Skip to content
Back to announcement

20250930_TCID_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31953275.pdf

Other Needs review TCID

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          094/SEKR/ad/IX/25

 Nama Perusahaan                      Mandom Indonesia Tbk

 Kode Emiten                          TCID

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-11229/BEI.PP3/09-2025 tanggal 29
September 2025 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai
berikut:
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
           Selain dari Keterbukaan Informasi mengenai Pemberitahuan Negosiasi Akuisisi atas Mandom Corporation
    1      (Pemegang Saham Pengendali PT Mandom Indonesia Tbk) oleh Kalon Holdings Co., Ltd yang telah
           disampaikan oleh Perseroan melalui surat nomor 092/SEKR/KW/IX/25 tanggal 10 September 2025, sampai
           dengan tanggal surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
           mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta
           Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
           Selain dari Keterbukaan Informasi mengenai Pemberitahuan Negosiasi Akuisisi atas Mandom Corporation
    2      (Pemegang Saham Pengendali PT Mandom Indonesia Tbk) oleh Kalon Holdings Co., Ltd yang telah
           disampaikan oleh Perseroan melalui surat nomor 092/SEKR/KW/IX/25 tanggal 10 September 2025, sampai
           dengan tanggal surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
           mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran
           Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
           Selain dari Keterbukaan Informasi mengenai Pemberitahuan Negosiasi Akuisisi atas Mandom Corporation
           (Pemegang Saham Pengendali PT Mandom Indonesia Tbk) oleh Kalon Holdings Co., Ltd yang telah
           disampaikan oleh Perseroan melalui surat nomor 092/SEKR/KW/IX/25 tanggal 10 September 2025, sampai
    3
           dengan tanggal surat ini, tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
           mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
           kepada publik. Jika ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang bersifat material, Perseroan akan
           menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang
           berlaku di bidang pasar modal.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Selain dari Keterbukaan Informasi mengenai Pemberitahuan Negosiasi Akuisisi atas Mandom Corporation
    4      (Pemegang Saham Pengendali PT Mandom Indonesia Tbk) oleh Kalon Holdings Co., Ltd yang telah
           disampaikan oleh Perseroan melalui surat nomor 092/SEKR/KW/IX/25 tanggal 10 September 2025, sampai
           dengan tanggal surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
           sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
           Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
    5
           Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi
           dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
           Perseroan di Bursa.
Page 2
       Apakah terdapat rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan?
       Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
       utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
       Selain dari Keterbukaan Informasi mengenai Pemberitahuan Negosiasi Akuisisi atas Mandom Corporation
  6
       (Pemegang Saham Pengendali PT Mandom Indonesia Tbk) oleh Kalon Holdings Co., Ltd yang telah
       disampaikan oleh Perseroan melalui surat nomor 092/SEKR/KW/IX/25 tanggal 10 September 2025, sampai
       dengan tanggal surat ini, Pemegang Saham Utama belum memiliki rencana terkait kepemilikan sahamnya
       di Perseroan.

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
Mandom Indonesia Tbk




Alia Risyamaya Dewi

Corporate Secretary




Mandom Indonesia Tbk
Wisma 46 Kota BNI, Suite 7.01, 7th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. 1, Jakarta 10220
Telepon : 021-29809500, Fax : 021-29809501, www.mandom.co.id



Nama Pengirim                      Alia Risyamaya Dewi

Jabatan                            Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  30-09-2025 15:00

Lampiran                          1. 2025-Surat Jawaban BEI - Volatilitas Transaksi.pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi Mandom Indonesia Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
  dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Mandom Indonesia Tbk bertanggung jawab penuh
                                  atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.          094/SEKR/ad/IX/25

Issuer Name                        Mandom Indonesia Tbk

Issuer Code                        TCID

Attachment                         1

Subject                            Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-11229/BEI.PP3/09-2025
dated 29 September 2025 concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
        Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
        perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
        Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
        Perusahaan Publik?
        Selain dari Keterbukaan Informasi mengenai Pemberitahuan Negosiasi Akuisisi atas Mandom Corporation
  1     (Pemegang Saham Pengendali PT Mandom Indonesia Tbk) oleh Kalon Holdings Co., Ltd yang telah
        disampaikan oleh Perseroan melalui surat nomor 092/SEKR/KW/IX/25 tanggal 10 September 2025, sampai
        dengan tanggal surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
        mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta
        Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
        Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
        perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
        Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
        Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
        Selain dari Keterbukaan Informasi mengenai Pemberitahuan Negosiasi Akuisisi atas Mandom Corporation
  2     (Pemegang Saham Pengendali PT Mandom Indonesia Tbk) oleh Kalon Holdings Co., Ltd yang telah
        disampaikan oleh Perseroan melalui surat nomor 092/SEKR/KW/IX/25 tanggal 10 September 2025, sampai
        dengan tanggal surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
        mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
        Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran
        Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
        Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
        kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
        Selain dari Keterbukaan Informasi mengenai Pemberitahuan Negosiasi Akuisisi atas Mandom Corporation
        (Pemegang Saham Pengendali PT Mandom Indonesia Tbk) oleh Kalon Holdings Co., Ltd yang telah
        disampaikan oleh Perseroan melalui surat nomor 092/SEKR/KW/IX/25 tanggal 10 September 2025, sampai
  3
        dengan tanggal surat ini, tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
        mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
        kepada publik. Jika ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang bersifat material, Perseroan akan
        menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang
        berlaku di bidang pasar modal.
        Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
        Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
        Selain dari Keterbukaan Informasi mengenai Pemberitahuan Negosiasi Akuisisi atas Mandom Corporation
  4     (Pemegang Saham Pengendali PT Mandom Indonesia Tbk) oleh Kalon Holdings Co., Ltd yang telah
        disampaikan oleh Perseroan melalui surat nomor 092/SEKR/KW/IX/25 tanggal 10 September 2025, sampai
        dengan tanggal surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
        sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
        Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
        Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
        rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
        3 bulan mendatang)?
  5
        Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi
        dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
        Perseroan di Bursa.
        Apakah terdapat rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan?
        Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
        utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
        Selain dari Keterbukaan Informasi mengenai Pemberitahuan Negosiasi Akuisisi atas Mandom Corporation
  6
        (Pemegang Saham Pengendali PT Mandom Indonesia Tbk) oleh Kalon Holdings Co., Ltd yang telah
        disampaikan oleh Perseroan melalui surat nomor 092/SEKR/KW/IX/25 tanggal 10 September 2025, sampai
        dengan tanggal surat ini, Pemegang Saham Utama belum memiliki rencana terkait kepemilikan sahamnya
        di Perseroan.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Mandom Indonesia Tbk
Page 5
Alia Risyamaya Dewi

Corporate Secretary




Mandom Indonesia Tbk
Wisma 46 Kota BNI, Suite 7.01, 7th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. 1, Jakarta 10220
Phone : 021-29809500, Fax : 021-29809501, www.mandom.co.id



Sender Name                         Alia Risyamaya Dewi

Function                            Corporate Secretary

Date and Time                       30-09-2025 15:00

Attachment                         1. 2025-Surat Jawaban BEI - Volatilitas Transaksi.pdf


    This is an official document of Mandom Indonesia Tbk that does not require a signature as it was generated
   electronically by the electronic reporting system. Mandom Indonesia Tbk is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published30 Sep 2025
Pages5
Characters13,167
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Mandom Indonesia Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×48
linked org Mandom Corporation p.1 ×19
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
unresolved org Kalon Holdings Co., Ltd p.1 ×10
unresolved org Alia Risyamaya Dewi · Corporate Secretary p.2 ×3
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 499 ms 12 Sep 2026 22:35
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '094/SEKR/ad/IX/25',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Corporate Secretary',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result