Back to announcement
20250929_ZONE_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31953007_lamp1.pdf
Other Text extracted ZONESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.931
JL. Karet Pedurenan No. 240, Karet Kuningan, JAKSEL 12940 Telp : 021-5290 4379, 021-5733 888, MEGA PERINTIS | F2x:021-52905103 No. : 277/DIR-MP/IX/25 Jakarta, 29 September 2025 Kepada Yth. PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Jl Jend Sudirman Kav.52-53 Jakarta 12190 Yth. Ibu Lidia M. Panjaitan — Kepala Divisi PP3 Perihal : Permintaan Penjelasan Atas Volatilitas Transaksi Efek Dengan hormat, Menindaklanjuti surat Bursa Efek Indonesia (“BEI”) no S-11191/BEI.PP3/09-2025 tanggal 26 September 2025, perihal permintaan penjelasan volatilitas transaksi efek saham PT Mega Perintis Tbk (untuk selanjutnya disebut “Perseroan”), maka dapat kami sampaikan penjelasan sebagai berikut: 1. |Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi-atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik? Fa Jawab: Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik. 2. |Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan INomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran (Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021 Jawab: Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point IIl.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021 3. Jinformasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik Jawab: Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada public. Perseroan telah melaporkan seluruh informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material melalui situs web Sarana Pelaporan Elektronik (SPE) dan situs web Perseroan.
Page 2 OCR 0.949
JL. Karet Pedurenan No. 240, Karet Kuningan, JAKSEL 12940 Telp : 021-5290 4379, 021-5733 888, MEGA PERINTIS Fax : 021-5290 5103 Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Jawab: . Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)? Jawab: Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa Apakah terdapat rencana pemegang saham pengendali dan utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan? Dalam hal ini, Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham Pengendali dan utama dalam menjawab konfirmasi tersebut Jawab: DAS Corporate Secretary telah bertanya kepada pemegang saham utama, dan pemegang saham utama tidak terlibat dan tidak mengetahui adanya volatilitas atas transaksi efek ZONE. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Hormat Kami, PT Mega Perintis Tbk Luki Rusli & Direktur “
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Lidia M. Panjaitan
p.1
unresolved
person
Luki Rusli
· & Direktur
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.