Back to announcement
20251006_GIAA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31965052_lamp1.pdf
Other Text extracted GIAASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT GARUDA INDONESIA (PERSERO) Tbk SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN
MODAL TANPA MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (PMTHMETD)
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT GARUDA INDONESIA (PERSERO) Tbk
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPERSIAPKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO. 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.
32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
PT GARUDA INDONESIA (PERSERO) Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha
Jasa Angkutan Udara Niaga
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Manajemen
Gedung Garuda Indonesia Gedung Manajemen Garuda
Jl. Kebon Sirih No. 46A Garuda City, Bandar Udara
Jakarta - 10110, Indonesia Internasional Soekarno-Hatta
Tangerang - 15111, Indonesia
Tel.: (021) 25601102
Situs web: www.garuda-indonesia.com
Email: treasury.financing@garuda-indonesia.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA INFORMASI
YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR. TIDAK ADA FAKTA PENTING
MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN
INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.
DALAM HAL TERDAPAT PERUBAHAN ATAU PENAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
INI, MAKA PERUBAHAN ATAU PENAMBAHAN INFORMASI TERSEBUT AKAN DIUMUMKAN OLEH PERSEROAN
PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM TANGGAL RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2025
1
Page 2
DEFINISI
BEI : PT Bursa Efek Indonesia.
Biro Administrasi Efek : PT Datindo Entrycom sebagai biro administrasi efek yang
ditunjuk oleh Perseroan untuk melaksanakan administrasi
saham Perseroan.
DAM : PT Danantara Asset Management (Persero).
DPS : Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diterbitkan oleh Biro
Administrasi Efek.
Harga Pelaksanaan : Harga pelaksanaan setoran modal dalam PMTHMETD dan
harga pelaksanaan konversi pinjaman pemegang saham.
Hari Bursa : Hari diselenggarakannya perdagangan Efek di BEI, yaitu hari
Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional atau hari
yang dinyatakan sebagai hari libur oleh BEI.
Hari Kalender : Setiap hari atau hari-hari dalam 1 (satu) tahun tanpa
pengecualian termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur
nasional sebagaimana ditentukan oleh Pemerintah dan Hari
Kerja.
Keterbukaan Informasi : Keterbukaan Informasi sehubungan dengan PMTHMETD
(sebagaimana didefinisikan di bawah ini).
Laporan Keuangan Perseroan : Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma
anggota jaringan Ernst & Young Global Limited).
Menteri Hukum : Menteri Hukum Republik Indonesia, dahulu Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun
2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”), yang tugas
dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan
kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal,
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan
lembaga keuangan lainnya.
Pemegang Saham Perseroan : Para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar
dalam DPS.
Putusan Homologasi : Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat No. 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal
27 Juni 2022 dalam rangka menghomologasi atau
mengesahkan Rencana Perdamaian.
Peraturan No. I-A : Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor KEP-
00101/BEI/12-2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan
Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas
Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.
Pertamina : PT Pertamina (Persero).
2
Page 3
PMTHMETD : Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
dalam rangka perbaikan posisi keuangan dengan
memperhatikan POJK No. 14/2019 (sebagaimana didefinisikan
di bawah ini).
POJK No. 14/2025 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2025
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat
Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk
Secara Elektronik.
POJK No. 15/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham.
POJK 31/2017 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2017
tentang Pengeluaran Saham Dengan Nilai Nominal Berbeda
POJK No. 14/2019 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019
tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu, dibaca bersama dengan ketentuan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu.
POJK No. 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Citilink : PT Citilink Indonesia.
RUPSLB : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 12 November
2025.
Saham Baru : Saham yang dikeluarkan dari portepel Perseroan dalam jumlah
~407.897.094.461 lembar saham, yang akan dikeluarkan
sehubungan dengan PMTHMTED.
SHL : Perjaniian Pinjaman Pemegang Saham antara Perseroan
sebagai debitur, DAM sebagai kreditur, dan Citilink sebagai
obligor tanggal 24 Juni 2025.
Transaksi : Pelaksanaan PMTHMETD oleh Perseroan sebagaimana
diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini, beserta transaksi-
transaksi terkait.
UU BUMN : Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara.
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada OJK sehubungan dengan pelaksanaan restrukturisasi dalam
rangka penyehatan Perseroan melalui PMTHMETD yang akan dilakukan oleh DAM dengan cara (i) setoran
modal dalam bentuk uang tunai; dan (ii) konversi pinjaman pemegang saham menjadi Saham Baru
sebagaimana telah dipublikasikan oleh Perseroan melalui Keterbukaan Informasi tanggal 24 Juni 2025.
3
Page 4
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan
bahwa Transaksi Afiliasi ini tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 42/2020.
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku, khususnya POJK No. 14/2019, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap mengenai
transaksi yang dilakukan oleh Perseroan.
KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN
Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan, didirikan dengan nama Garuda Indonesian Airways N.V. yang berkedudukan di Jakarta
berdasarkan Akta No. 137 tanggal 31 Maret 1950 yang dibuat di hadapan Raden Kadiman, Notaris di Jakarta,
yang telah mendapat persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Serikat dalam keputusannya
tertanggal 31 Maret 1950 dengan No. J.A. 5/12/10, sebagaimana telah didaftarkan dalam buku register di
Kantor Pengadilan Negeri di Jakarta di bawah No. 327 pada tanggal 21 April 1950, dan telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia Serikat No. 30 tanggal 12 Mei 1950, Tambahan No. 136.
Status Perseroan sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) dibentuk berdasarkan Akta No. 8 tanggal 4 Maret
1975 sebagaimana diubah dengan Akta No. 42 tanggal 21 April 1975, dan kemudian diubah dengan Akta No.
24 tanggal 12 Juni 1975, ketiganya dibuat di hadapan Soeleman Ardjasasmita, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.
Y.A. 5/225/8 tertanggal 23 Juni 1975, dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta pada tanggal 1 Juli
1975 berturut-turut di bawah No. 2250, 2251, dan 2252, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 68, tanggal 26 Agustus 1975, Tambahan No. 434 (“Akta Pendirian”).
Akta Pendirian tersebut selanjutnya beberapa kali telah diubah, dan terakhir kali diubah dengan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No.83 tanggal 20 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-0036516.AH.01.02.Tahun 2023
tanggal 27 Juni 2023 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 53 tanggal 4 Juli
2023, Tambahan No. 19220 (“Anggaran Dasar Perseroan”).
Kegiatan Usaha Perseroan
Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang jasa angkutan udara niaga, serta
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa
yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan
nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas melalui kegiatan usaha industri
pengolahan, informasi dan komunikasi, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, pendidikan, aktivitas kesehatan
manusia (terrnasuk perdagangan), pergudangan dan penyimpanan, real estat dan aktivitas penyewaan dan
sewa guna usaha tanpa hak opsi, agen perjalanan, penyelenggara tur dan jasa reservasi lainnya.
Susunan Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 12 tanggal 15 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0313998
tanggal 21 Juli 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0164735.AH.01.11.TAHUN 2025
tanggal 21 Juli 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang menjabat pada tanggal
Keterbukaan Informasi adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Fadjar Prasetyo
Komisaris Independen : Mawardi Yahya
Komisaris : Chairal Tanjung
Komisaris : Glenny Kairupan
4
Page 5
Direksi
Direktur Utama : Wamildan Tsani
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : -
Direktur Niaga : Reza Aulia Hakim
Direktur Operasi : Dani Haikal Iriawan
Direktur Teknik : Mukhtaris
Direktur Human Capital & Corporate Service : Eksitarino Irianto
Struktur Permodalan
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal Keterbukaan Informasi ini, berikut merupakan struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi diumumkan:
Modal Saham Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 207.752.981.875 47.527.754.002.302
Modal Ditempatkan dan
91.480.783.837 24.738.403.186.854
Disetor
Komposisi Pemegang Saham
Persentase
Pemegang Saham Lembar Saham Nilai Nominal (Rp)
(%)
Saham Seri A Dwiwarna:
Negara Republik Indonesia 1 459 0
Saham Biasa Atas Nama Seri B:
• DAM 15.670.777.620 7.912.886.927.580 17,130
• PT Trans Airways 7.316.798.262 3.358.410.402.258 7,998
• Pemegang saham lainnya 2.899.000.371 1.330.641.170.289 3,169
dengan kepemilikan dibawah
5%
Saham Biasa Atas Nama Seri C:
• DAM 43.367.346.782 8.499.999.969.272 47,406
• Pemegang saham lainnya 22.226.860.801 4.356.464.716.996 24,297
dengan kepemilikan dibawah
5%
Total 91.480.783.837 24.738.403.186.854 100
Ikhtisar data keuangan Perseroan berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
Berikut ini adalah informasi ikhtisar data keuangan Perseroan yang disusun berdasarkan Laporan Keuangan
Perseroan.
Laporan Posisi Keuangan
Uraian (dalam dolar AS) 30 Juni 2025
Total Aset Lancar 581.196.582
Total Aset Tidak Lancar 5.933.228.702
Total Liabilitas Jangka Pendek 1.318.112.858
Total Liabilitas Jangka Panjang 6.692.732.710
Total Ekuitas (1.496.420.284)
5
Page 6
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Uraian (dalam dolar AS) 30 Juni 2025
Pendapatan Usaha 1.548.201.466
Beban Usaha (1.504.725.398)
Beban Usaha Lainnya (205.768.906)
Rugi Sebelum Pajak (162.292.838)
Manfaat Pajak 19.456.841
Rugi Tahun Berjalan (142.835.997)
Rasio Keuangan Penting Perseroan Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan.
Rasio Keuangan 30 Juni 2025
Modal Kerja Bersih (736,916,276)
Rasio Lancar (x) 0,44
Utang terhadap Aset (%) 123%
Rasio Keuangan Perseroan yang berlaku pada perjanjian-perjanjian utang dengan Kreditur Berdasarkan
Laporan Keuangan Perseroan:
Rasio Keuangan 30 Juni 2025
Cash Ratio (USD) 16.03%
Debt to Equity Ratio (x) (5.35)
Total consolidated Equity (1,496,420,284)
KETERANGAN MENGENAI PMTHMETD
I. Alasan dan Tujuan Penambahan Modal
Paska restrukturisasi penyelamatan Perseroan yang telah dilakukan di tahun 2022, Perseroan berhasil
menurunkan nilai utang, dan memperbaiki nilai ekuitas. Dari sisi aspek operasional, Perseroan mampu
melakukan optimalisasi jaringan rute, rasionaliasi jumlah dan tipe pesawat, renegosiasi kontrak pesawat
dan peningkatan pada pendapatan kargo serta ancillary.
Meskipun telah dilakukan Restrukturisasi Penyelamatan, masih terdapat beberapa kondisi yang dihadapi
oleh Perseroan yang menghambat transformasi Perseroan menjadi perusahaan yang sehat:
1. Belum terealisasinya rencana rights issue tahap 2 untuk investor strategis atau investor lainnya.
2. Perseroan belum membukukan ekuitas positif sehingga menghambat akses pendanaan dan terdapat
potensi delisting.
3. Peningkatan realisasi maintenance dan restorasi pesawat yang menyebabkan kinerja operasional
Perseroan dan Citilink menurun.
4. Restrukturisasi penyelamatan berfokus pada Perseroan dan belum menyertakan anak usahanya,
termasuk Citilink.
5. Pemulihan trafik penerbangan yang lebih lambat dari proyeksi awal Perseroan.
Adapun implementasi restrukturisasi penyehatan Perseroan telah disetujui berdasarkan Surat Menteri
BUMN No. S-373/MBU/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 tentang Persetujuan Restrukturisasi dalam rangka
Penyehatan Garuda, yang didasarkan pada Persetujuan Presiden No. B-299/M/D-1/HK.02.02/06/2025.
Transaksi ini dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan posisi keuangan. Berdasarkan neraca Laporan
Keuangan Konsolidasi Audited Perseroan per tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memenuhi kondisi modal
kerja bersih negatif sebesar USD 1.496.420.284. Jumlah liabilitas Perseroan tercatat sebesar USD
8.010.845.568 dan total aset Perseroan yang tercatat sebesar USD 6.514.425.284 sehingga persentase
total liabilitas terhadap total aset Perseroan per 30 Juni 2025 adalah sebesar 123%.
Memperhatikan bahwa sampai dengan pelaksanaan RUPSLB di tanggal 12 November 2025 Perseroan
masih mencatatkan modal kerja bersih negatif dan total liabilitas melebihi 80% (delapan puluh persen)
dari total aset, maka berdasarkan Pasal 3 huruf a juncto Pasal 8B huruf b POJK No. 14/2019, Perseroan
6
Page 7
dapat melaksanakan PMTHMETD di atas 10% (sepuluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor
Perseroan.
Adapun tujuan dilakukannya PMTHMETD, antara lain:
1. Perbaikan nilai ekuitas Perseroan secara konsolidasi;
2. Perbaikan likuiditas Perseroan untuk memperkuat struktur permodalan dan mengurangi liabilitas
Perseroan secara konsolidasi; dan
3. Perbaikan kondisi keuangan yang lebih lanjut akan membantu keberlangsungan usaha Perseroan
di masa yang akan datang dengan pondasi keuangan yang lebih baik.
Perseroan memiliki peranan dan kontribusi penting sebagai penopang konektivitas arus barang dan
penumpang baik di dalam negeri maupun mancanegara yang mampu mendorong pergerakan dan
pemerataan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Lebih lanjut, Perseroan juga merupakan salah satu lini
bisnis strategis di Indonesia di mana Perseroan berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia
di masa yang akan datang. Untuk itu diperlukan strategi dalam memperbaiki posisi keuangan khususnya
untuk membantu masalah likuiditas Perseroan melalui pelaksanaan Transaksi dalam rangka
keberlangsungan usaha Perseroan yang lebih baik ke depan.
II. Rencana Penggunaan Dana
Dana hasil pelaksanaan PMTHMETD (yang meliputi setoran modal tunai dan konversi pinjaman
pemegang saham ~USD 1.846.320.636), setelah dikurangi dengan biaya-biaya terkait Transaksi,
seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk mendukung keberlangsungan usaha dan memperbaiki
posisi keuangan Perseroan. Rincian penggunaan dana tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Sebesar 29% digunakan untuk pembiayaan modal kerja dan operasional Perseroan, yang meliputi
pembayaran biaya perawatan dan perbaikan pesawat.
2. Sebesar 37% digunakan untuk melakukan peningkatan modal pada Citilink dalam rangka
pembiayaan modal kerja dan operasional Citilink, yang meliputi pembayaran biaya perawatan dan
perbaikan pesawat.
3. Sebesar 22% digunakan untuk melakukan ekspansi armada Perseroan dan Citilink.
4. Sebesar 12% digunakan untuk melakukan peningkatan modal pada Citilink, yang akan digunakan
untuk melakukan pembayaran atas utang pembelian bahan bakar pesawat Citilink dari Pertamina
periode 2019 hingga 2021.
Penggunaan dana hasil PMHMETD ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perbaikan
posisi keuangan Perseroan, meningkatkan ekuitas, memperkuat struktur permodalan, serta mendukung
keberlanjutan usaha Perseroan dan entitas anak di masa yang akan datang.
III. Keterangan Mengenai Pemodal sekaligus Pemberi Pinjaman
Pemodal sekaligus kreditur yang berhak menerima ekuitas adalah DAM. DAM adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan beralamat di Wisma Danantara Indonesia, Jl. Jenderal Gatot
Subroto Kav. 36-38, RT/RW 007/001, Senayan, Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI
Jakarta.
Maksud dan tujuan DAM adalah melakukan usaha sebagai perusahaan holding yang mengelola anak
perusahaan di bidang jasa minyak dan gas bumi, pertambangan, penyediaan tenaga listrik
penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi, informatika, perbankan, penyediaan produk biologi
dan farmasi, perkebunan, pariwisata dan pendukung, keuangan dan investasi, industri pangan, pertanian,
perikanan, perdagangan, perpupukan, kepelabuhanan, pengangkutan, industri pertahanan, jasa survei
serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya DAM berdasarkan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, DAM dapat melaksanakan kegiatan usaha utama
sebagai berikut:
a. Aktivitas perusahaan holding, termasuk mendirikan atau melakukan penyertaan modal dalam badan
lain;
b. Aktivitas kantor pusat;
c. Investasi langsung atau tidak langsung;
d. Aktivitas konsultansi manajemen;
7
Page 8
e. Aktivitas penunjang jasa keuangan lain;
f. Aktivitas penelitian pasar dan jajak pendapat masyarakat;
g. Aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tujuan DAM sebagaimana dimaksud dalam
anggaran dasar DAM.
Anggaran Dasar DAM telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 135 tanggal
24 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan. Perubahan Anggaran Dasar telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Kementerian Hukum
Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0197028 tanggal 25 Juli 2025.
Komposisi Pemegang Saham
Susunan pemegang saham DAM pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Jumlah nominal saham Persentase
Pemegang Saham Jumlah saham
(Rp) (%)
Negara Republik Indonesia 10.373.020 10.373.020.000.000 1
Badan Pengelola Investasi
1.026.928.980 1.026.928.980.000.000 99
Daya Anagata Nusantara
Total 1.037.302.000 1.037.302.000.000.000 100
Komposisi Manajemen
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi DAM pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Rabin Hattari
Komisaris Independen : Haryo Baskoro Wicaksono
Komisaris Independen : Agus Sugiarto
Komisaris : Narendra Jatna
Direksi
Direktur Utama : Dony Oskaria
Direktur : Febriany Eddy
Direktur : Agus Dwi Handaya
Direktur : Setyanto Hantoro
Direktur : Riko Banardi
Direktur : Sahala Situmorang
Direktur : R Benny Susanto
Sifat Hubungan Afiliasi
Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan DAM yaitu hubungan antara perusahaan dan Pemegang
Saham Utama, di mana DAM sebagai pemegang saham mayoritas Perseroan yang memiliki lebih dari
20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 44B POJK No. 14/2019, penambahan modal dalam rangka perbaikan
posisi keuangan yang dilakukan oleh pihak terafiliasi dikecualikan dari kewajiban untuk mengikuti
ketentuan mengenai Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.
Lebih lanjut dapat disampaikan bahwa pelaksanaan Transaksi tidak akan menyebabkan perubahan
pengendali di Perseroan.
Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan dilakukannya PMTHMETD oleh Pihak Terafiliasi
Pelaksanaan PMTHMETD oleh DAM sebagai pihak terafiliasi dilakukan dengan mempertimbangkan
urgensi perbaikan posisi keuangan Perseroan secara menyeluruh, serta kebutuhan pendanaan yang
mendesak untuk menjaga kelangsungan usaha dan operasional Perseroan dan entitas anak. Adapun
dengan kondisi DAM sebagai Pemegang Saham Utama menunjukan adanya komitmen jangka panjang
8
Page 9
terhadap keberlangsungan dan pengembangan usaha Perseroan, sehingga partisipasi DAM dalam
PMTHMETD diharapkan dapat memberikan keyakinan atas tersedianya dana yang diperlukan untuk
restrukturisasi keuangan, pelunasan kewajiban, dan penguatan modal kerja.
Selain itu, pelaksanaan PMTHMETD oleh pihak terafiliasi memberikan kepastian dan efisiensi dalam
proses penggalangan dana, mengingat DAM telah memahami kondisi keuangan dan kebutuhan strategis
Perseroan. Dengan demikian, pelaksanaan PMTHMETD oleh DAM diharapkan dapat memberikan
dampak positif terhadap perbaikan struktur permodalan, peningkatan likuiditas, serta mendukung
keberlangsungan usaha Perseroan di masa yang akan datang. Setiap tahapan pelaksanaan Transaksi
akan dilakukan dengan memperhatikan prinsip keterbukaan informasi dan tata kelola perusahaan yang
baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
IV. Rencana Penyetoran Modal Tunai
DAM akan melakukan penyetoran modal secara tunai kepada Perseroan senilai sebanyak-banyaknya
USD 1.441.320.636, yang akan dilakukan melalui pengambilan bagian atas saham yang diterbitkan
dalam PMTHMETD. Penyetoran modal melalui PMTHMETD wajib terlebih dahulu memperoleh
persetujuan RUPS untuk menyetujui antara lain perubahan modal dasar, ditempatkan dan disetor,
termasuk perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Peseroan. RUPSLB direncanakan untuk dilaksanakan
pada 12 November 2025 dan rincian mata acara sebagaimana uraian di bawah. RUPS untuk
menyepakati hal-hal di atas harus dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan pemegang
saham lainnya yang mewakili kuorum tertentu sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.
V. Riwayat Utang Yang Akan Dikonversi Menjadi Saham
Adapun SHL diberikan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan dalam rangka menjaga keberlangsungan
usaha Perseroan. Sehubungan dengan terdapatnya urgensi berkaitan dengan kelangsungan usaha
khususnya terkait operasional Perseroan dan anak usaha Perseroan, Citilink, maka sebagai bagian
pendanaan awal dalam restrukturisasi penyehatan, Perseroan bersama Citilink telah menandatangani
Perjanjian Pemegang Saham dengan DAM pada tanggal 24 Juni 2025 dimana DAM memberikan
pinjaman kepada Perseroan sebesar USD 405.000.000 atau setara dengan IDR 6.650.505.000.000,
dengan kurs USD 1 = IDR 16.421,-. Adapun dari total fasilitas pinjaman yang diberikan, Perseroan telah
menerima pencairan sebanyak 4 kali dengan total jumlah pencairan sebesar IDR 6.650.504.999.999.
Seluruh dana dari pinjaman ini digunakan untuk pembiayaan modal kerja dan operasional Perseroan dan
Citilink, yang meliputi pembayaran biaya perawatan dan perbaikan pesawat Perseroan serta pemberian
pinjaman pemegang saham kepada Citilink untuk kebutuhan serupa, serta telah dicairkan dalam
beberapa tahap yaitu:
1. Pencairan pertama pada tanggal 18 Juli 2025 sebesar IDR 836.921.731.329;
2. Pencairan kedua pada tanggal 31 Juli 2025 sebesar IDR 2.259.254.960.457;
3. Pencairan ketiga pada tanggal 3 September 2025 sebesar IDR 910.710.185.025; dan
4. Pencairan keempat pada tanggal 18 September 2025 sebesar IDR 2.643.618.123.188.
Berdasarkan Pasal 6.3 SHL, DAM dapat pada setiap saat sebelum Tanggal Jatuh Tempo meminta agar
Perseroan membayar kembali seluruh (dan bukan sebagian dari) Pinjaman dengan cara melakukan
kompensasi tagihan menjadi saham baru Perseroan. Tidak ada syarat dan ketentuan lebih lanjut dalam
Perjanjian SHL sehubungan dengan Kompensasi Utang menjadi Modal (termasuk mengenai harga
pelaksanaan Kompensasi Utang menjadi Modal dan tata cara pembayaran bunga). Perjanjian SHL
secara eksplisit memperbolehkan syarat dan ketentuan ini diatur lebih lanjut secara tertulis, sesuai
dengan kesepakatan antara Debitur dan Kreditur. Saat ini Perseroan dan DAM telah menyepakati untuk
mengkonversi seluruh SHL yang telah dicairkan, menjadi Saham Baru melalui mekanisme PMTHMETD.
Konversi akan dilakukan sepanjang tunduk pada peraturan yang berlaku dan arahan OJK terkait
kepatuhan terhadap Pasal 10 POJK No. 14/2019.
VI. Harga Pelaksanaan PMTHMETD
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan No. I-A dan mengingat bahwa Perseroan melakukan
PMTHMETD dalam rangka memperbaiki posisi keuangan, maka penetapan harga pelaksanaan
ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak, dilaksanakan dengan wajar (arm’s length transaction),
tidak melanggar undang-undang yang berlaku dan dilaksanakan dengan tidak merugikan pemegang
saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama. Adapun berdasarkan komunikasi
9
Page 10
Perseroan bersama DAM, disepakati untuk menggunakan Penilai Independen untuk menentukan harga
wajar atas saham Perseroan. Berdasarkan Laporan Penilai Independen yang diterbitkan oleh KJPP
Areyanto & Rekan, harga pelaksanaan ditetapkan sebesar IDR 75,-. Harga Pelaksanaan tersebut juga
akan tunduk pada persetujuan DAM sebagai pihak yang akan mengambil saham yang dimaksud dan
tunduk pada pembaruan oleh Direksi Perseroan apabila diperlukan.
ANALISA MENGENAI KONDISI KEUANGAN PERSEROAN SEBELUM DAN SESUDAH PMTHMETD
Rencana Transaksi diharapkan dapat membawa dampak positif terhadap kondisi keuangan konsolidasi
Perseroan antara lain memperbaiki likuiditas Perseroan melalui penambahan kas Perseroan serta dapat
memperbaiki struktur permodalan Perseroan.
Berikut adalah analisa dampak laporan keuangan Perseroan sebelum dan setelah pelaksanaan PMTHMETD:
1. Aset
Pelaksanaan PMTHMETD akan memberikan dampak langsung berupa peningkatan jumlah kas dan
setara kas setidaknya sejumlah USD 1.441.320.636 yang berasal dari setoran modal DAM.
Peningkatan jumlah aset berupa kas dan setara kas akan akan memperbaiki profil likuiditas Perseroan
yang pada tanggal 30 Juni 2025 rasio lancar (current ratio) berada pada posisi 0,44x; dimana setelah
pelaksanaan PMTHMETD ini akan menjadi 1,53x (dihitung dengan asumsi jumlah aset lancar dan
kewajiban lancar lainnya tidak berubah).
2. Ekuitas
Penyertaan modal baru dari PMTHMETD ini akan memperbaiki struktur permodalan Perseroan dengan
peningkatan modal disetor setidaknya sebesar USD 1.846.320.636 sebagaimana tercatat dalam kas dan
setara kas.
Rasio kewajiban terhadap modal pada tanggal 30 Juni 2025 adalah -5,25x; dan setelah pelaksanaan
PMTHMETD ini maka rasio yang sama diproyeksikan menjadi 21,74 (dengan asumsi jumlah kewajiban
dan komponen modal lainnya tidak berubah). Modal disetor akan meningkat setidaknya sebesar 87% dari
posisi tanggal 30 Juni 2025.
Perbaikan posisi keuangan dari penyertaan modal melalui PMTHMETD ini akan memberikan keuntungan
bagi Perseroan untuk terus fokus pada penyelesaian program restrukturisasi keuangan, salah satunya
untuk memberikan tambahan pendanaan bagi operasional Perseroan.
Proforma 30 Juni 2025
30 Juni 2025
Keterangan (USD) Setelah Pelaksanaan
Audited
Transaksi
ASET
Aset Lancar 581.196.582 2.022.517.218
Aset Tidak Lancar 5.933.228.702 5.933.228.702
Total Aset 6.514.425.284 7.955.745.920
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek 1.318.112.858 1.318.112.858
Liabilitas Jangka Panjang 6.692.732,710 6.287.732.710
Total Liabilitas 8.010.845.568 7.605.845.568
EKUITAS
Modal Saham 2.131.354.134 3.977.674.770
Tambahan modal disetor 30.279.214 30.279.214
10
Page 11
Proforma 30 Juni 2025
30 Juni 2025
Keterangan (USD) Setelah Pelaksanaan
Audited
Transaksi
Saldo laba/(defisit)
- Dicadangkan 6.081.861 6.081.861
- Belum dicadangkan (3.651.387.028) (3.651.387.028)
Penghasilan komprehensif lain 18.620.826 18.620.826
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk (1.465.050.993) 381.269.643
Kepentingan non-pengendali (31.369,291) (31.369.291)
Total Ekuitas (1.496.420.284) 349.900.352
Total Liabilitas & Ekuitas 6.514.425.284 7.955.745.920
Selain daripada itu, PMTHMETD dapat memperbaiki rasio-rasio keuangan penting Perseroan sebagai berikut
di bawah ini berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan dan proforma berdasarkan Laporan Keuangan
Perseroan:
Proforma 30 Juni 2025
30 Juni 2025
Rasio Keuangan Setelah Pelaksanaan
Audited
Transaksi
Modal Kerja Bersih (USD) (736,916.276) 704,404,360
Rasio Lancar (x) 0,44 1,53
Utang terhadap Aset (%) 123% 96%
PMTHMETD juga dapat berdampak pada perbaikan rasio keuangan Perseroan yang berlaku pada perjanjian-
perjanjian utang dengan Kreditur, dengan proforma sebagai berikut di bawah ini:
Proforma 30 Juni 2025
30 Juni 2025
Rasio Keuangan* Setelah Pelaksanaan
Audited
Transaksi
Cash Ratio (USD) 16,03% 125,38%
Debt To Equity Ratio (x) (5,35) 21,74
Total Consolidated Equity (1.496.420.284) 349.900.352
*) Rumus rasio keuangan berdasarkan perjanjian-perjanjian utang dengan Kreditur yakni:
- Cash Ratio: Cash & Cash Equivalent dibagi dengan Liabilitas Jangka Pendek
- Debt to Equity Ratio: Total Liabilitas dibagi dengan Ekuitas
- Minimum Equity: nilai ekuitas pada Laporan Keuangan Perseroan
PERKIRAAN PERIODE PELAKSANAAN TRANSAKSI
Berikut adalah indikasi jadwal pelaksanaan PMTHMETD:
11
Page 12
Peristiwa Tanggal
RUPSLB 12 November 2025
Pengajuan Persetujuan ke Kemenhum atas Peningkatan Modal Dasar 13 November 2025
Pengajuan Permohonan Pencatatan Saham Baru ke BEI 14 November 2025
Tanggal penerbitan Saham Baru 24 November 2025
Tanggal pencatatan saham 25 November 2025
Persetujuan ke Kemenkum atas Peningkatan Modal Disetor dan
24 – 26 November 2025
Ditempatkan
Penyampaian dan pengumuman hasil PMTHMETD 26 November 2025
RISIKO ATAU DAMPAK PMTHMETD KEPADA PEMEGANG SAHAM TERMASUK DILUSI
Pelaksanaan PMTHMETD akan memberikan dana tambahan bagi Perseroan. Dengan adanya dana
tambahan dimaksud, maka diharapkan Perseroan akan dapat meningkatkan kinerja secara operasional
sehingga secara tidak langsung akan meningkatkan kinerja keuangan dan memberikan nilai tambah bagi para
pemegang saham di masa yang akan datang. Setelah dilaksanakannya PMTHMETD, maka pemegang saham
publikdapat terdilusi dari semula sebesar 27,46% menjadi sebesar ~5,03%.
STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SESUDAH TRANSAKSI
Tabel berikut merupakan proforma struktur permodalan Perseroan sebelum dan setelah Transaksi dilakukan,
berdasarkan daftar pemegang saham per 30 September 2025, dengan asumsi Saham Baru yang dikeluarkan
Perseroan berjumlah ~407.897.094.461 lembar saham.
SEBELUM SESUDAH PMTHMETD
KETERANGAN Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham % Jumlah Saham %
Nominal Nominal
MODAL DASAR
- Saham Seri A 1 459 0,00 1 459 0,00
Dwiwarna
(nilai nominal
Rp459,-
per saham)
- Saham Seri B 25.886.576.253 11.881.938.500.127 12,46 25.886.576.253 11.881.938.500.127 4,20
(nilai nominal
Rp459,-
per saham)
- Saham Seri C 181.866.405.621 35.645.815.501.716 87,54 181.866.405.621 35.645.815.501.716 29,54
(nilai nominal
Rp196,-
per saham)
- Saham Seri D - - 0,00 407.897.094.461 30.592.282.084.596 66,26
(nilai nominal
Rp75,-
per saham)
JUMLAH MODAL
207.752.981.875 47.527.754.002.302 100,00 615.650.076.336 78.120.036.086.898 100,00
DASAR
MODAL
DITEMPATKAN
DAN DISETOR
Negara Republik
Indonesia
- Saham Seri A 1 459 0,00 1 459 0,00
Dwiwarna
12
Page 13
SEBELUM SESUDAH PMTHMETD
KETERANGAN Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham % Jumlah Saham %
Nominal Nominal
PT Danantara Aset
Management
(Persero)
- Saham Seri B 15.670.777.620 7.192.886.927.580 17,13 15.670.777.620 7.192.886.927.580 3,14
- Saham Seri C 43.367.346.782 8.499.999.969.272 47,41 43.367.346.782 8.499.999.969.272 8,68
- Saham Seri D - - - 407.897.094.461 30.592.282.084.596 81,68
Jumlah 59.038.124.402 15.692.886.896.852 64,54 466.935.218.863 46.285.168.981.448 93,50
PT Trans Airways
- Saham Seri B 7.316.798.262 3.358.410.402.258 7.99 7.316.798.262 3.358.410.402.258 1,47
Kepemilikan
Direksi dan
Komisaris
1 Reza Aulia
Hakim
- Saham Seri B 16.841 7.730.019 0,00 16.841 7.730.019 0,00
2 Dani Haikal
Irawan
- Saham Seri B 19.648 9.018.432 0,00 19.648 9.018.432 0,00
- Saham Seri C 58 11.368 0,00 58 11.368 0,00
3 Mukhtaris
- Saham Seri C 25.459 4.989.964 0,00 25.459 4.989.964 0,00
4 Eksitarino
Irwanto
- Saham Seri C 1.366.067 267.749.132 0,00 1.366.067 267.749.132 0,00
5 Chairal Tanjung
- Saham Seri C 6.424.259 1.259.154.764 0,01 6.424.259 1.259.154.764 0,00
Masyarakat
masing-masing
kurang dari 5%
- Saham Seri B 2.899.000.371 1.330.641.170.289 3,17 2.899.000.371 1.330.641.170.289 0,58
- Saham Seri C 22.226.860.801 4.356.464.716.996 24,29 22.226.860.801 4.356.464.716.996 4,45
Jumlah 25.125.861.172 5.687.105.887.285 27,46 25.125.861.172 5.687.105.887.285 5,03
JUMLAH MODAL
DITEMPATKAN
DAN DISETOR
PENUH
- Saham Seri A 1 459 0,00 1 459 0,00
Dwiwarna
- Saham Seri B 25.886.576.253 11.881.938.500.127 28,29 25.886.576.253 11.881.938.500.127 5,18
- Saham Seri C 65.594.207.583 12.856.464.686.268 71,70 65.594.207.583 12.856.464.686.268 13,14
- Saham Seri D - - - 407.897.094.461 30.592.282.084.596 81,68
Jumlah 91.480.783.837 24.738.403.186.854 100,00 499.377.878.298 55.330.685.271.450 100,00
SAHAM DALAM
PORTEPEL
- Saham Seri A 0 0 - 0 0 -
Dwiwarna
- Saham Seri B 0 0 - 0 0 -
- Saham Seri C 116.272.198.083 22.789.350.824.260 100,00 116.272.198.083 22.789.350.824.260 100,00
- Saham Seri D - - - 0 0 -
REKOMENDASI DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merekomendasikan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan
untuk menyetujui usulan Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini. Dalam
memberikan rekomendasi tersebut kepada Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah
mempertimbangkan manfaat dan dampak keuangan dari usulan Transaksi. Oleh karena itu, Direksi dan
Dewan Komisaris berkeyakinan bahwa pelaksanaan usulan Transaksi merupakan pilihan yang terbaik saat ini
bagi Perseroan dan seluruh Pemegang Saham Perseroan.
13
Page 14
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (”RUPSLB”)
Transaksi sebagaimana disebutkan di atas akan dimintakan persetujuan Pemegang Saham Perseroan dalam
RUPSLB yang akan diselenggarakan pada 12 November 2025 di Tangerang.
Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSLB tersebut adalah Pemegang
Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 20 Oktober 2025 pukul 16.00 WIB
dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub-rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 20 Oktober 2025.
Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPSLB Perseroan:
Peristiwa Tanggal
Pemberitahuan RUPSLB 29 September 2025
Pengumuman RUPSLB 6 Oktober 2025
Keterbukaan Informasi mengenai rencana Transaksi 6 Oktober 2025
Tanggal DPS untuk menentukan Pemegang Saham Perseroan yang 20 Oktober 2025
berhak menghadiri RUPSLB (recording date)
Panggilan RUPSLB 21 Oktober 2025
Batas akhir pengumuman atas perubahan dan/atau tambahan informasi 10 November 2025
terkait dengan Transaksi
RUPSLB 12 November 2025
Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB 14 November 2025
Penyampaian Risalah RUPSLB 12 Desember 2025
Perseroan akan meminta persetujuan dari RUPSLB dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam
POJK No. 15/2020 dan POJK No.14/2019, untuk melakukan Transaksi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini.
Adapun mata acara RUPSLB adalah sebagai berikut
1. Persetujuan atas peningkatan modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor Perseroan
sehubungan dengan penerbitan saham baru melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu, dan oleh karenanya mengubah Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan.
2. Persetujuan pengalihan kekayaan Perseroan, yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih
Perseroan:
a) Pemindahtanganan dan Penghapusbukuan aset berupa pesawat.
b) Pemindahtanganan dan Penghapusbukuan aset unused pesawat.
c) Pemindahtanganan dan Penghapusbukuan Low Value Asset (LVA) dan Unit Load Device (ULD).
3. Persetujuan pelimpahan kewenangan terkait pengalihan kekayaan Perseroan, yang merupakan lebih dari
50% jumlah kekayaan bersih Perseroan.
4. Persetujuan atas Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Perseroan.
Adapun kuorum atas agenda RUPSLB untuk pelaksanaan Transaksi adalah sebagai berikut:
a) RUPSLB harus dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya
dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh
pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah
yang bersama-sama mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dalam RUPSLB.
b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, maka dalam RUPSLB
kedua adalah sah apabila dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham
lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan RUPSLB adalah sah jika
14
Page 15
disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil
mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.
c) Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b) tidak tercapai,
RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan
jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan
kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan, dengan
ketentuan harus dihadiri dan disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna.
Bahan-bahan RUPSLB termasuk Tata Tertib tersedia di situs web Perseroan www.garuda-indonesia.com dan
di sistem eASY.KSEI sejak tanggal panggilan RUPSLB sampai dengan tanggal RUPSLB diselenggarakan.
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan rencana Transaksi, pemegang saham Perseroan dapat
menyampaikannya kepada Treasury Management Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada
alamat tersebut di bawah ini:
Treasury Management
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
Gedung Sistem Informasi, Lantai 2
Garuda City
Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
Tangerang - 15111, Indonesia
Tel.: (021) 2560 1290/1214
15
Names mentioned 49 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
| PT Datindo Entrycom sebagai biro administrasi
· Biro Administrasi Efek
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
p.2
unresolved
org
Young Global Limited
p.2
unresolved
org
Menteri
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.2
unresolved
org
PT Citilink Indonesia. RUPSLB
p.3
unresolved
org
Milik Negara. PENDAHULUAN Keterbukaan Informasi
p.3
unresolved
org
Garuda Indonesian Airways N.V.
p.4
unresolved
person
Raden Kadiman
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia Serikat
p.4
unresolved
person
Soeleman Ardjasasmita
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.4
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.4 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri BUMN No. S-
p.6
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.8
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Pengelola Investasi
p.8
unresolved
—
DAM
· Pemegang Saham
p.8
unresolved
org
KJPP Areyanto & Rekan
p.10
unresolved
org
KJPP Areyanto
p.10
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.14
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.