Back to announcement
20260728_MGLV_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_32115522_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review MGLVSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT NEXAI DIGITAL INFRASTRUKTUR TBK (DAHULU BERNAMA PT PANCA ANUGRAH
WISESA TBK) (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
PT NEXAI DIGITAL INFRASTRUKTUR TBK
(dahulu bernama PT Panca Anugrah Wisesa Tbk)
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kegiatan Usaha:
Perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga
Kantor Pusat:
Pacific Century Place Lantai 38, SCBD Lot 10
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12190
Telepon: +62 21 7180349
Website: www.pancaanugrahwisesa.com
Email: corporatesecretary@nexai-group.com
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2026
1
Page 2
DEFINISI
“KBLI” : Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
“Kemenkum” : Kementerian Hukum Republik Indonesia.
“Keterbukaan : Keterbukaan Informasi ini yang memuat informasi-informasi terkait
Informasi” dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan yang
disiapkan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 17/2020.
“KJPP FDI&R” : Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI
Partners) yang ditunjuk oleh Perseroan untuk melaksanakan studi
kelayakan sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
Perseroan.
“Laporan Studi : Laporan studi kelayakan yang diterbitkan oleh KJPP FDI&R No.
Kelayakan” 00139/2.0176-00/BS/05/0453/1/VII/2026 tanggal 27 Juli 2026
sehubungan dengan studi kelayakan yang dilakukan terkait Rencana
Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan.
“Menkum” : Menteri Hukum Republik Indonesia.
“OJK” : Otoritas Jasa Keuangan.
“Pemegang Saham” : Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam
bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan
diadministrasikan dalam rekening efek pada PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia, yang tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan
yang diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT
Adimitra Jasa Korpora.
“Perseroan” atau : PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk (dahulu bernama PT Panca Anugrah
“MGLV” Wisesa Tbk), suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan
berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta
Selatan.
“POJK 15/2020” : Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka.
“POJK 17/2020” : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK 35” : Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
“POJK 14/2025” : Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
“Rencana Perubahan : Rencana Perseroan untuk melakukan perubahan kegiatan usaha
Kegiatan Usaha” sebagaimana dimaksud pada bagian Pendahuluan Keterbukaan
Informasi ini.
“RUPS” : Rapat Umum Pemegang Saham.
“RUPSLB” : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
“SEOJK 17” : Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
2
Page 3
“UUPT” : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Republik Indonesia No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang.
3
Page 4
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana perubahan kegiatan usaha Perseroan,
dengan rincian sebagai berikut (“Rencana Perubahan Kegiatan Usaha”):
KBLI Kegiatan Usaha
63102 Aktivitas Penyediaan Infrastruktur Komputasi, Hosting, dan Aktivitas Terkait
64210 Aktivitas Perusahaan Induk
70209 Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Bisnis Lainnya
Berdasarkan UUPT, Perseroan wajib mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud
dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan, untuk memuat perubahan kegiatan usaha sebagaimana
tersebut di atas.
Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 17/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia dengan maksud untuk
memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham
Perseroan mengenai Rencana Perubahan Kegiatan Usaha. Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar
pertimbangan bagi para Pemegang Saham Perseroan untuk memberikan persetujuan atas Rencana
Perubahan Kegiatan Usaha.
Berdasarkan UUPT dan POJK 17/2020, Rencana Perubahan Kegiatan Usaha tersebut perlu
mendapatkan persetujuan RUPS Perseroan. Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan
tersebut dalam RUPSLB Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 3 September
2026.
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
A. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan, dahulu bernama PT Mitra Anugrah Investama, didirikan berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas No. 2 tanggal 6 Juni 2012, yang dibuat di hadapan Chilmiyati Rufaida, S.H.,
Notaris di Kabupaten Bogor, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia (kini Menkum) berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
31594.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 11 Juni 2012, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0052640.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 11 Juni
2012, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 39 tanggal 14 Mei 2013,
Tambahan No. 38616 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 79 tanggal 24 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta
Timur, yang (i) telah mendapatkan persetujuan Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0050682.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 10 Juli 2026 dan (ii) telah diberitahukan kepada dan
diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0373110 tanggal 10 Juli 2026, keduanya telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0157068.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal
10 Juli 2026, sehubungan dengan perubahan nama Perseroan menjadi PT NexAI Digital
Infrastruktur Tbk (“Akta Perseroan No. 79/2026”).
Akta Pendirian Perseroan beserta dengan perubahan-perubahannya sebagaimana terakhir
diubah berdasarkan Akta Perseroan No. 79/2026 selanjutnya disebut “Anggaran Dasar
Perseroan”.
B. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah berusaha dalam
bidang perdagangan besar barang keperluan rumah tangga lainnya, perdagangan besar atas
balas jasa (fee) atau kontrak, dan sewa guna usaha tanpa hak opsi aset non finansial, bukan
karya hak cipta.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha utama berupa Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga.
4
Page 5
Untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan di atas, maka Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha penunjang berupa:
a. Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (fee) atau Kontrak; dan
b. Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Aset Non Finansial, Bukan Karya Hak Cipta.
C. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Panca Anugrah Wisesa
Tbk No. 60 tanggal 15 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0205719 tanggal 5 Agustus 2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU-0178436.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 5 Agustus 2025 dan
Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 16 Juli 2026 yang diterbitkan oleh PT Adimitra
Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp20 per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal %
Jumlah Saham
(dalam Rupiah)
Modal Dasar 6.000.000.000 120.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. PT Nextier Datamate Center 1.443.570.400 28.871.408.000 75,78%
2. Kepemilikan masyarakat di bawah
461.313.011 9.226.260.220 24,22%
5%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
1.904.883.411 38.097.668.220 100,00%
Disetor Penuh
Saham Portepel 4.095.116.589 81.902.331.780
D. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Berdasarkan Akta Perseroan No. 79/2026, susunan direksi dan dewan komisaris Perseroan
adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Ahmad Zulfikar
Direktur : Putra Harianto Bate’e
Direktur : Afin
Direktur : Ma Da
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Suriyanto
Komisaris Independen : Ridwan Hasan
Komisaris : Glenn T Sugita
E. Analisis Laporan Keuangan
Berdasarkan data laporan keuangan konsolidasian audit Perseroan dan Perusahaan Anak per
30 April 2026, kondisi keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak adalah sebagai berikut:
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah penuh)
30 April 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Jumlah Aset Lancar 161.004.919.523 171.154.099.518 237.382.697.498
Jumlah Aset Tidak Lancar 20.407.967.058 16.758.920.181 30.698.368.676
5
Page 6
(dalam Rupiah penuh)
30 April 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Jumlah Aset 181.412.886.581 187.913.019.699 268.081.066.174
Jumlah Liabilitas Jangka
Pendek 59.546.702.418 47.542.844.915 115.068.917.524
Jumlah Liabilitas Jangka
Panjang 2.877.838.159 12.197.143.429 15.922.928.669
Jumlah Liabilitas 62.424.540.577 59.739.988.344 130.991.846.193
Jumlah Ekuitas 118.988.346.004 128.173.031.355 137.089.219.981
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 181.412.886.581 187.913.019.699 268.081.066.174
Laporan Laba Rugi dan Pendapatan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah penuh)
30 April 31 Desember
Keterangan
2026 2025* 2025 2024
Pendapatan Bersih 24.122.429.354 57.543.292.311 127.866.478.461 208.808.125.380
Laba (Rugi) Usaha (9.372.739.892) (1.523.007.551) (7.220.661.073) 18.765.609.025
Laba (Rugi) Sebelum Pajak
Penghasilan (9.278.514.581) (2.243.157.408) (8.379.248.414) 10.633.329.200
Laba (Rugi) Periode/Tahun
Berjalan (9.350.545.928) (2.472.080.003) (8.987.239.323) 6.763.254.545
Laba (Rugi) Komprehensif
Periode/Tahun Berjalan (9.184.685.353) (2.451.729.773) (8.926.188.633) 6.943.103.416
*) Tidak Diaudit
Laporan Arus Kas
(dalam Rupiah penuh)
30 April 31 Desember
Keterangan
2026 2025* 2025 2024
Kas Neto Diperoleh dari
(Digunakan untuk) Aktivitas
Operasi 11.579.416.588 (18.636.141.074) (32.858.488.717) (16.503.547.250)
Kas Neto Diperoleh dari
(Digunakan untuk) Aktivitas
Investasi (2.507.600) - 2.071.361.240 36.954.856.448
Kas Neto Diperoleh dari
(Digunakan untuk) Aktivitas
Pendanaan (13.440.233.797) 13.257.728.611 26.136.258.763 (19.491.813.339)
*) Tidak Diaudit
RINGKASAN STUDI KELAYAKAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI
Partners) (“KJPP FDI&R”) sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 240/KM.1/2022 dengan Izin Usaha No. 2.22.0176 tanggal 21 April 2022, dan terdaftar
sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK. Penilaian telah dilakukan oleh Penilai Publik
Mochamad Ichsan Suud yang merupakan Pemimpin Rekan pada KJPP FDI&R dengan Izin Penilai No.
B-1.16.00453 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan terdaftar pada OJK Bidang Pasar
Modal dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. KEP-717/KS.13/2026, sesuai
dengan Surat Penugasan No. 034/FDI/PB-FS/IV/2026 tanggal 27 April 2026 yang telah disetujui oleh
manajemen Perseroan untuk memberikan laporan studi kelayakan penambahan KBLI baru Perseroan
dengan laporan No. 00139/2.0176-00/BS/05/0453/1/VII/2026 tanggal 27 Juli 2026 (“Laporan Studi
Kelayakan”).
A. Asumsi dan Kondisi Pembatas
a. Laporan Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
6
Page 7
b. Penilai Independen telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam
proses Studi Kelayakan.
c. Dalam menyusun Laporan Studi Kelayakan ini, Penilai Independen mengandalkan
keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang
diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya yang kami anggap
relevan.
d. Penilai Independen menggunakan proyeksi keuangan yang mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty).
e. Penilai Independen bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan.
f. Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik.
g. Penilai Independen telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Studi Kelayakan
dari Pemberi Tugas.
h. Penilai Independen bertanggung jawab atas laporan Studi Kelayakan ini.
i. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan Studi Kelayakan telah
disusun sesuai dengan POJK 35, SEOJK 17 dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal dan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).
j. KJPP FDI&R ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami
secara khusus hanya terbatas pada aspek Studi Kelayakan atas objek penugasan, di luar
dari aspek perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada di luar lingkup penugasan.
k. Laporan Studi Kelayakan ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai
dengan maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan Studi Kelayakan dan tidak dapat
digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami tidak bertanggung jawab jika laporan
ini digunakan untuk tujuan lain.
l. Studi Kelayakan ini dilakukan sesuai dengan asumsi pada tanggal penilaian, sehingga
pengguna laporan Studi Kelayakan diminta untuk berhati-hati dalam menentukan relevansi
antara hasil dengan kebutuhannya (terkait penggunaan hasil laporan).
B. Metodologi Studi Kelayakan
Berdasarkan POJK 35 dan SEOJK 17, analisis Studi Kelayakan dilakukan melalui analisis yang
mencakup hal–hal sebagai berikut:
a. Analisis Kelayakan Pasar;
b. Analisis Kelayakan Teknis;
c. Analisis Kelayakan Pola Bisnis;
d. Analisis Model Manajemen; dan
e. Analisis Kelayakan Keuangan.
C. Analisis Kelayakan Pasar
Berdasarkan riset dari beberapa tim seperti Centre for Strategic and International Studies (CSIS)
Indonesia, Tenggara Strategics, Universitas Prasetiya Mulya, UMBRA Strategic Legal Solutions,
dan the Indonesian Solar Energy Association (AESI), pertumbuhan kebutuhan dan pasokan data
center di Indonesia hingga tahun 2035 diproyeksikan dengan menggunakan pendekatan
compound annual growth rate (CAGR). Kapasitas awal data center nasional pada tahun 2024
diperkirakan sebesar 430 MW, berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi. Untuk
memproyeksikan pertumbuhan pasokan, analisis menggunakan data belanja modal (capital
7
Page 8
expenditure) dari perusahaan-perusahaan data center periode 2020–2024, yang menunjukkan
pertumbuhan rata-rata tahunan sebesar 19,6%. Sementara itu, dari sisi permintaan, estimasi
mengacu pada World Bank, yang memperkirakan kebutuhan data center Indonesia mencapai
sekitar 650 MW pada tahun 2025 dan tumbuh dengan CAGR sebesar 16,8% pada periode 2023–
2029. Dengan tren tersebut, permintaan data center diproyeksikan meningkat signifikan hingga
mencapai sekitar 3,06 GW pada tahun 2034. Secara keseluruhan, meskipun kapasitas pasokan
juga mengalami pertumbuhan yang kuat, laju pertumbuhan permintaan yang tinggi
menyebabkan kesenjangan antara supply dan demand tetap terbuka, mencerminkan peluang
pasar yang besar sekaligus tantangan bagi pelaku industri untuk mempercepat ekspansi
kapasitas.
Grafik 1. Proyeksi Supply dan Demand Data Centre di Indonesia
Sumber: Riset Beberapa Instansi, 2026
Grafik 2. Pangsa Pasar Data Center
3,500.00
3,000.00
2,500.00
2,000.00
1,500.00
1,000.00
500.00
110.84 135.70 154.52
52.16 82.91
- (67.00) (38.59) (9.32) 11.98
2026 2027 2028 2029 2030 2031 2032 2033 2034
(500.00)
supply Demand Gap
Sumber: Berbagai Sumber 2026, diolah
Dari data proyeksi supply dan demand di atas, kemudian diolah kembali terkait pangsa pasar
data centre. Dimana pengolahan data tersebut supply tahun 2026 ditambahkan dengan rencana
pengembangan dan pembangunan yang akan dilakukan oleh grup PT Nextier Data Centre, yaitu
8
Page 9
melalui pengembangan pada MettaDC sebesar 36 MW oleh PT Nextier Askara Center yang
berlokasi di Cikarang dan pembangunan sebesar 60 MW oleh PT Nextier GenAi Center yang
berlokasi di Batang, Jawa Tengah. Dengan adanya pengembangan dan pembangunan oleh grup
PT Nextier Data Center tersebut, terlihat terdapat adanya over supply pada 3 tahun proyeksi
(2026-2028). Namun dengan adanya perjanjian dengan pihak kedua (dalam hal ini adalah PT
Indosat Tbk dan PT Megaspeed International Indonesia) yang akan melakukan penyewaan data
center milik masing-masing perusahaan, maka data center yang dimiliki akan tetap dapat
terserap atau tersewa. Meskipun terdapat over supply data center selama 3 tahun (2026-2028),
jika dilihat proyeksi lebih lanjut akan terdapat adanya over demand pada tahun-tahun berikutnya
(2029-2034). Ini menandakan bahwasannya data center masih tetap akan tumbuh dan
mendapatkan pangsa pasar.
D. Analisis Kelayakan Teknis
Terdapat dua lokasi objek studi pengembangan kegiatan usaha data center MGLV yakni
pembangunan oleh NGC yang berlokasi di Pelabuhan, Ketanggan, Kec. Gringsing, Kabupaten
Batang, Jawa Tengah, tepatnya berada di Kawasan Industri Terpadu Batang (selanjutnya
disebut “KITB”) dan pembangunan oleh NAC yang berlokasi di Jl. Science Boulevard, Jayamukti,
Kec. Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Secara geografis, Lokasi pada
pengembangan NGC terletak di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah, berada di koridor
strategis Pantai Utara (Pantura) Pulau Jawa yang menghubungkan Jakarta–Cirebon–
Semarang–Surabaya, dengan akses langsung ke Jalan Tol Trans Jawa melalui Gerbang Tol
Batang serta jalur arteri nasional Pantura; secara geografis kawasan ini berada di antara dua
pusat ekonomi utama Jawa Tengah, yakni Kota Semarang di sebelah timur dan kawasan industri
Cirebon di sebelah barat, relatif dekat dengan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dan Bandara
Internasional Jenderal Ahmad Yani, serta memiliki kedekatan dengan jalur logistik laut di pesisir
utara Jawa, sehingga menjadikan KITB sangat strategis sebagai pusat industri manufaktur,
logistik, dan ekspor-impor di Jawa Tengah. Sedangkan pada NAC secara geografis berada di
dalam kawasan Jababeka Industrial Estate, yang merupakan salah satu klaster industri dan
teknologi terbesar di Indonesia dengan kedekatan strategis ke Jakarta, akses langsung ke Tol
Jakarta–Cikampek dan dilayani oleh gerbang tol Cikarang Barat & Lemahabang, serta
infrastruktur telekomunikasi dan listrik yang sangat matang, sehingga unggul dari sisi kedekatan
dengan hyperscaler, enterprise, dan ekosistem digital Jabodetabek.
E. Analisis Kelayakan Pola Bisnis
Pola bisnis data centre di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) dinilai layak untuk
dikembangkan karena memiliki keunggulan kompetitif yang kuat melalui lokasi strategis,
ketersediaan infrastruktur pendukung, serta efisiensi biaya operasional. Selain itu, kebutuhan
investasi yang besar, akses terhadap pasokan listrik berkapasitas tinggi, dan integrasi dengan
kawasan industri menciptakan hambatan masuk (entry barrier) yang tinggi bagi pesaing. Model
bisnis yang didukung kontrak jangka panjang dengan pelanggan serta meningkatnya permintaan
layanan cloud, hyperscale, dan komputasi AI juga memberikan prospek arus kas yang stabil dan
kemampuan menciptakan nilai ekonomi secara berkelanjutan. Dengan demikian, pola bisnis
yang direncanakan memiliki prospek pertumbuhan yang baik dan layak untuk dijalankan.
F. Analisis Kelayakan Modal Manajemen
Berdasarkan hasil analisis, modal manajemen NDC dinilai layak dalam mendukung
pengembangan usaha data centre. Hal ini didukung oleh struktur organisasi yang jelas,
ketersediaan tenaga kerja yang memadai baik di tingkat pusat maupun operasional, serta
kemampuan manajemen dalam mengelola aspek operasional, keuangan, dan risiko usaha.
Meskipun belum terdapat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang didaftarkan, hal tersebut tidak
berdampak material terhadap operasional usaha. Selain itu, perusahaan telah mengidentifikasi
berbagai risiko strategis, keuangan, operasional, teknologi informasi, lingkungan, dan sosial
beserta langkah-langkah mitigasinya sesuai dengan karakteristik industri data centre. Dengan
demikian, kapasitas dan kemampuan manajemen dinilai memadai untuk mendukung
keberlangsungan operasional serta pengembangan usaha secara berkelanjutan.
9
Page 10
G. Analisis Kelayakan Keuangan
Model proyeksi keuangan yang disusun sebagai dasar analisis kelayakan dalam laporan ini
merupakan proyeksi keuangan atas rencana kegiatan usaha baru (data center) yang dijadwalkan
akan mulai dijalankan MGLV secara bertahap dimulai pada bulan Januari 2027 dan akan
dijalankan MGLV secara stand alone, atau sebagai unit usaha mandiri tanpa memperhitungkan
kegiatan usaha eksisting dari MGLV.
Berdasarkan rencana pengembangan kegiatan usaha tersebut, Perseroan memerlukan sumber
pendanaan untuk membiayai investasi pembangunan data center dan kebutuhan modal kerja
pada tahap awal operasional. Secara umum, struktur pendanaan investasi direncanakan
menggunakan komposisi sekitar 70% yang berasal dari fasilitas pinjaman bank dan sekitar 30%
yang berasal dari modal sendiri (equity). Dalam rangka memenuhi porsi modal sendiri tersebut,
Perseroan akan menggunakan kombinasi sumber pendanaan yang berasal dari pinjaman
pemegang saham (Shareholder Loan), dana hasil Penambahan Modal dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I/right issue), serta dana internal Perseroan.
Pinjaman pemegang saham akan dimanfaatkan sebagai sumber pendanaan awal (bridge
financing) untuk mendukung percepatan pembangunan proyek sebelum fasilitas pinjaman bank
dan dana hasil PMHMETD I diperoleh. Selanjutnya, dana hasil PMHMETD I akan digunakan
untuk mendukung pelaksanaan investasi, memperkuat struktur permodalan melalui pelunasan
sebagian pinjaman pemegang saham, serta memenuhi kebutuhan modal kerja Perseroan.
Adapun dana internal Perseroan akan digunakan untuk melengkapi kebutuhan modal sendiri
yang belum terpenuhi, sehingga keseluruhan kebutuhan investasi dan modal kerja dapat didanai
secara optimal sesuai dengan rencana pengembangan usaha Perseroan. Dengan struktur
pendanaan tersebut, Perseroan diharapkan memiliki komposisi permodalan yang seimbang
antara pinjaman dan ekuitas, sehingga mampu mendukung keberlanjutan operasional serta
meningkatkan fleksibilitas pendanaan dalam jangka panjang.
Proyeksi keuangan MGLV yang digunakan dalam Studi Kelayakan ini disusun berdasarkan
proyeksi keuangan periode Mei 2026 – Desember 2041 yang disiapkan oleh Manajemen MGLV
dan telah disesuaikan oleh Konsultan yang mencerminkan kewajaran sesuai dengan kondisi
pasar. Adapun periode proyeksi tersebut dianggap telah menggambarkan kondisi usaha MGLV
yang relative stabil.
Dalam hal analisis kelayakan rencana perubahan kegiatan usaha MGLV, perhitungan kelayakan
didasarkan pada proyeksi arus kas bersih MGLV sesuai dengan periode usaha MGLV. Dalam
hal ini, kegiatan usaha MGLV setelah pengembangan mencakup kegiatan usaha pusat data
yang akan dijalankan oleh NAC dan NGC. Kegiatan usaha NAC merupakan kegiatan usaha yang
berjalan tanpa batas periode tertentu, sementara kegaitan usaha NGC dibatasi oleh periode
sewa lahan dengan masa berlaku sewa lahan adalah selama 75 tahun terhitung sejak mulai
masa sewa lahan. Atas dasar hal tersebut, maka proyeksi arus kas bersih MGLV yang digunakan
sebagai dasar analisis kelayakan di laporan ini menggunakan periode proyeksi sampai dengan
75 tahun ke depan, atau sampai dengan tahun 2101.
Oleh karena itu, proyeksi keuangan MGLV secara keseluruhan disusun untuk periode proyeksi
sampai dengan 2041. Sementara periode proyeksi arus kas bersih dalam rangka analisis
kelayakan akan diteruskan sampai dengan tahun 2101, sesuai dengan berakhirnya masa sewa
lahan NGC.
Analisa kelayakan keuangan dilakukan dengan menggunakan beberapa indicator kelayakan
yang merujuk pada proyeksi arus kas bersih. Arus kas bersih yang digunakan adalah arus kas
bersih incremental, atau selisih arus kas bersih antara usaha Perusahaan dengan
pengembangan usaha dan usaha Perusahaan tanpa pengembangan usaha. Adapun indicator
kelayakan yang digunakan dalam hal ini mencakup Net Present Value (NPV), Internal Rate of
Return (IRR), Profitability Index (PI) dan Payback Period. Proyeksi arus kas bersih incremental
Perusahaan adalah sebagai berikut:
URAIAN SATUAN 2026 2027 2028 2029 2030-2100 2101
ARUS KAS BERSIH SETELAH
TRANSAKSI
Laba (Rugi) Bersih Rp Juta (134.504) 88.938 132.746 218.527 2.254.733
Bunga (1-t) Rp Juta 146.276 538.577 791.540 720.414 -
Beban Penyusutan Rp Juta 68.457 671.554 1.008.574 1.008.585 1.573.559
10
Page 11
URAIAN SATUAN 2026 2027 2028 2029 2030-2100 2101
Belanja Modal / Capex Rp Juta (7.077.360) (6.284.730) (136.588) (136.588) (1.573.559)
Perubahan Modal Kerja Rp Juta 180.468 (247.995) (92.994) (4.617) (10.701)
ARUS KAS BERSIH Rp Juta (6.816.663) (5.233.655) 1.703.278 1.806.321 2.244.033
URAIAN
ARUS KAS BERSIH SEBELUM
TRANSAKSI
Laba (Rugi) Bersih Rp Juta 888 3.814 7.742 10.964 53.516
Bunga (1-t) Rp Juta 1.442 2.055 1.952 1.854 1.807
Beban Penyusutan Rp Juta 590 1.072 1.365 1.677 9.189
Belanja Modal / Capex Rp Juta (1.790) (2.846) (3.017) (3.228) (9.189)
Perubahan Modal Kerja Rp Juta 84.103 (265) (238) (368) (3.224)
Rp Juta
ARUS KAS BERSIH Rp Juta 85.233 3.830 7.805 10.899 52.099
ARUS KAS BERSIH
INKREMENTAL
Laba (Rugi) Bersih Rp Juta (135.393) 85.124 125.004 207.563 2.201.217
Bunga (1-t) Rp Juta 144.834 536.523 789.588 718.559 (1.807)
Beban Penyusutan Rp Juta 67.867 670.482 1.007.209 1.006.907 1.564.370
Belanja Modal / Capex Rp Juta (7.079.150) (6.287.576) (139.605) (139.816) (1.582.748)
Perubahan Modal Kerja Rp Juta 96.364 (248.261) (93.232) (4.985) (13.925)
Terminal Value Rp Juta 2.185.486
ARUS KAS BERSIH Rp Juta (6.905.477) (5.243.708) 1.688.964 1.788.229 4.352.595
9,99% 9,99% 9,99% 9,99% 9,99%
Discount Rate % 0,9385 0,8533 0,7758 0,7054 0,0007
Discount Factor x (6.480.843) (4.474.381) 1.310.303 1.261.337 3.239
PV ARUS KAS BERSIH Rp Juta (134.504) 88.938 132.746 218.527 2.254.733
INDIKATOR KELAYAKAN SATUAN JUMLAH &
KETERANGAN
NPV Rp Juta 3.979.324 Layak Cek #REF!
IRR % 13,64% Layak
Payback Period - 8 Tahun 8 Bulan
Profitability Index x 1,27 Layak
H. Kesimpulan
Berdasarkan kajian, evaluasi, dan analisa keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan
syarat asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka dapat disimpulkan bahwa
rencana kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh MGLV memberikan hasil perhitungan NPV
yang positif, IRR project yang lebih tinggi dari Discount Rate, dan nilai PI lebih tinggi dari 1.
Sehingga dari hasil tersebut, dapat disimpulkan bahwasannya proyek LAYAK untuk dijalankan.
Berikut merupakan hasil dari analisa parameter Net Present Value (NPV), Internal Rete of Return
(IRR), dan Payback Period (PP), serta Profitability Index (PI) :
Discount Factor 9,99%
Net Present Value Rp. Juta 3.979.324 > 0 PROYEK LAYAK
Profitability Index 1,27 > 1 PROYEK LAYAK
Internal Rate Of Return % 13,64% > 9,99% PROYEK LAYAK
Payback Period Year 8 Tahun 8 Bulan >
KETERSEDIAAN TENAGA AHLI BERKAITAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN
USAHA
Sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan telah memiliki sumber daya
manusia yang memadai untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha baru tersebut. Selain
memanfaatkan tenaga ahli internal yang telah memiliki pengalaman dalam pengelolaan aset dan
operasional Perseroan, Perseroan juga akan melakukan penyesuaian organisasi dan, apabila
diperlukan, penambahan tenaga profesional yang memiliki kompetensi di bidang holding, data center,
dan aktivitas konsultasi manajemen guna memastikan kegiatan usaha baru dapat berjalan secara
optimal.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA PERUBAHAN KEGIATAN
USAHA
Perseroan berencana melakukan perubahan kegiatan usaha melalui pengembangan usaha di bidang
penyediaan layanan pusat data (data center) sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk
memperkuat posisi Perseroan dalam sektor infrastruktur digital. Rencana tersebut didasarkan pada
pertimbangan bahwa perkembangan ekonomi digital, meningkatnya adopsi layanan cloud computing,
11
Page 12
artificial intelligence (AI), serta percepatan transformasi digital di berbagai sektor telah mendorong
peningkatan kebutuhan terhadap infrastruktur pusat data yang andal, aman, dan berkapasitas tinggi.
Perseroan memandang bahwa kondisi tersebut menciptakan peluang usaha yang prospektif untuk
mengembangkan kegiatan usaha yang selaras dengan kebutuhan pasar dan perkembangan teknologi,
sehingga diharapkan dapat mendukung diversifikasi usaha, menciptakan sumber pendapatan baru,
serta memperkuat pertumbuhan usaha Perseroan secara berkelanjutan.
Dalam pelaksanaan kegiatan usaha tersebut, Perseroan berencana mengembangkan fasilitas high-
density data center yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan penyimpanan, pengelolaan, dan
pemrosesan data, termasuk untuk mendukung layanan cloud computing, artificial intelligence (AI), serta
kebutuhan infrastruktur digital lainnya.
Melalui perubahan kegiatan usaha ini, Perseroan diharapkan dapat melakukan diversifikasi kegiatan
usaha dan sumber pendapatan, memperkuat fundamental usaha, serta meningkatkan daya saing di
tengah perkembangan industri infrastruktur digital. Perseroan juga meyakini bahwa pengembangan
kegiatan usaha di bidang data center akan mendukung pertumbuhan usaha Perseroan dalam jangka
panjang dan memberikan nilai tambah bagi pemegang saham serta para pemangku kepentingan.
PENGARUH RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
Dampak keuangan atas perubahan kegiatan usaha dalam proforma keuangan konsolidasian
Perseroan per tanggal 30 April 2026 adalah sebagai berikut:
1. Pada kas dan bank, terjadi peningkatan yang signifikan dari semula sebesar Rp1.317 juta menjadi
Rp6.669.409 juta setelah Rencana Transaksi. Peningkatan tersebut terutama berasal dari
penerimaan pinjaman pemegang saham sebesar Rp4.000.000 juta serta hasil right issue sebesar
Rp2.352.150 juta. Selanjutnya, terdapat penambahan saldo kas dari entitas yang diakuisisi
sebesar Rp193.777 juta. Selain itu, divestasi aset dan kewajiban serta pelepasan anak usaha
melalui divestasi menyebabkan adanya penerimaan tambahan kas masing-masing sebesar
Rp1.909 juta dan Rp120.256 juta;
2. Pada piutang usaha, terjadi penyesuaian penurunan saldo seluruhnya sebesar Rp1.195 juta
akibat penghapusan piutang usaha dari divestasi aset dan kewajiban dan pelepasan anak usaha
melalui divestasi masing-masing berkurang sebesar Rp837 juta dan Rp358 juta, sehingga saldo
setelah proforma menjadi nihil;
3. Pada piutang lain-lain (aset lancar), terjadi penyesuaian penambahan dari semula sebesar Rp98
juta menjadi sebesar Rp3.737 juta. Penambahan tersebut akibat adanya piutang lain-lain (aset
lancar) dari entitas yang diakuisisi sebesar Rp3.737 juta. Selain itu, terdapat penurunan akibat
divestasi aset dan kewajiban serta pelepasan anak usaha melalui divestasi masing-masing
sebesar Rp43 juta dan Rp55 juta. Sehingga saldo setelah proforma menjadi Rp3.737 juta;
4. Pada persediaan, terjadi penyesuaian penurunan akibat penghapusan persediaan dari divestasi
aset dan kewajiban serta pelepasan anak usaha melalui divestasi masing-masing sebesar
Rp57.587 juta dan Rp76.088 juta, sehingga saldo setelah proforma menjadi nihil;
5. Pada uang muka, terjadi penyesuaian penurunan saldo seluruhnya sebesar Rp23.842 juta akibat
penghapusan uang muka dari divestasi aset dan kewajiban serta pelepasan anak usaha melalui
divestasi masing-masing sebesar Rp10.108 juta dan Rp13.734 juta, sehingga saldo setelah
proforma menjadi nihil;
6. Pada pajak dibayar dimuka, terjadi penyesuaian penambahan sebesar Rp158.885 juta akibat
penambahan dari entitas yang diakuisisi. Selain itu, terdapat penurunan sebesar Rp5 juta akibat
penghapusan pajak dibayar dimuka dari pelepasan anak usaha melalui divestasi. Sehingga saldo
setelah proforma menjadi Rp159.758 juta;
7. Pada piutang lain-lain (aset tidak lancar), terjadi penyesuaian penurunan saldo seluruhnya
sebesar Rp11.911 juta akibat penghapusan piutang lain-lain dari divestasi aset dan kewajiban
serta pelepasan anak usaha melalui divestasi masing-masing sebesar Rp1.770 juta dan Rp10.141
juta, sehingga saldo setelah proforma menjadi nihil;
12
Page 13
8. Pada aset tetap, terjadi penyesuaian penambahan sebesar Rp1.226.400 juta akibat penambahan
dari entitas yang diakuisisi. Selain itu, terdapat penurunan seluruhnya sebesar Rp7.507 juta akibat
penghapusan aset tetap dari divestasi aset dan kewajiban serta pelepasan anak usaha melalui
divestasi masing-masing sebesar Rp5.687 juta dan Rp1.820 juta. Sehingga saldo setelah
proforma menjadi Rp1.226.400 juta;
9. Pada aset hak guna, terjadi penyesuaian penambahan sebesar Rp209.184 juta akibat
penambahan dari entitas yang diakuisisi. Sehingga saldo setelah proforma menjadi Rp209.184
juta;
10. Pada aset pajak tangguhan tidak terjadi penyesuaian, sehingga saldo setelah proforma tetap
Rp255 juta;
11. Pada aset takberwujud, terjadi penyesuaian penurunan sebesar Rp5 juta akibat penghapusan
aset takberwujud, sehingga saldo setelah proforma menjadi nihil;
12. Pada aset lain-lain, terjadi penyesuaian penurunan saldo seluruhnya sebesar Rp729 juta akibat
penghapusan aset lain-lain dari divestasi aset dan kewajiban serta pelepasan anak usaha melalui
divestasi masing-masing sebesar Rp719 juta dan Rp10 juta, sehingga saldo setelah proforma
menjadi nihil;
13. Pada utang usaha, dari semula sebesar Rp16.254 juta, terjadi penyesuaian penambahan sebesar
Rp23.910 juta akibat penambahan dari entitas yang diakuisisi. Selain itu, terdapat penurunan
seluruhnya sebesar Rp5.850 juta akibat penghapusan utang usaha dari divestasi aset dan
kewajiban serta pelepasan anak usaha melalui divestasi masing-masing sebesar Rp3.575 juta
dan Rp2.275 juta. Sehingga saldo setelah proforma menjadi Rp34.314 juta;
14. Pada utang lain-lain (jangka pendek), terjadi penyesuaian penambahan sebesar Rp555.784 juta
akibat penambahan dari entitas yang diakuisisi. Selain itu, terdapat penurunan seluruhnya sebesar
Rp20.957 juta akibat penghapusan utang lain-lain dari divestasi aset dan kewajiban serta
pelepasan anak usaha melalui divestasi masing-masing sebesar Rp3.931 juta dan Rp17.026 juta.
Sehingga saldo setelah proforma menjadi Rp555.784 juta;
15. Pada utang ke pemegang saham, terjadi penyesuaian penambahan sebesar Rp670.605 juta
akibat akuisisi entitas anak usaha. Sehingga saldo setelah proforma menjadi Rp670.605 juta;
16. Pada beban akrual, terjadi penyesuaian penambahan sebesar Rp725 juta akibat penambahan
dari entitas yang diakuisisi. Selain itu, terdapat penurunan seluruhnya sebesar Rp5.194 juta akibat
penghapusan beban akrual dari divestasi aset dan kewajiban serta pelepasan anak usaha melalui
divestasi masing-masing sebesar Rp3.144 juta dan Rp2.050 juta. Sehingga saldo setelah
proforma menjadi Rp725 juta;
17. Pada utang pajak, dari semula sebesar Rp5.877 juta, terjadi penyesuaian penambahan sebesar
Rp29 juta akibat penambahan dari entitas yang diakuisisi. Selain itu, terdapat penurunan sebesar
Rp229 juta akibat penghapusan utang pajak dari pelepasan anak usaha melalui divestasi.
Sehingga saldo setelah proforma menjadi Rp5.677 juta;
18. Pada uang muka penjualan, terjadi penyesuaian penurunan neto sebesar Rp11.257 juta, yang
berasal dari penghapusan uang muka penjualan akibat divestasi aset dan kewajiban sebesar
Rp19.777 juta dan penambahan dari pelepasan anak usaha melalui divestasi sebesar Rp8.520
juta, sehingga saldo setelah proforma menjadi nihil;
19. Pada utang bank, terjadi penyesuaian penambahan sebesar Rp337.091 juta akibat penambahan
dari entitas yang diakuisisi. Sehingga saldo setelah proforma menjadi Rp337.091 juta;
20. Pada liabilitas sewa (jangka pendek), terjadi penyesuaian penambahan sebesar Rp145.754 juta
akibat penambahan dari entitas yang diakuisisi. Selain itu, terdapat penurunan sebesar Rp8 juta
akibat penghapusan liabilitas sewa dari divestasi aset dan kewajiban. Sehingga saldo setelah
proforma menjadi Rp145.754 juta;
13
Page 14
21. Pada liabilitas sewa (jangka panjang), terjadi penyesuaian penambahan sebesar Rp63.569 juta
akibat penambahan dari entitas yang diakuisisi. Sehingga saldo setelah proforma menjadi
Rp63.569 juta;
22. Pada utang lain-lain (jangka panjang), terjadi penyesuaian pengurangan sebesar Rp27.989 juta
akibat divestasi aset dan kewajiban. Selain itu, terdapat penambahan sebesar Rp60.427 juta dari
pelepasan anak usaha melalui divestasi. Sehingga saldo setelah proforma menjadi Rp34.155 juta;
23. Pada imbalan kerja, terjadi penyesuaian penurunan sebesar Rp1.161 juta akibat penghapusan
imbalan kerja, sehingga saldo setelah proforma menjadi nihil;
24. Pada utang pemegang saham jangka panjang, terjadi penyesuaian penambahan sebesar
Rp4.000.000 juta dari penerimaan pinjaman pemegang saham. Sehingga saldo setelah proforma
menjadi Rp4.000.000 juta;
25. Pada modal disetor, terjadi penyesuaian penambahan sebesar Rp5.715 juta dari right issue.
Sehingga saldo setelah proforma menjadi Rp43.812 juta;
26. Pada agio saham, terjadi penyesuaian penambahan sebesar Rp2.346.435 juta akibat
penambahan dari right issue. Sehingga saldo setelah proforma menjadi Rp2.389.320 juta;
27. Pada agio waran tidak terjadi penyesuaian, sehingga saldo setelah proforma tetap Rp879 juta;
28. Pada penghasilan komprehensif lain tidak terjadi penyesuaian, sehingga saldo setelah proforma
tetap Rp860 juta;
29. Pada saldo laba, terjadi penyesuaian pengurangan sebesar Rp5.487 juta dari entitas yang
diakuisisi, sebesar Rp15.262 juta dari divestasi aset dan kewajiban, dan sebesar Rp28.342 juta
dari pelepasan anak usaha melalui divestasi. Sehingga saldo setelah proforma menjadi negatif
Rp13.805 juta.
Mengacu pada Laporan Laba (Rugi) Proforma Konsolidasian Perseroan yang telah disusun oleh
manajemen Perseroan untuk periode 30 April 2026, dampak keuangan atas Rencana Transaksi adalah
sebagai berikut:
1. Pada pendapatan usaha, terjadi penyesuaian berupa penghapusan pendapatan usaha dari bisnis
yang didivestasikan sebesar Rp24.122 juta. Dengan demikian, setelah memperhitungkan
Rencana Transaksi, Perseroan tidak lagi mengakui pendapatan dari aktivitas usaha yang telah
dialihkan sehingga saldo pendapatan usaha proforma menjadi nihil;
2. Pada beban pokok penjualan, terjadi penyesuaian berupa penghapusan beban pokok penjualan
yang terkait dengan bisnis yang didivestasikan sebesar Rp20.014 juta. Sejalan dengan
penghapusan pendapatan usaha tersebut, Perseroan tidak lagi menanggung beban pokok atas
kegiatan usaha yang telah dilepaskan, sehingga saldo beban pokok penjualan proforma menjadi
nihil;
3. Pada beban usaha, terjadi penyesuaian berupa pengakuan beban usaha dari entitas yang
diakuisisi sebesar Rp8.198 juta, serta penghapusan beban usaha yang berkaitan dengan bisnis
yang didivestasikan sebesar Rp13.482 juta, yaitu masing-masing sebesar Rp7.303 juta dari
divestasi aset dan kewajiban dan Rp6.179 juta dari pelepasan anak usaha melalui divestasi.
Secara keseluruhan, beban usaha proforma setelah Rencana Transaksi menjadi sebesar Rp8.198
juta;
4. Pada pendapatan dan beban lain-lain, terjadi penyesuaian terutama berasal dari pengakuan
pendapatan jasa giro sebesar Rp2.994 juta dan beban administrasi bank sebesar Rp282 juta dari
entitas yang diakuisisi, serta penghapusan seluruh komponen pendapatan dan beban lain-lain
yang berasal dari bisnis yang didivestasikan. Dengan demikian, jumlah beban lain-lain bersih
(yang secara substansi merupakan pendapatan lain-lain bersih) setelah Rencana Transaksi
menjadi sebesar Rp2.712 juta;
5. Pada beban keuangan, tidak terdapat perubahan yang material karena Rencana Transaksi tidak
menimbulkan tambahan beban bunga maupun biaya pendanaan yang signifikan. Setelah
14
Page 15
penyesuaian atas pelepasan bisnis yang didivestasikan, saldo beban keuangan proforma menjadi
tidak material;
6. Pada beban pajak penghasilan, terjadi penyesuaian sebagai konsekuensi dari perubahan laba
sebelum pajak setelah Rencana Transaksi. Penghapusan pajak kini dan pajak tangguhan yang
terkait dengan bisnis yang didivestasikan menyebabkan beban pajak penghasilan proforma
menjadi tidak material;
7. Secara keseluruhan, Rencana Transaksi mengubah struktur sumber pendapatan dan beban
Perseroan melalui pelepasan unit usaha yang didivestasikan dan pengakuan kinerja keuangan
entitas yang diakuisisi. Sebagai hasilnya, laba sebelum pajak proforma berubah dari rugi sebesar
Rp9.279 juta secara historis menjadi rugi sebesar Rp5.487 juta setelah Rencana Transaksi, yang
menunjukkan adanya perbaikan kinerja sebesar sekitar Rp3.792 juta dibandingkan dengan kondisi
historis.
15
Page 16
RUPSLB
Sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dipaparkan dalam
Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk memperoleh persetujuan dari para Pemegang
Saham Perseroan dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada hari Kamis, 3 September 2026.
RUPSLB akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020, POJK 14/2025, serta Anggaran
Dasar Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan UUPT, RUPS untuk menyetujui Rencana
Perubahan Kegiatan Usaha harus dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau wakil mereka yang sah
dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan sebagai berikut:
1. RUPSLB dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 2/3
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak yang suara yang sah dan keputusan adalah sah jika
disetujui oleh para Pemegang Saham dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama
mewakili lebih dari 2/3 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB;
2. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas tidak tercapai, RUPSLB kedua
dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika
dalam RUPSLB kedua dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 3/5 bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika
disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
RUPSLB; dan
3. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas
tidak tercapai, RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang
Saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan
yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
Sebagai informasi, berikut adalah tanggal-tanggal penting pelaksanaan RUPSLB:
JADWAL RUPSLB
Pengumuman RUPSLB 28 Juli 2026
Keterbukaan informasi kepada Pemegang Saham
28 Juli 2026
sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
Tanggal DPS yang berhak hadir dalam RUPSLB (recording
11 Agustus 2026
date)
Pemanggilan RUPSLB 12 Agustus 2026
RUPSLB 3 September 2026
INFORMASI TAMBAHAN
Para Pemegang Saham yang hendak memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Rencana
Perubahan Kegiatan Usaha dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja, yaitu hari Senin
sampai dengan Jumat (kecuali hari libur nasional) pukul 08.30 WIB - 17.30 WIB pada alamat di bawah
ini:
PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk (dahulu bernama PT Panca Anugrah Wisesa Tbk)
Pacific Century Place Lantai 38, SCBD Lot 10
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12190
Telepon: +62 21 7180349
Website: www.pancaanugrahwisesa.com
Email: corporatesecretary@nexai-group.com
16
Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PANCA ANUGRAH WISESA TBK
p.1 ×8
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia.
p.2
unresolved
org
KJPP FDI
p.2 ×5
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand
p.2 ×2
unresolved
org
Ichsan dan Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia.
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora.
p.2 ×2
unresolved
org
PT Panca Anugrah
p.2
unresolved
org
Wisesa Tbk
p.2
unresolved
org
PT Mitra Anugrah Investama
p.4
unresolved
person
Chilmiyati Rufaida
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
person
Rini Yulianti
· Notaris
p.4
unresolved
person
Elizabeth Karina Leonita
· Notaris
p.5
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.6
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Kementerian Investasi dan Hilirisasi.
p.7
unresolved
org
PT Nextier Data Centre
p.8
unresolved
org
PT Nextier Askara Center
p.9
unresolved
org
PT Nextier GenAi Center
p.9
unresolved
org
PT Nextier Data Center
p.9
unresolved
org
PT Megaspeed International Indonesia
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
3265 ms
12 Sep 2026 21:46
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}