Skip to content
Back to announcement

20251003_CDIA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31954397_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review CDIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
                      KETERBUKAAN INFORMASI
                  PT CHANDRA DAYA INVESTASI TBK


Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia (“OJK”) Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
          Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).




                          PT Chandra Daya Investasi Tbk
                                 (“Perseroan”)

                                 Kegiatan Usaha:
                                Perusahaan Holding
                               Konsultasi Manajemen

                                    Kantor Pusat:
                        Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 5
                   Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410
                               Telepon: (021) 530 7950
                               Faksimile: (021) 530 8930
                      E-mail: corporatesecretary.cdi@capcx.com
                   Situs Web: https://chandradaya-investasi.com/



Perihal: Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi sehubungan dengan Perjanjian
         Pinjaman antara Perseroan dan PT Redeco Petrolin Utama




     Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2025
Page 2
                                  LATAR BELAKANG

Pada tanggal 1 Oktober 2025, Perseroan dan PT Redeco Petrolin Utama (“PT RPU”), suatu
entitas yang bergerak di bidang usaha terminal dan penyimpanan produk minyak dan produk
kimia, telah menandatangani perjanjian pinjaman (“Perjanjian Pinjaman”).

Perjanjian Pinjaman ini dibuat dalam rangka merealisasikan rencana pendanaan seiring
dengan berkembangnya kegiatan usaha PT RPU. Berdasarkan Perjanjian Pinjaman tersebut,
telah disepakati bahwa Perseroan akan menyediakan fasilitas pinjaman kepada PT RPU yang
digunakan untuk mendukung kegiatan usaha sehari-hari, termasuk namun tidak terbatas pada
pembiayaan proyek-proyek PT RPU. Selain itu, PT RPU dapat memanfaatkan fasilitas
pembiayaan dengan syarat yang lebih fleksibel dibandingkan pembiayaan konvensional.
Transaksi ini juga memungkinkan proses yang lebih cepat dan efisien, tanpa persyaratan
administratif tambahan yang umumnya berlaku pada pembiayaan melalui pihak ketiga.

Untuk selanjutnya, transaksi pinjaman sebagaimana dimaksud di atas disebut sebagai
“Transaksi”.

Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020
karena adanya hubungan afiliasi antara Perseroan dengan PT RPU dalam hal kepemilikan
dan pengendalian atas PT RPU, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Keterbukaan
Informasi ini.

Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 22
POJK 42/2020, dimana dalam hal Transaksi Afiliasi dilakukan oleh Perusahaan Terkendali
yang bukan merupakan Perusahaan Terbuka (sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020)
namun laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perusahaan Terbuka, maka
Perusahaan Terbuka wajib melakukan prosedur sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

Transaksi ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020, dan
telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, keterbukaan informasi kepada
masyarakat mengenai Transaksi Afiliasi dan penyampaian dokumen pendukungnya kepada
OJK wajib disampaikan oleh Perusahaan Terbuka kepada masyarakat paling lambat 2 (dua)
hari kerja setelah Transaksi Afiliasi dilaksanakan dan wajib menggunakan Penilai dalam
menentukan nilai wajar dan/atau kewajaran dari Transaksi Afiliasi, yang mana kewajaran
transaksi tersebut perlu diumumkan kepada masyarakat. Laporan Penilai yang digunakan
adalah laporan dari Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Ihot Dollar & Raymond (“IDR”)
dengan Laporan Nomor 00012/2.0110-01/BS/02/0426/1/X/2025 tanggal 01 Oktober 2025
(“Laporan Pendapat Kewajaran”).

Transaksi ini bukan merupakan (i) Transaksi Benturan Kepentingan, (ii) Transaksi Material
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dan (iii) transaksi yang dapat mengakibatkan
terganggunya kelangsungan usaha Perseroan, sehingga tidak memerlukan persetujuan
terlebih dahulu dari pemegang saham independen Perseroan dalam rapat umum pemegang
saham sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.




                                                                        Halaman 2 dari 11
Page 3
Dalam melakukan Transaksi ini, Perseroan mengikuti ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan di bidang Pasar
Modal, dan peraturan perundang-undangan lainnya termasuk Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja yang telah disahkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2023.


                         KETERANGAN TENTANG TRANSAKSI

A.   Uraian Mengenai Transaksi

     i.     Tanggal Transaksi

            1 Oktober 2025.

     ii.    Objek Transaksi dan Nilai Transaksi

            Objek Transaksi adalah pemberian fasilitas pinjaman oleh Perseroan kepada PT
            RPU dengan nilai maksimum sebesar Rp11.000.000.000,00 (sebelas miliar
            Rupiah) dengan tingkat bunga sebesar 8,1% (delapan koma satu persen) per
            annum , yang dibayarkan pada tanggal 24 di setiap bulannya, dengan jangka
            waktu maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal 1 Oktober 2025 dan
            dapat diperpanjang.

     iii.   Nama Pihak yang Terlibat dalam Transaksi

            1.   Perseroan

                 a.   Informasi Umum

                      Perseroan didirikan di Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Nomor
                      26 tanggal 8 Februari 2023, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
                      M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah mendapatkan
                      pengesahan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (“Menkum”)
                      sesuai     dengan      Surat     Keputusan      Nomor          AHU-
                      0011651.AH.01.01.TAHUN 2023 tanggal 13 Februari 2023 dan
                      diumumkan berdasarkan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 30
                      tanggal 14 April 2023, Tambahan Nomor 11703.

                      Perseroan telah beberapa kali melakukan perubahan atas anggaran
                      dasarnya. Perubahan anggaran dasar terakhir termuat dalam Akta
                      Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran
                      Dasar Perseroan Nomor 83 tanggal 15 Juli 2025, yang dibuat di
                      hadapan Jose Dima Satria S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
                      diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan




                                                                          Halaman 3 dari 11
Page 4
     Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-
     0187701 tanggal 17 Juli 2025 (“Anggaran Dasar Perseroan”).

     Selanjutnya, perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris
     Perseroan terakhir tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
     Pemegang Saham Perseroan Nomor 78 tanggal 14 Maret 2025,
     dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta,
     sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor
     AHU-AH.01.03-0080705 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0146825,
     keduanya tertanggal 17 Maret 2025 (“Akta No. 78/2025”).

b.   Kegiatan Usaha

     Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan bergerak dalam
     aktivitas perusahaan holding dan manajemen konsultasi.

     Selain daripada itu, untuk mencapai kegiatan usaha di atas,
     Perseroan juga dapat melakukan kegiatan usaha penunjang sebagai
     berikut:

     (i)     Melakukan usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung
             melalui kerja sama operasi, penyertaan (investasi) ataupun
             pelepasan (divestasi) modal sehubungan dengan kegiatan
             usaha utama Perseroan, termasuk melakukan bentuk usaha
             patungan dengan pihak lain.
     (ii)    Memberikan fasilitas pinjaman, pendanaan, pembiayaan,
             dan/atau fasilitas lainnya dalam bentuk apapun (termasuk
             namun tidak terbatas pada letter of credit, garansi bank, dan
             fasilitas lain yang umumnya diberikan antar perusahaan)
             kepada anak-anak perusahaannya untuk keperluan kegiatan
             usaha utama Perseroan dan/atau anak-anak perusahaannya.
     (iii)   Memberikan jaminan, baik kebendaan maupun perorangan
             (termasuk penanggungan) kepada anak-anak perusahaannya
             terkait dengan fasilitas pinjaman yang dilakukan untuk
             keperluan kegiatan usaha utama Perseroan dan/atau anak-anak
             perusahaannya.
     (iv)    Membeli, menjual atau mengalihkan efek-efek atau surat
             berharga yang diterbitkan oleh anak-anak perusahaannya untuk
             keperluan kegiatan usaha utama Perseroan dan/atau anak-anak
             perusahaannya.
     (v)     Memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan yang diperlukan
             perusahaan lain dalam rangka pelaksanaan penyertaan saham
             di perusahaan atau kelompok perusahaan tersebut atau dalam
             kerangka investasi atas aset lain di perusahaan atau kelompok
             perusahaan tersebut.




                                                         Halaman 4 dari 11
Page 5
c.         Susunan Pengurus

           Berdasarkan Akta No. 78/2025, susunan Dewan Komisaris dan
           Direksi Perseroan terakhir adalah sebagai berikut:

           Dewan Komisaris
           Presiden Komisaris*                         : Erry Riyana Hardjapamekas
           Komisaris*                                  : Ade Supandi, SE
           Komisaris                                   : Erwin Ciputra
           Komisaris                                   : Andre Khor Kah Hin
           Komisaris                                   : Prasit Laohawirapap
           Komisaris                                   : Thawat Hirancharukorn
           *) Merangkap sebagai Komisaris Independen


           Direksi
           Presiden Direktur                           : Fransiskus Ruly Aryawan
           Direktur                                    : Jonathan Kandinata
           Direktur                                    : Saksit Suntharekanon
           Direktur                                    : Agus Lukmanul Hakim
           Direktur                                    : Merly

d.         Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

           Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan pada saat
           Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

           (i)     Modal Dasar Perseroan: Rp20.000.000.000.000,00
           (ii)    Modal Ditempatkan Perseroan: Rp12.482.937.470.000,00
           (iii)   Modal Disetor Perseroan: Rp12.482.937.470.000,00

           Modal Dasar Perseroan terbagi atas 200.000.000.000 (dua ratus
           miliar) lembar saham, dengan nilai nominal sebesar Rp100 (seratus
           Rupiah) per saham.

           Susunan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Daftar
           Pemegang Saham Perseroan per 31 Agustus 2025 adalah sebagai
           berikut:

                                            JUMLAH NOMINAL
     NO.       NAMA PEMEGANG SAHAM                               JUMLAH SAHAM         %
                                                 (RP)
               PT Chandra Asri Pacific
     1.                                      7.489.762.080.000     74.897.620.800   60,00
               Tbk
     2.        Phoenix Power B.V.            3.744.881.640.000     37.448.816.400    30,00
     3.        Publik                        1.248.293.750.000     12.482.937.500    10,00
                     Total                  12.482.937.470.000    124.829.374.700   100,00




                                                                      Halaman 5 dari 11
Page 6
2.   PT RPU selaku entitas terkendali Perseroan

     a.   Informasi Umum

          PT RPU didirikan di Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Nomor 96
          tanggal 29 November 1980, dibuat di hadapan Raden Sudibio
          Djojopranoto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diubah berdasarkan
          (i) Akta Perubahan Nomor 37 tanggal 13 Oktober 1982 dan (ii) Akta
          Perubahan Nomor 7 tanggal 6 Januari 1983, keduanya dibuat di
          hadapan Liliani Handajawati Tamzil, S.H., Notaris di Jakarta. Akta
          pendirian dan perubahan tersebut telah disahkan oleh Menteri
          Kehakiman Republik Indonesia (sebagaimana diubah dari waktu ke
          waktu) berdasarkan Surat Keputusan Nomor C2-5303HT01.01TH83
          tanggal 30 Juli 1983, telah dicatat dalam buku register di Kantor
          Pengadilan Jakarta Pusat pada tanggal 10 Agustus 1983 di bawah
          Nomor 3374/1983, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
          Indonesia Nomor 78 tanggal 30 September 1983, Tambahan Nomor
          882.

          Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, PT RPU telah
          melakukan perubahan anggaran dasar beberapa kali. Anggaran dasar
          PT RPU terakhir tercantum dalam Akta Pernyataan Kembali
          Keputusan Pemegang Saham PT RPU Nomor 16 tanggal 3 Juli 2025,
          dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta,
          yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
          Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT RPU
          Nomor        AHU-AH.01.03-0180300 dan Surat Penerimaan
          Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT RPU Nomor AHU-
          AH.01.09-0308954, keduanya tertanggal 9 Juli 2025 (“Akta No.
          16/2025”).

          Selain itu, PT RPU telah melakukan perubahan atas susunan Direksi
          dan Dewan Komisaris beberapa kali. Susunan Direksi dan Dewan PT
          RPU terakhir tercantum dalam Akta No. 16/2025.


     b.   Kegiatan Usaha

          PT RPU bergerak dalam bidang perdagangan besar, bukan mobil dan
          sepeda motor serta pergudangan dan aktivitas penunjang angkutan.

          Selain daripada itu, untuk mencapai kegiatan usaha di atas,
          Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

          (i)    Perdagangan besar bahan dan barang kimia; dan
          (ii)   Pergudangan dan penyimpanan.




                                                              Halaman 6 dari 11
Page 7
           c.   Susunan Pengurus

                Susunan pengurus PT RPU adalah sebagai berikut:

                Dewan Komisaris
                Komisaris Utama                              : Kho Cing Siong
                Wakil Komisaris Utama                        : Pholavit Thiebpattama

                Direksi
                Direktur Utama                               : Lingga Widastri
                Wakil Direktur Utama                         : Alexander Ronny Moniaga
                Direktur                                     : Salikim
                Direktur                                     : Paulus Iwan Setiawan

           d.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

                Struktur permodalan dan kepemilikan saham PT RPU pada saat
                Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                (i)      Modal Dasar PT RPU: Rp12.000.000.000,00
                (ii)     Modal Ditempatkan PT RPU: Rp10.026.000.000,00
                (iii)    Modal Disetor PT RPU: Rp10.026.000.000,00

                Modal Dasar PT RPU terbagi atas 24.000 (dua puluh empat ribu)
                lembar saham, dengan nilai nominal sebesar Rp500.000,00 (lima
                ratus ribu Rupiah) per saham.

                Susunan kepemilikan saham PT RPU adalah sebagai berikut:

                            NAMA PEMEGANG           JUMLAH NOMINAL
                  NO.                                                   JUMLAH SAHAM      %
                                 SAHAM                   (RP)
                    1.    Perseroan                     5.088.000.000          10.176   50,75
                          PT Salim Chemicals
                    2.                                  3.308.500.000           6.617   33,00
                          Corpora
                    3.    Leisuretivity Pte. Ltd.       1.629.500.000           3.259    16,25
                              Total                    10.026.000.000          20.052   100,00



iv.   Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang Terlibat dalam Transaksi

      Hubungan afiliasi dari segi kepemilikan dan pengendali perusahaan setelah
      Transaksi




                                                                              Halaman 7 dari 11
Page 8
           Transaksi ini termasuk dalam kriteria Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud
           dalam POJK No. 42/2020, karena hubungan afiliasi timbul dari fakta bahwa PT
           RPU merupakan entitas terkendali Perseroan, di mana Perseroan memiliki kendali
           langsung terhadap PT RPU.


                            RINGKASAN LAPORAN PENILAI


Perseroan telah menunjuk IDR sebagai Penilai Independen untuk memberikan pendapat
kewajaran atas Transaksi, dengan tanggal pisah batas (cut-off date) adalah per 30 Juni 2025.

Berikut ini adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi sebagaimana
tertuang dalam Laporan Nomor 00012/2.0110-01/BS/02/0426/1/X/2025 tanggal 01 Oktober
2025.

A.   Para Pihak dalam Transaksi

     Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan PT RPU.

B.   Objek Transaksi Laporan Pendapat Kewajaran

     Objek transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah transaksi
     pemberian fasilitas pinjaman oleh Perseroan kepada PT RPU dengan nilai maksimum
     sebesar Rp11.000.000.000,00 (sebelas miliar Rupiah) dengan tingkat bunga sebesar
     8,1% (delapan koma satu persen) per annum yang dibayarkan pada tanggal 24 di setiap
     bulannya, dengan jangka waktu maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal 1
     Oktober 2025 dan dapat diperpanjang.

C.   Tujuan Penilaian

     Tujuan dari pemberian Pendapat Kewajaran ini adalah untuk menyampaikan opini
     mengenai kewajaran Rencana Transaksi. Dalam melakukan analisis terhadap
     Transaksi dimaksud, IDR mempertimbangkan aspek kualitatif maupun kuantitatif serta
     dampak terhadap Perseroan, termasuk potensi risiko keuangan.




                                                                           Halaman 8 dari 11
Page 9
D.   Asumsi-asumsi dan Syarat Pembatas

     Dalam menyusun Pendapat Kewajaran atas Transaksi, IDR sebagai Penilai
     menggunakan beberapa asumsi dan kondisi pembatas, antara lain sebagai berikut:

     1.   Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
     2.   Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
          dalam proses penilaian.
     3.   Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
          keakuratannya.
     4.   Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
          mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
          Perseroan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
     5.   Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
          keuangan yang telah disesuaikan.
     6.   Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
          yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
     7.   Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran ini dan kesimpulan
          nilai akhir.
     8.   Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari
          Perseroan.

E.   Pendekatan dan Metode Penilaian Kewajaran atas Transaksi

     Dalam evaluasi atas Pendapat Kewajaran terhadap Transaksi ini, IDR telah
     melaksanakan analisis dengan menggunakan pendekatan dan metode Penilaian
     Kewajaran atas Transaksi yang mencakup hal-hal sebagai berikut:

     1.   Analisis Transaksi;
     2.   Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi; dan
     3.   Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi.

F.   Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi

     Berikut ini adalah ringkasan analisis Kewajaran Nilai Transaksi:

     1.   Analisis Kewajaran Tingkat Bunga

          Analisis kewajaran tingkat bunga dilakukan dengan membandingkan besaran
          bunga yang diberikan dengan besaran suku bunga pinjaman pembanding dengan
          denominasi yang sama.

          Dalam kaitannya dengan Transaksi, IDR telah menelaah perhitungan
          pembebanan bunga dari Perseroan kepada PT RPU. nilai pokok fasilitas dana
          pinjaman maksimum adalah sebesar Rp11.000.000.000,00 (sebelas miliar
          Rupiah) dengan tingkat bunga 8,1% (delapan koma satu persen) per tahun dan
          jangka waktu selama 36 (tiga puluh enam) bulan dan dapat diperpanjang adalah
          wajar karena masih dalam kisaran tingkat bunga yang berlaku di pasar yang




                                                                            Halaman 9 dari 11
Page 10
           berkisar antara 4,50% (empat koma lima persen) sampai dengan 8,42% (delapan
           koma empat dua) tahun.

     2.    Analisis Posisi Proforma Keseluruhan Transaksi

           Analisis kewajaran atas keseluruhan Transaksi dilakukan dengan
           membandingkan posisi proforma laporan keuangan Perseroan sebelum dan
           sesudah dilaksanakannya Transaksi.

           Berdasarkan analisis terhadap Proforma Laporan Posisi Keuangan serta Laporan
           Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Perseroan untuk
           periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, diketahui bahwa
           pelaksanaan Transaksi tidak menimbulkan dampak terhadap kinerja posisi
           keuangan maupun laba rugi komprehensif konsolidasian Perseroan. Hal tersebut
           dikarenakan pinjaman Perseroan kepada PT RPU tersebut akan tercatat sebagai
           akun utang dan piutang pihak berelasi, di mana akun-akun tersebut akan
           tereliminasi sehingga tidak berdampak pada Laporan Keuangan Konsolidasian
           Perseroan. Namun demikian, peningkatan kinerja Perseroan sebagai akibat dari
           pelaksanaan Transaksi akan terlihat pada proyeksi kinerja Perseroan yang tetap
           positif.

     3.    Analisis Inkremental dan Profitabilitas

           Analisis kewajaran atas keseluruhan Transaksi dilakukan terhadap kemampuan
           Perseroan dalam menghasilkan laba yang lebih baik dengan membandingkan
           proyeksi keuangan Perseroan (potensi manfaat ekonomis) dalam skenario tidak
           dilaksanakannya Transaksi dan dengan dilaksanakannya Transaksi.
           Pertumbuhan tersebut dapat dicapai dengan asumsi seluruh usaha Perseroan
           memiliki prospek yang baik. Berdasarkan hasil analisis profitabilitas dan
           inkremental atas keseluruhan Transaksi, terlihat bahwa Transaksi yang dilakukan
           Perseroan dan PT RPU memiliki prospek dan tingkat profitabilitas yang baik.

G.   Kesimpulan

     Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis
     atas kewajaran nilai transaksi dan faktor-faktor yang relevan dalam memberikan
     Pendapat Kewajaran atas Transaksi, maka IDR berpendapat bahwa Transaksi adalah
     wajar.

                    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS


1.   Direksi menyatakan bahwa Transaksi ini telah melalui prosedur yang memadai dan
     memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku
     umum, yaitu prosedur yang membandingkan syarat dan ketentuan transaksi yang
     setara. untuk transaksi antar pihak yang tidak mempunyai hubungan afiliasi dan
     dilakukan berdasarkan transaksi yang wajar (arm's-length).




                                                                            Halaman 10 dari 11
Page 11
2.   Informasi yang disampaikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah lengkap dan sesuai
     dengan ketentuan dalam POJK 42/2020.

3.   Transaksi telah dilakukan sesuai dengan tata cara transaksi afiliasi yang dilaksanakan
     Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

4.   Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
     dalam POJK 42/2020.

5.   Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
     Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
     Kegiatan Usaha.

6.   Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi atau
     fakta material sehubungan dengan Transaksi yang dimuat dalam Keterbukaan
     Informasi telah diungkapkan, dan informasi tersebut tidak mengandung fakta yang tidak
     benar atau menyesatkan.

                                 INFORMASI TAMBAHAN

Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas, pihak yang berkepentingan
dapat menghubungi Perseroan melalui salah satu dari beberapa media komunikasi di bawah
ini pada jam kerja.

                                        Kantor Pusat
                           Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 5
                    Jl. Let. Jend. S. Parman Kav-62-63, Jakarta 11410
                                   Telp: (62-21) 530 7950
                                   Fax: (62-21) 530 8930
                         E-mail: corporatesecretary.cdi@capcx.com
                                  U.P.: Corporate Secretary

Demikian Keterbukaan Informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan
kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.

                                    Hormat kami,
                             PT Chandra Daya Investasi Tbk




                                           Merly
                                          Direktur




                                                                         Halaman 11 dari 11

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published3 Oct 2025
Pages11
Characters26,242
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 30 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CHANDRA DAYA INVESTASI TBK p.1 ×8
linked person Erry Riyana Hardjapamekas p.5
linked person Erwin Ciputra p.5
linked person Andre Khor Kah Hin p.5
linked person Fransiskus Ruly Aryawan p.5
linked person Jonathan Kandinata p.5
linked person Agus Lukmanul p.5
linked org Phoenix Power B.V. p.5
linked org PT Salim Chemicals p.7
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×2
possible org PT Chandra Asri Pacific p.5
possible person Iwan Setiawan p.7
possible person Merly · Direktur p.11
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1
unresolved org PT Redeco Petrolin Utama Keterbukaan Informasi p.1
unresolved org PT Redeco Petrolin Utama p.2
unresolved org PT RPU p.2 ×28
unresolved org PT RPU. Berdasarkan Perjanjian Pinjaman p.2
unresolved org PT RPU. Selain p.2
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.3 ×7
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved — Erry Riyana Hardjapamek · Komisaris p.5
unresolved person Ade Supandi p.5
unresolved person Raden Sudibio Djojopranoto · Notaris p.6
unresolved person Liliani Handajawati Tamzil · Notaris p.6
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.6
unresolved org PT RPU Nomor AHU- AH. p.6
unresolved org Leisuretivity Pte. Ltd. p.7
unresolved — IDR · Penilai p.8
unresolved org PT RPU. B. p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 1404 ms 12 Sep 2026 22:35
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'dan Nilai Transaksi'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'dan Nilai Transaksi',
 'object_truncated': False,
 'parties': [{'name': '1. Perseroan', 'relationship': ''}],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result