Skip to content
Back to announcement

20251006_NITA_Sanksi_31964934_lamp1.pdf

Other Text extracted NITA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                            PENGUMUMAN
    Penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan Perusahaan Tercatat
                            per 30 Juni 2025
                   No.: Peng-S-00023/BEI.PLP/10-2025
                       (informasi ini dapat diakses melalui website: http://www.idx.co.id)

   Sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2025
   oleh Perusahaan Tercatat yang Mencatatkan Obligasi, Sukuk, EBA-SP, dan EBAS-SP di Bursa Efek
   Indonesia (“Bursa”) serta mengacu kepada:
   1. Ketentuan IV.1.1.6.1 Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi
      mengatur batas waktu penyampaian laporan keuangan tengah tahunan sebagai berikut:
       a. paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika
          disertai laporan Akuntan Publik dalam rangka audit atas laporan keuangan;
       b. paling lambat pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika
          disertai laporan Akuntan Publik dalam rangka penelaahan terbatas;
       c. paling lambat pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika
          tidak disertai laporan Akuntan Publik.
   2. Ketentuan IV.1.1.6.2. Peraturan Bursa Nomor I-E yang mengatur bahwa Perusahaan Tercatat yang
      berencana untuk menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang diaudit atau yang ditelaah secara
      terbatas oleh Akuntan Publik wajib menyampaikan rencana tersebut beserta alasan/tujuannya
      paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal Laporan Keuangan Interim dimaksud.
   3. Ketentuan V.1.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-R tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk
      Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan, yang menjelaskan
      kewajiban Penerbit untuk menyampaikan keterbukaan informasi Laporan Keuangan EBA-SP
      dengan ketentuan sebagai berikut:
       a. laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP yang diaudit oleh Akuntan Publik paling lambat 3
          (tiga) bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan;
       b. laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik
          paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan; atau
       c. laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP yang tidak diaudit oleh Akuntan Publik paling
          lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan.
   4. Ketentuan V.1.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-S tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Syariah
      Berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP), yang menjelaskan kewajiban Penerbit untuk
      menyampaikan keterbukaan informasi Laporan Keuangan EBAS-SP dengan ketentuan sebagai
      berikut:
       a. laporan keuangan tengah tahunan EBAS-SP yang diaudit oleh Akuntan Publik paling lambat 3
          (tiga) bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan;
       b. laporan keuangan tengah tahunan EBAS-SP yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik
          paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan; atau
       c. laporan keuangan tengah tahunan EBAS-SP yang tidak diaudit oleh Akuntan Publik paling
          lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan.




                      Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id
  idx.co.id           Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
                      X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 2
   5. Ketentuan C.4.a Peraturan Bursa Nomor I.A.6 tentang Sanksi yang menjelaskan bahwa Bursa
      mengenakan sanksi Peringatan Tertulis Pertama selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa sejak
      Emiten tidak memenuhi kewajibannya.
   6. Ketentuan VII.1. Peraturan Bursa Nomor I-R menjelaskan sanksi bagi Penerbit EBA-SP yang
      tercatat di Bursa yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-R.
   7. Ketentuan VII.1. Peraturan Bursa Nomor I-S menjelaskan sanksi bagi Penerbit EBAS-SP yang
      tercatat di Bursa yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-S.
   8. Surat Edaran Bursa Nomor SE-00006/BEI/10-2019 tanggal 28 Oktober 2019 perihal Tata Cara
      Penyampaian Laporan secara Elektronik oleh Perusahaan Tercatat.
   Dengan demikian, batas akhir penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2025 yang
   diaudit oleh Akuntan Publik adalah hari Selasa, 30 September 2025.
   Berdasarkan pemantauan Bursa hingga batas waktu tersebut, status penyampaian Laporan Keuangan
   Tengah Tahunan per 30 Juni 2025, adalah sebagai berikut:

                Hal               Jumlah                                   Keterangan
    Total Perusahaan Tercatat                  58 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Obligasi dan/atau
    Yang Mencatatkan                           Sukuk yang wajib menyampaikan Laporan Keuangan
    Obligasi dan Sukuk, serta        58        Tengah Tahunan per 30 Juni 2025.
    Efek EBA-SP, EBAS-SP,
    dan EBA-KIK
                                               57 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Obligasi dan/atau
    Telah menyampaikan
                                     57        Sukuk telah menyampaikan Laporan Keuangan Tengah
    Laporan Keuangan
                                               Tahunan per 30 Juni 2025.
                                               1 Perusahaan Tercatat belum menyampaikan Laporan
    Belum menyampaikan
                                      1        Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2025 yang diaudit
    Laporan Keuangan
                                               oleh Akuntan Publik.
                                               a. 1 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Surat Utang
    Tidak wajib                                   Negara tidak wajib menyampaikan Laporan Keuangan
    menyampaikan Laporan              2           Tengah Tahunan per 30 Juni 2025.
    Keuangan
                                               b. 1 Efek EBA-KIK yang tidak wajib menyampaikan
                                                  Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2025.




                      Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id
  idx.co.id           Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
                      X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 3
   Demikian untuk diketahui.

                                                   3 Oktober 2025




                     Teuku Fahmi Ariandar                                            Vera Florida
                Kepala Divisi Peraturan dan Layanan                       Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1
                        Perusahaan Tercatat




                      Adi Pratomo Aryanto                                         Lidia M. Panjaitan
                Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2                      Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3




                        Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id
  idx.co.id             Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
                        X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 4
   Lampiran

                                            Tabel 1
   Daftar Perusahaan Tercatat dan Efek yang Belum Menyampaikan Laporan Keuangan Tengah
                  Tahunan per 30 Juni 2025 yang Diaudit Oleh Akuntan Publik

    No.         Kode                                    Nama Perusahaan Tercatat
     1.         NITA       PT Nirmala Taruna

                                            Tabel 2
    Daftar Perusahaan Tercatat dan Efek yang Tidak Wajib Menyampaikan Laporan Keuangan
                               Tengah Tahunan per 30 Juni 2025

    No.    Kode                                         Nama Perusahaan Tercatat
    KIK-EBA
                           Efek Beragun Aset Mandiri GIAA01 - Surat Berharga Hak Atas Pendapatan
      1.        MGIA01
                           Penjualan Tiket Kelas A
    DJPPR
     1.   DJPU             Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko




                         Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id
  idx.co.id              Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
                         X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.52 MB
Published7 Oct 2025
Pages4
Characters9,053
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1 ×8
unresolved org PT Nirmala Taruna Tabel p.4
unresolved org Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Indonesia Stock Exchange Building p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result