Back to announcement
20251006_NINE_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31964952_lamp1.pdf
Other Text extracted NINESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
No. 119/T9I/X/2025 Jakarta, 6 Oktober 2025
Lampiran : 1 berkas
Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1, Lantai 6
Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190 Up: Bapak Adi Pratomo Aryanto
(Kepala Divisi PP2)
Perihal : Tanggapan Perseroan atas Permintaan Penjelasan Lanjutan
Dengan hormat,
Merujuk permintaan penjelasan oleh PT Bursa Efek Indonesia melalui surat dengan S-
11362/BEI.PP2/10-2025 tertanggal 2 Oktober 2025 perihal Permintaan Penjelasan Lanjutan,
bersama ini kami lampirkan penjelasan Perseroan.
Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima
kasih.
Hormat kami,
PT Techno9 Indonesia Tbk
Corporate Secretary
Komplek Green Lake City, Rukan Food City No. 109, Cengkareng – Jakarta Barat 11750. Telp (+6221) 3876 4108
www.techno9indonesia.com
Page 2
Jawaban atas Surat BEI No. S-11362/BEI.PP2/10-2025 perihal Permintaan Penjelasan
Lanjutan atas Pengambilalihan Saham PT Techno9 Indonesia Tbk
1. Berdasarkan tanggapan sebelumnya, Perseroan menyampaikan bahwa transaksi pengalihan
saham sebesar 100.000.000 saham tanggal 22 Agustus 2025 merupakan transaksi antara
pemegang saham pengendali lama, Heddy Kandou dengan pihak lain bukan dengan POH.
Namun dalam amandemen kedua Conditional Share Purchase Agreement (CSPA) tertanggal
22 Juli 2025, pengalihan saham sebesar 100.000.000 pada tanggal 22 Agustus 2025
merupakan pengalihan tahap kedua yang dilakukan Heddy Kandou kepada POH. Agar
dijelaskan mengenai perbedaan kedua informasi tersebut.
Jawaban:
Transaksi yang dilakukan oleh Heddy Kandou dengan pihak lain pada tanggal 22 Agustus
2025 merupakan transaksi yang tidak ditentukan dalam CSPA. Para pihak yaitu POH and
Heddy Kandou memutuskan untuk memberikan hak pengalihan saham sebesar 100.000.000
kepada pihak ketiga lain.
2. Berdasarkan tanggapan 2b Perseroan belum menyampaikan jawaban bagaimana keabsahan
dari sisi legal dimana selama ini yang melakukan perjanjian pengambilalihan adalah POH
Resources Pte. Ltd. namun yang melakukan pengambilalihan adalah POH Holdings Pte. Ltd.
mengingat keduanya entitas berbeda. Agar dijelaskan mengenai:
a. Latar belakang pengambilalihan tidak dilakukan oleh POH Resources Pte. Ltd. sebagai
pihak yang melakukan penandatanganan perjanjian pengambilalihan.
Jawaban:
Latar belakang pengambilalihan tidak dilakukan oleh Poh Group Pte. Ltd. sebagai pihak
yang melakukan penandatanganan perjanjian pengambilalihan adalah karena Poh Kay
Ping selaku Pemilik Manfaat Akhir dari Poh Group Pte. Ltd. dan Poh Holdings Pte. Ltd.
memutuskan untuk menempatkan kepemilikan saham melalui Poh Holdings Pte. Ltd.,
sedangkan Poh Group Pte. Ltd. ditujukan sebagai entitas yang digunakan dalam rangka
pelaksanaan restrukturisasi korporasi atas kepemilikannya di berbagai perusahaan, baik
untuk tujuan konsolidasi maupun untuk penyertaan secara individual ke dalam NINE.
Sebagai tambahan informasi, Poh Group Pte. Ltd. dan Poh Holdings Pte. Ltd. dimiliki
oleh Poh Kay Ping dengan kepemilikan sebesar 100%.
b. Bagaimana keabsahan dari sisi legal atas perbedaan pihak yang akan melakukan
pengambilalihan tersebut?
Jawaban:
Perbedaan pihak yang melakukan pengambilalihan merupakan hak Poh Resources Pte
Ltd sesuai ketentuan Pasal 2.5 Amandemen Kedua CSPA, sehingga tidak menimbulkan
pertentangan hukum apapun. Adapun Pasal 2.5 berbunyi:
“Para Pihak dengan ini sepakat bahwa Pembeli berhak untuk menunjuk Poh Holdings
Pte. Ltd. dan/atau anak perusahaannya yang berkedudukan di Indonesia yaitu PT Poh
Investments Indonesia dan/atau PT Poh Resources Indonesia untuk menyimpan dan/atau
Komplek Green Lake City, Rukan Food City No. 109, Cengkareng – Jakarta Barat 11750. Telp (+6221) 3876 4108
www.techno9indonesia.com
Page 3
memperdagangkan saham.”
Sehingga, Poh Group Pte. Ltd. selaku Pembeli berdasarkan CSPA memiliki hak secara
penuh untuk menunjuk Poh Holdings Pte. Ltd. sebagai pihak yang melakukan
pengambilalihan saham NINE dari Heddy Kandou, sesuai dengan ketentuan
sebagaimana disebut di atas.
c. Mengapa selanjutnya POH Holdings Pte. Ltd. justru melakukan penunjukan PT POH
Investment Indonesia sebagai pihak yang akan melakukan Mandatory Tender Offer
(MTO)?
Jawaban:
Berdasarkan Pasal 8 POJK 9/2018, Pihak Pengendali baru dapat menunjuk pihak lain
untuk melakukan Penawaran Tender Wajib untuk dan atas nama Pengendali baru, selama
pihak lain tersebut merupakan pihak yang sahamnya dimiliki oleh Pengendali baru lebih
dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor
penuh baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sehubungan dengan hal tersebut, Poh Holdings Pte. Ltd. selaku Pengendali Baru dari PT
Techno9 Indonesia Tbk, menunjuk PT Poh Investments Indonesia (“PII”) sebagai pihak
yang akan melakukan Penawaran Tender Wajib dimana Poh Holdings Pte. Ltd. memiliki
saham PII dengan kepemilikan sebesar 90% dari modal ditempatkan dan disetor penuh
PII. Hal tersebut telah dinyatakan juga dalam Surat No. PHPL20259005 tanggal 25
September 2025 perihal Surat Penunjukan Pelaksanaan Penawaran Tender Wajib PT
Techno9 Indonesia Tbk (“Perusahaan Sasaran”) oleh PT Poh Investments Indonesia.
3. Para pihak sepakat bahwa “Harga Pembelian Awal Tahap Ketiga setelah semua utang dan
kewajiban Perusahaan Sasaran berdasarkan Laporan Keuangan Perusahaan Sasaran per 30
Juni 2025 telah diselesaikan secara penuh atau dialihkan kepada pihak ketiga”. Agar
dijelaskan mengenai:
a. Apakah klausula Harga Pembelian Awal Tahap Ketiga terdapat dalam klausula CSPA
maupun amandemen CSPA sebagai perjanjian yang sebelumnya disepakati oleh para
pihak?
Jawaban:
Tidak terdapat klausul Harga Pembelian Awal Tahap Ketiga pada CSPA maupun
amandemen CSPA sebagai perjanjian yang sebelumnya disepakati oleh para pihak.
Harga Pembelian Tahap Ketiga baru dinyatakan pada Perjanjian Penyelesaian dan
Perjumpaan Utang (Debt Settlement and Offset Agreement) tanggal 16 September 2025
berdasarkan proses negosiasi dari para pihak mengingat masih terdapat utang dan
kewajiban pada Perusahaan Sasaran pada saat transaksi tahap ketiga akan dilakukan.
b. Apakah klausula Harga Pembelian Awal Tahap Ketiga baru dimunculkan dalam
Perjanjian Penyelesaian dan Perjumpaan Utang (Debt Settlement and Offset Agreement)
tanggal 16 September 2025 yang dibuat 1 hari sebelum transaksi pengalihan saham
Perseroan dilakukan/diumumkan? Jika iya, mengapa hal tersebut baru dipertimbangkan
diakhir?
Jawaban:
Komplek Green Lake City, Rukan Food City No. 109, Cengkareng – Jakarta Barat 11750. Telp (+6221) 3876 4108
www.techno9indonesia.com
Page 4
Harga Pembelian Awal Tahap Ketiga baru ditentukan dalam Perjanjian Penyelesaian dan
Perjumpaan Utang (Debt Settlement and Offset Agreement) tanggal 16 September 2025
karena sampai dengan tanggal transaksi tahap ketiga, para pihak masih dalam proses
negosiasi dan melihat perkembangan dari Laporan Keuangan Perusahaan Sasaran,
sehingga berdasarkan kesepakatan para pihak, terdapat penyesuaian harga transaksi
sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian Penyelesaian dan Perjumpaan Utang tersebut.
4. Sampai dengan September 2025 pembayaran piutang dari PT Integra Kreasitama Solusindo
baru 17% dari keseluruhan piutang PT Integra Kreasitama Solusindo. Agar dijelaskan
mengenai:
a. Apakah masih terdapat prospek PT Integra Kreasitama Solusindo akan melakukan
pembayaran pada Q4 tahun 2025?
Jawaban:
PT IKS masih memiliki rencana untuk melakukan pembayaran kembali secara bertahap
pada periode Oktober hingga Desember 2025.
b. Berapa perkiraan nilai tertagih dari prospek pembayaran tersebut, menurut keyakinan
Perseroan?
Jawaban:
Perseroan memperkirakan bahwa seluruh nilai piutang dari prospek pembayaran tersebut
dapat tertagih sebesar Rp 6.337.379.193, yang merupakan jumlah yang sama dengan total
penjualan sebesar Rp 6.337.379.193.
c. Dalam hal tidak dapat tertagih kembali, bagaimana rencana Perseroan atas hal tersebut?
Jawaban:
Perseroan cukup optimis bahwa piutang tersebut dapat tertagih di periode Oktober hingga
Desember 2025, apabila piutang tidak dapat tertagih, Perseroan akan melakukan
penghapusan piutang dengan menggunakan metode langsung (direct write-off) atau
metode pencadangan (allowance method). Metode langsung dilakukan dengan
menghapus piutang pada saat piutang tersebut telah dipastikan tidak tertagih dan dicatat
sebagai kerugian. Sementara itu, metode pencadangan dilakukan dengan mengestimasi
serta menyisihkan dana cadangan untuk piutang tak tertagih selama periode penjualan
berlangsung.
Perseroan senantiasa berupaya untuk mencegah terjadinya piutang tak tertagih melalui
tindakan preventif, antara lain dengan memperbaiki prosedur penjualan dan penagihan,
melakukan penagihan secara rutin, serta mempertimbangkan opsi penjualan piutang
kepada pihak ketiga (factoring) apabila diperlukan.
5. Perseroan menyatakan bahwa “uang muka operasional di tahun 2023 sebesar Rp44.268.392,-
sudah tidak ada outstanding per 31 Desember 2024, namun karena adanya kesalahan
pencatatan kami akan melakukan penyesuaian pada laporan keuangan 31 Desember 2025”.
Sementara sebelumnya Perseroan menyatakan bahwa kelengkapan dokumen transaksi uang
muka tersebut telah diterima setelah tanggal laporan keuangan audit 31 Desember 2024 dan
akan disesuaikan pada laporan keuangan per 30 Juni 2025. Agar dijelaskan mengenai:
a. Terdapat perbedaan atas kedua pernyataan tersebut, yaitu Perseroan menyatakan uang
Komplek Green Lake City, Rukan Food City No. 109, Cengkareng – Jakarta Barat 11750. Telp (+6221) 3876 4108
www.techno9indonesia.com
Page 5
muka seharusnya sudah tidak tercatat di laporan keuangan per 31 Desember 2024 dan
kelengkapan uang muka baru diterima setelah tanggal 31 Desember 2024 dan akan
disesuaikan pada laporan keuangan 30 Juni 2025. Agar dijelaskan mana transaksi yang
sebenarnya terjadi?
Jawaban:
Pernyataan yang benar adalah bahwa telah terjadi kesalahan pencatatan oleh Perseroan,
dan penyesuaian atas hal tersebut akan dilakukan pada Laporan Keuangan per 31
Desember 2025.
b. Detail transaksi uang muka operasional tersebut termasuk pihak yang terlibat dalam
transaksi tersebut.
Jawaban:
Berikut Detail Transaksi :
06/07/2023 Co. LTD Rp 1.975.000
21/08/2023 Co. LTD Rp 380.000
30/08/2023 PT.Synnex Metrodata Indonesia Rp 23.797.271
16/10/2023 Co. LTD Rp 18.016.000
Total Rp 44.168.271
c. Penyelesaian atas transaksi tersebut, termasuk salinan bukti penyelesaian transaksi
tersebut.
Jawaban:
Salinan bukti penyelesaian transaksi di atas terlampir.
d. Apabila transaksi tersebut seharusnya sudah tidak ada outstanding per 31 Desember
2024 sebagaimana disampaikan Perseroan, berarti terdapat salah saji dalam penyampaian
laporan keuangan audited per 31 Desember 2024 dan laporan keuangan per 30 Juni 2025.
Agar dijelaskan mengenai hal tersebut.
Jawaban:
Transaksi tersebut benar telah dibayarkan pada tahun 2023 sebagaimana telah dijelaskan
dalam jawaban di pertanyaan 5b dan seharusnya sudah tidak terdapat outstanding di
Laporan Keuangan Audited per 31 Desember 2024 dan Laporan Keuangan per 30 Juni
2025. Perseroan akan melakukan penyesuaian atas kesalahan pencatatan dimaksud pada
Laporan Keuangan Audited per 31 Desember 2025, sesuai dengan ketentuan dan standar
akuntansi yang berlaku.
6. Berdasarkan tanggapan Perseroan, pinjaman Perseroan dari Advance Opportunities Fund
(AOF) per 30 Juni 2025 sebesar Rp987.697.266,-. Agar dijelaskan mengenai:
a. Pencatatan pinjaman tersebut pada laporan keuangan per 30 Juni 2025 (termasuk akun
pada laporan keuangan).
Jawaban:
Pencatatan pinjaman tersebut dilakukan ke dalam akun Loan to AOF.
Komplek Green Lake City, Rukan Food City No. 109, Cengkareng – Jakarta Barat 11750. Telp (+6221) 3876 4108
www.techno9indonesia.com
Page 6
b. Penggunaan pinjaman AOF tersebut termasuk realisasi penggunaan dananya.
Jawaban:
N Akun/ Tanggal Tanggal R Nomin
No. Invoice Dibayar Kepada
o COA Invoice Bayar p al
Loan to 06/01/20 RHB Sekuritas R 272.50
1 002/INV/I/2025 6/3/2025
AOF 25 Indonesia p 0.000
Loan to 10/01/20 009/KAPSS- Dra suhartati & R 49.950
2 6/3/2025
AOF 25 CJS/I/2025 Rekan (KAP Audit) p .000
H-3/NINE-
Loan to 17/01/20 Persekutuan Perdata R 225.00
3 INV/KDK/I- 6/3/2025
AOF 25 Hansel p 0.000
2025
Loan to 23/12/20 032/NINE/XII/2 Shal Legal R 150.00
4 6/3/2025
AOF 24 024 Counselors p 0.000
Loan to R 44.507
5 Inv 20250050 6/3/2025 Insights Law LLC
AOF p .266
Loan to Inv ACPIV- AOFI PT.Techno9 R 148.06
6 6/3/2025
AOF 2503-012 BL p 8.000
Loan to 17/03/20 0760/INV- 28/3/202 Firma Steven Dan R 5.772.
7
AOF 25 DE/III/2025 5 Mourist (Aktuaris) p 000
Loan to 03/12/20 000186/ADT- 30/4/202 PT.Adimitra Jasa R 54.400
8
AOF 24 UMU/04/2025 5 Korpora p .000
Loan to 18/03/20 163/RCPT/III/20 Notaris Dr. Sugih R 37.500
9 6/5/2025
AOF 25 25 Haryati p .000
R 987.69
TOTAL
p 7.266
c. Masih terdapat sisa plafon pinjaman Rp6,5 miliar. Apakah Perseroan berencana
melakukan pencairan sisa plafon tersebut? Jika iya, kapan rencana pencairan sisa plafon
tersebut.
Jawaban:
Iya, apabila terdapat invoice atau tagihan yang masih harus dibayarkan, Perseroan akan
melakukan pencatatan dan pembayaran sesuai dengan ketentuan serta prosedur keuangan
yang berlaku.
d. Setelah pengalihan saham tahap ketiga, Noprian Fadhli tidak menjadi penjamin atas
pinjaman AOF tersebut berdasarkan Perjanjian Penyelesaian dan Perjumpaan Utang.
Agar dijelaskan pihak penjamin setelah pengalihan saham tahap ketiga.
Jawaban:
Noprian Fadli bertindak sebagai penjamin untuk mendukung kegiatan Perseroan. Setelah
proses Mandatory Tender Offer (MTO) diselesaikan, tanggung jawab tersebut akan
diambil alih oleh Pemegang Saham Pengendali Baru.
7. Pendapatan Perseroan sampai dengan periode September 2025 hanya sebesar
Rp1.623.920.028,- atau baru sekitar 12,5% dari target pencapaian hingga akhir 2025. Agar
dijelaskan mengenai:
a. Keyakinan Perseroan atas pencapaian target pendapatan Perseroan sampai dengan akhir
Komplek Green Lake City, Rukan Food City No. 109, Cengkareng – Jakarta Barat 11750. Telp (+6221) 3876 4108
www.techno9indonesia.com
Page 7
tahun 2025.
Jawaban:
Perseroan tetap berkomitmen untuk melakukan segala upaya dalam mencapai target
kinerja yang telah ditetapkan. Namun demikian, kondisi bisnis yang dihadapi ternyata
lebih menantang daripada yang diperkirakan sebelumnya, sehingga mengakibatkan
pencapaian kinerja Perseroan belum sesuai dengan ekspektasi. Perseroan menantikan
pelaksanaan tinjauan oleh Pemegang Saham Pengendali Baru terhadap seluruh lini bisnis
Perseroan serta implementasi strategi-strategi yang bertujuan untuk memperkuat dan
mengembangkan kegiatan usaha setelah proses Mandatory Tender Offer (MTO)
diselesaikan.
b. Strategi konkrit yang akan dilakukan pengendali baru untuk membukukan pendapatan
pada Q4 2025 sesuai dengan target awal tersebut.
Jawaban:
Pada awalnya, Perseroan menargetkan proses Mandatory Tender Offer (MTO) dapat
diselesaikan sebelum Kuartal IV tahun 2025, sehingga Pemegang Saham Pengendali
Baru dapat segera melaksanakan rencana perbaikan dan strategi pengembangan pada
Kuartal IV 2025. Namun, saat ini proses MTO masih dalam tahap penelaahan oleh
regulator dan memerlukan waktu lebih lama dari perkiraan semula. Oleh karena itu,
penerapan strategi Pemegang Saham Pengendali Baru untuk memperbaiki kegiatan
operasional serta memperluas kegiatan usaha akan dilaksanakan setelah proses MTO
tersebut diselesaikan.
Strategi Perseroan dalam rangka peningkatan omzet penjualan antara lain meliputi
peningkatan kualitas produk dan layanan, identifikasi segmen pasar dan peluang usaha
baru, optimalisasi kegiatan pemasaran digital melalui media sosial dan situs web resmi
Perseroan, pemberian program promosi yang menarik, serta peningkatan loyalitas
pelanggan melalui program khusus dan peningkatan kualitas layanan pelanggan. Selain
itu, Perseroan juga akan memperluas jangkauan pasar melalui pengembangan sektor-
sektor potensial. Seluruh inisiatif tersebut akan didukung oleh tambahan modal kerja
serta peluang usaha baru dari POH selaku Pemegang Saham Pengendali Baru, yang
pelaksanaannya akan dilakukan setelah proses MTO diselesaikan dengan baik.
Pemegang Saham Pengendali Baru juga akan melakukan kajian secara menyeluruh
terhadap kegiatan operasional dan keuangan Perseroan, serta mengambil langkah-
langkah strategis yang bersifat konkret untuk memperkuat arah kebijakan Perseroan,
termasuk melalui penambahan sumber daya manusia guna memperkuat seluruh aspek
kegiatan usaha yang telah ada.
8. Sebelumnya Perseroan menyampaikan telah terjadi salah saji atas pembukuan biaya teknisi
lepas pada beban pokok pendapatan dan pencatatan pinjaman dari Advance Opportunities
Fund (AOF) pada laporan keuangan per 30 Juni 2025. Agar dijelaskan mengenai:
a. Proses pembukuan yang dilakukan Perseroan.
Jawaban:
Bagian Akuntansi Perseroan melakukan proses penginputan seluruh transaksi ke dalam
program Accurate. Setelah proses input selesai, Kepala Akuntansi akan melakukan
peninjauan (review) terhadap hasil input tersebut dalam bentuk laporan keuangan
Komplek Green Lake City, Rukan Food City No. 109, Cengkareng – Jakarta Barat 11750. Telp (+6221) 3876 4108
www.techno9indonesia.com
Page 8
sementara.
Setelah laporan keuangan sementara selesai direviu, Kepala Akuntansi akan
menyampaikan draft laporan keuangan kepada Direktur Keuangan Perseroan untuk
dilakukan review dan otorisasi. Setelah mendapatkan otorisasi dari Direktur Keuangan,
laporan keuangan tersebut akan disampaikan (submit) kepada Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Sistem pencatatan transaksi akuntasi yang digunakan Perseroan saat ini dan strategi yang
dilakukan Perseroan untuk memastikan pencatatan transaksi secara tepat sesuai PSAK
yang berlaku mengingat Perseroan merupakan perusahaan publik untuk memberikan
informasi yang akurat kepada investor.
Jawaban:
Perseroan akan memastikan bahwa Manajer Akuntansi menjalankan tanggung jawabnya
dengan lebih cermat dan terperinci untuk menjamin ketepatan serta kesesuaian seluruh
pencatatan akuntansi Perseroan dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang
berlaku di Indonesia.
9. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga Efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Jawaban:
Perseroan telah menyampaikan seluruh informasi, fakta, dan/atau kejadian penting lainnya
yang bersifat material serta dapat memengaruhi harga efek Perseroan maupun kelangsungan
hidup Perseroan.
---oOo---
Komplek Green Lake City, Rukan Food City No. 109, Cengkareng – Jakarta Barat 11750. Telp (+6221) 3876 4108
www.techno9indonesia.com
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Adi Pratomo Aryanto
p.1
unresolved
org
PT Techno
p.1 ×4
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.1 ×4
unresolved
org
POH Resources Pte. Ltd.
p.2 ×3
unresolved
org
Poh Group Pte. Ltd.
p.2 ×5
unresolved
org
PT Poh Investments Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
PT Poh Resources Indonesia
p.2
unresolved
org
PT POH Investment Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Integra Kreasitama Solusindo
p.4 ×2
unresolved
org
PT Integra Kreasitama Solusindo. Agar
p.4
unresolved
org
PT IKS
p.4
unresolved
org
Co. LTD
p.5 ×3
unresolved
person
Dr. Sugih R
p.6
unresolved
—
POH
· Pemegang Saham Pengendali
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.