indopremier.com www.mandirisekuritas.co.id
www.bridanareksasekuritas.co.id
PT Mega Capital Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Menara Bank Mega, Lt.2 DBS Bank Tower, Ciputra World 1, lantai 32 Gedung Artha Graha Lt. 18 - 19
Jl. Kapt. Tendean Kav.12-14A Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
Jakarta 12790 Jakarta 12940 Jakarta 12190
Telepon: (021) 7917 5599 Telepon: (62 21) 3003 4945 Telepon: (021) 2924 9080 (hunting)
Fax.: (021) 7919 3900 Faksimili: (62 21) 3003 4944 Faksimili: (021) 2924 9150
www.megasekuritas.id E-mail: corporate.finance@dbs.com Email: fit@trimegah.com
Email: fit@megasekuritas.id www.dbsvickers.com.id www.trimegah.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
12
Names mentioned 56 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT ASTRA SEDAYA FINANCE Kegiatan Usaha Utama
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT BRI Danareksa
p.1 ×2
unresolved
org
PT Indo Premier
p.1
unresolved
org
PT Mega Capital
p.1
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas
p.1 ×2
unresolved
org
Indonesia Tbk.
p.1
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.5
unresolved
person
Tjhin Silawati
p.5
unresolved
person
Wiwik Condro S.H.
· Notaris
p.8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8 ×4
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.8
unresolved
org
PT Raharja Sedaya Finance
p.8 ×2
unresolved
org
Departemen Keuangan
p.8
unresolved
org
Direktorat Jenderal Moneter No. S
p.8
unresolved
person
Aryanti Artisari
· Notaris
p.9 ×3
unresolved
org
PT Sedaya Multi Investama
p.9 ×4
unresolved
org
PT. Garda Era Sedaya
p.9 ×2
unresolved
person
Esther Pascalia Ery Jovina
· Notaris
p.10 ×2
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.10 ×4
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
p.10 ×3
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.10 ×4
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
p.10
unresolved
org
Bapepam
p.11 ×2
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Bank
p.11
unresolved
org
| Thamrin & Rekan Law Firm (TR & Co)
· Konsultan Hukum
p.13
unresolved
org
Thamrin & Rekan
p.13
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN
p.13
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.