Skip to content
Back to announcement

20250929_MEDC_Laporan Informasi dan Fakta Material_31953033_lamp2.pdf

Other Text extracted MEDC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
   REVISI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK.
                           (“Perseroan”)

Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada Pemegang Saham dalam rangka memenuhi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan
Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan, Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 29/POJK.04/2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan
Perusahaan Terbuka, Surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa
Karbon No. S-17/D.04/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali
Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara
Signifikan, dan Surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
No. S-102/D.04/2025 tanggal 17 September 2025 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali
Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara
Signifikan.




                          PT MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK.

                                    Kegiatan Usaha Utama:
             Aktivitas perusahaan holding, dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya

                          Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

                                          Kantor Pusat:
                          Gedung The Energy Lantai 53, SCBD Lot 11 A
                             Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52 - 53
                                Jakarta Selatan 12190 – Indonesia
                                    Telepon : +62-21 29953000
                                   Faksimile: +62-21 29953001
                          Email: corporate.secretary@medcoenergi.com
                                Situs Web: www.medcoenergi.com

 Informasi sebagaimana tercantum dalam keterbukaan informasi ini penting untuk dibaca dan
 diperhatikan oleh pemegang saham PT Medco Energi Internasional Tbk.

 Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
 Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda
 berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik
 atau penasihat profesional lainnya.

 Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
 bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta
 material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang
 dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak
 dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi
 tidak benar dan/atau menyesatkan.

Revisi Keterbukaan Informasi ini dibuat terhadap Keterbukaan Informasi tanggal 4 September
                   2025 dan diterbitkan pada tanggal 29 September 2025

                                                1
Page 2
DAFTAR ISI


DEFINISI............................................................................................................................... 3
I.    PENDAHULUAN ........................................................................................................... 4
II.   UMUM............................................................................................................................ 5
III. INFORMASI MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN ................... 6
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS ................................................... 9
V. INFORMASI TAMBAHAN ........................................................................................... 10




                                                                    2
Page 3
                                         DEFINISI

“Bursa Efek Indonesia”   :   Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 UUPM,
                             dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
                             berkedudukan di Jakarta Selatan, dimana Saham dicatatkan.

“Hari Kalender”          :   Tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
                             tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang
                             ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia.

“KSEI”                   :   Singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
                             Jakarta yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                             sesuai dengan UUPM.

“Menkum”                 :   Singkatan dari Menteri Hukum (dulu dikenal sebagai Menteri Hukum
                             dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kehakiman
                             Republik Indonesia sebagaimana diubah dari waktu ke waktu).

“OJK”                    :   Singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang
                             independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
                             pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana
                             dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
                             Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4
                             Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                             Keuangan (“UU OJK”) sebagaimana terakhir diubah dengan UUP2SK.
                             Sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang
                             menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan
                             fungsi pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Pasar
                             Modal dan/atau Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
                             Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK.

“Pemegang Saham”         :   Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam
                             bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan
                             diadministrasikan dalam rekening efek pada KSEI, yang tercatat dalam
                             Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diadministrasikan oleh Biro
                             Administrasi Efek PT Sinartama Gunita.

“Pembelian   Kembali     :   Pembelian kembali atas saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan
Saham Tahap II”              tercatat di Bursa Efek Indonesia sebanyak-banyaknya 407.000.000
                             (empat ratus tujuh juta) lembar saham atau 1,62% (satu koma enam
                             dua persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan atau
                             dengan alokasi jumlah dana sebanyak-banyaknya sebesar IDR
                             815.000.000.000 (delapan ratus lima belas milyar Rupiah) atau setara
                             dengan USD 50.000.000 (lima puluh juta Dolar Amerika Serikat),
                             dengan asumsi bahwa USD 1 (satu Dolar Amerika Serikat) adalah
                             setara Rp 16.300 (enam belas ribu tiga ratus Rupiah) (selanjutnya
                             disebut “Pembelian Kembali Saham Tahap II”) yang akan dilakukan
                             secara bertahap dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah
                             diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini.

“Perusahaan Anak”        :   berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
                             dengan laporan keuangan Perseroan.

“POJK No. 13/2023”       :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13 Tahun 2023 tanggal 14 Juli
                             2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar
                             Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan


                                             3
Page 4
 “POJK No. 29/2023”        :   Peraturan OJK No. 29/POJK.04/2023 tanggal 29 Desember 2023
                               tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Perusahaan
                               Terbuka.

 “RUPST”                   :   Singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.

 “Surat S-17/D.04/2025”    :   Surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif
                               dan Bursa Karbon No. S-17/D.04/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang
                               Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan
                               oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi
                               Secara Signifikan.

 “Surat               S-   :   Surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif
 102/D.04/2025”                dan Bursa Karbon No. 102/D.04/2025 tanggal 17 September 2025
                               tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang
                               Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang
                               Berfluktuasi Secara Signifikan.

 “Saham”                   :   Seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
                               Perseroan.

 “UUPM”                    :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
                               tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No.64
                               Tahun 1995, Tambahan No. 3608, sebagaimana diubah terakhir kali
                               dengan UUP2SK.

 “UUPT”                    :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
                               Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106
                               Tahun 2007, Tambahan No. 4746, sebagaimana diubah dengan
                               Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia
                               No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan
                               menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun
                               2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                               Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
                               Undang.

 “UUP2SK”                  :   Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                               Penguatan Sektor Keuangan, yang diterbitkan dalam Lembaran
                               Negara Nomor 4 Tahun 2023 Tambahan Nomor 6845.



I.     PENDAHULUAN

Dengan ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan akan
melakukan pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Tahap II dalam kondisi pasar yang berfluktuasi
secara signifikan terhadap Saham yang telah dikeluarkan Perseroan dan tercatat pada Bursa Efek
Indonesia yang akan dilakukan dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Republik Indonesia, termasuk UUPT, POJK No. 29/2023, POJK No. 13/2023, Surat S-
17/D.04/2025, dan Surat S-102/D.04/2025 .

Sebagai informasi, Perseroan telah mendapatkan persetujuan pemegang saham pada RUPST tanggal
3 Juni 2025 untuk melakukan pembelian kembali saham yang mana periodenya adalah 12 bulan sejak
tanggal persetujuan RUPST tersebut. Sebagai informasi, sampai dengan tanggal dikeluarkannya
Keterbukaan Informasi ini, Perseroan belum melakukan pelaksanaan pembelian kembali saham
dimaksud dikarenakan Perseroan berencana untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham Tahap

                                               4
Page 5
II terlebih dahulu. Oleh karena itu, Perseroan akan senantiasa memenuhi ketentuan Pasal 15 POJK
29/2023 dimana Pembelian Kembali Saham Tahap II tidak akan dilakukan bersamaan dengan periode
pembelian kembali saham yang telah disetujui oleh pemegang saham berdasarkan RUPS Tahunan
tanggal 3 Juni 2025.

II.    UMUM

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Agustus 2025, jumlah saham treasuri
yang dimiliki oleh Perseroan adalah 453.105.258 saham atau mewakili 1,80% dari jumlah modal
ditempatkan dan disetor Perseroan. Dengan demikian, mengingat jumlah saham treasuri Perseroan
belum mencapai 20% dari jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan, maka Perseroan masih
dapat melakukan pembelian kembali sampai dengan 18,20% dari jumlah modal ditempatkan dan
disetor Perseroan, yang merupakan batas yang ditentukan oleh POJK 13/2023 , Surat S-17/D.04/2025,
dan Surat S-102/D.04/2025.

a.    Keterangan umum tentang Perseroan

      Perseroan didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri berdasarkan Undang-
      Undang No. 6 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 12 Tahun
      1970 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
      Modal dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, didirikan dengan Akta
      Pendirian No. 19 tanggal 9 Juni 1980, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan No. 29
      tanggal 25 Agustus 1980 dan Akta Perubahan No. 2 tanggal 2 Maret 1981, yang ketiganya dibuat
      di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, akta-akta mana telah memperoleh
      pengesahan dari Menkum dengan Surat Keputusan No.Y.A.5/192/4, tanggal 7 April 1981 dan
      telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut di bawah No. 1348, No. 1349 dan
      No. 1350, tanggal 16 April 1981 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
      No. 102 tanggal 22 Desember 1981, Tambahan No. 1020/1981.

      Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 69 tanggal 26 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Leolin
      Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan
      dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0035936.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal
      26 Juni 2023 dan telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
      Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0082837 tanggal 26 Juni 2023, yang seluruhnya
      telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum Republik Indonesia (beserta
      segala perubahannya dari waktu ke waktu, selanjutnya disebut “Kemenkum”) di bawah No.
      AHU-0119010.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 26 Juni 2023 (“Akta No. 69/2023”).

b.    Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

      Berdasarkan Akta No. 69/2023, struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:

        Modal Dasar                     :   Rp 1.375.000.000.000
        Modal Ditempatkan               :   Rp   628.405.781.300
        Modal Disetor                   :   Rp   628.405.781.300

      Modal Dasar Perseroan tersebut terbagi atas 55.000.000.000 saham biasa, masing-masing
      saham memiliki nilai nominal sebesar Rp 25 (dua puluh lima Rupiah) per lembar saham.

      Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Agustus 2025 yang dikeluarkan
      oleh PT Sinartama Gunita selaku biro administrasi efek yang ditunjuk oleh Perseroan, susunan
      pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:


       No.   Nama Pemegang Saham                 Jumlah Saham                 Jumlah (Rp)    %

       1.    Diamond Bridge Pte. Ltd.             5.395.205.771            134.880.144.275    21,46



                                                  5
Page 6
        No.   Nama Pemegang Saham                    Jumlah Saham               Jumlah (Rp)     %

        2.    PT Medco Daya Abadi Lestari             12.944.140.124         323.603.503.100    51,50
        3.    PT Medco Duta                               30.044.500             751.112.500     0,12
        4.    Masyarakat (masing-masing di             6.313.735.599         157.843.389.975    25,12
              bawah 5%)
        5.    Saham Treasuri                             453.105.258          11.327.631.450     1,80
        Jumlah                                        25.136.231.252         628.405.781.300   100,00
        Saham dalam portepel                          29.863.768.748         746.594.218.700



c.     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

       Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 14 tanggal 10 Juni 2025, yang dibuat di
       hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
       kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
       Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0295750 tanggal 10 Juni 2025 dan didaftarkan dalam Daftar
       Perseroan pada Kemenkum dibawah No. AHU-0126569.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 10 Juni
       2025, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan
       Informasi ini adalah sebagai berikut:

       Dewan Komisaris
       Komisaris Utama                       : Yani Yuhani Panigoro
       Komisaris                             : Yaser Raimi Arifin Panigoro
       Komisaris Independen                  : Marsillam Simandjuntak

       Direksi
       Direktur Utama                        : Hilmi Panigoro
       Direktur                              : Roberto Lorato
       Direktur                              : Ronald Gunawan
       Direktur                              : Amri Siahaan
       Direktur                              : Anthony Robert Mathias


III.    INFORMASI MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI SAHAM TAHAP II PERSEROAN

A.     Perkiraan Jadwal dan Biaya Pembelian Kembali Saham Tahap II serta Jumlah Saham Yang
       Akan Dibeli Kembali

       Pembelian Kembali Saham Tahap II akan dilakukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan
       setelah diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini.

       Biaya untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham Tahap II Perseroan akan berasal dari
       saldo kas internal Perseroan. Perseroan telah menyisihkan sejumlah dana untuk Pembelian
       Kembali Saham Tahap II yang berasal dari dana lebih yang tidak akan mengganggu operasional
       Perseroan. Besarnya dana yang disisihkan oleh Perseroan dalam rangka pembelian kembali
       saham      sebagaimana     dimaksud di atas         adalah sebanyak-banyaknya sebesar
       Rp815.000.000.000 (delapan ratus lima belas miliar Rupiah) atau setara USD 50.000.000 (lima
       puluh juta Dolar Amerika Serikat), dengan asumsi bahwa 1 USD adalah setara dengan Rp16.300
       (enam belas ribu tiga ratus Rupiah). Dana tersebut termasuk biaya transaksi, biaya pedagang
       perantara dan biaya lainnya sehubungan dengan transaksi Pembelian Kembali Saham Tahap II
       Perseroan, yang diperkirakan sebesar Rp920.000.000 (sembilan ratus dua puluh juta Rupiah).

       Sumber dana yang digunakan sebagai biaya untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham
       Tahap II Perseroan di atas bukan merupakan dana hasil penawaran umum dan bukan
       merupakan dana yang berasal dari pinjaman dan/atau utang dalam bentuk apa pun.




                                                      6
Page 7
     Perkiraan jumlah saham dalam Pembelian Kembali Saham Tahap II adalah 407.000.000 (empat
     ratus tujuh juta) lembar saham atau 1,62% (satu koma enam dua persen) dari modal ditempatkan
     dan disetor Perseroan sehingga tidak akan melebihi 20% (dua puluh persen) saham termasuk
     saham treasuri Perseroan saat ini.

     Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Pembelian Kembali Saham Tahap II

     Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan berupaya untuk senantiasa meningkatkan nilai
     Pemegang Saham, antara lain dengan meningkatkan ROE Perseroan. Selain pertumbuhan dan
     perluasan usaha, Pembelian Kembali Saham Tahap II dapat dianggap sebagai salah satu cara
     untuk meningkatkan ROE Perseroan. Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Tahap II akan
     memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi Perseroan dalam mengelola modal dan
     memaksimalkan pengembalian kepada pemegang saham. Dengan mempertimbangkan
     pertumbuhan dan perluasan usaha Perseroan, Pembelian Kembali Saham Tahap II juga akan
     memfasilitasi pengembalian kelebihan kas dan dana bagi pemegang saham dengan cara yang
     efektif dan efisien.

     Perseroan akan mengalihkan saham hasil pembelian kembali sesuai dengan POJK 29/2023
     dengan tetap memperhatikan Pasal 14 POJK 13/2023, yang mana pengalihan saham hasil
     pembelian kembali wajib dilaksanakan setelah 30 (tiga puluh) hari sejak pembelian kembali
     saham Perseroan dilaksanakan seluruhnya atau setelah berakhirnya masa pembelian kembali
     saham berdasarkan pasal 9 ayat (4) POJK 13/2023, yaitu dalam jangka waktu paling lama 3
     (tiga) bulan setelah tanggal Keterbukaan Informasi ini.

B.   Perkiraan Menurunnya Pendapatan Perseroan Sebagai Akibat Pelaksanaan Pembelian
     Kembali Saham Tahap II dan Dampak atas Biaya Pembiayaan Perseroan

     Perseroan memperkirakan tidak terdapat dampak negatif yang material yang dapat
     menyebabkan penurunan pendapatan atas pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Tahap II,
     dikarenakan Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melakukan
     Pembelian Kembali Saham Tahap II.

C.   Proforma Laba Per Saham Perseroan Setelah Pembelian Kembali Saham Tahap II

     Perseroan mencatat laba bersih per saham dari operasi yang dilanjutkan adalah sebesar
     AS$0,01490, sedangkan proforma laba bersih per saham dari operasi yang dilanjutkan setelah
     pembelian kembali saham adalah sebesar AS$0,01496.

                                                   Tahun buku yang berakhir pada tanggal
                                                            31 Desember 2024
                                                           Jumlah maksimum
         Keterangan          Satuan          Tanpa         pembelian Kembali          Dengan
                                            Rencana        saham berdasarkan          Rencana
                                           Transaksi       persetujuan RUPST         Transaksi
                                                               3 Juni 2025
      Jumlah     saham     Lembar        25.136.231.252            25.136.231.252   25.136.231.252
      yang dikeluarkan
      Jumlah     saham     Lembar        25.064.778.164              24.824.778.164      24.417.778.164
      yang beredar
      Kas                  Dolar AS         637.024.448                 612.024.448         562.024.448
      Total aset           Dolar AS       7.926.890.365               7.901.890.365       7.851.890.365
      Laba        tahun    Dolar AS         368.862.409                 368.862.409         368.862.409
      berjalan      dari
      operasi      yang
      dilanjutkan yang
      dapat


                                               7
Page 8
                                                    Tahun buku yang berakhir pada tanggal
                                                             31 Desember 2024
                                                            Jumlah maksimum
         Keterangan           Satuan          Tanpa         pembelian Kembali          Dengan
                                            Rencana         saham berdasarkan          Rencana
                                            Transaksi       persetujuan RUPST         Transaksi
                                                                3 Juni 2025
      diatribusikan
      kepada      pemilik
      entitas induk
      Ekuitas       yang    Dolar AS       2.118.726.151                2.093.726.151       2.043.726.151
      dapat
      diatribusikan
      kepada      pemilik
      entitas induk
      Laba bersih per       Dolar AS            0,014716                       0,01486             0,01511
      saham          dari
      operasi       yang
      dilanjutkan
      Return on Asset       Persentase               4,65%                      4,67%               4,70%
      Return on Equity      Persentase              17,41%                     17,62%              18,05%

     Bersama pengumuman atas revisi Keterbukaan Informasi ini, Perseroan menyampaikan kepada
     para pemegang saham bahwa Perseroan telah memutuskan untuk membatalkan program
     pembelian kembali saham yang telah disetujui oleh pemegang saham pada RUPST tanggal 3
     Juni 2025 dengan rencana periode pembelian saham kembali 12 bulan sejak tanggal persetujuan
     RUPST tersebut. Perseroan akan melanjutkan program Pembelian Kembali Saham Tahap II
     sebagaimana telah kami umumkan Keterbukaan Informasinya pada tanggal 4 September 2025
     yang lalu. Perseroan dengan ini menegaskan bahwa Perseroan selalu memenuhi ketentuan
     Pasal 15 POJK No. 29/2023, dimana Pembelian Kembali Saham tidak pernah dilakukan
     bersamaan dengan periode pembelian kembali saham yang telah disetujui oleh pemegang
     saham, baik berdasarkan persetujuan rapat umum pemegang saham terdahulu maupun
     berdasarkan keputusan RUPST tanggal 3 Juni 2025.

D.   Pembatasan Harga Pembelian Kembali Saham Tahap II

     Perseroan akan melakukan Pembelian Kembali Saham Tahap II sesuai dengan ketentuan
     sebagaimana diatur dalam POJK No. 29/2023 yaitu harga penawaran untuk membeli kembali
     saham harus lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya.

E.   Pembatasan Jangka Waktu Pembelian Kembali SahamTahap II

     Periode Pembelian Kembali Saham Tahap II akan berlangsung dalam jangka waktu paling lama
     3 (bulan) setelah diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, yaitu tanggal 8 September 2025
     sampai dengan tanggal 8 Desember 2025.

     Penyelesaian Pembelian Kembali Saham Tahap II ditunjukkan oleh kondisi antara lain (i) jumlah
     target saham yang akan dibeli kembali telah seluruhnya dibeli, atau (ii) jangka waktu selama 3
     (tiga) bulan telah terpenuhi, atau (iii) dana yang dikeluarkan oleh Perseroan sudah mencapai
     jumlah sebanyak-banyaknya Rp815.000.000.000 (delapan ratus lima belas miliar Rupiah) atau
     setara USD 50.000.000 (lima puluh juta Dolar Amerika Serikat), dengan asumsi bahwa 1 USD
     adalah setara dengan Rp 16.300 (enam belas ribu tiga ratus Rupiah) atau (iv) dihentikan apabila
     dianggap perlu oleh manajemen Perseroan. Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam huruf (iv),
     Perseroan akan menyampaikan informasi mengenai penghentian Pembelian Kembali Saham
     Tahap II kepada OJK disertai dengan alasannya dan mengumumkan kepada masyarakat atas



                                                8
Page 9
      penghentian Pembelian Kembali Saham Tahap II, paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
      keputusan mengenai penghentian pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Tahap II.

F.    Metode Pembelian Kembali Saham Tahap II

      Perseroan melaksanakan Pembelian Kembali Saham Tahap II dengan ketentuan-ketentuan
      sebagai berikut:

      1.    Perseroan telah menunjuk PT BRI Danareksa Sekuritas, selaku perusahaan sekuritas
            yang ditunjuk untuk melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan melalui
            perdagangan di Bursa Efek Indonesia selama periode Pembelian Kembali Saham Tahap
            II Perseroan.

      2.    Pembelian Kembali Saham Tahap II hanya akan dilakukan apabila hal tersebut
            memberikan keuntungan bagi Perseroan dan para Pemegang Sahamnya. Perseroan tidak
            akan melaksanakan Pembelian Kembali Saham Tahap II Perseroan apabila terdapat
            dampak negatif secara material yang akan mempengaruhi likuiditas dan permodalan
            Perseroan dan/atau status Perseroan sebagai perusahaan terbuka.

      3.    Pihak yang merupakan:

            a.    Komisaris, direktur, pegawai dan pemegang saham utama Perseroan;
            b.    orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan
                  usahanya dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi
                  orang dalam; atau
            c.    pihak yang dalam waktu 6 bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana
                  dimaksud dalam huruf a dan huruf b,

            dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan tersebut pada hari yang sama
            dengan Pembelian Kembali Saham atau penjualan saham hasil pembelian kembali yang
            dilakukan oleh Perseroan melalui Bursa Efek Indonesia.

G.    Analisis dan Pembahasan Manajemen Terkait Pengaruh Pembelian Kembali Saham Tahap
      II Terhadap Kegiatan Usaha dan Pertumbuhan Perseroan di Masa Mendatang

      Pembelian Kembali Saham Tahap II menggunakan asumsi bahwa saham yang akan dilakukan
      pembelian kembali adalah sebanyak-banyaknya 407.000.000 (empat ratus tujuh juta) lembar
      saham dengan harga pembelian kembali yang akan menggunakan acuan sesuai ketentuan yang
      berlaku.

      Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Tahap II tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan
      operasional Perseroan, karena Perseroan telah memiliki modal kerja yang cukup baik untuk
      menjalankan kegiatan usaha Perseroan.

IV.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Informasi yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan
Direksi, yang bertanggung jawab atas keabsahan informasi. Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan
bahwa semua informasi material dan pendapat yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini
adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lain yang belum diungkapkan
yang dapat menyebabkan informasi yang tidak benar atau menyesatkan.




                                                9
Page 10
V.     INFORMASI TAMBAHAN

Untuk Informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut diatas dapat menghubungi Perseroan pada jam-
jam kerja dengan alamat:

                                          Kantor Pusat:
                          Gedung The Energy Lantai 53, SCBD Lot 11 A
                             Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52 - 53
                                    Jakarta 12190 – Indonesia
                                   Telepon : +62-21 29953000
                                   Faksimile: +62-21 29953001
                          Email: corporate.secretary@medcoenergi.com
                               Situs Web: www.medcoenergi.com




                                                10

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published29 Sep 2025
Pages10
Characters30,289
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MEDCO ENERGI INTERNASIONAL TBK. p.1 ×8
linked org Diamond Bridge Pte. Ltd. p.5
linked org Medco Daya Abadi p.6
linked person Yani Yuhani Panigoro p.6
linked person Marsillam Simandjuntak p.6
linked person Hilmi Panigoro p.6
linked person Roberto Lorato p.6
linked person Ronald Gunawan p.6
linked person Amri Siahaan p.6
linked person Anthony Robert Mathias p.6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.3 ×6
possible org Negara Republik Indonesia p.4 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org Menteri p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.3
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.3
unresolved person Imas Fatimah · Notaris p.5
unresolved org Pengadilan Negeri p.5
unresolved person Leolin Jayayanti · Notaris p.5 ×3
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.5
unresolved org PT Medco Daya Abadi Lestari p.6
unresolved org PT Medco Duta p.6
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result