Back to announcement
20251007_ASGR_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31965355_lamp3.pdf
Other Text extracted ASGRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.922
astragraphia member of ASTRA Jakarta, 7 Oktober 2025 No.: CSL/AG-090-X-2025 Kepada Yth. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building Tower 1, 5" FI. Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 — 53 Jakarta 12190 U.p.: Kepala Divisi Jasa Kustodian Sentral Perihal : Jadwal Pembagian Dividen Interim Dengan hormat, Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham PT Astra Graphia Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (“Perseroan”) bahwa setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 3 Oktober 2025, Direksi Perseroan telah memutuskan pembagian dividen interim dari hasil laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sebesar Rp30,- (tiga puluh Rupiah) per saham (“Dividen Interim”) kepada para pemegang saham Perseroan, dengan jadwal pelaksanaan dan tata cara pembayaran Dividen Interim sebagai berikut: Jadwal Pelaksanaan untuk Saham Perseroan yang Berada di Penitipan Kolektif: - Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 115 Oktober 2025 - Ex dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 116 Oktober 2025 - Cum Dividen di Pasar Tunai 117 Oktober 2025 - Ex dividen di Pasar Tunai 120 Oktober 2025 - Recording Date (yang berhak atas Dividen Interim) 117 Oktober 2025 - Pelaksanaan Pembayaran : 24 Oktober 2025 Tata Cara Pembayaran: 1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham Perseroan. 2. Dividen Interim akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (recording date) Perseroan pada tanggal 17 Oktober 2025 pukul 16:00 WIB (selanjutnya disebut “Pemegang Saham yang Berhak”). 3. Pembayaran Dividen Interim: a. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran akan dilakukan melalui KSEI dan Pemegang Saham Yang Berhak akan menerima pembayaran dari Pemegang Rekening KSEI yang bersangkutan. b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya masih menggunakan warkat (fisik), pembayaran akan dilakukan melalui pemindahbukuan (transfer bank) ke rekeningnya secara tertulis kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Raya Saham Registra, Gedung Plaza Sentral Lantai 2, Jl. Jend. Sudirman Kav. 47 — 48, Jakarta 12390, Telp (021) 2525666, Fax (021) 2525028, email : rsrbae@registra.co.id PT Astra Graphia Tbk Head Office TELP : #62 21 390 9190 www.astragraphia.co.id bsi —anzonr Sawan N SO 1s001 Jl. Kramat Raya, No. 43 FAX : #62 21 390 918 Henna kengnaa Yitahegtan Jakarta 10450, Indonesia kena
Page 2 OCR 0.945
astragraphia member of ASTRA (“RSR”), atau dengan Cek yang dapat diperoleh dari RSR mulai tanggal 24 Oktober 2025 dengan disertai fotokopi KTP atau paspor atau dokumen Korporasi sesuai alamat dalam Daftar Pemegang Saham melalui surat bermeterai Rp 10.000. 4. Dividen Interim yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu Para Pemegang Saham Yang Berhak diminta untuk menyerahkan dokumen yang disyaratkan, yaitu: a. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), diminta menyampaikan copy NPWP kepada KSEI atau RSR paling lambat 17 Oktober 2025 pukul 16:00 WIB. Tanpa pencantuman NPWP, Dividen Interim yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan Dalam negeri tersebut, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 3096: Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan Kolektif KSEI, yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib memenuhi persyaratan Pasal 26 Undang-Undang No. 36 tahun 2008 serta menyampaikan Surat Keterangan Domisili (“SKD") kepada KSEI sesuai dengan ketentuan di KSEI, dengan menggunakan format dan tata cara sebagaimana disyaratkan dalam peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. Per-10/PJ/2017 dan perubahannya No. Per- 25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Tanpa adanya SKD dengan format dimaksud, Dividen Interim yang dibayarkan akan dikenakan PPH Pasal 26 sebesar 20Yo: dan Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan Koletif KSEI atau memegang saham dalam bentuk warkat, yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan P3B, wajib memenuhi persyaratan Pasal 26 Undang — Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan serta menyampaikan SKD kepada RSR paling lambat tanggal 17 Oktober 2025 pukul 16:00 WIB dengan menggunakan format dan tata cara sebagaimana disyaratkan dalan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. Per-10/PJ/2017 dan perubahannya No. Per-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Tanpa adanya SKD dengan format dimaksud, Dividen Interim yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 2099. Hormat kami, PT Astra Graphia Tbk & K Trivena Nalsalita Corporate Secretary Tembusan: PT Raya Saham Registra 1. Indonesia Capital Market Electronic Library (ICaMel)
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.1 ×2
unresolved
org
Negeri
p.2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak No. Per-
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.