Back to announcement
20260728_FORU_Laporan Informasi dan Fakta Material_32115391_lamp1.pdf
Other Text extracted FORUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 33
Page 1
INFORMASI PENTING SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU I (“PMHMETD I”) KEPADA PEMEGANG SAHAM
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT FORTUNE INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS.
PT Fortune Indonesia Tbk
Berkedudukan di Jakarta Pusat
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di Bidang Aktivitas Perusahaan Induk
Kantor
Menara BCA, Lantai 36, Suite 3603, Jl. MH Thamrin No 1,
Menteng Jakarta Pusat
Telp : (021) 23587333 Fax : (021)23587333
Website: www.foru.co.id
Email: corsec@foru.co.id
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 215.096.316.400 (dua ratus lima belas miliar sembilan puluh enam juta tiga ratus enam belas ribu
empat ratus) Saham Baru dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham atau sebesar 99,79% (sembilan puluh sembilan koma tujuh
sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD I ini. Setiap pemegang 100 (seratus) saham lama yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 18 September 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas sebanyak 46.235
(empat puluh enam ribu dua ratus tiga puluh lima) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli
sebanyak 1 (satu) saham baru dengan harga pelaksanaan Rp126 (seratus dua puluh enam Rupiah), yang harus dibayar penuh pada saat
mengajukan Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham.
Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini adalah jumlah maksimum saham yang seluruhnya akan dicatatkan pada PT Bursa Efek
Indonesia dengan senantiasa memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jumlah dana dan hasil inbreng yang akan diterima
Perseroan dari PMHMETD I ini adalah sebanyak-banyaknya Rp27.102.135.866.400 (dua puluh tujuh triliun seratus dua miliar seratus tiga puluh
lima juta delapan ratus enam puluh enam ribu empat ratus Rupiah). Saham hasil PMHMETD I memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala
hal termasuk hak atas dividen dengan saham yang telah disetor penuh lainnya. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah
(round down). Sesuai dengan ketentuan POJK No. 32/2015, dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas
pecahan efek tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan yang telah ditentukan.
HMETD dapat diperdagangkan di dalam dan di luar Bursa Efek dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja mulai tanggal 22 September 2026 sampai
dengan tanggal 1 Oktober 2026. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Pencatatan
saham baru hasil pelaksanaan HMETD akan dilakukan di Bursa Efek pada tanggal 23 September 2026.
Melalui surat pernyataan tertanggal 20 Juli 2026, IMR Asia Holding Pte Ltd (“IMR AH”) selaku pemegang 357.342.600 (tiga ratus lima puluh tujuh
juta tiga ratus empat puluh dua ribu enam ratus) saham atau mewakili 76,81% (tujuh puluh enam koma delapan satu persen) dalam Perseroan
dan pengendali Perseroan yang berhak atas 165.217.351.110 (seratus enam puluh lima miliar dua ratus tujuh belas juta tiga ratus lima puluh satu
ribu seratus sepuluh) HMETD menyatakan akan melaksanakan 165.216.755.166 (seratus enam puluh lima miliar dua ratus enam belas juta tujuh
ratus lima puluh lima ribu seratus enam puluh enam) HMETD dalam PMHMETD I Perseroan dengan cara penyetoran saham dalam bentuk lain
selain uang (“Inbreng”). Penyetoran modal IMR AH akan disetorkan dalam bentuk kepemilikan 49% (empat puluh sembilan persen) dari seluruh
modal ditempatkan dan disetor PT Borneo Prima (“BP”) atau sejumlah 10.780 (sepuluh ribu tujuh ratus delapan puluh) saham Seri A milik IMR
AH, dengan nilai seluruhnya sebesar Rp20.817.311.151.042 (dua puluh triliun delapan ratus tujuh belas miliar tiga ratus sebelas juta seratus lima
puluh satu ribu empat puluh dua Rupiah) (“Rencana Inbreng”).
Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari RUPSLB atas rencana penambahan modal dengan mengeluarkan saham baru Perseroan dalam
jumlah sebanyak-banyaknya 215.096.316.400 (dua ratus lima belas miliar sembilan puluh enam juta tiga ratus enam belas ribu empat ratus) lembar
saham atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus) per saham dari modal disetor Perseroan dengan menerbitkan HMETD dalam rangka
PMHMETD I, sebagaimana ternyata dalam Akta Berita Acara Rapat No. 104 tanggal 22 Juli 2026, yang dibuat dihadapan Mala Mukti, S.H., LL.M.
Notaris di Jakarta.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK MELAKSANAKAN HMETD AKAN MENGALAMI DILUSI MAKSIMUM SEBESAR 99,79% (SEMBILAN
PULUH SEMBILAN KOMA TUJUH SEMBILAN PERSEN) SETELAH PERIODE PELAKSANAAN HMETD.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH KETERGANTUNGAN DENGAN KEGIATAN USAHA ENTITAS ANAK YANG
DAPAT BERDAMPAK MATERIAL JIKA KEGIATAN USAHA ENTITAS ANAK TERGANGGU. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA
DICANTUMKAN PADA BAB VII DI DALAM PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN TELAH MENYAMPAIKAN PERNYATAAN PENDAFTARAN KE OTORITAS JASA KEUANGAN PADA TANGGAL 28 JULI 2026
DAN BELUM MEMPEROLEH PERNYATAAN EFEKTIF DARI OTORITAS JASA KEUANGAN. TAMBAHAN INFORMASI AKAN DISAMPAIKAN
PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI SETELAH PERSEROAN MEMPEROLEH PERNYATAAN EFEKTIF DARI OTORITAS JASA KEUANGAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 28 Juli 2026
Page 2
JADWAL
Tanggal Rapat Umum Pemegang : 22 Juli 2026 Tanggal Distribusi Sertifikat Bukti : 21 September 2026
Saham Luar Biasa (RUPSLB) HMETD
Tanggal Efektif Pernyataan : 8 September 2026 Tanggal Pencatatan Efek di : 22 September 2026
Pendaftaran HMETD dari Otoritas Bursa Efek Indonesia
Jasa Keuangan
Tanggal Terakhir Pencatatan : 18 September 2026 Periode Perdagangan HMETD : 22 September – 1 Oktober 2026
(Recording Date) untuk
memperoleh HMETD
Tanggal Terakhir Perdagangan : Periode Pendaftaran, : 22 September – 1 Oktober 2026
Saham Dengan HMETD (Cum- Pembayaran, dan Pelaksanaan
Right) HMETD
- Pasar Reguler dan Pasar : 16 September 2026 Periode Penyerahan Saham : 23 September – 5 Oktober 2026
Negosiasi Hasil Pelaksanaan HMETD
- Pasar Tunai : 18 September 2026 Tanggal Terakhir Pembayaran : 2 Oktober 2026
Pemesanan Saham Tambahan
Tanggal Mulai Perdagangan : Tanggal Penjatahan : 5 Oktober 2026
Saham Tanpa HMETD (Ex-Right)
- Pasar Reguler dan Pasar : 17 September 2026 Tanggal Pengembalian Uang : 6 Oktober 2026
Negosiasi Pemesanan
- Pasar Tunai : 21 September 2026
PMHMETD I
Jumlah saham : Sebanyak-banyaknya 215.096.316.400 (dua ratus
lima belas miliar sembilan puluh enam juta tiga
ratus enam belas ribu empat ratus) Saham Baru.
Nilai nominal : Rp100,- (seratus Rupiah)
Harga pelaksanaan : Rp126,- (seratus dua puluh enam Rupiah)
Nilai emisi : Sebanyak-banyaknya Rp27.102.135.866.400 (dua
puluh tujuh triliun seratus dua miliar seratus tiga
puluh lima juta delapan ratus enam puluh enam
ribu empat ratus Rupiah)
Rasio HMETD atas saham : Setiap pemegang 100 (seratus) Saham Lama yang
namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 18
September 2026 pukul 16.00 WIB mempunyai
berhak mendapatkan 46.235 (empat puluh enam
ribu dua ratus tiga puluh lima) HMETD, di mana
setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu)
Saham Baru
Dilusi kepemilikan : Maksimum sebesar 99,78% (sembilan puluh
sembilan koma tujuh delepan persen) setelah
PMHMETD I.
Pencatatan : PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Tanggal daftar pemegang saham yang berhak : 18 September 2026
atas HMETD
Tanggal pencatatan di BEI : 22 September 2026
Periode perdagangan dan pelaksanaan : 22 September – 1 Oktober 2026
HMETD
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan DPS yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek yaitu PT Adimitra Jasa
Korpora sesuai dengan Laporan Bulanan Kepemilikan Saham Perseroan berdasarkan Surat
No. 049/FORU-CS/VII/2026, tanggal 7 Juli 2026 perihal Laporan Bulanan Perseroan, struktur
Permodalan dan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal Persentase
Jumlah Saham
(Rp) %
Modal Dasar 1.000.000.000 100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
IMR Asia Holding Pte Ltd 357.342.600 35.734.260.000 76,81
Page 3
Nilai Nominal Rp100,- per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal Persentase
Jumlah Saham
(Rp) %
PT Karya Citra Prima 53.722.000 5.372.200.000 11,55
Masyarakat 54.159.400 5.415.940.000 11,64
Jumlah Modal Ditempatkan dan
465.224.000 46.522.400.000 100,00
Disetor Penuh
Saham dalam Portepel 534.776.000 53.477.600.000
Dengan kondisi IMR AH melaksanakan HMETD sebanyak 165.216.755.166 (seratus enam
puluh lima miliar dua ratus enam belas juta tujuh ratus lima puluh lima ribu seratus enam
puluh enam) lembar saham dalam bentuk penyetoran yang dilakukan dalam bentuk selain
uang (inbreng), dan dengan asumsi masyarakat melaksanakan seluruh haknya, maka
pengaruh Penambahan Modal terhadap struktur permodalan Perseroan adalah sebagai
berikut:
Sebelum PMHMETD I Sesudah Rencana Transaksi
Jumlah Nilai Nominal Nilai Nominal
Saham (Rp100,- per Jumlah Saham (Rp100,- per
Pemegang Saham (lembar) saham) (%) (lembar) saham) (%)
Modal Dasar 1.000.000.000 100.000.000.000 500.000.000.000 50.000.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor
penuh
IMR Asia Holding Pte. Ltd. 357.342.600 35.734.260.000 76,81 165.574.097.766 16.557.409.776.700 76,81
Masyarakat 107.881.400 10.788.140.000 23,19 49.986.846.690 5.100.308.947.800 23,19
Jumlah 465.224.000 46.522.400.000 100,00 215.560.944.456 21.556.154.040.000 100,00
Saham dalam portepel 534.776.000 53.477.600.000 284.439.055.544 28.443.905.554.400
Dengan asumsi masyarakat tidak melaksanakan seluruh haknya, maka pengaruh
Penambahan Modal terhadap struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Sebelum Rencana Transaksi Sesudah Rencana Transaksi
Jumlah Nilai Nominal Nilai Nominal
Saham (Rp100,- per Jumlah Saham (Rp100,- per
Pemegang Saham (lembar) saham) (%) (lembar) saham) (%)
Modal Dasar 1.000.000.000 100.000.000.000 500.000.000.000 50.000.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor
penuh
IMR Asia Holding Pte. Ltd. 357.342.600 35.734.260.000 76,81 165.574.097.766 16.557.409.776.700 99,94
Masyarakat 107.881.400 10.788.140.000 23,19 107.881.400 10.788.140.000 0,06
Jumlah 465.224.000 46.522.400.000 100,00 165.681.979.167 16.568.197.916.700 100,00
Saham dalam portepel 534.776.000 53.477.600.000 334.318.020.834 33.431.802.083.400
Pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD akan mengalami dilusi
maksimum sebesar 99,78% (sembilan puluh sembilan koma tujuh delapan persen).
KETERANGAN TENTANG HMETD
Efek yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang dapat
diperdagangkan selama masa perdagangan yang ditentukan dan merupakan salah satu
persyaratan pembelian efek. Saham Baru hasil pelaksanaan HMTED yang ditawarkan dalam
PMHMETD V ini dapat diperdagangkan selama masa perdagangan.
Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam HMETD ini adalah:
A. Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Bukti HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
HMETD akan didistribusikan secara elektronik ke dalam rekening efek di KSEI melalui
rekening efek Perusahaan Efek atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-
Page 4
lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas
HMETD.
Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui KSEI yang
dapat diperoleh oleh pemegang saham Perseroan dari masing-masing Perusahaan Efek atau
Bank Kustodiannya.
Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham, yang
dapat diambil oleh pemegang saham yang berhak atau kuasanya di BAE pada setiap hari
dan jam kerja mulai tanggal 21 September 2026 hingga tanggal 1 Oktober 2026 dengan
membawa:
• Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan
fotokopi anggaran dasar (bagi pemegang saham badan hukum/lembaga).
Pemegang saham juga wajib menunjukkan asli dari fotokopi tersebut.
• Asli surat kuasa (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi identitas diri lainnya yang
masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas
pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).
B. Penerima HMETD Yang Berhak
Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 18
September 2026 pukul 16.00 WIB berhak untuk membeli saham dengan ketentuan bahwa
setiap pemegang 100 (seratus) Saham Lama berhak atas 46.235 (empat puluh enam ribu
dua ratus tiga puluh lima) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp100 (seratus
Rupiah) setiap saham sebesar Harga Pelaksanaan sebesar Rp126 (seratus dua puluh enam
Rupiah) setiap saham.
C. Pemegang HMETD Yang Sah
• Para Pemegang Saham Perseroan yang berhak menerima HMETD yang tidak dijual
HMETD-nya, atau
• Pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom
endosemen SBHMETD, atau
• Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, sampai dengan tanggal
terakhir periode perdagangan HMETD.
D. Perdagangan dan Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk
mengalihkan HMETD-nya yang diperoleh dalam rangka PMHMETD I ini, dapat melakukan
pengalihan HMETD kepada pihak lain pada Periode Perdagangan HMETD, yaitu mulai
tanggal 22 September hingga 1 Oktober 2026.
Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada
ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang pasar modal termasuk peraturan bursa dimana
HMETD tersebut diperdagangkan. Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam
mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasihat
investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik,
atau penasihat profesional lainnya. Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat
perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab dan beban
pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
Berikut ini adalah mekanisme perdagangan dan pengalihan HMETD:
Page 5
HMETD tidak dalam Sistem Penitipan Kolektif di KSEI (Warkat)
Perdagangan dan pengalihan HMETD berbentuk warkat dilakukan dengan Sertifikat Bukti
HMETD. Pemegang HMETD yang melakukan penjualan/pembelian Sertifikat Bukti HMETD
wajib memberikan dokumen pengalihan kepada Biro Administrasi Efek. Selanjutnya, Biro
Administrasi Efek akan mencatatkan transaksi pengalihan tersebut dan memasukan nama
pembeli HMETD dalam Daftar Pemegang HMETD.
Dalam hal pemegang saham yang memiliki HMETD dalam bentuk warkat bermaksud
memperdagangkan HMETD yang dimilikinya di BEI, maka Sertifikat Bukti HMETD harus
diserahkan kepada Perantara Pedagang Efek atau Bank Kustodian, yang selanjutnya akan
melakukan konversi atas sertifikat HMETD di KSEI untuk dapat diperdagangkan di BEI.
HMETD dalam Sistem Penitipan Kolektif di KSEI (Scripless)
Penyelesaian perdagangan HMETD yang berada dalam sistem penitipan kolektif (scripless)
dilakukan melalui transaksi Bursa Efek Indonesia, yang kemudian diselesaikan dengan cara
pemindahbukuan HMETD dari sub rekening efek penjual kepada sub rekening efek pembeli
yang terdaftar di KSEI.
Berdasarkan Surat Keputusan BEI No. SK. KEP-00071/BEI/11-2013, satu satuan
perdagangan HMETD ditetapkan sebanyak 100 HMETD. Perdagangan yang tidak memenuhi
satuan perdagangan HMETD dilakukan di pasar negosiasi dengan berpedoman pada harga
HMETD yang terbentuk. Perdagangan HMETD dilakukan pada setiap hari bursa dari pukul
09.00 sampai dengan pukul 12.00 waktu Jakarta Automated Trading System (“JATS”),
kecuali hari Jumat dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 11.30 waktu JATS. Penyelesaian
transaksi bursa atas HMETD dilakukan pada hari bursa yang sama dengan dilakukannya
transaksi bursa (T+0) selambat-lambatnya pukul 16.15 WIB.
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan
HMETD menjadi tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang
HMETD.
E. Pemesanan Saham Tambahan
Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD terakhir
yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD dalam
Penitipan Kolektif KSEI, dapat memesan saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya
dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian saham tambahan dan/atau FPPS
Tambahan yang telah disediakan dan menyerahkan kepada BAE paling lambat hari terakhir
periode pelaksanaan HMETD yakni tanggal 1 Oktober 2026.
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah
diterima pada rekening bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 2 Oktober 2026
dalam keadaan tersedia (in good funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai
dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
F. Penjatahan Atas Pemesanan Saham Tambahan
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan dilakukan pada tanggal 5 Oktober 2026
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan
tidak melebihi jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka
seluruh pesanan atas saham tambahan akan dipenuhi;
Page 6
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan
melebihi jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada
pemesan yang melakukan pemesanan saham tambahan akan diberlakukan sistem
penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah
dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan
saham tambahan;
c. Jumlah saham yang akan dijatahkan adalah sisa saham yang belum diambil bagian
dengan memperhatikan jumlah kepemilikan saham setelah pelaksanaan PMHMETD
I.
G. Bentuk HMETD
Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem
Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan
nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat
digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga
yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endosemen dan
keterangan lain yang diperlukan.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan tidak akan menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan
HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk
masing-masing pemegang saham di KSEI.
H. Pemecahan SBHMETD
Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang
dimilikinya, maka pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan
untuk mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat
melakukan pemecahan SBHMETD mulai tanggal 22 September 2026 sampai dengan 1
Oktober 2026.
Biaya pemecahan SBHMETD akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon.
I. Nilai Teoritis HMETD
Harga dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda
dari HMETD yang satu dengan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan
penawaran yang ada pada saat ditawarkan.
Berikut disajikan perhitungan teoritis harga HMETD dalam PMHMETD I ini. Perhitungan di
bawah ini hanya merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan
ataupun perkiraan dari harga HMETD. Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum
dalam menghitung harga HMETD:
(𝑅𝑅𝑅𝑅𝑅𝑅𝑅𝑅𝑅𝑅 𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿 × 𝑅𝑅𝑅𝑅 𝑎𝑎) + (𝑅𝑅𝑅𝑅𝑅𝑅𝑅𝑅𝑅𝑅 𝐵𝐵𝐵𝐵𝐵𝐵𝐵𝐵 × 𝑅𝑅𝑅𝑅 𝑏𝑏)
𝐻𝐻𝐻𝐻 𝑆𝑆𝑆𝑆ℎ𝑎𝑎𝑎𝑎 =
𝑅𝑅𝑅𝑅𝑅𝑅𝑅𝑅𝑅𝑅 𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿 + 𝑅𝑅𝑅𝑅𝑅𝑅𝑅𝑅𝑅𝑅 𝐵𝐵𝐵𝐵𝐵𝐵𝐵𝐵
𝐻𝐻𝐻𝐻 𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻 = 𝐻𝐻𝐻𝐻 𝑆𝑆𝑆𝑆ℎ𝑎𝑎𝑎𝑎 − 𝑅𝑅𝑅𝑅 𝑏𝑏
Keterangan:
HT Saham = Harga teoretis saham setelah pelaksanaan PMHMETD
HT HMETD = Harga teoretis HMETD
Rasio Lama = Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD
Rasio Baru = Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD
Rp a = Asumsi harga pasar saham sebelum pelaksanaan PMHMETD
Rp b = Harga pelaksanaan saham yang ditawarkan dalam PMHMETD
Page 7
J. Pecahan HMETD
Sesuai dengan POJK No. 32/2015 dan POJK No.14/2019, maka hak atas pecahan saham
tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam Rekening
Perseroan.
K. Penggunaan SBHMETD
Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem
Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan
nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat
digunakan untuk membeli saham dalam rangka PMHMETD I, jumlah Saham HMETD yang
akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham HMETD tambahan,
kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan tidak akan menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan
HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa yang ditunjuk
masing-masing pemegang saham di KSEI.
L. Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif
di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa
atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah
tanggal pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 21
September 2026. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan
melalui BAE yang dapat diperoleh oleh Pemegang Saham Perseroan dari masing-masing
Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem
Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang
Saham Yang Berhak.
Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS
Tambahan dan formulir lainnya di BAE Perseroan pada setiap hari dan jam kerja mulai
tanggal 21 September 2026 dengan menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah
(KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta asli surat kuasa bagi Pemegang
Saham yang tidak bisa mengambil sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi
dan penerima kuasa, di:
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading
Jakarta 14250, Indonesia
Tel. (021) 2974 5222
Faks. (021) 2928 9961
Email: opr@adimitra-jk.co.id
M. Hak Pemegang Saham
Apabila saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan dengan cara penawaran umum
terbatas kepada para Pemegang Saham, maka seluruh Pemegang Saham yang namanya
tercatat dalam DPS pada tanggal pencatatan (recording date), mempunyai hak terlebih
Page 8
dahulu untuk membeli saham yang akan dikeluarkan tersebut, dalam jumlah sebanding
dengan jumlah saham yang telah terdaftar dalam DPS Perseroan atas nama Pemegang
Saham masing-masing pada tanggal tersebut (proporsional). HMETD tersebut dapat
dialihkan dan diperdagangkan kepada pihak lain, dengan mengindahkan ketentuan anggaran
dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal di Indonesia.
Selain itu, setiap saham memberikan hak kepada setiap pemegang saham untuk:
a. Menerima dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan
saham. Setiap pemegang saham yang namanya tercatat pada daftar pemegang
saham 8 (delapan) hari bursa setelah tanggal Rapat Umum Pemegang Saham,
berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan
dengan pemilikan saham.
b. Menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan. Setiap pemegang saham yang namanya tercatat pada daftar pemegang
saham satu Hari Kerja sebelum tanggal panggilan Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan (recording date) berhak untuk menghadiri dan memberikan suara dalam
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
c. Meminta agar diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan. Satu
pemegang saham atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat meminta agar
diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL HMETD
Seluruh dana dan hasil inbreng yang diperoleh dari hasil PMHMETD I ini setelah dikurangi
biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk:
1. Sekitar 76,81% (tujuh puluh enam koma delapan satu persen) akan digunakan oleh
Perseroan untuk memperoleh saham BP sebanyak 10.780 (sepuluh ribu tujuh ratus
delapan puluh) saham Seri A yang sebelumnya dimiliki oleh IMR AH yang mewakili
49% (empat puluh sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor BP,
yang dilakukan melalui penyertaan modal IMR AH kepada Perseroan dalam bentuk
selain uang (inbreng) (“Rencana Inbreng”); dan
2. Sisa dana PMHMETD I yang diperoleh dari publik dalam bentuk uang, akan disalurkan
oleh Perseroan dalam bentuk pinjaman kepada BP (“Rencana Pinjaman”) yang
selanjutnya akan digunakan untuk membiayai sebagian kebutuhan modal kerja yang
berkaitan dengan kegiatan operasional untuk aktivitas-aktivitas yang dapat
mendukung kegiatan operasional pertambangan serta menunjang aktivitas produksi.
(Rencana Inbreng dan Rencana Pinjaman selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai
“Rencana Penggunaan Dana”).
Sehubungan dengan Rencana Inbreng, berikut adalah struktur permodalan dalam BP
sebelum dan sesudah PMHMETD I Perseroan:
Sebelum PMHMETD I Perseroan
Nilai Nominal Rp500.000,- per Saham
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah Saham Seri Saham Nominal %
(Rp)
Modal Dasar 43.120 Seri A 44.000.000.000
44.000 Seri B* 22.000.000.000
880 Seri C* 440.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
IMR Asia Holding Pte Ltd 10.780 Seri A 5.390.000.000 49,00%
Page 9
Nilai Nominal Rp500.000,- per Saham
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah Saham Seri Saham Nominal %
(Rp)
11.000 Seri B* 5.500.000.000 50,00%
PT Pacific Samudera Prima
220 Seri C* 110.000.000 1,00%
10.780 Seri A 5.390.000.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
11.000 Seri B* 5.500.000.000 100,00%
Penuh
220 Seri C* 110.000.000
Saham dalam Portepel 66.000 - 33.000.000.000 -
*Saham Seri B dan Seri C tidak memiliki hak suara.
Setelah PMHMETD I Perseroan
Nilai Nominal Rp500.000,- per Saham
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah Saham Seri Saham Nominal %
(Rp)
Modal Dasar 43.120 Seri A 44.000.000.000
44.000 Seri B* 22.000.000.000
880 Seri C* 440.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan 10.780 Seri A 5.390.000.000 49,00%
11.000 Seri B* 5.500.000.000 50,00%
PT Pacific Samudera Prima
220 Seri C* 110.000.000 1,00%
10.780 Seri A 5.390.000.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
11.000 Seri B* 5.500.000.000 100,00%
Penuh
220 Seri C* 110.000.000
Saham dalam Portepel 66.000 - 33.000.000.000 -
*Saham Seri B dan Seri C tidak memiliki hak suara.
Rencana Inbreng akan dilaksanakan oleh IMR AH dan Perseroan pada hari pertama
perdagangan HMETD.
Sehubungan dengan Rencana Pinjaman, pada Tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan dan
BP belum menandatangani dokumen apa pun sehubungan dengan pemberian pinjaman
tersebut, mengingat bahwa Rencana Pinjaman akan bergantung pada dana yang diperoleh
dari pelaksanaan HMETD oleh pemegang saham publik. Dalam hal pemegang saham publik
tidak melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sehingga dana yang diperoleh dari
pemegang saham publik tidak tersedia untuk tujuan tersebut, maka Rencana Pinjaman tidak
akan dilakukan oleh Perseroan. Namun demikian, setelah Perseroan menjadi pengendali dari
BP (dan sepanjang tersedianya dana yang diterima dari pemegang saham publik), Perseroan
akan memberikan pinjaman ke BP dimana pinjaman tersebut akan digunakan untuk
kebutuhan modal kerja BP yang berkaitan dengan kegiatan operasional untuk aktivitas-
aktivitas yang dapat mendukung kegiatan operasional pertambangan serta menunjang
aktivitas produksi. Rencana Pinjaman direncanakan untuk dilaksanakan pada antara
Oktober-Desember 2026, dimana setelah pengembalian dana Rencana Pinjaman kepada
Perseroan, Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk tambahan modal kerja
Perseroan.
Sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana:
1. Rencana Inbreng merupakan transaksi afiliasi bagi Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 42/2020 karena dilakukan antara Perseroan dengan IMR AH selaku
pemegang 76,81% (tujuh puluh enam koma delapan satu persen) saham dalam
Page 10
Perseroan dan pengendali Perseroan. Selanjutnya, dikarenakan nilai Rencana
Inbreng tersebut melebihi 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan
berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit per 31 Maret 2026,
maka Rencana Inbreng merupakan transaksi material yang membutuhkan
persetujuan pemegang saham Perseroan berdasarkan POJK No. 17/2020.
Berdasarkan Pasal 33 POJK No. 17/2020, dalam hal transaksi material merupakan
transaksi afiliasi, maka Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan POJK No.
17/2020. Lebih lanjut, dikarenakan Rencana Inbreng merupakan transaksi material
yang mengandung transaksi afiliasi, merujuk pada Pasal 14 POJK No. 17/2020,
Rencana Inbreng wajib memperoleh persetujuan pemegang saham independen
Perseroan.
2. Rencana Pinjaman merupakan transaksi afiliasi yang wajib dilakukan berdasarkan
prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020 karena
dilakukan antara Perseroan dengan BP yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan
sebesar 49% (empat puluh sembilan persen) dari modal disetor BP setelah
dilaksanakannya PMHMETD I. Selanjutnya, apabila nilai Rencana Pinjaman melebihi
20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan
terkini Perseroan pada saat Rencana Pinjaman dilakukan (sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 POJK No. 17/2020), maka Rencana Pinjaman merupakan transaksi
material berdasarkan POJK No. 17/2020. Berdasarkan Pasal 33 POJK No. 17/2020,
dalam hal transaksi material merupakan transaksi afiliasi, maka Perseroan hanya
wajib memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020. Dengan demikian, Perseroan wajib
untuk (i) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dan/atau kewajaran
Rencana Pinjaman, (ii) mengumumkan keterbukaan informasi atas Rencana
Pinjaman kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal
transaksi material, (iii) menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen
pendukungnya kepada OJK, dan (iv) melaporkan hasil pelaksanaan Rencana
Pinjaman pada laporan tahunan. Lebih lanjut, dalam hal Rencana Pinjaman (i)
merupakan transaksi material yang memiliki nilai lebih dari 50% (lima puluh persen)
dari ekuitas Perseroan, atau (ii) berdasarkan laporan penilai menyatakan bahwa
Rencana Pinjaman tidak wajar, maka Perseroan wajib terlebih dahulu untuk
memperoleh persetujuan RUPS.
3. Setelah Rencana Pinjaman selesai dilakukan, dalam hal dana tersebut akan
selanjutnya digunakan untuk keperluan modal kerja BP dan apabila Rencana
Penggunaan Dana tersebut nantinya memenuhi definisi Transaksi Afiliasi
berdasarkan POJK No. 42/2020 dan/atau Transaksi Material berdasarkan POJK No.
17/2020, merujuk pada Pasal 8 dan 9 POJK No. 42/2020 dan Pasal 13 POJK No.
17/2020 (beserta ketentuan penjelasannya), maka pelaksanaan Rencana
Penggunaan Dana tersebut akan wajib diungkapkan dalam laporan tahunan atau
laporan keuangan tahunan Perseroan.
4. Sehubungan dengan Rencana Pinjaman yang seluruhnya bersumber dari dana yang
diperoleh dari pelaksanaan HMETD oleh pemegang saham publik, dalam hal
pemegang saham publik tidak melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya
sehingga dana yang diperoleh dari pemegang saham publik tidak tersedia untuk
tujuan tersebut, maka Perseroan tidak menjalankan Rencana Pinjaman. Dalam
kondisi tersebut, kebutuhan modal kerja BP akan dipenuhi melalui kas internal BP
dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
ketentuan yang berlaku.
Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan transaksi material dan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud pada POJK 17/2020 dan POJK 42/2020 atas Rencana Inbreng, pada
Tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah (i) mengumumkan keterbukaan informasi
kepada masyarakat dan OJK tanggal 9 Juni 2026 dan 20 Juli 2026, (ii) mendapatkan laporan
pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi dari Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto &
Page 11
Rekan dengan No. 00164/2.0162-00/BS/05/0153/1/VII/2026 tanggal 17 Juli 2026, dan (iii)
memperoleh persetujuan RUPS Independen berdasarkan Risalah RUPSLB Perseroan No.
104 tanggal 22 Juli 2026, dibuat di hadapan Mala Mukti S.H., LL.M., Notaris di Jakarta
Selatan. Dengan demikian, Perseroan telah memenuhi prosedur transaksi material dan
transaksi afiliasi sehubungan dengan Rencana Inbreng. Lebih lanjut, Perseroan telah
memenuhi ketentuan Pasal 9 POJK 32/2015 terkait dengan Inbreng dimana (i) Rencana
Inbreng terkait dengan Rencana Penggunaan Dana PMHMETD I, dan (ii) Perseroan telah
mendapatkan laporan penilaian atas nilai pasar 49% (empat puluh sembilan persen) saham
BP dari Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan dengan No. 00162/2.0162-
00/BS/05/0153/1/VII/2026 tanggal 17 Juli 2026, laporan penilaian atas nilai pasar 100%
saham Perseroan dari Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan dengan No.
00158/2.0162-00/BS/05/0153/1/VII/2026 tanggal 8 Juli 2026 dan laporan pendapat kewajaran
atas Rencana Transaksi dari Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan dengan No.
00164/2.0162-00/BS/05/0153/1/VII/2026 tanggal 17 Juli 2026.
Sesuai dengan POJK 40/2025, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi
penggunaan dana hasil PMHMETD I kepada OJK dan mengumumkan laporan realisasi
penggunaan dana tersebut kepada masyarakat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember terhitung sejak periode perolehan dana dari
PMHMETD I sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD I direalisasikan. Perseroan akan
menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 (lima belas) bulan
berikutnya. Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil PUPS sebelum tanggal
laporan, Perseroan dapat menyampaikan dan mengumumkan laporan realisasi penggunaan
dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah Rencana Penggunaan Dana,
maka Perseroan wajib:
1. memperoleh persetujuan dari RUPS dan melakukan keterbukaan informasi
kepada masyarakat, serta menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK
dalam hal: (i) perubahan salah satu unsur penggunaan dana paling sedikit sebesar
20% (dua puluh persen) atau lebih dari total PMHMETD I; (ii) perubahan lokasi
yang menyebabkan perubahan penggunaan dana yang tidak memiliki dampak
positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; (iii) perubahan
penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam
Prospektus atau hasil RUPS dengan nilai diatas 10% (sepuluh persen) dari total
PMHMETD I; atau
2. melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan
dokumen pendukungnya kepada OJK dalam hal terdapat kondisi: (i) perubahan
salah satu unsur penggunaan dana kurang dari 20% (dua puluh persen) dari total
PMHMETD I; (ii) perubahan lokasi menyebabkan perubahan penggunaan dana
memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; (iii)
perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana
dalam Prospektus atau hasil keputusan RUPS dengan nilai paling banyak 10%
(sepuluh persen) dari total PMHMETD I,
sesuai dengan POJK 40/2025.
Apabila terdapat dana hasil PMHMETD I yang belum digunakan sesuai dengan Rencana
Penggunaan Dana, Perseroan akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan
yang aman dan likuid dan tidak mengalami fluktuasi harga. Bunga dan/atau imbal hasil
instrumen keuangan serta pencairannya harus ditempatkan pada rekening khusus
penampungan dana hasil PMHMETD I sesuai dengan POJK 40/2025.
Page 12
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel dibawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 31 Maret
2026, dan 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2026 dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan
2024, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dan ditandatangani
oleh Silvana Devi (Surat Izin Akuntan Publik No. AP.1741) yang diterbitkan kembali pada
tanggal 8 Juli 2026 berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik
Indonesia, dengan opini wajar tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 25.183.177.368 20.544.126.251 18.085.926.571
Piutang usaha - pihak ketiga 4.205.719.742 13.409.367.123 7.999.107.944
Jasa dalam pelaksanaan 141.488.803 357.980.683 327.857.820
Uang muka 20.950.000 16.068.486 115.629.072
Beban dibayar di muka 153.731.021 275.010.505 345.436.045
Pajak Pertambahan Nilai dibayar di muka 40.425.000 - 24.360.852
Jumlah Aset Lancar 29.745.491.934 34.602.553.048 26.898.318.304
ASET TIDAK LANCAR
Aset tetap - bersih 2.888.430.607 3.148.664.246 4.364.162.564
Klaim pengembalian pajak 231.171.190 - -
Aset pajak tangguhan 314.321.262 519.799.951 3.334.523.724
Uang jaminan 373.804.350 373.804.350 373.804.350
Jumlah Aset Tidak Lancar 3.807.727.409 4.042.268.547 8.072.490.638
JUMLAH ASET 33.553.219.343 38.644.821.595 34.970.808.942
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
LIABILITAS DAN EKUITAS - BERSIH
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 4.054.235.171 3.052.277.301 -
Utang usaha - pihak ketiga 1.705.371.086 1.912.534.024 2.623.504.679
Utang lain-lain - pihak ketiga 145.494.226 60.535.213 226.386.326
Utang pajak 513.449.304 1.255.494.395 394.357.526
Beban akrual 3.455.573.534 5.338.968.296 2.015.246.199
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 2.785.220.796 845.387.416 767.939.175
Liabilitas sewa yang jatuh tempo dalam waktu
satu tahun 918.804.492 870.973.326 797.558.530
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 13.578.148.609 13.336.169.971 6.824.992.435
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas sewa setelah dikurangi bagian yang
jatuh tempo dalam waktu satu tahun - 166.770.792 1.037.744.119
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 745.328.765 1.762.093.000 1.155.799.000
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 745.328.765 1.928.863.792 2.193.543.119
JUMLAH LIABILITAS 14.323.477.374 15.265.033.763 9.018.535.554
EKUITAS - BERSIH
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan
kepada Pemilik Entitas Induk
Modal saham
Dasar - 1.000.000.000 lembar saham
dengan nilai nominal Rp100 per saham
Ditempatkan dan disetor penuh -
465.224.000 saham 46.522.400.000 46.522.400.000 46.522.400.000
Tambahan modal disetor - bersih 7.148.969.337 7.148.969.337 7.148.969.337
Saldo Laba (defisit)
Dicadangkan 13.629.523.449 13.629.523.449 13.629.523.449
Belum Dicadangkan (48.071.150.817) (43.921.104.954) (41.348.619.398)
Jumlah Ekuitas yang Dapat Diatribusikan
kepada Pemilik Entitas Induk 19.229.741.969 23.379.787.832 25.952.273.388
Kepentingan Nonpengendali - - -
JUMLAH EKUITAS - BERSIH 19.229.741.969 23.379.787.832 25.952.273.388
Page 13
JUMLAH LIABILITAS
DAN EKUITAS - BERSIH 33.553.219.343 38.644.821.595 34.970.808.942
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025* 2025 2024
PENDAPATAN USAHA 5.409.583.765 18.529.120.814 45.028.014.086 39.482.296.000
BEBAN LANGSUNG (1.496.413.116) (11.658.156.530) (21.585.437.250) (19.754.457.304)
LABA KOTOR 3.913.170.649 6.870.964.284 23.442.576.836 19.727.838.696
BEBAN USAHA (7.822.256.324) (6.135.776.866) (23.301.607.660) (27.717.176.966)
LABA (RUGI) USAHA (3.909.085.675) 735.187.418 140.969.176 (7.989.338.270)
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Penghasilan bunga 76.602.515 33.671.890 141.706.572 424.925.472
Laba (rugi) selisih kurs - bersih 112 332.085 (991.041) 17.894.585
Beban keuangan (69.747.216) (40.850.404) (277.596.870) (99.041.637)
Laba penjualan aset tetap - - - 132.815.361
Lain-lain - bersih (42.336.910) (10.722.694) 310.890.380 (261.187.754)
Jumlah Penghasilan (Beban) Lain-lain
- Bersih (35.481.499) (17.569.123) 174.009.041 215.406.027
LABA (RUGI) SEBELUM MANFAAT
(BEBAN) PAJAK PENGHASILAN (3.944.567.174) 717.618.295 314.978.217 (7.773.932.243)
MANFAAT (BEBAN) PAJAK
PENGHASILAN (205.478.689) 20.951.013 (2.830.726.573) (176.154.815)
LABA (RUGI) BERSIH PERIODE/
TAHUN BERJALAN (4.150.045.863) 738.569.308 (2.515.748.356) (7.950.087.058)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF
LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke
laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas
imbalan kerja - - (72.740.000) (7.123.000)
Efek pajak terkait - - 16.002.800 1.567.060
Rugi Komprehensif Lain -
Setelah Pajak - - (56.737.200) (5.555.940)
JUMLAH LABA (RUGI)
KOMPREHENSIF (4.150.045.863) 738.569.308 (2.572.485.556) (7.955.642.998)
LABA (RUGI) BERSIH PERIODE/
TAHUN BERJALAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik Perusahaan (4.150.045.863) 738.569.308 (2.515.748.356) (7.950.087.058)
Kepentingan Nonpengendali - - - -
JUMLAH (4.150.045.863) 738.569.308 (2.515.748.356) (7.950.087.058)
LABA (RUGI) KOMPREHENSIF
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik Perusahaan (4.150.045.863) 738.569.308 (2.572.485.556) (7.955.642.998)
Kepentingan Nonpengendali - - - -
JUMLAH (4.150.045.863) 738.569.308 (2.572.485.556) (7.955.642.998)
LABA (RUGI) PER SAHAM DASAR (8,92) 1,59 (5,41) (17,09)
*tidak diaudit
EKUITAS
Seandainya perubahan ekuitas Perseroan karena adanya PMHMETD I terjadi pada tanggal
31 Maret 2026, maka Proforma Ekuitas Perseroan pada tanggal tersebut adalah sebagai
berikut:
Page 14
Perubahan Ekuitas
Setelah Tanggal
Penjatahan
5 Oktober 2026 Jika
Diasumsikan Pada
Posisi Ekuitas menurut Tanggal Tersebut
Laporan Keuangan per Terjadi: Penawaran
tanggal 31 Maret 2026 sebanyak- Proforma Ekuitas
dengan nilai nominal banyaknya Perseroan Setelah
Uraian Biaya-biaya emisi
Rp100 (dua puluh lima) 215.096.316.400 Tanggal Penjatahan
setiap saham sebelum Saham Baru dengan Pada 5 Oktober 2026
PMHMETD I kepada nilai nominal Rp100
pemegang saham (dua puluh lima
rupiah) setiap saham
dengan Harga
Pelaksanaan Rp126
(lima puluh rupiah)
untuk setiap saham
Modal saham 46.522.400.000 21.509.572.045.600 - 21.556.094.445.600
Tambahan modal
disetor - bersih 7.148.969.337 5.592.488.731.856 - 5.599.637.701.193
Pinjaman perpetual - 2.070.495.448.853 2.070.495.448.853
Selisih nilai atas
transaksi
restrukturisasi
Entitas
Sepengendali - (21.415.762.303.444) - (21.415.762.303.444)
Saldo laba (rugi)
Telah ditentukan
penggunaannya 13.629.523.449 - - 13.629.523.449
Belum ditentukan
penggunaannya (48.071.150.817) - - (48.071.150.817)
Jumlah Ekuitas yang
Dapat
Diatribusikan
kepada Pemilik
Entitas Induk 19.229.741.969 7.756.793.922.865 - 7.776.023.664.834
Kepentingan Non
Pengendali - (622.877.730.182) - (622.877.730.182)
JUMLAH EKUITAS -
BERSIH 19.229.741.969 7.133.916.192.683 - 7.153.145.934.652
ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen ini harus dibaca bersama-bersama dengan
Ikhtisar Data Keuangan Penting, Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian tanggal 31 Maret
2026, 31 Desember 2025 dan 2024 serta Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif
Lain Konsolidasian, Laporan Perubahan Ekuitas - Bersih Konsolidasian, dan Laporan Arus
Kas Konsolidasian untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, serta catatan atas
laporan keuangan konsolidasian terkait, dan informasi keuangan lainnya, yang seluruhnya
tidak tercantum dalam Prospektus ini. Laporan keuangan konsolidasian tersebut telah
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan telah diaudit oleh KAP
Mirawati Sensi Idris (firma anggota Moore Global) sesuai dengan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan yang diterbitkan kembali
pada tanggal 8 Juli 2026, yang ditandatangani oleh Silvana Devi (Izin Akuntan Publik No.
AP. 1741).
1. Hasil Kegiatan Operasional
a. Pendapatan Usaha
Page 15
Selama periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan
terutama memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha jasa periklanan.
Tabel berikut memberikan informasi mengenai pendapatan usaha Perseroan serta
persentasenya terhadap jumlah pendapatan usaha untuk periode-periode dan
tahun-tahun sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Pendapatan Usaha
2026 % 2025*) % 2025 % 2024 %
Jasa periklanan 2.054.318.076 37,98 7.343.917.516 39,63 15.518.787.434 34,46 14.374.079.144 36,41
Produksi digital 1.681.310.912 31,08 6.453.884.437 34,83 14.096.567.274 31,31 10.397.973.485 26,34
Jasa kehumasan 969.124.777 17,91 3.102.267.828 16,74 8.444.954.124 18,75 10.350.523.036 26,22
Media 539.000.000 9,96 1.285.791.631 6,94 1.746.110.524 3,88 3.123.964.195 7,91
Aktivasi 165.830.000 3,07 343.259.402 1,85 5.221.594.730 11,60 1.235.756.140 3,13
Total Pendapatan
Usaha 5.409.583.765 100,00 18.529.120.814 100,00 45.028.014.086 100,00 39.482.296.000 100,00
*) Tidak Diaudit
b. Beban Langsung
Beban langsung Perseroan terutama terdiri dari beban-beban yang berhubungan
dengan pendapatan usaha. Beban langsung umumnya meningkat sesuai dengan
peningkatan dalam penjualan dan pendapatan usaha.
Tabel berikut ini menjelaskan komponen dari Beban langsung dan beban langsung
serta persentasenya terhadap jumlah beban langsung untuk periode-periode berikut:
(dalam Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Beban Langsung
2026 % 2025*) % 2025 % 2024 %
Produksi digital 768.873.781 51,38 4.696.317.776 40,28 7.349.774.757 34,05 6.110.473.126 30,93
Media 442.860.602 29,59 1.171.935.463 10,05 1.480.458.259 6,86 2.764.255.259 13,99
Jasa periklanan 163.121.103 10,90 3.978.518.131 34,13 6.449.840.796 29,88 6.082.858.244 30,79
Jasa kehumasan 101.522.630 6,78 1.599.841.596 13,72 3.107.678.165 14,40 4.133.460.426 20,92
Aktivasi 20.035.000 1,34 211.543.564 1,81 3.197.685.273 14,81 663.410.249 3,36
Total Beban Langsung 1.496.413.116 100,00 11.658.156.530 100,00 21.585.437.250 100,00 19.754.457.304 100,00
*) Tidak Diaudit
c. Beban Usaha
Beban usaha terutama terdiri dari gaji, upah dan kesejahteraan karyawan, imbalan
kerja, penyusutan, honorarium tenaga ahli, administrasi kantor, software komputer,
pajak dan denda, jamuan dan sumbangan serta lain-lain.
d. Pendapatan (Beban) Lain-lain
Pendapatan (beban) lain-lain terutama terdiri dari penghasilan bunga, laba (rugi)
selisih kurs - bersih, beban keuangan, laba penjualan aset tetap serta lain-lain.
2. Analisa Keuangan
a. Analisa Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
Tabel berikut menyajikan informasi yang diambil dari laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain konsolidasian Perseroan:
Page 16
(dalam Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Laporan Laba Rugi
2026 2025*) 2025 2024
Pendapatan usaha 5.409.583.765 18.529.120.814 45.028.014.086 39.482.296.000
Beban langsung (1.496.413.116) (11.658.156.530) (21.585.437.250) (19.754.457.304)
Laba kotor 3.913.170.649 6.870.964.284 23.442.576.836 19.727.838.696
Laba (rugi) usaha (3.909.085.675) 735.187.418 140.969.176 (7.989.338.270)
Laba (rugi) sebelum manfaat (beban)
pajak penghasilan (3.944.567.174) 717.618.295 314.978.217 (7.773.932.243)
Laba (rugi) bersih periode/ tahun berjalan (4.150.045.863) 738.569.308 (2.515.748.356) (7.950.087.058)
Laba (rugi) komprehensif (4.150.045.863) 738.569.308 (2.572.485.556) (7.955.642.998)
*) Tidak Diaudit
Perkembangan Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Konsolidasian
Pendapatan Usaha
Periode 3 (tiga) bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2026 Dibandingkan
Dengan Periode 3 (tiga) bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2025
Jumlah pendapatan usaha mengalami penurunan sebesar Rp13.119.537.049 atau
70,80% dibandingkan dengan periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31
Maret 2025 terutama disebabkan oleh berkurangnya pendapatan dari beberapa klien
yang tidak melanjutkan kontrak retainer dengan Perseroan. Penurunan tersebut
berdampak pada seluruh kegiatan usaha Perseroan, termasuk periklanan, produksi
digital, kehumasan, media, dan aktivasi.
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024
Jumlah pendapatan usaha mengalami peningkatan sebesar Rp5.545.718.086 atau
14,05% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
terutama disebabkan oleh meningkatnya pendapatan dari kegiatan usaha jasa
periklanan, produksi digital, dan aktivasi, termasuk kontribusi dari proyek berskala
besar untuk PT Robert Bosch yang diselesaikan pada akhir tahun 2025.
Beban Langsung
Periode 3 (tiga) bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2026 Dibandingkan
Dengan Periode 3 (tiga) bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2025
Jumlah beban langsung mengalami penurunan sebesar Rp10.161.743.414 atau
87,16% dibandingkan dengan periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31
Maret 2025 terutama disebabkan oleh menurunnya kegiatan usaha periklanan,
produksi digital, kehumasan, media, dan aktivasi sejalan dengan penurunan
pendapatan usaha pada periode berjalan.
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024
Page 17
Jumlah beban langsung mengalami peningkatan sebesar Rp1.830.979.946 atau 9,27% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 terutama disebabkan oleh meningkatnya biaya langsung yang terkait dengan pelaksanaan jasa periklanan, produksi digital, dan aktivasi seiring dengan meningkatnya pendapatan usaha selama tahun 2025, termasuk pelaksanaan proyek berskala besar untuk PT Robert Bosch pada akhir tahun 2025. Laba Kotor Periode 3 (tiga) bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2026 Dibandingkan Dengan Periode 3 (tiga) bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2025 Jumlah laba kotor mengalami penurunan sebesar Rp2.957.793.635 atau 43,05% dibandingkan dengan periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sejalan dengan penurunan pendapatan usaha sebesar Rp13.119.537.049 atau 70,80% dibandingkan dengan periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 yang disebabkan oleh beberapa klien yang tidak melanjutkan kontrak retainer dengan Perseroan. Tetapi gross profit margin mengalami peningkatan sebesar 95,09% untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar 72,34% dibandingkan dengan periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebesar 37,08%. Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Jumlah laba kotor mengalami peningkatan sebesar Rp3.714.738.140 atau 18,83% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sejalan dengan peningkatan pendapatan usaha sebesar Rp5.545.718.086 atau 14,05% yang disebabkan oleh meningkatnya pendapatan dari kegiatan usaha jasa periklanan, produksi digital, dan aktivasi, termasuk kontribusi dari proyek berskala besar untuk PT Robert Bosch yang diselesaikan pada akhir tahun 2025. Lebih lanjut, peningkatan tersebut sejalan dengan gross profit margin yang mengalami peningkatan sebesar 4,18% untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar 52,06% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar 49,97%. Laba (Rugi) Usaha Periode 3 (tiga) bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2026 Dibandingkan Dengan Periode 3 (tiga) bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2025 Jumlah laba (rugi) usaha mengalami penurunan sebesar Rp4.644.273.093 atau 631,71% dibandingkan dengan periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sejalan dengan penurunan pendapatan usaha sebesar Rp13.119.537.049 atau 70,80% dibandingkan dengan periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 yang disebabkan oleh beberapa klien yang tidak melanjutkan kontrak retainer dengan Perseroan, serta peningkatan beban usaha pada peningkatan biaya terminasi karyawan pada periode berjalan.
Page 18
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Jumlah laba (rugi) usaha mengalami peningkatan sebesar Rp8.130.307.446 atau sebesar 101,76% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sejalan dengan peningkatan pendapatan usaha sebesar Rp5.545.718.086 atau 14,05% yang disebabkan oleh meningkatnya pendapatan dari kegiatan usaha jasa periklanan, produksi digital, dan aktivasi, termasuk kontribusi dari proyek berskala besar untuk PT Robert Bosch yang diselesaikan pada akhir tahun 2025, serta penurunan beban usaha pada komponen gaji, upah, dan kesejahteraan karyawan akibat efisiensi biaya karyawan. Laba (Rugi) Sebelum Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan Periode 3 (tiga) bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2026 Dibandingkan Dengan Periode 3 (tiga) bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2025 Jumlah laba (rugi) sebelum manfaat (beban) pajak penghasilan mengalami penurunan sebesar Rp4.662.185.469 atau 649,67% dibandingkan dengan periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sejalan dengan penurunan pendapatan usaha sebesar Rp13.119.537.049 atau 70,80% dibandingkan dengan periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 yang disebabkan oleh beberapa klien yang tidak melanjutkan kontrak retainer dengan Perseroan, serta peningkatan beban usaha pada peningkatan biaya terminasi karyawan pada periode berjalan. Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Jumlah laba (rugi) sebelum manfaat (beban) pajak penghasilan mengalami peningkatan sebesar Rp8.088.910.460 atau 104,05% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sejalan dengan peningkatan pendapatan usaha sebesar Rp5.545.718.086 atau 14,05% yang disebabkan oleh meningkatnya pendapatan dari kegiatan usaha jasa periklanan, produksi digital, dan aktivasi, termasuk kontribusi dari proyek berskala besar untuk PT Robert Bosch yang diselesaikan pada akhir tahun 2025, serta penurunan beban usaha pada komponen gaji, upah, dan kesejahteraan karyawan akibat efisiensi biaya karyawan. Laba (Rugi) Bersih Periode/ Tahun Berjalan Periode 3 (tiga) bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2026 Dibandingkan Dengan Periode 3 (tiga) bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2025 Jumlah laba (rugi) bersih periode berjalan mengalami penurunan sebesar Rp4.888.615.171 atau 661,90% dibandingkan dengan periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sejalan dengan penurunan pendapatan usaha sebesar Rp13.119.537.049 atau 70,80% dibandingkan dengan periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 yang disebabkan oleh beberapa klien
Page 19
yang tidak melanjutkan kontrak retainer dengan Perseroan, serta peningkatan beban
usaha pada peningkatan biaya terminasi karyawan pada periode berjalan.
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024
Jumlah laba (rugi) bersih tahun berjalan mengalami peningkatan sebesar
Rp5.434.338.702 atau 68,36% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 sejalan dengan peningkatan pendapatan usaha sebesar
Rp5.545.718.086 atau 14,05%, walaupun terdapat peningkatan pada beban pajak
penghasilan sebesar Rp2.654.571.758 atau 1.506,95% dari beban pajak
penghasilan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Peningkatan
tersebut disebabkan oleh meningkatnya pendapatan dari kegiatan usaha jasa
periklanan, produksi digital, dan aktivasi, termasuk kontribusi dari proyek berskala
besar untuk PT Robert Bosch yang diselesaikan pada akhir tahun 2025, serta
penurunan beban usaha pada komponen gaji, upah, dan kesejahteraan karyawan
akibat efisiensi biaya karyawan.
b. Analisa Perkembangan Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
Tabel berikut menyajikan informasi yang diambil dari laporan posisi keuangan
konsolidasian Perseroan:
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 25.183.177.368 20.544.126.251 18.085.926.571
Piutang usaha - pihak ketiga 4.205.719.742 13.409.367.123 7.999.107.944
Jasa dalam pelaksanaan 141.488.803 357.980.683 327.857.820
Uang muka 20.950.000 16.068.486 115.629.072
Beban dibayar di muka 153.731.021 275.010.505 345.436.045
Pajak Pertambahan Nilai dibayar di muka 40.425.000 - 24.360.852
JUMLAH ASET LANCAR 29.745.491.934 34.602.553.048 26.898.318.304
ASET TIDAK LANCAR
Aset tetap - bersih 2.888.430.607 3.148.664.246 4.364.162.564
Klaim pengembalian pajak 231.171.190 - -
Aset pajak tangguhan 314.321.262 519.799.951 3.334.523.724
Uang jaminan 373.804.350 373.804.350 373.804.350
JUMLAH ASET TIDAK LANCAR 3.807.727.409 4.042.268.547 8.072.490.638
JUMLAH ASET 33.553.219.343 38.644.821.595 34.970.808.942
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 4.054.235.171 3.052.277.301 -
Utang usaha - pihak ketiga 1.705.371.086 1.912.534.024 2.623.504.679
Utang lain-lain - pihak ketiga 145.494.226 60.535.213 226.386.326
Utang pajak 513.449.304 1.255.494.395 394.357.526
Beban akrual 3.455.573.534 5.338.968.296 2.015.246.199
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 2.785.220.796 845.387.416 767.939.175
Liabilitas sewa yang jatuh tempo dalam waktu
satu tahun 918.804.492 870.973.326 797.558.530
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 13.578.148.609 13.336.169.971 6.824.992.435
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Page 20
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Liabilitas sewa setelah dikurangi bagian yang
jatuh tempo dalam waktu satu tahun - 166.770.792 1.037.744.119
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 745.328.765 1.762.093.000 1.155.799.000
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 745.328.765 1.928.863.792 2.193.543.119
JUMLAH LIABILITAS 14.323.477.374 15.265.033.763 9.018.535.554
EKUITAS - BERSIH
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan Pemilik Entitas
Induk
Modal saham
Dasar - 1.000.000.000 saham dengan nilai
nominal Rp100 per saham
Ditempatkan dan disetor penuh -
465.224.000 saham 46.522.400.000 46.522.400.000 46.522.400.000
Tambahan modal disetor - bersih 7.148.969.337 7.148.969.337 7.148.969.337
Saldo laba (defisit)
Dicadangkan 13.629.523.449 13.629.523.449 13.629.523.449
Belum Dicadangkan (48.071.150.817) (43.921.104.954) (41.348.619.398)
Jumlah Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk 19.229.741.969 23.379.787.832 25.952.273.388
Kepentingan Nonpengendali - - -
JUMLAH EKUITAS - BERSIH 19.229.741.969 23.379.787.832 25.952.273.388
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS - BERSIH 33.553.219.343 38.644.821.595 34.970.808.942
Perkembangan Aset, Liabilitas dan Ekuitas - bersih
Jumlah Aset
Posisi pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan posisi tanggal 31
Desember 2025
Jumlah aset mengalami penurunan sebesar Rp5.091.602.252 atau 13,18%
dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2025 terutama disebabkan oleh
penurunan piutang usaha sebesar Rp9.203.647.381 atau 68,64% seiring dengan
penerimaan pelunasan pada periode berjalan, dan peningkatan kas dan setara kas
sebesar Rp4.639.051.117 atau 22,58% yang berasal oleh penerimaan kas dari
pelanggan serta penerimaan dana dari fasilitas utang bank jangka pendek.
Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan pada
tanggal 31 Desember 2024
Jumlah aset mengalami peningkatan sebesar Rp3.674.012.653 atau 10,51%
dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024 terutama disebabkan oleh
peningkatan piutang usaha sebesar Rp5.410.259.179 atau 67,64% sehubungan
dengan meningkatnya aktivitas usaha pada triwulan ke-IV tahun 2025, termasuk
kontribusi dari proyek berskala besar dari PT Robert Bosch, dan peningkatan kas
dan setara kas sebesar Rp2.458.199.680 atau 13,59% yang berasal dari
penerimaan kas dari pelanggan dan penerimaan dana dari fasilitas utang bank
jangka pendek. Peningkatan tersebut dikurangi dengan penurunan aset pajak
tangguhan sebesar Rp 2.814.723.773 atau 84,41% sehubungan dengan
berkurangnya aset pajak tangguhan yang diakui pada Entitas Anak dan penurunan
Page 21
aset tetap sebesar Rp1.215.498.318 atau 27,85% sehubungan dengan beban penyusutan tahun berjalan. Jumlah Liabilitas Perbandingan posisi pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2025 Jumlah liabilitas mengalami penurunan sebesar Rp941.556.389 atau 6,17% dibandingkan dengan saldo pada posisi tanggal 31 Desember 2025 terutama disebabkan oleh penurunan beban akrual sebesar Rp1.883.394.762 atau 35,28% seiringsehubungan dengan diterimanya tagihan dari pemasok atas beban akrual serta direalisasikannya pembayaran pada triwulan I tahun 2026 dan penurunan utang pajak sebesar Rp742.045.091 atau 59,10%. Penurunan tersebut juga diimbangi oleh peningkatan utang bank jangka pendek sebesar Rp1.001.957.870 atau 32,83% sehubungan dengan penggantian fasilitas pinjaman untuk modal kerja, dan peningkatan liabilitas imbalan kerja jangka pendek dan jangka panjang sebesar Rp923.069.145 atau sebesar 35,40% sehubungan dengan peningkatan beban imbalan kerja periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026. Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2024 Jumlah liabilitas mengalami peningkatan sebesar Rp6.246.498.209 atau 69,26% dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024 terutama disebabkan oleh peningkatan beban akrual sebesar Rp3.323.722.097 atau 164,93% sehubungan dengan pengakuan biaya langsung yang berkaitan dengan pendapatan pada triwulan IV tahun 2025. Peningkatan tersebut juga dipengaruhi oleh peningkatan utang bank jangka pendek sebesar Rp3.052.277.301 atau 100,00% sehubungan dengan pencairan fasilitas pinjaman untuk modal kerja. Jumlah Ekuitas - Bersih Perbandingan posisi pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2025 Jumlah ekuitas mengalami penurunan sebesar Rp4.150.045.863 atau 17,75% dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2025 terutama disebabkan oleh rugi bersih yang dibukukan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar Rp4.150.045.863, sehingga meningkatkan saldo defisit pada tanggal 31 Maret 2026. Perbandingan posisi pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2024 Jumlah ekuitas menglami penurunan sebesar Rp2.572.485.556 atau 9,91% dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024 terutama disebabkan oleh rugi bersih yang dibukukan selama tahun 2025 sebesar Rp2.515.748.356, sehingga meningkatkan saldo defisit pada tanggal 31 Desember 2025.
Page 22
c. Analisa Arus Kas Konsolidasian
Kebutuhan likuiditas Perseroan terkait dengan pendanaan untuk aktifitas kegiatan
operasional. Arus kas dari aktivitas operasi merupakan sumber utama likuiditas
Perseroan. Jika diperlukan, Perseroan akan menggunakan fasilitas bank untuk
mendanai pengembangan dan belanja modal Perseroan. Dengan
mempertimbangkan sumber daya keuangan yang tersedia bagi Perseroan, termasuk
kas yang dihasilkan dari aktifitas operasi dan fasilitas bank Perseroan berkeyakinan
bahwa Perseroan masih memiliki likuiditas yang mencukupi untuk keperluan operasi
dan membayar hutang minimal untuk 12 bulan ke depan.
Tabel berikut menyajikan informasi yang diambil dari laporan arus kas konsolidasian
Perseroan:
(dalam Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Laporan Arus Kas
2026 2025*) 2025 2024
Arus Kas dari Aktivitas Operasi 3.865.552.463 1.123.182.824 467.434.036 (8.948.827.883)
Arus Kas dari Aktivitas Investasi (49.383.444) (4.047.988) (211.684.420) (2.308.464.882)
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan 822.882.098 (129.632.396) 2.202.441.469 (899.130.964)
*) Tidak Diaudit
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
(dalam Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025*) 2025 2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 13.630.646.508 15.187.077.140 40.521.446.396 36.710.499.422
Pembayaran kepada Direksi dan karyawan (5.325.157.145) (4.964.819.474) (17.342.969.431) (22.514.194.973)
Pembayaran kepada pemasok (1.343.078.045) (6.101.433.177) (18.972.962.926) (18.876.088.850)
Penerimaan dari (pembayaran untuk):
Penghasilan bunga 76.602.515 33.671.890 141.706.572 424.925.472
Beban usaha (2.801.485.089) (2.676.260.867) (3.761.141.646) (3.802.305.143)
Pajak penghasilan (231.171.190) (172.740.805) (42.554.620) (654.065.775)
Beban keuangan (69.747.216) (40.850.404) (277.596.870) (122.343.643)
Kegiatan usaha lainnya (71.057.875) (141.461.479) 201.506.561 (115.254.393)
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan
untuk) Aktivitas Operasi 3.865.552.463 1.123.182.824 467.434.036 (8.948.827.883)
*) Tidak Diaudit
Periode 3 (tiga) bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2026 Dibandingkan
Dengan Periode 3 (tiga) bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2025
Arus kas yang diperoleh dari aktivitas operasi untuk periode tiga bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2026 mengalami peningkatan sebesar Rp2.742.369.639 atau
244,16% dibandingkan dengan periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31
Maret 2025 terutama dikarenakan penurunan penerimaan kas dari pelanggan
sebesar Rp1.556.430.632 atau 10,25% tersebut lebih kecil daripada penurunan
pembayaran kepada direksi dan karyawan, pemasok, beban usaha, pajak
penghasilan, beban keuangan dan kegiatan usaha lainnya sebesar
Rp4.255.869.646 atau 30,19%.
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024
Page 23
Arus kas yang diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 mengalami peningkatan sebesar Rp9.416.261.919 atau
105,22% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
terutama dikarenakan oleh peningkatan penerimaan kas dari pelanggan sebesar
Rp3.810.946.974 atau 10,38% serta penurunan pembayaran kepada direksi dan
karyawan, pemasok, beban usaha, pajak penghasilan, beban keuangan dan
kegiatan usaha lainnya sebesar Rp5.888.533.845 atau 12,78%.
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
(dalam Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025*) 2025 2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Perolehan aset tetap (49.383.444) (4.047.988) (211.684.420) (2.110.065.938)
Penerimaan dari penjualan aset tetap - - - 175.405.406
Penambahan uang jaminan - - - (373.804.350)
Kas Bersih yang Digunakan untuk Aktivitas
Investasi (49.383.444) (4.047.988) (211.684.420) (2.308.464.882)
*)Tidak Diaudit
Periode 3 (tiga) bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2026 Dibandingkan
Dengan Periode 3 (tiga) bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2025
Arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 mengalami peningkatan sebesar
Rp45.335.456 atau 1.119,95% dibandingkan dengan periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 disebabkan oleh peningkatan perolehan aset
tetap sebesar Rp45.335.456 atau 1.119,95%.
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024
Arus kas kas yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir 31
Desember 2025 mengalami penurunan sebesar Rp2.096.780.462 atau 90,83%
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
disebabkan oleh penurunan perolehan aset tetap sebesar Rp1.898.381.518 atau
82,24%, penurunan penerimaan dari penjualan aset tetap sebesar Rp175.405.406
atau 100,00%, dan penurunan penambahan uang jaminan sebesar Rp373.804.350
atau 100,00%.
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
(dalam Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025*) 2025 2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan utang bank jangka pendek 4.000.000.000 - 3.000.000.000 -
Pembayaran utang bank jangka pendek (3.000.000.000) - - -
Pembayaran pokok liabilitas sewa (177.117.902) (129.632.396) (797.558.531) (899.130.964)
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan
untuk) Aktivitas Pendanaan 822.882.098 (129.632.396) 2.202.441.469 (899.130.964)
*) Tidak Diaudit
Page 24
Periode 3 (tiga) bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2026 Dibandingkan
Dengan Periode 3 (tiga) bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2025
Arus kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 mengalami peningkatan sebesar
Rp952.514.494 atau 734,78% dibandingkan dengan periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 terutama disebabkan oleh penerimaan utang
bank jangka pendek sebesar Rp4.000.000.000 atau 100,00% serta pembayaran
utang bank jangka pendek sebesar Rp3.000.000.000 atau 100,00%.
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025 Dibandingkan Dengan
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024
Arus kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir 31
Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp3.101.572.433 atau 344,95%
dibandingkan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 terutama
disebabkan oleh penerimaan utang bank jangka pendek sebesar Rp3.000.000.000
atau 100,00%.
3. Analisa Likuiditas
Tingkat likuiditas mencerminkan kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas
jangka pendek yang diukur dengan perbandingan aset lancar terhadap liabilitas jangka
pendek pada suatu tanggal tertentu.
Sumber utama likuiditas Perseroan berasal dari arus kas aktivitas operasi dan arus kas
aktivitas pendanaan.
Sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan, kejadian yang mungkin mengakibatkan
terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan
adalah utang usaha, piutang usaha serta utang bank jangka pendek.
Sumber likuiditas dan modal Perseroan mencukupi kebutuhan modal kerja untuk
melakukan aktivitas bisnis sehari-hari. Perseroan melakukan kontrol secara rutin atas
kegiatan operasi untuk memelihara dan menjaga sumber likuiditas dan modal
Perseroan.
Berikut adalah tingkat likuiditas Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2026 dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024 adalah sebagai berikut:
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Tingkat Likuiditas (X)
Current Ratio 2,19 2,59 3,94
Cash Ratio 1,85 1,54 2,65
Pada tanggal 31 Maret 2026, current ratio Perseroan adalah sebesar 2,19x, mengalami
penurunan dibandingkan dengan likuiditas pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
2,59x. Penurunan ini disebabkan oleh penurunan aset lancar yang lebih besar
dibandingkan peningkatan liabilitas jangka pendek, terutama akibat berkurangnya
piutang usaha pada periode berjalan. Hal ini mencerminkan kemampuan Perseroan
Page 25
untuk dapat melunasi liabilitas jangka pendeknya dengan aset lancarnya sebanyak
2,19x, dimana masih diatas 1,00x yang menunjukkan tingkat likuiditas yang cukup lancar.
Pada tanggal 31 Desember 2025, current ratio Perseroan adalah sebesar 2,59x,
mengalami penurunan dibandingkan dengan likuiditas pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar 3,94x. Penurunan ini disebabkan oleh peningkatan liabilitas jangka pendek yang
lebih besar dibandingkan dengan peningkatan aset lancar, terutama akibat peningkatan
beban akrual dan utang bank jangka pendek pada tahun 2025. Hal ini mencerminkan
kemampuan Perseroan untuk dapat melunasi liabilitas jangka pendeknya dengan aset
lancarnya sebanyak 2,59x, dimana masih diatas 1,00x yang menunjukkan tingkat
likuiditas yang cukup lancar.
4. Belanja Modal
Belanja modal Perseroan pada masa lalu terutama berupa pembelian aset tetap untuk
mendukung kegiatan operasional Perseroan. Rincian belanja modal berdasarkan arus
kas untuk masing-masing periode disajikan sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025*) 2025 2024
Peralatan kantor 49.383.444 4.047.988 211.684.420 2.110.065.938
*) Tidak Diaudit
Sumber dana belanja modal Perseroan berasal dari kas internal Perseroan. Perseroan
berencana untuk tetap menggunakan kas internal sebagai sumber utama pembiayaan
belanja modal di masa mendatang.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki komitmen
investasi barang modal yang material.
5. Manajemen Risiko
Dalam aktivitas usahanya sehari-hari, Perseroan dihadapkan pada berbagai risiko. Risiko
utama yang dihadapi Perseroan adalah ketergantungan dengan kegiatan usaha Entitas
Anak .
Fungsi utama dari manajemen risiko Perseroan adalah untuk mengidentifikasi seluruh
risiko kunci, mengukur risiko-risiko ini dan mengelola posisi risiko sesuai dengan
kebijakan dan tata cara Perseroan. Perseroan secara rutin menelaah kebijakan dan
sistem manajemen risiko untuk menyesuaikan dengan perubahan di pasar, produk dan
praktik pasar terbaik.
a. Risiko Kompetisi Bisnis
Banyaknya pesaing penjual batu bara dan penyedia jasa pelayaran kapal
menimbulkan persaingan di antara sesama perusahaan. Perseroan memiliki potensi
kehilangan pangsa pasar apabila tidak dapat bersaing yang berdampak pada
penurunan pendapatan Perseroan. Perseroan berupaya secara berkesinambungan
untuk menjual batu bara sesuai dengan permintaan pelanggan dan berkualitas tinggi
dengan harga yang terjangkau serta memberikan jasa pelayaran kapal yang terbaik
bagi pelanggan. Perseroan juga menjalin hubungan baik dengan para distributor
dan/atau para pelanggan untuk mempertahankan pangsa pasarnya.
Page 26
b. Risiko Pendanaan
Perseroan mengelola profil likuiditasnya untuk dapat mendanai pengeluaran
modalnya dan mengelola hutang yang jatuh tempo dengan mengatur kas dan bank
yang cukup, dan ketersediaan pendanaan melalui jumlah fasilitas kredit yang cukup.
Perseroan secara reguler mengevaluasi proyeksi arus kas dan terus menerus
menilai kondisi pada pasar keuangan untuk kesempatan mengejar inisiatif
penggalangan dana melalui utang bank.
c. Risiko Fluktuasi Harga Batubara
Risiko harga penjualan batu bara Perseroan terekspos terhadap risiko harga
komoditas karena batubara adalah produk komoditas yang diperjualbelikan di pasar
batubara dunia. Harga batubara ditentukan berdasarkan harga batubara dunia, yang
cenderung sangat mengikuti siklus dan dapat berfluktuasi secara signifikan. Sebagai
produk komoditas, harga batubara dunia sangat tergantung pada dinamika pasokan
dan permintaan. Saat ini, Perseroan belum mengadakan perjanjian penjualan
batubara dan belum melakukan perikatan harga batubara jangka panjang untuk
melakukan lindung nilai terhadap fluktuasi harga batubara, tetapi dapat saja
melakukannya di masa depan. Perseroan akan tetapi telah melakukan kontrak
penjualan batubara dengan beberapa pelanggan menggunakan harga tetap selama
satu tahun untuk melindungi sebagian dari pendapatan untuk tiap tahunnya.
d. Risiko Tingkat Suku Bunga
Risiko tingkat suku bunga Perseroan terutama timbul dari pinjaman untuk tujuan
modal kerja. Pinjaman pada berbagai tingkat suku bunga variabel menunjukkan
Perseroan kepada nilai wajar risiko tingkat suku bunga. Untuk meminimalkan risiko
bunga, manajemen melakukan penelaahan berbagai suku bunga yang ditawarkan
oleh kreditur untuk mendapatkan suku bunga yang menguntungkan sebelum
mengambil keputusan untuk melakukan perikatan utang.
e. Risiko Kredit
Risiko kredit yang dihadapi oleh Perseroan berasal dari kredit yang diberikan kepada
pelanggan dan penempatan rekening koran. Selain dari pengungkapan di bawah ini,
Perseroan tidak memiliki konsentrasi risiko kredit.
Kas dan bank
Risiko kredit berasal dari saldo pada bank dikelola dengan menempatkan kelebihan
dana hanya pada bank dengan peringkat kredit yang tinggi.
Piutang usaha
Perseroan memiliki kebijakan untuk memastikan penjualan hanya dilakukan kepada
pelanggan yang dapat dipercaya dengan rekam jejak atau sejarah kredit yang baik.
Merupakan kebijakan Perseroan bahwa semua pelanggan yang akan melakukan
pembelian kredit harus melalui prosedur verifikasi kredit. Perseroan memiliki
kebijakan yang membatasi jumlah kredit untuk tiap-tiap pelanggan, selain itu saldo
piutang dipantau secara terus menerus untuk mengurangi risiko piutang tak tertagih.
Page 27
TATA CARA PEMESANAN SAHAM Dalam rangka PMHMETD I Perseroan telah menunjuk PT Adimitra Jasa Korpora sebagai Pengelola Pelaksanaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksana Penawaran Umum Terbatas Perseroan, sesuai dengan Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksana dalam rangka PMHMETD I Perseroan No. 106 tanggal 22 Juli 2026, yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., L.LM. Notaris di Jakarta. Berikut ini adalah persyaratan dan tata cara pemesanan pembelian saham: 1. Pemesan yang Berhak Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 18 September 2026 pukul 16.00 WIB berhak untuk membeli saham dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 100 (seratus) Saham Lama berhak atas 46.235 (empat puluh enam ribu dua ratus tiga puluh lima) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham sebesar Harga Pelaksanaan sebesar Rp126 (seratus dua puluh enam Rupiah) setiap saham. Apabila terdapat pecahan atas HMETD maka akan diadakan pembulatan ke bawah (rounded down) dan pecahan tersebut menjadi milik Perseroan dan harus dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya dimasukkan ke rekening Perseroan. Pemesan yang berhak membeli Saham Baru adalah pemegang HMETD yang sah, yaitu Pemegang Saham yang memperoleh HMETD dari Perseroan dan belum menjual HMETD tersebut sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD dan pembeli HMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD, atau dalam kolom endorsemen pada Sertifikat Bukti HMETD sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD, atau daftar pemegang HMETD yang namanya tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan prosedur yang ditetapkan oleh Perseroan. Pemesan dapat terdiri atas perorangan, WNI dan/atau WNA dan/atau Lembaga dan/atau Badan Hukum/Badan Usaha, baik Indonesia atau Asing, sebagaimana diatur dalam UUPM dan Peraturan Pelaksanaannya. Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka para pemegang saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya untuk memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan untuk mendaftar Surat Kolektif Sahamnya untuk diregistrasi, yaitu sebelum batas akhir pencatatan dalam DPS yakni sebelum tanggal 18 September 2026. 2. Distribusi Sertifikat Bukti HMETD Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara elektronik ke dalam rekening efek di KSEI melalui rekening efek Anggota Bursa dan/atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat- lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 21 September 2026. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui KSEI yang dapat diperoleh oleh pemegang saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham, yang dapat diambil oleh pemegang saham yang berhak atau kuasanya di BAE pada setiap Hari Kerja dan jam kerja mulai tanggal 4 December 2017 dengan membawa:
Page 28
a. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan
fotokopi anggaran dasar serta lampiran susunan terakhir anggota Direksi/pengurus (bagi
pemegang saham badan hukum/lembaga). Pemegang saham juga wajib menunjukkan
asli dari fotokopi tersebut.
b. Asli surat kuasa (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi
fotokopi identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun
penerima kuasa (asli identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).
3. Prosedur Pendaftaran / Pelaksanaan HMETD
A. Prosedur Pelaksanaan HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif
1. Pemegang HMETD memberikan instruksi pelaksanaan HMETD kepada Anggota Bursa
atau Bank Kustodian dan membayar Harga Pelaksanaan HMETD dengan
memasukkannya ke dalam rekening yang khusus ditunjuk oleh KSEI;
2. Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan
HMETD oleh Anggota Bursa atau Bank Kustodian kepada KSEI, maka:
a. KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub rekening pemegang
HMETD yang memberikan instruksi pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI
dengan menggunakan fasilitas C-BEST;
b. Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank
yang ditunjuk oleh KSEI, KSEI akan melakukan pemindahbukuan uang Harga
Pelaksanaan HMETD dari rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI tersebut ke
rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan pada hari yang kerja berikutnya.
3. 1 (satu) Hari Bursa setelah KSEI menerima instruksi pelaksanaan HMETD, KSEI akan
menyampaikan kepada BAE, dokumen sebagai berikut:
a. Daftar rincian instruksi pelaksanaan HMETD yang diterima KSEI, berikut rincian
data pemegang HMETD (nomor identitas, nama, alamat, status kewarganegaraan
dan domisili) pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan HMETD;
b. Surat atau bukti pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD yang
dilakukan oleh KSEI, dari rekening bank yang ditunjuk KSEI ke dalam rekening
bank yang ditunjuk oleh Perseroan;
c. Instruksi untuk mendapatkan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD ke
dalam rekening khusus yang telah disediakan oleh KSEI.
4. Segera setelah BAE menerima dokumen-dokumen dari KSEI sebagaimana dimaksud
dalam butir A.3 di atas, BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen
pendukung dari instruksi pelaksanaan HMETD, bukti pemindahbukuan uang Harga
Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening bank khusus berdasarkan data pada rekening
bank khusus, serta instruksi untuk mendepositokan sejumlah Saham Baru hasil
pelaksanaan HMETD.
5. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD
diterima dari KSEI dan uang Harga Pelaksanaan HMETD telah dibayar penuh (in good
funds) di rekening bank khusus, BAE akan menerbitkan/mendepositokan sejumlah
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD ke dalam rekening khusus yang telah disiapkan
KSEI, dan KSEI akan langsung mendistribusikan Saham Baru hasil pelaksanaan
HMETD dengan menggunakan fasilitas CBEST. Selanjutnya, setelah melakukan
pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD tersebut maka KSEI akan
memberikan laporan hasil distribusi Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD tersebut
kepada Perseroan dan BAE.
B. Prosedur Pelaksanaan HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif
1. Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor pusat BAE.
2. Pemegang HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif yang akan melakukan
pelaksanaan HMETD harus membayar Harga Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening
bank khusus serta menyerahkan dokumen sebagai berikut:
Page 29
a. Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
b. Asli bukti pembayaran Harga Pelaksanaan HMETD;
c. Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang HMETD (perorangan) yang
akan melakukan pelaksanaan HMETD (Kartu Tanda Penduduk
(”KTP”)/paspor/Kartu Izin Tinggal Terbatas (”KITAS”)); atau fotokopi anggaran
dasar dan lampiran susunan terakhir anggota Direksi/pengurus dari pemegang
HMETD (lembaga/badan hukum) yang akan melakukan pelaksanaan HMETD;
d. Asli surat kuasa, jika pelaksanaan HMETD dilakukan oleh pemegang HMETD
melalui kuasanya dan dilampirkan fotokopi identitas yang masih berlaku dari
pemberi dan penerima kuasa (KTP/paspor/KITAS);
e. Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD
dimasukkan dalam Penitipan Kolektif, maka permohonan pelaksanaan HMETD
kepada BAE harus diajukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang
ditunjuk dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa:
- Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank
Kustodian untuk mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD dan
melakukan pengelolaan Efek atas Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD
dalam Penitipan Kolektif KSEI atas nama pemberi kuasa;
- Asli formulir penyetoran Efek yang diterbitkan KSEI yang telah diisi dan
ditandatangani dengan lengkap.
3. BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung untuk pelaksanaan
HMETD sebagaimana dimaksud dalam butir B.2 di atas.
4. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD
diterima oleh BAE dan uang Harga Pelaksanaan HMETD telah dibayar penuh (in good
funds) ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan, BAE akan menerbitkan
sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik Surat Kolektif
Saham (”SKS”), jika pemegang Sertifikat Bukti HMETD tidak menginginkan Saham
Baru hasil pelaksanaan HMETD dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif.
4. Pemesanan Saham Baru
Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD yang
terakhir yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD
dalam Penitipan Kolektif KSEI dapat memesan saham tambahan melebihi hak yang
dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian saham tambahan dan/atau
FPPS Tambahan yang telah disediakan dan menyerahkan kepada BAE paling lambat hari
terakhir periode pelaksanaan HMETD yakni tanggal 1 Oktober 2026.
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham
hasil penjatahannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE
melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian
untuk mengajukan permohonan pemesanan pembelian saham tambahan dan
melakukan pengelolaan efek atas saham hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif
KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan pemesanan
pembelian saham tambahan atas nama pemberi kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi
Anggaran Dasar dan lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening
Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran;
e. Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan
ditandatangani secara lengkap untuk keperluan pendistribusian saham hasil
pelaksanaan oleh BAE.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS
Tambahan yang telah didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Page 30
a. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-
Best yang sesuai atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang
HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang telah melaksanakan haknya melalui sistem
C-Best);
b. Asli formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk
pendistribusian Saham Hasil Pelaksanaan HMETD oleh BAE;
c. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening
Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran.
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham
hasil penjatahannya tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS, harus mengajukan permohonan
kepada BAE dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah)
dilampirkan dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi
Anggaran Dasar dan lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening
Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran.
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut harus telah diterima pada rekening bank
Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 2 Oktober 2026 dalam keadaan tersedia (in
good funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan
pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
5. Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan dilakukan pada tanggal 5 Oktober 2026
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak
melebihi jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh
pesanan atas saham tambahan akan dipenuhi;
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan
melebihi jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada
pemesan yang melakukan pemesanan saham tambahan akan diberlakukan sistem
penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah
dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan saham
tambahan;
c. Jumlah saham yang akan dijatahkan adalah sisa saham yang belum diambil bagian oleh
pemegang HMETD
Manajer Penjatahan wajib menunjuk Akuntan yang terdaftar di OJK untuk melakukan audit
Penjatahan dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai
kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada peraturan Bapepam
No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan
Efek atau Pembagian Saham Bonus, dan POJK No 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
6. Persyaratan Pembayaran Bagi Para Pemegang Sertifikat Bukti HMETD (Di luar
Penitipan Kolektif KSEI) Dan Pemesanan Saham Baru Tambahan
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD I yang permohonan
pemesanannya diajukan langsung kepada BAE harus dibayar penuh (in good funds) dalam
mata uang Rupiah, pada saat pengajuan pemesanan secara tunai, cek, bilyet, giro atau
pemindahbukuan atau transfer dengan mencantumkan Nomor Sertifikat Bukti HMETD atau
Nomor FPPS Tambahan dan pembayaran dilakukan ke rekening Perseroan pada:
Page 31
Bank: PT Bank Mandiri Tbk
Cabang: KCP Pasar Baru
No. Rekening: 1190026002020
Atas Nama: PT Fortune Indonesia Tbk
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan setelah diterima. Bilamana pada saat
pencairan, cek atau wesel bank ditolak oleh pihak bank, maka pemesanan pembelian saham
yang bersangkutan otomatis menjadi batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek atau
pemindahbukuan atau bilyet/giro, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal
penerimaan cek/pemindahbukuan/giro yang dananya telah diterima dengan baik (in good
funds) di rekening Perseroan tersebut di atas.
Untuk pemesanan pembelian saham tambahan, pembayaran dilakukan pada hari
pemesanan yang mana pembayaran tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good
funds) di rekening Perseroan tersebut di atas paling lambat tanggal 2 Oktober 2026.
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham PMHMETD I ini menjadi
beban pemesan. Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan
dibatalkan.
7. Bukti tanda terima Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan melalui BAE yang ditunjuk Perseroan menerima pengajuan pemesanan pembelian
saham akan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan saham yang telah dicap di
tandatangani yang merupakan bukti pada saat mengambil saham dan pengembalian uang
untuk pemesanan yang tidak dipenuhi. Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif
KSEI akan mendapatkan konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD dari C-BEST
melalui Pemegang Rekening.
8. Pembatalan Pemesanan Saham
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik secara keseluruhan
atau sebagian, dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan
pembatalan pemesanan saham akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman
penjatahan atas pemesanan saham.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan saham antara lain:
a. Pengisian Sertifikat Bukti HMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan
petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I yang
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus.
b. Persyaratan pembayaran tidak terpenuhi.
c. Persyaratan kelengkapan dokumen permohonan tidak terpenuhi.
9. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruh pemesanan saham yang lebih besar
daripada haknya atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka pengembalian
uang oleh Perseroan akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
penjatahan yaitu pada tanggal 5 Oktober 2026. Pengembalian uang yang dilakukan
Perseroan sampai dengan tanggal 5 Oktober 2026 tidak akan disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) hari kerja setelah tanggal
Penjatahan, jumlah uang yang dikembalikan akan disertai denda yang diperhitungkan mulai
hari kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal Penjatahan sampai dengan tanggal pengembalian uang
yang dihitung berdasarkan tingkat suku bunga rata-rata deposito jangka waktu 1 (satu) bulan
pada bank di mana dana tersebut ditempatkan. Perseroan tidak dikenakan denda atas
keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut
Page 32
disebabkan oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan nomor
rekening bank.
Bagi pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui
KSEI pengembalian uang
pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.
10. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening
Efek
Saham hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai
dengan haknya melalui KSEI akan dikreditkan pada rekening efek dalam 2 (dua) Hari Kerja
setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah
diterima dengan baik di rekening Perseroan.
Adapun saham hasil penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan tersedia untuk
diambil SKS-nya atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif
KSEI selambat-selambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah tanggal penjatahan. SKS baru hasil
pelaksanaan HMETD dapat diambil pada setiap hari kerja (Senin - Jumat, pukul 09.00 – 15.00
WIB). Pengambilan dilakukan di kantor BAE dengan menyerahkan dokumen:
a. Asli KTP/paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan);
b. Fotokopi Anggaran Dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan Direksi/Dewan
Komisaris atau pengurus yang masih berlaku;
c. Asli surat kuasa sah (bagi lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan)
bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/paspor/KITAS
dari pemberi dan penerima kuasa;
d. Asli bukti tanda terima pemesanan saham.
11. Alokasi Terhadap HMETD yang Tidak Dilaksanakan
Jika saham-saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil atau
dibeli oleh Pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang HMETD
lainnya yang telah melaksanakan haknya dan telah melakukan pemesanan lebih besar dari
haknya sebagaimana tercantum dalam HMETD, secara proposional sesuai dengan HMETD
yang telah dilaksanakan.
Page 33
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FPPS
Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan akan tersedia untuk dimulai
diambil pada tanggal 21 September 2026 di kantor BAE oleh para pemegang saham yang
tercatat dalam DPS Perseroan per 18 September 2026.
HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam rekening efek KSEI atau
didistribusikan kepada pemegang saham melalui Pemegang Rekening.
Bagi HMETD yang masih berbentuk warkat/sertifikat bukti, HMETD dapat diambil di kantor
BAE pada setiap Hari Kerja mulai jam 10:00 WIB sampai dengan jam 16:00 WIB mulai tanggal
22 September 2026 dengan menyerahkan dokumen identitas diri yang sah.
BIRO ADMINISTRASI EFEK
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading
Jakarta 14250, Indonesia
Tel. (021) 2974 5222
Faks. (021) 2928 9961
Email: opr@adimitra-jk.co.id
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH
LANJUT MENGENAI PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN
EFEK TERLEBIH DAHULU INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM
PROSPEKTUS
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Borneo Prima
p.1
unresolved
person
Mala Mukti
· Notaris
p.1 ×5
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.2 ×2
unresolved
org
Disetor Penuh IMR Asia Holding Pte Ltd
p.2 ×2
unresolved
org
Bank Kustodiannya. Bagi
p.4 ×2
unresolved
person
H. Pemecahan SBHMETD Bagi
p.6
unresolved
org
Bank Kustodiannya. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak
p.7
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Kirana Boutique Office
p.7 ×2
unresolved
org
PT Pacific Samudera Prima
p.9 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.10 ×4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan
p.11 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.12
unresolved
org
Mirawati Sensi Idris
p.14
unresolved
org
PT Robert Bosch
p.16 ×7
unresolved
org
Bapepam
p.30 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.