Skip to content
Back to announcement

20260728_SMFP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32115245_lamp1.pdf

Board change Needs review SMFP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Nomor    : S-1760/DIR/SMF/VII/2026                                             27 Juli 2026
Lampiran : 1 (satu) dokumen

Kepada Yth
PT Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1
Jl.Jenderal Sudirman Kav.52-53,
Jakarta 12190

U.P           : Bapak Jeffrey Hendrik - Direktur Utama
Perihal       : Penyampaian Penetapan Pejabat Pelaksana Tugas Anggota Direksi PT
                Sarana Multigriya Finansial (Persero)

Dengan hormat,

Dalam rangka memenuhi Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-E tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi, dengan ini kami sampaikan bahwa sehubungan dengan berakhirnya
masa jabatan Direksi PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) sebagaimana tersebut di bawah
ini pada tanggal 27 Juli 2026, Dewan Komisaris telah menetapkan Pejabat Pelaksana Tugas
Anggota Direksi berdasarkan kewenangannya dalam Anggaran Dasar Perseroan, yaitu sebagai
berikut:
    Jabatan      Nama Direksi Sebelum Penetapan               Setelah Penetapan
Anggota          Ananta Wiyogo      Direktur Utama       Pejabat Pelaksana Tugas
Direksi                                                      Direktur Utama
                 Heliantopo            Direktur          Pejabat Pelaksana Tugas
                                                                 Direktur

Sehingga susunan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:

1. Ananta Wiyogo      : Pelaksana Tugas Direktur Utama
2. Heliantopo         : Pelaksana Tugas Direktur
3. Bonai Subiakto     : Direktur

Penetapan Pejabat Pelaksana Tugas Anggota Direksi tersebut di atas berlaku terhitung sejak
tanggal 27 Juli 2026 sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham mengangkat dan
menetapkan anggota Direksi yang definitif.

Sebagai kelengkapan data, terlampir bersama ini kami sampaikan salinan Keptusan Dewan
Komisaris PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Nomor KEP-001/KEP/DEKOM/2026
tanggal 27 Juli 2026.
Page 2
Demikian laporan ini kami sampaikan, atas perhatian Bapak kami mengucapkan terima kasih.
PT Sarana Multigriya Finansial ( Persero )




Ditandatangani secara elektronik oleh :
Bonai Subiakto
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko

"Layanan Pengaduan Pemangku Kepentingan dan Whistle Blowing System:
Apabila terdapat pegawai SMF yang menerima/meminta gratifikasi dan suap dapat dilaporkan melalui https://wbs.smf-indonesia.co.id/ dan/atau
terdapat keluhan dapat disampaikan melalui surat elektronik stakeholder.care@smf-indonesia.co.id."
Page 3
                            KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
                    PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
                           NOMOR : KEP-001/KEP/DEKOM/2026
                                         TENTANG
            PENETAPAN PEJABAT PELAKSANA TUGAS ANGGOTA DIREKSI
                    PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)


Menimbang       :   a.   bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
                         290/KMK.06/2021 tentang Pengangkatan Kembali Anggota Direksi
                         Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial, Sdr.
                         Ananta Wiyogo dan Sdr. Heliantopo yang diangkat sebagai anggota
                         Direksi PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) berakhir masa
                         jabatannya pada tanggal 27 Juli 2026;
                    b.   bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (7) Anggaran Dasar
                         Perseroan, selama jabatan Direksi kosong, maka Dewan Komisaris
                         menunjuk salah seorang anggota Direksi lainnya atau pihak lain untuk
                         sementara waktu menjalankan tugas anggota Direksi yang kosong
                         tersebut dengan kewajiban dan kewenangan yang sama;
                    c.   bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (8) Anggaran Dasar
                         Perseroan, dalam hal kekosongan jabatan disebabkan karena
                         berakhirnya masa jabatan dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
                         belum menetapkan anggota Direksi baru, maka Dewan Komisaris
                         dapat menetapkan anggota Direksi yang berakhir jabatannya tersebut
                         untuk sementara menjalankan tugas anggota Direksi yang kosong
                         tersebut sampai dengan diangkatnya anggota Direksi yang definitif;
                    d.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
                         huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Dewan
                         Komisaris tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas Anggota
                         Direksi PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).
Mengingat       :   1.   Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
                         (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
                         Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756)
                         sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
                         2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                         Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
                         Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
                         Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
                    2.   Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal
                         Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan
Page 4
                             (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan (Lembaran
                             Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 20), sebagaimana telah
                             beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57
                             Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
                             Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
                             Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang
                             Pembiayaan Sekunder Perumahan (Lembaran Negara Republik
                             Indonesia Tahun 2020 Nomor 229);
                    3.       Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.06/2015 tentang
                             Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik pada Perusahaan
                             Perseroan (Persero) di bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri
                             Keuangan;
                    4.       Keputusan Menteri Keuangan Nomor 505/KMK.06/2020 tentang
                             Pedoman Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola
                             Peusahaan Yang Baik Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah
                             Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan;
                    5.       Keputusan Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham
                             Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial Nomor
                             290/KMK.06/2021 tentang Pengangkatan Kembali Anggota Direksi
                             Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial;
                    6.       Akta Notaris Imas Fatimah., SH Nomor 59 tanggal 22 Juli 2005 tentang
                             Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya
                             Finansial yang telah mendapat pengesahan berdasarkan Keputusan
                             Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor C-20694
                             HT.01.01.TH.2005 tanggal 26 Juli 2005 sebagaimana terakhir diubah
                             dengan akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham di
                             Luar Rapat PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) No. 27 tanggal 25
                             Maret 20251.
Memperhatikan   :   Keputusan Dewan Komisaris PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
                    pada Rapat tanggal 23 Juli 2026 yang memutuskan untuk menetapkan
                    anggota Direksi yang habis masa jabatannya untuk sementara menjalankan
                    tugas anggota Direksi yang kosong sampai dengan diangkatnya anggota
                    Direksi yang definitif.


                                          MEMUTUSKAN


Menetapkan               :   KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS TENTANG PENETAPAN
                             PEJABAT PELAKSANA TUGAS ANGGOTA DIREKSI PT SARANA
                             MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO).
Page 5
PERTAMA                :   Menetapkan Sdr. Ananta Wiyogo sebagai Pejabat Pelaksana Tugas
                           Direktur Utama Perseroan dan Sdr. Heliantopo sebagai Pelaksana
                           Tugas Direktur Bisnis dengan kewajiban, tugas, dan kewenangan yang
                           sama, terhitung sejak tanggal 27 Juli 2026 sampai dengan Rapat Umum
                           Pemegang Saham mengangkat dan menetapkan anggota Direksi yang
                           definitif.
KEDUA                  : Keputusan Dewan Komisaris ini berlaku mulai tanggal 27 Juli 2026 dan
                         sampai dengan ditetapkannya anggota Direksi yang menggantikan.




Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 27 Juli 2026


                           PT Sarana Multigriya Finansial (Persero),




 Nufransa Wira Sakti             Brahmantio Isdijoso               Dedy Supriadi Priatna
 Komisaris Utama                 Komisaris                         Komisaris Independen


Salinan Keputusan Dewan Komisaris ini diberikan kepada:
1. Pemegang Saham PT Sarana Multigriya Finansial (Persero);
2. Direksi PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.91 MB
Published28 Jul 2026
Pages5
Characters9,737
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×8
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building p.1
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1
unresolved person Jeffrey Hendrik p.1
unresolved — Penyampaian Penetapan Pejabat Pelaksana Tug · Anggota p.1 ×9
unresolved person Ananta Wiyogo · Anggota p.1 ×3
unresolved person Pejabat Pelaksana Tugas · Direktur Utama p.1 ×2
unresolved person Heliantopo · Direktur p.1 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.3 ×6
unresolved person Akta Notaris Imas Fatimah. p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 250 ms 12 Sep 2026 21:46

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': 'Penyampaian Penetapan Pejabat Pelaksana Tugas Anggota Direksi PT'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result