Back to announcement
20251002_COCO_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31954021_lamp1.pdf
Other Text extracted COCOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
DALAM RANGKA PENAMBAHAN MODAL
DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU II (“PMHMETD II”)
PT WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk. (“Perseroan”)
Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada para pemegang saham Perseroan dalam rangka memenuhi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“POJK 32/2015”) sebagaimana diubah dengan
Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019 tentang
Perubahan atas POJK 32/2015 (“POJK 14/2019”)
PT WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk.
Kegiatan Usaha Utama
Bergerak dalam bidang produksi kakao dan cokelat.
Berkedudukan di Kota Bandung,
Indonesia
Kantor Pusat: Pabrik:
Jl. Dadali No. 16, RT. 001 RW 003, Jl. Sadang Rahayu No. 39 Blok C-3 E, Kp.
Kel. Garuda, Kec. Andir, Kota Bandung Cibolerang RT.01 RW.02
Telepon: +62 22 6011375; Faksimili: +62 22 6033265 Desa Rahayu
Email : corsec@wahanainterfood.com; Kecamatan Margaasih
Website : www.wahana-interfood.com Telepon: +62 22 5411331
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI (“KETERBUKAAN
INFORMASI”) PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN UNTUK MENGAMBIL
KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMHMETD II.
SELURUH INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MERUPAKAN USULAN YANG
TUNDUK KEPADA PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) DAN
PROSPEKTUS YANG AKAN DITERBITKAN DALAM RANGKA PMHMETD II.
RUPSLB GUNA MENYETUJUI RENCANA PMHMETD II PERSEROAN AKAN DISELENGGARAKAN PADA HARI
SELASA TANGGAL 15 JULI 2025 SESUAI DENGAN PENGUMUMAN RUPSLB DI SITUS WEB PERSEROAN, SITUS
WEB BURSA EFEK INDONESIA, SITUS WEB PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA PADA TANGGAL 5 JUNI
2025.
KETERBUKAAN INFORMASI INI HANYALAH MERUPAKAN INFORMASI DAN BUKAN MERUPAKAN SUATU
PENAWARAN ATAU PEMBERIAN KESEMPATAN UNTUK MENJUAL, ATAU PENAWARAN ATAUPUN AJAKAN
UNTUK MEMPEROLEH ATAU MENGAMBIL BAGIAN SAHAM BARU DALAM YURISDIKSI MANAPUN DI MANA
PENAWARAN ATAU AJAKAN TERSEBUT MERUPAKAN PERBUATAN YANG MELANGGAR HUKUM. TIDAK ADA
PIHAK YANG DAPAT MEMPEROLEH HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“HMETD”) ATAU SAHAM BARU
KECUALI ATAS DASAR INFORMASI YANG TERDAPAT DI DALAM PROSPEKTUS YANG AKAN DITERBITKAN
DALAM RANGKA PMHMETD II.
DISTRIBUSI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI KE YURISDIKSI SELAIN REPUBLIK INDONESIA DAPAT
DIBATASI OLEH HUKUM NEGARA YANG BERSANGKUTAN. PIHAK-PIHAK YANG MEMPEROLEH KETERBUKAAN
INFORMASI INI HARUS MENGINFORMASIKAN DIRINYA ATAS DAN MEMENUHI PEMBATASAN TERSEBUT.
KEGAGALAN UNTUK MEMENUHI PEMBATASAN TERSEBUT DAPAT MERUPAKAN PELANGGARAN PERATURAN
PASAR MODAL BERDASARKAN SETIAP YURISDIKSI TERSEBUT DAN MENJADI TANGGUNG JAWAB MASING-
MASING PIHAK TERSEBUT.
Page 2
I. JUMLAH MAKSIMAL RENCANA PENGELUARAN SAHAM TERKAIT PMHMETD
II
Perseroan berencana untuk melakukan PMHMETD II dengan menerbitkan
sebanyak- banyaknya 8.500.000.000 (delapan miliar lima ratus juta lembar)
lembar saham baru yang dilakukan dengan mengacu pada POJK 32/2015 juncto
POJK 14/2019.
Saham-saham yang akan dikeluarkan oleh Perseroan tersebut adalah saham atas
nama dengan nilai nominal Rp 100 (seratus Rupiah) per saham. Saham baru yang
ditawarkan dalam PMHMETD II ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam
segala hal dengan seluruh saham lama Perseroan yang telah ditempatkan dan
disetor penuh, termasuk hak atas dividen. Pengeluaran saham-saham Perseroan
melalui PMHMETD II tersebut akan dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat dan
harga pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di pasar
modal.
Saham baru akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan dicatatkan di Bursa Efek
Indonesia (“BEI”) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk Peraturan BEI Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat
Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat melalui,
Keputusan Direksi BEI No.Kep-00183/BEI/12-2018 tanggal 26 Desember 2018
perihal Prubahan Peraturan Nomor I-A Tentang Pencatatan Saham dan Efek
Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Sesuai dengan POJK 32/2015 juncto POJK 14/2019, pelaksanaan PMHMETD II
dapat dilaksanakan setelah:
1. Perseroan memperoleh persetujuan dari RUPSLB sehubungan dengan
PMHMETD II;
2. Perseroan menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD II
beserta dokumen pendukungnya kepada OJK; dan
3. Pernyataan pendaftaran Perseroan, yang akan disampaikan kepada
OJK, sehubungan dengan rencana PMHMETD II dinyatakan efektif oleh OJK.
Perseroan berhak untuk mengeluarkan sebagian dari atau seluruh jumlah
maksimum saham yang disetujui untuk diterbitkan berdasarkan keputusan
RUPSLB. Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan PMHMETD II, termasuk kepastian
harga pelaksanaan atas PMHMETD II dan jumlah saham baru yang akan
diterbitkan, akan diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan dalam rangka
PMHMETD II, yang akan disediakan kepada para pemegang saham Perseroan
yang berhak pada waktunya, sesuai dengan POJK 32/2015 juncto POJK 14/2019.
II. PERKIRAAN PERIODE PELAKSANAAN PMTHMETD II
Pelaksanaan penambahan modal dilakukan melalui PMHMETD, pelaksanaan
pendaftaran penambahan modal tersebut dilakukan setelah Perseroan memperoleh
(i) persetujuan dari RUPSLB yang direncanakan diselenggarakan pada tanggal 15
Juli 2025 dan (ii) pernyataan efektif dari OJK atas Pernyataan Pendaftaran Perseroan
sehubungan dengan PMHMETD II ini. Merujuk pada ketentuan Pasal 8 angka (3)
POJK 32/2015, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sampai dengan
efektifnya Pernyataan Pendaftaran tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Page 3
III. ANALISIS MENGENAI PENGARUH PMHMETD II TERHADAP KONDISI
KEUANGAN DAN PEMEGANG SAHAM
PMHMETD II diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan Perseroan,
sehingga diharapkan dapat memberikan dampak yang positif terhadap kegiatan
usaha, kinerja Perseroan dan daya saing Perseroan dalam industri produksi kakao
dan cokelat di Indonesia. Dengan meningkatnya kinerja dan daya saing Perseroan,
diharapkan pula dapat meningkatkan pendapatan dan laba bersih Perseroan yang
pada akhirnya akan memberikan imbal hasil nilai investasi bagi seluruh pemegang
saham Perseroan.
IV. PERKIRAAN RENCANA PENGGUNAAN DANA SECARA GARIS BESAR
Dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD II ini setelah dikurangi biaya-biaya,
seluruhnya akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan dalam rangka
mendukung pengembangan usaha Perseroan.
Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam
prospektus yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD II yang akan disediakan
kepada pemegang saham pada waktunya, sesuai dengan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Bandung, 05 Juni 2025
PT Wahana Interfood Nusantara Tbk.
Direksi Perseroan
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.