Back to announcement
20251003_CDIA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31954399_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review CDIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 29
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
PT CHANDRA DAYA INVESTASI TBK
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia (“OJK”) Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
PT Chandra Daya Investasi Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Perusahaan Holding
Konsultasi Manajemen
Kantor Pusat:
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 5
Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410
Telepon: (021) 530 7950
Faksimile: (021) 530 8930
E-mail: corporatesecretary.cdi@capcx.com
Situs Web: https://chandradaya-investasi.com/
Perihal: Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi sehubungan dengan Penyertaan
Modal dan Pengambilalihan Saham PT Chandra Shipping International dan PT
Marina Indah Maritim oleh Perseroan
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2025
Page 2
LATAR BELAKANG
PT Chandra Shipping International (“PT CSI”) dan PT Marina Indah Maritim (“PT MIM”)
merupakan entitas-entitas yang bergerak di bidang aktivitas angkutan laut. Sebelum Tanggal
Transaksi (sebagaimana didefinisikan di bawah), Perseroan, yang pada saat itu merupakan
perusahaan Penanaman Modal Asing (“PMA”), memiliki 49% (empat puluh sembilan persen)
saham yang telah ditempatkan pada PT CSI dan PT MIM. Oleh karena bidang aktivitas
angkutan laut memiliki keterbatasan kepemilikan asing, sehingga Perseroan
mengikutsertakan PT Buana Primatama Niaga (“PT BPN”), sebuah entitas perusahaan
Penanaman Modal Dalam Negeri (“PMDN”) yang berdiri dan tunduk pada hukum Indonesia,
untuk memegang 51% (lima puluh satu persen) saham dalam PT CSI dan PT MIM.
Struktur kepemilikan saham PT CSI dan PT MIM pada saat itu dapat dilihat pada skema
sebagai berikut:
Seiring dengan beroperasinya PT CSI dan PT MIM, kedua entitas tersebut membutuhkan
penyertaan modal tambahan dari pemegang saham eksisting, yaitu Perseroan dan PT BPN,
untuk melakukan ekspansi kegiatan usaha di bidang logistik. Selanjutnya, setelah perubahan
status Perseroan menjadi PMDN, Perseroan memutuskan untuk melakukan pengambilalihan
saham pada PT CSI dan PT MIM yang dimiliki oleh PT BPN. Penjelasan setiap tahapan
transaksi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Transaksi Pinjaman Antarperusahaan
Pada hakikatnya, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2021 (“Daftar Positif Investasi”) memberikan pembatasan atas kepemilikan
asing dalam perusahaan yang bergerak di bidang aktivitas angkutan laut. Selain itu,
dalam pelaksanaannya, Perseroan juga memperhatikan penerapan asas national
cabotage terkait kegiatan usaha pelayaran dalam perairan Indonesia, yang pada
prinsipnya wajib dijalankan oleh perusahaan nasional.
Halaman 2 dari 29
Page 3
Berdasarkan pembatasan tersebut, Perseroan dan PT BPN perlu mempertahankan
porsi kepemilikan saham pada PT CSI dan PT MIM ketika kedua perusahaan tersebut
memerlukan penambahan modal untuk ekspansi kegiatan usahanya hingga efektifnya
perubahan status Perseroan dari semula PMA menjadi PMDN.
Sebagai tindak lanjut, Perseroan dan PT BPN telah menandatangani perjanjian
pinjaman tertanggal 28 Juni 2024 sebagaimana diubah berdasarkan Amendemen
Pertama dari Perjanjian Pinjaman tanggal 10 Juni 2025 (“Perjanjian Pinjaman”).
Perjanjian Pinjaman ini menjadi landasan bagi Perseroan untuk memberikan fasilitas
pinjaman kepada PT BPN guna mendukung kegiatan usaha sehari-hari PT BPN,
termasuk namun tidak terbatas pada penyertaan modal di PT CSI dan PT MIM serta
sebagai uang muka atas pengambilalihan saham PT CSI dan PT MIM oleh Perseroan.
2. Transaksi Penyertaan Modal PT CSI
Berdasarkan Akta Pernyataan Kembali Keputusan Pemegang Saham PT CSI Nomor 1
tanggal 1 Oktober 2025, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia
(sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, untuk
selanjutnya disebut sebagai “Menkum”) berdasarkan Keputusan Nomor AHU-
0066733.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 2 Oktober 2025 serta telah diberitahukan
kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar PT CSI Nomor AHU-AH.01.03-0240092 tanggal 2 Oktober 2025 (“Akta
Peningkatan Modal PT CSI”), PT CSI telah melakukan peningkatan modal ditempatkan
dan disetor dari Rp127.650.000.000,00 (seratus dua puluh tujuh miliar enam ratus lima
puluh juta Rupiah) menjadi Rp2.848.458.600.000,00 (dua triliun delapan ratus empat
puluh delapan miliar empat ratus lima puluh delapan juta enam ratus ribu Rupiah), yang
telah diambil bagian oleh:
(i) Perseroan sebanyak 8.887.975 (delapan juta delapan ratus delapan puluh tujuh
ribu sembilan ratus tujuh puluh lima) lembar saham biasa baru yang setara
dengan Rp1.333.196.250.000,00 (satu triliun tiga ratus tiga puluh tiga miliar
seratus sembilan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah); dan
(ii) PT BPN sebanyak 9.250.749 (sembilan juta dua ratus lima puluh ribu tujuh ratus
empat puluh sembilan) lembar saham biasa baru yang setara dengan
Rp1.387.612.350.000,00 (satu triliun tiga ratus delapan puluh tujuh miliar enam
ratus dua belas juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah).
Sehingga, susunan modal ditempatkan dan disetor PT CSI menjadi sebagai berikut:
JUMLAH NOMINAL
NO. NAMA PEMEGANG SAHAM JUMLAH SAHAM %
(RP)
1. Perseroan 1.395.744.750.000 9.304.965 49
2. PT BPN 1.452.713.850.000 9.684.759 51
Total 2.848.458.600.000 18.989.724 100
Halaman 3 dari 29
Page 4
3. Transaksi Penyertaan Modal PT MIM
Berdasarkan Akta Pernyataan Kembali Keputusan Pemegang Saham PT MIM Nomor 2
tanggal 1 Oktober 2025, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Keputusan
Nomor AHU-0066742.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 2 Oktober 2025 serta telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar PT MIM Nomor AHU-AH.01.03-0240094 tanggal 2 Oktober
2025 (“Akta Peningkatan Modal PT MIM”), PT MIM telah melakukan peningkatan
modal ditempatkan dan disetor dari Rp523.680.000.000,00 (lima ratus dua puluh tiga
miliar enam ratus delapan puluh juta Rupiah) menjadi Rp2.326.459.500.000,00 (dua
triliun tiga ratus dua puluh enam miliar empat ratus lima puluh sembilan juta lima ratus
ribu Rupiah), yang telah diambil bagian oleh:
(i) Perseroan sebanyak 8.833.619 (delapan juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu
enam ratus sembilan belas) lembar saham biasa baru yang setara dengan
Rp883.361.900.000,00 (delapan ratus delapan puluh tiga miliar tiga ratus enam
puluh satu juta sembilan ratus ribi Rupiah); dan
(ii) PT BPN sebanyak 9.194.176 (sembilan juta seratus sembilan puluh empat ribu
seratus tujuh puluh enam) lembar saham biasa baru yang setara dengan
Rp919.417.600.000,00 (sembilan ratus sembilan belas miliar empat ratus tujuh
belas juta enam ratus ribu Rupiah).
Sehingga, susunan modal ditempatkan dan disetor PT MIM menjadi sebagai berikut:
JUMLAH NOMINAL
NO. NAMA PEMEGANG SAHAM JUMLAH SAHAM %
(RP)
1. Perseroan 1.139.965.100.000 11.399.651 49
2. PT BPN 1.186.494.400.000 11.864.944 51
Total 2.326.459.500.000 23.264.595 100
4. Transaksi Pengambilalihan Saham PT CSI dan PT MIM oleh Perseroan dan PT
Chandra Samudera Port (“PT CSP”)
Perseroan telah resmi mengubah statusnya dari PMA menjadi PMDN berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Nomor 83 tanggal 15 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-
0187701 tanggal 17 Juli 2025 (“Anggaran Dasar Perseroan”).
Setelah perubahan status Perseroan menjadi PMDN, memungkinkan Perseroan untuk
menjadi pemegang saham mayoritas dalam PT CSI dan PT MIM, sehingga Perseroan
melakukan pengambilalihan saham PT CSI sebagaimana ternyata dalam Akta
Pengambilalihan Saham PT CSI Nomor 4 tanggal 1 Oktober 2025, dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (“Akta Pengambilalihan PT CSI”).
Berdasarkan Akta Pengambilalihan PT CSI, telah disepakati bahwa PT BPN menjual
seluruh sahamnya dalam PT CSI kepada Perseroan sebanyak 9.684.758 (sembilan juta
enam ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh delapan) lembar saham
Halaman 4 dari 29
Page 5
dengan nilai transaksi sebesar Rp1.461.586.299.084,00 (satu triliun empat ratus enam
puluh satu miliar lima ratus delapan puluh enam juta dua ratus sembilan puluh sembilan
ribu delapan puluh empat Rupiah).
Selain itu, merujuk pada Akta Jual Beli Saham PT CSI Nomor 5 tanggal 1 Oktober 2025,
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (“AJB Saham PT
CSI”), telah disepakati bahwa PT BPN menjual sahamnya kepada PT CSP sebanyak 1
(satu) lembar saham dengan nilai transaksi sebesar Rp150.916,00 (seratus lima puluh
ribu sembilan ratus enam belas Rupiah).
Dengan demikian, setelah penandatanganan Akta Pengambilalihan PT CSI dan AJB
Saham PT CSI, susunan pemegang saham PT CSI menjadi sebagai berikut:
KOMPOSISI BARU
KOMPOSISI SEBELUMNYA
(BERDASARKAN AKTA PENGAMBILALIHAN PT CSI DAN
(BERDASARKAN AKTA PENINGKATAN MODAL PT CSI)
AJB SAHAM PT CSI)
NO .
NAMA NAMA
JUMLAH NOMINAL JUMLAH JUMLAH NOMINAL JUMLAH
PEMEGANG % PEMEGANG %
(RUPIAH) SAHAM (RUPIAH) SAHAM
SAHAM SAHAM
1. Perseroan 1.395.744.750.000 9.304.965 49 Perseroan 2.848.458.450.000 18.989.723 99,99
2. PT BPN 1.452.713.850.000 9.684.759 51 PT CSP 150.000 1 0,01
Jumlah 2.848.458.600.000 18.989.724 100 Jumlah 2.848.458.600.000 18.989.724 100
Selain itu, Perseroan juga telah melakukan pengambilalihan saham PT MIM
sebagaimana ternyata dalam Akta Pengambilalihan PT MIM Nomor 7 tanggal 1 Oktober
2025, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (“Akta
Pengambilalihan PT MIM”). Dimana berdasarkan Akta Pengambilalihan PT MIM, telah
disepakati bahwa PT BPN menjual seluruh sahamnya dalam PT MIM kepada Perseroan
sebanyak 11.864.943 (sebelas juta delapan ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus
empat puluh tiga) lembar saham dengan nilai transaksi sebesar
Rp1.223.475.346.883,00 (satu triliun dua ratus dua puluh tiga miliar empat ratus tujuh
puluh lima juta tiga ratus empat puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh tiga
Rupiah).
Lebih lanjut, merujuk pada Akta Jual Beli Saham PT MIM Nomor 8 tanggal 1 Oktober
2025, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (“AJB Saham
PT MIM”), telah disepakati bahwa PT BPN menjual sahamnya kepada PT CSP
sebanyak 1 (satu) lembar saham dengan nilai transaksi sebesar Rp103.117,00 (seratus
tiga ribu seratus tujuh belas Rupiah).
Dengan demikian, setelah penandatangan Akta Pengambilalihan PT MIM dan AJB
Saham PT MIM, susunan pemegang saham PT MIM menjadi sebagai berikut:
KOMPOSISI BARU
KOMPOSISI SEBELUMNYA
(BERDASARKAN AKTA PENGAMBILALIHAN PT MIM DAN
(BERDASARKAN AKTA PENINGKATAN MODAL PT MIM)
AJB SAHAM PT MIM)
NO .
NAMA NAMA
JUMLAH NOMINAL JUMLAH JUMLAH NOMINAL JUMLAH
PEMEGANG % PEMEGANG %
(RUPIAH) SAHAM (RUPIAH) SAHAM
SAHAM SAHAM
1. Perseroan 1.139.965.100.000 11.399.651 49 Perseroan 2.326.459.400.000 23.264.594 99,99
2. PT BPN 1.186.494.400.000 11.864.944 51 PT CSP 100.000 1 0,01
Jumlah 2.326.459.500.000 23.264.595 100 Jumlah 2.326.459.500.000 23.265.595 100
Halaman 5 dari 29
Page 6
Untuk selanjutnya, transaksi-transaksi yang sebagaimana dijelaskan pada angka 1, 2, 3 dan
4 di atas secara bersama-sama disebut sebagai “Transaksi”.
Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020
karena adanya hubungan afiliasi antara Perseroan dengan PT CSI, PT MIM, PT CSP dan PT
BPN, baik dari segi kepemilikan dan pengendali perusahaan ataupun segi pengurus
perusahaan, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Keterbukaan Informasi ini.
Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 22
POJK 42/2020, dimana dalam hal Transaksi Afiliasi dilakukan oleh Perusahaan Terkendali
yang bukan merupakan Perusahaan Terbuka (sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020)
namun laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perusahaan Terbuka, maka
Perusahaan Terbuka wajib melakukan prosedur sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
Transaksi ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020 dan
telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, keterbukaan informasi kepada
masyarakat mengenai Transaksi Afiliasi dan penyampaian dokumen pendukungnya kepada
OJK wajib disampaikan oleh Perusahaan Terbuka kepada masyarakat paling lambat 2 (dua)
hari kerja setelah Transaksi Afiliasi dilaksanakan dan wajib menggunakan Penilai dalam
menentukan nilai wajar dan/atau kewajaran dari Transaksi Afiliasi, yang mana kewajaran
transaksi tersebut perlu diumumkan kepada masyarakat. Laporan Penilai yang digunakan
adalah laporan dari Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Kusnanto dan Rekan (“KR”) dengan
Laporan Nomor 00147/2.0162-00/BS/02/0153/1/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025 (“Laporan
Pendapat Kewajaran”).
Transaksi ini bukan merupakan (i) Transaksi Benturan Kepentingan, (ii) Transaksi Material
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dan (iii) transaksi yang dapat mengakibatkan
terganggunya kelangsungan usaha Perseroan, sehingga tidak memerlukan persetujuan
terlebih dahulu dari pemegang saham independen Perseroan dalam rapat umum pemegang
saham sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
Dalam melakukan Transaksi ini, Perseroan mengikuti ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan di bidang Pasar
Modal, dan peraturan perundang-undangan lainnya termasuk Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja yang telah disahkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2023.
Halaman 6 dari 29
Page 7
KETERANGAN TENTANG TRANSAKSI
A. Uraian Mengenai Transaksi
i. Tanggal Transaksi
1 Oktober 2025.
ii. Objek Transaksi dan Nilai Transaksi
1. Objek Transaksi I adalah pemberian pinjaman oleh Perseroan kepada PT
BPN maksimum sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah)
dengan tingkat bunga sebesar JIBOR 3 bulan + 1,75% yang dibayarkan
pada tanggal 25 di bulan Maret, Juni, September, dan Desember dan jangka
waktu pinjaman paling lambat pada tanggal 31 Desember 2032.
2. Objek Transaksi II adalah penerbitan saham baru oleh PT CSI sebesar
18.138.724 (delapan belas juta seratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus
dua puluh empat) saham yang diambil bagian oleh Perseroan dan PT BPN,
dengan total nilai sebesar Rp2.720.808.600.000,00 (dua triliun tujuh ratus
dua puluh miliar delapan ratus delapan juta enam ratus ribu Rupiah).
3. Objek Transaksi III adalah penerbitan saham baru oleh PT MIM sebesar
18.027.795 (delapan belas juta dua puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan
puluh lima) saham yang diambil bagian oleh Perseroan dan PT BPN,
dengan total nilai sebesar Rp1.802.779.500.000,00 (satu triliun delapan
ratus dua miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu Rupiah).
4. Objek Transaksi IV adalah pengambilalihan saham PT CSI dan PT MIM
yang dimiliki PT BPN oleh Perseroan dan PT CSP, dengan total nilai
sebesar Rp2.685.061.900.000,00 (dua triliun enam ratus delapan puluh lima
miliar enam puluh satu juta sembilan ratus ribu Rupiah).
Dengan telah terlaksananya Objek Transaksi IV, maka kemudian PT BPN
melakukan pelunasan pinjaman kepada Perseroan atas Objek Transaksi I.
Sehingga, seluruh kewajiban PT BPN atas pinjaman kepada Perseroan telah
terlunasi.
iii. Nama Pihak yang Terlibat dalam Transaksi
1. Perseroan
a. Informasi Umum
Perseroan didirikan di Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Nomor
26 tanggal 8 Februari 2023, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah mendapatkan
pengesahan dari Menkum sesuai dengan Surat Keputusan Nomor
Halaman 7 dari 29
Page 8
AHU-0011651.AH.01.01.TAHUN 2023 tanggal 13 Februari 2023 dan
diumumkan berdasarkan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 30
tanggal 14 April 2023, Tambahan Nomor 11703.
Perseroan telah beberapa kali melakukan perubahan atas anggaran
dasarnya. Perubahan anggaran dasar terakhir termuat dalam
Anggaran Dasar Perseroan.
Selanjutnya, perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan terakhir tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Perseroan Nomor 78 tanggal 14 Maret 2025,
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta,
sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor
AHU-AH.01.03-0080705 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0146825,
keduanya tertanggal 17 Maret 2025 (“Akta No. 78/2025”).
b. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan bergerak dalam
aktivitas perusahaan holding dan manajemen konsultasi.
Selain daripada itu, untuk mencapai kegiatan usaha di atas,
Perseroan juga dapat melakukan kegiatan usaha penunjang sebagai
berikut:
(i) Melakukan usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung
melalui kerja sama operasi, penyertaan (investasi) ataupun
pelepasan (divestasi) modal sehubungan dengan kegiatan
usaha utama Perseroan, termasuk melakukan bentuk usaha
patungan dengan pihak lain.
(ii) Memberikan fasilitas pinjaman, pendanaan, pembiayaan,
dan/atau fasilitas lainnya dalam bentuk apapun (termasuk
namun tidak terbatas pada letter of credit, garansi bank, dan
fasilitas lain yang umumnya diberikan antar perusahaan)
kepada anak-anak perusahaannya untuk keperluan kegiatan
usaha utama Perseroan dan/atau anak-anak perusahaannya.
(iii) Memberikan jaminan, baik kebendaan maupun perorangan
(termasuk penanggungan) kepada anak-anak perusahaannya
terkait dengan fasilitas pinjaman yang dilakukan untuk
keperluan kegiatan usaha utama Perseroan dan/atau anak-anak
perusahaannya.
(iv) Membeli, menjual atau mengalihkan efek-efek atau surat
berharga yang diterbitkan oleh anak-anak perusahaannya untuk
keperluan kegiatan usaha utama Perseroan dan/atau anak-anak
perusahaannya.
(v) Memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan yang diperlukan
perusahaan lain dalam rangka pelaksanaan penyertaan saham
Halaman 8 dari 29
Page 9
di perusahaan atau kelompok perusahaan tersebut atau dalam
kerangka investasi atas aset lain di perusahaan atau kelompok
perusahaan tersebut.
c. Susunan Pengurus
Berdasarkan Akta No. 78/2025, susunan Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan terakhir adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris* : Erry Riyana Hardjapamekas
Komisaris* : Ade Supandi, SE
Komisaris : Erwin Ciputra
Komisaris : Andre Khor Kah Hin
Komisaris : Prasit Laohawirapap
Komisaris : Thawat Hirancharukorn
*) Merangkap sebagai Komisaris Independen
Direksi
Presiden Direktur : Fransiskus Ruly Aryawan
Direktur : Jonathan Kandinata
Direktur : Saksit Suntharekanon
Direktur : Agus Lukmanul Hakim
Direktur : Merly
d. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan pada saat
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
(i) Modal Dasar Perseroan: Rp20.000.000.000.000,00
(ii) Modal Ditempatkan Perseroan: Rp12.482.937.470.000,00
(iii) Modal Disetor Perseroan: Rp12.482.937.470.000,00
Modal Dasar Perseroan terbagi atas 200.000.000.000 (dua ratus
miliar) lembar saham, dengan nilai nominal sebesar Rp100 (seratus
Rupiah) per saham.
Susunan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Daftar
Pemegang Saham Perseroan per 31 Agustus 2025 adalah sebagai
berikut:
JUMLAH NOMINAL
NO. NAMA PEMEGANG SAHAM JUMLAH SAHAM %
(RP)
PT Chandra Asri Pacific
1. 7.489.762.080.000 74.897.620.800 60,00
Tbk
Halaman 9 dari 29
Page 10
JUMLAH NOMINAL
NO. NAMA PEMEGANG SAHAM JUMLAH SAHAM %
(RP)
2. Phoenix Power B.V. 3.744.881.640.000 37.448.816.400 30,00
3. Publik 1.248.293.750.000 12.482.937.500 10,00
Total 12.482.937.470.000 124.829.374.700 100,00
2. PT CSI selaku entitas terkendali Perseroan
a. Informasi Umum
PT CSI didirikan di Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Nomor 83
tanggal 14 Maret 2024, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari
Menkum berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-
0020372.AH.01.01.TAHUN 2024 tertanggal 15 Maret 2024.
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, PT CSI telah
melakukan perubahan anggaran dasar beberapa kali. Anggaran dasar
PT CSI terakhir tercantum dalam Akta Peningkatan Modal PT CSI.
Selain itu, perubahan susunan Direksi dan Dewan PT CSI terakhir
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT
CSI Nomor 3 tanggal 1 Oktober 2025, dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang diberitahukan kepada
Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan PT CSI Nomor AHU-AH.01.09-0345634 tanggal 2
Oktober 2025.
b. Kegiatan Usaha
PT CSI bergerak dalam bidang aktivitas angkutan laut.
Selain daripada itu, untuk mencapai kegiatan usaha di atas,
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
(i) Angkutan laut dalam negeri untuk barang umum;
(ii) Angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus;
(iii) Angkutan laut luar negeri untuk barang umum; dan
(iv) Angkutan laut luar negeri untuk barang khusus.
c. Susunan Pengurus
Susunan pengurus PT CSI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Baritono Prajogo Pangestu
Komisaris : Fransiskus Ruly Aryawan
Direksi
Presiden Direktur : Lingga Widastri
Halaman 10 dari 29
Page 11
Direktur : Erri Dewi Riani
3. PT MIM selaku entitas terkendali Perseroan
a. Informasi Umum
PT MIM didirikan di Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Nomor 01
tanggal 1 Agustus 2018, dibuat di hadapan Merry Eddy, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, sebagaimana telah mendapatkan pengesahan dari
Menkum sesuai dengan Surat Keputusan Nomor AHU-
0036877.AH.01.01.TAHUN 2018 tanggal 7 Agustus 2018.
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, PT MIM telah
melakukan perubahan anggaran dasar beberapa kali. Anggaran dasar
PT MIM terakhir tercantum dalam Akta Peningkatan Modal PT MIM.
Selain itu, susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT MIM terakhir
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT
MIM Nomor 6 tanggal 1 Oktober 2025, dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan PT MIM Nomor AHU-AH.01.09-0345648
tanggal 2 Oktober 2025.
b. Kegiatan Usaha
PT MIM bergerak dalam bidang aktivitas angkutan laut.
Selain daripada itu, untuk mencapai kegiatan usaha di atas, PT MIM
dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
(i) Angkutan laut luar negeri liner dan tramper untuk penumpang;
(ii) Angkutan laut dalam negeri untuk barang umum;
(iii) Angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus;
(iv) Angkutan laut luar negeri untuk barang umum;
(v) Angkutan laut luar negeri untuk barang khusus;
(vi) Angkutan laut luar negeri pelayaran rakyat;
(vii) Angkutan laut dalam negeri perintis untuk barang; dan
(viii) Angkutan laut dalam negeri pelayaran rakyat.
d. Susunan Pengurus
Susunan pengurus PT MIM adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Baritono Prajogo Pangestu
Komisaris : Fransiskus Ruly Aryawan
Halaman 11 dari 29
Page 12
Direksi
Presiden Direktur : Lingga Widastri
Direktur : Erri Dewi Riani
4. PT CSP selaku entitas terkendali Perseroan
a. Informasi Umum
PT CSP didirikan di Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Nomor 15
tanggal 7 September 2023, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah mendapatkan
pengesahan dari Menkum sesuai dengan Surat Keputusan Nomor
AHU-0067254.AH.01.01.TAHUN 2023 tanggal 7 September 2023.
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, PT CSP telah
melakukan perubahan anggaran dasar beberapa kali. Anggaran dasar
PT CSP terakhir tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT CSP Nomor 133
tanggal 21 Agustus 2025, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah mendapatkan
pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-
0057024.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 25 Agustus serta telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT CSP Nomor AHU-
AH.01.03-0225724 tanggal 25 Agustus 2025.
Selain itu, susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT CSP terakhir
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT
CSP Nomor 51 tanggal 12 Januari 2024, dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BPN Nomor AHU-
AH.01.09-0015906 tanggal 12 Januari 2024.
b. Kegiatan Usaha
PT CSP bergerak dalam bidang aktivitas perusahaan holding dan
aktivitas konsultasi manajemen.
c. Susunan Pengurus
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT CSP adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Baritono Prajogo Pangestu
Komisaris : Suryandi
Halaman 12 dari 29
Page 13
Direksi
Presiden Direktur : Erwin Ciputra
Direktur : Pholavit Thiebpattama
Direktur : Andre Khor Kah Hin
Direktur : Fransiskus Ruly Aryawan
Direktur : Anawat Chansaksoong
d. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham PT CSP pada saat
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
(i) Modal Dasar PT CSP: Rp1.500.000.000.000,00
(ii) Modal Ditempatkan PT CSP: Rp1.112.686.575.000,00
(iii) Modal Disetor PT CSP: Rp1.112.686.575.000,00
Modal Dasar PT CSP terbagi atas 74.179.105 (tujuh puluh empat juta
seratus tujuh puluh sembilan ribu seratus lima) lembar saham, dengan
nilai nominal sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu) per saham.
Susunan kepemilikan saham PT CSP adalah sebagai berikut:
NAMA PEMEGANG JUMLAH NOMINAL
NO. JUMLAH SAHAM %
SAHAM (RP)
1. Perseroan 1.112.686.560.000 74.179.104 99,99
2. PT BPN 15.000 1 0,01
Total 1.112.686.575.000 74.179.105 100,00
5. PT BPN
a. Informasi Umum
PT BPN didirikan di Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Nomor 2
tanggal 3 April 2017, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, sebagaimana telah mendapatkan pengesahan dari
Menkum sesuai dengan Surat Keputusan Nomor AHU-
0017786.AH.01.01.TAHUN 2017 tanggal 17 April 2017.
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, PT BPN telah
melakukan perubahan anggaran dasar beberapa kali. Anggaran dasar
PT BPN terakhir tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT BPN Nomor 148
tanggal 18 April 2022, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah mendapatkan
pengesahan dari Menkum sesuai dengan Surat Keputusan Nomor
AHU-0028702.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 20 April 2022 serta
telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BPN Nomor AHU-
AH.01.09-0006858 tanggal 20 April 2022.
Halaman 13 dari 29
Page 14
Selain itu, susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT BPN terakhir
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT
BPN Nomor 148 tanggal 25 Maret 2025, dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BPN Nomor AHU-
AH.01.09-0188292 tanggal 15 April 2025.
b. Kegiatan Usaha
PT BPN bergerak di bidang perdagangan dan perindustrian.
Selain daripada itu, untuk mencapai kegiata usaha di atas, PT BPN
dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
(a) Menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan, yang
mencakup:
(i) Perdagangan besar berbagai macam barang;
(ii) Perdagangan bahan dan barang kimia dasar;
(iii) Perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia;
(iv) Perdagangan besar karet dan plastik dalam bentuk dasar.
(b) Menjalankan usaha-usaha di bidang perindustrian, yang
mencakup industri plastik dan fiber.
c. Susunan Pengurus
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT BPN adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Suhat Miyarso, Master of
Science
Direksi
Direktur : Erri Dewi Riani
d. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham PT BPN pada saat
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
(i) Modal Dasar PT BPN: Rp4.500.000.000,00
(ii) Modal Ditempatkan PT BPN: Rp4.500.000.000,00
(iii) Modal Disetor PT BPN: Rp4.500.000.000,00
Modal Dasar PT BPN terbagi atas 4.500.000 (empat juta lima ratus
ribu) lembar saham, dengan nilai nominal sebesar Rp1.000,00 (seribu
Rupiah) per saham.
Susunan kepemilikan saham PT BPN adalah sebagai berikut:
Halaman 14 dari 29
Page 15
NAMA PEMEGANG JUMLAH NOMINAL
NO. JUMLAH SAHAM %
SAHAM (RP)
Baritono Prajogo
1. 4.499.550.000 4.499.550 99,99
Pangestu
2. Erwin Ciputra 450.000 450 0,01
Total 4.500.000.000 4.500.000 100,00
iv. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang Terlibat dalam Transaksi
1. Hubungan afiliasi dari segi kepemilikan dan pengendali perusahaan setelah
Transaksi
Hubungan antara Perseroan dengan PT CSP, PT CSI dan PT MIM
terbentuk karena PT CSP, PT CSI dan PT MIM merupakan entitas terkendali
Perseroan dimana Perseroan memiliki kendali secara langsung terhadap PT
CSP, PT CSI dan PT MIM.
2. Hubungan afiliasi dari segi pengurus perusahaan
Fransiskus Ruly Aryawan, yang merupakan Presiden Direktur Perseroan,
juga menjabat sebagai Direktur di PT CSP serta Komisaris di PT CSI dan
MIM. Kemudian, Andre Khor Kah Hin, yang merupakan Komisaris
Perseroan, juga menjabat sebagai Direktur di PT CSP. Selain itu, Erwin
Ciputra, yang merupakan Komisaris Perseroan, juga menjabat sebagai
Presiden Direktur di PT CSP serta Presiden Komisaris di PT CSI dan PT
MIM.
Lebih lanjut, terdapat hubungan afiliasi antara PT BPN dengan Perseroan
dan PT CSP, yang timbul karena adanya hubungan afiliasi antara
pemegang manfaat utama Perseroan dan PT CSP dengan pemegang
manfaat utama PT BPN.
Halaman 15 dari 29
Page 16
RINGKASAN LAPORAN PENILAI
KR, sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang
pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK
Nomor STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen
Perseroan untuk menentukan nilai pasar 51,00% saham PT CSI dan 51,00% saham PT MIM
serta memberikan pendapat sebagai penilai independen atas kewajaran Transaksi Pinjaman
Antarperusahaan serta Transaksi Pengambilalihan Saham PT CSI dan PT MIM, sesuai
dengan surat penugasan Nomor KR/250723-001 tanggal 23 Juli 2025 yang telah disetujui
oleh manajemen Perseroan.
1. Ringkasan Laporan Penilaian 51,00% Saham PT CSI
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 51,00% (lima puluh satu persen) saham
PT CSI sebagaimana tertuang dalam Laporan Nomor 00143/2.0162-
00/BS/02/0153/1/IX/2025 tanggal 29 September 2025:
a. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam transaksiadalah Perseroan, PT CSP, PT BPN, dan
PT CSI.
b. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah nilai pasar 51,00% (lima puluh satu persen) saham
PT CSI.
c. Tanggal Efektif Penilaian
Nilai pasar Objek Penilaian dalam penilaian diperhitungkan pada tanggal
30 Juni 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan
penilaian serta dari data keuangan PT CSI yang KR terima. Data keuangan
tersebut berupa laporan keuangan konsolidasian PT CSI untuk periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang menjadi dasar penilaian ini.
d. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen
tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang USD
(Dolar Amerika Serikat) dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 30 Juni 2025.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar
dari Objek Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan
pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Transaksi
Pinjaman Antarperusahaan serta Transaksi Pengambilalihan Saham PT CSI dan
PT MIM serta untuk memenuhi POJK 42/2020.
Halaman 16 dari 29
Page 17
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal” tanggal 25 Mei 2020 (“POJK 35/2020”)
serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320,
SPI330 (“SPI”).
e. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah yang berlaku sampai
dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas
didasarkan pada proyeksi laporan keuangan PT CSI dan Chandra Maritime
International Pte. Ltd. (“CMIPL”) yang disusun oleh manajemen PT CSI dan
CMIPL. Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi
dikembangkan berdasarkan kinerja PT CSI dan CMIPL pada tahun-tahun
sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang.
KR telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut
agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja PT CSI dan CMIPL yang
dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada
penyesuaian yang signifikan yang KR lakukan terhadap target kinerja PT CSI dan
CMIPL yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty). KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran
proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja historis PT CSI dan CMIPL dan
informasi manajemen PT CSI dan CMIPL terhadap proyeksi laporan keuangan
PT CSI dan CMIPL tersebut. KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian
PT CSI dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi
dan kewajiban Perseroan. KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian
sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan
apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang
digunakan dalam penilaian. KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan
kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KR karena adanya
perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah
tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KR mengasumsikan dan bergantung pada
keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada KR oleh Perseroan dan PT CSI
atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap
dan tidak menyesatkan, dan KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan
pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KR juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan PT CSI bahwa
mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Halaman 17 dari 29
Page 18
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi
tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material. KR tidak
bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KR maupun segala
kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan
oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KR peroleh menjadi tidak
lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi
yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar
akan mengubah hasil dari penilaian KR. Oleh karena itu, KR sampaikan bahwa
perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil
penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi
dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara
yang profesional, KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis
tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan
analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai
dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion
dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan dan PT CSI.
Pekerjaan KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan
dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit,
atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan
tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan,
atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas
status hukum PT CSI berdasarkan anggaran dasar PT CSI.
f. Metode Penilaian yang Digunakan
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode
diskonto arus kas (Discounted Cash Flow [“DCF”] method) dan metode
pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company
method).
Metode DCF dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh
PT CSI dan CMIPL di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan
perkiraan atas perkembangan usaha PT CSI dan CMIPL. Dalam melaksanakan
penilaian dengan metode ini, operasi PT CSI dan CMIPL diproyeksikan sesuai
dengan perkiraan atas perkembangan usaha PT CSI dan CMIPL. Arus kas yang
dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat
diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari
arus kas tersebut.
Halaman 18 dari 29
Page 19
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian
ini karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi
mengenai perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun
diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai
data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh PT CSI dan CMIPL.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KR anggap paling sesuai
untuk diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak
manajemen Perseroan dan PT CSI. Tidak tertutup kemungkinan untuk
diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan
hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi
dengan melakukan pembobotan.
g. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KR terima
dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi
penilaian, maka menurut pendapat KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal
30 Juni 2025 adalah sebesar US$91,90 juta (sembilan puluh satu koma sembilan
juta Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp1.491,78 miliar (seribu empat
ratus sembilan puluh satu koma tujuh delapan miliar Rupiah) dengan
menggunakan asumsi kurs tengah Bank Indonesia per tanggal 30 Juni 2025
sebesar Rp16.233,00 per USD.
2. Ringkasan Laporan Penilaian 51,00% Saham PT MIM
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 51,00% (lima puluh satu persen) saham
PT MIM sebagaimana tertuang dalam Laporan Nomor 00142/2.0162-
00/BS/02/0153/1/IX/2025 tanggal 29 September 2025:
a. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam transaksiadalah Perseroan, PT CSP, PT BPN, dan
PT MIM.
b. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah nilai pasar 51,00% (lima puluh satu persen) saham
PT MIM.
Halaman 19 dari 29
Page 20
c. Tanggal Efektif Penilaian
Nilai pasar Objek Penilaian dalam penilaian diperhitungkan pada tanggal
30 Juni 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan
penilaian serta dari data keuangan PT MIM yang KR terima. Data keuangan
tersebut berupa laporan keuangan PT MIM untuk periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang menjadi dasar penilaian ini.
d. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen
tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang USD
(Dolar Amerika Serikat) dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 30 Juni 2025.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar
dari Objek Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan
pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Transaksi
Pengambilalihan Saham PT CSI dan PT MIM serta untuk memenuhi
POJK 42/2020.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK
35/2020 serta SPI.
e. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai
dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode DCF didasarkan pada
proyeksi laporan keuangan PT MIM yang disusun oleh manajemen PT MIM.
Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan
berdasarkan kinerja PT MIM pada tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan
rencana manajemen di masa yang akan datang. KR telah melakukan
penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja PT MIM yang dinilai pada saat
penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang
signifikan yang KR lakukan terhadap target kinerja PT MIM yang dinilai dan telah
mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KR bertanggung
jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan keuangan
berdasarkan kinerja historis PT MIM dan informasi manajemen PT MIM terhadap
proyeksi laporan keuangan PT MIM tersebut. KR juga bertanggung jawab atas
laporan penilaian PT MIM dan kesimpulan nilai akhir.
Halaman 20 dari 29
Page 21
Dalam penugasan penilaian ini, KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi
dan kewajiban Perseroan. KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian
sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan
apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang
digunakan dalam penilaian. KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan
kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KR karena adanya
perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah
tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KR mengasumsikan dan bergantung pada
keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada KR oleh Perseroan dan PT MIM
atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap,
dan tidak menyesatkan dan KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan
pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KR juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan PT MIM bahwa
mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi
tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material. KR tidak
bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KR maupun segala
kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan
oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KR peroleh menjadi tidak
lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi
yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar
akan mengubah hasil dari penilaian KR. Oleh karena itu, KR sampaikan bahwa
perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil
penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi
dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara
yang profesional, KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis
tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan
analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai
dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion
dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan dan PT MIM.
Pekerjaan KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan
dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit,
atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan
tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan,
atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas
status hukum PT MIM berdasarkan anggaran dasar PT MIM.
Halaman 21 dari 29
Page 22
f. Metode Penilaian yang Digunakan
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode
DCF dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline
publicly traded company method).
Metode DCF dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh
PT MIM di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas
perkembangan usaha PT MIM. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode
ini, operasi PT MIM diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas perkembangan
usaha PT MIM. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi
nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai
adalah total nilai kini dari arus kas tersebut.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian
ini karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi
mengenai perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun
diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai
data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh PT MIM.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KR anggap paling sesuai
untuk diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak
manajemen Perseroan dan PT MIM. Tidak tertutup kemungkinan untuk
diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan
hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi
dengan melakukan pembobotan.
g. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KR terima
dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi
penilaian, maka menurut pendapat KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal
30 Juni 2025 adalah sebesar US$77,19 juta (tujuh puluh tujuh koma sembilan
belas juta Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp1.253,05 miliar (seribu
dua ratus lima puluh tiga koma nol lima miliar Rupiah) dengan menggunakan
asumsi kurs tengah Bank Indonesia per tanggal 30 Juni 2025 sebesar
Rp16.233,00 per USD.
Halaman 22 dari 29
Page 23
3. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pinjaman
Antarperusahaan serta Transaksi Pengambilalihan Saham PT CSI dan PT MIM
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi Pinjaman
Antarperusahaan serta Transaksi Pengambilalihan Saham PT CSI dan PT MIM
sebagaimana tertuang dalam Laporan Nomor 00147/2.0162-00/BS/02/0153/1/X/2025
tanggal 1 Oktober 2025:
a. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi Pinjaman Antarperusahaan serta
Transaksi Pengambilalihan Saham PT CSI dan PT MIM adalah Perseroan,
PT BPN, PT CSP, PT CSI, dan PT MIM.
b. Objek Transaksi Laporan Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pinjaman
Antarperusahaan serta Transaksi Pengambilalihan Saham PT CSI dan PT MIM
adalah sebagai berikut:
(i) Perseroan telah memberikan fasilitas pinjaman dengan nilai sampai dengan
Rp1,00 triliun (satu triliun Rupiah) dengan tingkat bunga sebesar JIBOR 3
bulan + 1,75% (satu koma tujuh lima persen) yang dibayarkan pada tanggal
25 di bulan Maret, Juni, September, dan Desember dan jangka waktu
pinjaman paling lambat pada tanggal 31 Desember 2032, dengan
melakukan pemenuhan seluruh syarat pendahuluan sebagaimana telah
disepakati oleh para pihak dalam Perjanjian Pinjaman.
(ii) Perseroan telah menerima pengalihan atas 9.684.758 saham atau setara
dengan 50,99999% saham PT CSI dari PT BPN dengan nilai transaksi
sebesar Rp 1.461,59 miliar (seribu empat ratus enam puluh satu koma lima
puluh sembilan miliar Rupiah) sehubungan dengan Transaksi
Pengambilalihan Saham PT CSI.
(iii) PT CSP telah menerima pengalihan atas 1 saham atau setara dengan
0,00001% saham PT CSI dari PT BPN dengan nilai transaksi sebesar
Rp 150.916 (seratus lima puluh ribu sembilan ratus enam belas Rupiah)
sehubungan dengan Transaksi Pengambilalihan Saham PT CSI.
(iv) Perseroan telah menerima pengalihan atas 11.864.943 saham atau setara
dengan 50,999998% saham PT MIM dari PT BPN dengan nilai transaksi
sebesar Rp 1.223,48 miliar (seribu dua ratus dua puluh tiga ribu koma empat
puluh delapan miliar Rupiah) sehubungan dengan Transaksi
Pengambilalihan Saham PT MIM.
Halaman 23 dari 29
Page 24
(v) PT CSP telah menerima pengalihan atas 1 saham atau setara dengan
0,000004% saham PT MIM dari PT BPN dengan nilai transaksi sebesar
Rp 103.117 (seratus tiga ribu seratus tuju belas ribu Rupiah) sehubungan
dengan Transaksi Pengambilalihan Saham PT MIM.
c. Maksud dan Tujuan Laporan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Pinjaman Antarperusahaan serta Transaksi Pengambilalihan Saham PT CSI dan
PT MIM adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan
mengenai kewajaran Transaksi Pinjaman Antarperusahaan serta Transaksi
Pengambilalihan Saham PT CSI dan PT MIM dari aspek keuangan dan untuk
memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.
Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan
dalam POJK 35/2020 serta SPI.
d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok
Analisis Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pinjaman Antarperusahaan
serta Transaksi Pengambilalihan Saham PT CSI dan PT MIM dipersiapkan
menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan
informasi mana telah KR telaah. Dalam melaksanakan analisis, KR bergantung
pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan,
informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KR
tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala
perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir
pendapat KR secara material. KR juga bergantung kepada jaminan dari
manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang
menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR menjadi tidak
lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KR tidak bertanggung jawab atas
perubahan kesimpulan atas Laporan Pendapat Kewajaran KR dikarenakan
adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah
Transaksi Pinjaman Antarperusahaan serta Transaksi Pengambilalihan Saham
PT CSI dan PT MIM disusun oleh manajemen Perseroan. KR telah melakukan
penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan
keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan.
Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KR lakukan
terhadap target kinerja Perseroan.
Halaman 24 dari 29
Page 25
KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu,
KR juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi
Pinjaman Antarperusahaan serta Transaksi Pengambilalihan Saham PT CSI dan
PT MIM. Jasa-jasa yang KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan
Transaksi Pinjaman Antarperusahaan serta Transaksi Pengambilalihan Saham
PT CSI dan PT MIM hanya merupakan pemberian Laporan Pendapat Kewajaran
atas Transaksi Pinjaman Antarperusahaan serta Transaksi Pengambilalihan
Saham PT CSI dan PT MIM dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
perpajakan. KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi Pinjaman
Antarperusahaan serta Transaksi Pengambilalihan Saham PT CSI dan PT MIM
dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat kewajaran atas
Transaksi Pinjaman Antarperusahaan serta Transaksi Pengambilalihan Saham
PT CSI dan PT MIM hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan
Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pinjaman Antarperusahaan serta Transaksi
Pengambilalihan Saham PT CSI dan PT MIM bersifat non-disclaimer opinion dan
merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya,
KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan, PT BPN, PT
CSI, dan PT MIM berdasarkan anggaran dasar Perseroan, PT BPN, PT CSI, dan
PT MIM.
Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Transaksi Pinjaman Antarperusahaan serta
Transaksi Pengambilalihan Saham PT CSI dan PT MIM tidak merupakan dan
tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau
audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan.
Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan
kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam
laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KR tidak mempunyai
kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis
suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi Pinjaman
Antarperusahaan serta Transaksi Pengambilalihan Saham PT CSI dan PT MIM
yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari
transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi Pinjaman Antarperusahaan serta
Transaksi Pengambilalihan Saham PT CSI dan PT MIM.
Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah terkait
dengan Transaksi Pinjaman Antarperusahaan serta Transaksi Pengambilalihan
Saham PT CSI dan PT MIM pada tanggal pendapat kewajaran ini diterbitkan.
Halaman 25 dari 29
Page 26
Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KR menggunakan beberapa asumsi,
seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak
yang terlibat dalam Transaksi Pinjaman Antarperusahaan serta Transaksi
Pengambilalihan Saham PT CSI dan PT MIM. Transaksi Pinjaman
Antarperusahaan serta Transaksi Pengambilalihan Saham PT CSI dan PT MIM
akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang
telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi Pinjaman
Antarperusahaan serta Transaksi Pengambilalihan Saham PT CSI dan PT MIM
yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan
analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan
pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari
pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu
proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak
lengkap.
KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran
sampai dengan tanggal terjadinya Transaksi Pinjaman Antarperusahaan serta
Transaksi Pengambilalihan Saham PT CSI dan PT MIM ini tidak terjadi perubahan
apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang
digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. KR tidak bertanggung
jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KR
karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang
terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka
pemberian pendapat kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KR
bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan pendapat kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan
yang memiliki dampak material terhadap Transaksi Pinjaman Antarperusahaan
serta Transaksi Pengambilalihan Saham PT CSI dan PT MIM. Perubahan tersebut
termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal
pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan
pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan
Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat
Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka
pendapat kewajaran atas Transaksi Pinjaman Antarperusahaan serta Transaksi
Pengambilalihan Saham PT CSI dan PT MIM mungkin berbeda.
Halaman 26 dari 29
Page 27
e. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pinjaman
Antarperusahaan serta Transaksi Pengambilalihan Saham PT CSI dan PT MIM
Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Transaksi Pinjaman Antarperusahaan
serta Transaksi Pengambilalihan Saham PT CSI dan PT MIM ini, KR telah
melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur pendapat kewajaran atas
Transaksi Pinjaman Antarperusahaan serta Transaksi Pengambilalihan Saham
PT CSI dan PT MIM dari hal-hal sebagai berikut:
(i) Analisis atas Transaksi Pinjaman Antarperusahaan serta Transaksi
Pengambilalihan Saham PT CSI dan PT MIM;
(ii) Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi Pinjaman Antarperusahaan
serta Transaksi Pengambilalihan Saham PT CSI dan PT MIM; dan
(iii) Analisis atas Kewajaran Transaksi Pinjaman Antarperusahaan serta
Transaksi Pengambilalihan Saham PT CSI dan PT MIM.
f. Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang
diperoleh dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan
ini, penelaahan atas dampak keuangan Transaksi Pinjaman Antarperusahaan
serta Transaksi Pengambilalihan Saham PT CSI dan PT MIM sebagaimana
diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, KR berpendapat bahwa
Transaksi Pinjaman Antarperusahaan serta Transaksi Pengambilalihan Saham
PT CSI dan PT MIM adalah wajar.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI,
DIBANDINGKAN JIKA TRANSAKSI LAIN YANG SERUPA DILAKUKAN
TAPI TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini telah melalui prosedur yang memadai
dan memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku
umum, yaitu prosedur yang membandingkan syarat dan ketentuan transaksi yang setara.
untuk transaksi antar pihak yang tidak mempunyai hubungan afiliasi dan dilakukan
berdasarkan transaksi yang wajar (arm's-length).
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
1. Informasi yang disampaikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah lengkap dan sesuai
dengan ketentuan dalam POJK 42/2020.
2. Transaksi telah dilakukan sesuai dengan tata cara transaksi afiliasi yang dilaksanakan
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
3. Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020.
Halaman 27 dari 29
Page 28
4. Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.
5. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi atau
fakta material sehubungan dengan Transaksi yang dimuat dalam Keterbukaan
Informasi telah diungkapkan, dan informasi tersebut tidak mengandung fakta yang tidak
benar atau menyesatkan.
Halaman 28 dari 29
Page 29
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas, pihak yang berkepentingan
dapat menghubungi Perseroan melalui salah satu dari beberapa media komunikasi di bawah
ini pada jam kerja.
Kantor Pusat
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 5
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav-62-63, Jakarta 11410
Telp: (62-21) 530 7950
Fax: (62-21) 530 8930
E-mail: corporatesecretary.cdi@capcx.com
U.P.: Corporate Secretary
Demikian Keterbukaan Informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan
kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Chandra Daya Investasi Tbk
Merly
Direktur
Halaman 29 dari 29
Names mentioned 55 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Chandra Shipping International
p.1 ×2
unresolved
org
PT Marina Indah Maritim
p.1 ×2
unresolved
org
PT CSI
p.2 ×111
unresolved
org
PT MIM
p.2 ×98
unresolved
org
PT MIM. Oleh
p.2
unresolved
org
PT Buana Primatama Niaga
p.2
unresolved
org
PT BPN
p.2 ×50
unresolved
org
PT MIM. Struktur
p.2
unresolved
org
PT BPN. Penjelasan
p.2
unresolved
org
PT CSI Berdasarkan Akta Pernyataan Kembali Keputusan Pemegang
p.3
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.3 ×35
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
PT CSI Nomor AHU-AH.
p.3 ×2
unresolved
org
PT MIM Berdasarkan Akta Pernyataan Kembali Keputusan Pemegang
p.4
unresolved
org
PT MIM Nomor AHU-AH.
p.4 ×2
unresolved
org
PT Chandra Samudera Port
p.4
unresolved
org
PT CSP
p.4 ×34
unresolved
org
Kusnanto dan Rekan
p.6
unresolved
—
Erry Riyana Hardjapamek
· Komisaris
p.9
unresolved
person
Ade Supandi
p.9
unresolved
org
PT CSI. Selain
p.10
unresolved
person
Merry Eddy
· Notaris
p.11
unresolved
org
PT MIM. Selain
p.11
unresolved
org
PT CSP Nomor AHU- AH.
p.12
unresolved
org
PT BPN Nomor AHU- AH.
p.12 ×3
unresolved
org
PT CSP. Selain
p.15
unresolved
org
PT MIM. Lebih
p.15
unresolved
org
PT BPN. Halaman
p.15
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.16
unresolved
org
PT CSI Berikut
p.16
unresolved
org
Chandra Maritime International Pte. Ltd.
p.17
unresolved
org
PT CSI. Pekerjaan KR
p.18
unresolved
org
Bank Indonesia
p.19 ×2
unresolved
org
PT MIM Berikut
p.19 ×2
unresolved
org
PT MIM. Halaman
p.19 ×3
unresolved
org
PT MIM. Pekerjaan KR
p.21 ×2
unresolved
org
PT MIM. Arus
p.22
unresolved
org
PT MIM. Pendekatan
p.22
unresolved
org
PT MIM. Jasa-jasa
p.25
unresolved
org
PT MIM. Pendapat
p.25
unresolved
org
PT MIM. Transaksi Pinjaman Antarperusahaan
p.26
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
3784 ms
12 Sep 2026 22:35
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dan Nilai Transaksi'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dan Nilai Transaksi',
'object_truncated': False,
'parties': [{'name': '1. Perseroan', 'relationship': ''}],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '1461586299084.00'}