Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PT RADIANT UTAMA INTERINSCO Tbk
Head Office :
Radiant Group Building
Jalan Kapten Tendean No. 24, Mampang Prapatan Jakarta 12720, Indonesia
No. : 0268.RUI/CEO-LC-/IX/2025 Jakarta , 25 September 2025
Lampiran: 1 (satu)
Kepada Yth,
PT Bursa Efek Indonesia
Divisi Pencatatan Saham Sektor Jasa
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
Jakarta 12190
Up : Divisi Pencatatan Saham Sektor Jasa
Perihal : Pemberitahuan Rencana Pelaksanaan Public Expose
Dengan Hormat,
I. Merujuk kepada:
1. Surat Edaran Nomor SE-00003/BEI/05-2020 perihal Tata Cara Pelaksanaan Public Expose
Secara Elektronik;
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten atau Perusahaan Publik, sebagaimana
yang telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45 Tahun 2024 tentang
Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik; serta
3. Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal
30 September 2022 Perihal Perubahan Peraturan Nomor I-E Tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi Bagian III.3 terkait Kewajiban Public Expose.
II. Sehubungan dengan butir I (kesatu) di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut:
A. Informasi atau Fakta Material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai
peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek
dan/atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas
informasi atau fakta tersebut
B. Public Expose adalah suatu pemaparan umum kepada publik untuk menjelaskan mengenai
kinerja Perusahaan Tercatat dengan tujuan agar informasi mengenai kinerja perusahaan
tersebut tersebar secara merata;
C. Peraturan Nomor I-E sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf c Bagian III.3.1 disebutkan
Setiap Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Efek Bersifat Ekuitas wajib melakukan
Public Expose tahunan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun yang dapat dilaksanakan
pada hari yang sama dengan penyelenggaraan RUPS;
D. Peraturan Nomor I-E sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf c Bagian III.3.3.1
disebutkan Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai
rencana penyelenggaraan Public Expose paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sebelum
penyelenggaraan Public Expose dimaksud, dan informasi tersebut memuat antara lain hal-
hal sebagai berikut:
V.3.3.1.1. tanggal dan jam penyelenggaraan Public Expose;
V.3.3.1.2. tempat penyelenggaraan Public Expose;
V.3.3.1.3. Direktur yang akan hadir pada Public Expose.
+62 21 - 7191070 (Hunting)
+62 21 - 7191077 (Fax)
ruinco@radiant-utama.com
https://radiant.co.id
Page 2
E. Dalam pelaksanaan Public Expose, dapat dilakukan secara elektronik, yaitu melalui media
telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang
memungkinkan pihak manajemen Perusahaan Tercatat dapat terlihat dan terdengar
secara langsung oleh peserta Public Expose, dan peserta Public Expose dapat berpartisipasi
dalam Public Expose.
F. Para peserta Public Expose dapat memperoleh dan mengakses tautan akses ke sarana
media elektronik yang akan digunakan untuk mengikuti Public Expose, tanpa dikenakan
biaya dan informasi mengenai tautan akses dari sarana media elektronik yang akan
digunakan oleh para peserta untuk dapat mengikuti Public Expose dapat tersedia untuk
para peserta pada saat publikasi mengenai rencana penyelenggaraan Public Expose
sebagaimana diatur dalam ketentuan pada butir 1 huruf a.
III. Dengan memperhatikan sejumlah poin pada butir II (kedua) di atas maka dapat kami
sampaikan berikut:
a) PT Radiant Utama Interinsco, Tbk berencana untuk menyelenggarakan Paparan Publik
(Public Expose) 2025, pada:
Hari/ Tanggal : Kamis, 9 Oktober 2025
Waktu : 10.00 WIB – selesai
Tempat : Dilaksanakan secara virtual/online melalui platform Zoom Meeting
Pendaftaran : https://forms.gle/5nMXWdRJAdSQy8PQ7
Alamat Tautan : Alamat tautan untuk pendaftaran akan disampaikan kemudian.
Hanya peserta yang telah mendaftar yang akan diberikan alamat
tautan untuk mengikuti pelaksanaan Public Expose.
Agenda : Akan kami sampaikan 3 (tiga) hari bursa sebelum pelaksanaan.
Pembicara : Direksi Perseroan
b) Persyaratan peserta yang akan menghadiri Public Expose akan disampaikan pada lampiran
surat ini.
Demikian informasi ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
PT. Radiant Utama Interinsco, Tbk
Mona Nazaruddin
Corporate Secretary
+62 21 - 7191070 (Hunting)
+62 21 - 7191077 (Fax)
ruinco@radiant-utama.com
https://radiant.co.id
Page 3
PT RADIANT UTAMA INTERINSCO Tbk
Head Office :
Radiant Group Building
Jalan Kapten Tendean No. 24, Mampang Prapatan Jakarta 12720, Indonesia
PERSYARATAN MENGIKUTI KEGIATAN PUBLIC EXPOSE
PT RADIANT UTAMA INTERINSCO TBK
Perseroan memfasilitasi penyelenggaraan Acara sebagai berikut:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Peserta Public Expose
dan Perseroan akan menyampaikan tautan pendaftaran pada saat disampaikannya
materi Public Expose kepada Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan;
2. Hanya Peserta Public Expose yang telah mendaftar yang berhak mendapatkan tautan
kegiatan Public Expose;
3. ID Meeting dan Password beserta penjelasan dan aturan pada saat pelaksanaan Public
Expose secara online akan disampaikan melalui e-mail setelah peserta melakukan
pendaftaran kegiatan Public Expose;
4. Materi / Bahan Public Expose akan tersedia di website Bursa Efek Indonesia dan website
Perseroan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan Public Expose;
5. Perseroan akan mengirimkan e-mail mengenai tata cara mengikuti Public Expose secara
elektronik dan akan dibacakan kembali sebelum Pubex dimulai;
6. Peserta Public Expose diharapkan dapat mengikuti kegiatan Public Expose secara online
melalui sarana virtual meeting yang telah disediakan.
Perseroan tidak menyediakan sarana dan tempat untuk diadakannya kegiatan Public
Expose;
7. Peserta Public Expose yang akan menghadiri kegiatan Public Expose Perseroan secara
virtual wajib mengisi tautan pendaftaran dan/atau registrasi dan tautan survei yang
disediakan;
8. Perseroan tidak menyediakan konsumsi maupun souvenir/merchandise atas
penyelenggaraan Public Expose ini.
.
***
+62 21 - 7191070 (Hunting)
+62 21 - 7191077 (Fax)
ruinco@radiant-utama.com
https://radiant.co.id
Page 4
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Mona Nazaruddin
· Corporate Secretary
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.