Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PENGUMUMAN
Penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan Perusahaan Tercatat
per 30 Juni 2025
No.: Peng-S-00023/BEI.PLP/10-2025
(informasi ini dapat diakses melalui website: http://www.idx.co.id)
Sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2025
oleh Perusahaan Tercatat yang Mencatatkan Obligasi, Sukuk, EBA-SP, dan EBAS-SP di Bursa Efek
Indonesia (“Bursa”) serta mengacu kepada:
1. Ketentuan IV.1.1.6.1 Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi
mengatur batas waktu penyampaian laporan keuangan tengah tahunan sebagai berikut:
a. paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika
disertai laporan Akuntan Publik dalam rangka audit atas laporan keuangan;
b. paling lambat pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika
disertai laporan Akuntan Publik dalam rangka penelaahan terbatas;
c. paling lambat pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika
tidak disertai laporan Akuntan Publik.
2. Ketentuan IV.1.1.6.2. Peraturan Bursa Nomor I-E yang mengatur bahwa Perusahaan Tercatat yang
berencana untuk menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang diaudit atau yang ditelaah secara
terbatas oleh Akuntan Publik wajib menyampaikan rencana tersebut beserta alasan/tujuannya
paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal Laporan Keuangan Interim dimaksud.
3. Ketentuan V.1.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-R tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk
Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan, yang menjelaskan
kewajiban Penerbit untuk menyampaikan keterbukaan informasi Laporan Keuangan EBA-SP
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP yang diaudit oleh Akuntan Publik paling lambat 3
(tiga) bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan;
b. laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik
paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan; atau
c. laporan keuangan tengah tahunan EBA-SP yang tidak diaudit oleh Akuntan Publik paling
lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan.
4. Ketentuan V.1.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-S tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Syariah
Berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP), yang menjelaskan kewajiban Penerbit untuk
menyampaikan keterbukaan informasi Laporan Keuangan EBAS-SP dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. laporan keuangan tengah tahunan EBAS-SP yang diaudit oleh Akuntan Publik paling lambat 3
(tiga) bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan;
b. laporan keuangan tengah tahunan EBAS-SP yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik
paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan; atau
c. laporan keuangan tengah tahunan EBAS-SP yang tidak diaudit oleh Akuntan Publik paling
lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan.
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id
idx.co.id Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 2
5. Ketentuan C.4.a Peraturan Bursa Nomor I.A.6 tentang Sanksi yang menjelaskan bahwa Bursa
mengenakan sanksi Peringatan Tertulis Pertama selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa sejak
Emiten tidak memenuhi kewajibannya.
6. Ketentuan VII.1. Peraturan Bursa Nomor I-R menjelaskan sanksi bagi Penerbit EBA-SP yang
tercatat di Bursa yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-R.
7. Ketentuan VII.1. Peraturan Bursa Nomor I-S menjelaskan sanksi bagi Penerbit EBAS-SP yang
tercatat di Bursa yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-S.
8. Surat Edaran Bursa Nomor SE-00006/BEI/10-2019 tanggal 28 Oktober 2019 perihal Tata Cara
Penyampaian Laporan secara Elektronik oleh Perusahaan Tercatat.
Dengan demikian, batas akhir penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2025 yang
diaudit oleh Akuntan Publik adalah hari Selasa, 30 September 2025.
Berdasarkan pemantauan Bursa hingga batas waktu tersebut, status penyampaian Laporan Keuangan
Tengah Tahunan per 30 Juni 2025, adalah sebagai berikut:
Hal Jumlah Keterangan
Total Perusahaan Tercatat 58 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Obligasi dan/atau
Yang Mencatatkan Sukuk yang wajib menyampaikan Laporan Keuangan
Obligasi dan Sukuk, serta 58 Tengah Tahunan per 30 Juni 2025.
Efek EBA-SP, EBAS-SP,
dan EBA-KIK
57 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Obligasi dan/atau
Telah menyampaikan
57 Sukuk telah menyampaikan Laporan Keuangan Tengah
Laporan Keuangan
Tahunan per 30 Juni 2025.
1 Perusahaan Tercatat belum menyampaikan Laporan
Belum menyampaikan
1 Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2025 yang diaudit
Laporan Keuangan
oleh Akuntan Publik.
a. 1 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Surat Utang
Tidak wajib Negara tidak wajib menyampaikan Laporan Keuangan
menyampaikan Laporan 2 Tengah Tahunan per 30 Juni 2025.
Keuangan
b. 1 Efek EBA-KIK yang tidak wajib menyampaikan
Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2025.
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id
idx.co.id Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 3
Demikian untuk diketahui.
3 Oktober 2025
Teuku Fahmi Ariandar Vera Florida
Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1
Perusahaan Tercatat
Adi Pratomo Aryanto Lidia M. Panjaitan
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id
idx.co.id Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 4
Lampiran
Tabel 1
Daftar Perusahaan Tercatat dan Efek yang Belum Menyampaikan Laporan Keuangan Tengah
Tahunan per 30 Juni 2025 yang Diaudit Oleh Akuntan Publik
No. Kode Nama Perusahaan Tercatat
1. NITA PT Nirmala Taruna
Tabel 2
Daftar Perusahaan Tercatat dan Efek yang Tidak Wajib Menyampaikan Laporan Keuangan
Tengah Tahunan per 30 Juni 2025
No. Kode Nama Perusahaan Tercatat
KIK-EBA
Efek Beragun Aset Mandiri GIAA01 - Surat Berharga Hak Atas Pendapatan
1. MGIA01
Penjualan Tiket Kelas A
DJPPR
1. DJPU Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id
idx.co.id Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1 ×8
unresolved
org
PT Nirmala Taruna Tabel
p.4
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Indonesia Stock Exchange Building
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.