Skip to content
Back to announcement

20250929_GIAA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31953125_lamp1.pdf

Other Text extracted GIAA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.865
aa

Garuda Indonesia : AL)

8

Wamildan Tsani Kepada
SK SANA PERAK Yth. Direktur Penilaian Perusahaan

PT Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190

29 September 2025
omar GARUDA/JKTDZ/20769/2025
Perma/sunjeet Tanggapan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (“Perseroan”) terhadaj

PT Bursa Efek Indonesia No. S-11164/BEI.PP2/09-2025

Dengan hormat,

Menanggapi Surat PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) No. S-11164/BEI.PP2/09-2025
perihal Permintaan Penjelasan Atas Volatilitas Transaksi Efek (“Surat BEI”), bersama ini
terlampir kami sampaikan tanggapan Perseroan terhadap Surat BEI tersebut.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.

Hormat kami, —————i
PT GARUBAARONETIA (PERSERO) Tbk
ORETUPRGPa

Mus
F' WAMILDAN TSANI

2501314

Tembusan:
Yth. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2, PT Bursa Efek Indonesia.

Page 2 OCR 0.931
Sehubungan

Lampiran Surat No.
Tanggal

3

Garuda Indonesia FG)

: GARUDA/JKTDZ/20769/2025
:29 September 2025

dengan Permintaan Penjelasan

Bursa No. S-11164/BEI.PP2/09-2025 tanggal

25 September 2025, bersama ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

1:

Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten

Atau Perusahaan Publik?

Sampai dengan saat ini, belum terdapat adanya
informasi atau fakta material lain yang belum
disampaikan kepada publik yang dapat
memengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan
investasi pemodal, sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi
atau fakta material oleh Emiten atau Perusahaan
Publik.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Perseroan akan
senantiasa memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, khususnya di
bidang Pasar Modal termasuk kewajiban terkait
Keterbukaan Informasi.

As of now, there is no other material information
or fact that has not been disclosed to the public
which may affect the Company's share value or
investors' investment decisions, as stipulated in
the Financial Services Authority Regulation No.
31/POJK.04/2015 concerning Disclosure of
Information or Material Facts by Issuers or Public
Companies.

Furthermore, the Company will consistently
observe the provisions of the prevailing laws and
regulations, particularly in the Capital Market
sector, including the obligations related to
Information Disclosure.

Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek

perusahaan atau keputusan investasi

pemodal

sebagaimana diatur dalam Peraturan

Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point IIl.2.1. dan IV.2.1. Lampiran
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.

Sampai dengan saat ini, belum terdapat informasi
atau fakta material lain yang belum disampaikan
kepada publik yang dapat memengaruhi nilai efek
Perseroan atau keputusan investasi pemodal,
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor
I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan
butir poin Il.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan
Direksi PPT Bursa Efek Indonesia Kep-
00015/BEI/01-2021.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Perseroan akan
senantiasa memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, khususnya di
bidang Pasar Modal termasuk kewajiban terkait
Keterbukaan Informasi.

As of now, there is no other material information
or fact that has not been disclosed to the public
which may affect the Company's share value or
investors' investment decisions, as referred to in
Regulation No. I-E: Obligation to Submit
Information, provisions of points III.2.1 and IV.2.1,
Attachment to the Decree of the Board of Directors
of PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-
00015/BE1/01-2021.

Furthermore, the Company will consistently
observe the provisions of the prevailing laws and
regulations, particularly in the Capital Market
sector, including the obligations related to
Information Disclosure

3. Informasi/......

Page 3 OCR 0.944
3.

-

Garuda Indonesia F)

Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan
serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik .

Tidak terdapat informasi material yang dapat
memengaruhi kelangsungan hidup Perseroan
atau memengaruhi harga saham Perseroan yang
belum diungkapkan kepada publik.

There is no material information that may affect |
the Company's business continuity or its share
price which has not been disclosed to the public.

Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas di

Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan

dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau

ari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur

Terbuka.

Sampai dengan saat ini Perseroan belum
mengetahui maupun menerima laporan atau
informasi terkait dengan adanya aktivitas dari
pemegang saham tertentu, khususnya terkait
dengan transaksi saham paling sedikit 5Y
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No.11/POJK.04/2017 tentang
Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

Lebih lanjut, Perseroan memahami bahwa
perubahan harga saham yang terjadi merupakan
aksi transaksi perdagangan saham yang lazim
terjadi sesuai dengan kondisi pasar saham.

As of now, the Company has neither received nor
is aware of any report or information regarding the
activities of any particular shareholder, especially
with respect to share transactions of at least 576,
as regulated under Financial Services Authority
Regulation No. 11/POJK.04/2017 concerning
Reports on Ownership or Any Changes in
Ownership of Shares in Public Companies.

Furthermore, the Company understands that the
share price fluctuations that have occurred are
stock trading activities that commonly take place
in accordance with market conditions.

l

Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakuk:

dalam 3 bulan mendatang)?

rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak

an tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk

Dalam hal terdapat rencana aksi korporasi yang
akan dilakukan Perseroan, akan disampaikan
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan
yang berlaku di bidang Pasar Modal

In the event that there is a corporate action plan to
be carried out by the Company, disclosure of the
information will be provided in accordance with the
provisions of the applicable regulations in the
Capital Market sector.

2/2

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.14 MB
Published29 Sep 2025
Pages3
Characters6,675
Text sourceOCR
OCR confidence0.914

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Wamildan Tsani p.1 ×2
linked org Garuda Indonesia (Persero) Tbk p.1 ×5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×4
unresolved person SK SANA PERAK · Direktur p.1
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building p.1
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1
unresolved org GARUBAARONETIA (PERSERO) Tbk p.1 ×2
unresolved org Financial Services Authority p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result