Skip to content
Back to announcement

20260728_IPCC_Pengumuman RUPS_32115382_lamp1.pdf

RUPS notice Needs review IPCC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                                                                           IPCC TERMINAL KENDARAAN




   Nomor          : HK.03/28/7/1/HUKM/SKPR/IKT-26                                          Jakarta, 28 Juli 2026
   Lampiran : 1
   Perihal        : Pengumuman Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum
                    Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Indonesia
                    Kendaraan Terminal Tbk

   Kepada Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa
   Karbon Otoritas Jasa Keuangan
   Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4
   di
   Jakarta 10710


   1. Menunjuk:
      a. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tertanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas;
      b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan
          Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;
      c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
          Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik;
      d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
          atau Perusahaan Publik;
      e. Surat Nomor: HM.03.06/26/6/1/SKPR/SKPR/IKT-26 tanggal 26 Juni 2026 Perihal Penyampaian
          Pengunduran Diri Anggota Direksi PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk ("Perseroan") kepada Otoritas
          Jasa Keuangan;
       f. Surat Nomor: SK.03/21/7/1/SKPR/SKPR/IKT-26 tanggal 21 Juli 2026 Perihal Pengajuan Rencana
          Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Tahun 2026 PT Indonesia
          Kendaraan Terminal Tbk kepada Otoritas Jasa Keuangan.
   2. Sehubungan dengan butir 1 (satu) di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
      a. Perseroan telah menyampaikan Mata Acara Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
          (RUPSLB) kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah disampaikan pada surat pada butir 1 huruf f;
      b. Atas dasar surat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 huruf f, perseroan memiliki kewajiban
          untuk melakukan pengumuman RUPS serta hal-hal terkait lainnya sesuai dengan ketentuan pada butir 1
          huruf b;
      c. Perseroan berencana akan menyelenggarakan RUPS sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a secara
          offline dan online;
      d. Penyelenggaraan RUPSLB Perseroan diadakan melalui virtual dengan menggunakan sistem yang
          disediakan oleh KSEI, yaitu eASY.KSEI dengan tahapan implementasi eProxy dan e-Voting.
   3. Dengan memperhatikan sejumlah poin pada butir 2 (dua) di atas, Perseroan berencana menyelenggarakan
      RUPSLB pada:
        Hari/Tanggal                                  :        Kamis, 03 September 2026
        Waktu                                         :        14.00 s.d 16.00




Jl. Sindang Laut No.100, RT.6/RW.8, Kali Baru, Kec. Cilincing, Jkt Utara, Jakarta, 14110     IND/SKTR/55/2026


T (021) 43932251 | E corsec@indonesiacarterminal.com                                                               -
Page 2
                                                                                                  IPCC TERMINAL KENDARAAN

                                             PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk, Jalan Sindang Laut No
        Tempat                                        :
                                             100 Cilincing Jakarta Utara
   4. Demikian kami sampaikan atas perkenannya, kami ucapkan terima kasih.


                                                                   DIREKSI PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL TBK
                                                                                 DIREKTORAT UTAMA
                                                                       SENIOR MANAGER SEKRETARIS PERUSAHAAN




                                                                             RORO ENDAH DWI LIESLY PUSPITA SARI
                                                                                           NIP. 103415



   Tembusan Yth. :
    1. Plt. Direktur Utama PT Indonesia Kendaraan Terminal, Tbk
    2. Direktur Keuangan dan SDM PT Indonesia Kendaraan Terminal, Tbk
    3. Dewan Komisaris PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
    4. Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia




                                                                         2
Jl. Sindang Laut No.100, RT.6/RW.8, Kali Baru, Kec. Cilincing, Jkt Utara, Jakarta, 14110            IND/SKTR/55/2026


T (021) 43932251 | E corsec@indonesiacarterminal.com                                                                   -
Page 3
                                        PENGUMUMAN
                                KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                           RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                            PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL Tbk

Direksi PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (untuk selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini mengumumkan
kepada para pemegang saham bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(untuk selanjutnya disebut “Rapat”) pada hari Kamis tanggal 03 September 2026.

Penyelenggaraan Rapat ini dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (untuk
selanjutnya disebut “POJK 15/2020”) dimana Perseroan dapat menyelenggarakan RUPS lainnya pada setiap waktu
berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perusahaan Terbuka. Pemanggilan Rapat dan Mata Acara Rapat akan
diumumkan dalam situs web penyedia e-RUPS (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia), situs web Bursa Efek Indonesia,
dan situs web Perseroan pada hari Rabu, tanggal 12 Agustus 2026.

Pemegang Saham yang berhak untuk hadir atau diwakili dan memberikan suara dalam Rapat adalah yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau Pemegang Saham yang tercatat pada sub rekening efek
KSEI pada penutupan perdagangan saham di KSEI pada hari Selasa, tanggal 11 Agustus 2026 pukul 16:00 WIB.

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7) angka 1 dan 2 Anggaran Dasar Perseroan
jo. Pasal 16 ayat 1 dan 2 POJK 15/2020 setiap 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua
puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah dapat
mengajukan usulan mata acara Rapat dengan ketentuan bahwa usulan tersebut diajukan secara tertulis dan telah
diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Pemanggilan Rapat atau selambat-lambatnya hari
Rabu, tanggal 05 Agustus 2026. Selain itu, usulan wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat 7 angka 3 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 16 ayat 3 POJK 15/2020.

Informasi Tambahan Bagi Pemegang Saham
Bersamaan dengan Rapat fisik yang akan diselenggarakan oleh Perseroan, Perseroan juga akan menyelenggarakan
Rapat dengan menggunakan sistem penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik (e-RUPS)
terkait pemberian kuasa melalui e-Proxy dan juga pelaksanaan hak suara melalui e-Voting yang disediakan oleh PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia yakni eASY.KSEI sesuai dengan sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (16) dan ayat
(17) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk
secara Elektronik (untuk selanjutnya disebut “POJK 14/2025”). Informasi detail terkait pemberian kuasa melalui e-
Proxy dan juga pelaksanaan hak suara melalui e-Voting akan disampaikan oleh Perseroan dalam Pemanggilan Rapat
dengan mengacu kepada ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 14/2025.




                                            Jakarta, 28 Juli 2026
                                  PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL Tbk
                                                   Direksi




                                                                                  IND/SKTR/55/2026
Page 4
                                                                         ANNOUNCEMENT
                                                                        TO SHAREHOLDERS
                                                         EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
                                                               PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL Tbk

                                   The Board of Directors of PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (hereinafter referred to as the "Company") hereby
                                   announces to shareholders that the Company will hold an Annual General Meeting of Shareholders (hereinafter referred
                                   to as the "Meeting") on Thursday, September 3,2026.

                                   The holding of this Meeting was carried out by taking into account the provisions of Financial Services Authority
                                   Regulation Number 15/POJK.04/2020 concerning Planning and Organizing General Meetings of Shareholders of Public
                                   Companies (hereinafter referred to as "POJK 15/2020") where the Company may convene other GMS at any time based
                                   on the needs for the interest of the Public Company. The Meeting Invitation and Meeting Agenda will be announced on
                                   the e-GMS provider website (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia), the Indonesian Stock Exchange website, and the
                                   Company website on Wednesday, August 12, 2026.

                                   Shareholders who have the right to attend or be represented and vote at the Meeting are those whose names are
                                   registered in the Company's Register of Shareholders and/or Shareholders who are registered on the KSEI securities
                                   sub-account at the close of share trading at KSEI on Tuesday, August 11, 2026 at 16 :00 WIB.

                                   In accordance with Article 12 paragraph (7) number 1 and 2 of the Company’s Article of Association jo. Article 16
                                   paragraph 1 and 2 POJK 15/2020 a total of 1 (one) Shareholder or more representing 1/20 (one twentieth) or more of
                                   the total number of shares issued by the Company with valid voting rights may submit a proposal for the agenda of the
                                   Meeting provided that the proposal is submitted in writing and has been received by the Company's Board of Directors
                                   no later than 7 (seven) days before the Invitation to the Meeting or no later than Wednesday, August 5, 2026. In addition,
                                   the proposal must meet the requirements as intended in Article 12 paragraph (7) of the Company's Articles of
                                   Association in conjunction with Article 16 paragraphs 1, 2 and 3 POJK 15/2020.

                                   Additional Information for Shareholders
                                   Simultaneously with the physical Meeting to be convened by the Company, the Company shall also conduct the Meeting
                                   through an electronic General Meeting of Shareholders system (e-GMS) in relation to the granting of proxies via e-
                                   Proxy and the exercise of voting rights via e-Voting, as provided by PT Kustodian Sentral Efek Indonesia through the
                                   eASY.KSEI platform, in accordance with the provisions of Article 12 paragraphs (16) and (17) of the Company’s Articles
                                   of Association and Article 24 paragraph (4) of Financial Services Authority Regulation Number 14 of 2025 concerning
                                   the Implementation of Electronic General Meetings of Shareholders, General Meetings of Bondholders, and General
                                   Meetings of Sukukholders (hereinafter referred to as “POJK 14/2025”). Detailed information regarding the granting of
                                   proxies via e-Proxy and the exercise of voting rights via e-Voting shall be provided by the Company in the Notice of
                                   Meeting, with due reference to the provisions of the Company’s Articles of Association and POJK 14/2025.

                                                                                Jakarta, July 28, 2026
                                                                       PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL Tbk
                                                                                  Board of Director




Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)




                                                                                                                          IND/SKTR/55/2026

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.09 MB
Published28 Jul 2026
Pages4
Characters13,135
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Indonesia Kendaraan Terminal Tbk p.1 ×39
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×9
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3 ×7
unresolved org Financial Services Authority p.4 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.222 120 ms 12 Sep 2026 19:14
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'EGM'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result