Back to announcement
20251001_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_31953549_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review UNTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
No.: 124/CORP/9981/X/25 Jakarta, 1 Oktober 2025
Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta
10710
U.p : Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Perihal : Keterbukaan informasi sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 42 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keungan No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), bersama laporan ini kami,
PT United Tractors Tbk (“Perseroan”), suatu perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh saham-
sahamnya di Bursa Efek Indonesia, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Uraian Mengenai Transaksi
Bahwa (a) PT Energia Prima Nusantara (“EPN”), anak perusahaan Perseroan yang seluruh sahamnya
dimiliki oleh Perseroan, baik secara langsung maupun secara tidak langsung dan (b) PT Supreme
Energy Sriwijaya (“SES”), anak perusahaan Perseroan yang 80,16% sahamnya dimiliki oleh
Perseroan secara tidak langsung melalui EPN, telah melakukan peningkatan kepemilikan saham pada
PT Supreme Energy Rantau Dedap (“SERD”), secara berturut-turut sebanyak 18.463 lembar saham
dan 23.033 lembar saham pada SERD (“Peningkatan Kepemilikan Saham”). Peningkatan
Kepemilikan Saham ini dilakukan sesuai dengan masing-masing porsi kepemilikan saham dalam
SERD.
Atas Peningkatan Kepemilikan Saham tersebut, SERD telah menerima Surat Keterangan
No.11/IX/2025 tanggal 29 September 2025 dari Maria Edhieta, SH., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang, yang menerangkan bahwa Kementerian Hukum Republik Indonesia telah menerbitkan
surat nomor AHU-AH.01.03-0236749 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar tanggal 18 September 2025.
Setelah melakukan Peningkatan Kepemilikan Saham, EPN memiliki 507.712 lembar saham, setara
dengan 20,20% atau senilai Rp507.712.000.000 pada SERD, sedangkan SES memiliki 633.384
lembar saham, setara dengan 25,20% atau senilai Rp633.384.000.000 pada SERD. Peningkatan
Kepemilikan Saham ini dilakukan untuk mempertahankan porsi kepemilikan EPN dan SES pada
SERD.
2. Hubungan antara Para Pihak
Hubungan afiliasi antara Perseroan, EPN, SES, dan SERD ditunjukkan dari kepemilikan saham dan
kesamaan manajemen, dengan rincian sebagai berikut:
Page 2
(a) Di bawah ini adalah bagan yang menggambarkan struktur kepemilikan saham antara Perseroan,
EPN, SES, dan SERD pada saat Peningkatan Kepemilikan Saham:
Perseroan
100%
51%
Lainnya (salah satu anak usaha Perseroan)
49%
EPN Lainnya
80,16% 19,84%
20,20%
SES Lainnya
25,20% 54,60%
SERD
(b) Berikut adalah kesamaan manajemen pada saat dilakukannya Peningkatan Kepemilikan Saham:
Nama
Direksi Dewan Komisaris
Perusahaan
Presiden Direktur: Frans Kesuma
Direktur: Iwan Hadiantoro
Perseroan -
Direktur: Vilihati Surya
Direktur: Hendra Hutahean
Komisaris Utama: Frans Kesuma
EPN Direktur Utama: Iwan Hadiantoro Komisaris: Vilihati Surya
Komisaris: Hendra Hutahean
SES Direktur Utama: Vilihati Surya Komisaris Utama: Iwan Hadiantoro
SERD - -
3. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasannya dilakukannya Transaksi dengan Pihak Berafiliasi
dibanding dengan Pihak yang Tidak Berafiliasi
Tujuan EPN dan SES melakukan Peningkatan Kepemilikan Saham dalam SERD adalah untuk
mempertahankan porsi kepemilikannya dalam SERD dikarenakan seluruh pemegang saham SERD
melakukan Peningkatan Kepemilikan Saham dalam rangka memenuhi kebutuhan modal kerja
SERD.
Page 3
4. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
Sehubungan dengan Peningkatan Kepemilikan Saham ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
menyatakan bahwa sepanjang sepengetahuannya, Perseroan telah mengungkapkan semua informasi
yang wajib diketahui oleh masyarakat dan tidak ada fakta material yang tidak diungkapkan atau
dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan sehubungan dengan transaksi di atas
menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. Perseroan telah memenuhi prosedurnya untuk
memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
5. Informasi Tambahan
a. Peningkatan Kepemilikan Saham ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan
pemegang saham independen.
b. Peningkatan Kepemilikan Saham ini bukan merupakan transaksi material (sebagaimana
didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 mengenai
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“POJK 17/2020”)) karena nilai
Peningkatan Kepemilikan Saham ini tidak memenuhi threshold yang ditetapkan dalam POJK
17/2020.
Dengan demikian, Peningkatan Kepemilikan Saham ini hanya merupakan transaksi afiliasi yang
membutuhkan: (i) pengumuman Keterbukaan Informasi kepada masyarakat; dan (ii) penyampaian
Keterbukaan Informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 jo. Pasal
6 POJK 42/2020.
[sisa halaman ini sengaja dikosongkan]
Page 4
Demikian keterbukaan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian Bapak. Terima kasih atas perhatian
dan kerja samanya.
Hormat kami,
PT United Tractors Tbk
Digitally signed by: SARA KIRSTI L (OE9450)
Verified by PT. Privy Identitas Digital
Signed at Wed, 01 Oct 2025 08:59:32 WIB
Sara K. Loebis
Corporate Secretary
Tembusan:
1. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II
2. Direksi Bursa Efek Indonesia
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
unresolved
person
Maria Edhieta
p.1
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.1
unresolved
person
EPN
· Direktur Utama
p.2
unresolved
person
SES
· Direktur Utama
p.2
unresolved
org
PT. Privy Identitas Digital Signed
p.4
unresolved
person
Sara K. Loebis
· Corporate Secretary
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
331 ms
12 Sep 2026 22:35
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}