Skip to content
Back to announcement

20251002_PPGD_Perubahan Pengurus_31953938_lamp3.pdf

Board change Needs review PPGD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                 SALINAN
             KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN
             DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
                      PT BANK RAKYAT INDONESIA, TBK.
                SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PT PEGADAIAN

                             NOMOR SK-253/MBU/09/2025
                             NOMOR 3105-DIR/HBS/09/2025

                                       TENTANG

PENGALIHAN   TUGAS DAN PENGANGKATAN ANGGOTA·ANGGOTA                 DEWAN KOMISARIS
                              PT PEGADAIAN

                    MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN
             .DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
                        PT BANK RAKYAT INDONESIA, TBK.
                 SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PT PEGADAIAN,

Menimbang      :   a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
                      dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
                      Rakyat   Indonesia, Tbk.   Nomor   SK-280/MBU/11/2024    dan
                      2466-DIR/HBS/11/2024 tanggal 20             November 2024 jo.
                      SK-189/MBU/07/2025; 2241-DIR/HBS/07/2025 tanggal 3 Juli 2025,
                      Sdr. Sudarto telah ditetapkan sebagai Komisaris Utama
                      PT Pegadaian;
                   b. bahwa dalam rangka penataan susunan keanggotaan Dewan
                      Komisaris PT Pegadaian, maka perlu melakukan pengalihan tugas
                      dan     pengangkatan        anggota-anggota   Dewan     Komisaris
                      PT Pegadaian;
                   c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 119
                      Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
                      dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
                      tentang Badan Usaha Milik Negara, pengangkatan dan
                      pemberhentian Dewan Komisaris ditetapkan oleh Rapat Umum
                      Pemegang Saham;
                   d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor
                      40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pemegang Saham
                      dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS
                      dengan syarat semua Pemegang Saham dengan hak suara
                      menyetujui secara tertulis;
                   e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
                      huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, perlu menetapkan
                      Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama
                      Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk.
                      selaku Para Pemegang Saham PT Pegadaian tentang Pengalihan
                      Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris
                      PT Pegadaian;




                                                                        Mengingat.. n     t"j
Page 2
                                     -2-

Mengingat    1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
                Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
                70; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297)
                sebagaimana telah beberapa kali diu bah terakhir dengan Undang-
                Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas
                Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
                Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor
                25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097);
             2.   Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
                  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
                  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
             3. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan
                Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal
                Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia,
                Tbk. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
                149);
             4.   Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2024 tentang Kementerian
                  Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
                  Tahun 2024 Nomor 375;
             5. Keputusan    Presiden    Nomor     133/P   Tahun 2024 tentang
                Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri
                Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029;
             6. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan
                Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia tanggal 24 Maret
                2025;
             7. Anggaran Dasar PT Pegadaian berdasarkan Akta Notaris Nanda
                Fauz Iwan, SH, M.kn Nomor 1 tanggal 1 April 2012 yang telah
                beberapa kali diubah terakhir dengan Akta Notaris Nanda Fauz Iwan,
                SH, M.kn Nomor 15 tanggal 23 September 2021;

                               MEMUTUSKAN:

Menetapkan   KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN
             DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
             PT BANK RAKYAT INDONESIA, TBK. SELAKU PARA PEMEGANG
             SAHAM PT PEGADAIAN TENTANG PENGALIHAN TUGAS DAN
             PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
             PT PEGADAIAN.

KESATU       Mengalihkan penugasan Sdr. Sudarto yang diangkat berdasarkan
             Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama
             Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk.
             Nomor SK-280/MBU/11/2024        dan 2466-DIR/HBS/11/2024 tanggal
             20 November 2024 jo. SK-189/MBU/07/2025;       2241-DIR/HBS/07/2025
             tanggal 3 Juli 2025, semula sebagai Komisaris Utama menjadi Komisaris
             PT Pegadaian, dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatannya
             sesuai dengan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan
             Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. dimaksud.

KEDUA        Mengangkat Sdr. Anto Mukti Putranto sebagai Komisaris Utama
             PT Pegadaian.



                                                                    KETIGA .. ./3    t '-I t
Page 3
                                 -3-

KETIGA    Masa jabatan anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana
          dimaksud pada Diktum KEDUA, sesuai dengan ketentuan Anggaran
          Dasar PT Pegadaian, tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang
          Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

KEEMPAT   Anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada
          Diktum KEDUA Keputusan ini baru dapat melaksanakan tugasnya
          sebagai anggota Dewan Komisaris setelah mendapat persetujuan
          Otoritas Jasa Keuangan.

KELIMA    Meminta Direksi untuk mengajukan permohonan tertulis kepada Otoritas
          Jasa Keuangan untuk pelaksanaan Penilaian Kemampuan dan
          Kepatutan (Fit and Proper Test) atas calon anggota Dewan Komisaris
          sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA.

KEENAM    Memberikan kuasa kepada Direksi PT Pegadaian dengan hak substitusi
          untuk menyatakan yang diputuskan dalam Keputusan ini dalam bentuk
          otentik di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang.

KETUJUH   Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu tanggal
          Pemegang Saham yang terakhir menandatangani, dengan ketentuan
          bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan
          diadakan pembetulan seperlunya.

          Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:
          1. Presiden Republik Indonesia;
          2. Wakil Presiden Republik Indonesia;
          3. Menteri Keuangan;
          4. Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata
              Nusantara;
          5. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara;
          6. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi,
              Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
          7. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset
              Management;
          8. Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
              Indonesia, Tbk.;
          9. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
              Indonesia, Tbk.;
          10. Dewan Komisaris PT Pegadaian;
          11. Direksi PT Pegadaian;




                                                                12. Yang .. .14   f'-/f
Page 4
                                          -4-

                 12. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.


                                                Ditetapkan di Jakarta
                                                Pada tanggal 17 September 2025


                                 PARA PEMEGANG SAHAM
                                     PT PEGADAIAN,




                  ttd                                             ttd




          ERICK THOHIR                                   HERY GUNARDI
          MENTERI BUMN                                  DIREKTUR UTAMA
             SELAKU                             PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
 PEMEGANG SAHAM SERI A DWIWARNA                  PT BANK RAKYAT INDONESIA, TBK.
          PT PEGADAIAN                                      SELAKU
                                                     PEMEGANG SAHAM SERI B
                                                         PT PEGADAIAN




    Salinan sesuai dengan aslinya,
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.   i
                           ...

                           •
          A. Solichin Lutfiyanto
 Direktur Human Capital & Compliance

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.85 MB
Published3 Oct 2025
Pages4
Characters9,815
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Bank Rakyat p.1
linked person Anto Mukti Putranto · Komisaris Utama p.2
possible org PT BANK RAKYAT INDONESIA p.1 ×25
possible org PT PEGADAIAN p.1 ×16
possible person Sudarto p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×9
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×2
possible person HERY GUNARDI p.4
unresolved org MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA p.1 ×8
unresolved org PT PEGADAIAN NOMOR SK- p.1
unresolved org PT PEGADAIAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA p.1
unresolved org Milik Negara p.1 ×3
unresolved org Kementerian Badan Usaha Milik Negara p.2 ×2
unresolved org Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun p.2
unresolved person Akta Notaris Nanda Fauz Iwan p.2 ×2
unresolved org PT PEGADAIAN TENTANG PENGALIHAN TUGAS DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA p.2
unresolved person PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA · KOMISARIS p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.3
unresolved org Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara p.3
unresolved org MENTERI BUMN · DIREKTUR UTAMA p.4
unresolved org PT PEGADAIAN Salinan p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.400 639 ms 12 Sep 2026 22:35

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': None,
              'name': 'Anto Mukti Putranto',
              'position_after': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Komisaris Utama',
              'reason_text': 'ma menjadi Komisaris PT Pegadaian, dengan masa '
                             'jabatan meneruskan sisa masa jabatannya sesuai '
                             'dengan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik '
                             'Negara dan Direktur Utama PT Bank Rakyat '
                             'Indonesia (Persero), Tbk. dimaksud. KEDUA '
                             'Mengangkat Sdr. Anto Mukti Putranto sebagai '
                             'Komisaris Utama PT Pegadaian. KETIGA .. ./3 t '
                             "'-I t -3- KETIGA Masa jabatan anggota Dewan "
                             'Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud '
                             'pada Diktum KEDUA, sesuai dengan ketentuan '
                             'Anggaran Dasar PT Pegadaian, tanpa mengura'}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result