Skip to content
Back to announcement

20250930_SMDR_Informasi Transaksi Afiliasi_31953344_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review SMDR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.935
—S— SAMUDERA

PT SAMUDERA INDONESIA Tbk
Samudera Indonesia Building, 8" FI.
Jl. Letjen S. Parman Kav. 35

Jakarta 11480 — INDONESIA.

T. 46221 5480088

Jakarta, 30 September 2025

samudera.id

No. SR.25.09.135/CSC/SI

Kepada:
1. Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710
U.p.: Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon

2. PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Menara 1, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
U.p.: Direksi

Perihal: Pelaporan Transaksi Afiliasi PT Samudera Indonesia Tbk (“Perseroan”)

Dengan hormat,

Kami merujuk pada:

a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan
Kepentingan Transaksi Tertentu (“POJK 42/2020"): dan

b. Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta No.: Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022
tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (“Peraturan I-E”").

Bersama dengan surat ini, Perseroan bermaksud menyampaikan pelaporan transaksi afiliasi yang telah
dilakukan oleh Perseroan kepada OJK dan BEI. Transaksi yang telah dilakukan oleh Perseroan adalah
transaksi pembiayaan kepada salah satu anak perusahaan Perseroan yaitu PT Galangan Samudera Madura
(“GSM”), dimana transaksi ini merupakan salah satu realisasi atas rencana penggunaan dana yang diperoleh
Perseroan dari pelaksanaan Sukuk Ijarah Berkelanjutan | Samudera Indonesia Tahap II Tahun 2025 (“Sukuk
Ijarah Tahap Il”).

Adapun informasi dan uraian mengenai transaksi pemberian pembiayaan yang telah dilaksanakan oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:

A. Uraian Mengenai Transaksi
1. Objek Transaksi
Sebagaimana tercantum dan telah diungkapkan dalam Informasi Tambahan Sukuk Ijarah Tahap II,
objek transaksi adalah berupa pembiayaan oleh Perseroan dalam jumlah sebesar
Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) atau setara dengan 100” (seratus persen) dari

dana hasil Sukuk Ijarah Tahap II yang diterima oleh Perseroan kepada GSM yang akan digunakan

4
Page 2 OCR 0.957
untuk membiayai pembangunan fasilitas Shipyard (Slipway & Graving Dock), Jetty, Floating Area,
serta fasilitas-fasilitas penunjangnya (workshop, hangar dan waste management) di Madura, Jawa
Timur, dengan sistem bagi hasil dengan proyeksi tingkat imbal hasil setara dengan suku bunga
penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan ditambah margin keuntungan (“Transaksi
Pembiayaan”).

Transaksi Pembiayaan telah dilaksanakan berdasarkan Akad Pembiayaan Mudharabah tertanggal
29 September 2025 yang telah ditandatangani secara di bawah tangan oleh dan antara Perseroan
dan GSM.

Nilai Transaksi

Nilai Transaksi Pembiayaan adalah sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah).

Pihak dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Para Pihak
Pihak-Pihak yang terlibat dalam Transaksi Pembiayaan adalah sebagai berikut:

a. Perseroan, suatu perseroan terbatas terbuka yang berkedudukan di Jakarta Barat dan didirikan
menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia, yang dalam hal ini bertindak sebagai pihak yang memberikan pembiayaan kepada
GSM.

b. GSM, suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Kabupaten Bangkalan Madura, dan
didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia, yang dalam hal ini bertindak sebagai pihak yang menerima pembiayaan
dari Perseroan.

Antara Perseroan dengan GSM terdapat hubungan afiliasi dimana GSM merupakan anak
perusahaan dengan kepemilikan saham sebesar 9974 dimiliki oleh Perseroan dan oleh karenanya
pelaksanaan Transaksi Pembiayaan ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020, namun Transaksi Pembiayaan ini termasuk yang dikecualikan dari kewajiban
berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) POJK 42/2020.

Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukan Transaksi Pembiayaan

Transaksi Pembiayaan ini dilakukan oleh Perseroan dalam rangka pelaksanaan atas rencana
penggunaan dana yang diperoleh oleh Perseroan atas pelaksanaan Sukuk Ijarah Tahap II yang juga
sebagaimana telah tercantum dan diungkapkan dalam Informasi Tambahan Sukuk Ijarah Tahap II.
Selain itu, Transaksi Pembiayaan ini juga sebagai salah satu langkah strategis untuk mendukung
investasi, dalam hal ini untuk kegiatan usaha galangan kapal yang akan dimiliki dan dioperasikan oleh
GSM, yaitu berupa pembangunan fasilitas Shipyard (Slipway & Graving Dock), Jetty, Floating Area,
serta fasilitas-fasilitas penunjangnya (workshop, hangar dan waste management) guna menunjang dan
mendukung kegiatan usahanya, yang pada akhirnya akan memberikan nilai tambah bagi Perseroan
dan pemegang saham.

Transaksi Pembiayaan ini tidak termasuk dalam Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) mengingat nilai Transaksi Pembiayaan adalah sebesar
Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) yang merupakan kurang lebih 4,196 (empat koma satu
Page 3 OCR 0.959
persen) dari nilai ekuitas Perseroan yaitu sebesar USD 750.809.862 (tujuh ratus lima puluh juta delapan
ratus sembilan ribu delapan ratus enam puluh dua Dolar Amerika Serikat) berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan per 30 Juni 2025 yang tidak diaudit atau sebesar Rp12.187.896.489.846 (dua
belas triliun seratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta empat ratus
delapan puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh enam Rupiah) berdasarkan nilai kurs tengah
Bank Indonesia tanggal 30 Juni 2025 senilai Rp16.233 (enam belas ribu dua ratus tiga puluh tiga
Rupiah) terhadap nilai USD (Dolar Amerika Serikat) dan karenanya tidak mencapai 20Y6 (dua puluh
persen) dari ekuitas Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.

Transaksi Pembiayaan ini juga bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana
tercantum dalam POJK 42/2020.

Pengurus Perseroan menyatakan bahwa semua informasi material sehubungan dengan Transaksi
Pembiayaan yang diungkapkan dalam surat ini, telah diungkapkan secara lengkap, tidak terdapat fakta
material lainnya yang tidak dicantumkan yang dapat memberikan informasi yang tidak benar dan/atau
pengertian yang menyesatkan.

Ihalaman selanjutnya adalah halaman penandatanganan)
Page 4 OCR 0.962
Demikian pelaporan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terimakasih.

Hormat kami,

PT Samudera Indonesia Tbk

“Direktur Kepatuharf dan Sekretaris Perusahaan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.79 MB
Published30 Sep 2025
Pages4
Characters6,526
Text sourceOCR
OCR confidence0.953

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SAMUDERA INDONESIA Tbk p.1 ×10
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved person Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas p.1
unresolved org Bank Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 143 ms 13 Sep 2026 14:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result