Back to announcement
20251003_CDIA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31954397_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review CDIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
PT CHANDRA DAYA INVESTASI TBK
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia (“OJK”) Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
PT Chandra Daya Investasi Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Perusahaan Holding
Konsultasi Manajemen
Kantor Pusat:
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 5
Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410
Telepon: (021) 530 7950
Faksimile: (021) 530 8930
E-mail: corporatesecretary.cdi@capcx.com
Situs Web: https://chandradaya-investasi.com/
Perihal: Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi sehubungan dengan Perjanjian
Pinjaman antara Perseroan dan PT Redeco Petrolin Utama
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2025
Page 2
LATAR BELAKANG
Pada tanggal 1 Oktober 2025, Perseroan dan PT Redeco Petrolin Utama (“PT RPU”), suatu
entitas yang bergerak di bidang usaha terminal dan penyimpanan produk minyak dan produk
kimia, telah menandatangani perjanjian pinjaman (“Perjanjian Pinjaman”).
Perjanjian Pinjaman ini dibuat dalam rangka merealisasikan rencana pendanaan seiring
dengan berkembangnya kegiatan usaha PT RPU. Berdasarkan Perjanjian Pinjaman tersebut,
telah disepakati bahwa Perseroan akan menyediakan fasilitas pinjaman kepada PT RPU yang
digunakan untuk mendukung kegiatan usaha sehari-hari, termasuk namun tidak terbatas pada
pembiayaan proyek-proyek PT RPU. Selain itu, PT RPU dapat memanfaatkan fasilitas
pembiayaan dengan syarat yang lebih fleksibel dibandingkan pembiayaan konvensional.
Transaksi ini juga memungkinkan proses yang lebih cepat dan efisien, tanpa persyaratan
administratif tambahan yang umumnya berlaku pada pembiayaan melalui pihak ketiga.
Untuk selanjutnya, transaksi pinjaman sebagaimana dimaksud di atas disebut sebagai
“Transaksi”.
Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020
karena adanya hubungan afiliasi antara Perseroan dengan PT RPU dalam hal kepemilikan
dan pengendalian atas PT RPU, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Keterbukaan
Informasi ini.
Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 22
POJK 42/2020, dimana dalam hal Transaksi Afiliasi dilakukan oleh Perusahaan Terkendali
yang bukan merupakan Perusahaan Terbuka (sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020)
namun laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perusahaan Terbuka, maka
Perusahaan Terbuka wajib melakukan prosedur sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
Transaksi ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020, dan
telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, keterbukaan informasi kepada
masyarakat mengenai Transaksi Afiliasi dan penyampaian dokumen pendukungnya kepada
OJK wajib disampaikan oleh Perusahaan Terbuka kepada masyarakat paling lambat 2 (dua)
hari kerja setelah Transaksi Afiliasi dilaksanakan dan wajib menggunakan Penilai dalam
menentukan nilai wajar dan/atau kewajaran dari Transaksi Afiliasi, yang mana kewajaran
transaksi tersebut perlu diumumkan kepada masyarakat. Laporan Penilai yang digunakan
adalah laporan dari Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Ihot Dollar & Raymond (“IDR”)
dengan Laporan Nomor 00012/2.0110-01/BS/02/0426/1/X/2025 tanggal 01 Oktober 2025
(“Laporan Pendapat Kewajaran”).
Transaksi ini bukan merupakan (i) Transaksi Benturan Kepentingan, (ii) Transaksi Material
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dan (iii) transaksi yang dapat mengakibatkan
terganggunya kelangsungan usaha Perseroan, sehingga tidak memerlukan persetujuan
terlebih dahulu dari pemegang saham independen Perseroan dalam rapat umum pemegang
saham sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
Halaman 2 dari 11
Page 3
Dalam melakukan Transaksi ini, Perseroan mengikuti ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan di bidang Pasar
Modal, dan peraturan perundang-undangan lainnya termasuk Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja yang telah disahkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2023.
KETERANGAN TENTANG TRANSAKSI
A. Uraian Mengenai Transaksi
i. Tanggal Transaksi
1 Oktober 2025.
ii. Objek Transaksi dan Nilai Transaksi
Objek Transaksi adalah pemberian fasilitas pinjaman oleh Perseroan kepada PT
RPU dengan nilai maksimum sebesar Rp11.000.000.000,00 (sebelas miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga sebesar 8,1% (delapan koma satu persen) per
annum , yang dibayarkan pada tanggal 24 di setiap bulannya, dengan jangka
waktu maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal 1 Oktober 2025 dan
dapat diperpanjang.
iii. Nama Pihak yang Terlibat dalam Transaksi
1. Perseroan
a. Informasi Umum
Perseroan didirikan di Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Nomor
26 tanggal 8 Februari 2023, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (“Menkum”)
sesuai dengan Surat Keputusan Nomor AHU-
0011651.AH.01.01.TAHUN 2023 tanggal 13 Februari 2023 dan
diumumkan berdasarkan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 30
tanggal 14 April 2023, Tambahan Nomor 11703.
Perseroan telah beberapa kali melakukan perubahan atas anggaran
dasarnya. Perubahan anggaran dasar terakhir termuat dalam Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan Nomor 83 tanggal 15 Juli 2025, yang dibuat di
hadapan Jose Dima Satria S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Halaman 3 dari 11
Page 4
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-
0187701 tanggal 17 Juli 2025 (“Anggaran Dasar Perseroan”).
Selanjutnya, perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan terakhir tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Perseroan Nomor 78 tanggal 14 Maret 2025,
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta,
sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor
AHU-AH.01.03-0080705 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0146825,
keduanya tertanggal 17 Maret 2025 (“Akta No. 78/2025”).
b. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan bergerak dalam
aktivitas perusahaan holding dan manajemen konsultasi.
Selain daripada itu, untuk mencapai kegiatan usaha di atas,
Perseroan juga dapat melakukan kegiatan usaha penunjang sebagai
berikut:
(i) Melakukan usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung
melalui kerja sama operasi, penyertaan (investasi) ataupun
pelepasan (divestasi) modal sehubungan dengan kegiatan
usaha utama Perseroan, termasuk melakukan bentuk usaha
patungan dengan pihak lain.
(ii) Memberikan fasilitas pinjaman, pendanaan, pembiayaan,
dan/atau fasilitas lainnya dalam bentuk apapun (termasuk
namun tidak terbatas pada letter of credit, garansi bank, dan
fasilitas lain yang umumnya diberikan antar perusahaan)
kepada anak-anak perusahaannya untuk keperluan kegiatan
usaha utama Perseroan dan/atau anak-anak perusahaannya.
(iii) Memberikan jaminan, baik kebendaan maupun perorangan
(termasuk penanggungan) kepada anak-anak perusahaannya
terkait dengan fasilitas pinjaman yang dilakukan untuk
keperluan kegiatan usaha utama Perseroan dan/atau anak-anak
perusahaannya.
(iv) Membeli, menjual atau mengalihkan efek-efek atau surat
berharga yang diterbitkan oleh anak-anak perusahaannya untuk
keperluan kegiatan usaha utama Perseroan dan/atau anak-anak
perusahaannya.
(v) Memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan yang diperlukan
perusahaan lain dalam rangka pelaksanaan penyertaan saham
di perusahaan atau kelompok perusahaan tersebut atau dalam
kerangka investasi atas aset lain di perusahaan atau kelompok
perusahaan tersebut.
Halaman 4 dari 11
Page 5
c. Susunan Pengurus
Berdasarkan Akta No. 78/2025, susunan Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan terakhir adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris* : Erry Riyana Hardjapamekas
Komisaris* : Ade Supandi, SE
Komisaris : Erwin Ciputra
Komisaris : Andre Khor Kah Hin
Komisaris : Prasit Laohawirapap
Komisaris : Thawat Hirancharukorn
*) Merangkap sebagai Komisaris Independen
Direksi
Presiden Direktur : Fransiskus Ruly Aryawan
Direktur : Jonathan Kandinata
Direktur : Saksit Suntharekanon
Direktur : Agus Lukmanul Hakim
Direktur : Merly
d. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan pada saat
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
(i) Modal Dasar Perseroan: Rp20.000.000.000.000,00
(ii) Modal Ditempatkan Perseroan: Rp12.482.937.470.000,00
(iii) Modal Disetor Perseroan: Rp12.482.937.470.000,00
Modal Dasar Perseroan terbagi atas 200.000.000.000 (dua ratus
miliar) lembar saham, dengan nilai nominal sebesar Rp100 (seratus
Rupiah) per saham.
Susunan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Daftar
Pemegang Saham Perseroan per 31 Agustus 2025 adalah sebagai
berikut:
JUMLAH NOMINAL
NO. NAMA PEMEGANG SAHAM JUMLAH SAHAM %
(RP)
PT Chandra Asri Pacific
1. 7.489.762.080.000 74.897.620.800 60,00
Tbk
2. Phoenix Power B.V. 3.744.881.640.000 37.448.816.400 30,00
3. Publik 1.248.293.750.000 12.482.937.500 10,00
Total 12.482.937.470.000 124.829.374.700 100,00
Halaman 5 dari 11
Page 6
2. PT RPU selaku entitas terkendali Perseroan
a. Informasi Umum
PT RPU didirikan di Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Nomor 96
tanggal 29 November 1980, dibuat di hadapan Raden Sudibio
Djojopranoto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diubah berdasarkan
(i) Akta Perubahan Nomor 37 tanggal 13 Oktober 1982 dan (ii) Akta
Perubahan Nomor 7 tanggal 6 Januari 1983, keduanya dibuat di
hadapan Liliani Handajawati Tamzil, S.H., Notaris di Jakarta. Akta
pendirian dan perubahan tersebut telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia (sebagaimana diubah dari waktu ke
waktu) berdasarkan Surat Keputusan Nomor C2-5303HT01.01TH83
tanggal 30 Juli 1983, telah dicatat dalam buku register di Kantor
Pengadilan Jakarta Pusat pada tanggal 10 Agustus 1983 di bawah
Nomor 3374/1983, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 78 tanggal 30 September 1983, Tambahan Nomor
882.
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, PT RPU telah
melakukan perubahan anggaran dasar beberapa kali. Anggaran dasar
PT RPU terakhir tercantum dalam Akta Pernyataan Kembali
Keputusan Pemegang Saham PT RPU Nomor 16 tanggal 3 Juli 2025,
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta,
yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT RPU
Nomor AHU-AH.01.03-0180300 dan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT RPU Nomor AHU-
AH.01.09-0308954, keduanya tertanggal 9 Juli 2025 (“Akta No.
16/2025”).
Selain itu, PT RPU telah melakukan perubahan atas susunan Direksi
dan Dewan Komisaris beberapa kali. Susunan Direksi dan Dewan PT
RPU terakhir tercantum dalam Akta No. 16/2025.
b. Kegiatan Usaha
PT RPU bergerak dalam bidang perdagangan besar, bukan mobil dan
sepeda motor serta pergudangan dan aktivitas penunjang angkutan.
Selain daripada itu, untuk mencapai kegiatan usaha di atas,
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
(i) Perdagangan besar bahan dan barang kimia; dan
(ii) Pergudangan dan penyimpanan.
Halaman 6 dari 11
Page 7
c. Susunan Pengurus
Susunan pengurus PT RPU adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kho Cing Siong
Wakil Komisaris Utama : Pholavit Thiebpattama
Direksi
Direktur Utama : Lingga Widastri
Wakil Direktur Utama : Alexander Ronny Moniaga
Direktur : Salikim
Direktur : Paulus Iwan Setiawan
d. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham PT RPU pada saat
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
(i) Modal Dasar PT RPU: Rp12.000.000.000,00
(ii) Modal Ditempatkan PT RPU: Rp10.026.000.000,00
(iii) Modal Disetor PT RPU: Rp10.026.000.000,00
Modal Dasar PT RPU terbagi atas 24.000 (dua puluh empat ribu)
lembar saham, dengan nilai nominal sebesar Rp500.000,00 (lima
ratus ribu Rupiah) per saham.
Susunan kepemilikan saham PT RPU adalah sebagai berikut:
NAMA PEMEGANG JUMLAH NOMINAL
NO. JUMLAH SAHAM %
SAHAM (RP)
1. Perseroan 5.088.000.000 10.176 50,75
PT Salim Chemicals
2. 3.308.500.000 6.617 33,00
Corpora
3. Leisuretivity Pte. Ltd. 1.629.500.000 3.259 16,25
Total 10.026.000.000 20.052 100,00
iv. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang Terlibat dalam Transaksi
Hubungan afiliasi dari segi kepemilikan dan pengendali perusahaan setelah
Transaksi
Halaman 7 dari 11
Page 8
Transaksi ini termasuk dalam kriteria Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 42/2020, karena hubungan afiliasi timbul dari fakta bahwa PT
RPU merupakan entitas terkendali Perseroan, di mana Perseroan memiliki kendali
langsung terhadap PT RPU.
RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Perseroan telah menunjuk IDR sebagai Penilai Independen untuk memberikan pendapat
kewajaran atas Transaksi, dengan tanggal pisah batas (cut-off date) adalah per 30 Juni 2025.
Berikut ini adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi sebagaimana
tertuang dalam Laporan Nomor 00012/2.0110-01/BS/02/0426/1/X/2025 tanggal 01 Oktober
2025.
A. Para Pihak dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan PT RPU.
B. Objek Transaksi Laporan Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah transaksi
pemberian fasilitas pinjaman oleh Perseroan kepada PT RPU dengan nilai maksimum
sebesar Rp11.000.000.000,00 (sebelas miliar Rupiah) dengan tingkat bunga sebesar
8,1% (delapan koma satu persen) per annum yang dibayarkan pada tanggal 24 di setiap
bulannya, dengan jangka waktu maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal 1
Oktober 2025 dan dapat diperpanjang.
C. Tujuan Penilaian
Tujuan dari pemberian Pendapat Kewajaran ini adalah untuk menyampaikan opini
mengenai kewajaran Rencana Transaksi. Dalam melakukan analisis terhadap
Transaksi dimaksud, IDR mempertimbangkan aspek kualitatif maupun kuantitatif serta
dampak terhadap Perseroan, termasuk potensi risiko keuangan.
Halaman 8 dari 11
Page 9
D. Asumsi-asumsi dan Syarat Pembatas
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran atas Transaksi, IDR sebagai Penilai
menggunakan beberapa asumsi dan kondisi pembatas, antara lain sebagai berikut:
1. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian.
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
4. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
Perseroan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
5. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.
6. Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
7. Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran ini dan kesimpulan
nilai akhir.
8. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari
Perseroan.
E. Pendekatan dan Metode Penilaian Kewajaran atas Transaksi
Dalam evaluasi atas Pendapat Kewajaran terhadap Transaksi ini, IDR telah
melaksanakan analisis dengan menggunakan pendekatan dan metode Penilaian
Kewajaran atas Transaksi yang mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Analisis Transaksi;
2. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi; dan
3. Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi.
F. Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi
Berikut ini adalah ringkasan analisis Kewajaran Nilai Transaksi:
1. Analisis Kewajaran Tingkat Bunga
Analisis kewajaran tingkat bunga dilakukan dengan membandingkan besaran
bunga yang diberikan dengan besaran suku bunga pinjaman pembanding dengan
denominasi yang sama.
Dalam kaitannya dengan Transaksi, IDR telah menelaah perhitungan
pembebanan bunga dari Perseroan kepada PT RPU. nilai pokok fasilitas dana
pinjaman maksimum adalah sebesar Rp11.000.000.000,00 (sebelas miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga 8,1% (delapan koma satu persen) per tahun dan
jangka waktu selama 36 (tiga puluh enam) bulan dan dapat diperpanjang adalah
wajar karena masih dalam kisaran tingkat bunga yang berlaku di pasar yang
Halaman 9 dari 11
Page 10
berkisar antara 4,50% (empat koma lima persen) sampai dengan 8,42% (delapan
koma empat dua) tahun.
2. Analisis Posisi Proforma Keseluruhan Transaksi
Analisis kewajaran atas keseluruhan Transaksi dilakukan dengan
membandingkan posisi proforma laporan keuangan Perseroan sebelum dan
sesudah dilaksanakannya Transaksi.
Berdasarkan analisis terhadap Proforma Laporan Posisi Keuangan serta Laporan
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Perseroan untuk
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, diketahui bahwa
pelaksanaan Transaksi tidak menimbulkan dampak terhadap kinerja posisi
keuangan maupun laba rugi komprehensif konsolidasian Perseroan. Hal tersebut
dikarenakan pinjaman Perseroan kepada PT RPU tersebut akan tercatat sebagai
akun utang dan piutang pihak berelasi, di mana akun-akun tersebut akan
tereliminasi sehingga tidak berdampak pada Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan. Namun demikian, peningkatan kinerja Perseroan sebagai akibat dari
pelaksanaan Transaksi akan terlihat pada proyeksi kinerja Perseroan yang tetap
positif.
3. Analisis Inkremental dan Profitabilitas
Analisis kewajaran atas keseluruhan Transaksi dilakukan terhadap kemampuan
Perseroan dalam menghasilkan laba yang lebih baik dengan membandingkan
proyeksi keuangan Perseroan (potensi manfaat ekonomis) dalam skenario tidak
dilaksanakannya Transaksi dan dengan dilaksanakannya Transaksi.
Pertumbuhan tersebut dapat dicapai dengan asumsi seluruh usaha Perseroan
memiliki prospek yang baik. Berdasarkan hasil analisis profitabilitas dan
inkremental atas keseluruhan Transaksi, terlihat bahwa Transaksi yang dilakukan
Perseroan dan PT RPU memiliki prospek dan tingkat profitabilitas yang baik.
G. Kesimpulan
Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis
atas kewajaran nilai transaksi dan faktor-faktor yang relevan dalam memberikan
Pendapat Kewajaran atas Transaksi, maka IDR berpendapat bahwa Transaksi adalah
wajar.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
1. Direksi menyatakan bahwa Transaksi ini telah melalui prosedur yang memadai dan
memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku
umum, yaitu prosedur yang membandingkan syarat dan ketentuan transaksi yang
setara. untuk transaksi antar pihak yang tidak mempunyai hubungan afiliasi dan
dilakukan berdasarkan transaksi yang wajar (arm's-length).
Halaman 10 dari 11
Page 11
2. Informasi yang disampaikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah lengkap dan sesuai
dengan ketentuan dalam POJK 42/2020.
3. Transaksi telah dilakukan sesuai dengan tata cara transaksi afiliasi yang dilaksanakan
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
4. Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020.
5. Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.
6. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi atau
fakta material sehubungan dengan Transaksi yang dimuat dalam Keterbukaan
Informasi telah diungkapkan, dan informasi tersebut tidak mengandung fakta yang tidak
benar atau menyesatkan.
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas, pihak yang berkepentingan
dapat menghubungi Perseroan melalui salah satu dari beberapa media komunikasi di bawah
ini pada jam kerja.
Kantor Pusat
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 5
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav-62-63, Jakarta 11410
Telp: (62-21) 530 7950
Fax: (62-21) 530 8930
E-mail: corporatesecretary.cdi@capcx.com
U.P.: Corporate Secretary
Demikian Keterbukaan Informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan
kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Chandra Daya Investasi Tbk
Merly
Direktur
Halaman 11 dari 11
Names mentioned 30 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Redeco Petrolin Utama Keterbukaan Informasi
p.1
unresolved
org
PT Redeco Petrolin Utama
p.2
unresolved
org
PT RPU
p.2 ×28
unresolved
org
PT RPU. Berdasarkan Perjanjian Pinjaman
p.2
unresolved
org
PT RPU. Selain
p.2
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.3 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
—
Erry Riyana Hardjapamek
· Komisaris
p.5
unresolved
person
Ade Supandi
p.5
unresolved
person
Raden Sudibio Djojopranoto
· Notaris
p.6
unresolved
person
Liliani Handajawati Tamzil
· Notaris
p.6
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
PT RPU Nomor AHU- AH.
p.6
unresolved
org
Leisuretivity Pte. Ltd.
p.7
unresolved
—
IDR
· Penilai
p.8
unresolved
org
PT RPU. B.
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
1404 ms
12 Sep 2026 22:35
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dan Nilai Transaksi'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dan Nilai Transaksi',
'object_truncated': False,
'parties': [{'name': '1. Perseroan', 'relationship': ''}],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}