Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 21
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat KP.402/IX/15/KA-2025.
Nama Perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kode Emiten KAII
Lampiran 2
Perihal Penyampaian Laporan Tahunan & Keberlanjutan dan ESG
Perseroan Menyampaikan Laporan Tahunan & Keberlanjutan dan ESG tahun 2024 dengan periode tahun buku dari
01 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 dalam bahasa Indonesia dan Inggris
Apakah Perseroan akan/telah melakukan panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan? (Ya)
Perseroan melakukan panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tanggal 30 Juni 2025
Informasi sebagaimana dimaksud di atas telah dimuat pada Situs Web Perseroan di alamat link
https://www.kai.id/hubungan_investor/laporan/ pada tanggal 26 September 2025
Apakah Perseroan tercatat di Bursa lain? (Tidak)
A. Kinerja Lingkungan (Environmental Performance)
Perseroan menyampaikan Keberlanjutan dan ESG Tahunan :
E-01 Laporan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK)
Laporan Emisi GRK Konsolidasi? Tidak
Batasan Organisasi Operasional/Finansial
Adakah anak perusahaan yang tidak diikutsertakan dalam
Ya
laporan ini?
Mohon Jelaskan:
KAI belum melakukan perhitungan Laporan Emisi GRK secara konsolidasi dengan anak perusahaan
Name Total Emisi (tCO2e)
Kategori 1: Emisi GRK langsung dan pembuangan
Emisi langsung dari pembakaran stasioner 25.017,09
Emisi langsung dari pembakaran bergerak 1.069,66
Emisi langsung dari proses pengolahan 0
Emisi fugitive langsung 0
Emisi langsung dari Land Use, Land Use Change and
0
Forestry (LULUCF)
Total Emisi Langsung (Scope 1) 26.086,75
Page 2
Kategori 2: Emisi GRK tidak langsung dari energi yang diimpor/dibeli
Emisi tidak langsung dari konsumsi Listrik yang
61.889,82
diimpor/dibeli
Emisi tidak langsung dari konsumsi jaringan energi yang
1.807,94
diimpor/dibeli (diluar listrik)
Total Emisi Tidak Langsung (Scope 2) 63.697,76
Kategori 3: Emisi GRK tidak langsung dari transportasi
Transportasi dan distribusi hulu 0
Perjalanan dinas 125.973,01
Transportasi dari klien dan pengunjung 0
Transportasi dan distribusi hilir 0
Perjalanan Karyawan 0
Kategori 4: Emisi GRK tidak langsung dari produk yang digunakan oleh perusahaan
Kegiatan yang berhubungan dengan energi yang tidak
termasuk dalam emisi langsung dan emisi energi tidak 0
langsung
Pembelian Barang dan Jasa 0
Capital equipment/goods 0
Limbah yang dihasilkan dalam kegiatan operasional 0
Aset Sewaan hulu 0
Kategori 5: Emisi GRK tidak langsung yang terkait dengan penggunaan produk dari perusahaan
Investasi 0
Penggunaan produk yang dijual 0
Perawatan akhir masa pakai produk yang dijual 0
Waralaba hilir 0
Aset Sewaan Hilir 0
Pengolahan produk yang dijual 0
Page 3
Kategori 6: Emisi GRK tidak langsung dari sumber lainnya
Emisi atau pembuangan tidak langsung lainnya 0
Total Emisi Tidak Langsung (Scope 3) 125.973,01
Total Emisi GRK (Scope 1 and 2) 89.784,51
Total Emisi GRK (Scope 1, 2 and 3) 215.757,52
Offsets/Credits 0
Pembelian Renewable Energy Certificate (REC) (kWh) 0
Total emisi dari Scope 1 dan 2 per unit
E-02 Intensitas Emisi GRK 0,006
pendapatan Perusahaan Tercatat
Jumlah total energi yang dikonsumsi secara
6.969
langsung (kWh or J)
Jumlah total energi yang dikonsumsi secara
E-03 Konsumsi Energi listrik 238.586
tidak langsung (kWh or J))
Total konsumsi energi (kWh or J) 245.555
E-04 Konsumsi Air Total konsumsi air (m3) 920,23
E-05 Limbah yang dihasilkan Total limbah yang dihasilkan (ton) 2.199,41
E-06 Komitmen Perusahaan untuk mencapai target Net Zero Emission
Apakah Perusahaan memiliki komitmen pencapaian target net zero? Ya
Tahun berapa Perusahaan menargetkan pencapaian Net Zero emission yang
2060
dipublikasi?
Mohon berikan deskripsi ringkas penjelasan dan tautan ke dokumentasi yang menjelaskan komitmen
pencapaian target Net zero emission Perusahaan.
KAI bertekad untuk berperan dalam upaya Indonesai menurunkan emisi karbon dan mencapai target Net
Zero Emission pada tahun 2060. Untuk itu, KAI secara konsisten menerapkan praktik bisnis yang selaras
dalam aspek ekonomi, lingkunganm sosial, dan tata kelola guna mewujudkan sistem transportasi yang
berkelanjutan. Secara garis besar, strategi keberlanjutan KAI mencakup:
1. Penyediaan moda transportasi ramah lingkungan didukung oleh operasional yang efisien;
2. Inovasi layanan angkutan penumpang dan barang dengan mengedepankan teknologi dan kebutuhan
pelanggan;
3. Pelaksanaan kegiatan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) secara konsisten dan
berkesinambungan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-
1/MBU/03/2023 tanggal 03 Maret 2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan BUMN.
E-07 Komitmen Perusahaan untuk mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca (Emission Reduction)
Apakah Perusahaan memiliki komitmen mengurangi emisi? Ya
100 %
Target pengurangan emisi GRK
0 (tCO2e)
Tahun target untuk penurunan emisi GRK? 2060
Page 4
Apakah perusahaan memiliki manajemen yang mengawasi pengendalian iklim?
Ya
Langkah-langkah yang sudah dilakukan dan penurunan emisi yang telah dicapai dibandingkan tahun
sebelumnya.
Penjelasan:
KAI bertekad untuk berperan dalam upaya Indonesai menurunkan emisi karbon dan mencapai target Net Zero
Emission pada tahun 2060. Untuk itu, KAI secara konsisten menerapkan praktik bisnis yang selaras dalam aspek
ekonomi, lingkunganm sosial, dan tata kelola guna mewujudkan sistem transportasi yang berkelanjutan. Secara
garis besar, strategi keberlanjutan KAI mencakup:
1. Penyediaan moda transportasi ramah lingkungan didukung oleh operasional yang efisien;
2. Inovasi layanan angkutan penumpang dan barang dengan mengedepankan teknologi dan kebutuhan
pelanggan;
3. Pelaksanaan kegiatan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) secara konsisten dan berkesinambungan
dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-1/MBU/03/2023 tanggal
03 Maret 2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN.
B. Kinerja Sosial (Social Performance)
S-01 Kesetaraan Gender
Laki-Laki Perempuan
Level Jabatan
Jumlah pegawai Persentasi pegawai Jumlah pegawai Persentasi pegawai
Entry-level 13.883 49.51 % 971 3.48 %
Mid-level 11.733 42 % 477 1.71 %
Senior-level 646 2.31 % 107 0.38 %
Executive-level 150 0.54 % 22 0.08 %
Total Pegawai 26.362 94.36 % 1.577 5.64 %
S-02 Jumlah level pegawai yang dimiliki oleh laki-laki dan perempuan berdasarkan kelompok umur
Level Jabatan
Rentang Usia Entry-level Mid-level Senior-level Executive-level Jumlah
(tahun) Pegawai
Laki-Laki Perempuan Laki-Laki Perempuan Laki-Laki Perempuan Laki-Laki Perempuan
18-25 2.772 154 75 8 0 0 0 0 0
25-35 6.420 437 5.182 209 71 23 3 2 0
35-45 2.510 156 3.542 141 169 61 33 6 0
45-55 2.151 224 2.918 119 400 23 112 14 0
>55 30 0 16 0 6 0 2 0 0
S-03 Tingkat Pergantian Pegawai
Jumlah Pegawai (dalam tahun Percentage Pegawai (dalam tahun
pelaporan) pelaporan)
Page 5
Jumlah Pegawai
resign/Pemutusan Hubungan 55 Pegawai 0,0017 %
Kerja
Jumlah Pegawai Baru/pengganti 635 Pegawai 100 %
S-04 Jumlah Pegawai Sementara
Jumlah Pegawai (dalam tahun Percentage Pegawai (dalam tahun
pelaporan) pelaporan)
Jumlah Pegawai perusahaan
yang dipegang oleh kontraktor 24.790 Pegawai 44 %
dan/atau konsultan
S-05 Pelatihan dan Pengembangan Pegawai
Rata-rata jam pelatihan per
Jumlah pegawai yang ikut serta Persentase jumlah pegawai yang
pegawai dalam tahun
dalam program pelatihan ikut serta dalam pelatihan (%)
Pelaporan
0 jam/pegawai 19.505 100 %
S-06 Jumlah Kecelakaan Kerja
Persentase kecelakaan kerja serius yang berakibat
Frekuensi kecelakaan kerja dari total pegawai
cedera serius dan fatal dari total pegawai (%)
7 0,0002 %
S-07 Jumlah Kejadian Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Jumlah pelanggaran hak asasi manusia dalam tahun
0
Pelaporan
Kebijakan Perusahaan terkait Pekerja
S-08 Perusahaan memiliki kebijakan terkait pelecehan seksual dan/atau
Ya
non-diskriminasi?
KAI memastikan terciptanya lingkungan kerja yang inklusif, kondusif dan produktif, saling menghormati,
bebas diskriminasi, perundungan, pelecehan dan/atau bentuk kekerasan lainnya baik mental maupun fisik
sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE.U/KL.403/VII/1/KA2022 tentang kebijakan
Berperilaku Saling Menghargai di Tempat Kerja (Respectful Workplace Policy)
https://ppid.kai.id/media/konten/261_komitmen_direksi_kai_tentang_penerapan_kebijakan_ham.pdf.
S-09 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai hak asasi manusia? Ya
KAI berkomitmen menghormati hak asasi manusia sesuai dengan Prinsip-Prinsip Panduan Perserikatan
Bangsa Bangsa tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia (United Nations Guiding Principles on Business and
Human Rights). Berangkat dari komitmen tersebut, KAI memiliki berbagai kebijakan yang mendukung
perlindungan hak asasi manusia yang telah diunggah di website resmi KAI dan dapat diakses pada link
https://ppid.kai.id/media/konten/261_komitmen_direksi_kai_tentang penerapan_kebijakan_ham.pdf.
Kebijakan tersebut mewajibkan seluruh insan KAI Group wajib menjunjung tinggi dan mematuhi norma
kesusilaan termasuk diantaranya perbuatan pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di lingkungan
KAI
.
Page 6
S-10 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai pekerja anak dan/atau
Ya
pekerja paksa?
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, KAI menentang keras praktik tenaga kerja anak di lingkungan
Perseroan. Hal ini tercermin dari kebijakan dan pelaksanaan rekrutmen yang dijalankan sesuai dengan
Peraturan Direksi Nomor PER.U/KH.102/ VII/1/KA2017 tanggal 14 Juli 2017 sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Direksi Nomor PER.U/KH.102/V/1/KA 2021 tanggal 23 September
2021. Kebijakan tersebut mengatur salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi oleh Pelamar Pengadaan
Pekerja melalui jalur reguler tingkat pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) adalah berusia minimal 18
(delapan belas) tahun dan maksimal 25 (dua puluh lima) tahun. Penerapan kebijakan tersebut sekaligus
merupakan jaminan bahwa KAI tidak mempekerjakan tenaga kerja anak. Sampai dengan 31 Desember
2024, tidak terdapat insiden penggunaan tenaga kerja anak di dalam aktivitas operasional Perseroan.
S-11 Perusahaan memiliki kebijakan perusahaan mengenai kesehatan dan
keselamatan kerja serta lingkungan kerja yang aman dan layak diberikan Ya
kepada seluruh karyawan?
KAI menerapkan induksi keselamatan yang diatur melalui Peraturan Direksi PT Kereta Api Indonesia
(Persero) Nomor PER-S/KS.102/IV/26/KA-2020 tentang Prosedur Induksi Keselamatan dalam Sistem
Manajemen Keselamatan Perkeretaapian. Penerapan induksi keselamatan merupakan kegiatan untuk
mengkomunikasikan informasi Keselamatan Perkeretaapian serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja
kepada seluruh SDM, tamu, kontraktor, pengguna jasa, pemasok, dan pemangku kepentingan lain.
Corporate Social Responsibility (CSR)
S-12 Perusahaan memiliki aktivitas CSR, investasi atau sumbangan
Ya
terhadap komunitas atau organisasi nirlaba terdaftar?
1. Pembinaan MiKA (Mitra Binaan KAI)
2. Program desa binaan (Sekolah lansia)
3. Sosialisasi PERKA bersama Railfans
https://www.kai.id/static/annual-report/annual_report_2024.pdf
C. Kinerja Tata Kelola (Governance Performance)
G-01 Keberagaman Manajemen dan Independensi (Board Diversity and Independence)
Tipe Manajemen
Jumlah Laki-laki Perempuan Pihak Independen
Perusahaan
Komisaris 0 7 1 4
Direksi 0 8 1 0
G-02 Total kehadiran direksi dan komisaris ke rapat dewan
Jumlah rapat dewan (di tahun Rata-rata persentase kehadiran
pelaporan) direksi/komisaris dalam rapat dewan
Jumlah kehadiran direksi ke rapat
29 100 %
dewan
Jumlah kehadiran komisaris ke
16 100 %
rapat dewan
Kebijakan mengenai manajemen lainnya
G-03 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai pemisahan Chairman of
Ya
The Board dan CEO?
Page 7
https://drive.google.com/file/d/1CfumAH5qZ3fmH839CMxI2mv r4hRcXfK/view
G-04 Perusahaan memiliki kebijakan penilaian dewan direksi dan
Ya
komisaris
Penilaian kinerja Dewan Komisaris dilakukan antara lain dengan mengacu kepada Kontrak Manajemen
Tahunan (Key Performance Indicator) Dewan Komisaris dengan Pemegang Saham PT Kereta Api
Indonesia (Persero), yang diterapkan pada RUPS Tahunan Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan Tahun 2024.
Penilaian kinerja Dewan Komisaris dilakukan melalui metode self-assessment yang hasilnya
dilaporkankepada pemegang saham melalui RUPS. Kriteria Evaluasi Kinerja Dewan Komisaris Kriteria yang
digunakan di dalam proses evaluasi kinerja Dewan Komisaris mengacu kepada indikator pencapaian dari
Key Performance Indicators (KPI) yang ditetapkan pada awal tahun.
Penilaian kinerja Dewan Komisaris dilakukan oleh pemegang saham melalui RUPS
Penilaian kinerja Direksi dilakukan berdasarkan parameter KPI Direksi secara kolegial dan KPI Direksi
secara individual, yang dilakukan sesuai ketentuan Permen BUMN No. PER-11/MBU/11/2020 tentang
Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara. Pelaksanaan penilaian
kinerja Direksi dilakukan melalui prosedur tertentu. Direksi menyampaikan usulan KPI Direksi secara
kolegial kepada RUPS/Menteri untuk ditetapkan bersamaan dengan penyampaian Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan. Dalam pelaksanaannya, Direksi wajib menjabarkan KPI Direksi secara kolegial
menjadi KPI Direksi individual dan menyampaikannya kepada Dewan Komisaris untuk mendapat
persetujuan. Pencapaian KPI Direksi secara kolegial dilaporkan dalam laporan berkala dan laporan
tahunan. Perhitungan pencapaian KPI Direksi secara kolegial dan individual direviu oleh Kantor Akuntan
Publik (KAP) yang mengaudit laporan keuangan Perseroan.
Penilaian kinerja direksi dilakukan oleh Dewan Komisaris berdasarkan KPI Direksi.
G-05 Perusahaan memiliki kebijakan pelatihan dewan direksi dan
Ya
komisaris
Kebijakan pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi bagi anggota Direksi diatur melalui Board Manual,
dengan uraiai ketentuan sebagai berikut:
1. Setiap anggota Direksi yang mengikuti program peningkatan kapabilitas seperti seminar dan/atau
pelatihan diminta untuk menyajikan presentasi kepada anggota Dewan Komisaris lainnya dalam rangka
berbagai informasi dan pengetahuan (sharing knowledge).
2. Anggota Direksi yang bersangkutan bertanggung jawab untuk membuat laporan tentang pelaksanaan
program peningkatan kapabilitas, dan laporan tersebut disampaikan kepada Dewan Komisaris.
3. Program Peningkatan Kapabilitas dilaksanakan dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan
tugas Direksi.
4. Rencana untuk melakukan Program Peningkatan Kapabilitas harus dimasukkan dalam RKAP.
5. Setiap anggota Direksi yang mengikuti Program Peningkatan Kapabilitas seperti seminar diminta untuk
berbagai informasi dengan anggota Direksi lainnya.
Link Board Manual: https://drive.google.com/file/d/1CfumAH5qZ3fmH839CMxI2mv-r4hRcXfK/view
G-06 Kriteria khusus yang digunakan untuk pemilihan dewan direksi dan
Ya
komisaris
Berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No.
PER-3/ MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, KAI
menetapkan sejumlah syarat bagi anggota Direksi, mencakup syarat materiil dan syarat formal, yaitu
sebagai berikut:
1. Direksi telah memenuhi syarat materiil, diantaranya:
a. Keahlian;
b .
Ic.n tKepemimpinan;
egritas;
d. Pengalaman;
e. Jujur;
f. Perilaku yang baik; dan
g. Dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perusahaan.
2. Direksi sudah memenuhi syarat formal, diantaranya:
a. Orang perseorangan;
b. Mampu melaksanakanperbuatan hukum;
c.Tidak pernah dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan;
d. Tidak pernah menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang
dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUMN, Anak Perusahaan dan/atau badan usaha lainnya
dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan; dan
Page 8
e. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara, BUMN, Anak
Perusahaan, badan usaha lainnya dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 (lima)
tahun sebelum pengangkatan.
G-07 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai kode etik dan/atau anti-
Ya
korupsi?
Sebagai bentuk konkret dari komitmen Anti Korupsi, Perseroan mengembangkan Sistem Pelaporan Dugaan
Pelanggaran (Whistle Blowing System/WBS) sebagai sarana pelaporan indikasi pelanggaran terkait tindak
pidana korupsi dan pelanggaran lain yang berkaitan, termasuk pelanggaran terhadap Pedoman
Perilaku/Kode Etik, pelanggaran disiplin pekerja, tindakan diskriminasi, kekerasan, serta pelecehan.
Penerapan WBS di lingkungan KAI dimulai pada 24 Februari 2014, melalui Surat Keputusan Direksi No.
KEP.U/HK.215/II/2/ KA-2014 tentang Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System).
https://drive.google.com/file/d/1S5qBP2KYOmTr8IX7wFy2vQSOcivMqcf/view
G-08 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai perlakuan adil terhadap
Tidak
Pemegang Saham?
-
G-09 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai kewajiban
Ya
direksi/komisaris untuk mencegah adanya konflik kepentingan?
Benturan kepentingan Direksi merupakan kondisi tertentu terkait kepentingan pribadi Direksi yang memiliki
potensi bertentangan dengan kepentingan Perseroan untuk meningkatkan nilai Perseroan, meraih laba
serta pencapaian visi dan misi Perseroan sebagaimana diamanatkan oleh Pemegang Saham. Pengelolaan
benturan kepentingan Perseroan diatur melalui Peraturan Direksi No. PER.D/Ke.202/XII/l/KA2020 Tentang
Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).
Page 9
D. Lain-lain
Keselarasan Laporan Keberlanjutan/Tahunan dengan Metrik ESG
Halaman di Laporan
Kinerja Kode Nama Metrik
Keberlanjutan/Tahunan
E-01 Laporan Emisi Gas Rumah Kaca 594-600
E-02 Intensitas Emisi Gas Rumah Kaca 594-600
E-03 Konsumsi Energi Listrik 594
E-04 Konsumsi Air 587
Lingkungan
E-05 Limbah yang Dihasilkan 601
Komitmen Perusahaan untuk Mencapai
E-06 536
Target Net Zero Emission
Komitmen Perusahaan untuk
E-07 536
mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca
S-01 Kesetaraan Gender 535
Pegawai Berdasarkan Gender dan
S-02 613-615
Kelompok Umur
S-03 Tingkat Pergantian Pegawai 557
S-04 Jumlah Pegawai Sementara 12
S-05 Pelatihan dan Pengembangan Pegawai 644
S-06 Jumlah Kecelakaan Kerja 633
Kejadian Pelanggaran Hak Asasi
S-07 -
Manusia
Sosial Kebijakan Pelecehan Seksual dan/atau
S-08 662
Non-diskriminasi
S-09 Kebijakan Mengenai Hak Asasi Manusia 662
Kebijakan Pekerja Anak dan/atau
S-10 619-620
Pekerja Paksa
Kebijakan Mengenai Kesehatan dan
Keselamatan Kerja serta Lingkungan
S-11 627
Kerja yang Aman dan Layak diberikan
Kepada Seluruh Karyawan
S-12 Pencegahan Konflik Kepentingan 540-545
Page 10
Keberagaman Manajemen dan
G-01 -
Independensi
Total Kehadiran Direksi dan Komisaris ke
G-02 238
Rapat Dewan
Kebijakan Pemisahan Chairman of the
G-03 280-315
Board dan CEO
Kebijakan Penilaian Dewan Direksi dan
G-04 353-356
Komisaris
Kebijakan Pelatihan Dewan Direksi dan
Tata-kelola G-05 299-300
Komisaris
G-06 Kriteria Khusus Pemilihan Dewan 281
G-07 Kode Etik dan/atau Anti-Korupsi 467
Kebijakan Perlakuan Adil terhadap
G-08 -
Pemegang Saham
G-09 Pencegahan Konflik Kepentingan 282
Standar Internasional yang Diacu dan Verifikasi Pihak Ketiga
Keselarasan dengan kerangka pelaporan keberlanjutan
X Ya Tidak
X GRI
TCFD
CDP
IFRS S1
IFRS S2
SASB
Others, please specify
Assurance dan validasi pihak ketiga
X Ya
Nama pihak ketiga Lingkup pekerjaan
PT SUCOFINDO Pendampingan dan Assessment
Sustainability Report
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Page 11
Raden Agus Dwinanto Budiadji
Executive Vice President Corporate Secretary
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Jalan Perintis Kemerdekaan No. 1
Telepon : 022 4230031, Fax : 022 4203342, www.kai.id
Nama Pengirim Raden Agus Dwinanto Budiadji
Jabatan Executive Vice President Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 26-09-2025 16:21
Lampiran 1. KAII_Penyampaian Update AR SR KAI 2024.pdf
2. Annual Report 2024.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Kereta Api Indonesia (Persero)
bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 12
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. KP.402/IX/15/KA-2025.
Issuer Name PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Issuer Code KAII
Attachment 2
Subject Submission of Annual And Sustainability Report
The Company hereby submit Annual And Sustainability Report Report 2024 for the period of 01 Januari 2024 to 31
Desember 2024 in Indonesia dan Inggris
Will the Company be/has summons for the Annual General Meeting of Shareholders? (Yes)
The Company made invitations to the Annual General Meeting of Shareholders on 30 Juni 2025
The information referred above has been published on the Company’s website
https://www.kai.id/hubungan_investor/laporan/ at 26 September 2025
Is the Company listed on another Stock Exchange? (No)
A. Environmental Performance
The Company submits its Annual Sustainability and ESG Report:
E-01 Greenhouse Gas (GHG) Emission Report
Consolidated GHG Emission Report? No
Organizational Boundaries Operasional/Finansial
Any subsidiaries that are not included in the report? Yes
Please Explain:
KAI belum melakukan perhitungan Laporan Emisi GRK secara konsolidasi dengan anak perusahaan
Name Total emission (tCO2e)
Category 1: Direct GHG emissions and removals
Direct emissions from stationary combustion 25.017,09
Direct emissions from mobile combustion 1.069,66
Direct emissions from processes 0
Direct fugitive emissions 0
Direct emissions from Land Use, Land Use Change and
0
Forestry (LULUCF)
Total Direct Emissions (Scope 1) 26.086,75
Category 2: Indirect GHG emissions from imported energy
Page 13
Indirect emissions from imported/purchased electricity
61.889,82
consumption
Indirect emissions from imported/purchased network energy
1.807,94
consumption (excluding electricity)
Total Indirect Emissions (Scope 2) 63.697,76
Category 3: Indirect GHG emissions from transportation
Upstream transport and distribution 0
Business travels 125.973,01
Transportation of clients and visitors 0
Downstream transportation and distribution 0
Employee commuting 0
Category 4: Indirect GHG emissions from products used by Organization
Energy related activities not included in direct emissions and
0
energy indirect emissions
Purchased goods and services 0
Capital equipment/goods 0
Waste generated in operations 0
Upstream leased assets 0
Category 5: Indirect GHG Emissions associated with the use of products from the Organization
Investments 0
Use of sold products 0
End of life treatment of sold products 0
Downstream franchises 0
Downstream leased assets 0
Processing of sold products 0
Category 6: Indirect GHG emissions from other sources
Page 14
Other indirect emissions or removals 0
Total GHG Emissions (Scope 1 and 2) 125.973,01
Total GHG Emissions (Scope 1 and 2) 89.784,51
Total GHG Emissions (Scope 1, 2 and 3) 215.757,52
Offsets/Credits 0
REC Purchases (kWh) 0
Total scope 1 and 2 emissions produced per
E-02 GHG Emissions Intensity 0,006
revenue of listed compant (tCO2e/Rp)
Total amount of energy directly consumed
6.969
(kWh or J)
Total amount of energy indirectly consumed
E-03 Electricity Consumption 238.586
(kWh or J)
Total energy consumption (kWh or J) 245.555
E-04 Water Consumption Total water consumed (m3) 920,23
E-05 Waste Generation Total waste generated (ton) 2.199,41
E-06 Company commitment to Net Zero Emission Target
Does the Company have a net zero emission target commitment? Yes
What year is the Company’s net zero emission published target? 2060
Please provide a brief description and a link to documentation explaining the Company’s commitment in
achieving net zero emission target.
KAI is determined to contribute to Indonesia efforts in reducing carbon emissions and achieving its Net Zero
Emission target by 2060. To realize sustainable transportation systems, KAI consistently implements
business practices aligned with economic, environmental, social, and governance principles
E-07 Company Commitment to GHG Emission Reduction Target
Does the Company commit to reducing GHG emission? Ya
100 %
What is the Company’s GHG emission reduction target?
0 (tCO2e)
Targeted year in achieving GHG reduction target? 2060
Does the Listed Company has measures on monitoring in enacting climate policy?
Yes
Steps that have been taken and emission reductions that have been achieved compared to the previous year
Page 15
1. Use of environmentally friendly fuel (B40)
2. Going Paperless with E-Boarding Pass and Face Recognition
3.Waste and Efflunet Management
4. Belnding Facilites
5. Solar Panel
B. Kinerja Sosial (Social Performance)
S-01 Gender Diversity
Men Women
Job positions Number of Percentage of Percentage of
Number of employees
employees employees employees
Entry-level 13.883 49.51 % 971 3.48 %
Mid-level 11.733 42 % 477 1.71 %
Senior-level 646 2.31 % 107 0.38 %
Executive-level 150 0.54 % 22 0.08 %
Total Pegawai 26.362 94.36 % 1.577 5.64 %
S-02 Employees Level by Gender and Age Group
Job levels
Age group Entry-level Mid-level Senior-level Executive-level Number of
(years) employees
Men Women Men Women Men Women Men Women
18-25 2.772 154 75 8 0 0 0 0 0
25-35 6.420 437 5.182 209 71 23 3 2 0
35-45 2.510 156 3.542 119 169 61 33 6 0
45-55 2.151 224 2.918 119 400 23 112 14 0
>55 30 0 16 0 6 0 2 0 0
S-03 Employees Turnover
Number of employees Percentage
(in reporting year) (in reporting year)
Number of employees resigned 55 Employees 0,0017 %
Number of newly appointed
635 Employees 100 %
Employees
S-04 Temporary Worker
Number of employees Percentage
(in reporting year) (in reporting year)
Total company headcount held
by contractors and/or 24.790 Employees 44 %
consultants
Page 16
S-05 Employee Training and Development
Average training hour per
Total employee attending company Percentage of employee attending
employee
training program company training program (%)
(in reporting year)
0 hours/employee 19.505 100 %
S-06 Injury Rate
Frequency of work-related accidents of total
Percentage of serious work-related accidents resulting in
Employees
serious and fatal injuries from total employees (%)
(in reporting year)
7 0,0002 %
S-07 Incidents Regarding Human Rights Abuse
Number of incidents regarding human rights
0
abuse (in reporting year)
Company Policy Regarding Employees
S-08 Does the company has a policy regarding sexual harassment and/or
Yes
non-discrimination?
KAI ensures the creation of an inclusive, conducive, and productive work environment, with mutual respect,
free from discrimination, bullying, harassment, and/or other forms of violence, both mental and physical, as
stated in Circular Letter Number SE.U/KL.403/VII/1/KA-2022 concerning the Respectful Workplace Policy.
https://ppid.kai.id/media/konten/261_komitmen_ direksi_kai_tentang_penerapan_kebijakan_ham.pdf.
S-09 Does the company has a policy regarding human rights? Yes
KAI is committed to respecting human rights in accordance with the United Nations Guiding Principles on
Business and Human Rights. Based on this commitment, KAI has various policies that support the
protection of human rights that have been uploaded on KAI's official website and can be accessed
at the link https://ppid.kai.id/media/konten/261_komitmen_direksi_kai_tentang_penerapan_kebijakan_ham.
pdf This policy requires all KAI Group personnel to uphold and comply with moral norms, including the
prevention and handling of sexual harassment in KAI's environment.
S-10 Does the company have a policy regarding child labor and/or forced
Yes
labor?
-
S-11 Does the company have a company policy regarding occupational
health and safety as well as a safe working environment for all Yes
employees?
KAI implements safety induction regulated through the Board of Directors Regulation of PT Kereta Api
Indonesia (Persero) Number PER-S/KS.102/IV/26/KA-2020 concerning Safety Induction Procedures in the
Railway Safety Management System. The implementation of safety induction is an activity to communicate
Railway Safety and Occupational Health and Safety information to all human resources, guests, contractors,
service users, suppliers, and other stakeholders.
Corporate Social Responsibility (CSR)
Page 17
S-12 Does the company have CSR activities, investments or donations to
Yes
the community or registered non-profit organizations?
https://www.kai.id/static/annual-report/annual_report_2024.pdf
C. Governance Performance
G-01 Board Diversity and Independence
Type of Company Number of seats Seats Occupied by Seats Occupied by Seats Occupied by
Board on Company Men Women Independent Party
Commissioners 0 7 1 4
Directors 0 8 1 0
G-02 Board Meeting Attendance
Number of board meetings Percentage of board meeting
(in reporting year) attendances (in reporting year)
Director Attendance to
29 100 %
Board Meetings
Comissioner Attendance to
16 100 %
Board Meetings
Other governmental-related policy
G-03 Does the company has a policy regarding separation of the
Yes
Chairman of the Board and CEO?
https://drive.google.com/file/d/1CfumAH5qZ3fmH839CMxI2mv r4hRcXfK/view
G-04 Does the company has a policy regarding board appraisal? Yes
-
G-05 Does the company has a policy regarding board training and
Yes
development?
The training and/or competency development policy for members of the Board of Directors is regulated
through the Board Manual, as follows:
1. Every member of the Board of Directors who takes part in capability improvement programs such as
seminars and/or training is asked to present presentations to other members of the Board of Commissioners
regarding various information and knowledge (sharing knowledge).
2. The member of the Board of Directors concerned is responsible for making a report regarding the
implementation of the capability improvement program, and the report is submitted to the Board of
Commissioners.
3. The Capability Improvement Program is implemented in order to increase the effectiveness of carrying out
the duties of the Board of Directors.
4. Plans to carry out the Capability Improvement Program must be included in the RKAP.
5. Every member of the Board of Directors who takes part in Capability Improvement Programs such as
seminars is asked to share information with other members of the Board of Directors.
Manual Board Link: https://drive.google.com/file/d/1CfumAH5qZ3fmH839CMxI2mv-r4hRcXfK/view
Page 18
G-06 Does the company has a criteria regarding board appointment and
Yes
re-election?
Based on Articles 3 and 4 of the Regulation of the Minister of State-Owned Enterprises of the Republic of
Indonesia No. PER-3/MBU/03/2023 concerning the Organs and Human Resources of State-Owned
Enterprises, KAI establishes several requirements for members of the Board of Directors which include both
material and formal requirements, as follows:
1. The Board of Directors has met the material requirements, including:
a. Expertise;
b .Integrity;
c. Leadership;
d. Experience;
e. Honesty;
f. Good conduct; and
g. High dedication to advancing and developing the Company.
2. The Board of Directors has also met the formal requirements, including:
a. Being an individual;
b. Being capable of performing legal acts;
c. Not having been declared bankrupt within 5 (five) years prior to appointment;
d. Not having been a member of the Board of Directors or Board of Commissioners/Supervisory Board who
was found guilty of causing a state-owned enterprise, subsidiary, and/or other business entity to be declar
bankrupt within 5 (five) years prior to appointment; and
e.Not having been convicted of a criminal offense that caused financial harm to the state, state-owned
enterprises, subsidiaries, other business entities, and/or related to the financial sector within 5 (five) years
prior to appointment.
G-07 Does the company has a policy regarding ethics and/or anti-
Yes
corruption?
As a concrete manifestation of its commitment to combating corruption, the Company has established a
Whistle Blowing System (WBS) to report indications of violations related to corruption and other associated
issues. This includes breaches of the Code of Conduct/Ethics, employee discipline violations, as well as acts
of discrimination, violence, and harassment. The implementation of the WBS within KAI began on February
24, 2014, with the Decree of the Board of Directors No. KEP.U/HK.215/II/2/KA-2014, which outlines the
guidelines for the Whistle Blowing System reporting process
https://drive.google.com/file/d/1-S5qBP2KYOmTr8IX7wFy2vQSOcivMqcf/view
G-08 Does the company has a policy regarding equitable treatment of
No
shareholders?
-
G-09 Does the company have a policy regarding the obligations of
Yes
directors/commissioners to prevent conflicts of interest?
-
Page 19
D. Other
Alignment of Sustainability/Annual Reports with ESG Metrics
Pages in the Sustainability/Annual
Kinerja Kode Metric Name
Report
E-01 Greenhouse Gas Emission Report 594-600
E-02 Greenhouse Gas Emission Intensity 594-600
E-03 Electricity Consumption 594
E-04 Water Consumption 587
Environment
E-05 Waste Generated 601
Company Commitment to Achieving Net
E-06 536
Zero Emission Target
Company Commitment to Reduce
E-07 536
Emission
S-01 Gender Equality 535
S-02 Employees by Gender and Age Group 613-615
S-03 Employee Turnover Rate 557
S-04 Number of Temporary Officers 12
S-05 Employee Training and Development 644
S-06 Number of Work Accidents 633
S-07 Human Rights Violation Incidents -
Social Sexual Harassment and/or Non-
S-08 662
Discrimination Policy
S-09 Policy on Human Rights 662
S-10 Child Labor and/or Forced Labor Policy 619-620
Occupational Health and Safety Policy
S-11 and Safe and Secure Work Environment 627
are provided to all employees.
S-12 Corporate Social Responsibility 540-545
Page 20
Management Diversity and
G-01 -
Independence
Total Attendance of Directors and
G-02 238
Commissioners to Board Meetings
Chairman of the Board and CEO
G-03 280-315
Separation Policy
Board of Directors and Commissioners
G-04 353-356
Assessment Policy
Board of Directors and Commissioners
Governance G-05 299-300
Training Policy
G-06 Special Criteria for Election of the Board 281
G-07 Code of Ethics and/or Anti-Corruption 467
G-08 Fair Treatment Policy for Shareholders -
G-09 Conflict of Interest Prevention Policy 282
Referenced International Standards and Third Party Verification
Alignment with sustainability reporting framework
X Yes No
X GRI
TCFD
CDP
IFRS S1
IFRS S2
SASB
Others, please specify
null
Third-party assurance and/or validation
X Yes
Name of third-party service provider Scope of Work
PT SUCOFINDO Pendampingan dan Assessment
Sustainability Report
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Page 21
Raden Agus Dwinanto Budiadji
Executive Vice President Corporate Secretary
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Jalan Perintis Kemerdekaan No. 1
Phone : 022 4230031, Fax : 022 4203342, www.kai.id
Sender Name Raden Agus Dwinanto Budiadji
Function Executive Vice President Corporate Secretary
Date and Time 26-09-2025 16:21
Attachment 1. KAII_Penyampaian Update AR SR KAI 2024.pdf
2. Annual Report 2024.pdf
This is an official document of PT Kereta Api Indonesia (Persero) that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. PT Kereta Api Indonesia (Persero) is fully responsible
for the information contained within this document.
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
Emisi langsung dari pembakaran stasioner
p.1
unresolved
—
Emisi fugitive langsung
p.1
unresolved
—
Total Emisi Langsung (Scope 1)
p.1
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.3 ×2
unresolved
org
Milik Negara. Pelaksanaan
p.7
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER-
p.7
unresolved
org
Milik Negara
p.7
unresolved
org
PT SUCOFINDO
p.10 ×2
unresolved
—
Raden Agus Dwinanto Budiadji
· Executive Vice President Corporate Secretary
p.11 ×2
unresolved
—
Direct emissions from stationary combustion
p.12
unresolved
—
Direct emissions from mobile combustion
p.12
unresolved
—
Direct emissions from processes
p.12
unresolved
—
Direct fugitive emissions
p.12
unresolved
—
Total Direct Emissions (Scope 1)
p.12
unresolved
org
Minister of State-Owned Enterprises
p.18
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.