Back to announcement
20251002_SDMU_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31953886_lamp1.pdf
Other Text extracted SDMUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 18
Page 1 OCR 0.943
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI") PT SIDOMULYO SELARAS TBK (“PERSEROAN”) SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”) DALAM RANGKA PERBAIKAN POSISI KEUANGAN PERSEROAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.04/2019 (“POJK No. 1412019”) INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMTHMETD DALAM RANGKA PERBAIKAN POSISI KEUANGAN. JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA. PT SIDOMULYO SELARAS TBK Kegiatan Usaha: Menjalankan Usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus, Menjalankan Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) dan Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk dan sejenisnya Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia Kantor Pusat: Jl. Gunung Sahari III No. 12 A Jakarta 10610 — Indonesia Telephone #62-21 4266002 Website www.sidomulyo.com Email corsec@sidomulyo.com Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 14/2019, Perseroan berencana untuk melakukan konversi utang Perseroan kepada krediturnya melalui penerbitan saham baru melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”). Saham baru yang akan diterbitkan adalah sebanyak 1.115.466.100 (satu miliar seratus lima belas juta empat ratus enam puluh enam ribu seratus) saham biasa Seri B dengan nilai nominal Rp55,- (lima puluh lima Rupiah) per saham atau sebesar 49,564 (empat puluh sembilan koma lima puluh enam persen) dari modal ditempatkan dan disetor 4
Page 2 OCR 0.927
penuh dalam Perseroan setelah dilakukannya PMTHMETD (“Rencana PMTHMETD”). Dengan dilakukannya Rencana PMTHMETD, maka pemegang saham lama Perseroan akan mengalami penurunan persentase kepemilikan sahamnya (dilusi) sebesar 49,565 (empat puluh sembilan koma lima puluh enam persen). Sehubungan dengan Rencana PMTHMETD, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dari para pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB yang rencananya akan diadakan pada hari Jumat, tanggal 17 Oktober 2025. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN. RENCANA PMTHMETD SEBAGAIMANA DIURAIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN TUNDUK KEPADA PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN. Perbaikan Keterbukaan Informasi ini disampaikan untuk melengkapi dan memperbaiki Keterbukaan Informasi yarg diterbitkan pada tanggal 10 September 2025 Diterbitkan pada tanggal 02 Oktober 2025 3 pa LNGSELARAS Tbk al Evelyn Magdalena Tjoe Direktur Utama
Page 3 OCR 0.950
DEFINISI DAN SINGKATAN BAE BEI Bank Permata Dewan Komisaris Direksi Hari Bursa Kesepakatan Bersama Laporan Keuangan Layman Lowy Masyarakat OJK Peraturan No. I-A Biro Administrasi Efek, pihak yang berdasarkan kontrak dengan Perseroan melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek yang dalam hal ini adalah PT Adimitra Jasa Korpora, berkedudukan di Jakarta Utara. PT Bursa Efek Indonesia. PT Bank Permata Tbk. Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta memberi nasihat kepada Direksi. Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan. Berarti hari dimana BEI menyelenggarakan kegiatan bursa efex menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan BEI. Kesepakatan Bersama Untuk Penyelesaian Utang antara Tjoe Mien Sasminto sebagai Kreditur dengan Perseroan tertanggal 3 Juni 2025 yang telah diubah dengan Addendum Pertama Kesepakatan Bersama tanggal 15 Juli 2025 dan Addendum Kedua Kesepakatan Bersama tanggal 26 Agustus 2025. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Morhan & Rekan untuk periode yarg berakhir pada 30 Juni 2025 dan memperoleh opini wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Keuangan di Indonesia berdasarkan Laporan Auditor Indapenden No.00198/2.0961/AU.1/06/0628-2/1/VIII/2025 tanggal 27 Agustus 2025. Layman Holdings Pte. Ltd. SC Lowy Primary Investments Ltd. Pemegang saham Perseroan yang jumlah kepemilikan sakamnya masing-masing di bawah 576. Otcritas Jasa Keuangan yang memiliki fungsitugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Peraturan BEI No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat yang dimuat dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. KEP-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021.
Page 4 OCR 0.936
Perjanjian Kredit Perseroan UUPT POJK No. 14/2019 POJK No. 15/2020 POJK No. 17/2020 POJK No. 31/2017 POJK No. 42/2020 RUPSLB Saham Baru TMS Utang Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. 89 tanggal 30 Maret 2012 dan perubahan-perubahannya yang terakhir berdasarkan Akta Perubahan Kelimabelas Perjanjian Pemoerian Fasilitas Perbankan No. 24 tanggal 10 Mei 2017 yang dibuat di hadapan Drs. Gunawan Tedjo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Pusat yang ditandatangani antara PT Sidomulyo Selaras Tbk dan PT Bank Permata Tbk. PT Sidomulyo Selaras, Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat. Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Peraturan OJK Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Peraturan OJK No. 17 /POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha. Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2017 tentang Pengeluaran Saham Dengan Nilai Nominal Berbeda. Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afilizsi dan Benturan Kepentingan. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Sebanyak-banyaknya 1.115.466.100 (satu miliar seratus lima belas juta empat ratus enam puluh enam ribu seratus) dengan nomnal Rp55,-/lembar saham biasa yang akan dikeluarkan sesLai dengan ketentuan dalam dokumen transaksi dengan memperhatikan ketentuan POJK No. 14/2019. Tjoe Mien Sasminto, yang memiliki piutang Perseroan. Utarg Perseroan yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit, perubahannya dan peralihannya sebesar Rp61.350.635.581,- (enam puluh satu miliar tiga ratus lima puluh juta enam ratus tiga buluh lima ribu lima ratus delapan puluh satu Rupiah).
Page 5 OCR 0.954
PENDAHULUAN Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan kepada para pemegang saham Perseroan agar para pemegang saham mendapat informasi secara lengkap mengenai rencana Perseroan untuk melakukan PMTHMETD sebagaimana diatur dalam POJK No. 14/2019. Berdasarkan ketentuan pada POJX No. 14/2019 dan peraturan terkait lainnya, serta Anggaran Dasar Perseroan, peningkatan modal Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Keterbukaan Informasi ini harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari RUPSLB Perseroan. Perseroan telah memperoleh persetujuan atas pembatasan (waiver) dari Bank BCA sesuai dengan Surat BCA No. 1491/BCA/BGR/2025 tanggal 4 Juli 2025 yaitu menyetujui rencana dilakukannya perubahan yang dimaksud yakni perubahan : 1) Anggaran Dasar mengenai peruoahan klasifikasi saham dan peningkatan modal disetor pada Pasal 4 Anggaran Dasar Debitur. 2) Susunan Direksi dan Dewan Komisaris serta Pemegang Saham Perseroan sebagaimana dimaksud pada Surat Permohonan Debitur. Dengan syarat tidak diperkenankan mengubah susunan pemegang saham Perseroan yang menyebabkan perubahan komposisi pemegang saham atas nama Tjoe Mien Sasminto baik langsung maupun tidak langsung paca Perseroan yang menyebabkan pemegang saham atas nama Tjoe Mien Sasminto tidak men adi pemegang saham mayoritas. KETERANGAN SINGKAT PERSEROAN PT. Sidomulyo Selaras Tbk (“Perseroan”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT. Sidomulyo Selaras No. 42 tanggal 15 Januari 1993 yang dibuat di hadapan Trisnawati Mulia, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-2.242.HT.01.01.TH.94 tentang Persetujuan atas Akta Pendirian Perseroan Terbatas tanggal 10 Februari 1994, yang telah didaftarkan dalam Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 240/Leg/1994 tanggal 24 Maret 1994. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 83 tanggal 8 September 2021, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Database Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar PT. Sidomulyo Selaras, Tbk. No. AHU-AH.01.03-0451351 tanggal 22 September 2021, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan Nomor AHU-0162499.AH.01.11.TAHU 2021 tanggal 22 September 2021 (“Akta No. 83/2021”). Kegiatan Usaha Perseroan Berdasarkan Pasal 3 dalam Akta No. 83/2021 kegiatan usaha Perseroan adalah sebagai berikut: 1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang:
Page 6 OCR 0.888
pp» Sejenisnya, Ferroerpp Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus: Jasa Pengurusan Transportasi (JPT), Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa hak Opsi Mobil, Bus, Truk dan Pengelolaan dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya, Pengelolaan dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya, Pengumpulan Sampah Tidak Berbahaya, Pengumpulan Sampah Berbahaya, Reparasi Mobil: Perdagangan Besar Suku Cadang dan Aksesori Mobil: Aktivitas Konsultasi Transportasi, Pergudangan dan Penyimpanan. 2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut i Kegiatan Usaha Utama: a. Menjalankan Usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus b. Menjalankan Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) Cc. Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk dan sejenisnya ii. Kegiatan Usaha Penunjang a. Menjalankan usaha pengelolaan dan pembuangan air limbah tidak berbahaya Menjalankan usaha pengelolaan dan pembuangan air limbah berbahaya Menjalankan usaha pengumpulan sampah tidak berbahaya Menjalankan usaha pengumpulan sampah berbahaya Menjalankan usaha reparasi mobil Menjalankan usaha perdagangan besar suku cadang dan aksesori mobil Menjalankan usaha aktivitas konsultasi transportasi Menjalankan usaha pergudangan dan penyimpanan roro Entitas Anak Perseroan Pada tanggal 30 Juni 2025, informasi mengenai entitas anak yang dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan adalah sebagai berikut: " Aa 3 Prosentase | Aset per 30 Juni N tan Usah: ai lama Entitas Anak Domisili | Kegiatan Usaha Kepemilikan 2025 (Rp) Kepemilikan Langsung PT Sidornulyo Logistik Jakartz | Jasa Pengangkutan 99,9Yo 95.320.651.189 PT Anugrah Roda Kencana | Jakarte Pamela 90,176 1.577.460.313 Sparepart PT Petro Nusa Kita Jakarta | Jasa Pengangkutan 90,0Yx 4.702.803.351 Kepemilikan Tidak Langsung melalui PT Sidomulyo Logistik PT Central Resik Banten | Jakarta | Penyimpanan dan 98,4 34.898.332.047 cuci isotank PT GreenAsiaTankliner | Jakarta | Sewa Pemaparan 98,34 18.623.187.263
Page 7 OCR 0.935
Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan Berdasarkan Akta No. 83/2021 dan Surat PT. Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek (“BAE”) No. LB-01/SDMU/092025 tanggal 4 September 2025 perihal Laporan Bulanan Tentang Komposisi Pemegang Saham Perseroan, struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berkut: Jumlah Jumlah Nilai Nominal o Saham (Rp. 100,- per saham) Modal Dasar 2.650.000.000 265.000.000.000 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh : 1. Tjoe Mien Sasminto 435.623.544 43.562.354.400 | 38,37 2. PT. Asabri (Persero) 205.000.000 20.500.000.000 | 13,06 3. Amelia Ritoni Tjhin 33.750.000 3.375.000.000 2,97 4. Jonathan Walewangko 257.500 25.750.000 0,03 5. Handriyanto 460.000 46.000.000 0,04 6. Masyarakat dengan kepemilikan | 460.133.956 46.013.395.600 | 40,53 kurang dari 544 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.135.225.000 113.522.500.000 | 100,00 Saham Dalam Protepel 1.514.775.000 151.477.500.000 - Pengendali Perseroan adalah Tjoe Min Sasminto dengan jumlah saham 435.623.544 atau sebesar 38,37Y6. Susunan Pengurus Perseroan Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Sidomulyo Selaras, Tbk. No. 16 tanggal 11 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Dr. Putra Hutomo, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang perubahannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Perubahan Data Perseroan PT. Sidomulyo Selaras, Tbk. No. AHU-AH. 01.09-0297420 tanggal 12 Juni 2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan Nomor AHU-0129747.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 12 Juni 2025., susunan Direksi dan komisaris Dewan Perseroan adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama 5 Tjoe Mien Sasminto Komisaris Independen : Hartono Gani Direksi Direktur Utama : Evelyn Magdalena Tjoe Direktur z Handriyanto
Page 8 OCR 0.943
KETERANGAN RENCANA PMTHMETD DALAM RANGKA PERBAIKAN POSISI KEUANGAN PERSEROAN A. ALASAN DAN TUJUAN PENAMBAHAN MODAL Perseroan merencanakan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih dahulu (“PMTHMETD”) dalam rangka memperbaiki posisi keuangan dengan mengeluarkan saham-saham baru yang berasal dari saham portepel Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hurufa dan Pasal 88 hurufb POJK No. 14/2019, dikarenakan kondisi keuangan Perseroan saat ini memenuhi kondisi perusahaan terbuka yang memiliki modal kerja bersih negatif dan memiliki liabilitas melebihi 3045 (delapan puluh persen) dari aset Perseroan pada saat RUPSLB, dengan penjelasan lebih lanjut di bawah ini. Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Morhan & Rekan No. 00198/2.0961/AU.1/06/0628-2/1MI11/2025 tanggal 27 Agustus 2025 dengan opini Laporan Keuangan Wajar tanpa modifikasian, modal kerja bersih negatif Perseroan adalah sebesar Rp62.516.882.892 (Enam puluh dua miliar lima ratus enam belas juta delapan ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah) dengan total liabilitas Perseroan adalah sebesar Rp109.685.236.117 (Seratus sembilan miliar enam ratus Jelapan puluh lima juta dua ratus tiga puluh enam ribu seratus tujuh belas rupiah). Sedangkan total aset Perseroan ialah Rp130.878.131.122 (Seratus tiga puluh miliar delapan ratus tujuh puluh delapan juta seratus tiga puluh satu ribu seratus dua puluh dua rupiah), sehirgga rasio total liabilitas Perseroan terhadap total aset Perseroan adalah sebesar 83,817 atau melebihi 80x. PMTHMETD akan dilakukan dengan cara mengkonversi utang Perseroan kepada Bapak Tjoe Mien Sasminto (“TMS”) menjadi saham. Utang yang akan dikonversi ialah sebesar Rp61.350.635.500,- (enam puluh satu miliar tiga ratus lima puluh juta enam ratus tiga puluh lima ribu lima ratus Rupiah). TMS dan Perseroan telah membuat Kesepakatan Bersama Untuk Penyelesaian Utang pada tanggal 3 Juni 2025 yang telah diubah dengan Addendum Pertama Kesepakatan Bersama tanggal 15 Juli 2025 dan Addendum Kedua Kesepakatan Bersama tanggal 26 Agustus 2025 dengan menyepakati kewajiban Utang Perseroan dibayarkan dengan cara dikonversi menjadi saham dengan menerbitkan saham baru seri B dalam Perseroan yang akan diambil bagian oleh TMS melalui PMTHMETD. Beberapa manfaat yang akan diperoleh Perseroan dari PMTHMETD ini antara lain adalah @) penyelesaian kewajiban Perseroan akan memperkuat struktur permodalan Perseroan sehingga rasio utang terhadap ekuitas menurun, dan (ii) beban keuangan yang menurun sehingga akan meningkatkan profitabilitas Perseroan. Pelaksanaan PMTHMETD yang akan dilakukan oleh Perseroan diharapkan akan membawa dampak yang positif, terutama dalam hal perbaikan struktur keuangan. Dengan dilakukannya konversi utang menjadi saham, total liabilitas Perseroan akan berkurang secara material, sehingga rasio liabilitas Perseroan terhadap aset yang saat ini tercatat sebesar 83,81Yc dapat turun menjadi lebih sehat. Penurunan liabilitas ini secara langsung akan memperbaiki debt io assels ratio dan debt to eguity rafo Perseroan, yang selanjutnya akan meningkatkan kepercayaan dari pihak perbankan, lembaga pembiayaan, maupun pihak investor. Setelah perbaikan struktur keuangan melalui pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan 8
Page 9 OCR 0.943
berencana menjalin kerja sama strategis dengan mitra usaha dalam rangka pengembangan
usaha. Melalui kerja sama ini, Perseroan akan memperoleh akses dan dukungan keuangan
untuk menambah armada kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV), yang secara langsung
mendukung upaya pengurangan emisi karbon dan penerapan praktik bisnis yang lebih ramah
lingkungan. Penambahan armada EV tersebut tidak hanya menjadi bagian dari komitmen
Perseroan dalam mendukung program go green, tetapi juga memberikan kontribusi positif
terhadap peningkatan efisiensi operasional dan keberlanjutan bisnis.
B. RIWAYAT UTANG YANG AKAN DIKONVERSI MENJADI SAHAM
Pada tanggal 20 Maret 2012, Perseroan memperoleh pinjaman dari PT Bank Permata Tbk
("Bank Permata”) yang berkedudukan di Jakarta Selatan berdasarkan Akta Perjanjian
Pemberian Fasilitas Perbankan No. 89 tanggal 20 Maret 2012 yang telah diubah terakhir
berdasarkan Akta Perubahan Ke-15 Ferjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. 24 tanggal
10 Mei 2017, dengan saldo pinjaman terakhir sebesar Rp140.355.724.258,- yang terdiri atas
pinjaman pokok sebesar Rp132.873.238.271,- dan bunga sebesar Rp7.482.685.987,- yang
telah jatuh tempo pada tahun 2018 (tavel halaman 12 No. 1.b). Perseroan menggunakan dana
atas utang yang akan dilunasi dan/atau dikonversi untuk pembelian aset-aset Perseroan
seperti armada truk, isotank dan tanan serta untuk keperluan modal kerja Perseroan.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Pengalihan dari Bank Permata No. 538/SK/LWO-
SAMI/VI/2018 tanggal 28 Juni 2018, Bank Permata telah mengalihkan piutang kepada SC
Lowy Primary Investments Ltd (“Lowy'). Jumlah utang Perseroan pada saat terjadi
pengalihan utang dari Bank Permata ke SC Lowy Primary Investment Ltd (Lowy) ialah sebesar
Rp.140.355.724.258,- terdiri dari utang pokok sebesar Rp.132.873.038.271,- dan bunga
sebesar Rp.7.482.685.987,- (tabel halaman 12 No. 1.b). Perseroan tidak memiliki hubungan
afiliasi dengan Lowy.
Selanjutnya pada tanggal 23 Desember 2022 Lowy telah mengalihkan piutang kepada
Layman Holdings Pte. Ltd. (“Layman") seluruh saldo Utang Perseroan sebesar
Rp156.602.561.199,- yang terdiri dari utang pokok sebesar Rp132.873.038.274,-, rugi selisih
kurs sebesar Rp17.378.751.740,- dan bunga/denda sebesar Rp6.350.771.188,- (tabel
halaman 12 No. 3.a). Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Layman.
Pada tanggal 29 Desember 2022 Perseoran mendapatkan potongan utang (haircut) sebesar
Rp23.596.500.000,- untuk mengurangi rugi selisih kurs sebesar Rp17.378.751.740,- dan
bunga/denda sebesar Rp6.217.748.250,- (tabel halaman 12 No. 3.b). Pada tanggal 23 Juni
2023, terdapat pembayaran dari Perseroan kepada Layman sebesar Rp15.000.000.000,-
yang terdiri dari untuk pembayaran utang pokok sebesar Rp14.866.977.072,- dan sisa
bunga/denda sebesar Rp133.022.92€,-, sehingga bunga telah lunas (tabel halaman 12 No.
3.c). Sehingga sisa saldo utang pokok Perseroan kepada Layman tersisa sebesar
Rp118.006.061.199,- dan bunga telah lunas.
Berdasarkan surat pemberitahuan tertanggal 18 Desember 2023, Layman telah mengalihkan
piutang kepada TMS dengan saldo pinjaman pokok sebesar Rp118.006.061.199,- (utang
diakui dalam mata uang Rupiah oleh Layman). Sampai dengan tanggal 29 Desember 2023
Perseroan telah membayar sebagian utang kepada TMS sebesar Rp11.614.833.327,- untuk
utang pokok sehingga sisa saldo utang menjadi sebesar Rp106.391.227.872,-. Selanjutnya,
berdasarkan surat tanggal 29 Desemoer 2023, TMS memberikan potongan utang (haircut)
9
Page 10 OCR 0.942
sebesar Rp30.000.000.000,- untuk utang pokok kepada Perseroan sehingga utang Perseroan
menjadi sebesar Rp76.391.227.872,- (tabel halaman 12 No. 4.c).
Berdasarkan Perjanjian Restrukturisasi Utang No. 08 tanggal 29 April 2024 sebagaimana
diubah dengan Addendum Perjanjian Restrukturisasi Utang No. 09 tanggal 1 Oktober 2024
(“Perjanjian Restrukturisasi”), utang Perseroan direstrukturisasi. Hal-hal yang diperjanjikan
dalam Perjanjian Restrukturisasi antara lain sebagai berikut:
- Kreditur setuju merestrukturisasi utang Perseroan sebesar Rp.76.391.227.872,-.
- Perjanjian Restrukturisasi berlaku untuk jangka waktu 24 bulan sejak perjanjian
ditandatangani.
- Bunga yang dibebankan sebesa- 094 (nol persen) untuk 6 bulan pertama dengan bunga
setara IndONIA 3 bulan & 195 (satu persen) per tahun untuk bulan selanjutnya.
Pembayaran dilakukan pada saat jatuh tempo.
- Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran Utang Debitur kepada Kreditur pada
saat jatuh tempo, maka Debitur wajib untuk membayar denda sebesar 24, (dua persen)
per bulan dihitung dari jumlah yang terutang, yang perhitungannya dilakukan secara
harian sejak tanggal jatuh tempo Perjanjian.
- Dalam hal Debitur gagal untuk membayar angsuran 3 kali berturut-turut, baik sebagian
maupun seluruhnya, maka Kreditur berhak menuntut Debitur berdasarkan Perjanjian ini
dan/atau setiap dan seluruh perjanjian yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan
Perjanjian ini, untuk seketika dan sekaligus membayar seluruh jumlah terutang termasuk
tetapi tidak terbatas pada setiap dan seluruh ongkos/biaya/honorarium yang
dikeluarkan/dibayarkan oleh Kreditur di dalam menjalankan hak-haknya.
Sampai dengan tanggal 30 September 2024 Perseroan telah membayar utang pokok kepada
TMS berdasarkan Perjanjian Restrukturisasi Utang No. 08 tanggal 29 April 2024 sebesar
Rp13.061.335.180,- (tabel halaman 12 No. 4.d).
Dari bulan Oktober 2024 sampai dangan Desember 2024, Perseroan hanya membayar
sebagian utang pokok kepada TMS sebesar Rp1 .979.257.11,- pada bulan Desember 2024
(tabel halaman 12 No. 4.e).
Sehingga, sisa utang pokok sebesar Rp61.350.635.581,- (tabel halaman 12 No. 41). Sisa
utang pokok yang akan dikonversi telah memenuhi Pasal 35 UU PT.
Hal-hal yang disepakati para pihak dalam Kesepakatan Bersama tanggal 3 Juni 2025 yang
telah diubah dengan Addendum Per-ama Kesepakatan Bersama tanggal 15 Juli 2025 dan
Addendum Kedua Kesepakatan Bersama tanggal 26 Agustus 2025 antara lain sebagai
berikut:
(1) Utang akan dibayar dengan dikonversi menjadi saham di Perseroan.
(2) Bunga dihapus seluruhnya.
(3) Penyelesaian Utang menjadi saham konversi tergantung kondisi prasyarat sebagai
berikut:
(a) Persetujuan Pemegang Saham Perseroan antara lain untuk pelaksanaan Perjanjian
ini, yaitu untuk melakukan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih
dahulu, dengan melakukan konversi utang menjadi saham:
(b) Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") mengeluarkan pernyataan efektif atau tidak
memberikan tanggapan lebih lanjut atas penambahan modal tanpa hak memesan
efek terlebih dahulu (“PMTHIMETD”) yang diajukan Perseroan:
10
Page 11 OCR 0.942
(c) Persetujuan dari pihak Kred tur Perseroan: (d) Persetujuan dari Kementerian Hukum atas penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu dan perubahannya: (e) Setiap persetujuan pihak Perseroan atau pihak ketiga, jika perlu, untuk transaksi yang diatur dalam Perjanjian ini yang diperoleh pada atau sebelum Tanggal Konversi (jika ada), (?) Penerbitan Saham Konversi, dan transaksi lainnya yang diatur dalam Perjanjian ini tidak dilarang oleh undang-undang apa pun, perintah, aturan, surat edaran yang diumumkan oleh legislatif, eksekutif atau badan pengawas atau otoritas Indonesia. (4) Dalam hal penyelesaian utang menjadi saham konversi tidak dapat terlaksana karena kondisi prasyarat dalam pasal 2 angka 1 tidak terpenuhi dan tidak dikesampingkan oleh Para Pihak maupun karena alasan lain, maka Para Pihak akan bermusyawarah untuk mencari cara penyelesaian lainnya yang memungkinkan bagi Perseroan untuk memenuhi kewajibannya kepada Kreditur. (5) Penerbitan Saham Konversi tunduk pada syarat dan ketentuan sebagai berikut: (a) Perseroan setuju untuk mexerbitkan dan Kreditur setuju untuk menerima Saham Konversi dengan nilai sebesar Rp61.350.635.500,-: (b) Untuk menghindari keragu-raguan Perseroan tidak memiliki kewajiban memenuhi setiap kewajiban lain selain nilai yang tertera pada syarat dan ketentuan pada Perjanjian ini, kecuali bilamana setelah penetapan harga pelaksanaan akan mengakibatkan sisa utang yang tidak mencapai 1 (satu) saham maka sisa Utang tersebut akan dibayarkan secara tunai. Dasar Konversi Penentuan rasio konversi untuk Saham Konversi akan dilakukan berdasarkan Lampiran II Peraturan No. 1-A Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00101/BEI/12- 2021 Butir V.1.3, dimana peretapan harga pelaksanaan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak, dilaksanakan dengan wajar (arm's length transaction), tidak melanggar undang-undang yang berlaku, dan dilaksanakan dengan tidak merugikan pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama. (T) Harga Pelaksanaan Saham Konversi Harga pelaksanaan atas Saham Konversi adalah sebesar Rp55,- (lima puluh lima Rupiah) per saham. (8) Jumlah Saham Konversi Jumlah saham yang akan diterbitkan kepada Kreditur adalah sebanyak-banyaknya 1.115.466.100 (satu miliar seratus lima belas juta empat ratus enam puluh enam ribu seratus) saham baru seri B dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp55,- atau 49,564 (empat puluh sembilan koma lima puluh enam persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor peruh oleh Perseroan setelah konversi. Kesepakatan Bersama berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan Para Pihak. (9 Adapun riwayat utang yang akan dikonversi dalam bentuk tabel adalah sebagai berikut: 4
Page 12 OCR 0.739
INo.| pihak Dasar Perjanjian dan Syarat Kondisi Nai Pokok Pinjaman Rugi Selisih Kurs Bunga, denda Pinjaman Saldo Pinjaman Bank Permata kta Perjanjian Pemberian Fsiitas Pertakan No. 8 tanggal 30 IMoret 2012 dan perubahan-perubakannya yang terakhir berdasarkan Akta Perubahan Kelimabelas Perjarjan Pemberian Fasilitas Perbankan No. 24 tangga 10 Me-2017 yang dibuat di hadapan Ors. Gunawan Tedjo, .H., M.H, Notaris di Jakarta Pusat yong ditandatangani antara PT Sidomulyo Selaras Tok dan PT Bank Permata Tk. Penggunaan pinjaman untuc pembelan aset dan (modal kerja Perseroan). Sodo pinjaman berdasar SURAT PENGALI HAN PERMATAKE SC LOW - No.538/SK/LWO-SAM/MI/2018: Tanggal 28 Juni 2018. 182873038271 7.482.685.987 140.355.724.258| 2 | setowy Pinjaman Permata dialihkan ke SC Lowy dan dikonversi ke dalam |USO oleh SC Lowy (USD10,041,905 denga kurs Rp13.977). (Pembayaran bunga ke SC Lowy oleh SOMU s.d Desember 2018 (USO164,236, dengan kurs Rp14.481,04) Bunga, denda tahun 20205.d tahun 2022 #JSD8S,617). (Rugi Selisih kurs akumulasi Desember 2012 s.d Desember 2022. |saido pinjaman berdasar SURAT PENGALIHAN SC LOW KE ILAYMAN - Notice of Assigment To Obiigoe Tanggal 23 Desember 12022 (Eauivalen USD 8,255,028: Kurs Rp1.731). 182873.038.271| 17378751740 7.482.685.587| (372207222) 1.246.302.525 140.355.724.258| 387.572416:934 139.223.209459 356.602.561.190) 156.602.561.1590) tayman Holdings (Pinjaman SC Lowy dialihkan ke Layman- Fotice of Assigment To |Obligor Tanggal 23 Desember 2022 (Eauhalen USD 9355029: Kurs Rp15.731). surat Haircut Nomor 008/101/2022: Tanggal 29 Desembar 2022 uSO1,500.000 dengan kurs Rp15.731 - R223.596.500.000), untuk mengurangi selisih kurs dan bunga, denda sinjaman. (Pembayaran Tanggal 23 Juni 2023 Rp15.080.000.000 (untuk | mengurangi sisa bunga, denda dan pokok sinjaman). ISaido pinjaman sesuai dengan Surat Pemteritahuan Tanggal 18 IDesember 2023 dalam bentuk Rupiah. 232873032271 (14.266.57.072) 17378751740 J 07328251740) E350771188 16:217.7482c0) (1330225251 356.602.561.199: 133.006.051.199 118.006.061.150| 112.006.061.190| Ioe Mien| ru) Pinjaman Layan dialihkan ke TS berdazar Akta Perjanjan (pengalihan Plutang/ Cessie No. 9 Tanggal 28 Desember 2023. (Pembayaran SDMU ke TMS s.d 29 Desember 2023 (mengurangi Ipokok pinjaman). Surat Haircut Tanggal 29 Desember 2023 mengurangi pokok pinjaman). “Sesuai Perjanjan Restrukturisasi No.8 tanggal 29 Aprl 2024 rilai pokok pinjaman sebesar Ro76.391.227.872.. (pembayaran Perseroan ke TMS sampai dengan 30 September 12024 (mengurangi pokok pinjaman). “sesuai Addendum Perjanjan Restrukturisasi Utang No.9 Tanggal 11 Oktober 2024 tai pokok pinjaman sebesar Rp63.323.892.652,-| (Pembayaran Perseroan ke TMS per Desember 2024 (mengurangi pokok pinjaman). INiai utang pokok yang akan dikonversi. 118005061159 111.614.833.377) (B0.000.000.0001| (13.06133s.100| (970257311) 148.006.051-199 106.391.227.872 26301.22787) 63325.852.692 61350655581 61350.635.581 C. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI Dalam rangka memenuhi ketentuan Jalam Pasal 15 ayat (1c) POJK No. 14/2019 berikut ini penjelasan nama kreditur dan sifat hubungan afiliasi sebagai berikut: Nama Kreditur Tjoe Mien Sasminto Alamat Apartemen Sudirman Residence Jl. Setiabudi Barat No.2 RT 002 RW 002, Setiabudi, Jakarta Kewarganegaraan Warga Negara Indonesia Hubungan Afiliasi Dari Segi Kepemilikan Saham Tjoe Mien Sasminto merupakan pemegang saham cengan kepemilikan sebanyak 38,37Y4 dan sebagai kengendali Perseroan Dari Segi Kepengurusan Perseroan Tjoe Mien Sasminto menjabat sebagai Komisaris Utama Sehubungan dengan hal tersebut, cengan mengingat bahwa TMS merupakan pemegang 12
Page 13 OCR 0.948
saham utama dan pengendali Perseroan, dan karenanya merupakan pihak terafiliasi dari Perseroan, maka sebagaimana diatur dalam Pasal 448 POJK No. 14/2019, Perseroan dikecualikan untuk mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”). Transaksi Penambahan Modal ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 dengan mengingat bahwa tidak ada perbedaan kepentingan ekonomis Perseroan deagan kepentingan ekonomis TMS yang dapat merugikan Perseroan. Mengingat Perseroan saat ini sedang mencatatkan ekuitas negatif berdasarkan Laporan Keuangan Juni 2025, Penambahan Modal juga merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Perzturan OJK No. 17 /POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”) dikarenakan nilai Penambahan Modal lebih dari 1096 ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Juni 2025. Akan tetapi, berdasarkan Pasal 33 ayat (c) POJK No. 17/2020, dalam hal pelaksanaan transaksi material merupakan penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan POJK No. 14/2019. Kreditur terafiliasi telah memberikan persetujuan utang yang ada untuk dikonversi menjadi saham. Dengan demikian Perserban akan menyelesaikan kewajibannya dan modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan akan meningkat. Dengan adanya konversi utang ini posisi keuangan Perseroan akan menjadi lebih baik sehingga mendukung rencana pengembangan Perseroan di masa yang akan datang. Hal ini juga mencerminkan upaya manajemen dalam menjalankan pengelolaan keuangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab. D. JUMLAH SAHAM YANG AKAN DITERBITKAN MELALUI PMTHMETD Jumlah saham yang direncanakan untuk diterbitkan dalam rangka PMTHMETD adalah sebanyak-banyaknya 1.115.466.100 (satu miliar seratus lima belas juta empat ratus enam puluh enam ribu seratus) saham baru Seri B yang berasal dari saham portepel dengan nilai nominal Rp. 55,- per lembar saham atau 49,56” (empat puluh sembilan koma lima puluh enam persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat keterbukaan informasi ini. Harga pasar saham Perseroan per tanggal 02 Oktober 2025 di BEI ialah Rp74,- dan nilai nominal saham Perseroan saat ini ialah Rp100,-. E. PRAKIRAAN PERIODE PELAKSANAAN PMTHMETD Perseroan akan melaksanakan penerbitan saham melalui PMTHMETD segera setelah Rapat Umum Pemegang Saham yang menyetujui pelaksanaan PMTHMETD diharapkan tanggal 17 Oktober 2025. Perseroan akan melaksanakan Rencana PMTHMETD sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK 14/2019. 13
Page 14 OCR 0.947
F. HARGA PELAKSANAAN PENERBITAN SAHAM DALAM RANGKA PMTHMETD Rencana PMTHMETD yang akan dilaksanakan oleh Perseroan adalah dalam rangka perbaikan posisi keuangan, oleh karsnanya penetapan harga pelaksanaan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Poin V.1.3. dalam Lampiran II Peraturan BEI No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat yang dimuat calam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. KEP-00101/BEI/12-2021 tanggal Z1 Desember 2021 (“Peraturan No. I-A"), dimana penetapan harga pelaksanaan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak, dilaksanakan dengan wajar (arm's length transaction), tidak melanggar undang-undang yang berlaku, dan dilaksanakan dengan tidak merugikan pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama. Mengacu pada ketentuan tersebut dan berdasarkan Kesepakatan Bersama, Perseroan dan TMS menyepakati bahwa harga pelaksanaan atas Saham Baru yang akan diterbitkan dalam Rencana PMTHMETD adalah sekesar Rp55,- (lima puluh lima Rupiah) per saham. Kesepakatan mengenai harga pelaksanaan tersebut mengacu pada rata-rata harga saham pada BEI selama 25 hari bursa terakhir sebelum tanggal penandatanganan Kesepakatan Bersama tersebut yaitu sebesar Rp42,- (empat puluh dua Rupiah) dimana harga pelaksanaan lebih besar sebesar Rp 55,- (lima puluh lima Rupiah). G. PENJELASAN ATAS AKUN YANG MENYEBABKAN POSISI KEUANGAN PERUSAHAAN TERBUKA MENGALAMI KONDISI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 8B HURUF B POJK NO. 14/2019 Terdapat kondisi peningkatan Liabilitas Perseroan yang tidak sebanding dengan peningkatan aset Perseroan, terutama sebagai akibat dari kewajiban jangka pendek terkait pembelian aset-aset Perseroan seperti armada truk, isotank dan tanah serta untuk keperluan modal kerja Perseroan. Peningkatan beban keuangan tersebut tidak diimbangi dengan pertumbuhan aset lancar atau kas yang juga signifikan, yang menyebabkan rasio solvabilitas keuangan Perseroan menjadi kurang ideal. Di sisi lain, kegiatan operasional Perseroan membutuhkan dana kas yang cukup untuk menjalankan aktivitas sehari-hari maupun pengembangan usaha. Oleh karena itu, Perseroan memandang bahwa konversi sebagian utang menjadi saham merupakan langkah strategis guna memperbaiki struktur permodalan dan mengurangi tekanan terhadap arus kas. Dengan menggunakan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, proforma atas dampak pelaksanaan PMTHMETD terhadap kondisi keuangan dan rasic keuangan penting Perseroan adalah sebagai berikut: 4 Setelah Keterangan Sebelum PMTHMETD Penyesuaian PMTHMETD Aset Total Aset Lancar 26.979.592.159 26.979.592.159 Total Aset Tidak Lancar 193.898.538.963 103.898.538.963 Total Aset 130.878.131.122 130.878.131.122 Liabilitas Total Liabilitas Jangka Pendek 39.496.475.051 (61.350.635.500) 28.145.839.551 Total Liabilitas Jangka 20.188.761.066 20.188.761.066 14
Page 15 OCR 0.904
Panjang Total Liabilitas 129.685.236.117 (61.350.635.500) 48.334.600.617 Ekuitas Modal ditempatkan dan disetor penuh 113.522.500.000 1.350.635.500 174.873.135.500 Tambahan modal disetor 6.912.130.414 6.912.130.414 Cadangan modal lainnya - - Defisit (29.426.173.931) (99.426.173.931) Kepentingan Non- pengendali 184.438.522 184.438.522 Ekuitas 21.192.895.005 61.350.635.500 82.543.530.505 Total Liabilitas dan Ekuitas 130.878.131.122 130.878.131.122 Rasio Keuangan 30 Juni 2025 Sebelum Setelah PMTHMETD PMTHMETD Total Aset Lancar/Total Liabilitas Jangka Pendek 30,152 95,865 Penghasilan Komprehensif — Neto/Total Aset -9.014o -9,0172 Penghasilan Komprehensif — Neto/Ekuitas -55,63K 14,289 Total Liabilitas/Ekuitas 517,564 58,594 Total Liabilitas/Total Aset 83,81Kc 36,93” Berdasarkan laporan keuangan Perseroan (audited) yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan mencatat: a. Aset lancar konsolidasian sebesar Rp26.979.592.159 dan liabilitas jangka pendek konsolidasian sebesar Rp.89.496.475.051,- sehingga Perseroan memiliki Modal kerja bersih negatif sebesar Rp.62.516.882.892,-: dan b. Rasio total liabilitas konsolidasian Perseroan sebesar Rp.109.685.236.117,- terhadap total aset konsolidasian sebesar Rp.130.878.131.122,- adalah sebesar 83,814 atau melebihi 8072. H. RISIKO ATAU DAMPAK PMTHMETD TERHADAP PEMEGANG SAHAM PERSEROAN Rencana Penambahan Modal ini beroengaruh positif terhadap kondisi keuangan konsolidasi Perseroan dan entitas anak, yaitu antara lain akan memperbaiki kondisi ekuitas negatif yang dicatatkan Perseroan sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan. Dengan pelaksanaan PMTHMETD, maka jumlah saham Perseroan yang ditempatkan dan disetor akan meningkat dengan jumlah sebanyak-banyaknya sejumlah 1.115.466.100 (satu miliar seratus lima belas juta empat ratus enam puluh enam ribu seratus) Saham Baru (yang berasal dari saham portepel) dengan nilai nominal Rp55.- (lima puluh lima Rupiah) per saham dengan harga pelaksanaan menggunakan harga Rp55,- (lima puluh lima Rupiah) per saham. Maka, kepemilikan saham oleh para pemegang saham akan mengalami penurunan (dilusi) sebanyak-banyaknya sebesar 49,564 (empat puluh sembilan koma lima puluh enam persen). L PENGENDALIAN ATAS PERSEROAN SETELAH PELAKSANAAN RENCANA PMTHMETD Tidak terdapat perubahan pengendalian Perseroan setelah Rencana PMTHMETD dilaksanakan. 15
Page 16 OCR 0.823
ANALISIS MENGENAI PENGARUH PMTHMETD TERHADAP KONDISI K DAN PEMEGANG SAHAM NGAN Dengan dilaksanakannya konversi utang menjadi saham, maka liabilitas Perseroan akan menurun sebesar Rp61.350.635.500,- (enam puluh satu miliar tiga ratus lima puluh juta enam ratus tiga puluh lima ribu lima ratus Rupiah) dan modal ditempatkan disetor penuh akan meningkat sesuai dengan jumlah saham yang diterbitkan dari pelaksanaan konversi utang tersebut menjadi saham dengan nilai nominal sebesar Rp55,- (lima puluh lima Rupiah) per lembar saham. Harga pasar saham Perseroan per tanggal 02 Oktober 2025 di BEI ialah Rp74,- dan nilai nominal saham Perseroan saat ini ialah Rp100,- sehingga Perseroan telah memenuhi Pasal 3 dan Pasal 4 huruf a POJK No. 31/2017. Dengan harga pelaksanaan yang disepakati oleh Perseroan dan TMS sebesar Rp55,- (lima puluh lima Rupiah) per saham, maka perhitungan konversi utang menjadi saham adalah sebagai berikut: Harga Jumlah Uang Sisa Jumlah Utang Pelaksanaar Jimah Saham (Nilai Konversi) Utang Rp61.350.635.581,- Rp55,- 1.115.466.100 Rp61.350.635.500,- Rp31,- Sisa utang sebesar Rp81,- akan dibayarkan secara tunai. Pelaksanaan PMTHMETD dengan mengkonversi utang Perseroan menjadi saham akan memberikan kemampuan bagi Perserban untuk mengembangkan kegiatan usaha yang pada akhirnya akan memberikan nilai tambah bagi pemegang saham Perseroan. Permodalan Perseroan Sebelum dan Setelah PMTHMETD Sebelum PMTHMETD: & Seri Setelah PMTHMETD « Jumlah Saham — Total Nominal (Rp) Jumlah Saham Total Nominal (Rp) Modal Dasar Modal Dasar Rp 100 2.650.000.000 265.00C.000.000 A 1.135.225.000 — 113.522.500.000 Rp 55 - - B 2.754.136.364 — 151.477.500.000 Total 2.650.000.000 265-00C.000.000 AB 3.889.361364 — 265.000.000.000 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: Tioe Mien Sasminto 435.623.544 43.562354.400 3837x| A 435.623.544 43.562.354.400 19,36W| B 1.115.466.100 61.350.635.500 — 49,56X| PT ASABRI (Persero) 205.000.000 20.50C.000.000 1806x| A 205.000.000 20.500.000.000-— 9,11X| Amelia Ritoni Tjhin 33.750.000 3375000000 2978| A 33.750.000 3.375.000.000 1,5OX| Jonathan Walewangko 257.500 22750.000 003x| A 257.500 25.750.000 0,014) Handriyanto 460.000 46000.000 Opa) A 460.000 46.000.000 0,025) Masyarakat 460.133.956 461013395.600 40534) A 460.133.956 46.013.395.600 2044461 Total 1.135.225.000 — 113.522500.000 100,00x| AtB 2.250.691.100 — 174.873.135.500 100,004) Saham Portepel 1.514.775.000” 151.477.500.000 1.638.670.264 0.126.364.500 16
Page 17 OCR 0.934
Berdasarkan Surat BAE No. LB-01/SDMU/092025 tanggal 4 September 2025 perihal Laporan Bulanan Tentang Komposisi Pemegang Saham Perseroan, kepemilikan saham Perseroan oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut: Kepemilikan Saham Persentase Nama Jabatan Jumlah Saham (Total Nominal | Kepemilikan 'Tjoe Mien Sasminto |Komisaris Utama 435.623.544| 43.562.354.400 38,3774 Handriyanto Direktur 460.000) 46.000.000) 0,047o RAPAT PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA Rapat Umum Pemegang Saham untuk menyetujui rencana PMTHMETD, akan dibahas dalam mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan pada Hari/Tanggal 1 Jumat/17 Oktober 2025 Waktu 114.00 WIB - selesai Tempat : Hotel Sofyan Jalan Cut Mutia Cikini Menteng Jakarta Pusat Dengan mata acara 1. Persetujuan perubahan klasifikasi saham yang telah dikeluarkan Perseroan menjadi Saham seri A dan pembentukan saham baru yaitu seri B serta perubahan anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan #al tersebut. 2. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dalam rangka perbaikan posisi keuangan sesuai ketentuan Pasal 3 (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dengan melakukan konversi utang Perseroan kepada kreditur Perseroan menjadi saham baru seri B yang berasal dari saham portepel Perseroan. Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPSLB adalah pemegang saham yang tercatat Daftar Pemegang Saham Perseroan dan atau pemegang sub rekening efek pada penutupan perdagangan saham di bursa efek pada tanggal 24 September 2025, satu hari bursa sebelum tanggal pemanggilan sesuai Pasal 23 ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”). Kuorum Kehadiran dan Keputusan RUPSLB a. RUPSLB Pertama Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, dan keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB: 17
Page 18 OCR 0.950
b. RUPSLB Kedua Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, maka RUPSLB kedua dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPSLB kedua paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, dan keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB kedua: dan c. RUPSLB Ketiga Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak tercapai, maka RUPSLB ketiga dilangsungkan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Ketangan atas permohonan Perseroan. NYATAAN DIREKSI DAN DEWAN Direksi dan Dewan Komisaris beranggung jawab atas keabsahan informasi dalam Keterbukaan Informasi ini dan menyatakan bahwa semua informasi material dan pendapat yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lain yang belum diungkapkan yang dapat menyebabkan informasi material daam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah meninjau Rencana PMTHMETD termasuk menilai risiko dan manfaat Rencana PMTHMETD bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham, dan Perseroan berkeyakinan bahwa Rencana PMTHMETD ini merupakan salah satu pilihan terbaik bagi Perseroan. Apabila Rencana Transaksi Ini Tidak Memperoleh Persetujuan Dari RUPSLB, Maka Rencana Tersebut Baru Dapat Diajukan Kembali 12 (Dua Belas) Bulan Setelah Pelaksanaan RUPSLB TAMBAHAN INFORMASI Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan dalam jam kerja dengan alamat: Kantor Pusat Jl. Gunung Sahari III No. 12 A Jakarta 10610 — Indonesia Telephone t62-21 4266002 Website www.sidomulyo.com Email corsec@sidomulyo.com 18
Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
LNGSELARAS Tbk
p.2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Morhan & Rekan
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Morhan
p.3 ×2
unresolved
org
Layman Holdings Pte. Ltd.
p.3 ×2
unresolved
org
SC Lowy Primary Investments Ltd.
p.3 ×2
unresolved
org
Bank BCA
p.5
unresolved
person
Trisnawati Mulia
· Notaris
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C
p.5
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.5
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
PT Sidornulyo Logistik Jakartz
p.6
unresolved
org
PT Anugrah Roda Kencana
p.6
unresolved
org
PT Petro Nusa Kita
p.6
unresolved
org
PT Sidomulyo Logistik
p.6
unresolved
org
PT Central Resik Banten
p.6
unresolved
org
PT GreenAsiaTankliner
p.6
unresolved
person
Dr. Putra Hutomo
· Notaris
p.7 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.7
unresolved
person
Hartono Gani
· Komisaris Independen
p.7
unresolved
person
Evelyn Magdalena Tjoe
· Direktur Utama
p.7
unresolved
org
SC Lowy Primary Investment Ltd
p.9
unresolved
org
PT. Hal-hal
p.10
unresolved
org
Kementerian
p.11
unresolved
person
Ors. Gunawan Tedjo
· Notaris
p.12 ×3
unresolved
org
PT Sidomulyo Selaras Tok
p.12
unresolved
org
PT Bank Permata Tk. Penggunaan
p.12
unresolved
—
Segi Kepengurusan Perseroan Tjoe Mien Sasminto
· Komisaris Utama
p.12 ×12
unresolved
person
H. RISIKO ATAU DAMPAK PMTHMETD TERHADAP
p.15
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.