Back to announcement
20251003_IKAI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31954312_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed IKAISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT INTIKERAMIK ALAMASRI INDUSTRI Tbk
Direksi PT INTIKERAMIK ALAMASRI INDUSTRI Tbk (“Perseroan”) dengan
ini mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa Perseroan (“Rapat”) sebagai berikut:
A. Rapat Perseroan telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 1 Oktober 2025;
Waktu : 11.32’ – 12.00 WIB;
Tempat : - Menara Bidakara 2, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav.
71-73, Tebet, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota
Jakarta; dan
- Video Conference melalui aplikasi eASY.KSEI.
B. Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
Perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
C. Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir dalam Rapat adalah sebagai
berikut:
DEWAN KOMISARIS:
Komisaris Utama merangkap : Bapak WILLIAM EDUARD DANIEL;
Komisaris Independen
Komisaris Independen : Bapak DESRA FIRZA GHAZFAN.
DIREKSI:
Direktur : Bapak EMIRZA ADI WIBOWO.
D. Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham Rapat, tercatat jumlah
saham yang hadir atau diwakili dalam Rapat adalah 6.933.163.009
saham, yang merupakan 52,106% dari seluruh saham yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan.
E. Perseroan telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham
dan kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan tanggapan sebelum dilaksanakannya pengambilan
keputusan untuk setiap mata acara Rapat.
F. Dalam Rapat, tidak terdapat tanggapan atau pertanyaan atas usulan
keputusan mata acara Rapat, dari pemegang saham/kuasa pemegang
saham yang hadir, baik yang ha secara fisik maupun elektronik dalam
Rapat.
G. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:
1. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan secara
musyawarah untuk mufakat. Namun, apabila musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan
1
Page 2
dengan cara pemungutan suara (voting) secara terbuka.
2. Pemegang Saham diperkenankan memberikan suara melalui Electronic
General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (KSEI).
H. Hasil pemungutan suara dan hasil keputusan Rapat:
Tidak setuju : 0 suara
Abstain : 371.227 suara
Setuju : 6.933.163.009 suara
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pemegang saham dengan
suara terbanyak, yaitu 100% dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
secara sah dalam Rapat MENYETUJUI usulan keputusan mata acara
Rapat yang telah disampaikan, dengan keputusan sebagai berikut:
1. Menyetujui perubahan susunan pengurus Perseroan, yang meliputi
Direksi dan Dewan Komisaris, sebagai bagian dari langkah
reorganisasi pengurus Perseroan untuk memperkuat struktur tata
kelola, meningkatkan efektifitas pengelolaan, serta menyesuaikan
kebutuhan strategis bisnis ke depan.
2. Menetapkan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2030, yang
merupakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang kelima
setelah pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan dalam Rapat ini, dengan tidak mengurangi hak Rapat
Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu,
adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS:
Komisaris Utama merangkap : Bapak WILLIAM EDUARD DANIEL;
Komisaris Independen
Komisaris Independen : Bapak BERNARDUS DJONOPUTRO.
DIREKSI:
Direktur Utama : Bapak DESRA FIRZA GHAZFAN;
Direktur : Bapak EMIRZA ADI WIBOWO.
3. Sehubungan dengan hal tersebut, Rapat memberikan kuasa
kepada Direksi Perseroan dan/atau pihak lain yang ditunjuk, baik
bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi,
untuk menyatakan keputusan Rapat mengenai perubahan susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana
tersebut di atas, dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris,
termasuk memberitahukan kepada instansi yang berwenang dan
mendaftarkan serta melakukan tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan perubahan susunan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan tersebut.
Jakarta, 3 Oktober 2025
PT INTIKERAMIK ALAMASRI INDUSTRI Tbk
Direksi Perseroan
2
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 1 Oct 2025 · – |
| Present | 6,933,163,009 (52.11%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
6,933,163,009
—
Against
0
—
Abstain
371,227
—
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
1212 ms
12 Sep 2026 22:35
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'F. Dalam Rapat, tidak terdapat tanggapan atau '
'pertanyaan atas usulan keputusan mata acara '
'Rapat, dari pemegang saham/kuasa pemegang '
'saham yang hadir, baik yang ha secara fisik '
'maupun elektronik dalam Rapat. G. Mekanisme '
'pengambilan keputusan Rapat: 1. Mekanisme '
'pengambilan keputusan Rapat dilakukan secara '
'musyawarah untuk mufakat. Namun, apabila '
'musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka '
'pengambilan keputusan dilakukan 1 dengan cara '
'pemungutan suara (voting) secara terbuka. 2. '
'Pemegang Saham diperkenankan memberikan suara '
'melalui Electronic General Meeting System '
'KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh PT '
'KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (KSEI). H. '
'Hasil pemungutan suara dan hasil keputusan '
'Rapat: Tidak setuju : 0 suara Abstain : '
'371.227 suara Setuju : 6.933.163.009 suara '
'Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa '
'pemegang saham dengan suara terbanyak, yaitu '
'100% dari seluruh jumlah suara yang '
'dikeluarkan secara sah dalam Rapat MENYETUJUI '
'usulan keputusan mata acara Rapat yang telah '
'disampaikan, dengan keputusan sebagai '
'berikut: 1. Menyetujui perubahan susunan '
'pengurus Perseroan, yang meliputi Direksi dan '
'Dewan Komisaris, sebagai bagian dari langkah '
'reorganisasi pengurus Perseroan untuk '
'memperkuat struktur tata kelola, meningkatkan '
'efektifitas pengelolaan, serta menyesuaikan '
'kebutuhan strategis bisnis ke depan. 2. '
'Menetapkan susunan Dewan Komisaris dan '
'Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya '
'Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum '
'Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2030, yang '
'merupakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan '
'yang kelima setelah pengangkatan anggota '
'Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dalam '
'Rapat ini, dengan tidak mengurangi hak Rapat '
'Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan '
'sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut: DEWAN '
'KOMISARIS: Komisaris Utama merangkap : Bapak '
'WILLIAM EDUARD DANIEL; Komisaris Independen '
'Komisaris Independen DIREKSI: Direktur Utama '
'Direktur 3. Sehubungan dengan hal tersebut, '
'Rapat memberikan kuasa kepada Direksi '
'Perseroan dan/atau pihak lain yang ditunjuk, '
'baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri '
'dengan hak substitusi, untuk menyatakan '
'keputusan Rapat mengenai perubahan susunan '
'anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan '
'sebagaimana tersebut di atas, dalam suatu '
'akta tersendiri di hadapan Notaris, termasuk '
'memberitahukan kepada instansi yang berwenang '
'dan mendaftarkan serta melakukan tindakan '
'yang diperlukan sehubungan dengan perubahan '
'susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris '
'Perseroan tersebut. Jakarta, 3 Oktober 2025 '
'PT INTIKERAMIK ALAMASRI INDUSTRI Tbk Direksi '
'Perseroan 2',
'seq': 1,
'votes_abstain': '371227',
'votes_against': '0',
'votes_for': '6933163009'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-10-01',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '52.106',
'shares_present': '6933163009',
'venue': '- Menara Bidakara 2, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 71-73, Tebet, '
'Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan - Video '
'Conference melalui aplikasi eASY.KSEI. B.'}