Skip to content
Back to announcement

20260728_MGLV_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32115525_lamp1.pdf

Other Text extracted MGLV

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
             KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
    PT NEXAI DIGITAL INFRASTRUKTUR TBK (DAHULU BERNAMA PT PANCA ANUGRAH
     WISESA TBK) (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA RENCANA PENAMBAHAN MODAL
     DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I (“PMHMETD I”)
                           (“KETERBUKAAN INFORMASI”)

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN UNTUK
MENGAMBIL KEPUTUSAN MENGENAI PMHMETD I

Keterbukaan informasi ini (“Keterbukaan Informasi”) dibuat sehubungan dengan rencana
penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) kepada para
pemegang saham Perseroan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.
32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No.
14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK
HMETD”).




                 PT NEXAI DIGITAL INFRASTRUKTUR TBK
                      (dahulu bernama PT Panca Anugrah Wisesa Tbk)
                            Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                     Kegiatan Usaha:
                 Perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga

                                         Kantor Pusat:
                         Pacific Century Place Lantai 38, SCBD Lot 10
                                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                              Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru
                                      Jakarta Selatan 12190
                                    Telepon: +62 21 7180349

                           Website: www.pancaanugrahwisesa.com
                          Email: corporatesecretary@nexai-group.com


  RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) PERSEROAN SEHUBUNGAN
  DENGAN RENCANA PMHMETD I AKAN DISELENGGARAKAN PADA HARI KAMIS, TANGGAL
  3 SEPTEMBER 2026.
  SELURUH INFORMASI YANG DIMUAT DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI HANYA
  MERUPAKAN USULAN, YANG TUNDUK KEPADA PERSETUJUAN RUPSLB, PERNYATAAN
  EFEKTIF DARI OJK ATAS PERNYATAAN PENDAFTARAN DAN PROSPEKTUS YANG
  DITERBITKAN DALAM RANGKA PMHMETD I.
  KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN INFORMASI YANG TERCANTUM DI DALAMNYA TIDAK
  DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UMUM ATAU ANJURAN UNTUK
  MEMBELI, BAIK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG, ATAS EFEK PERSEROAN.

            Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2026




                                                                                         1
Page 2
                                         DEFINISI

“BEI”                :   PT Bursa Efek Indonesia.

“HMETD”              :   Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

“Keterbukaan         :   Keterbukaan Informasi ini yang memuat informasi-informasi terkait
Informasi”               dengan PMHMETD I yang disiapkan dalam rangka memenuhi
                         ketentuan POJK HMETD.

“NAC”                :   PT Nextier Askara Center.

“NDC”                :   PT Nextier Datamate Center.

“NGC”                :   PT Nextier Genai Center.

“OJK”                :   Otoritas Jasa Keuangan.

“Peraturan I-A”      :   Peraturan BEI No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat
                         Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat,
                         Lampiran Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00045/BEI/03-2026
                         tanggal 31 Maret 2026.

“Perseroan”          :   PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk (dahulu bernama PT Panca Anugrah
                         Wisesa Tbk), suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan
                         berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta
                         Selatan.

“PMHMETD I”          :   Penambahan Modal dengan Memberikan HMETD.

“POJK 14/2025”       :   Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
                         Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat
                         Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.

“POJK HMETD”         :   Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
                         Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
                         Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No.
                         14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No.
                         32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
                         Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

“POJK RUPS”          :   Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Rencana
                         dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
                         Terbuka.

“Rupiah” atau “Rp”   :   Rujukan ke mata uang sah dari negara Republik Indonesia yakni
                         Rupiah.

“RUPSLB”             :   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

“Saham Baru”         :   Sebanyak-banyaknya 285.732.512 (dua ratus delapan puluh lima juta
                         tujuh ratus tiga puluh dua ribu lima ratus dua belas) saham baru yang
                         diterbitkan oleh Perseroan dengan nilai nominal Rp20 (dua puluh
                         Rupiah) per saham sehubungan dengan PMHMETD I.




                                                                                                 2
Page 3
                       INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN PMHMETD I

Sehubungan dengan PMHMETD I dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk
menerbitkan sebanyak-banyaknya 285.732.512 (dua ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus tiga
puluh dua ribu lima ratus dua belas) saham baru Perseroan dengan nilai nominal Rp20 (dua puluh
Rupiah) per saham (“Saham Baru”). Jumlah maksimal saham ini merupakan perkiraan dan
kepastiannya akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Harga pelaksanaan PMHMETD
I akan ditetapkan kemudian di dalam prospektus PMHMETD I. Hal ini dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK HMETD dan Peraturan I-A.

Saham Baru tersebut akan diterbitkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di PT Bursa Efek
Indonesia (“BEI”) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk Peraturan I-A. Saham
Baru akan memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan
saham Perseroan lainnya.

Penerbitan Saham Baru akan dilakukan dengan memberikan HMETD sesuai dengan POJK HMETD,
dan oleh karenanya pelaksanaan penambahan modal dengan memberikan HMETD tunduk kepada:

1.    Perseroan memperoleh persetujuan dari pemegang saham dalam RUPSLB sehubungan dengan
      penambahan modal dengan memberikan HMETD sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
      Perseroan dan peraturan perundangan yang berlaku; dan

2.    Pernyataan Pendaftaran Perseroan, yang akan disampaikan kepada OJK, sehubungan dengan
      rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD dinyatakan efektif oleh OJK, sesuai
      dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Dalam hal terdapat sisa Saham Baru yang tidak diambil bagian oleh pemegang saham lain akan
dialokasikan terlebih dahulu kepada pemegang saham yang melakukan pemesanan saham tambahan.

Untuk menghindari keraguan, Perseroan berhak untuk mengeluarkan sebagian dari atau seluruh
jumlah maksimum saham yang disetujui untuk diterbitkan berdasarkan keputusan RUPSLB. Ketentuan-
ketentuan PMHMETD I, termasuk harga pelaksanaan dan jumlah final atas Saham Baru yang akan
diterbitkan, akan diungkapkan dalam prospektus yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I dan
disediakan kepada pemegang saham yang berhak pada waktunya, sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.

                       PERKIRAAN WAKTU PELAKSANAAN PMHMETD I

Sesuai dengan ketentuan POJK HMETD dan anggaran dasar Perseroan, pelaksanaan PMHMETD I
dapat dilaksanakan setelah:

1.    Perseroan memperoleh persetujuan dari RUPSLB sehubungan dengan rencana PMHMETD I,
      dimana RUPSLB akan diselenggarakan pada tanggal 3 September 2026;

2.    Perseroan menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD I beserta dokumen
      pendukungnya kepada OJK, yang akan disampaikan segera setelah RUPSLB; dan

3.    Pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD I dinyatakan efektif oleh OJK.

Perseroan bermaksud untuk melaksanakan PMHMETD I dengan jangka waktu antara tanggal
persetujuan RUPSLB sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran adalah tidak lebih dari 12 (dua
belas) bulan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK HMETD dan tunduk pada efektifnya
pernyataan pendaftaran sehubungan dengan PMHMETD I oleh OJK sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

                  PERKIRAAN SECARA GARIS BESAR PENGGUNAAN DANA

Dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD I ini setelah dikurangi biaya-biaya dalam rangka PMHMETD
I, akan digunakan untuk (“Rencana Penggunaan Dana”):

1.    pelunasan atas pengambilalihan NAC dan NGC oleh Perseroan; dan/atau


                                                                                                3
Page 4
2.      pembayaran lebih awal utang Perseroan kepada NDC; dan/atau

3.      keperluan modal kerja Perseroan dan/atau perusahaan anak, belanja modal Perseroan dan/atau
        perusahaan anak, dan/atau pengembangan yang dibutuhkan Perseroan untuk kegiatan usaha
        data center.

Di dalam prospektus yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD I, manajemen Perseroan berhak
untuk melakukan penyesuaian terhadap Rencana Penggunaan Dana dengan mempertimbangkan
keadaan dan faktor-faktor lain yang dianggap layak namun dengan tetap memperhatikan perkiraan
garis besar Rencana Penggunaan Dana di atas.

Informasi final dan rinci sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam Prospektus
yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I yang akan disediakan kepada pemegang saham yang
berhak pada waktunya, sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
          ANALISIS MENGENAI PENGARUH PMHMETD I TERHADAP KONDISI KEUANGAN
                          PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM

Pengaruh terhadap Kondisi Keuangan Perseroan

Perseroan memperkirakan bahwa rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD akan
memberikan pengaruh positif terhadap kondisi keuangan konsolidasi Perseroan. Tujuan dari rencana
PMHMETD I oleh Perseroan adalah pengembangan bisnis untuk mendukung pertumbuhan
pendapatan, profitabilitas, dan prospek usaha Perseroan ke depannya, yang dapat memberikan
manfaat dan nilai tambah bagi Perseroan, pemegang saham, dan pemangku kepentingan.

Dampak dilaksanakannya PMHMETD I bagi kondisi keuangan Perseroan yaitu peningkatan aset dan
ekuitas Perseroan yang akan memperkuat struktur permodalan dalam menjalankan kegiatan usaha
dan mendukung pertumbuhan jangka panjang Perseroan.

Pengaruh Terhadap Pemegang Saham Perseroan

Sehubungan dengan dampak dari rencana PMHMETD I, di bawah ini adalah proforma susunan
permodalan dan kepemilikan saham Perseroan sebelum dan setelah rencana PMHMETD I dengan
asumsi-asumsi sebagai berikut:

1.      Perseroan menerbitkan jumlah maksimum Saham Baru sebagaimana dimuat dalam
        Keterbukaan Informasi ini, yaitu sebanyak-banyaknya 285.732.512 (dua ratus delapan puluh
        lima juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu lima ratus dua belas) Saham Baru Perseroan; dan

2.      Seluruh pemegang saham mengambil porsi Saham Baru mereka.

Sehingga jumlah modal saham yang ditempatkan dan disetor secara proforma adalah sebagai berikut:
                                                Sebelum PMHMETD I                                     Setelah PMHMETD I
          Deskripsi                               Nilai Nominal Saham @                                 Nilai Nominal Saham @
                                Jumlah Saham                                 (%)      Jumlah Saham                                 (%)
                                                   Rp20 per saham (Rp)                                   Rp20 per saham (Rp)
 Modal dasar                      6.000.000.000           120.000.000.000               6.000.000.000           120.000.000.000
 Pemegang Saham
 PT Nextier Datamate Center       1.443.570.400            28.871.408.000   75,78%      1.660.105.960            33.202.119.200   75,78%
 Masyarakat (masing-masing di                               9.226.260.220                 530.509.963            10.610.199.260
                                   461.313.011                              24,22%                                                24,22%
 bawah 5%)
 Modal Ditempatkan dan            1.904.883.411            38.097.668.220               2.190.615.923            43.812.318.460
                                                                            100,00%                                               100,00%
 Disetor Penuh
 Jumlah Saham Dalam               4.095.116.589            81.902.331.780               3.809.384.077            76.187.681.540
 Portepel


Proforma komposisi dan struktur permodalan sebelum dan sesudah PMHMETD I pada tabel di atas
adalah berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 16 Juli 2026 yang dipersiapkan
oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek (BAE) yang ditunjuk oleh Perseroan.

Pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD miliknya dan tidak mengambil porsinya
atas Saham Baru dapat terdilusi sebesar maksimum 13,04% (tiga belas koma nol empat persen).




                                                                                                                                         4
Page 5
                                  INFORMASI TAMBAHAN

Para pemegang saham yang hendak memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan rencana
PMHMETD I dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja, yaitu hari Senin sampai dengan
Jumat (kecuali hari libur nasional) pukul 08.30 WIB - 17.30 WIB pada alamat di bawah ini:

     PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk (dahulu bernama PT Panca Anugrah Wisesa Tbk)
                          Pacific Century Place Lantai 38, SCBD Lot 10
                                  Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                               Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru
                                       Jakarta Selatan 12190
                                     Telepon: +62 21 7180349
                            Website: www.pancaanugrahwisesa.com
                           Email: corporatesecretary@nexai-group.com




                                                                                           5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published28 Jul 2026
Pages5
Characters14,748
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org NEXAI DIGITAL INFRASTRUKTUR TBK p.1 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible org PT Nextier Datamate Center. p.2 ×3
possible org negara Republik Indonesia p.2
unresolved org PANCA ANUGRAH WISESA TBK p.1 ×8
unresolved org PT Nextier Askara Center. p.2
unresolved org PT Nextier Genai Center. p.2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result