Back to announcement
20251008_BATA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31965572_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review BATASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.922
24 ASHOYA RATAM, SH, MKn. NOTARIS & P.P.A.T KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN Jl. Suryo No. 54, Kebayoran Baru, Jakarta 12180, Telp.: 021-29236060, Fax: 021-29236070 Email notaris@ashoyaratam.com Nomor Perihal Jakarta, 25 September 2025 : 308/1X/2025 5 : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT SEPATU BATA Tbk Kepada Yth: PT SEPATU BATA Tbk Di Jakarta 1 Dengan Hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT SEPATU BATA Tbk”, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: A. Hari, tanggal: — Kamis, 25 September 2025 Waktu 1. Pukul 14.27 WIB s/d 14.46 WIB Tempat 1 Gedung Ventura Lantai 2 Jl. R.A. Kartini No.26, Cilandak Barat, Jakarta Selatan 12430 Mata Acara Rapat, yaitu: 1. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan. 2. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat: DIREKSI: -Direktur : IAN DUNCAN MCNAB COWE: -Direktur : HATTA TUTUKO, -Direktur : AHMAD DANIAL: -Direktur : PRIMA ANDHIKA IRAWATI. DEWAN KOMISARIS: -Komisaris Independen: AGUS NURUDIN. C. PEMEGANG SAHAM: Pemegang Saham yang hadir dan/atau diwakili baik yang hadir secara fisik maupun secara elektronik: - BAFIN (NEDERLAND) B.V diwakili oleh ZATA BAYYANI ROSWY berdasarkan Surat Kuasa (Power of Attorney) tertanggal 23 September 2025 selaku kuasa dari KEVIN JOHN SANTEGOEDS selaku Director A BAFIN (NEDERLAND) B.V, telah dinyatakan keabsahannya oleh BASTIAAN CORNELIS CORNELISSE. Notaris Civil Law di Amsterdam tanggal 23 September 2025 yang telah disahkan (apostille) oleh A. BOSMAN, Registrar of the District Court of Amsterdam tanggal 23 September 2025 dibawah nomor 23525, yang diwakilinya dalam hal ini selaku pemegang/pemilik sejumlah 1.066.178.400 saham: - Masyarakat sejumlah 65.900 saham.
Page 2 OCR 0.943
Pengumuman dan Pemanggilan untuk Rapat telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 13, 14 dan 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No.15/2020”), yaitu sebagai berikut: - Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui suratnya tertanggal 12 Agustus 2025 nomor 046/BATA-CS/VIII/2025 perihal Penyampaian Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT SEPATU BATA Tbk. - Pengumuman kepada pemegang saham mengenai akan dilakukannya Pemanggilan Rapat telah dilakukan dengan mengunggah pada situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dan situs web Perseroan pada tanggal 19 Agustus 2025. - Pemanggilan kepada pemegang saham mengenai penyelenggaraan Rapat telah dilakukan dengan mengunggah pada situs web KSEI, situs web BEI dan situs web Perseroan pada tanggal 3 September 2025. Rapat dipimpin oleh AGUS NURUDIN selaku Komisaris Independen Perseroan yang ditunjuk berdasarkan “Circular Resolution of The Board of Commissioners of PT SEPATU BATA Tbk in Lieu of Resolution Adopted at A Meeting of The Board of Commissioners” tertanggal 2 September 2025. Dalam Rapat pemegang saham yang hadir dan/atau diwakili yang hadir secara fisik maupun secara elektronik melalui Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) sejumlah 1.0665.244.300 saham atau merupakan 82,0188Yo dari jumlah seluruh saham dengan hak suara sah yang telah dikeluarkan Perseroan yang seluruhnya berjumlah 1.300.000.000 (satu miliar tiga ratus juta) saham, dengan demikian memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang ditutup pada tanggal 2 September 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB, sehingga karenanya kuorum yang disyaratkan dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c dan Pasal 16 ayat 1 Anggaran Dasar Juncto Pasal 41 ayat 1 huruf a dan Pasal 42 huruf a POJK No.15/2020 telah dipenuhi dan Rapat adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal- hal yang dibicarakan sesuai dengan Mata Acara Rapat. Dalam setiap mata acara Rapat telah diberikan kesempatan oleh Pimpinan Rapat kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat, namun tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagaimana termuat dalam akta “Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT SEPATU BATA Tbk” tertanggal 25 September 2025 nomor 34 yang minuta aktanya dibuat oleh saya, Notaris, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: Dalam Mata Acara Pertama dari Rapat: Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui €ASY.KSEI sebagai berikut: Suara Tidak Setuju 5 0 - 0 Y Suara Abstain 8 0 - 0 Yo Suara Setuju 1. 1.066.244.300 -— 100 Yo Total Suara Setuju 1. 1.066.244.300 100 Yo
Page 3 OCR 0.916
Dengan demikian “Rapat dengan suara bulat sejumlah 1.066.244.300 atau merupakan 100”o dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan: 1. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk menghapus kegiatan usaha industri alat kaki untuk kebutuhan sehari-hari. 2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 keputusan tersebut di atas. 3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata Acara Kedua Rapat, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda terima penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.” Dalam Mata Acara Kedua dari Rapat: Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI sebagai berikut: Suara Tidak Setuju 5 100 — “ 0,0001 Yo Suara Abstain : 0 - .0 Yo Suara Setuju 1 1.066.244.200 -— 99,9999 Yo Total Suara Setuju — : 1.066.244.200 — 99,9999 Yo Dengan demikian “Rapat dengan suara terbanyak sejumlah 1.066.244.200 atau merupakan 99,9999/o dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan: 1. Menyetujui pengunduran diri RAJEEV GOPALAKRISHNAN selaku Presiden Komisaris Perseroan tertanggal 25 Juni 2025 yang efektif terhitung tanggal 25 Juli 2025, Mengangkat: - AMITAV NANDY sebagai Presiden Direktur Perseroan: - SHAIBAL SINHA sebagai Presiden Komisaris Perseroan, Efektif sejak ditutupnya Rapat untuk jangka waktu sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu. Sehingga dengan demikian susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut: DIREKSI Presiden Direktur 2: AMITAV NANDY, Direktur 2 IAN DUNCAN MCNAB COWE: Direktur ! HATTA TUTUKO, Direktur 1 AHMAD DANIAL,: Direktur ? PRIMA ANDHIKA IRAWATI. DEWAN KOMISARIS Presiden Komisaris 1 SHAIBAL SINHA, Komisaris Independen : AGUS NURUDIN.
Page 4 OCR 0.966
Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan yang diambil pada Mata Acara Kedua Rapat ini di hadapan Notaris dan melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk maksud pemberitahuan perubahan susunan pengurus Perseroan sebagaimana diputuskan dalam Mata Acara Kedua Rapat ini kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan membuat perubahan dan/atau penambahan, jika disyaratkan oleh pihak yang berwenang.
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ASHOYA RATAM
p.1
unresolved
—
KEVIN JOHN SANTEGOEDS
· Director
p.1
unresolved
person
BASTIAAN CORNELIS CORNELISSE.
· Notaris
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
119 ms
13 Sep 2026 14:52
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'AGUS NURUDIN',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-09-25',
'meeting_type': 'EGM',
'time_end': '14:46:00',
'time_start': '14:27:00'}