Skip to content
Back to announcement

20251009_IKAI_Perubahan Pengurus_31966145_lamp1.pdf

Board change Needs review IKAI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                 PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
            RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
               PT INTIKERAMIK ALAMASRI INDUSTRI Tbk
Direksi PT INTIKERAMIK ALAMASRI INDUSTRI Tbk (“Perseroan”) dengan
ini mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa Perseroan (“Rapat”) sebagai berikut:

A.   Rapat Perseroan telah diselenggarakan pada:
     Hari/Tanggal : Rabu, 1 Oktober 2025;
     Waktu        : 11.32’ – 12.00 WIB;
     Tempat       : - Menara Bidakara 2, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav.
                      71-73, Tebet, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota
                      Jakarta; dan
                    - Video Conference melalui aplikasi eASY.KSEI.

B.   Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
     Perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.

C.   Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir dalam Rapat adalah sebagai
     berikut:
     DEWAN KOMISARIS:
     Komisaris Utama merangkap : Bapak WILLIAM EDUARD DANIEL;
     Komisaris Independen
     Komisaris Independen      : Bapak DESRA FIRZA GHAZFAN.
     DIREKSI:
     Direktur                  : Bapak EMIRZA ADI WIBOWO.

D.   Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham Rapat, tercatat jumlah
     saham yang hadir atau diwakili dalam Rapat adalah 6.933.163.009
     saham, yang merupakan 52,106% dari seluruh saham yang telah
     dikeluarkan oleh Perseroan.

E.   Perseroan telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham
     dan kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
     memberikan tanggapan sebelum dilaksanakannya pengambilan
     keputusan untuk setiap mata acara Rapat.

F.   Dalam Rapat, tidak terdapat tanggapan atau pertanyaan atas usulan
     keputusan mata acara Rapat, dari pemegang saham/kuasa pemegang
     saham yang hadir, baik yang ha secara fisik maupun elektronik dalam
     Rapat.

G.   Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:
     1.  Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan secara
         musyawarah untuk mufakat. Namun, apabila musyawarah untuk
         mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan




                                    1
Page 2
          dengan cara pemungutan suara (voting) secara terbuka.
     2.   Pemegang Saham diperkenankan memberikan suara melalui Electronic
          General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh
          PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (KSEI).

H.   Hasil pemungutan suara dan hasil keputusan Rapat:
     Tidak setuju :               0 suara
     Abstain       :       371.227 suara
     Setuju        : 6.933.163.009 suara
     Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pemegang saham dengan
     suara terbanyak, yaitu 100% dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
     secara sah dalam Rapat MENYETUJUI usulan keputusan mata acara
     Rapat yang telah disampaikan, dengan keputusan sebagai berikut:
     1.   Menyetujui perubahan susunan pengurus Perseroan, yang meliputi
          Direksi dan Dewan Komisaris, sebagai bagian dari langkah
          reorganisasi pengurus Perseroan untuk memperkuat struktur tata
          kelola, meningkatkan efektifitas pengelolaan, serta menyesuaikan
          kebutuhan strategis bisnis ke depan.
     2.   Menetapkan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
          terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya
          Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2030, yang
          merupakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang kelima
          setelah pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
          Perseroan dalam Rapat ini, dengan tidak mengurangi hak Rapat
          Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu,
          adalah sebagai berikut:
          DEWAN KOMISARIS:
          Komisaris Utama merangkap : Bapak WILLIAM EDUARD DANIEL;
          Komisaris Independen
          Komisaris Independen          : Bapak BERNARDUS DJONOPUTRO.
          DIREKSI:
          Direktur Utama                : Bapak DESRA FIRZA GHAZFAN;
          Direktur                      : Bapak EMIRZA ADI WIBOWO.
     3.   Sehubungan dengan hal tersebut, Rapat memberikan kuasa
          kepada Direksi Perseroan dan/atau pihak lain yang ditunjuk, baik
          bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi,
          untuk menyatakan keputusan Rapat mengenai perubahan susunan
          anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana
          tersebut di atas, dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris,
          termasuk memberitahukan kepada instansi yang berwenang dan
          mendaftarkan serta melakukan tindakan yang diperlukan
          sehubungan dengan perubahan susunan anggota Direksi dan
          Dewan Komisaris Perseroan tersebut.

                           Jakarta, 3 Oktober 2025
                  PT INTIKERAMIK ALAMASRI INDUSTRI Tbk
                             Direksi Perseroan



                                    2

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published9 Oct 2025
Pages2
Characters4,922
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person WILLIAM EDUARD DANIEL p.1 ×3
linked person DESRA FIRZA GHAZFAN. p.1 ×3
linked person BERNARDUS DJONOPUTRO. DIREKSI p.2 ×2
possible person Gatot Subroto p.1
possible person EMIRZA ADI WIBOWO. D. p.1 ×3
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.550 174 ms 12 Sep 2026 22:34

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2025-10-01',
 'changes': [{'change_type': 'RESIGNATION',
              'effective_date': '2025-10-01',
              'name': 'BERNARDUS DJONOPUTRO. DIREKSI',
              'position_after': '',
              'position_before': 'PRESIDENT_DIRECTOR',
              'position_raw': 'Direktur Utama',
              'reason_text': ' mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk '
                             'memberhentikan sewaktu-waktu, adalah sebagai '
                             'berikut: DEWAN KOMISARIS: Komisaris Utama '
                             'merangkap : Bapak WILLIAM EDUARD DANIEL; '
                             'Komisaris Independen Komisaris Independen : '
                             'Bapak BERNARDUS DJONOPUTRO. DIREKSI: Direktur '
                             'Utama : Bapak DESRA FIRZA GHAZFAN; Direktur : '
                             'Bapak EMIRZA ADI WIBOWO. 3. Sehubungan dengan '
                             'hal tersebut, Rapat memberikan kuasa kepada '
                             'Direksi Perseroan dan/atau pihak lain yang '
                             'ditunjuk, baik bersama-sama maup'}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT INTIKERAMIK ALAMASRI INDUSTRI Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result