Skip to content
Back to announcement

20251003_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_31954265_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review UNTR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
No.: 125/CORP/9981/X/25                                                        Jakarta, 3 Oktober 2025

Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4
Jakarta 10710


 U.p            : Bapak Inarno Djajadi
                  Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

 Perihal        : Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa
                  Keuangan No. 42 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                  Benturan Kepentingan



 Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keungan No. 42/POJK.04/2020 tentang
 Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), bersama laporan ini kami,
 PT United Tractors Tbk (“Perseroan”), suatu perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh saham-
 sahamnya di Bursa Efek Indonesia, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

 1. Uraian Mengenai Transaksi

       PT Supreme Energy Sriwijaya (“SES”), anak usaha yang 80,16% dari total seluruh saham
       dikeluarkan dan dimiliki oleh Perseroan secara tidak langsung melalui PT Energia Prima Nusantara
       (“EPN”), telah melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor dengan cara pengeluaran
       230.329.008 lembar saham baru. Pengeluaran saham baru tersebut dilaksanakan oleh SES untuk
       memperoleh dana dari pemegang saham yang akan dipergunakan untuk memenuhi tambahan modal
       kerja SES. Sehubungan dengan hal tersebut, EPN telah mengambil bagian secara proposional sebesar
       184.621.499 saham baru untuk mempertahankan porsi kepemilikan saham dalam SES
       (“Pengambilbagian Saham”).

       Atas Pengambilbagian Saham tersebut, Kementerian Hukum telah mengeluarkan Surat Penerimaan
       Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar SES pada tanggal 1 Oktober 2025. Dengan demikian,
       Pengambilbagian Saham telah berlaku efektif sejak tanggal tersebut.

       Setelah melakukan Pengambilbagian Saham, EPN memiliki sebanyak 2.857.742.565 lembar saham
       atau senilai Rp285.774.256.500 pada SES.

 2. Hubungan Antara para Pihak

       Hubungan afiliasi antara Perseroan, EPN, dan SES ditunjukkan dari kepemilikan saham dan
       kesamaan manajemen, dengan rincian sebagai berikut:
Page 2
   (a) Di bawah ini adalah bagan yang menggambarkan struktur kepemilikan saham antara Perseroan,
       EPN, dan SES pada saat Pengambilbagian Saham:

          Perseroan
                                                               100%
              51%
                                         Lainnya (salah satu anak usaha Perseroan)

                                                              49%




                                 EPN                          Lainnya

                                    80,16%                          19,84%




                                                  SES



   (b) Berikut adalah kesamaan manajemen pada saat Pengambilbagian Saham:


           Nama
                                       Direksi                               Dewan Komisaris
         Perusahaan
                        Presiden Direktur: Frans Kesuma             -
                        Direktur: Iwan Hadiantoro
           Perseroan    Direktur: Vilihati Surya
                        Direktur: Hendra Hutahean
                        Direktur Utama: Iwan Hadiantoro             Komisaris Utama: Frans Kesuma
             EPN                                                    Komisaris: Vilihati Surya
                                                                    Komisaris: Hendra Hutahean
             SES        Direktur Utama: Vilihati Surya              Komisaris Utama: Iwan Hadiantoro


3. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan dilakukannya Transaksi dengan Pihak Berafiliasi
   dibanding dengan Pihak yang Tidak Berafiliasi
    Tujuan EPN melakukan Pengambilbagian Saham dalam SES adalah untuk memenuhi kebutuhan
    modal kerja SES dan mempertahankan porsi kepemilikan saham.
Page 3
4. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris

   Sehubungan dengan Pengambilbagian Saham ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
   menyatakan bahwa sepanjang sepengetahuannya, Perseroan telah mengungkapkan semua informasi
   yang wajib diketahui oleh masyarakat dan tidak ada fakta material yang tidak diungkapkan atau
   dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan sehubungan dengan transaksi di atas
   menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. Perseroan telah memenuhi prosedurnya untuk
   memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

5. Informasi Tambahan

    a. Pengambilbagian Saham ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana
       dimaksud dalam POJK 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan pemegang saham
       independen.

    b. Pengambilbagian Saham ini bukan merupakan transaksi material (sebagaimana didefinisikan
       dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material
       dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“POJK 17/2020”)) karena nilai Pengambilbagian
       Saham ini tidak memenuhi threshold yang ditetapkan dalam POJK 17/2020.

   Dengan demikian, Pengambilbagian Saham ini hanya merupakan transaksi afiliasi yang
   membutuhkan: (i) pengumuman Keterbukaan Informasi kepada masyarakat; dan (ii) penyampaian
   Keterbukaan Informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 jo. Pasal
   6 POJK 42/2020.




                               [sisa halaman ini sengaja dikosongkan]
Page 4
Demikian keterbukaan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian Bapak. Terima kasih atas perhatian
dan kerja samanya.


Hormat kami,
PT United Tractors Tbk




Sara K. Loebis
Corporate Secretary

Tembusan:
1. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II
2. Direksi Bursa Efek Indonesia

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.48 MB
Published3 Oct 2025
Pages4
Characters5,817
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org United Tractors Tbk p.1 ×5
linked person Frans Kesuma · Presiden Direktur p.2 ×4
linked person Iwan Hadiantoro · Direktur p.2 ×5
linked person Vilihati Surya · Direktur p.2 ×5
linked person Hendra Hutahean · Direktur p.2 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved person Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas p.1
unresolved org Kementerian p.1
unresolved person EPN · Komisaris p.2
unresolved person SES · Direktur Utama p.2
unresolved person Sara K. Loebis · Corporate Secretary p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 582 ms 12 Sep 2026 22:35
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result