Back to announcement
20250930_PNMP_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31953428_lamp2.pdf
Board change Needs review PNMPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PT PERMODALAN NASIONAL MADANI
NOMOR: SK-008/PNM-KOM/VIII/2025
TENTANG
PEMBERHENTIAN, PENGANGKATAN, DAN PENGANGKATAN KEMBALI
ANGGOTA-ANGGOTA KOMITE AUDIT PT PERMODALAN NASIONAL MADANI
DEWAN KOMISARIS
PT PERMODALAN NASIONAL MADANI
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Permodalan
Nasional Madani Nomor SK-013/PNM-KOM/VIII/2024 tanggal
28 Agustus 2024 tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Komite
Audit PT Permodalan Nasional Madani, telah ditetapkan Komite
Audit PT Permodalan Nasional Madani;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Para Pemegang Saham
PT Permodalan Nasional Madani Nomor SK-195/MBU/07/2025 dan
2266-DIR/HBS/07/2025 tanggal 4 Juli 2025 tentang Pemberhentian
Dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris
PT Permodalan Nasional Madani, telah ditetapkan pemberhentian
dengan hormat Sdr. Ariesta Krisnawan sebagai Komisaris
Independen PT Permodalan Nasional Madani, maka perlu
mengukuhkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai Anggota
Komite Audit PT Permodalan Nasional Madani dan sekaligus
mengangkat penggantinya;
c. bahwa sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan
Sdr. Edy Karim sebagai Anggota Komite Audit PT Permodalan
Nasional Madani yang telah diperpanjang masa jabatannya untuk
Periode Kedua berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT
Permodalan Nasional Madani Nomor SK-009/PNM-KOM/IX/2023
tanggal 1 September 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan
Anggota Komite Audit PT Permodalan Nasional Madani, maka perlu
memberhentikan yang bersangkutan sebagai Anggota Komite Audit
PT Permodalan Nasional Madani dan sekaligus mengangkat
penggantinya;
d. bahwa sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan
Sdr. Arief Maulana sebagai Anggota dan Sekretaris Komite Audit
PT Permodalan Nasional Madani yang diangkat berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani
Nomor SK-007/PNM-KOM/IX/2022 tanggal 30 September 2022,
serta memperhatikan kinerja dan perilaku Sdr. Arief Maulana selama
yang bersangkutan menjabat sebagai Anggota dan Sekretaris
Komite Audit PT Permodalan Nasional Madani, maka perlu
mengangkat kembali Sdr. Arief Maulana sebagai Anggota dan
Sekretaris Komite Audit PT Permodalan Nasional Madani untuk
Periode Kedua;
e. bahwa.../2
PT Permodalan Nasional Madani
Kantor Pusat: Menara PNM – Kuningan Center Lt.6 Jl. Kuningan Mulia, DKI Jakarta 12940 Indonesia Email: madani@pnm.co.id http://www.pnm.co.id
Page 2
-2-
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, b, c, dan d di atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan
Komisaris PT Permodalan Nasional Madani tentang Pemberhentian,
Pengangkatan, dan Pengangkatan Kembali Anggota-Anggota
Komite Audit PT Permodalan Nasional Madani;
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2023 tentang
Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas;
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014
tanggal 19 November 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang
Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan;
4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Audit;
5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.05/2019
tanggal 27 Mei 2019 tentang Pengawasan PT Permodalan
Nasional Madani (Persero);
6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48 Tahun 2024
tanggal 30 Desember 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi
Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga
Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
7. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
2/MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Pedoman Tata Kelola
dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara;
8. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
3/MBU/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan Sumber
Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara;
9. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
selaku Para Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani
Nomor SK-195/MBU/07/2025 dan 2266-DIR/HBS/07/2025 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan
Komisaris PT Permodalan Nasional Madani;
10. Anggaran Dasar PT Permodalan Nasional Madani;
11. Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance)
PT Permodalan Nasional Madani;
12. Keputusan Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani
Nomor SK-001/PNM-KOM/I/2025 tanggal 16 Januari 2025 tentang
Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris PT Permodalan
Nasional Madani (BOC Charter);
13. Keputusan.../3
PT Permodalan Nasional Madani
Kantor Pusat: Menara PNM – Kuningan Center Lt.6 Jl. Kuningan Mulia, DKI Jakarta 12940 Indonesia Email: madani@pnm.co.id http://www.pnm.co.id
Page 3
-3-
13. Keputusan Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani
Nomor SK-002/PNM-KOM/I/2024 tanggal 25 Januari 2024 tentang
Piagam Komite Audit;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PERMODALAN NASIONAL
MADANI TENTANG PEMBERHENTIAN, PENGANGKATAN, DAN
PENGANGKATAN KEMBALI ANGGOTA-ANGGOTA KOMITE AUDIT
PT PERMODALAN NASIONAL MADANI.
KESATU : Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Ariesta Krisnawan
sebagai Anggota Komite Audit PT Permodalan Nasional Madani dan
memberhentikan dengan hormat Sdr. Edy Karim sebagai Anggota Komite
Audit PT Permodalan Nasional Madani, dengan ucapan terima kasih atas
segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatannya
tersebut.
KEDUA : Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Anggota Komite
Audit PT Permodalan Nasional Madani:
1. Sdr. Dradjad Hari Wibowo - sebagai Anggota Komite Audit;
2. Sdri. Slamet Rahayu - sebagai Anggota Komite Audit;
KETIGA : Mengangkat kembali Sdr. Arief Maulana sebagai Anggota dan Sekretaris
Komite Audit PT Permodalan Nasional Madani, dengan masa jabatan
adalah 2 (dua) tahun dan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu
KEEMPAT : Dengan ditetapkannya pemberhentian, pengangkatan, dan pengangkatan
kembali Anggota-Anggota Komite Audit PT Permodalan Nasional Madani
sebagaimana Diktum KESATU, KEDUA, dan KETIGA, maka susunan
keanggotaan Komite Audit PT Permodalan Nasional Madani menjadi
sebagai berikut:
a. Ketua : Nurhaida (Komisaris Independen PT
PNM)
b. Anggota : Dradjad Hari Wibowo (Komisaris
Utama/Komisaris Independen PT
PNM)
c. Anggota : Slamet Rahayu (Non Komisaris)
d. Anggota dan Sekretaris : Arief Maulana (Non Komisaris)
KELIMA : Tugas dan kewajiban Komite Audit ditetapkan dan bertanggungjawab
kepada Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani sebagaimana
tercantum dalam Keputusan Dewan Komisaris Dewan Komisaris PT
Permodalan Nasional Madani Nomor SK-002/PNM-KOM/I/2024 tanggal
25 Januari 2024 tentang Piagam Komite Audit.
KEENAM.../4
PT Permodalan Nasional Madani
Kantor Pusat: Menara PNM – Kuningan Center Lt.6 Jl. Kuningan Mulia, DKI Jakarta 12940 Indonesia Email: madani@pnm.co.id http://www.pnm.co.id
Page 4
-4-
KEENAM : Hal-hal yang belum/tidak cukup diatur dalam Keputusan ini akan
ditetapkan kemudian.
KETUJUH : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa
apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalamnya akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
KEDELAPAN : Komite Audit wajib menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi
baik dari pihak internal maupun pihak eksternal dan hanya digunakan
untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 September 2025
Dewan Komisaris
PT Permodalan Nasional Madani
Dradjad Hari Wibowo
Komisaris Utama/Komisaris Independen
Veronica Colondam Iwan Taufiq Purwanto
Komisaris Independen Komisaris
Nurhaida Anas Puji Istanto* Ardhya Pratiwi Setiowati*
Komisaris Independen Komisaris Komisaris Independen
Tembusan:
1. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi, Kementerian BUMN;
2. Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk;
3. Direksi PT Permodalan Nasional Madani;
4. Subsidiary Management Group PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk;
5. Arsip.
*) Menunggu hasil penilaian Kemampuan dan Kepatutan Otoritas Jasa Keuangan
PT Permodalan Nasional Madani
Kantor Pusat: Menara PNM – Kuningan Center Lt.6 Jl. Kuningan Mulia, DKI Jakarta 12940 Indonesia Email: madani@pnm.co.id http://www.pnm.co.id
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT PERMODALAN NASIONAL MADANI Menimbang
p.1
unresolved
org
PT Permodalan Nasional Madani Nomor SK-
p.1 ×8
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.1 ×2
unresolved
org
PT Permodalan Nasional Madani Kantor Pusat
p.1 ×4
unresolved
org
Milik Negara
p.2 ×4
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
p.2 ×2
unresolved
org
PT PERMODALAN NASIONAL MADANI TENTANG PEMBERHENTIAN
p.3
unresolved
org
PT PNM
p.3 ×2
unresolved
org
PT Permodalan Nasional Madani Dradjad Hari Wibowo
p.4
unresolved
org
Kementerian BUMN
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
644 ms
12 Sep 2026 22:56
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Bank Rakyat Indonesia Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}