Back to announcement
20250926_WIFI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31952838_lamp1.pdf
Other Text extracted WIFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Jakarta, 26 September 2025
Nomor : 120/CORSEC/SSD-OJK/IX/2025
Lampiran : -
Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material
PT Solusi Sinergi Digital Tbk (Perseroan)
Yth.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten
atau Perusahaan Publik (”POJK 31/2015”), bersama ini kami untuk dan atas nama
perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Solusi Sinergi Digital Tbk
Bidang Usaha : Bergerak dalam bidang periklanan, serta
perusahaan holding yang melakukan investasi
dalam bidang periklanan, produk dan layanan
digital, dan jaringan serat optik melalui
Perusahaan Anak
Telepon : (021) 765 9228
Faksimili : (021) 765 9229
Alamat surat elektronik (e-mail) : corporate @surge.co.id
1. Tanggal kejadian 24 September 2025
2. Jenis Informasi atau Fakta Material Perseroan melakukan divestasi saham
pada anak usahanya yaitu PT Aspek
Media Indonesia (AMI).
3. Uraian Informasi atau Fakta Material Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham
yang dibuat pada tanggal 19 September
2025 dan 24 September 2025,
Perseroan mengalihkan seluruh
sahamnya kepada PT Investasi
Gemilang Maju (IGM) sebesar
Rp599.000.000,- (lima ratus sembilan
puluh sembilan juta Rupiah).
Page 2
4. Hubungan Afiliasi Tidak terdapat hubungan afiliasi antara
Perseroan selaku Penjual dan IGM
selaku Pembeli.
5. Dampak kejadian, informasi atau fakta Dengan adanya divestasi tersebut,
material tersebut terhadap kegiatan tidak ada dampak signifikan terhadap
Perseroan.
operasional, hukum, kondisi keuangan,
atau kelangsungan usaha Perseroan.
6. Keterangan Lain-lain Transaksi ini bukan merupakan
Transaksi Material sebagaimana
Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020
tanggal 20 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha. Transaksi ini juga
bukan merupakan Transaksi Afiliasi
sebagaimana dalam Peraturan OJK
No.42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan .
Demikian yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Solusi Sinergi Digital Tbk
Shannedy Ong
Direktur
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.