Back to announcement
20250930_SMDR_Informasi Transaksi Afiliasi_31953344_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review SMDRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.935
—S— SAMUDERA PT SAMUDERA INDONESIA Tbk Samudera Indonesia Building, 8" FI. Jl. Letjen S. Parman Kav. 35 Jakarta 11480 — INDONESIA. T. 46221 5480088 Jakarta, 30 September 2025 samudera.id No. SR.25.09.135/CSC/SI Kepada: 1. Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 U.p.: Bapak Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon 2. PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia, Menara 1, Lantai 6 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 U.p.: Direksi Perihal: Pelaporan Transaksi Afiliasi PT Samudera Indonesia Tbk (“Perseroan”) Dengan hormat, Kami merujuk pada: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu (“POJK 42/2020"): dan b. Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta No.: Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (“Peraturan I-E”"). Bersama dengan surat ini, Perseroan bermaksud menyampaikan pelaporan transaksi afiliasi yang telah dilakukan oleh Perseroan kepada OJK dan BEI. Transaksi yang telah dilakukan oleh Perseroan adalah transaksi pembiayaan kepada salah satu anak perusahaan Perseroan yaitu PT Galangan Samudera Madura (“GSM”), dimana transaksi ini merupakan salah satu realisasi atas rencana penggunaan dana yang diperoleh Perseroan dari pelaksanaan Sukuk Ijarah Berkelanjutan | Samudera Indonesia Tahap II Tahun 2025 (“Sukuk Ijarah Tahap Il”). Adapun informasi dan uraian mengenai transaksi pemberian pembiayaan yang telah dilaksanakan oleh Perseroan adalah sebagai berikut: A. Uraian Mengenai Transaksi 1. Objek Transaksi Sebagaimana tercantum dan telah diungkapkan dalam Informasi Tambahan Sukuk Ijarah Tahap II, objek transaksi adalah berupa pembiayaan oleh Perseroan dalam jumlah sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) atau setara dengan 100” (seratus persen) dari dana hasil Sukuk Ijarah Tahap II yang diterima oleh Perseroan kepada GSM yang akan digunakan 4
Page 2 OCR 0.957
untuk membiayai pembangunan fasilitas Shipyard (Slipway & Graving Dock), Jetty, Floating Area, serta fasilitas-fasilitas penunjangnya (workshop, hangar dan waste management) di Madura, Jawa Timur, dengan sistem bagi hasil dengan proyeksi tingkat imbal hasil setara dengan suku bunga penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan ditambah margin keuntungan (“Transaksi Pembiayaan”). Transaksi Pembiayaan telah dilaksanakan berdasarkan Akad Pembiayaan Mudharabah tertanggal 29 September 2025 yang telah ditandatangani secara di bawah tangan oleh dan antara Perseroan dan GSM. Nilai Transaksi Nilai Transaksi Pembiayaan adalah sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah). Pihak dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Para Pihak Pihak-Pihak yang terlibat dalam Transaksi Pembiayaan adalah sebagai berikut: a. Perseroan, suatu perseroan terbatas terbuka yang berkedudukan di Jakarta Barat dan didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, yang dalam hal ini bertindak sebagai pihak yang memberikan pembiayaan kepada GSM. b. GSM, suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Kabupaten Bangkalan Madura, dan didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, yang dalam hal ini bertindak sebagai pihak yang menerima pembiayaan dari Perseroan. Antara Perseroan dengan GSM terdapat hubungan afiliasi dimana GSM merupakan anak perusahaan dengan kepemilikan saham sebesar 9974 dimiliki oleh Perseroan dan oleh karenanya pelaksanaan Transaksi Pembiayaan ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, namun Transaksi Pembiayaan ini termasuk yang dikecualikan dari kewajiban berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) POJK 42/2020. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukan Transaksi Pembiayaan Transaksi Pembiayaan ini dilakukan oleh Perseroan dalam rangka pelaksanaan atas rencana penggunaan dana yang diperoleh oleh Perseroan atas pelaksanaan Sukuk Ijarah Tahap II yang juga sebagaimana telah tercantum dan diungkapkan dalam Informasi Tambahan Sukuk Ijarah Tahap II. Selain itu, Transaksi Pembiayaan ini juga sebagai salah satu langkah strategis untuk mendukung investasi, dalam hal ini untuk kegiatan usaha galangan kapal yang akan dimiliki dan dioperasikan oleh GSM, yaitu berupa pembangunan fasilitas Shipyard (Slipway & Graving Dock), Jetty, Floating Area, serta fasilitas-fasilitas penunjangnya (workshop, hangar dan waste management) guna menunjang dan mendukung kegiatan usahanya, yang pada akhirnya akan memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan pemegang saham. Transaksi Pembiayaan ini tidak termasuk dalam Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) mengingat nilai Transaksi Pembiayaan adalah sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) yang merupakan kurang lebih 4,196 (empat koma satu
Page 3 OCR 0.959
persen) dari nilai ekuitas Perseroan yaitu sebesar USD 750.809.862 (tujuh ratus lima puluh juta delapan ratus sembilan ribu delapan ratus enam puluh dua Dolar Amerika Serikat) berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 30 Juni 2025 yang tidak diaudit atau sebesar Rp12.187.896.489.846 (dua belas triliun seratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh enam Rupiah) berdasarkan nilai kurs tengah Bank Indonesia tanggal 30 Juni 2025 senilai Rp16.233 (enam belas ribu dua ratus tiga puluh tiga Rupiah) terhadap nilai USD (Dolar Amerika Serikat) dan karenanya tidak mencapai 20Y6 (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020. Transaksi Pembiayaan ini juga bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana tercantum dalam POJK 42/2020. Pengurus Perseroan menyatakan bahwa semua informasi material sehubungan dengan Transaksi Pembiayaan yang diungkapkan dalam surat ini, telah diungkapkan secara lengkap, tidak terdapat fakta material lainnya yang tidak dicantumkan yang dapat memberikan informasi yang tidak benar dan/atau pengertian yang menyesatkan. Ihalaman selanjutnya adalah halaman penandatanganan)
Page 4 OCR 0.962
Demikian pelaporan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terimakasih. Hormat kami, PT Samudera Indonesia Tbk “Direktur Kepatuharf dan Sekretaris Perusahaan
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
unresolved
org
Bank Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
143 ms
13 Sep 2026 14:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}