Skip to content
Back to announcement

20251002_COCO_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31954021_lamp1.pdf

Other Text extracted COCO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                  KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                        DALAM RANGKA PENAMBAHAN MODAL
         DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU II (“PMHMETD II”)
                  PT WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk. (“Perseroan”)

  Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada para pemegang saham Perseroan dalam rangka memenuhi
   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
   Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
                              (“POJK 32/2015”) sebagaimana diubah dengan
                    Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019 tentang
                             Perubahan atas POJK 32/2015 (“POJK 14/2019”)




               PT WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk.
                                        Kegiatan Usaha Utama
                           Bergerak dalam bidang produksi kakao dan cokelat.
                                    Berkedudukan di Kota Bandung,
                                                Indonesia

                        Kantor Pusat:                                           Pabrik:
                 Jl. Dadali No. 16, RT. 001 RW 003,          Jl. Sadang Rahayu No. 39 Blok C-3 E, Kp.
              Kel. Garuda, Kec. Andir, Kota Bandung                  Cibolerang RT.01 RW.02
        Telepon: +62 22 6011375; Faksimili: +62 22 6033265                 Desa Rahayu
               Email : corsec@wahanainterfood.com;                    Kecamatan Margaasih
              Website : www.wahana-interfood.com                         Telepon: +62 22 5411331
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI (“KETERBUKAAN
INFORMASI”) PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN UNTUK MENGAMBIL
KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMHMETD II.


SELURUH INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MERUPAKAN USULAN YANG
TUNDUK KEPADA PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) DAN
PROSPEKTUS YANG AKAN DITERBITKAN DALAM RANGKA PMHMETD II.


RUPSLB GUNA MENYETUJUI RENCANA PMHMETD II PERSEROAN AKAN DISELENGGARAKAN PADA HARI
SELASA TANGGAL 15 JULI 2025 SESUAI DENGAN PENGUMUMAN RUPSLB DI SITUS WEB PERSEROAN, SITUS
WEB BURSA EFEK INDONESIA, SITUS WEB PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA PADA TANGGAL 5 JUNI
2025.


KETERBUKAAN INFORMASI INI HANYALAH MERUPAKAN INFORMASI DAN BUKAN MERUPAKAN SUATU
PENAWARAN ATAU PEMBERIAN KESEMPATAN UNTUK MENJUAL, ATAU PENAWARAN ATAUPUN AJAKAN
UNTUK MEMPEROLEH ATAU MENGAMBIL BAGIAN SAHAM BARU DALAM YURISDIKSI MANAPUN DI MANA
PENAWARAN ATAU AJAKAN TERSEBUT MERUPAKAN PERBUATAN YANG MELANGGAR HUKUM. TIDAK ADA
PIHAK YANG DAPAT MEMPEROLEH HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“HMETD”) ATAU SAHAM BARU
KECUALI ATAS DASAR INFORMASI YANG TERDAPAT DI DALAM PROSPEKTUS YANG AKAN DITERBITKAN
DALAM RANGKA PMHMETD II.

DISTRIBUSI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI KE YURISDIKSI SELAIN REPUBLIK INDONESIA DAPAT
DIBATASI OLEH HUKUM NEGARA YANG BERSANGKUTAN. PIHAK-PIHAK YANG MEMPEROLEH KETERBUKAAN
INFORMASI INI HARUS MENGINFORMASIKAN DIRINYA ATAS DAN MEMENUHI PEMBATASAN TERSEBUT.
KEGAGALAN UNTUK MEMENUHI PEMBATASAN TERSEBUT DAPAT MERUPAKAN PELANGGARAN PERATURAN
PASAR MODAL BERDASARKAN SETIAP YURISDIKSI TERSEBUT DAN MENJADI TANGGUNG JAWAB MASING-
MASING PIHAK TERSEBUT.
Page 2
I.    JUMLAH MAKSIMAL RENCANA PENGELUARAN SAHAM TERKAIT PMHMETD
      II

      Perseroan berencana untuk melakukan PMHMETD II dengan menerbitkan
      sebanyak- banyaknya 8.500.000.000 (delapan miliar lima ratus juta lembar)
      lembar saham baru yang dilakukan dengan mengacu pada POJK 32/2015 juncto
      POJK 14/2019.

      Saham-saham yang akan dikeluarkan oleh Perseroan tersebut adalah saham atas
      nama dengan nilai nominal Rp 100 (seratus Rupiah) per saham. Saham baru yang
      ditawarkan dalam PMHMETD II ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam
      segala hal dengan seluruh saham lama Perseroan yang telah ditempatkan dan
      disetor penuh, termasuk hak atas dividen. Pengeluaran saham-saham Perseroan
      melalui PMHMETD II tersebut akan dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat dan
      harga pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di pasar
      modal.

      Saham baru akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan dicatatkan di Bursa Efek
      Indonesia (“BEI”) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
      termasuk Peraturan BEI Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat
      Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat melalui,
      Keputusan Direksi BEI No.Kep-00183/BEI/12-2018 tanggal 26 Desember 2018
      perihal Prubahan Peraturan Nomor I-A Tentang Pencatatan Saham dan Efek
      Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

      Sesuai dengan POJK 32/2015 juncto POJK 14/2019, pelaksanaan PMHMETD II
      dapat dilaksanakan setelah:
      1. Perseroan memperoleh persetujuan dari RUPSLB sehubungan dengan
         PMHMETD II;
      2. Perseroan menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD II
         beserta dokumen pendukungnya kepada OJK; dan
      3. Pernyataan pendaftaran Perseroan, yang akan disampaikan kepada
         OJK, sehubungan dengan rencana PMHMETD II dinyatakan efektif oleh OJK.

      Perseroan berhak untuk mengeluarkan sebagian dari atau seluruh jumlah
      maksimum saham yang disetujui untuk diterbitkan berdasarkan keputusan
      RUPSLB. Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan PMHMETD II, termasuk kepastian
      harga pelaksanaan atas PMHMETD II dan jumlah saham baru yang akan
      diterbitkan, akan diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan dalam rangka
      PMHMETD II, yang akan disediakan kepada para pemegang saham Perseroan
      yang berhak pada waktunya, sesuai dengan POJK 32/2015 juncto POJK 14/2019.

II.   PERKIRAAN PERIODE PELAKSANAAN PMTHMETD II

      Pelaksanaan penambahan modal dilakukan melalui PMHMETD, pelaksanaan
      pendaftaran penambahan modal tersebut dilakukan setelah Perseroan memperoleh
      (i) persetujuan dari RUPSLB yang direncanakan diselenggarakan pada tanggal 15
      Juli 2025 dan (ii) pernyataan efektif dari OJK atas Pernyataan Pendaftaran Perseroan
      sehubungan dengan PMHMETD II ini. Merujuk pada ketentuan Pasal 8 angka (3)
      POJK 32/2015, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sampai dengan
      efektifnya Pernyataan Pendaftaran tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Page 3
III.   ANALISIS MENGENAI PENGARUH PMHMETD II TERHADAP KONDISI
       KEUANGAN DAN PEMEGANG SAHAM
       PMHMETD II diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan Perseroan,
       sehingga diharapkan dapat memberikan dampak yang positif terhadap kegiatan
       usaha, kinerja Perseroan dan daya saing Perseroan dalam industri produksi kakao
       dan cokelat di Indonesia. Dengan meningkatnya kinerja dan daya saing Perseroan,
       diharapkan pula dapat meningkatkan pendapatan dan laba bersih Perseroan yang
       pada akhirnya akan memberikan imbal hasil nilai investasi bagi seluruh pemegang
       saham Perseroan.

IV.    PERKIRAAN RENCANA PENGGUNAAN DANA SECARA GARIS BESAR

       Dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD II ini setelah dikurangi biaya-biaya,
       seluruhnya akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan dalam rangka
       mendukung pengembangan usaha Perseroan.

       Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam
       prospektus yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD II yang akan disediakan
       kepada pemegang saham pada waktunya, sesuai dengan hukum dan peraturan
       perundang-undangan yang berlaku.




                            Bandung, 05 Juni 2025
                       PT Wahana Interfood Nusantara Tbk.
                              Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.09 MB
Published2 Oct 2025
Pages3
Characters7,815
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk. p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×2
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result