Skip to content
Back to announcement

20251006_NINE_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31964952_lamp1.pdf

Other Text extracted NINE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
   No. 119/T9I/X/2025                                                          Jakarta, 6 Oktober 2025
   Lampiran : 1 berkas

   Kepada Yth.
   PT Bursa Efek Indonesia
   Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1, Lantai 6
   Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190 Up: Bapak Adi Pratomo Aryanto
   (Kepala Divisi PP2)

   Perihal : Tanggapan Perseroan atas Permintaan Penjelasan Lanjutan

   Dengan hormat,

   Merujuk permintaan penjelasan oleh PT Bursa Efek Indonesia melalui surat dengan S-
   11362/BEI.PP2/10-2025 tertanggal 2 Oktober 2025 perihal Permintaan Penjelasan Lanjutan,
   bersama ini kami lampirkan penjelasan Perseroan.

   Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima
   kasih.

   Hormat kami,
   PT Techno9 Indonesia Tbk
   Corporate Secretary




Komplek Green Lake City, Rukan Food City No. 109, Cengkareng – Jakarta Barat 11750. Telp (+6221) 3876 4108

                                      www.techno9indonesia.com
Page 2
        Jawaban atas Surat BEI No. S-11362/BEI.PP2/10-2025 perihal Permintaan Penjelasan
                Lanjutan atas Pengambilalihan Saham PT Techno9 Indonesia Tbk


    1. Berdasarkan tanggapan sebelumnya, Perseroan menyampaikan bahwa transaksi pengalihan
       saham sebesar 100.000.000 saham tanggal 22 Agustus 2025 merupakan transaksi antara
       pemegang saham pengendali lama, Heddy Kandou dengan pihak lain bukan dengan POH.
       Namun dalam amandemen kedua Conditional Share Purchase Agreement (CSPA) tertanggal
       22 Juli 2025, pengalihan saham sebesar 100.000.000 pada tanggal 22 Agustus 2025
       merupakan pengalihan tahap kedua yang dilakukan Heddy Kandou kepada POH. Agar
       dijelaskan mengenai perbedaan kedua informasi tersebut.

        Jawaban:
        Transaksi yang dilakukan oleh Heddy Kandou dengan pihak lain pada tanggal 22 Agustus
        2025 merupakan transaksi yang tidak ditentukan dalam CSPA. Para pihak yaitu POH and
        Heddy Kandou memutuskan untuk memberikan hak pengalihan saham sebesar 100.000.000
        kepada pihak ketiga lain.

    2. Berdasarkan tanggapan 2b Perseroan belum menyampaikan jawaban bagaimana keabsahan
       dari sisi legal dimana selama ini yang melakukan perjanjian pengambilalihan adalah POH
       Resources Pte. Ltd. namun yang melakukan pengambilalihan adalah POH Holdings Pte. Ltd.
       mengingat keduanya entitas berbeda. Agar dijelaskan mengenai:

        a. Latar belakang pengambilalihan tidak dilakukan oleh POH Resources Pte. Ltd. sebagai
            pihak yang melakukan penandatanganan perjanjian pengambilalihan.

           Jawaban:
           Latar belakang pengambilalihan tidak dilakukan oleh Poh Group Pte. Ltd. sebagai pihak
           yang melakukan penandatanganan perjanjian pengambilalihan adalah karena Poh Kay
           Ping selaku Pemilik Manfaat Akhir dari Poh Group Pte. Ltd. dan Poh Holdings Pte. Ltd.
           memutuskan untuk menempatkan kepemilikan saham melalui Poh Holdings Pte. Ltd.,
           sedangkan Poh Group Pte. Ltd. ditujukan sebagai entitas yang digunakan dalam rangka
           pelaksanaan restrukturisasi korporasi atas kepemilikannya di berbagai perusahaan, baik
           untuk tujuan konsolidasi maupun untuk penyertaan secara individual ke dalam NINE.

           Sebagai tambahan informasi, Poh Group Pte. Ltd. dan Poh Holdings Pte. Ltd. dimiliki
           oleh Poh Kay Ping dengan kepemilikan sebesar 100%.

        b. Bagaimana keabsahan dari sisi legal atas perbedaan pihak yang akan melakukan
            pengambilalihan tersebut?

           Jawaban:
           Perbedaan pihak yang melakukan pengambilalihan merupakan hak Poh Resources Pte
           Ltd sesuai ketentuan Pasal 2.5 Amandemen Kedua CSPA, sehingga tidak menimbulkan
           pertentangan hukum apapun. Adapun Pasal 2.5 berbunyi:

           “Para Pihak dengan ini sepakat bahwa Pembeli berhak untuk menunjuk Poh Holdings
           Pte. Ltd. dan/atau anak perusahaannya yang berkedudukan di Indonesia yaitu PT Poh
           Investments Indonesia dan/atau PT Poh Resources Indonesia untuk menyimpan dan/atau


Komplek Green Lake City, Rukan Food City No. 109, Cengkareng – Jakarta Barat 11750. Telp (+6221) 3876 4108

                                      www.techno9indonesia.com
Page 3
           memperdagangkan saham.”

           Sehingga, Poh Group Pte. Ltd. selaku Pembeli berdasarkan CSPA memiliki hak secara
           penuh untuk menunjuk Poh Holdings Pte. Ltd. sebagai pihak yang melakukan
           pengambilalihan saham NINE dari Heddy Kandou, sesuai dengan ketentuan
           sebagaimana disebut di atas.

        c. Mengapa selanjutnya POH Holdings Pte. Ltd. justru melakukan penunjukan PT POH
            Investment Indonesia sebagai pihak yang akan melakukan Mandatory Tender Offer
            (MTO)?

           Jawaban:
           Berdasarkan Pasal 8 POJK 9/2018, Pihak Pengendali baru dapat menunjuk pihak lain
           untuk melakukan Penawaran Tender Wajib untuk dan atas nama Pengendali baru, selama
           pihak lain tersebut merupakan pihak yang sahamnya dimiliki oleh Pengendali baru lebih
           dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor
           penuh baik secara langsung maupun tidak langsung.

           Sehubungan dengan hal tersebut, Poh Holdings Pte. Ltd. selaku Pengendali Baru dari PT
           Techno9 Indonesia Tbk, menunjuk PT Poh Investments Indonesia (“PII”) sebagai pihak
           yang akan melakukan Penawaran Tender Wajib dimana Poh Holdings Pte. Ltd. memiliki
           saham PII dengan kepemilikan sebesar 90% dari modal ditempatkan dan disetor penuh
           PII. Hal tersebut telah dinyatakan juga dalam Surat No. PHPL20259005 tanggal 25
           September 2025 perihal Surat Penunjukan Pelaksanaan Penawaran Tender Wajib PT
           Techno9 Indonesia Tbk (“Perusahaan Sasaran”) oleh PT Poh Investments Indonesia.

    3. Para pihak sepakat bahwa “Harga Pembelian Awal Tahap Ketiga setelah semua utang dan
       kewajiban Perusahaan Sasaran berdasarkan Laporan Keuangan Perusahaan Sasaran per 30
       Juni 2025 telah diselesaikan secara penuh atau dialihkan kepada pihak ketiga”. Agar
       dijelaskan mengenai:
       a. Apakah klausula Harga Pembelian Awal Tahap Ketiga terdapat dalam klausula CSPA
           maupun amandemen CSPA sebagai perjanjian yang sebelumnya disepakati oleh para
           pihak?

           Jawaban:
           Tidak terdapat klausul Harga Pembelian Awal Tahap Ketiga pada CSPA maupun
           amandemen CSPA sebagai perjanjian yang sebelumnya disepakati oleh para pihak.
           Harga Pembelian Tahap Ketiga baru dinyatakan pada Perjanjian Penyelesaian dan
           Perjumpaan Utang (Debt Settlement and Offset Agreement) tanggal 16 September 2025
           berdasarkan proses negosiasi dari para pihak mengingat masih terdapat utang dan
           kewajiban pada Perusahaan Sasaran pada saat transaksi tahap ketiga akan dilakukan.

        b. Apakah klausula Harga Pembelian Awal Tahap Ketiga baru dimunculkan dalam
            Perjanjian Penyelesaian dan Perjumpaan Utang (Debt Settlement and Offset Agreement)
            tanggal 16 September 2025 yang dibuat 1 hari sebelum transaksi pengalihan saham
            Perseroan dilakukan/diumumkan? Jika iya, mengapa hal tersebut baru dipertimbangkan
            diakhir?

           Jawaban:


Komplek Green Lake City, Rukan Food City No. 109, Cengkareng – Jakarta Barat 11750. Telp (+6221) 3876 4108

                                      www.techno9indonesia.com
Page 4
           Harga Pembelian Awal Tahap Ketiga baru ditentukan dalam Perjanjian Penyelesaian dan
           Perjumpaan Utang (Debt Settlement and Offset Agreement) tanggal 16 September 2025
           karena sampai dengan tanggal transaksi tahap ketiga, para pihak masih dalam proses
           negosiasi dan melihat perkembangan dari Laporan Keuangan Perusahaan Sasaran,
           sehingga berdasarkan kesepakatan para pihak, terdapat penyesuaian harga transaksi
           sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian Penyelesaian dan Perjumpaan Utang tersebut.

    4. Sampai dengan September 2025 pembayaran piutang dari PT Integra Kreasitama Solusindo
       baru 17% dari keseluruhan piutang PT Integra Kreasitama Solusindo. Agar dijelaskan
       mengenai:
       a. Apakah masih terdapat prospek PT Integra Kreasitama Solusindo akan melakukan
           pembayaran pada Q4 tahun 2025?

           Jawaban:
           PT IKS masih memiliki rencana untuk melakukan pembayaran kembali secara bertahap
           pada periode Oktober hingga Desember 2025.

        b. Berapa perkiraan nilai tertagih dari prospek pembayaran tersebut, menurut keyakinan
            Perseroan?

           Jawaban:
           Perseroan memperkirakan bahwa seluruh nilai piutang dari prospek pembayaran tersebut
           dapat tertagih sebesar Rp 6.337.379.193, yang merupakan jumlah yang sama dengan total
           penjualan sebesar Rp 6.337.379.193.

        c. Dalam hal tidak dapat tertagih kembali, bagaimana rencana Perseroan atas hal tersebut?

           Jawaban:
           Perseroan cukup optimis bahwa piutang tersebut dapat tertagih di periode Oktober hingga
           Desember 2025, apabila piutang tidak dapat tertagih, Perseroan akan melakukan
           penghapusan piutang dengan menggunakan metode langsung (direct write-off) atau
           metode pencadangan (allowance method). Metode langsung dilakukan dengan
           menghapus piutang pada saat piutang tersebut telah dipastikan tidak tertagih dan dicatat
           sebagai kerugian. Sementara itu, metode pencadangan dilakukan dengan mengestimasi
           serta menyisihkan dana cadangan untuk piutang tak tertagih selama periode penjualan
           berlangsung.

           Perseroan senantiasa berupaya untuk mencegah terjadinya piutang tak tertagih melalui
           tindakan preventif, antara lain dengan memperbaiki prosedur penjualan dan penagihan,
           melakukan penagihan secara rutin, serta mempertimbangkan opsi penjualan piutang
           kepada pihak ketiga (factoring) apabila diperlukan.

    5. Perseroan menyatakan bahwa “uang muka operasional di tahun 2023 sebesar Rp44.268.392,-
       sudah tidak ada outstanding per 31 Desember 2024, namun karena adanya kesalahan
       pencatatan kami akan melakukan penyesuaian pada laporan keuangan 31 Desember 2025”.
       Sementara sebelumnya Perseroan menyatakan bahwa kelengkapan dokumen transaksi uang
       muka tersebut telah diterima setelah tanggal laporan keuangan audit 31 Desember 2024 dan
       akan disesuaikan pada laporan keuangan per 30 Juni 2025. Agar dijelaskan mengenai:
       a. Terdapat perbedaan atas kedua pernyataan tersebut, yaitu Perseroan menyatakan uang



Komplek Green Lake City, Rukan Food City No. 109, Cengkareng – Jakarta Barat 11750. Telp (+6221) 3876 4108

                                      www.techno9indonesia.com
Page 5
            muka seharusnya sudah tidak tercatat di laporan keuangan per 31 Desember 2024 dan
            kelengkapan uang muka baru diterima setelah tanggal 31 Desember 2024 dan akan
            disesuaikan pada laporan keuangan 30 Juni 2025. Agar dijelaskan mana transaksi yang
            sebenarnya terjadi?

           Jawaban:
           Pernyataan yang benar adalah bahwa telah terjadi kesalahan pencatatan oleh Perseroan,
           dan penyesuaian atas hal tersebut akan dilakukan pada Laporan Keuangan per 31
           Desember 2025.

        b. Detail transaksi uang muka operasional tersebut termasuk pihak yang terlibat dalam
            transaksi tersebut.

           Jawaban:
             Berikut Detail Transaksi :
             06/07/2023 Co. LTD                                 Rp   1.975.000
             21/08/2023 Co. LTD                                 Rp   380.000
             30/08/2023 PT.Synnex Metrodata Indonesia           Rp   23.797.271
             16/10/2023 Co. LTD                                 Rp   18.016.000
             Total                                              Rp   44.168.271

        c. Penyelesaian atas transaksi tersebut, termasuk salinan bukti penyelesaian transaksi
            tersebut.

           Jawaban:
           Salinan bukti penyelesaian transaksi di atas terlampir.

        d. Apabila transaksi tersebut seharusnya sudah tidak ada outstanding per 31 Desember
            2024 sebagaimana disampaikan Perseroan, berarti terdapat salah saji dalam penyampaian
            laporan keuangan audited per 31 Desember 2024 dan laporan keuangan per 30 Juni 2025.
            Agar dijelaskan mengenai hal tersebut.

           Jawaban:
           Transaksi tersebut benar telah dibayarkan pada tahun 2023 sebagaimana telah dijelaskan
           dalam jawaban di pertanyaan 5b dan seharusnya sudah tidak terdapat outstanding di
           Laporan Keuangan Audited per 31 Desember 2024 dan Laporan Keuangan per 30 Juni
           2025. Perseroan akan melakukan penyesuaian atas kesalahan pencatatan dimaksud pada
           Laporan Keuangan Audited per 31 Desember 2025, sesuai dengan ketentuan dan standar
           akuntansi yang berlaku.

    6. Berdasarkan tanggapan Perseroan, pinjaman Perseroan dari Advance Opportunities Fund
       (AOF) per 30 Juni 2025 sebesar Rp987.697.266,-. Agar dijelaskan mengenai:
       a. Pencatatan pinjaman tersebut pada laporan keuangan per 30 Juni 2025 (termasuk akun
          pada laporan keuangan).

           Jawaban:
           Pencatatan pinjaman tersebut dilakukan ke dalam akun Loan to AOF.




Komplek Green Lake City, Rukan Food City No. 109, Cengkareng – Jakarta Barat 11750. Telp (+6221) 3876 4108

                                      www.techno9indonesia.com
Page 6
         b. Penggunaan pinjaman AOF tersebut termasuk realisasi penggunaan dananya.

         Jawaban:
     N Akun/ Tanggal                                Tanggal                           R       Nomin
                                No. Invoice                     Dibayar Kepada
     o COA     Invoice                              Bayar                             p       al
       Loan to 06/01/20                                         RHB         Sekuritas R       272.50
     1                          002/INV/I/2025      6/3/2025
       AOF     25                                               Indonesia             p       0.000
       Loan to 10/01/20         009/KAPSS-                      Dra    suhartati   & R        49.950
     2                                              6/3/2025
       AOF     25               CJS/I/2025                      Rekan (KAP Audit)     p       .000
                                H-3/NINE-
          Loan to 17/01/20                                      Persekutuan Perdata R 225.00
     3                          INV/KDK/I-          6/3/2025
          AOF     25                                            Hansel              p 0.000
                                2025
          Loan to   23/12/20    032/NINE/XII/2                  Shal           Legal R        150.00
     4                                              6/3/2025
          AOF       24          024                             Counselors            p       0.000
          Loan to                                                                     R       44.507
     5                          Inv 20250050        6/3/2025    Insights Law LLC
          AOF                                                                         p       .266
          Loan to               Inv     ACPIV-                  AOFI PT.Techno9 R             148.06
     6                                              6/3/2025
          AOF                   2503-012                        BL                    p       8.000
          Loan to   17/03/20    0760/INV-           28/3/202    Firma Steven Dan R            5.772.
     7
          AOF       25          DE/III/2025         5           Mourist (Aktuaris)    p       000
          Loan to   03/12/20    000186/ADT-         30/4/202    PT.Adimitra      Jasa R       54.400
     8
          AOF       24          UMU/04/2025         5           Korpora               p       .000
          Loan to   18/03/20    163/RCPT/III/20                  Notaris Dr. Sugih R          37.500
     9                                              6/5/2025
          AOF       25          25                              Haryati               p       .000
                                                                                      R       987.69
                                                                 TOTAL
                                                                                      p       7.266

         c. Masih terdapat sisa plafon pinjaman Rp6,5 miliar. Apakah Perseroan berencana
            melakukan pencairan sisa plafon tersebut? Jika iya, kapan rencana pencairan sisa plafon
            tersebut.

            Jawaban:
            Iya, apabila terdapat invoice atau tagihan yang masih harus dibayarkan, Perseroan akan
            melakukan pencatatan dan pembayaran sesuai dengan ketentuan serta prosedur keuangan
            yang berlaku.

         d. Setelah pengalihan saham tahap ketiga, Noprian Fadhli tidak menjadi penjamin atas
            pinjaman AOF tersebut berdasarkan Perjanjian Penyelesaian dan Perjumpaan Utang.
            Agar dijelaskan pihak penjamin setelah pengalihan saham tahap ketiga.

            Jawaban:
            Noprian Fadli bertindak sebagai penjamin untuk mendukung kegiatan Perseroan. Setelah
            proses Mandatory Tender Offer (MTO) diselesaikan, tanggung jawab tersebut akan
            diambil alih oleh Pemegang Saham Pengendali Baru.

    7. Pendapatan Perseroan sampai dengan periode September 2025 hanya sebesar
       Rp1.623.920.028,- atau baru sekitar 12,5% dari target pencapaian hingga akhir 2025. Agar
       dijelaskan mengenai:
       a. Keyakinan Perseroan atas pencapaian target pendapatan Perseroan sampai dengan akhir


Komplek Green Lake City, Rukan Food City No. 109, Cengkareng – Jakarta Barat 11750. Telp (+6221) 3876 4108

                                      www.techno9indonesia.com
Page 7
            tahun 2025.

           Jawaban:
           Perseroan tetap berkomitmen untuk melakukan segala upaya dalam mencapai target
           kinerja yang telah ditetapkan. Namun demikian, kondisi bisnis yang dihadapi ternyata
           lebih menantang daripada yang diperkirakan sebelumnya, sehingga mengakibatkan
           pencapaian kinerja Perseroan belum sesuai dengan ekspektasi. Perseroan menantikan
           pelaksanaan tinjauan oleh Pemegang Saham Pengendali Baru terhadap seluruh lini bisnis
           Perseroan serta implementasi strategi-strategi yang bertujuan untuk memperkuat dan
           mengembangkan kegiatan usaha setelah proses Mandatory Tender Offer (MTO)
           diselesaikan.

        b. Strategi konkrit yang akan dilakukan pengendali baru untuk membukukan pendapatan
            pada Q4 2025 sesuai dengan target awal tersebut.

           Jawaban:
           Pada awalnya, Perseroan menargetkan proses Mandatory Tender Offer (MTO) dapat
           diselesaikan sebelum Kuartal IV tahun 2025, sehingga Pemegang Saham Pengendali
           Baru dapat segera melaksanakan rencana perbaikan dan strategi pengembangan pada
           Kuartal IV 2025. Namun, saat ini proses MTO masih dalam tahap penelaahan oleh
           regulator dan memerlukan waktu lebih lama dari perkiraan semula. Oleh karena itu,
           penerapan strategi Pemegang Saham Pengendali Baru untuk memperbaiki kegiatan
           operasional serta memperluas kegiatan usaha akan dilaksanakan setelah proses MTO
           tersebut diselesaikan.

           Strategi Perseroan dalam rangka peningkatan omzet penjualan antara lain meliputi
           peningkatan kualitas produk dan layanan, identifikasi segmen pasar dan peluang usaha
           baru, optimalisasi kegiatan pemasaran digital melalui media sosial dan situs web resmi
           Perseroan, pemberian program promosi yang menarik, serta peningkatan loyalitas
           pelanggan melalui program khusus dan peningkatan kualitas layanan pelanggan. Selain
           itu, Perseroan juga akan memperluas jangkauan pasar melalui pengembangan sektor-
           sektor potensial. Seluruh inisiatif tersebut akan didukung oleh tambahan modal kerja
           serta peluang usaha baru dari POH selaku Pemegang Saham Pengendali Baru, yang
           pelaksanaannya akan dilakukan setelah proses MTO diselesaikan dengan baik.
           Pemegang Saham Pengendali Baru juga akan melakukan kajian secara menyeluruh
           terhadap kegiatan operasional dan keuangan Perseroan, serta mengambil langkah-
           langkah strategis yang bersifat konkret untuk memperkuat arah kebijakan Perseroan,
           termasuk melalui penambahan sumber daya manusia guna memperkuat seluruh aspek
           kegiatan usaha yang telah ada.

    8. Sebelumnya Perseroan menyampaikan telah terjadi salah saji atas pembukuan biaya teknisi
       lepas pada beban pokok pendapatan dan pencatatan pinjaman dari Advance Opportunities
       Fund (AOF) pada laporan keuangan per 30 Juni 2025. Agar dijelaskan mengenai:
       a. Proses pembukuan yang dilakukan Perseroan.

           Jawaban:
           Bagian Akuntansi Perseroan melakukan proses penginputan seluruh transaksi ke dalam
           program Accurate. Setelah proses input selesai, Kepala Akuntansi akan melakukan
           peninjauan (review) terhadap hasil input tersebut dalam bentuk laporan keuangan


Komplek Green Lake City, Rukan Food City No. 109, Cengkareng – Jakarta Barat 11750. Telp (+6221) 3876 4108

                                      www.techno9indonesia.com
Page 8
           sementara.

           Setelah laporan keuangan sementara selesai direviu, Kepala Akuntansi akan
           menyampaikan draft laporan keuangan kepada Direktur Keuangan Perseroan untuk
           dilakukan review dan otorisasi. Setelah mendapatkan otorisasi dari Direktur Keuangan,
           laporan keuangan tersebut akan disampaikan (submit) kepada Otoritas Jasa Keuangan
           (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

        b. Sistem pencatatan transaksi akuntasi yang digunakan Perseroan saat ini dan strategi yang
            dilakukan Perseroan untuk memastikan pencatatan transaksi secara tepat sesuai PSAK
            yang berlaku mengingat Perseroan merupakan perusahaan publik untuk memberikan
            informasi yang akurat kepada investor.

           Jawaban:
           Perseroan akan memastikan bahwa Manajer Akuntansi menjalankan tanggung jawabnya
           dengan lebih cermat dan terperinci untuk menjamin ketepatan serta kesesuaian seluruh
           pencatatan akuntansi Perseroan dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang
           berlaku di Indonesia.

    9. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga Efek
       Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik

        Jawaban:
        Perseroan telah menyampaikan seluruh informasi, fakta, dan/atau kejadian penting lainnya
        yang bersifat material serta dapat memengaruhi harga efek Perseroan maupun kelangsungan
        hidup Perseroan.


                                                ---oOo---




Komplek Green Lake City, Rukan Food City No. 109, Cengkareng – Jakarta Barat 11750. Telp (+6221) 3876 4108

                                      www.techno9indonesia.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.35 MB
Published6 Oct 2025
Pages8
Characters23,576
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked — Heddy Kandou p.2 ×5
linked org POH Holdings Pte. Ltd. p.2 ×17
linked — Advance Opportunities p.5 ×2
linked — Noprian Fadli p.6
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.8
unresolved person Adi Pratomo Aryanto p.1
unresolved org PT Techno p.1 ×4
unresolved org Indonesia Tbk p.1 ×4
unresolved org POH Resources Pte. Ltd. p.2 ×3
unresolved org Poh Group Pte. Ltd. p.2 ×5
unresolved org PT Poh Investments Indonesia p.2 ×3
unresolved org PT Poh Resources Indonesia p.2
unresolved org PT POH Investment Indonesia p.3
unresolved org PT Integra Kreasitama Solusindo p.4 ×2
unresolved org PT Integra Kreasitama Solusindo. Agar p.4
unresolved org PT IKS p.4
unresolved org Co. LTD p.5 ×3
unresolved person Dr. Sugih R p.6
unresolved — POH · Pemegang Saham Pengendali p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result