Skip to content
Back to announcement

20251007_WIKA_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31965213_lamp1.pdf

Other Text extracted WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                                                 PANGGILAN
                                    RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK (“RUPSU”)
                       SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2020

PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 22 September
2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya, dengan ini mengundang para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
(“Pemegang Sukuk”) untuk menghadiri RUPSU yang akan diselenggarakan pada :

       Hari, Tanggal                  : Rabu, 22 Oktober 2025
       Waktu                          : Pukul 09.00 WIB s.d selesai
       Tempat                         : WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
                                        Jakarta Timur
Agenda RUPSU:
1.   Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya
     kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf
     m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36,
     tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
     Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit
     per 31 Desember 2023 dan 2024, serta usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian
     tidak dipenuhinya kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan
     keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024 antara lain:
     a. Perubahan dan/atau Penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
         Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
         Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, pada Pasal 5 dan Pasal lainnya
         yang terkait, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ada), antara
         lain mengenai perubahan Tanggal Pembayaran Kembali Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I
         Tahun 2020 Seri B dan/atau penambahan ketentuan pembayaran kembali Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
         Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 lebih awal melalui opsi beli.
     b. pengesampingan pemenuhan kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai
         ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
         Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
         Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, untuk periode laporan keuangan
         konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023, 2024 dan 2025.
2.  Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
     terhadap penjelasan dan usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian tidak
     dipenuhinya kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan
     konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024, dan/atau usulan para Pemegang Sukuk
     Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya
     kewajiban keuangan (rasio keuangan) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi
     tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.

Catatan:
1. RUPSU ini diselenggarakan atas permintaan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat.
2. Pemegang Sukuk yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU tersebut adalah Pemegang Sukuk yang namanya
   tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3
   hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU.
3. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:
   a. RUPSU adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
      dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi, dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
      disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
   b. Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam
      kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
4. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya yang akan menghadiri RUPSU harus membawa:
   a. Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.
   b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).
   c. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri RUPSU.
   d. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan menghadiri RUPSU adalah pengurus
      Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau Badan
      Usaha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan
      kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
   e. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan menghadiri RUPSU adalah kuasa dari
      pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar membawa:
      - Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili Badan Hukum atau Badan Usaha.
      - Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/Paspor yang masih berlaku).
      - Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang
          memuat susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
5. Mengingat pentingnya acara RUPSU ini, kami mohon kepada Pemegang Sukuk atau kuasanya untuk menghadiri RUPSU
   dan mengambil keputusan RUPSU.
6. Para Pemegang Sukuk atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPSU dimulai.

                                               Jakarta, 7 Oktober 2025
                                    EMITEN                                  WALI AMANAT




                        PT WIJAYA KARYA (PERSERO) Tbk                    PT BANK MEGA Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.33 MB
Published7 Oct 2025
Pages1
Characters6,710
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mega Tbk p.1 ×8
possible org Wijaya Karya (Persero) Tbk p.1 ×36
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.1 ×11
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result