Skip to content
Back to announcement

20251007_ASGR_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31965355_lamp3.pdf

Other Text extracted ASGR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.922
astragraphia

member of ASTRA

Jakarta, 7 Oktober 2025
No.: CSL/AG-090-X-2025

Kepada Yth.

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building Tower 1, 5" FI.
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 — 53

Jakarta 12190

U.p.: Kepala Divisi Jasa Kustodian Sentral

Perihal : Jadwal Pembagian Dividen Interim
Dengan hormat,
Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham PT Astra Graphia Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat
(“Perseroan”) bahwa setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 3 Oktober 2025,
Direksi Perseroan telah memutuskan pembagian dividen interim dari hasil laba Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sebesar Rp30,- (tiga puluh Rupiah) per saham (“Dividen Interim”) kepada
para pemegang saham Perseroan, dengan jadwal pelaksanaan dan tata cara pembayaran Dividen Interim sebagai
berikut:

Jadwal Pelaksanaan untuk Saham Perseroan yang Berada di Penitipan Kolektif:

- Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 115 Oktober 2025
- Ex dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 116 Oktober 2025
- Cum Dividen di Pasar Tunai 117 Oktober 2025
- Ex dividen di Pasar Tunai 120 Oktober 2025
- Recording Date (yang berhak atas Dividen Interim) 117 Oktober 2025
- Pelaksanaan Pembayaran : 24 Oktober 2025

Tata Cara Pembayaran:
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat
pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham Perseroan.

2. Dividen Interim akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham (recording date) Perseroan pada tanggal 17 Oktober 2025 pukul 16:00 WIB (selanjutnya
disebut “Pemegang Saham yang Berhak”).

3. Pembayaran Dividen Interim:
a. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif pada Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran akan dilakukan melalui KSEI dan Pemegang Saham Yang Berhak
akan menerima pembayaran dari Pemegang Rekening KSEI yang bersangkutan.

b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya masih menggunakan warkat (fisik), pembayaran
akan dilakukan melalui pemindahbukuan (transfer bank) ke rekeningnya secara tertulis kepada Biro
Administrasi Efek Perseroan, PT Raya Saham Registra, Gedung Plaza Sentral Lantai 2, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 47 — 48, Jakarta 12390, Telp (021) 2525666, Fax (021) 2525028, email : rsrbae@registra.co.id

PT Astra Graphia Tbk

Head Office TELP : #62 21 390 9190 www.astragraphia.co.id bsi —anzonr Sawan N SO 1s001
Jl. Kramat Raya, No. 43 FAX : #62 21 390 918 Henna kengnaa Yitahegtan
Jakarta 10450, Indonesia kena
Page 2 OCR 0.945
astragraphia

member of ASTRA

(“RSR”), atau dengan Cek yang dapat diperoleh dari RSR mulai tanggal 24 Oktober 2025 dengan disertai
fotokopi KTP atau paspor atau dokumen Korporasi sesuai alamat dalam Daftar Pemegang Saham melalui
surat bermeterai Rp 10.000.

4. Dividen Interim yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu Para Pemegang Saham Yang Berhak diminta untuk menyerahkan dokumen yang disyaratkan,
yaitu:

a.

Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang belum
mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), diminta menyampaikan copy NPWP kepada KSEI
atau RSR paling lambat 17 Oktober 2025 pukul 16:00 WIB. Tanpa pencantuman NPWP, Dividen Interim
yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan Dalam negeri tersebut, akan dikenakan Pajak Penghasilan
(PPh) sebesar 3096:

Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya
dimasukkan dalam penitipan Kolektif KSEI, yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif
berdasarkan Persetujuan penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib memenuhi persyaratan Pasal 26
Undang-Undang No. 36 tahun 2008 serta menyampaikan Surat Keterangan Domisili (“SKD") kepada
KSEI sesuai dengan ketentuan di KSEI, dengan menggunakan format dan tata cara sebagaimana
disyaratkan dalam peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. Per-10/PJ/2017 dan perubahannya No. Per-
25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Tanpa adanya
SKD dengan format dimaksud, Dividen Interim yang dibayarkan akan dikenakan PPH Pasal 26 sebesar
20Yo: dan

Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya tidak
dimasukkan dalam penitipan Koletif KSEI atau memegang saham dalam bentuk warkat, yang
pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan P3B, wajib memenuhi persyaratan Pasal
26 Undang — Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan serta menyampaikan SKD kepada
RSR paling lambat tanggal 17 Oktober 2025 pukul 16:00 WIB dengan menggunakan format dan tata
cara sebagaimana disyaratkan dalan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. Per-10/PJ/2017 dan
perubahannya No. Per-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda. Tanpa adanya SKD dengan format dimaksud, Dividen Interim yang dibayarkan akan
dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 2099.

Hormat kami,
PT Astra Graphia Tbk

&

K Trivena Nalsalita
Corporate Secretary

Tembusan:

PT Raya Saham Registra
1. Indonesia Capital Market Electronic Library (ICaMel)

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.61 MB
Published7 Oct 2025
Pages2
Characters5,168
Text sourceOCR
OCR confidence0.934

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Astra Graphia Tbk p.1 ×8
possible person K Trivena Nalsalita · Corporate Secretary p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange p.1
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Raya Saham Registra p.1 ×2
unresolved org Negeri p.2
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak No. Per- p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result