Back to announcement
20250925_IBOS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31952511_lamp2.pdf
Other Text extracted IBOSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
PERJANJIAN KERJA SAMA OPERASIONAL
ANTARA
PT ENAM DELAPAN SEMBILAN Dengan PT INDO NATIONS HARVEST
NOMOR : 179/KSI-Corsec/III/2023
Pada hari ini Senin, tanggal 27 Maret 2023 bertempat di Lamongan, telah ditandatangani Perjanjian
Kerja Sama Operasional oleh dan antara:
I. PT ENAM DELAPAN SEMBILAN, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Surabaya, yang dalam
hal ini diwakili secara sah oleh Setyono Goenawan, dalam jabatannya selaku Direktur,
dari dan oleh karenanya secara sah bertindak untuk dan atas nama PT ENAM DELAPAN
SEMBILAN (selanjutnya disebut sebagai ”PlHAK PERTAMA”)
ll. PT INDO NATIONS HARVEST, suatu perseroan komanditer yang didlrikan berdasarkan
hukum Negara Republii‹ lndonesia, berkedudukan di Surabaya, yang dalam hal ini
diwakili secara sah oleh Hartono Surya Cioputra, dalam jabatannya selaku Direktur, dari
dan oleh karenanya secara sah bertindak untuk dan atas nama PT INDO NATIONS
HARVEST dan (selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”).
Untuk selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut sebagai
”PARA PIHAK’ dan secara sendiri-sendiri disebut sebagai “PIHAK”.
PARA PIHAK sebagaimana tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah badan usaha yang memiliki izin dari instansi
terkait untuk menjalankan usaha di bidang perikanan, perdagangan dan
penyewaan (jasa sewa),
2. Bahwa, PIHAK KEDUA adalah badan hukum yang bergerak di bidang perikanan
dan perdagangan;
1
Page 2
3. Bahwa, PARA PIHAK teîah menandatangani Perjanjian Kesepakatan Kerjasama
Operasional antara PT ENAM DELAPAN SEMBILAN dengan PT INDO NATIONS
HARVEST Nomor: 179/INH-Corsec/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 (selanjutnya
disebut “Perjanjian");
4. Bahwa, PARA PIHAK setuju dan sepakat untuk bekerja sama untuk
menjalankan kegiatan produksi perikanan, di mana PIHAK PERTAMA bertindak
sebagai pihak yang memproduksi produk ikan dengan menggunakan mesin
produksi yang dimiliki oleh PIHAK KEDUA sedangkan PIHAK KEDUA bertindak
sebagai pihak yang menjual produk ikan hasil produksi PIHAK PERTAMA,
dimana bahan baku ikan digunakan untuk kepentingan produksi yang
disediakan dari PIHAK KEDUA.
5. Bahwa, PIHAK KEDUA setuju dan sepakat untuk memberikan modal kerja yang
sesuai dengan nilai kebutuhan operasional dan penjualan;
6. Sehubungan dengan hal-haI tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat dan
menyetujui untuk membuat dan menandatangani Perjanjian dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
RUANG LINGKUP PERJANJIAN
1. Objek sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini adalah mesin pembekuan ikan
yang dilabeli (diberikan nama) oleh PIHAK PERTAMA dengan nama “Join
Operations PT Indo Nations Harvest” (“Tempat usaha”).
2
Page 3
2. Maksud dan Tujuan Perjanjian ini bahwa PARA PIHAK setuju dan sepakat
bekerja sama untuk menjalankan kegiatan pembekuan ikan dan penjualan
ikan beku dengan sistem Bagi Hasil yang diatur dalam Pasal 2 Perjanjian ini, di
mana PIHAK PERTAMA bertindak sebagai pihak yang mengelola pembekuan
ikan dan penjualan ikan beku dengan menggunakan nama tempat “Join
Operations PT Indo Nations Harvest” . Sedangkan PIHAK KEDUA menyediakan
bahan baku ikan, bahan pendukung dan bahan packaging untuk kepentingan
produksi.
3. PARA PIHAK setuju untuk menggunakan nama atau identitas tersendiri dalam
menjalankan hal-hal yang diatur datam Perjanjian ini dengan menggunakan
nama “Join Operations PT Indo Nations Harvest”. Sehingga masing- masing
PIHAK menggunakan hak dan kewenangan kepada PIHAK lainnya untuk
menggunakan dan mengimplementasikan identitas Join Operations PT Indo
Nations Harvest dalam setiap kegiatan antara lain tindakan korespondensi,
administrasi ataupun dokumentasi fisik secara internal maupun eksternal,
keuangan, dan hal-hal lainnya terkait dengan pelaksanaan Perjanjian ini.
PASAL 2
PEMBAYARAN BAGI HASIL
Berkaitan pelaksanaan Join Operations PT Indo Nations Harvest, Bagi Hasil yang diterima
masing-masing PIHAK, yaitu PIHAK PERTAMA mendapatkan 30% dan PIHAK KEDUA
mendapatkan 70% dari pendapatan penjualan (revenue) dan pembagian bagî hasil dibagikan
palîng lambat 1 (satu) bulan sejak penerimaan sudah masuk ke rekening Join Operations PT Indo
Nations Harvest atau ke rekening yang dibuat khusus untuk menampung hasil penjualan.
3
Page 4
PASAL 3
JANGKA WAKTU PERJANJIAN, PENJUALAN DAN TEMPAT PENJUALAN
1. Jangka Waktu Perjanjian ini adalah 4 (Empat) tahun sejak tanggal ditandatangani,
yaitu sejak 27 Maret 2023 sampai dengan 27 Maret 2027, dan baru dapat diakhiri
oleh PARA PIHAK setelah Jangka Waktu Perjanjian telah lewat.
2. Jangka Waktu Perjanjian ini dapat dilakukan perpanjangan dengan persetujuan
PARA PIHAK. Namun pihak PIHAK KEDUA memiliki opsi untuk memperpanjang atau
mempersingkat masa jangka waktu kontrak apabila PIHAK KEDUA memerlukannya.
Dengan pemberitahuan kepada PIHAK PERTAMA 60 (enam puluh) hari sebelumnya.
3. Berkaitan dengan proses pembekuan ikan dan penjualan ikan beku, PIHAK
PERTAMA akan mengurus perizinan-perizinan terkait dengan produk
penjualan yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
4. Untuk proses produksi, PIHAK KEDUA akan memberikan supply bahan
baku, bahan pendukung, dan bahan packaging kepada PIHAK PERTAMA untuk
kebutuhan produksi.
5. Mesin produksi milik PIHAK KEDUA dioperasikan oleh PIHAK PERTAMA, yang
diutamakan untuk keperluan produksi Produk. Apabila masih tersedia kapasitas
produksi mesin produksi tersebut, sedangkan keperluan produksi Produk
berdasarkan manufacturing order dari PIHAK KEDUA terpenuhi, PIHAK PERTAMA
dapat menggunakan Mesin Produksi untuk keperluan produksi produk lainnya
namun pendapatan maupun biaya produksi untuk produk tersebut tidak termasuk
dalam pendapatan dan biaya dalam Perjanjian ini serta sepenuhnya menjadi
tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
6. Pengadaan tenaga kerja untuk proses produksi Produk Join Operations PT Indo
Nations Harvest menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMА.
4
Page 5
7. Hasil produksi dari PIHAK PERTAMA disimpan di gudang PIHAK PERTAMA di
Lamongan sebelum PIHAK KEDUA mengirimkan ke Customer Join Operations PT
Indo Nations Harvets. Hasil dari penjualan tersebut akan masuk ke rekening Join
Operations Harvets, atau rekening khusus yang dibuat untuk menampung hasil
penjualan.
8. Produk yang diserahkan oleh PIHAK PERTAMA kepada Join Operations Harvest
harus sesuai dengan jumlah dan waktu yang ditentukan dalam Manufacturing
Order, dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) di
Gudang PIHAK PERTAMA di Lamongan yang ditandatangani oleh PARA PIHAK
atau wakilnya yang telah ditunjuk.
9. Dalam hal produk yang diterima di Gudang dalam keadaan rusak, tidak sesuai
dengan jenis dan/atau spesifikasi Produk, sebagaimana yang tercantum dalam
Manufacturing Order, maka PIHAK KEDUA akan mengirimkan surat
pemberitahuan kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA wajib mengganti
Produk dengan yang baru sesuai dengan jumlah dan spesifikasi Produk yang sama
dengan sebelumnya.
10. Hasil dari pendapatan penjualan (revenue) akan dilakukan Bagi Hasil sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Perjanjian ini.
PASAL 4
BIAYA-BIAYA
1. Seluruh biaya untuk kepentingan produksi produk oleh PIHAK PERTAMA
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini akan menjadi tanggung jawab PIHAK
PERTAMA.
2. Seluruh biaya supply bahan baku, bahan pendukung dan bahan packaging oleh
PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud Pasal 3 angka 4 Perjanjian ini akan menjadi
tanggung jawab PIHAK KEDUA.
5
Page 6
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
1. Hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA:
a. Berhak menerima pembayaran Bagi Hasil sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Perjanjian ini.
b. Wajib mengurus perizinan terkait dengan Produk yang dibutuhkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Wajib memproduksi Produk Join Operations PT Indo Nations Harvest dalam
keadaan baik, dalam jumlah, spesifikasi dan dengan cara sebagimana
ditetapkan dalam Perjanjian ini.
d. Wajib memberikan penggantian Produk kepada Join Operations PT Indo
Nations Harvest apabila terdapat kerusakan dan/atau cacat atas Produksi.
e. Wajib memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini berikut dengan
Addendum-addendumnya dan/atau Amandemen-amandemen yang
merupakan satru kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian
ini.
2. Hak dan kewajîban PIHAK KEDUA :
a. Berhak menerima pembayaran Bagi Hasil sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Perjanjian ini.
b. Berhak menerima penggantian Produk apabila terdapat kerusakan dan/atau
cacat atas Produk, dan keterlambatan produksi melewati batas waktu sesuai
Manufacturing Order.
c. Wajib memenuhi ketentuan-keteantuan dalam Perjanjian ini berikut dengan
Addendum-addendumnya dan/atau Amandemen-amandemen yang
merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian
ini.
6
Page 7
PASAL 6
BERALIHNYA TANGGUNG JAWAB ATAS PENJUALAN
Sejak BASTB ditandatangani oleh PARA PIHAK, maka tanggung jawab atas Produk akan
secara otomatis beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, oleh karenanya
segala biaya dan risiko yang timbul atas produk tersebut menjadi beban dan tanggung
jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya dan PIHAK KEDUA dengan ini membebaskan PIHAK
PERTAMA sepenuhnya dari segala tuntutan/klaim atau gugatan dalam bentuk apapun
dan dari pihak manapun juga.
PASAL 7
PERNYATAAN DAN JAMINAN
1. PARA PIHAK menyatakan dan menjamin kepada PIHAK lainnya bahwa pada saat
penandatanganan Perjanjian ini :
a. PARA PIHAK merupakan perusahaan yang secara sah didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
b. Perjanjian ini telah ditandatangani secara sah oleh masing-masing PIHAK
dan merupakan kewajiban yang sah bagi masing-masing PIHAK
berdasarkan hukum, berlaku sah dan mengikat berdasarkan ketentuan-
ketentuan yang diatur di dalamnya.
c. PARA PIHAK telah memiliki seluruh kekuasaan dan kewenangan untuk
menandatangani dan melaksanakan isi Perjanjian ini.
d. Penandatanganan dan pelaksanaan dari Perjanjian ini oleh masing-masing
PIHAK, maupun pelkasanaan kewajiban-kewajiban berdasarkan Perjanjian
ini, tidak akan mengakibatkan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan atau melanggar setiap anggaran dasar atau
perjanjian-perjanjian yang telah ditandatanganj oleh PARA PIHAK.
Masing-masing PIHAK dengan ini menjamin akan melaksanakan seluruh kewajibannya
sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini dengan sebaik-baiknya.
7
Page 8
PASAL 8
PERPAJAKAN
Ketentuan mengenai perpajakan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 9
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Perjanjian ini tidak dianggap sebagai pengalîhan atau pemberian lisensi atas setiap Hak
Kekayaan lntelektual milik PIHAK yang satu kepada PIHAK lainnya yang melekat pada
setiap dokumen atau data digital yang diberikan sebagai pelaksanaan Perjanjian ini
berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku.
PASAL 10
CIDERA JANJI DAN PEMULIHANNYA
1. PARA PIHAK setuju dan mengikatkan diri bahwa yang dimaksud dengan “Cidera
Janji” dalam Perjanjian ini adalah keadaan, peristiwa atau kejadian wanprestasi
atau kelalaian yang dîlakukan oleh satu PIHAK terhadap PIHAK lainnya
berdasarkan Perjanjian inî yang disebabkan antara lain karena:
a. Pernyataan atau jaminan yang diberikan oleh satu PIHAK kepada PIHAK
lainnya di dalam Perjanjian ini terbukti tidak benar atau tidak dilaksanakan
dan tîdak juga diperbaiki oleh PIHAK yang wanprestasi secara sebagaimana
mestinya; dan/atau
b. Salah satu PIHAK ternyata gagal, terlambat atau tidak dapat memenuhi dan
melaksanakan kewajiban, tugas, jaminan, dan/atau persetujuannya secara
tepat waktu sebagaimana telah ditentukan dalam Perjanjian ini, dan tidak
juga diperbaiki oleh PIHAK yang wanprestasi secara sebagaimana mestinya
setelah menerima surat perîngatan dari PIHAK lainnya.
8
Page 9
2. Terhadap Cidera Janji yang dilakukan oleh salah satu PIHAK, maka PIHAK lainnya
yang tidak mengalami Cidera Janji, selain hak-hak lainnya yang telah dîatur dalam
Pasal-Pasal lainnya di dalam Perjanjian ini, berhak pula untuk:
a. Mengajukan tuntutan atau gugatan hukum dan ganti rugi dalam bentuk
apapun kepada PIHAK yang bersangkutan secara sah berdasarkan dan sesuai
dengan Perjanjian ini; dan/atau
b. Menahan, menunda dan/atau tidak memberikan hak-hak PIHAK yang Cidera
Janji dalam bentuk apapun berdasarkan Perjanjian ini, sebelum PIHAK yang
bersangkutan dengan itikad baik memulihkan dan memperbaiki atas akibat
dari Cidera Janji yang dilakukan oleh PIHAK yang bersangkutan, secara
sebagaimana mestinya dan dapat diterima serta disetujui oleh PIHAK yang
lainnya.
PASAL 11
PENGAKHIRAN
1. Perjanjian inî akan berakhir dalam hal berakhirnya Jangka Waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 Perjanjian ini dan/atau salah satu PIHAK
diputus dalam keadaan pailit oleh putusan pengadilan dan/atau dibubarkan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di lndonesia.
2. Tidak ada PIHAK yang dapat mengundurkan diri dari Join Operations PT Indo
Nations Harvest tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK laînnya di dalam
Perjanjîan îni, terhitung sejak tanggal Perjanjian inî sampai dengan
berakhirnya Perjanjian ini. Dalam terdapat PIHAK yang mengundurkan diri,
maka Perjanjian ini berakhir.
9
Page 10
3. Bagi PIHAK yang mengundurkan diri, tetap wajib menanggung dan
memenuhi pernyataan, jaminan dan setiap kerugîan atau tanggung jawab
sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian inî dan/atau selama berlansungnya
Join Operations PT Indo Nations Harvest yang terjadi sampai dengan tanggal
efektif pengunduran dirinya, akan tetapi pihak yang mengudundurkan diri
tersebut tidak berwenang lagi untuk menerima setiap bagian keuntungan
apapun yang diperoleh Join Operations PT Indo Nations Harvest setelah
tanggal efektif pengunduran dirinya kecuali ditentukan dan disetujui lain oleh
PARA PIHAK.
4. Dalam hal terjadi pengakhiran/pemutusan Perjanjian, maka PARA PIHAK
sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata sejauh diperlakukannya keputusan pengadilan terlebih dahulu untuk
pengakhiran dan/atau pembatalan Perjanjian.
PASAL 12
FORCER MAJURE
1. Peristiwa force majure (keadaan memaksa) adalah keadaan memaksa yang
terjadi di luar kemampuan dan tidak dapat dihindari oleh PARA PIHAK serta
secara langsung mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian ini, seperti terjadinya
bencana alam, gempa bumi, angin topan, banjir, kebakaran, peperangan,
pemberontakan, blockade, aksi terorisme, kerusuhan social, hura-hura,
larangan Pemerintah yang secara nyata menunda atau mencegah salah satu
PIHAK melaksanakan kewajibannya, dan PIHAK yang tidak mengalami force
majure tidak dapat menuntut PIHAK yang mengalami force majure untuk
memenuhi kewajibannya.
10
Page 11
2. Apabila terjadi force majure, maka PIHAK yang mengalami force majure harus
memberitahukan secara tertulis tentang terjadinya force majure tersebut
dengan melengkapi secara tertulis data-data/bukti-bukti yang diperlukan
selambat- lambatnya 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak terjadinya
force majure. Apabila PIHAK yang mengalami force majure tidak/lalai
memberitahukan hal tersebut kepada PIHAK lainnya, maka force majure
tîdak/lalai memberitahukan hal tersebut kepada PIHAK lainnya, maka force
majure tersebut dianggap tidak pernah terjadi.
3. Apabila ternyata terbukti benar terjadi force majure, maka PARA PIHAK
sepakat untuk mengadakan musyawarah lebih lanjut untuk menentukan
kelanjutan Perjanjian îni yang dituangkan dalam suatu perjanjian tambahan
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian
4. Semua biaya dan/atau risiko yang timbul dari kejadian force majure, menjadi
beban dan tanggung jawab masing-masing PIHAK.
PASAL 13
PENYELESAIAN PERSELISIHAN DAN DOMISILI HUKUM
1. Perjanjian inî diinterprestasikan dan tunduk pada peraturan perundang-
undangan dan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. Perselisihan yang timbul diantara PARA PIHAK sehubungan dengan pelaksanaan
Perjanjian ini akan diseÎesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat.
3. Apabila musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam angka 2 Pasal
ini tidak dapat dicapai, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaîkan
perselisıhan tersebut melalui Pengadilan Negeri, dan untuk itu PARA PIHAK telah
sepakat memilih domîsili hukum umum dan tetap di kantor Pengadtlan Negeri
Surabaya.
11
Page 12
PASAL 14
KORESPONDENSI
1. Surat menyurat diantara PARA PIHAK berkenaan dengan pelaksanaan
Addendum Perjanjian ini dapat dilakukan melalui kurir atau pos kilat
tercatat atau melalui faksimili dan ditunjukan ke alamat korespodensi di
bawah ini:
PIHAK PERTAMA
PT ENAM DELAPAN SEMBILAN
JI. Raya Daendles No. 63 Desa/Kelurahan Kemantren, Kec. Paciran, Kab.
Lamongan, Jawa Timur
Telp. 087890004428
Up. : Setyono Goenawan
PIHAK KEDUA
PT INDO NATIONS HARVEST
Jl. Hercules Simo Gunung No. 15-17, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan
Sawahan, Surabaya, Jawa Timur
Telp. 081331666698
Up. : Hartono Surya Cioputra
2. Surat yang dikirim melalui kurir akan dianggap telah diterima di alamat surat
pada hari kerja berikutnya setelah hari penyerahan surat, sedangkan surat
yang dikirim melalui pos kilat tercatat akan dianggap telah diterima di
alamatsurat pada tanggal surat tersebut diterima.
3. Surat yang dikirim melalui faksmili akan dianggap telah diterima di alamat
surat pada tanggal konfirmasi yang menyatakan bahwa faksimili telah dikirim.
4. Apabila terjadi perubahan jabatan atau alamat korespodensi atau penerima
korespodensi yang ditunjuk, maka perubahan tersebut wajib diberitahukan
kepada PIHAK lainnya selamnbat-lambatnya 2 (dua) hari kalender seteleha
terjadinya perubahan tersebut.
12
Page 13
PASAL 15
LAIN-LAIN
1. Perjanjian ini memuat keseluruhan dari persetujuan diantara PARA PIHAK
mengenai pokok perjanjian, oleh karenanya semua persetujuan atau perjanjian
yang sebelumnya diadakan diantara PARA PIHAK mengenai pokok perjanjian
ini baik secara lisan maupun tertulis menjadi tidak berlaku lagi sejak tanggal
Perjanjian, kecuali persetujuan atau perjanjian itu secara tegas dicantumkan
sebagai bagian dari syara-syarat atau ketentuan-ketentuan dalam naskah
Perjanjian ini.
2. PARA PIHAK sepakat bahwa dalam meksanakan Perjanjian ini dan seluruh
surat-menyurat komunikasi, dokumen teknis data dan semua catatan yang
berhubungan dengan Perjanjian ini menggunakan Bahasa Indonesia.
3. Sejak ditandatanganinya perjanjian ini, segala ketentuan pada Perjanjian
menjadi tidak berlaku sehingga PARA PIHAK merujuk pada segala ketentuan
yang baru yang diatur berdasarkan Perjanjian ini.
4. Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan diatur kemudian oleh PARA
PIHAK dalamn suatu Perjanjian yang merupakan saqtu kesatuan dan bagian
yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini serta berlaku mengikat setelah
ditandatangani oleh PARA PIHAK.
5. Perjanjian ini tidak diubah dengan cara apapun kecuali persetujuan tertulis
PARA PIHAK yang berlaku mengikat setelah ditandatangani oleh PARA PIHAK
sehingga menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan
Perjanjian ini.
6. Dalam hal salah satu dari syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian ini ditetapkan tidak sah, bertentangan dengan hukum atau tidak
dapat dilaksanakan, maka syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan lainnya tetap
berlaku penuh sepanjang dapat diberlakukuakn hukum yang berlaku penuh
sepanjang dapat diberlakukan hukum yang berlaku.
13
Page 14
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT INDO NATIONS HARVEST
p.1 ×17
unresolved
org
PT Indo Nations Harvets. Hasil
p.5
unresolved
org
PT ENAM DELAPAN SEMBILAN JI. Raya Daendles
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.