Back to announcement
20260728_MGLV_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32115524_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review MGLVSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 38
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI PT NEXAI
DIGITAL INFRASTRUKTUR TBK (DAHULU BERNAMA PT PANCA ANUGRAH WISESA TBK)
(“PERSEROAN”) (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI YANG AKAN
DILAKUKAN OLEH PERSEROAN.
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH
PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN (“OJK”) NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA DAN PERATURAN OJK NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN.
SAMPAI DENGAN TANGGAL KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPUBLIKASIKAN,
PERSEROAN TIDAK MENERIMA INFORMASI ATAS ADANYA KEBERATAN DARI PIHAK-
PIHAK TERTENTU DAN PERSEROAN MEYAKINI BAHWA TIDAK TERDAPAT PERSYARATAN,
KETENTUAN ATAU PEMBATASAN YANG TERDAPAT DALAM PERJANJIAN YANG AKAN
MERUGIKAN HAK DARI PEMEGANG SAHAM PUBLIK SEHUBUNGAN RENCANA TRANSAKSI.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
PT NEXAI DIGITAL INFRASTRUKTUR TBK
(dahulu bernama PT Panca Anugrah Wisesa Tbk)
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kegiatan Usaha:
Perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga
Kantor Pusat:
Pacific Century Place Lantai 38, SCBD Lot 10
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12190
Telepon: +62 21 7180349
Website: www.pancaanugrahwisesa.com
Email: corporatesecretary@nexai-group.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2026
1
Page 2
DEFINISI
“Afiliasi” : 1. Hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
a. suami atau istri;
b. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
anak;
c. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
dari cucu;
d. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
dari saudara yang bersangkutan; atau
e. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
2. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
a. orang tua dan anak;
b. kakek dan nenek serta cucu; atau
c. saudara dari orang yang bersangkutan;
3. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
komisaris dari pihak tersebut;
4. hubungan antara dua atau lebih perusahaan di mana terdapat
satu atau lebih anggota Direksi, pengurus, Dewan Komisaris,
atau pengawas yang sama;
5. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
6. hubungan antara 2 atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang
sama; atau
7. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
paling kurang 20% saham yang mempunyai hak suara dari
perusahaan tersebut, sebagaimana didefinisikan dalam UU
P2SK.
“Anak Perusahaan : 1. PT Wisesa Semesta Jaya;
Yang Dijual” atau
“Perusahaan Anak” 2. PT Magran Karya Bersama;
3. PT Indah Kreasi Sentosa;
4. PT Panelindo Semesta Indonesia;
5. PT Triguna Anugrah Semesta;
2
Page 3
6. PT Wisesa Anugrah Karya;
7. PT Berkat Magran Berjaya;
8. PT Megah Sumber Sejahtera;
9. PT Wisesa Cahaya Harapan;
10. PT Scala Sistema Anugrah;
11. PT Wisesa Jaya Cemerlang;
12. PT Pelita Anugrah Wisesa; dan
13. PT Wisesa Cahaya Furniture.
“Aset Dan Kewajiban : Aset dan kewajiban Perseroan tertentu, termasuk segala biaya, bunga,
Yang Dialihkan” tagihan, dan kewajiban lainnya yang timbul daripadanya (termasuk
seluruh biaya yang relevan dan timbul daripadanya), yang tercatat
dalam Laporan Keuangan Perseroan pada akun-akun berikut:
1. aset lancar, yang terdiri dari (i) piutang usaha, (ii) piutang lain-
lain, (iii) persediaan, (iv) uang muka, dan (v) pajak dibayar
dimuka;
2. aset tidak lancar, yang terdiri dari (i) piutang lain-lain, (ii) aset
tetap, (iii) aset tak berwujud, dan (iv) aset lain-lain;
3. liabilitas jangka pendek, yang terdiri dari (i) utang usaha, (ii) utang
lain-lain, (iii) biaya yang masih harus dibayar, (iv) utang pajak, (v)
uang muka penjualan dan (vi) utang jangka panjang jatuh tempo
1 tahun - liabilitas sewa; dan
4. liabilitas jangka panjang, yang terdiri dari (i) utang lain-lain dan (ii)
liabilitas imbalan pasca kerja.
“Grup Perseroan” : Berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.
“Kemenkum” : Kementerian Hukum Republik Indonesia.
“Keterbukaan : Keterbukaan informasi ini yang memuat informasi-informasi terkait
Informasi” dengan Rencana Transaksi yang disiapkan dalam rangka memenuhi
ketentuan POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.
“KJPP FDI&R” : Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI
Partners) yang ditunjuk oleh Perseroan untuk melaksanakan penilaian
atas objek transaksi dan kewajaran transaksi sehubungan dengan (i)
Rencana Pengalihan Aset dan Kewajiban dan (ii) Rencana Jual Beli
Saham dan Piutang, serta penilaian atas kewajaran transaksi
sehubungan dengan Rencana Pinjaman Pemegang Saham.
“KJPP SIH” Kantor Jasa Penilai Publik Sih Wiryadi & Rekan yang ditunjuk oleh
Perseroan untuk melaksanakan penilaian atas objek transaksi dan
kewajaran transaksi sehubungan dengan Rencana Divestasi Anak
Perusahaan.
“Laporan Keuangan : Laporan Keuangan Auditan Konsolidasi Perseroan dan Entitas Anak
Perseroan” untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 30 April 2026.
“Menkum” : Menteri Hukum Republik Indonesia.
“NAC” PT Nextier Askara Center, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta
Utara.
3
Page 4
“NDC” : PT Nextier Datamate Center, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta
Selatan.
“NGC” : PT Nextier GenAi Center, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Jawa
Tengah.
“OJK” : Otoritas Jasa Keuangan.
“Perseroan” atau : PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk (dahulu bernama PT Panca Anugrah
“MGLV” Wisesa Tbk), suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan
berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta
Selatan.
“Perusahaan Target” : PT Nextier Askara Center dan PT Nextier GenAi Center.
“Pinjaman Pemegang : Fasilitas pinjaman dari NDC selaku pemegang saham Perseroan
Saham” kepada Perseroan dengan nilai fasilitas sebanyak-banyaknya sebesar
Rp4.000.000.000.000.
“Piutang” : Piutang dengan total nilai sebesar Rp668.607.000.000 yang dimiliki oleh
NDC terhadap masing-masing Perusahaan Target, dimana piutang
kepada NAC adalah sebesar Rp668.447.000.000 dan piutang kepada
NGC adalah sebesar Rp160.000.000.
“PMHMETD I” : Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu I Perseroan.
“POJK 15/2020” : Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka.
“POJK 17/2020” : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK 42/2020” : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK 14/2025” : Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
“Rencana Transaksi” : Rencana transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan sebagaimana
didefinisikan di bagian Pendahuluan.
“RUPS” : Rapat Umum Pemegang Saham.
“RUPSLB” : RUPS Luar Biasa.
“TWM” : PT Trijaya Wisesa Makmur.
4
Page 5
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan
transaksi sebagai berikut:
1. penjualan atas seluruh saham Perseroan pada Anak Perusahaan Yang Dijual kepada TWM
sebagai pembeli dengan nilai transaksi sebesar Rp121.473.879.000 (“Rencana Divestasi”);
2. pengalihan atas Aset Dan Kewajiban Yang Dialihkan dari Perseroan sebagai penjual dan TWM
sebagai pembeli dengan nilai transaksi sebesar Rp1.908.852.979 (“Rencana Pengalihan Aset
dan Kewajiban”);
3. pengambilalihan atas Perusahaan Target dari NDC selaku penjual atau pemegang saham
eksisting Perusahaan Target dengan total nilai transaksi sebesar Rp1.998.000.000 (“Rencana
Pengambilalihan”);
4. pengalihan atas Piutang dari NDC selaku kreditur dengan nilai transaksi sebesar
Rp668.607.000.000 (“Rencana Pengalihan Piutang”),
Rencana Pengambilalihan dan Rencana Pengalihan Piutang selanjutnya secara bersama-sama
disebut sebagai “Rencana Jual Beli Saham dan Piutang”; dan
5. penerimaan Pinjaman Pemegang Saham dari NDC selaku pemegang saham Perseroan dengan
nilai fasilitas sebanyak-banyaknya sebesar Rp4.000.000.000.000 (“Rencana Pinjaman
Pemegang Saham”).
Rencana Divestasi, Rencana Pengalihan Aset dan Kewajiban, Rencana Jual Beli Saham dan Piutang,
dan Rencana Pinjaman Pemegang Saham untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai
“Rencana Transaksi”.
Dengan merujuk kepada Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak, total
ekuitas Grup Perseroan per 30 April 2026 adalah sebesar Rp118.988.346.004, sehingga:
1. Rencana Divestasi dan Rencana Pengalihan Aset dan Kewajiban merupakan Transaksi Material
yang memerlukan persetujuan dari pemegang saham Perseroan sebagaimana diatur dalam
POJK 17/2020 dimana nilai transaksi tersebut telah melebihi 50% dari ekuitas Perseroan; dan
2. masing-masing Rencana Jual Beli Saham dan Piutang dan Rencana Pinjaman Pemegang
Saham merupakan Transaksi Material yang memerlukan persetujuan dari pemegang saham
independen Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 dimana nilai transaksi tersebut
telah melebihi 50% dari ekuitas Perseroan dan juga merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik bersama-sama maupun masing-masing, meyakini
bahwa Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020 dengan dasar dan pertimbangan bahwa Perseroan meyakini tidak ada perbedaan
antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, dewan
komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat merugikan Perseroan dalam Rencana
Transaksi.
Berdasarkan alasan di atas, Perseroan meyakini bahwa Rencana Transaksi tidak mengandung
benturan kepentingan dan tidak merugikan Perseroan, dan bertanggung jawab sepenuhnya atas
kebenaran dan kelengkapan seluruh informasi atau fakta material terkait Rencana Transaksi
sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan menegaskan bahwa setelah
melakukan penelitian secara seksama dan sepanjang sepengetahuan dan keyakinan Perseroan,
menegaskan bahwa informasi material terkait Rencana Transaksi yang terdapat dalam Keterbukaan
Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material lain terkait Rencana Transaksi yang tidak
diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan dalam Keterbukaan
Informasi ini menjadi tidak benar dan menyesatkan.
5
Page 6
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI,
SERTA PERTIMBANGAN DILAKUKANNYA RENCANA JUAL BELI SAHAM DAN PIUTANG
SERTA RENCANA PINJAMAN PEMEGANG SAHAM DIBANDINGKAN DENGAN APABILA
DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN YANG SEJENIS DENGAN PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI
1. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi
Rencana Divestasi
Rencana Divestasi dilakukan sebagai bagian dari strategi transformasi usaha Perseroan
sehubungan dengan rencana perubahan kegiatan usaha menjadi penyedia layanan pusat data
(data center). Sejalan dengan arah pengembangan usaha tersebut, Perseroan perlu melakukan
penataan kembali struktur grup usaha agar lebih selaras dengan fokus bisnis baru Perseroan
sesuai dengan keunggulan kompetitif yang dimiliki oleh NDC setelah pengambilalihan yang
dilakukan terhadap Perseroan.
Dalam rangka pelaksanaan strategi tersebut, Perseroan berencana melakukan divestasi atas
kepemilikan pada anak perusahaan yang kegiatan usahanya tidak lagi menjadi bagian dari fokus
utama Perseroan setelah perubahan kegiatan usaha. Langkah ini diharapkan dapat
menyederhanakan struktur grup usaha, meningkatkan efektivitas pengelolaan bisnis, serta
memungkinkan Perseroan mengalokasikan sumber daya dan investasi secara lebih optimal
untuk mendukung pengembangan usaha di bidang data center.
Perseroan meyakini bahwa Rencana Divestasi merupakan langkah strategis yang sejalan
dengan rencana perubahan kegiatan usaha Perseroan dan diharapkan dapat memberikan nilai
tambah bagi Perseroan dalam jangka panjang.
Rencana Pengalihan Aset dan Kewajiban
Rencana Pengalihan Aset dan Kewajiban dilakukan sebagai bagian dari proses penyesuaian
struktur aset dan liabilitas Perseroan sehubungan dengan rencana perubahan kegiatan usaha
menjadi penyedia layanan pusat data (data center). Melalui transaksi ini, Perseroan bermaksud
melakukan penataan atas aset dan kewajiban yang berkaitan dengan kegiatan usaha eksisting
agar lebih mencerminkan keuangan dari kegiatan usaha baru Perseroan di masa mendatang.
Sejalan dengan perubahan fokus kegiatan usaha tersebut, Perseroan menilai bahwa pengalihan
aset dan kewajiban yang terkait dengan kegiatan usaha eksisting merupakan langkah strategis
untuk mendukung proses transformasi usaha dan membentuk struktur keuangan yang lebih
sesuai dengan kebutuhan operasional Perseroan setelah perubahan kegiatan usaha.
Rencana Pengalihan Aset dan Kewajiban ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi
pengelolaan aset, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya dan permodalan Perseroan, serta
memberikan fleksibilitas dalam mendukung pengembangan kegiatan usaha baru di bidang data
center. Dengan struktur aset dan liabilitas yang lebih selaras dengan strategi usaha, Perseroan
diharapkan dapat memperkuat fundamental usaha dan mendukung pertumbuhan usaha secara
berkelanjutan.
Rencana Jual Beli Saham dan Piutang
Akuisisi saham NAC dan NGC serta jual beli piutang dilakukan sebagai bagian dari strategi
Perseroan untuk mendukung pelaksanaan perubahan kegiatan usaha menjadi penyedia layanan
pusat data (data center). Rencana Jual Beli Saham dan Piutang tersebut merupakan langkah
strategis untuk memperkuat struktur usaha, meningkatkan kesiapan operasional, serta
mendukung pengembangan kegiatan usaha Perseroan di bidang infrastruktur digital.
Melalui akuisisi saham NAC dan NGC, Perseroan bermaksud memperoleh kepemilikan atas
entitas yang memiliki nilai strategis dalam mendukung pengembangan bisnis data center. Akuisisi
tersebut diharapkan dapat mempercepat proses transformasi usaha melalui pemanfaatan aset,
sumber daya, kompetensi, dan potensi sinergi yang dimiliki oleh entitas yang diakuisisi.
Selain itu, jual beli piutang dilakukan sebagai bagian dari penataan hubungan keuangan dan
struktur usaha yang diperlukan dalam rangka mendukung implementasi strategi Perseroan.
6
Page 7
Transaksi tersebut diharapkan dapat memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan
Perseroan serta mendukung kesiapan struktur usaha dalam menjalankan kegiatan usaha baru.
Perseroan meyakini bahwa pelaksanaan Rencana Jual Beli Saham dan Piutang akan
memperkuat kesiapan Perseroan dalam mengembangkan bisnis data center, meningkatkan
daya saing, serta menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan.
Rencana Pinjaman Pemegang Saham
Penerimaan pinjaman dari pemegang saham dilakukan sebagai bagian dari strategi pendanaan
Perseroan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha yang baru Perseroan yaitu menjadi
penyedia layanan pusat data (data center).
Dalam rangka mendukung pengembangan kegiatan usaha tersebut, Perseroan berencana
menggunakan dana pinjaman untuk membiayai kebutuhan yang berkaitan dengan
pengembangan fasilitas data center, pengadaan infrastruktur pendukung, serta kebutuhan
operasional Perseroan.
Perseroan mempertimbangkan bahwa pendanaan melalui pinjaman pemegang saham
merupakan alternatif pembiayaan yang memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan struktur
permodalan serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan usaha Perseroan.
Penggunaan dana pinjaman akan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kebutuhan
usaha, kondisi keuangan Perseroan, serta prinsip kehati-hatian.
Perseroan meyakini bahwa Rencana Pinjaman Pemegang Saham ini akan mendukung
kelancaran pelaksanaan perubahan kegiatan usaha dan memperkuat kemampuan Perseroan
dalam mengembangkan bisnis data center secara berkelanjutan.
2. Pertimbangan Dilakukannya Rencana Jual Beli Saham dan Piutang serta Rencana
Pinjaman Pemegang Saham Dibandingkan dengan Apabila Dilakukan Transaksi Lain yang
Sejenis dengan Pihak yang Tidak Terafiliasi
Rencana Jual Beli Saham dan Piutang dan Rencana Pinjaman Pemegang Saham
Perseroan mempertimbangkan bahwa pelaksanaan Rencana Jual Beli Saham dan Piutang serta
Rencana Pinjaman Pemegang Saham dengan pihak terafiliasi merupakan langkah yang sesuai
dengan kebutuhan dan strategi transformasi usaha Perseroan sehubungan dengan rencana
perubahan kegiatan usaha menjadi penyedia layanan pusat data (data center). Kedua transaksi
tersebut dilakukan untuk mendukung penataan struktur usaha, penguatan kesiapan operasional,
serta memberikan gambaran struktur permodalan konsilidasi grup Perseroan dan Perusahaan
Target yang lebih tepat.
Dibandingkan dengan pelaksanaan transaksi sejenis dengan pihak yang tidak terafiliasi,
pelaksanaan Rencana Jual Beli Saham dan Piutang serta Rencana Pinjaman Pemegang Saham
dengan pihak terafiliasi memberikan keuntungan dari sisi efektivitas waktu, kepastian
pelaksanaan transaksi, serta keselarasan antara kepentingan para pihak dalam mendukung
rencana strategis Perseroan. Hubungan afiliasi antara Perseroan dan pihak terkait
memungkinkan proses koordinasi, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan transaksi dapat
dilakukan secara lebih efisien guna mendukung percepatan transformasi kegiatan usaha
Perseroan.
Dalam hal Rencana Jual Beli Saham dan Piutang, Perseroan mempertimbangkan bahwa
transaksi dengan pihak terafiliasi memberikan fleksibilitas dalam melakukan penataan struktur
kepemilikan dan hubungan keuangan yang diperlukan untuk mendukung pengembangan
kegiatan usaha baru Perseroan. Transaksi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesiapan
Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha di bidang data center.
Sementara itu, terkait dengan Rencana Pinjaman Pemegang Saham, Perseroan
mempertimbangkan bahwa pendanaan dari pemegang saham memberikan alternatif
pembiayaan yang lebih fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan
usaha Perseroan. Dibandingkan dengan sumber pendanaan dari pihak yang tidak terafiliasi,
pendanaan dari pemegang saham memungkinkan Perseroan memperoleh dukungan pendanaan
dengan mempertimbangkan kebutuhan jangka panjang Perseroan dalam melaksanakan
7
Page 8
transformasi usaha, termasuk pengembangan infrastruktur dan kegiatan operasional yang
berkaitan dengan bisnis data center.
Meskipun Rencana Jual Beli Saham dan Piutang serta Rencana Pinjaman Pemegang Saham
dilakukan dengan pihak terafiliasi, Perseroan tetap memperhatikan prinsip kewajaran dan
kepentingan terbaik Perseroan serta pemegang saham independen. Oleh karena itu,
pelaksanaan Rencana Jual Beli Saham dan Piutang serta Rencana Pinjaman Pemegang Saham
akan dilakukan berdasarkan syarat dan kondisi yang wajar (arm’s length principle), dengan
memperhatikan hasil kajian dan/atau pendapat pihak independen apabila diwajibkan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan mempertimbangkan aspek strategis, efektivitas pelaksanaan, kepastian transaksi, serta
kebutuhan Perseroan dalam menjalankan transformasi kegiatan usaha, Perseroan meyakini
bahwa pelaksanaan Rencana Jual Beli Saham dan Piutang serta Rencana Pinjaman Pemegang
Saham merupakan alternatif yang memberikan manfaat optimal bagi Perseroan dibandingkan
dengan transaksi sejenis dengan pihak yang tidak terafiliasi.
INFORMASI MENGENAI RENCANA TRANSAKSI
1. Objek dan Nilai Transaksi
a. Rencana Divestasi yang mencakup seluruh saham Perseroan pada Anak Perusahaan
Yang Dijual dengan nilai transaksi sebesar Rp121.473.879.000.
b. Rencana Pengalihan Aset dan Kewajiban dengan nilai transaksi sebesar Rp1.908.852.979
yang mencakup Aset Dan Kewajiban Yang Dialihkan.
c. Rencana Jual Beli Saham dan Piutang yang mencakup:
(i) seluruh saham yang dimiliki oleh NDC pada Perusahaan Target, yaitu sebesar (i)
999 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham pada NAC dan (ii) 999
(sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham pada NGC, dengan total nilai
transaksi sebesar Rp1.998.000.000; dan
(ii) piutang NDC terhadap masing-masing Perusahaan Target dengan total nilai piutang
sebesar Rp668.607.000.000.
Nilai transaksi untuk Rencana Jual Beli Saham dan Piutang adalah Rp670.605.000.000.
d. Rencana Pinjaman Pemegang Saham yang mencakup Pinjaman Pemegang Saham dari
NDC selaku pemegang saham Perseroan dengan total nilai fasilitas sebanyak-banyaknya
sebesar Rp4.000.000.000.000.
2. Para Pihak yang Terlibat dalam Rencana Transaksi
a. Perseroan
Perseroan, dahulu bernama PT Mitra Anugrah Investama, didirikan berdasarkan Akta
Pendirian Perseroan Terbatas No. 2 tanggal 6 Juni 2012, yang dibuat di hadapan
Chilmiyati Rufaida, S.H., Notaris di Kabupaten Bogor, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (kini
Menkum) berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-31594.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal
11 Juni 2012, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah
No. AHU-0052640.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 11 Juni 2012, serta diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 39 tanggal 14 Mei 2013, Tambahan No. 38616
(“Akta Pendirian Perseroan”).
Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 79 tanggal 24 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H.,
Notaris di Jakarta Timur, yang (i) telah mendapatkan persetujuan Menkum berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0050682.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 10 Juli 2026 dan (ii)
telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0373110 tanggal 10 Juli
8
Page 9
2026, keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No.
AHU-0157068.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 10 Juli 2026, sehubungan dengan
perubahan nama Perseroan menjadi PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk (“Akta Perseroan
No. 79/2026”).
Akta Pendirian Perseroan beserta dengan perubahan-perubahannya sebagaimana
terakhir diubah berdasarkan Akta Perseroan No. 79/2026 selanjutnya disebut “Anggaran
Dasar Perseroan”.
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah berusaha
dalam bidang perdagangan besar barang keperluan rumah tangga lainnya, perdagangan
besar atas balas jasa (fee) atau kontrak, dan sewa guna usaha tanpa hak opsi aset non
finansial, bukan karya hak cipta.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha utama berupa Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah
Tangga.
Untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan di atas, maka Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha penunjang berupa:
(i) Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (fee) atau Kontrak; dan
(ii) Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Aset Non Finansial, Bukan Karya Hak Cipta.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Panca Anugrah
Wisesa Tbk No. 60 tanggal 15 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0205719 tanggal 5 Agustus 2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0178436.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 5
Agustus 2025 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 16 Juli 2026 yang
diterbitkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp20 per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal %
Jumlah Saham
(dalam Rupiah)
Modal Dasar 6.000.000.000 120.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1. PT Nextier Datamate Center 1.443.570.400 28.871.408.000 75,78%
2. Kepemilikan masyarakat di
461.313.011 9.226.260.220 24,22%
bawah 5%
Jumlah Modal Ditempatkan
1.904.883.411 38.097.668.220 100,00%
dan Disetor Penuh
Saham Portepel 4.095.116.589 81.902.331.780
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Berdasarkan Akta Perseroan No. 79/2026, susunan direksi dan dewan komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Ahmad Zulfikar
Direktur : Putra Harianto Bate’e
Direktur : Afin
Direktur : Ma Da
9
Page 10
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Suriyanto
Komisaris Independen : Ridwan Hassan
Komisaris : Glenn T Sugita
Ikhtisar Data Keuangan Perseroan
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah penuh)
30 April 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Jumlah Aset Lancar 161.004.919.523 171.154.099.518 237.382.697.498
Jumlah Aset Tidak Lancar 20.407.967.058 16.758.920.181 30.698.368.676
Jumlah Aset 181.412.886.581 187.913.019.699 268.081.066.174
Jumlah Liabilitas Jangka 59.546.702.418 47.542.844.915 115.068.917.524
Pendek
Jumlah Liabilitas Jangka 2.877.838.159 12.197.143.429 15.922.928.669
Panjang
Jumlah Liabilitas 62.424.540.577 59.739.988.344 130.991.846.193
Jumlah Ekuitas 118.988.346.004 128.173.031.355 137.089.219.981
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 181.412.886.581 187.913.019.699 268.081.066.174
Laporan Laba Rugi dan Pendapatan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah penuh)
30 April 31 Desember
Keterangan
2026 2025* 2025 2024
Pendapatan Bersih 24.122.429.354 57.543.292.311 127.866.478.461 208.808.125.380
Laba (Rugi) Usaha (9.372.739.892) (1.523.007.551) (7.220.661.073) 18.765.609.025
Laba (Rugi) Sebelum
(9.278.514.581) (2.243.157.408) (8.379.248.414) 10.633.329.200
Pajak Penghasilan
Laba (Rugi)
Periode/Tahun (9.350.545.928) (2.472.080.003) (8.987.239.323) 6.763.254.545
Berjalan
Laba (Rugi)
Komprehensif
(9.184.685.353) (2.451.729.773) (8.926.188.633) 6.943.103.416
Periode/Tahun
Berjalan
*) Tidak Diaudit
Laporan Arus Kas
(dalam Rupiah penuh)
30 April 31 Desember
Keterangan
2026 2025* 2025 2024
Kas Neto Diperoleh
dari (Digunakan untuk) 11.579.416.588 (18.636.141.074) (32.858.488.717) (16.503.547.250)
Aktivitas Operasi
Kas Neto Diperoleh
dari (Digunakan untuk) (2.507.600) - 2.071.361.240 36.954.856.448
Aktivitas Investasi
Kas Neto Diperoleh
dari (Digunakan untuk) (13.440.233.797) 13.257.728.611 26.136.258.763 (19.491.813.339)
Aktivitas Pendanaan
*) Tidak Diaudit
b. TWM
TWM, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 58
tanggal 24 September 2020, yang dibuat di hadapan Michael, S.H., S.T., M.Kn., Notaris
di Jakarta Barat, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia (kini Menkum) berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0048924.AH.01.01.Tahun 2020 tanggal 25 September 2020 dan telah didaftarkan dalam
10
Page 11
Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(kini Kemenkum) di bawah No. AHU-0161300.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 25
September 2020 (“Akta Pendirian TWM”).
Perubahan anggaran dasar TWM terakhir adalah berdasarkan Akta Pendirian TWM
(“Anggaran Dasar TWM”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar TWM, kegiatan usaha TWM adalah sebagai berikut:
(i) Industri Barang dari Marmer dan Granit untuk Keperluan Rumah Tangga dan
Pajangan (KBLI 23961);
(ii) Industri Barang dari Marmer dan Granit untuk Keperluan Bahan Bangunan (KBLI
23962);
(iii) Industri Barang dari Batu untuk Keperluan Rumah Tangga, Pajangan, dan Bahan
Bangunan (KBLI 23963);
(iv) Industri Bahan Bangunan dari Tanah Liat/Keramik Bukan Batu Bata dan Genteng
(KBLI 23929);
(v) Industri Barang dari Marmer, Granit, dan Batu Lainnya (KBLI 23969);
(vi) Industri Furnitur dari Kayu (KBLI 31001);
(vii) Industri Furnitur dari Plastik (KBLI 31003);
(viii) Industri Furnitur dari Logam (KBLI 31004);
(ix) Industri Furnitur Lainnya (KBLI 31009);
(x) Industri Alat-Alat Laboratorium, Farmasi, dan Kesehatan dari Kaca (KBLI 23122);
(xi) Industri Barang dari Logam Bukan Alumunium Siap Pasang untuk Bangunan (KBLI
25111);
(xii) Industri Barang dari Logam Alumunium Siap Pasang untuk Bangunan (KBLI 25112);
(xiii) Konstruksi Gedung Tempat Tinggal (KBLI 41011);
(xiv) Konstruksi Gedung Perkantoran (KBLI 41012);
(xv) Konstruksi Gedung Perbelanjaan (KBLI 41014);
(xvi) Konstruksi Gedung Penginapan (KBLI 41017);
(xvii) Konstruksi Gedung Lainnya (KBLI 41019);
(xviii) Pengerjaan Pemasangan Kaca dan Alumunium (KBLI 43301);
(xix) Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter dan Plafon (KBLI 43302);
(xx) Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam (KBLI 46620);
(xxi) Perdagangan Besar Barang Logam untuk Bahan Konstruksi (KBLI 46631);
(xxii) Perdagangan Besar Kaca (KBLI 46632);
(xxiii) Perdagangan Besar Genteng, Batu Bara, Ubin dan Sejenisnya dari Tanah Liat,
Kapur, Semen atau Kaca (KBLI 46633);
11
Page 12
(xxiv) Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir dan Batu (KBLI 46634);
(xxv) Perdagangan Besar Bahan Konstruksi dari Porselen (KBLI 46635);
(xxvi) Perdagangan Besar Bahan Konstruksi dari Kayu (KBLI 46636);
(xxvii) Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga (KBLI 46491);
(xxviii)Perdagangan Eceran Furnitur (KBLI 47591);
(xxix) Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya (KBLI
46319);
(xxx) Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Farmasi, dan Kedokteran (KBLI 46693);
(xxxi) Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Farmasi, dan Kesehatan (KBLI 47726); dan
(xxxii) Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Komoditi Makanan, Minuman,
Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik, dan Alat Laboratorium (KBLI 47911).
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham TWM adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100.000 per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal %
Jumlah Saham
(dalam Rupiah)
Modal Dasar 1.600.000 160.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1. Surja Rahardja 240.000 24.000.000.000 60%
2. Dennis Rahardja 100.000 10.000.000.000 25%
3. Kevin Rahardja 60.000 6.000.000.000 15%
Jumlah Modal Ditempatkan 400.000 40.000.000.000 100%
dan Disetor Penuh
Saham Portepel 1.200.000 120.000.000.000 -
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 140 tanggal 24
Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0355158 tanggal 24 Oktober 2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU-0251180.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 24 Oktober 2025,
susunan direksi dan dewan komisaris TWM adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Kevin Rahardja
Dewan Komisaris
Komisaris : Dennis Rahardja
c. NDC
NDC didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 04 tanggal 2 Februari
2026 yang dibuat di hadapan Eliwaty Tjitra, S.H., Notaris di Jakarta Barat, yang telah
memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0009659.AH.01.01.Tahun 2026 tanggal 3 Februari 2026, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0018922.AH.01.11.Tahun 2026
tanggal 3 Februari 2026 (“Akta Pendirian NDC”).
12
Page 13
Anggaran dasar NDC telah mengalami perubahan melalui Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Pemegang Saham No. 1 tanggal 6 Mei 2026, yang dibuat di hadapan Eva Gantina,
S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Subang, yang telah memperoleh persetujuan dari
Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- 0029846.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal
7 Mei 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No.
AHU-0099251.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 7 Mei 2026 (“Akta NDC No. 1/2026”).
Akta Pendirian NDC beserta dengan perubahan-perubahannya sebagaimana terakhir
diubah berdasarkan Akta NDC No. 1/2026 selanjutnya disebut “Anggaran Dasar NDC”.
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar NDC, kegiatan usaha NDC adalah menjalankan usaha di
bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya, aktivitas pengolahan data, dan aktivitas
hosting dan yang berhubungan dengan itu.
Untuk mencapai maksud dan tujuan NDC tersebut di atas, maka NDC dapat
melaksanakan kegiatan usaha (i) Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209),
(ii) Aktivitas Pengolahan Data (KBLI 63111), dan (iii) Aktivitas Hosting dan Yang
Berhubungan Dengan Itu (KBLI 63112). Kegiatan usaha yang benar-benar telah
dijalankan oleh NDC adalah Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209).
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham NDC adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Nilai Nominal %
Saham per Saham
(Rp100.000)
Modal Dasar 100.000 10.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Pemegang Saham:
1. PT Element GenAi Center 12.500 1.250.000.000 50,00
2. PT Infra Andalan Askara 12.500 1.250.000.000 50,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor 25.000 2.500.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portofolio 75.000 7.500.000.000
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan direksi dan dewan komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Suriyanto
Dewan Komisaris
Komisaris : Glenn T Sugita
3. Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi
Perseroan dan TWM bukan merupakan pihak terafiliasi, sedangkan Perseroan dan NDC
merupakan pihak terafiliasi dimana NDC merupakan pemegang saham pengendali Perseroan.
13
Page 14
DAMPAK RENCANA TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma
.
PT Panca Anugrah Entitas yang Diakuisisi
Divestasi Aset Divestasi Anak
Wisesa Tbk dan Anak *) Shareholder loan **) Right issue Akuisisi entitas anak usaha Eliminasi Saldo Proforma
dan Kewajiban Perusahaan
Aset
Aset lancar
Kas dan bank 1.317.256.004 193.776.849.029 4.000.000.000.000 2.352.150.038.784 1.908.852.980 120.256.247.791 6.669.409.244.588
Piutang usaha 1.195.355.602 - (836.948.956) (358.406.646) -
Piutang lain-lain 97.601.060 3.736.936.387 (42.879.394) (54.721.666) 3.736.936.387
Piutang ke anak perusahaan 668.607.000.000 (668.607.000.000) -
Persediaan 133.675.068.561 - (57.586.895.162) (76.088.173.399) -
Uang muka 23.841.852.912 - (10.108.010.292) (13.733.842.620) -
Pajak dibayar dimuka 877.785.384 158.885.206.150 - (4.800.920) 159.758.190.614
Jumlah aset lancar 161.004.919.523 356.398.991.566 6.832.904.371.589
Aset tidak lancar
Piutang lain-lain 11.911.218.902 - (1.769.955.278) (10.141.263.624) -
Aset tetap 7.506.882.922 1.226.400.000.000 (5.687.319.878) (1.819.563.044) 1.226.400.000.000
Aset hak guna - 209.183.517.219 209.183.517.219
Aset pajak tangguhan 255.492.309 - - - 255.492.309
Aset tak berwujud 5.429.625 - (5.429.625) - -
Aset lain-lain 728.943.300 - (718.943.300) (10.000.000) -
Investasi entitas anak - - 1.998.000.000 - - (1.998.000.000) -
Jumlah aset tidak lancar 20.407.967.058 1.435.583.517.219 1.435.839.009.528
Jumlah aset 181.412.886.581 1.791.982.508.785 8.268.743.381.117
Liabilitas dan ekuitas
Liabilitas jangka pendek
Utang usaha 16.253.959.762 23.909.608.350 (3.574.748.921) (2.274.528.647) 34.314.290.544
Utang lain-lain - jangka pendek 20.956.927.589 555.784.271.203 (3.930.927.589) (17.026.000.000) 555.784.271.203
Utang ke pemegang saham - jangka pendek - 668.607.000.000 670.605.000.000 - - (668.607.000.000) 670.605.000.000
Beban akrual 5.194.381.914 725.000.000 (3.144.234.883) (2.050.147.031) 725.000.000
Utang pajak 5.876.803.602 28.899.725 - (228.408.020) 5.677.295.307
Uang muka penjualan 11.257.004.499 - - (19.777.321.523) 8.520.317.024 -
Utang bank - 337.091.452.595 - - 337.091.452.595
Liabilitas sewa 7.625.053 145.753.530.287 (7.625.053) - 145.753.530.287
Jumlah liabilitas jangka pendek 59.546.702.419 1.731.899.762.160 1.749.950.839.936
Liabilitas jangka panjang
Liabilitas sewa - 63.569.442.610 - - 63.569.442.610
Utang lain-lain - jangka panjang 1.716.509.486 - - (27.989.428.447) 60.427.918.963 34.155.000.002
Imbalan kerja 1.161.328.674 - (1.161.328.674) - -
Utang ke pemegang saham - jangka panjang 4.000.000.000.000 4.000.000.000.000
Jumlah liabilitas jangka panjang 2.877.838.160 63.569.442.610 4.097.724.442.612
Jumlah liabilitas 62.424.540.579 1.795.469.204.770 5.847.675.282.548
Ekuitas
Modal disetor 38.097.668.220 2.000.000.000 - 5.714.650.240 - - (2.000.000.000) 43.812.318.460
Agio saham 42.884.580.302 - - 2.346.435.388.544 - - - 2.389.319.968.846
Agio waran 879.013.980 - 879.013.980
Penghasilan komprehensif lain 859.777.186 - 859.777.186
Saldo laba 44.642.158.717 - (15.261.913.817) (28.342.044.757) (13.804.979.903)
14
Page 15
.
PT Panca Anugrah Entitas yang Diakuisisi
Divestasi Aset Divestasi Anak
Wisesa Tbk dan Anak *) Shareholder loan **) Right issue Akuisisi entitas anak usaha Eliminasi Saldo Proforma
dan Kewajiban Perusahaan
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk 118.006.714.344 (3.486.695.985) 2.421.066.098.569
Kepentingan non pengendali 981.631.658 - - - - (981.631.658) 2.000.000 2.000.000
Jumlah ekuitas 118.988.346.002 (3.486.695.985) 2.421.068.098.569
-
Jumlah liabilitas dan modal 181.412.886.581 1.791.982.508.785 8.268.743.381.117
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Proforma
PT Panca
Anugrah Akuisisi
Divestasi Aset Divestasi Anak
Wisesa Tbk dan Entitas yang Right entitas anak
dan Kewajiban Perusahaan
Anak Diakuisisi *) Shareholder loan issue usaha Saldo Proforma
Penjualan 24.122.429.354 - - (24.122.429.354) -
Beban pokok penjualan 20.013.654.542 - - (20.013.654.542) -
Laba kotor 4.108.774.812 - -
Beban usaha 13.481.514.704 8.198.326.603 (7.302.963.328) (6.178.551.376) 8.198.326.603
Laba usaha (9.372.739.892) (8.198.326.603) (8.198.326.603)
Penghasilan (beban) lain-Lain
Pendapatan jasa giro 1.092.379 2.993.568.876 (190.636) (901.743) 2.993.568.876
Laba (rugi) selisih kurs 23.711.304 - (23.711.304) - -
Pendapatan lain-lain 71.039.774 - - (71.039.774) -
Biaya bunga (161.185) - 161.185 - -
Biaya administrasi bank (52.985.604) (281.938.258) 7.271.438 45.714.166 (281.938.258)
Lain-lain 51.528.643 - (58.370.266) 6.841.623 -
Rugi divestasi - - -
Laba divestasi - - -
Jumlah pendapatan (beban) lain 94.225.311 2.711.630.618 2.711.630.618
Laba sebelum pajak penghasilan (9.278.514.581) (5.486.695.985) (5.486.695.985)
Beban pajak
Pajak kini (93.270.863) - - 93.270.863 -
Pajak tangguhan 21.239.516 - (21.239.516) - 0
(72.031.347) - 0
Laba tahun berjalan (9.350.545.928) (5.486.695.985) (5.486.695.985)
Penghasilan komprehensif lain
Keuntungan (kerugian) aktuarial 212.641.763 - (212.641.763) - 0
Pajak penghasilan terkait (46.781.188) - 46.781.188 - 0
165.860.575 - 0
Jumlah laba (rugi) komprehensif (9.184.685.353) (5.486.695.985) (5.486.695.985)
Total laba (rugi komprehensif tahun berjalan
yang dapat diatribusikan kepada :
Pemilik entitas induk (9.190.623.486) (5.486.695.985) (5.486.695.985)
Kepentingan non-pengendali 5.938.133 - (5.938.133) -
Jumlah (9.184.685.353) (5.486.695.985) (5.486.695.985)
15
Page 16
RINGKASAN LAPORAN PENILAI ATAS OBJEK TRANSAKSI
Rencana Divestasi
KJPP Sih Wiryadi & Rekan (“KJPP SIH”)
No. Nama Perusahaan Nomor dan Tanggal Laporan
1. PT Indah Kreasi Sentosa (“PT IKS”) 00015/2.0013-06/BS/05/0038/1/VII/2026, 02 Juli 2026
2. PT Wisesa Semesta Jaya (“PT WSJ”) 00016/2.0013-06/BS/05/0038/1/VII/2026, 02 Juli 2026
3. PT Panelindo Semesta Indonesia (“PT PSI”) 00017/2.0013-06/BS/05/0038/1/VII/2026, 02 Juli 2026
4. PT Triguna Anugrah Semesta (“PT TAS”) 00018/2.0013-06/BS/05/0038/1/VII/2026, 02 Juli 2026
5. PT Wisesa Anugrah Karya (“PT WAK”) 00019/2.0013-06/BS/05/0038/1/VII/2026, 02 Juli 2026
6. PT Berkat Magran Berjaya (“PT BMB”) 00020/2.0013-06/BS/05/0038/1/VII/2026, 02 Juli 2026
7. PT Megah Sumber Sejahtera (“PT MSS”) 00021/2.0013-06/BS/05/0038/1/VII/2026, 02 Juli 2026
8. PT Wisesa Cahaya Harapan (“PT WCH”) 00022/2.0013-06/BS/05/0038/1/VII/2026, 02 Juli 2026
9. PT Scala Sistema Anugrah (“PT SSA”) 00023/2.0013-06/BS/05/0038/1/VII/2026, 02 Juli 2026
10. PT Wisesa Jaya Cemerlang (“PT WJC”) 00024/2.0013-06/BS/05/0038/1/VII/2026, 02 Juli 2026
11. PT Magran Karya Bersama (“PT MKB”) 00025/2.0013-06/BS/05/0038/1/VII/2026, 02 Juli 2026
12. PT Pelita Anugrah Wisesa (“PT PAW”) 00026/2.0013-06/BS/05/0038/1/VII/2026, 02 Juli 2026
13. PT Wisesa Cahaya Furniture (“PT WCF”) 00027/2.0013-06/BS/05/0038/1/VII/2026, 02 Juli 2026
1. Identitas Pihak
Pemberi tugas adalah pihak dimana Penilai mengikatkan diri dalam hubungan kontraktual, dalam
hal ini adalah:
a. Nama Pemberi Tugas : PT Panca Anugrah Wisesa Tbk
b. Alamat : Jalan Kemang Raya No. 17, Kel. Bangka Kec.
Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12730
c. Bidang Usaha : barang konsumen non-primer
d. No. Telepon/Fax : (021) - 7180349
e. Alamat Email : -
f. Penanggung Jawab : Dewan Direksi
2. Keterangan Mengenai Penilaian
Nama Objek Tanggal Pendekatan dan Metode
No. Tujuan Penilaian
Perusahaan Penilaian Penilaian Penilaian
1. PT IKS 99,00% 30 April Pendekatan Pasar (Market Maksud dari penilaian
Ekuitas 2026 Approach) dengan aplikasi adalah untuk
PT IKS Guideline Publicly Traded memberikan
Company (GPTC) Method gambaran tentang
2. PT WSJ 99,00% 30 April Pendekatan Pendapatan Nilai Pasar 99,00%
Ekuitas 2026 (Income Approach) dengan Ekuitas, yang akan
PT WSJ aplikasi Discounted Cash Flow digunakan dalam
(DCF) Method dan Pendekatan rangka kepentingan
Pasar (Market Approach) transaksi jual beli, dan
dengan aplikasi Guideline kepentingan ke Pasar
Publicly Traded Company Modal. Tujuan dari
(GPTC) Method penilaian adalah untuk
3. PT PSI 99,00% 30 April Pendekatan Pasar (Market memperoleh
Ekuitas 2026 Approach) dengan aplikasi pendapat yang
PT PSI Guideline Publicly Traded bersifat independen
Company (GPTC) Method tentang Penilaian
4. PT TAS 99,00% 30 April Pendekatan Pasar (Market 99,00% Ekuitas yang
Ekuitas 2026 Approach) dengan aplikasi dinyatakan dalam
PT TAS Guideline Publicly Traded mata uang Rupiah
Company (GPTC) Method atau ekuivalennya
5. PT WAK 99,00% 30 April Pendekatan Pendapatan pada 30 April 2026.
Ekuitas 2026 (Income Approach) dengan
PT WAK aplikasi Discounted Cash Flow
(DCF) Method dan Pendekatan
Pasar (Market Approach)
dengan aplikasi Guideline
Publicly Traded Company
(GPTC) Method
16
Page 17
Nama Objek Tanggal Pendekatan dan Metode
No. Tujuan Penilaian
Perusahaan Penilaian Penilaian Penilaian
6. PT BMB 99,00% 30 April Pendekatan Pendapatan
Ekuitas 2026 (Income Approach) dengan
PT BMB aplikasi Discounted Cash Flow
(DCF) Method dan Pendekatan
Pasar (Market Approach)
dengan aplikasi Guideline
Publicly Traded Company
(GPTC) Method
7. PT MSS 99,00% 30 April Pendekatan Pasar (Market
Ekuitas 2026 Approach) dengan aplikasi
PT MSS Guideline Publicly Traded
Company (GPTC) Method
8. PT WCH 99,00% 30 April Pendekatan Pendapatan
Ekuitas 2026 (Income Approach) dengan
PT WCH aplikasi Discounted Cash Flow
(DCF) Method dan Pendekatan
Pasar (Market Approach)
dengan aplikasi Guideline
Publicly Traded Company
(GPTC) Method
9. PT SSA 99,00% 30 April Pendekatan Pasar (Market
Ekuitas 2026 Approach) dengan aplikasi
PT SSA Guideline Publicly Traded
Company (GPTC) Method
10. PT WJC 99,00% 30 April Pendekatan Pasar (Market
Ekuitas 2026 Approach) dengan aplikasi
PT WJC Guideline Publicly Traded
Company (GPTC) Method
11. PT MKB 99,00% 30 April Pendekatan Pendapatan
Ekuitas 2026 (Income Approach) dengan
PT MKB aplikasi Discounted Cash Flow
(DCF) Method dan Pendekatan
Pasar (Market Approach)
dengan aplikasi Guideline
Publicly Traded Company
(GPTC) Method
12. PT PAW 99,00% 30 April Pendekatan Pendapatan
Ekuitas 2026 (Income Approach) dengan
PT PAW aplikasi Discounted Cash Flow
(DCF) Method dan Pendekatan
Pasar (Market Approach)
dengan aplikasi Guideline
Publicly Traded Company
(GPTC) Method
13. PT WCF 99,00% 30 April Pendekatan Pasar (Market
Ekuitas 2026 Approach) dengan aplikasi
PT WCF Guideline Publicly Traded
Company (GPTC) Method
3. Asumsi dan Kondisi Pembatas
a. KJPP SIH maupun anggota atau karyawan tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun,
selain kepada PT Panca Anugrah Wisesa Tbk, termasuk dalam hal kesalahan ataupun
kekurangan yang timbul sehubungan dengan kurangnya informasi serta data yang diberikan
Pemberi Tugas kepada Penilai.
b. Bahwa semua dokumen, pernyataan-pernyataan dan keterangan keterangan yang diberikan
oleh Pemberi Tugas atau pihak ketiga kepada kami untuk tujuan penilaian saham ini adalah
benar, akurat, lengkap dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta tidak mengalami
perubahan sampai dengan tanggal diberikannya penilaian saham ini.
c. Kami tidak mempunyai kepentingan terhadap aset, kepemilikan atau kepentingan bisnis
yang menjadi subyek dari penilaian ini, baik untuk saat ini maupun dimasa mendatang.
d. Laporan penilaian saham yang dihasilkan oleh KJPP SIH bersifat non disclaimer opinion.
17
Page 18
e. Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP SIH berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
f. KJPP SIH menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
g. Penilai Publik berasumsi bahwa asumsi yang digunakan adalah wajar dan relevan untuk
diterima sebagai fakta walaupun tanpa melakukan penyelidikan tertentu, dan dapat
dipertanggung jawabkan dalam laporan penilaian bisnis.
h. KJPP SIH bertanggung jawab atas laporan penilaian saham dan kesimpulan laporan
penilaian saham.
i. Informasi atas status hukum obyek penilaian dari Pemberi Tugas dianggap benar dan dapat
dipercaya, KJPP SIH tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu
terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya.
j. Kami tidak memiliki kepentingan pribadi atau kecenderungan untuk berpihak berkenaan
dengan subyek dari laporan ini maupun pihak pihak yang terlibat didalamnya.
k. Biaya jasa penilaian atau fee yang kami terima dari penugasan penilaian ini tidak dikaitkan
dengan nilai yang dilaporkan didasarkan pada hasil penilaian yang telah ditentukan
sebelumnya.
l. Berdasarkan pengetahuan dan keyakinan kami, pernyataan pernyataan mengenai fakta
dalam laporan ini yang menjadi dasar dari analisis, kesimpulan dan opini yang kami nyatakan
adalah benar.
m. Laporan penilaian ekuitas ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
n. Penilai Publik bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan.
o. Analisis, opini dan kesimpulan telah dibuat, dan laporan ini telah disusun sesuai dengan
Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) - Edisi VII tahun
2018.
p. Apabila tidak ada persetujuan yang disepakati bersama sebelumnya, kami tidak diwajibkan
untuk memberikan kesaksian kepada pengadilan ataupun badan Pemerintah lainnya
sehubungan dengan saham yang dinilai.
q. Semua tuntutan bilamana ada, telah diabaikan. Oleh karena saham yang dinilai sesuai
dengan syarat pembatas poin kedua, dianggap berada dibawah hak milik yang sah.
r. Tanda tangan pimpinan dan cap perusahaan yang resmi merupakan syarat mutlak sahnya
Certificate of Appraisal ini dan Laporan Penilaian yang terlampir.
4. Kesimpulan Nilai
No. Nama Perusahaan Kesimpulan Nilai (Rp)
1. PT IKS 1.092.246.000,00
2. PT WSJ 42.358.580.000,00
3. PT PSI 0,00
4. PT TAS 1.192.167.000,00
5. PT WAK 505.470.000,00
6. PT BMB 766.338.000,00
7. PT MSS 954.498.000,00
8. PT WCH 31.961.272.000
9. PT SSA 628.457.000
10. PT WJC 1.773.934.000,00
11. PT MKB 35.763.785.000,00
18
Page 19
No. Nama Perusahaan Kesimpulan Nilai (Rp)
12. PT PAW 3.061.726.000,00
13. PT WCF 1.414.406.000,00
Rencana Pengalihan Aset dan Kewajiban
KJPP FDI&R, Nomor Laporan: 00136/2.0176-00/PP/09/0333/1/VII/2026 tanggal 01 Juli 2026
1. Identitas Pihak
Pemberi Tugas adalah pihak dimana Penilai mengikatkan diri dalam hubungan kontraktual,
dalam hal ini adalah:
a. Nama Pemberi Tugas : PT Trijaya Wisesa Makmur
b. Alamat : Jakarta Design Center Lantai 2 SR 01, Jalan
Gatot Subroto Kav. 53, Kota Jakarta Pusat,
Provinsi DKI Jakarta
c. Bidang Usaha : Manajemen Investasi
d. No. Telepon/Fax : -
e. Alamat Email : -
f. Penanggung Jawab : Dewan Direksi
2. Objek Penilaian
Aset yang dimaksud sebagai objek penilaian adalah sebagai berikut:
a. Perabotan & Peralatan Kantor, Furniture, Kendaraan terletak di Jalan Kemang Raya No. 17,
Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI
Jakarta 12730; dan
b. Persediaan (Furniture dan Peralatan Elektronik) yang terletak di Showroom Jalan Kemang
Raya No. 17, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta 12730, dan Magran Factory Jalan Illahi, Kelurahan Bunder, Kecamatan
Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten 15710;
3. Tanggal Penilaian
Investigasi dan/atau inspeksi lapangan dilakukan tanggal 12 dan 15 Juni 2026. Tanggal Penilaian
yang digunakan adalah tanggal 30 April 2026.
4. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penilaian ini adalah untuk memberikan opini Nilai Pasar yang akan
dipergunakan untuk tujuan Transaksi Jual beli atas objek penilaian. Tujuan penilaian ini
digunakan untuk penggunaan pelaporan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasil penilaian ini
tidak dapat digunakan untuk penjaminan utang, lelang maupun penggunaan lain diluar maksud
dan tujuan penilaian tersebut.
5. Asumsi dan Kondisi Pembatas
a. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada Penilai seperti yang disebutkan dalam
laporan penilaian dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi Penilai tidak bertanggungjawab
jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang
sesungguhnya. Informasi yang ada tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil
penelaahan kami terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan
dari instansi pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali
kebenaran sepenuhnya berada dipihak Pemberi Tugas.
b. Laporan penilaian ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
c. Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta nilai lain dalam laporan yang merupakan
bagian dari aset yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian. Nilai
19
Page 20
yang digunakan dalam laporan penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan penilaian lain
yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.
d. Kami telah mempertimbangkan kondisi aset dimaksud, namun demikian tidak berkewajiban
untuk memeriksa struktur objek penilaian ataupun bagian-bagian yang tertutup, tidak terlihat
dan tidak dapat dijangkau. Kami tidak memberikan jaminan bila ada pelapukan, atau
kerusakan yang tidak terlihat. Penilai tidak berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan
terhadap kondisi lingkungan dan lainnya. Kecuali diinformasikan lain, penilaian kami
didasarkan pada asumsi bahwa seluruh aspek ini dipenuhi dengan baik.
e. Kami tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan dengan
pencemaran. Apabila tidak diinformasikan lainnya, Penilaian kami didasarkan pada asumsi
mengenai tidak adanya pencemaran yang dapat berpengaruh terhadap nilai.
f. Gambar, denah ataupun peta yang terdapat dalam laporan ini disajikan hanya untuk
kemudahan visualisasi saja. Kami tidak melaksanakan survey/pemetaan dan tidak
bertanggung jawab mengenai hal ini.
g. Aset dilengkapi bukti kepemilikan yang sah dan bebas dari hak dan pelanggaran apapun
juga, termasuk pula bebas dari batasan yang memberatkan, halangan-halangan ataupun
pengeluaran tidak wajar lainnya.
h. Bahwa semua tanda tangan, materai, coretan dan tanda yang terdapat dalam setiap
dokumen yang diberikan dan/atau diperlihatkan oleh Pemberi Tugas kepada kami dalam
bentuk surat representasi/ kebenaran data adalah benar, termasuk materai, coretan dan
tanda yang terdapat dalam setiap dokumen asli dan/atau salinan yang diberikan oleh
Pemberi Tugas pada kami, adalah sesuai dengan yang terdapat dalam dokumen aslinya dan
tanda tangan, materai, coretan dan tanda yang terdapat pada dokumen asli adalah benar
adanya.
i. KJPP FDI&R sehubungan dengan penilaian ini, tidak diwajibkan memberi kesaksian atau
hadir dalam pengadilan atau instansi Pemerintah lainnya yang berhubungan dengan
penugasan ini dalam hal penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan
penugasan.
j. Tanda tangan Penilai Publik dan stempel Cap KJPP FDI&R yang asli merupakan syarat
mutlak sahnya Laporan Penilaian ini.
6. Pendekatan dan Metode Penilaian
Sesuai dengan uraian tentang pendekatan penilaian dan mengingat karakteristik kondisi properti
yang dinilai, maka dalam proses dan kesesuaian pendekatan penilaian, penilaian objek ini
menggunakan pendekatan yang disesuaikan dengan karakteristik dan fungsi masing-masing
dengan proses penilaian sebagai berikut:
a. Pendekatan Pasar (Market Approach) yang diaplikasikan dalam penilaian ini adalah Metode
Harga Jual yang Disesuaikan (Adjusted Selling Price Method / Top-Down Method); dan
b. Pendekatan Biaya (Cost Approach) yang diaplikasikan dalam penilaian ini adalah Metode
Biaya Pengganti Terdepresiasi (Depreciated/ Replacement Cost).
7. Kesimpulan Nilai
Berdasarkan perhitungan dan analisis yang kami lakukan atas aset tersebut, kami berpendapat
bahwa jumlah sebesar Rp64.065.000.000,- (enam puluh empat miliar enam puluh lima juta
Rupiah) Menggambarkan Nilai Pasar dari properti tersebut yang dinilai pada Tanggal Penilaian
30 April 2026, dengan berpedoman pada asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatas yang kami
uraikan pada bagian lain dari laporan ini.
20
Page 21
Rencana Jual Beli Saham dan Piutang
Saham NAC
KJPP FDI&R, Nomor Laporan: 00134/2.0176-00/BS/05/0453/1/VII/2026 tanggal 01 Juli 2026
1. Identitas Pihak
Pemberi Tugas adalah pihak dimana Penilai mengikatkan diri dalam hubungan kontraktual,
dalam hal ini adalah:
a. Nama Pemberi Tugas : PT Panca Anugrah Wisesa Tbk
b. Alamat : Jalan Kemang Raya No. 17, Kel. Bangka Kec.
Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12730
c. Bidang Usaha : barang konsumen non-primer
d. No. Telepon/Fax : (021) - 7180349
e. Alamat Email : -
f. Penanggung Jawab : Dewan Direksi
2. Objek Penilaian
Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah 99,90% Ekuitas NAC per tanggal 30 April 2026.
3. Tanggal Penilaian
Tanggal Penilaian dalam penugasan ini adalah 30 April 2026.
4. Tujuan Penilaian
Maksud penilaian ini adalah untuk menyatakan opini Nilai Pasar 99,90% ekuitas NAC.
Adapun tujuan penilaian ini untuk keperluan transaksi pada perusahaan dalam rangka jual-beli
saham. Laporan penilaian ini digunakan untuk penggunaan di pasar modal, dan tidak digunakan
untuk di luar maksud dan tujuan penilaian tersebut, maupun penggunaan dalam tujuan lainnya.
Dalam penilaian ini, bilamana dianggap perlu, penilai akan menggunakan bantuan dari luar
maupun profesi lainnya.
5. Asumsi dan Kondisi Pembatas
a. Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
b. Penilai Usaha telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian.
c. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya ke
akuratannya.
d. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
e. Laporan Penilaian ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia
yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
f. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan penilaian telah disusun
sesuai dengan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai Indonesia
(KEPI).
g. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan
serta kemampuan pencapaiannya.
h. Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
21
Page 22
i. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari Pembei Tugas.
j. Nilai dicantumkan dalam satuan mata uang Rupiah dan/atau ekuivalennya atas permintaan
pemberi tugas.
k. Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di
luar pengadilan) yang berkaitan dengan Objek Penilaian tidak menjadi tanggung jawab kami.
l. Kami ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami secara
khusus hanya terbatas pada aspek nilai atas Objek Penilaian, diluar dari aspek perpajakan
dan hukum karena hal tersebut berada diluar lingkup penugasan kami.
m. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang
berkaitan dengan kondisi Objek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya bukan
menjadi tanggung jawab kami.
n. Laporan penilaian ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di dalam
laporan dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami tidak
bertanggung jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
6. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dengan mempertimbangkan data, informasi, maksud dan tujuan penilaian, serta kondisi
Perusahaan, penilaian 99,90% ekuitas NAC dilakukan dengan menggunakan metode
Discounted Cash Flow (DCF) dari Pendekatan Pendapatan dan metode Adjusted to Book Value
(ABV) dari Pendekatan Aset, dimana indikasi nilai pasar saham masing masing metode
kemudian direkonsiliasikan.
7. Kesimpulan Nilai
Berdasarkan analisis dari semua data dan informasi yang Kami peroleh dan dengan
mempertimbangkan berbagai faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, dan mengacu
pada hasil perhitungan dengan menggunakan metode penilaian yang tepat, Kami berpendapat
bahwa Indikasi Nilai Pasar 99,90% Ekuitas NAC adalah sebesar Rp0,00 (nol Rupiah).
Nilai pasar ekuitas tersebut Kami tentukan berdasarkan tanggal penilaian yang telah ditentukan
serta data dan informasi yang Kami peroleh dari pihak manajemen Perusahaan, serta pihak
pihak lain yang relevan dengan penilaian. KJPP FDI&R menganggap bahwa semua data dan
informasi yang diperoleh tersebut adalah benar dan tidak ada keadaan atau hal-hal yang tidak
terungkap yang dapat mempengaruhi nilai pasar saham tersebut secara material. KJPP FDI&R
juga mengasumsikan bahwa aset yang termasuk dalam penilaian, bebas dari sengketa dan
ditunjang oleh dokumen kepemilikan yang sah dan berlaku, KJPP FDI&R tidak melakukan
verifikasi secara detail dan bukan merupakan tanggung jawab KJPP FDI&R bilamana terdapat
kemungkinan terjadinya masalah yang berkaitan dengan status hukum kepemilikan, kewajiban
utang dan/atau sengketa atas aset yang termasuk dalam penilaian.
Kami menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa dalam melaksanakan penugasan ini, Kami
bertindak sebagai pihak independen yang tidak terikat dengan kepentingan apapun, baik saat ini
maupun di masa datang terkait dengan usaha perusahaan yang dinilai maupun atas hasil
penilaian yang telah dilaporkan.
Saham NGC
KJPP FDI&R, Nomor Laporan: 00133/2.0176-00/BS/05/0453/1/VII/2026 tanggal 01 Juli 2026
1. Identitas Pihak
Pemberi Tugas adalah pihak dimana Penilai mengikatkan diri dalam hubungan kontraktual,
dalam hal ini adalah:
a. Nama Pemberi Tugas : PT Panca Anugrah Wisesa Tbk
b. Alamat : Jalan Kemang Raya No. 17, Kel. Bangka Kec.
Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12730
22
Page 23
c. Bidang Usaha : barang konsumen non-primer
d. No. Telepon/Fax : (021) - 7180349
e. Alamat Email : -
f. Penanggung Jawab : Dewan Direksi
2. Objek Penilaian
Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah 99,90% Ekuitas NGC per tanggal 30 April 2026.
3. Tanggal Penilaian
Tanggal Penilaian dalam penugasan ini adalah 30 April 2026.
4. Tujuan Penilaian
Maksud penilaian ini adalah untuk menyatakan opini Nilai Pasar 99,90% ekuitas NGC.
Adapun tujuan penilaian ini untuk keperluan transaksi pada perusahaan dalam rangka jual-beli
saham. Laporan penilaian ini digunakan untuk penggunaan di pasar modal, dan tidak digunakan
untuk di luar maksud dan tujuan penilaian tersebut, maupun penggunaan dalam tujuan lainnya.
Dalam penilaian ini, bilamana dianggap perlu, penilai akan menggunakan bantuan dari luar
maupun profesi lainnya.
5. Asumsi dan Kondisi Pembatas
a. Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
b. Penilai Usaha telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian.
c. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya ke
akuratannya.
d. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
e. Laporan Penilaian ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia
yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
f. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan penilaian telah disusun
sesuai dengan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai Indonesia
(KEPI).
g. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan
serta kemampuan pencapaiannya.
h. Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
i. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari Pembei Tugas.
j. Nilai dicantumkan dalam satuan mata uang Rupiah dan/atau ekuivalennya atas permintaan
pemberi tugas.
k. Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di
luar pengadilan) yang berkaitan dengan Objek Penilaian tidak menjadi tanggung jawab kami.
l. Kami ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami secara
khusus hanya terbatas pada aspek nilai atas Objek Penilaian, diluar dari aspek perpajakan
dan hukum karena hal tersebut berada diluar lingkup penugasan kami.
23
Page 24
m. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang
berkaitan dengan kondisi Objek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya bukan
menjadi tanggung jawab kami.
n. Laporan penilaian ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di dalam
laporan dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami tidak
bertanggung jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
6. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dengan mempertimbangkan data, informasi, maksud dan tujuan penilaian, serta kondisi
Perusahaan, penilaian 99,90% ekuitas NGC dilakukan hanya dengan menggunakan satu
pendekatan, yaitu pendekatan aset melalui metode Adjusted to Book Value (ABV).
7. Kesimpulan Nilai
Berdasarkan analisis dari semua data dan informasi yang Kami peroleh dan dengan
mempertimbangkan berbagai faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, dan mengacu
pada hasil perhitungan dengan menggunakan metode penilaian yang tepat, Kami berpendapat
bahwa Indikasi Nilai Pasar 99,90% Ekuitas NGC adalah sebesar Rp451.000.000,00 (empat ratus
lima puluh satu juta Rupiah).
Nilai pasar ekuitas tersebut Kami tentukan berdasarkan tanggal penilaian yang telah ditentukan
serta data dan informasi yang Kami peroleh dari pihak manajemen Perusahaan, serta pihak
pihak lain yang relevan dengan penilaian. KJPP FDI&R menganggap bahwa semua data dan
informasi yang diperoleh tersebut adalah benar dan tidak ada keadaan atau hal-hal yang tidak
terungkap yang dapat mempengaruhi nilai pasar saham tersebut secara material. KJPP FDI&R
juga mengasumsikan bahwa aset yang termasuk dalam penilaian, bebas dari sengketa dan
ditunjang oleh dokumen kepemilikan yang sah dan berlaku, KJPP FDI&R tidak melakukan
verifikasi secara detail dan bukan merupakan tanggung jawab KJPP FDI&R bilamana terdapat
kemungkinan terjadinya masalah yang berkaitan dengan status hukum kepemilikan, kewajiban
utang dan/atau sengketa atas aset yang termasuk dalam penilaian.
Kami menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa dalam melaksanakan penugasan ini, Kami
bertindak sebagai pihak independen yang tidak terikat dengan kepentingan apapun, baik saat ini
maupun di masa datang terkait dengan usaha perusahaan yang dinilai maupun atas hasil
penilaian yang telah dilaporkan.
RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI
KJPP FDI&R, Nomor Laporan: 00138/2.0176-00/BS/05/0453/1/VII/2026 tanggal 27 Juli 2026
1. Identitas Pihak
Pemberi Tugas adalah pihak dimana Penilai mengikatkan diri dalam hubungan kontraktual,
dalam hal ini adalah:
a. Nama Pemberi Tugas : PT Panca Anugrah Wisesa Tbk
(saat ini telah berganti nama menjadi PT NexAI
Digital Infrastruktur Tbk)
b. Alamat : Jalan Kemang Raya No. 17, Kel. Bangka Kec.
Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12730
c. Bidang Usaha : barang konsumen non-primer
d. No. Telepon/Fax : (021) - 7180349
e. Alamat Email : -
f. Penanggung Jawab : Dewan Direksi
2. Objek Pendapat Kewajaran
Objek Pendapat Kewajaran adalah Rencana Transaksi yang merupakan rangkaian rencana
transaksi yang saling berkaitan (integrated transaction), yang terdiri atas:
24
Page 25
a. Divestasi saham 13 (tiga belas) entitas anak milik Perseroan kepada TWM dengan nilai
transaksi sebesar Rp121.473.879.000,00 (seratus dua puluh satu miliar empat ratus
tujuh puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu Rupiah);
b. Pengalihan aset dan kewajiban Perseroan kepada TWM dengan nilai transaksi sebesar
Rp1.908.852.979,00 (satu miliar sembilan ratus delapan juta delapan ratus lima puluh
dua ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan Rupiah);
c. Jual beli 999 saham NAC dan 999 saham NGC, serta jual beli piutang pemegang saham
atas NAC dan NGC dari NDC, dengan nilai transaksi keseluruhan sebesar
Rp670.605.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh miliar enam ratus lima juta Rupiah),
yang terdiri atas pembelian saham sebesar Rp1.998.000.000,00 (satu miliar sembilan
ratus sembilan puluh delapan juta Rupiah) dan jual beli piutang sebesar
Rp668.607.000.000,00 (enam ratus enam puluh delapan miliar enam ratus tujuh juta
Rupiah);
d. Penerimaan fasilitas pinjaman pemegang saham dari NDC dengan plafon maksimum
sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun Rupiah) serta bunga sebesar 7% (tujuh
persen) per tahun yang akan digunakan sebagai sumber pendanaan pengembangan proyek
data center Perseroan; dan
e. PMHMETD I sebanyak-banyaknya 285.732.512 (dua ratus delapan puluh lima juta tujuh
ratus tiga puluh dua ribu lima ratus dua belas) saham baru.
3. Tanggal Penilaian
Tanggal Penilaian (Cut Off Date) dalam penugasan ini adalah 30 April 2026.
Berdasarkan POJK 35/2020, bahwa Laporan Penilaian Bisnis berlaku selama 6 (enam) bulan
sejak tanggal Penilaian (cut off), maka masa berlaku Laporan Pendapat Kewajaran ini akan
berakhir 6 (enam) bulan sejak 30 April 2026.
4. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Tanggal Penilaian yang digunakan dalam Pendapat Kewajaran ini adalah 30 April 2026.
Berdasarkan kondisi yang berlaku pada tanggal tersebut, TWM merupakan pihak afiliasi dari
MGLV karena adanya kesamaan susunan pengurus, sedangkan NDC merupakan pihak afiliasi
dari MGLV karena hubungan kepemilikan saham. Oleh karena itu, Rencana Transaksi yang
dilakukan oleh perusahaan terkendali MGLV dengan TWM dan NDC dikategorikan sebagai
Transaksi Afiliasi.
Selanjutnya, setelah Tanggal Penilaian telah dilakukan perubahan susunan pengurus MGLV
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 79 tanggal 24 Juni 2026,
sehingga hubungan afiliasi yang timbul karena kesamaan susunan pengurus antara TWM dan
MGLV tidak lagi ada. Dengan demikian, apabila Rencana Transaksi direalisasikan setelah
perubahan tersebut berlaku efektif, maka transaksi dengan TWM dikategorikan sebagai
transaksi non-afiliasi, sepanjang tidak terdapat hubungan afiliasi lainnya sebagaimana diatur
dalam peraturan OJK yang berlaku.
5. Asumsi dan Kondisi Pembatas
a. Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
b. Penilai Bisnis telah melakukan penelahaan atas dokumen yang digunakan dalam proses
analisis pendapat kewajaran.
c. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
d. Penilai mengunakan proyeksi keuangan yang dibuat oleh manejemen.
e. Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik.
25
Page 26
f. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan pendapat kewajaran
telah disusun sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Pedoman
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan ketentuan Standar
Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).
g. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Pendapat kewajaran dan Kesimpulan Opini
Akhir.
h. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Analisis Pendapat Kewajaran
dari Pemberi Tugas.
i. Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di
luar pengadilan) yang berkaitan dengan Objek analisis pendapat kewajaran tidak menjadi
tanggung jawab kami.
j. Kami ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami secara
khusus hanya terbatas pada aspek nilai atas Objek analisis pendapat kewajaran, diluar dari
aspek perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada diluar lingkup penugasan kami.
k. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang
berkaitan dengan kondisi Objek analisis pendapat kewajaran, dalam hal ini kondisi pasar dan
sebagainya bukan menjadi tanggung jawab kami.
l. Laporan pendapat kewajaran ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di
dalam laporan dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami tidak
bertanggung jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
m. Laporan pendapat kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar
pemikiran dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan
sebagai dasar penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena laporan pendapat
kewajaran ini semata-mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang
kami miliki.
n. Laporan pendapat kewajaran ini tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda
tangan penilai berijin beserta stempel perusahaan (corporate seal) yang resmi dari KJPP
FDI&R.
o. Laporan pendapat kewajaran ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai
dengan maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran.
6. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah
melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana Transaksi yang
mencakup hal–hal sebagai berikut:
a. Analisis atas Transaksi;
b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi;
c. Analisis atas kewajaran nilai transaksi; dan
d. Analisis atas faktor lain yang relevan.
7. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Analisis Materialitas Rencana Transaksi
Analisis materialitas Nilai Rencana Transaksi dilakukan dengan membandingkan Nilai Rencana
Transaksi dengan ekuitas MGLV per 30 April 2026. Berikut merupakan analisis materialitas atas
beberapa Rencana Transaksi:
26
Page 27
a. Divestasi Saham
Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham 13 (tiga belas) entitas anak milik
Perseroan kepada TWM, nilai dari rencana transaksi divestasi adalah sebesar
Rp121.473.879.000,00 (seratus dua puluh satu miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta
delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu Rupiah). Berikut merupakan analisis materialitas nilai
divestasi 13 (tiga belas) entitas anak milik Perseroan kepada TWM:
Tabel 1. Analisis Materialitas Nilai Rencana Transaksi Divestasi Saham
Kesimpulan
Deskripsi Nilai Transaksi Ekuitas MGLV %
Transaksi
Rencana Transaksi 121.473.879.000 118.988.346.004 102,09% Material
b. Pengalihan Aset dan Liabilitas
Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Pengalihan Aset dan Liabilitas, nilai dari rencana
transaksi pengalihan aset dan liabilitas adalah sebesar Rp1.908.852.979,00 (satu miliar
sembilan ratus delapan juta delapan ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh
sembilan Rupiah). Berikut merupakan analisis materialitas nilai pengalihan aset dan liabilitas
milik Perseroan kepada TWM:
Tabel 2. Analisis Materialitas Nilai Rencana Transaksi Pengalihan Aset dan
Liabilitas
Kesimpulan
Deskripsi Nilai Transaksi Ekuitas MGLV %
Transaksi
Rencana Transaksi 1.908.852.979 118.988.346.004 0,00% Tidak Material
c. Jual Beli Saham dan Piutang NAC dan NDC
Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham dan Piutang NAC dan NDC, nilai dari
rencana transaksi Jual Beli Saham dan Piutang NAC dan NDC adalah sebesar
Rp670.605.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh miliar enam ratus lima juta Rupiah). Berikut
merupakan analisis materialitas nilai jual beli saham dan piutang NAC dan NDC milik NDC
kepada MGLV:
Tabel 3. Analisis Materialitas Nilai Rencana Transaksi Jual Beli Saham dan Piutang
NAC dan NDC
Kesimpulan
Deskripsi Nilai Transaksi Ekuitas MGLV %
Transaksi
Rencana Transaksi 670.605.000.000 118.988.346.004 563,59% Material
Analisis Kewajaran Rencana Transaksi
Berdasarkan SEOJK 17/2020, analisis atas kewajaran Nilai Rencana Transaksi dilakukan
berdasarkan perbandingan antara Nilai Rencana Transaksi dengan hasil penilaian atas transaksi
yang dilakukan, dimana Nilai Rencana Transaksi berada dalam kisaran nilai yang didapatkan
dari hasil penilaian. Berikut merupakan analisis materialitas atas beberapa Rencana Transaksi:
a. Divestasi Saham
Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham 13 (tiga belas) entitas anak milik
Perseroan kepada TWM, nilai dari rencana transaksi divestasi adalah sebesar
Rp121.473.879.000,00 (seratus dua puluh satu miliar empat ratus empat ratus tujuh puluh
tiga juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu Rupiah).
Selanjutnya, analisis kewajaran dilakukan dengan membandingkan total nilai transaksi
terhadap nilai pasar sebagaimana tercantum dalam Laporan Penilaian Bisnis yang
dikeluarkan oleh KJPP SIH dengan laporan penilaian saham No. 00015-00027/2.0013-
06/BS/05/0038/1/VII/2026 tanggal 02 Juli 2026 sebagai berikut:
27
Page 28
Tabel 4. Analisis Materialitas Nilai Rencana Transaksi Divestasi Saham
Nama Entitas Nilai Transaksi Nilai Pasar
PT Wisesa Semesta Jaya 42.358.580.000 42.358.580.000
PT Magran Karya Bersama 35.763.785.000 35.763.785.000
PT Indah Kreasi Sentosa 1.092.246.000 1.092.246.000
PT Panelindo Semesta Indonesia 1.000.000 -
PT Triguna Anugrah Semesta 1.192.167.000 1.192.167.000
PT Wisesa Anugrah Karya 505.470.000 505.470.000
PT Berkat Magran Berjaya 766.338.000 766.338.000
PT Megah Sumber Sejahtera 954.498.000 954.498.000
PT Wisesa Cahaya Harapan 31.961.272.000 31.961.272.000
PT Scala Sistema Anugrah 628.457.000 628.457.000
PT Wisesa Jaya Cemerlang 1.773.934.000 1.773.934.000
PT Pelita Anugrah Wisesa 3.061.726.000 3.061.726.000
PT Wisesa Cahaya Furniture 1.414.406.000 1.414.406.000
Total 121.473.879.000 121.472.879.000
RANGE:
Batas Bawah (-7,5%) 112.362.413.075
Batas Atas (+7,5%) 130.583.344.925
KESIMPULAN Wajar
Berdasarkan uraian tabel di atas, Nilai Rencana Transaksi Divestasi 13 (tiga belas) entitas
anak berada dalam batas atas dan batas bawah sebesar ±7,5% dari nilai pasar saham 13
(tiga belas) entitas anak. Dengan demikian, Rencana Transaksi Divestasi tersebut dinilai
berada dalam rentang kewajaran apabila dibandingkan dengan kondisi pasar, sesuai dengan
ektentuan POJK 35/2020.
b. Pengalihan Aset dan Liabilitas
Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Pengalihan Aset dan Liabilitas, nilai dari rencana
transaksi pengalihan aset dan liabilitas adalah sebesar Rp1.908.852.979,00 (satu miliar
sembilan ratus delapan juta delapan ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh
sembilan Rupiah), yang merupakan nilai aset bersih atau selisih dari Nilai Aset dan Liabilitas.
Selanjutnya, analisis kewajaran dilakukan dengan membandingkan total nilai transaksi
terhadap nilai pasar. Nilai pasar aset tetap dan persediaan Perseroan per tanggal 30 April
2026 adalah sebesar Rp64.065.000.000,00, sebagaimana tercantum dalam Laporan
Penilaian Aset KJPP FDI&R No. 00136/2.0176-00/PP/09/0333/1/VII/2026 tanggal 02 Juli
2026. Sementara untuk nilai pasar atas aset lainnya dan liabilitas Perseroan mengacu kepada
nilai yang tercatat dalam laporan keuangan Perseroan mengingat nilai dari akun-akun
tersebut sudah mencerminkan nilai pasarnya. Berikut merupakan analisis atas pengalihan
aset dan liabilitas:
Tabel 5. Analisis Materialitas Nilai Rencana Transaksi Pengalihan Aset dan
Liabilitas
Deskripsi Nilai Transaksi Nilai Pasar
Pengalihan Aset 77.547.545.845 77.547.545.845
Pengalihan Liabilitas (75.638.692.866) (75.638.692.866)
Total 1.908.852.979 1.908.852.979
RANGE:
Batas Bawah (-7,5%) 1.765.689.006
Batas Atas (+7,5%) 2.052.016.952
KESIMPULAN Wajar
Berdasarkan uraian tabel di atas, Nilai Rencana Transaksi Pengalihan Aset dan Liabilitas
berada dalam batas atas dan batas bawah sebesar ±7,5% dari nilai pasar aset dan liabilitas.
Dengan demikian, Rencana Transaksi Pengalihan Aset dan Liabilitas tersebut dinilai berada
dalam rentang kewajaran apabila dibandingkan dengan kondisi pasar, sesuai dengan
ektentuan POJK 35/2020.
28
Page 29
c. Jual Beli Saham dan Piutang NAC dan NGC
Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham dan Piutang NAC dan NGC, nilai dari
rencana transaksi Jual Beli Saham dan Piutang NAC dan NGC adalah sebesar
Rp670.605.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh miliar enam ratus lima juta Rupiah).
Selanjutnya, analisis kewajaran dilakukan dengan membandingkan total nilai transaksi
terhadap nilai pasar. Nilai pasar saham NAC dan NGC per tanggal 30 April 2026 mengacu
pada sebagaimana tercantum dalam laporan penilaian ekuitas NAC KJPP FDI&R No.
00134/2.0176-00/BS/05/0453/1/VII/2026 tanggal 01 Juli 2026 sebesar Rp0,00 (nol Rupiah)
dan laporan penilaian ekuitas NGC KJPP FDI&R No. 00133/2.0176-
00/BS/05/0453/1/VII/2026 tanggal 01 Juli 2026 sebesar Rp451.000.000,00 (empat ratus lima
puluh satu juta Rupiah). Sementara untuk nilai pasar piutang NDC kepada NAC dan NGC
mengacu kepada nilai yang tercatat dalam laporan keuangan masing-masing NAC dan NGC
mengingat nilai tersebut telah mencerminkan nilai pasarnya. Berikut merupakan analisis atas
jual beli saham dan piutang:
Tabel 6. Analisis Materialitas Nilai Rencana Transaksi Jual Beli Saham dan Piutang
NAC dan NGC
Deskripsi Nilai Transaksi Nilai Pasar
Jual Beli Saham NAC 999.000.000 -
Jual Beli Saham NGC 999.000.000 451.000.000
Jual Beli Piutang NAC 668.447.000.000 668.447.000.000
Jual Beli Piutang NGC 160.000.000 161.925.000
Total 670.605.000.000 669.059.925.000
RANGE:
Batas Bawah (-7,5%) 618.880.430.625
Batas Atas (+7,5%) 719.239.419.375
KESIMPULAN Wajar
Berdasarkan uraian tabel di atas, Nilai Rencana Transaksi Jual Beli Saham dan Piutang NAC
dan NGC berada dalam batas atas dan batas bawah sebesar ±7,5% dari nilai pasar saham
dan piutang. Dengan demikian, Rencana Transaksi Jual Beli saham dan Piutang tersebut
dinilai berada dalam rentang kewajaran apabila dibandingkan dengan kondisi pasar, sesuai
dengan ektentuan POJK 35/2020.
d. Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham
1. Analisis Suku Bunga Pinjaman
Berdasarkan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham, nilai dari rencana pinjaman dari
NDC ke MGLV adalah maksimal sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun
Rupiah) dengan suku bunga pinjaman sebesar 7%.
Nilai transaksi berupa besaran dana pinjaman telah menunjukkan nilai wajarnya.
Sementara kewajaran suku bunga pinjaman dilakukan dengan membandingkan suku
bunga pinjaman NDC kepada MGLV dengan suku bunga pinjaman investasi dalam
denominasi Rupiah. Kisaran suku bunga pinjaman investasi per April 2026 adalah
sebagai berikut:
Tabel 7. Kisaran Suku Bunga Pinjaman Investasi per April 2026
Tarif Bunga (Kredit
Deskripsi
Investasi)
Bunga Pinjaman 7,00%
Bank Persero 8,16%
Bank Pemerintah Daerah 8,79%
Bank Swasta Nasional 7,39%
Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar 6,95%
Negeri
Bank Umum 7,86%
MIN 6,95%
29
Page 30
Tarif Bunga (Kredit
Deskripsi
Investasi)
MAX 8,79%
RANGE
Batas Bawah (-7,5%) 6,43%
Batas Atas (+7,5%) 9,44%
KESIMPULAN Wajar
Sumber: Bank Indonesia, diolah
Berdasarkan data bunga pinjaman investasi yang di terbitkan oleh Bank Indonesia per
April 2026, tarif bunga berkisar antara 6,43% sampai dengan 9,44%.
Batas kewajaran Rencana Transaksi untuk setiap instrumen investasi ditentukan
berdasarkan kisaran nilai sesuai dengan POJK 35 pasal 48 poin b mengenai batas atas
dan batas bawah untuk kisaran nilai Rencana Transaksi tidak boleh melebihi 7,50%.
Atas dasar hal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa suku bunga pinjaman dalam
Rencana Transaksi tergolong wajar karena masih berada dalam kisaran batas
kewajaran, dimana batas bawah dan batas atas kewajaran masing masing sebesar
6,43% dan 9,44%. Sedangkan suku bunga pinjaman Rencana Transaksi adalah
sebesar 7% per tanggal penilaian, sehingga masih dalam batas kewajaran dan tidak
melebihi 7,50% dari data pasar yang dijadikan sebagai acuan, sebagaimana diatur
dalam POJK 35.
2. Analisis Kemampuan Pelunasan Pinjaman
Analisis kemampuan pelunasan pinjaman dilakukan dengan melihat kemampuan MGLV
dalam mengembalikan dana pinjaman yang tercermin dalam ringkasan posisi keuangan
berdasarkan proyeksi MGLV.
Tabel 8. Proyeksi Laporan Posisi Keuangan MGLV setelah Rencana Transaksi
31 Des 31 Des 31 Des 31 Des 31 Des 31 Des
Uraian 2029-
2026 2027 2028 2035 2036
2034
ASET
Aset Lancar
Kas dan bank 2.676.631 2.212.115 1.998.120 1.614.610 1.264.560
Piutang usaha 44.106 401.072 586.051 620.244 624.237
Piutang lain-lain 3.737 3.737 3.737 3.737 3.737
Persediaan 867 9.751 14.547 14.587 14.564
Pajak dibayar dimuka 31.039 70.765 106.127 111.060 111.570
Jumlah Aset Lancar 2.756.379 2.697.440 2.708.582 2.364.239 2.018.668
Aset Tidak Lancar
Aset tetap 8.236.124 13.850.950 12.981.794 6.900.024 6.033.587
Aset hak guna 209.184 207.533 204.703 184.893 182.063
Aset pajak tangguhan 255 255 255 255 255
Aset lain-lain 293.634 458.706 322.490 0 0
Total Aset Tidak Lancar 8.739.197 14.517.444 13.509.242 7.085.172 6.215.905
TOTAL ASET 11.495.577 17.214.884 16.217.824 9.449.411 8.234.573
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha 57.082 266.985 393.178 394.226 393.619
Utang ke pemegang saham 1.998 1.998 1.998 1.998 1.998
Utang lain-lain 34.157 34.157 34.157 34.157 34.157
Beban akrual 985 8.534 12.483 12.517 12.500
Utang pajak 5.650 8.456 10.458 23.012 23.285
Uang muka penjualan
Liabilitas sewa 62.676 0 0 0 0
Utang jangka pendek lainnya
Utang bank jangka pendek
Total Liabilitas Jangka 162.549 320.130 452.273 465.911 465.558
Pendek
Libilitas Jangka Panjang
Liabilitas sewa 0 0 0 0 0
30
Page 31
31 Des 31 Des 31 Des 31 Des 31 Des 31 Des
Uraian 2029-
2026 2027 2028 2035 2036
2034
Pinjaman pemegang saham 2.883.489 4.000.000 4.000.000 2.299.987 0
(NDC)
Utang jangka panjang 6.153.711 10.509.987 9.248.038 0 0
Total Liabilitas Jangka 9.037.200 14.509.987 13.248.038 2.299.987 0
Panjang
TOTAL LIABILITAS 9.199.748 14.830.117 13.700.311 2.765.898 465.558
EKUITAS
Modal disetor 43.812 43.812 43.812 43.812 43.812
APIC 2.389.320 2.389.320 2.389.320 2.389.320 2.389.320
Agio waran 879 879 879 879 879
Penghasilan komprehensif 860 860 860 860 860
lain
Saldo laba - tahun berjalan (138.919) (50.070) 82.543 4.244.378 5.328.794
Non-controlling interest (123) (34) 98 4.264 5.350
Cadangan lainnya
TOTAL EKUITAS 2.295.829 2.384.767 2.517.513 6.683.513 7.769.015
TOTAL LIABILITAS DAN 11.495.577 17.214.884 16.217.824 9.449.411 8.234.573
EKUITAS
Berdasarkan proyeksi keuangan MGLV serta informasi dari manajemen, MGLV
beroperasi mulai tahun 2026, pembayaran utang akan dimulai saat MGLV sudah
beroperasi secara stabil. Hal ini tercermin pada proyeksi laporan posisi keuangan
MGLV, dimana utang pemegang saham pada tahun 2035 mengalami penurunan dan
habis pada tahun 2036. Hal tersebut dikarenakan adannya kas keluar atas pembayaran
utang kepada pemegang saham.
e. Penambahan Modal dengan PMHMETD I
1. Analisis Penggunaan Dana
Berdasarkan asumsi pelaksanaan PMHMETD I, Perseroan menerbitkan sebanyak-
banyaknya 285.732.512 (dua ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh dua
ribu lima ratus dua belas) saham baru dengan nilai nominal sebesar Rp20,00 (dua puluh
Rupiah) per saham. Pelaksanaan PMHMETD I tersebut ditargetkan menghasilkan dana
sebesar Rp2.400.153.100.800,00 (dua triliun empat ratus miliar seratus lima puluh tiga
juta seratus ribu delapan ratus Rupiah). Dalam proforma laporan keuangan, penerbitan
saham baru tersebut akan meningkatkan akun modal saham sebesar
Rp5.714.650.240,00 sesuai dengan nilai nominal saham yang diterbitkan, sedangkan
selisih antara Harga Pelaksanaan dengan nilai nominal saham sebesar
Rp2.394.438.450.560,00 dicatat sebagai tambahan modal disetor (agio saham).
Selanjutnya, dengan memperhitungkan asumsi estimasi biaya emisi efek sebesar 2%
dari dana yang dihimpun atau sebesar Rp48.003.062.016,00 (empat puluh delapan
miliar tiga juta enam puluh dua ribu enam belas Rupiah), sesuai dengan ketentuan
akuntansi yang berlaku biaya emisi tersebut akan dicatat sebagai pengurang tambahan
modal disetor (agio saham). Dengan demikian, tambahan modal disetor setelah
dikurangi biaya emisi menjadi sebesar Rp2.346.435.388.544,00 (dua triliun tiga ratus
empat puluh enam miliar empat ratus tiga puluh lima juta tiga ratus delapan puluh
delapan ribu lima ratus empat puluh empat Rupiah), sehingga dana bersih yang diterima
Perseroan diperkirakan sebesar Rp2.352.150.038.784,00 (dua triliun tiga ratus lima
puluh dua miliar seratus lima puluh juta tiga puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh
empat Rupiah). Dana hasil PMHMETD I tersebut telah diasumsikan diterima oleh
Perseroan dan telah tercermin dalam penyusunan laporan keuangan proforma per 30
April 2026 sebagai dasar analisis dampak keuangan atas Rencana Transaksi.
Berdasarkan Rencana Penggunaan Dana, dana bersih hasil PMHMETD I akan
digunakan untuk pembayaran lebih awal atas kewajiban Perseroan kepada NDC,
termasuk sehubungan dengan rencana pengambilalihan saham NAC dan NGC
dan/atau memenuhi kebutuhan modal kerja dan/atau belanja modal (capital
expenditure) dan/atau pengembangan kegiatan usaha data center.
31
Page 32
Selain memiliki keterkaitan yang kuat dengan tujuan restrukturisasi Perseroan,
penggunaan dana PMHMETD I juga tercermin dalam laporan keuangan proforma
sehingga dampak finansialnya dapat dievaluasi secara menyeluruh. Penambahan
modal melalui PMHMETD I meningkatkan ekuitas Perseroan, memperkuat likuiditas,
serta menyediakan sumber pendanaan internal yang memadai untuk membiayai
investasi dan kebutuhan operasional tanpa ketergantungan yang berlebihan pada
pendanaan eksternal. Dengan demikian, penggunaan dana hasil PMHMETD I dinilai
konsisten dengan tujuan transformasi Perseroan menjadi penyedia layanan pusat data
(data center), mendukung keberlangsungan pelaksanaan keseluruhan rangkaian
rencana transaksi (integrated transaction), serta memberikan manfaat ekonomi bagi
Perseroan dan pemegang saham dalam jangka panjang.
2. Analisis Kepemilikan Saham
Bilamana sisa saham yang tidak diambil bagian oleh para pemegang PMHMETD,
seluruhnya akan diambil oleh pemegang saham lain akan dialokasikan terlebih dahulu
kepada pemegang saham yang melakukan pemesanan saham tambahan pada harga
yang sama dengan harga PMHMETD I, maka pelaksanaan diasumsikan menghasilkan
dana sebesar Rp2.400.153.100.800,00 (dua triliun empat ratus miliar seratus lima puluh
tiga juta seratus ribu delapan ratus Rupiah). Rencana Transaksi akan menyebabkan
perubahan susunan pemegang saham Perseroan sebagai berikut:
a. Pemegang Saham Sebelum Rencana Transaksi
Persentase kepemilikan saham pada susunan pemegang saham sebelum transaksi
ini merupakan kondisi dimana belum terjadinya PMHMETD I.
Tabel 9. Susunan Pemegang Saham sebelum Transaksi
Persentase
Jumlah Saham
Pemegang Saham Jumlah Kepemilikan
(Lembar)
(%)
PT Nextier Datamate Center 1.443.570.400 28.871.408.000 75,78%
Masyarakat 461.313.011 9.226.260.220 24,22%
Total 1.904.883.411 38.097.668.220 100,00%
b. Pemegang Saham Sesudah Rencana Transaksi
Persentase kepemilikan saham pada susunan pemegang saham setelah transaksi
merupakan kondisi dimana sesudah terjadinya PMHMETD I. Dari kondisi tersebut
terdapat dua skenario rencana transaksi. Skenario pertama yakni transaksi Ketika
NDC dan masyarakat mengambil haknya sesuai dengan persentase kepemilikan
saham. Skenario kedua transaksi ketika NDC mengambil haknya sesuai dengan
persentase kepemilikan saham dan masyarakat tidak mengambil haknya. Adapun
skenario tersebut dapat dilihat pada tabel di bawah ini :
Tabel 10. Susunan Pemegang Saham Sesudah Transaksi
Persentase
Jumlah Saham Total Lembar
Pemegang Saham PMHMETD I Kepemilikan
(Lembar) Saham
(%)
PT Nextier Datamate
1.443.570.400 216.535.560 1.660.105.960 75,78%
Center
Masyarakat 461.313.011 69.196.952 530.509.963 24,22%
Total 1.904.883.411 285.732.512 2.190.615.923 100,00%
Pada rencana transaksi skenario satu dalam hal NDC dan masyarakat mengambil
haknya masing-masing sesuai dengan persentase kepemilikan saham, maka
persentase kepemilikan saham yang dimiliki pada skenario satu tidak terdapat
perubahan jumlah persentase kepemilikan saham dibandingkan dengan sebelum
rencana transaksi.
32
Page 33
Tabel 11. Susunan Pemegang Saham Sesudah Transaksi
Persentase
Jumlah Saham Total Lembar
Pemegang Saham PMHMETD I Kepemilikan
(Lembar) Saham
(%)
PT Nextier Datamate
1.443.570.400 216.535.560 1.660.105.960 78,25%
Center
Masyarakat 461.313.011 461.313.011 21,75%
Total 1.904.883.411 216.535.560 2.121.418.971 100,00%
Adapun untuk skenario dua dalam hal NDC mengambil haknya sesuai dengan
persentase kepemilikan saham awal dan masyarakat tidak mengambil haknya pada
PMHMETD I, maka akan terdapat sisa saham dari PMHMETD I yang nantinya saham
tersebut tidak akan diterbitkan. Selain itu, dampak dari masyarakat yang tidak
mengambil haknya adalah terdilusinya kepemilikan saham yang dimilikinya dari 24,22%
menjadi 21,75%. Walaupun terjadi dilusi atas kepemilikan masyakarat tersebut, namun
peningkatan kinerja keuangan Perseroan setelah dilakukannya Rencana Transaksi
dapat meningkatkan nilai saham yang dimiliki masyarakat. Dalam hal ini, maka
dilakukan perbandingan nilai kini dari arus kas bersih antara sebelum Rencana
Transaksi dan setelah Rencana Transaksi selama periode proyeksi tahun 2026 sampai
dengan 2041. Penentuan periode proyeksi ini didasarkan pada waktu proyeksi setelah
transaksi menghasilkan NPV positif dikarenakan Perseroan baru mengembangkan
bisnis data center sehingga memerlukan biaya investasi awal yang cukup besar.
Arus kas bersih yang diperhitungkan merupakan arus kas bersih untuk ekuitas / free
cash flow to equity (FCFE), agar lebih mencerminkan indikasi nilai ekuitasnya. Atas
dasar hal tersebut, maka tingkat diskonto yang digunakan adalah biaya modal untuk
ekuitas / cost of equity. Biaya modal untuk ekuitas diperoleh dengan mengaplikasikan
model Capital Asset Pricing Model (CAPM). Model ini menyatakan bahwa biaya ekuitas
adalah bunga bebas risiko ditambah premium untuk menutup risiko sistematis dari
sekuritas saham, dengan formula sebagai berikut:
a. Bisnis Eksisting
Ke = Rf + ß (Rm-Rf) + α
Dimana :
Rf = Risk free rate
ß = Systematic risk (Beta)
Rm-Rf = Risk premium
α = Company specific risk
Rf (risk free rate), adalah tingkat imbal hasil untuk instrumen-instrumen yang
dianggap tidak memiliki risiko gagal bayar. Dalam hal ini, instrumen bebas risiko
yang kami gunakan adalah bond yield Indonesia jangka waktu jatuh tempo 15
tahun, sesuai dengan periode proyeksi, dengan tingkat imbal hasil per 30 April 2026
sebesar 6,85%. Angka tersebut digunakan sebagai tingkat kembalian bebas risiko
(Rf).
ß(Beta), merupakan pengukur tingkat kepekaan pengembalian saham terhadap
pengembalian pasar saham secara keseluruhan (seperti index yang dikeluarkan
oleh S&P 500 atau IHSG,) ataupun Beta Riset by Industry yang dikeluarkan oleh
Damodaran. Unlevered Beta ditentukan dengan menggunakan rujukan data
Damodaran per 5 Januari 2026 untuk industri Furn/Home Furnishings, yaitu
sebesar 0,94, yang kemudian di-relevered untuk memperoleh beta yang sesuai
dengan obyek penilaian, dengan formula sebagai berikut:
ßL = ßU x (1+ (1-t) x DER)
Dimana :
ßL = Beta Levered
ßU = Beta Unlevered
DER = Debt to Equity Ratio
t = tarif pajak
33
Page 34
Dalam penilaian ini, debt to equity ratio (DER) ditentukan dengan menggunakan
rata-rata DER industry Furn/Home Furnishings dalam data Damodaran pada 5
Januari 2026, yaitu sebesar 17,22%.
Tarif pajak yang berlaku adalah 22% di tahun 2026, maka diperoleh beta sebesar
1,06 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
ßL = 0,94 x (1 + (1 – 22%) x 17,22%) = 1,06
Rm-Rf (market risk premium), adalah selisih antara tingkat bunga investasi bebas
risiko dengan tingkat imbal hasil pasar. Premi risiko pasar (Rm-Rf) ditentukan
dengan merujuk hasil riset Damodaran per Januari 2026, dimana total country risk
untuk Indonesia adalah sebesar 6,69% dengan Country Default Spread (CDS)
1,62%.
α(alfa), adalah risiko yang berkaitan dengan karakteristik spesifik yang dimiliki oleh
perusahaan. Dalam hal ini, kami mengaplikasikan alfa ke dalam perhitungan kami
sebesar 0%.
Berdasarkan nilai tersebut, maka dengan menggunakan persamaan CAPM
diperoleh biaya modal untuk ekuitas Perseroan adalah sebesar 12,35%,
sebagaimana tampak dalam perhitungan di bawah ini:
Ke = Rf + ß x Rp – CDS + α
= 6,85% + (1,06 × 6,69%) – 1,62% + 0,00%
= 12,35%
Berdasarkan proyeksi keuangan dan perhitungan tingkat diskonto Perseroan yang
telah disusun, maka perhitungan nilai kini dari arus kas bersih Perseroan adalah
sebagai berikut :
Tabel 12. Nilai Kini Dari Arus Kas Bersih sebelum Transaksi
Mei-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
Uraian
2026 2027 2028 2029 2030-2040 2041
Laba Bersih 888 3.814 7.742 10.964 29.682
Penyusutan 590 1.072 1.365 1.677 5.096
Perubahan Modal 84.103 (265) (238) (368) (1.788)
Kerja
Perubahan Utang
Belanja Modal (1.790) (2.846) (3.017) (3.228) (6.713)
Arus Kas Bersih 83.791 1.775 5.852 9.045 26.278
Ekuitas (FCFE)
Discount Rate 12,35% 12,35% 12,35% 12,35% 12,35%
Discount Factor
0,93 0,82 0,73 0,65 0,16
Nilai Kini 77.532 1.462 4.290 5.901 4.239
Jumlah Nilai Kini 158.107
(NPV)
Porsi Kepemilikan 24,22%
Masyarakat
NPV sesuai Porsi 38.289
Kepemilikan
Masyarakat
b. Bisnis Baru
Ke = Rf + ß (Rm-Rf) + α
Dimana :
Rf = Risk free rate
ß = Systematic risk (Beta)
Rm-Rf = Risk premium
α = Company specific risk
Rf (risk free rate), adalah tingkat imbal hasil untuk instrumen-instrumen yang
dianggap tidak memiliki risiko gagal bayar. Dalam hal ini, instrumen bebas risiko
34
Page 35
yang kami gunakan adalah bond yield Indonesia jangka waktu jatuh tempo 15 tahun,
sesuai dengan periode proyeksi, dengan tingkat imbal hasil per 30 April 2026
sebesar 6,85%. Angka tersebut digunakan sebagai tingkat kembalian bebas risiko
(Rf).
ß(Beta), merupakan pengukur tingkat kepekaan pengembalian saham terhadap
pengembalian pasar saham secara keseluruhan (seperti index yang dikeluarkan
oleh S&P 500 atau IHSG,) ataupun Beta Riset by Industry sejenis. Unlevered Beta
ditentukan dengan menggunakan rujukan data industri sejenis (data center), yaitu
sebesar 0,71, yang kemudian di-relevered untuk memperoleh beta yang sesuai
dengan obyek penilaian, dengan formula sebagai berikut:
ßL = ßU x (1+ (1-t) x DER)
Dimana :
ßL = Beta Levered
ßU = Beta Unlevered
DER = Debt to Equity Ratio
t = tarif pajak
Dalam penilaian ini, debt to equity ratio (DER) ditentukan dengan menggunakan
rata-rata DER industri sejenis (data center), yaitu sebesar 19,25%.
Tarif pajak yang berlaku adalah 22% di tahun 2026, maka diperoleh beta sebesar
0,81 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
ßL = 0,71 x (1 + (1 – 22%) x 19,25%) = 0,81
Rm-Rf (market risk premium), adalah selisih antara tingkat bunga investasi bebas
risiko dengan tingkat imbal hasil pasar. Premi risiko pasar (Rm-Rf) ditentukan
dengan merujuk hasil riset Damodaran per Januari 2026, dimana total country risk
untuk Indonesia adalah sebesar 6,69% dengan Country Default Spread (CDS)
1,62%.
α(alfa), adalah risiko yang berkaitan dengan karakteristik spesifik yang dimiliki oleh
perusahaan. Dalam hal ini, kami mengaplikasikan alfa ke dalam perhitungan kami
sebesar 0%.
Berdasarkan nilai tersebut, maka dengan menggunakan persamaan CAPM
diperoleh biaya modal untuk ekuitas Perseroan adalah sebesar 10,68%,
sebagaimana tampak dalam perhitungan di bawah ini:
Ke = Rf + ß x Rp – CDS + α
= 6,85% + (0,81 × 6,69%) – 1,62% + 0,00%
= 10,68%
Berdasarkan proyeksi keuangan dan perhitungan tingkat diskonto Perseroan yang
telah disusun, maka perhitungan nilai kini dari arus kas bersih Perseroan adalah
sebagai berikut:
Tabel 13. Nilai Kini Dari Arus Kas Bersih setelah Transaksi
Mei-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
Uraian
2026 2027 2028 2029 2030-2040 2041
Laba Bersih (134.504) 88.938 132.746 218.527 1.250.577
Penyusutan 68.457 671.554 1.008.574 1.008.585 872.767
Perubahan 180.468 (247.995) (92.994) (4.617) (5.935)
Modal Kerja
Perubahan 8.031.501 5.472.788 (1.261.949) (1.484.523) -
Utang
Belanja (7.077.360) (6.284.730) (136.588) (136.588) (3.356)
Modal
Arus Kas 1.068.561 (299.445) (350.211) (398.616) 2.114.053
Bersih
35
Page 36
Mei-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
Uraian
2026 2027 2028 2029 2030-2040 2041
Ekuitas
(FCFE)
Discount 10,68% 10,68% 10,68% 10,68% 10,68%
Rate
Discount
Factor 0,93 0,84 0,76 0,69 0,20
Nilai Kini 998.637 (252.835) (267.155) (274.726) 430.934
Jumlah Nilai 2.386.068
Kini (NPV)
Porsi 21,75%
Kepemilikan
Masyarakat
NPV sesuai 518.862
Porsi
Kepemilikan
Masyarakat
Tabel di atas menunjukkan bahwa walaupun kemilikan masyarakat terdilusi dari 24,22%
menjadi 21,75%, namun demikian indikasi nilai yang diperoleh masyarakat meningkat.
Hal ini menunjukkan bahwa Rencana Transaksi memberikan keuntungan ekonomis bagi
seluruh pemegang saham Perseroan, termasuk masyarakat.
Kesimpulan
Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas Rangkian Rencana Transaksi yang
dilakukan meliputi analisis kualitatif dan analisis kuantitatif, dan analisis inkremental, maka dari
segi ekonomis dan keuangan, menurut pendapat kami, Rangkaian Rencana Transaksi per 30
April 2026 adalah WAJAR.
36
Page 37
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Sehubungan dengan Rencana Transaksi sebagaimana dipaparkan dalam Keterbukaan Informasi ini,
Perseroan bermaksud untuk memperoleh persetujuan dari para pemegang saham Perseroan dalam
RUPSLB yang akan diselenggarakan pada hari Kamis, 3 September 2026. RUPSLB akan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020, POJK 14/2025, serta Anggaran Dasar Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT, dan POJK 15/2020:
RUPS untuk menyetujui Rencana Divestasi dan Rencana Pengalihan Aset dan Kewajiban harus
dihadiri oleh pemegang saham dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan sebagai
berikut:
1. RUPSLB dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling kurang
3/4 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan RUPSLB
adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
hadir dalam RUPSLB;
2. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas tidak tercapai, RUPSLB kedua
dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika
dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling kurang 2/3 bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah dan keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih
dari 3/4 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB; dan
3. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas
tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan
berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara
yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Perseroan.
RUPS untuk menyetujui masing-masing Rencana Jual Beli Saham dan Piutang serta Rencana
Pinjaman Pemegang Saham harus dihadiri oleh pemegang saham independen dengan kuorum
kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan sebagai berikut:
1. RUPSLB dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan keputusan RUPSLB
adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen;
2. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas tidak tercapai, RUPSLB kedua
dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB kedua dihadiri oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan
keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen yang hadir dalam
RUPSLB; dan
3. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas tidak tercapai, RUPSLB ketiga
dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika
dihadiri oleh pemegang saham independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam
kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan, dan keputusan
RUPSLB ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih
dari 50% saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen yang hadir dalam RUPSLB.
Sebagai informasi, berikut adalah tanggal-tanggal penting pelaksanaan RUPSLB:
JADWAL RUPSLB
Pengumuman RUPSLB 28 Juli 2026
Keterbukaan informasi kepada Pemegang Saham
28 Juli 2026
sehubungan dengan Rencana Transaksi
Tanggal DPS yang berhak hadir dalam RUPSLB (recording
11 Agustus 2026
date)
37
Page 38
JADWAL RUPSLB
Pemanggilan RUPSLB 12 Agustus 2026
RUPSLB 3 September 2026
INFORMASI TAMBAHAN
Para pemegang saham yang hendak memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Rencana
Transaksi dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja, yaitu hari Senin sampai dengan
Jumat (kecuali hari libur nasional) pukul 08.30 WIB - 17.30 WIB pada alamat di bawah ini:
PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk (dahulu bernama PT Panca Anugrah Wisesa Tbk)
Pacific Century Place Lantai 38, SCBD Lot 10
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12190
Telepon: +62 21 7180349
Website: www.pancaanugrahwisesa.com
Email: corporatesecretary@nexai-group.com
38
Names mentioned 75 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PANCA ANUGRAH WISESA TBK
p.1 ×18
unresolved
org
PT Wisesa Semesta Jaya
p.2 ×3
unresolved
org
PT Magran Karya Bersama
p.2 ×3
unresolved
org
PT Indah Kreasi Sentosa
p.2 ×3
unresolved
org
PT Panelindo Semesta Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
PT Triguna Anugrah Semesta
p.2 ×3
unresolved
org
PT Wisesa Anugrah Karya
p.3 ×3
unresolved
org
PT Berkat Magran Berjaya
p.3 ×3
unresolved
org
PT Megah Sumber Sejahtera
p.3 ×3
unresolved
org
PT Wisesa Cahaya Harapan
p.3 ×3
unresolved
org
PT Scala Sistema Anugrah
p.3 ×3
unresolved
org
PT Wisesa Jaya Cemerlang
p.3 ×3
unresolved
org
PT Pelita Anugrah Wisesa
p.3 ×3
unresolved
org
PT Wisesa Cahaya Furniture.
p.3 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia.
p.3
unresolved
org
KJPP FDI
p.3 ×18
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand
p.3
unresolved
org
Ichsan dan Rekan
p.3
unresolved
org
KJPP SIH
p.3 ×9
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Sih Wiryadi & Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Sih Wiryadi
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia.
p.3
unresolved
org
PT Nextier Askara Center
p.3 ×2
unresolved
org
PT Nextier GenAi Center
p.4 ×2
unresolved
org
PT Panca Anugrah
p.4 ×4
unresolved
org
Wisesa Tbk
p.4
unresolved
org
PT Trijaya Wisesa Makmur.
p.4 ×2
unresolved
org
PT Mitra Anugrah Investama
p.8
unresolved
person
Chilmiyati Rufaida
· Notaris
p.8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8 ×2
unresolved
person
Rini Yulianti
· Notaris
p.8
unresolved
person
Elizabeth Karina Leonita
· Notaris
p.9 ×3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.9
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.11
unresolved
person
Eliwaty Tjitra
· Notaris
p.12
unresolved
person
Eva Gantina
· Notaris
p.13
unresolved
org
PT Element GenAi Center
p.13
unresolved
org
PT Infra Andalan Askara
p.13
unresolved
org
Divestasi Anak Wisesa Tbk
p.14 ×3
unresolved
org
TRANSAKSI Rencana Divestasi KJPP Sih Wiryadi & Rekan
p.16
unresolved
org
KJPP Sih Wiryadi
p.16
unresolved
org
PT IKS
p.16 ×4
unresolved
org
PT TAS
p.16 ×4
unresolved
org
PT WAK
p.16 ×4
unresolved
org
PT BMB
p.16 ×4
unresolved
org
PT MSS
p.16 ×4
unresolved
org
PT WCH
p.16 ×4
unresolved
org
PT SSA
p.16 ×4
unresolved
org
PT WJC
p.16 ×4
unresolved
org
PT MKB
p.16 ×4
unresolved
org
PT PAW
p.16 ×4
unresolved
org
PT WCF
p.16 ×4
unresolved
org
PT WSJ
p.16 ×4
unresolved
org
Bank Indonesia
p.30 ×2
unresolved
—
Rm-Rf
p.33
unresolved
—
ßL
p.33
unresolved
—
ßU
p.33
unresolved
—
DER
p.33
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
4566 ms
12 Sep 2026 21:46
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dan kewajaran transaksi sehubungan dengan (i)'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dan kewajaran transaksi sehubungan dengan (i)',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '121473879000'}