Skip to content
Back to announcement

20260729_PTMP_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_32115707_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review PTMP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
     KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN
             TRANSAKSI MATERIAL YANG MENDAPAT PENGECUALIAN
                      PT MITRA PACK Tbk (“PERSEROAN”)



KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH
PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA, PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 31/POJK.04/2015
TENTANG KETERBUKAAN ATAS INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL OLEH EMITEN ATAU
PERUSAHAAN PUBLIK DAN PERATURAN BURSA EFEK INDONESIA NO. I-E TENTANG
KEWAJIBAN PENYAMPAIAN INFORMASI.

                                             PT Mitra Pack Tbk

                                             Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang Perdagangan sebagai distributor resmi dan penyewaan barang-barang industri pengemasan termasuk
                                                    suku cadang
                           Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia Kantor Pusat:
                                         Jl. Pangeran Jayakarta 135 Blok
                                             B20, Jakarta Pusat 10730
                                               INDONESIA
                                         Website: www.mitrapack.co.id
                                         Email:corsec@mitrapack.co.id

Dengan ini Perseroan bermaksud untuk menginformasikan kepada para pemegang saham bahwa Perseroan
telah memperoleh fasilitas take over dari Bank Hana dan existing fasilitas kredit dari PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk (“Bank Mandiri”) (selanjutnya transaksi perolehan pinjaman dari Bank Mandiri disebut “Transaksi”).

Transaksi yang disebutkan termasuk dalam kategori transaksi material dikarenakan pelaksanaan transaksi
di atas memiliki nilai lebih dari 20% (dua puluh persen) ekuitas Perseroan, namun tidak melebihi 50%
(lima puluh persen) ekuitas Perseroan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 Tahun 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), Perseroan tidak wajib
menggunakan penilai dan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) dalam hal
Transaksi Material tersebut merupakan transaksi perolehan pinjaman yang diterima secara langsung dari
bank. Oleh karenanya, Perseroan cukup mengumumkan Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material
yang Mendapat Pengecualian kepada masyarakat dan melaporkan kepada OJK.

Berikut merupakan ringkasan informasi atas perjanjian fasilitas take over dan existing fasilitas kredit dimaksud:

 1     Tanggal Kejadian                        Tanggal 24 Juli 2026
Page 2
2   Jenis Informasi atau Fakta Material    Perseroan telah memperoleh fasilitas toke over dan existing
                                           fasilitas kredit dari Bank Mandiri berdasarkan :
                                           1. Addendum I (Pertama) perjanjian kredit modal kerja,
                                                Nomor BOC.JFK/0286/KMK/2025, akta nomor 10,
                                                tertanggal 24 Juli 2026
                                           2. Addendum I (Pertama) perjanjian kredit modal kerja,
                                                Nomor BOC.JFK/0287/KMK/2025, akta nomor 11,
                                                tertanggal 24 Juli 2026
                                          yang dibuat di hadapan I Gede Buda Gunamanta.S.H, Notaris
                                          di Jakarta (“Perjanjian Kredit”).
3   Uraian Informasi atau Fakta Material
    Nama Kreditur                        PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

    Limit kredit                          KMK Revolving Rekening Koran
                                            • Semula : Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar
                                               rupiah)
                                            • Tambahan : Rp 31.500.000.000,- (tiga puluh satu
                                               miliar lima ratus juta rupiah) termasuk take over
                                               fasilitas KMK Revolving & KMK Fixed Loan sebesar
                                               Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah)
                                               atas nama PT Mitra Pack Tbk di Bank KEB Hana
                                               Indonesia
                                            • Menjadi : Rp 41.500.000.000,- (empat puluh satu
                                               miliar lima ratus juta rupiah)

                                           KMK Revolving Transaksional – M21
                                            • Semula Rp 3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus
                                               juta rupiah)
                                            • Tambahan : 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah)
                                            • Menjadi : 6.500.000.000,- (enam miliar lima ratus
                                               juta rupiah)

    Jenis kredit                           Fasilitas Kredit Modal Kerja

    Tujuan                                    •   Tambahan modal kerja Perdagangan Besar Distribusi
                                                  Pengemasan (Packaging) – (Consumable).
                                              •   Tambahan modal kerja Perdagangan Besar Mesin /
                                                  Peralatan untuk produk kemasan – (Non
                                                  Consumables).

    Sifat kredit                           Revolving Rekening Koran dan Revolving Transaksional –
                                           M21.
    Jangka waktu fasilitas                 1 (satu) tahun, atau 12 (dua belas) bulan, terhitung sejak
                                           t anggal penandatanganan Perjanjian Kredit.
Page 3
    Suku bunga                             -   9.75% p.a., efektif floating dibayar setiap tanggal 15
                                               setiap bulannya.
                                           -   Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan
                                               ketentuan yang berlaku di Bank Mandiri (Persero) Tbk.



    Agunan kredit                          -   Seluruh Agunan kredit Fixed Asset dan Non Fixed Asset
                                               akan diikat secara Cross Default dengan fasilitas KMK
                                               Revolving Transaksional M21
                                           -   Seluruh agunan yang diserahkan berlaku ketentuan
                                               Cross Default dengan seluruh fasilitan a.n. PT Mitra
                                               Pack Tbk di Bank Mandiri yang diikat secara yuridis
                                               sempurna sesuai ketentuan dan perundang-undangan
                                               yang berlaku

4   Dampak kejadian, informasi atau        -   Perolehan pinjaman akan menunjang secara langsung
    fakta material tersebut terhadap           kegiatan operasional Perseroan.
    kegiatan operasional, hukum, kondisi   -   Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi, atau
    Keuangan,      atau kelangsungan           fakta material terhadap kondisi keuangan Perseroan,
    usaha Emiten atau Perusahaan Publik        kecuali adanya kewajiban pembayaran bunga dan pokok
                                               pinjaman secara periodik.
                                           -   Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi, atau
                                               fakta material tersebut terhadap hukum dan
                                               kelangsungan usaha Perseroan.
Page 4
5   Pernyataan Direksi     dan     Dewan    1. Direksi Perseroan menyatakan bahwa:
    Komisaris Perseroan
                                                -   Transaksi tersebut bukan merupakan Transaksi
                                                    Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
                                                    42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                                                    Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
                                                -   Transaksi tersebut merupakan transaksi material
                                                    diatas 20% dari Ekuitas Perseroan namun tidak lebih
                                                    dari 50% dari Ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan
                                                    Keuangan Tahunan Perseroan yang diaudit per 31
                                                    Desember 2025, sehingga Transaksi tersebut tidak
                                                    memerlukan penilai dan persetujuan RUPS
                                                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 POJK
                                                    17/2020.

                                            2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan
                                               bahwa:

                                                -   Transaksi perolehan pinjaman dari Bank Mandiri
                                                    tersebut tidak mengandung benturan kepentingan
                                                    sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020; dan
                                                -   Seluruh informasi material mengenai Transaksi
                                                    sebagaimana dilaporkan dalam Keterbukaan
                                                    Informasi ini, telah diungkapkan dan informasi
                                                    tersebut tidak menyesatkan.

6   Keterangan Lain-lain                    Setiap pemegang saham yang memerlukan informasi lebih
                                            lanjut terkait dengan Transaksi, dapat menghubungi
                                            Corporate Secretary Perseroan, selama hari kerja dan jam
                                            kerja di alamat Perseroan di atas.

                                        Jakarta, 28 J u l i 2 0 2 6
                                          PT Mitra Pack Tbk
                                 Berkedudukan di Jakarta Pusat Indonesia

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published29 Jul 2026
Pages4
Characters10,492
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MITRA PACK Tbk p.1 ×14
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.1 ×18
linked org Bank KEB Hana Indonesia p.2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1
unresolved org Bank Hana p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 514 ms 12 Sep 2026 21:46
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': 'Perseroan telah memperoleh fasilitas toke over dan existing',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': '2026-07-24',
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result