Skip to content
Back to announcement

20250925_IBOS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31952511_lamp2.pdf

Other Text extracted IBOS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
                PERJANJIAN KERJA SAMA OPERASIONAL
                              ANTARA
   PT ENAM DELAPAN SEMBILAN Dengan PT INDO NATIONS HARVEST

                            NOMOR : 179/KSI-Corsec/III/2023



Pada hari ini Senin, tanggal 27 Maret 2023 bertempat di Lamongan, telah ditandatangani Perjanjian
Kerja Sama Operasional oleh dan antara:



            I. PT ENAM DELAPAN SEMBILAN, suatu perseroan terbatas yang didirikan
            berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Surabaya, yang dalam
            hal ini diwakili secara sah oleh Setyono Goenawan, dalam jabatannya selaku Direktur,
            dari dan oleh karenanya secara sah bertindak untuk dan atas nama PT ENAM DELAPAN
            SEMBILAN (selanjutnya disebut sebagai ”PlHAK PERTAMA”)
            ll. PT INDO NATIONS HARVEST, suatu perseroan komanditer yang didlrikan berdasarkan
            hukum Negara Republii‹ lndonesia, berkedudukan di Surabaya, yang dalam hal ini
            diwakili secara sah oleh Hartono Surya Cioputra, dalam jabatannya selaku Direktur, dari
            dan oleh karenanya secara sah bertindak untuk dan atas nama PT INDO NATIONS
            HARVEST dan (selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”).


Untuk selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut sebagai
”PARA PIHAK’ dan secara sendiri-sendiri disebut sebagai “PIHAK”.
PARA PIHAK sebagaimana tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai
berikut:
       1.      Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah badan usaha yang memiliki izin dari instansi
               terkait untuk menjalankan usaha di bidang perikanan, perdagangan dan
               penyewaan (jasa sewa),
       2.      Bahwa, PIHAK KEDUA adalah badan hukum yang bergerak di bidang perikanan
               dan perdagangan;




                                              1
Page 2
     3.     Bahwa, PARA PIHAK teîah menandatangani Perjanjian Kesepakatan Kerjasama
            Operasional antara PT ENAM DELAPAN SEMBILAN dengan PT INDO NATIONS
            HARVEST Nomor: 179/INH-Corsec/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 (selanjutnya
            disebut “Perjanjian");

     4.      Bahwa, PARA PIHAK setuju dan sepakat untuk bekerja sama untuk
             menjalankan kegiatan produksi perikanan, di mana PIHAK PERTAMA bertindak
             sebagai pihak yang memproduksi produk ikan dengan menggunakan mesin
             produksi yang dimiliki oleh PIHAK KEDUA sedangkan PIHAK KEDUA bertindak
             sebagai pihak yang menjual produk ikan hasil produksi PIHAK PERTAMA,
             dimana bahan baku ikan digunakan untuk kepentingan produksi yang
             disediakan dari PIHAK KEDUA.

      5.    Bahwa, PIHAK KEDUA setuju dan sepakat untuk memberikan modal kerja yang
            sesuai dengan nilai kebutuhan operasional dan penjualan;

     6.     Sehubungan dengan hal-haI tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat dan
            menyetujui untuk membuat dan menandatangani Perjanjian dengan syarat-
            syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:


                                            PASAL 1
                               RUANG LINGKUP PERJANJIAN


1.         Objek sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini adalah mesin pembekuan ikan
           yang dilabeli (diberikan nama) oleh PIHAK PERTAMA dengan nama “Join
           Operations PT Indo Nations Harvest” (“Tempat usaha”).




                                        2
Page 3
      2.       Maksud dan Tujuan Perjanjian ini bahwa PARA PIHAK setuju dan sepakat
               bekerja sama untuk menjalankan kegiatan pembekuan ikan dan penjualan
               ikan beku dengan sistem Bagi Hasil yang diatur dalam Pasal 2 Perjanjian ini, di
               mana PIHAK PERTAMA bertindak sebagai pihak yang mengelola pembekuan
               ikan dan penjualan ikan beku dengan menggunakan nama tempat “Join
               Operations PT Indo Nations Harvest” . Sedangkan PIHAK KEDUA menyediakan
               bahan baku ikan, bahan pendukung dan bahan packaging untuk kepentingan
               produksi.


       3.      PARA PIHAK setuju untuk menggunakan nama atau identitas tersendiri dalam
               menjalankan hal-hal yang diatur datam Perjanjian ini dengan menggunakan
               nama “Join Operations PT Indo Nations Harvest”. Sehingga masing- masing
               PIHAK menggunakan hak dan kewenangan kepada PIHAK lainnya untuk
               menggunakan dan mengimplementasikan identitas Join Operations PT Indo
               Nations Harvest dalam setiap kegiatan antara lain tindakan korespondensi,
               administrasi ataupun dokumentasi fisik secara internal maupun eksternal,
               keuangan, dan hal-hal lainnya terkait dengan pelaksanaan Perjanjian ini.


                                          PASAL 2

                                 PEMBAYARAN BAGI HASIL

Berkaitan pelaksanaan Join Operations PT Indo Nations Harvest, Bagi Hasil yang diterima
masing-masing PIHAK, yaitu PIHAK PERTAMA mendapatkan 30% dan PIHAK KEDUA
mendapatkan 70% dari pendapatan penjualan (revenue) dan pembagian bagî hasil dibagikan
palîng lambat 1 (satu) bulan sejak penerimaan sudah masuk ke rekening Join Operations PT Indo
Nations Harvest atau ke rekening yang dibuat khusus untuk menampung hasil penjualan.




                                             3
Page 4
                                  PASAL 3

     JANGKA WAKTU PERJANJIAN, PENJUALAN DAN TEMPAT PENJUALAN

1.   Jangka Waktu Perjanjian ini adalah 4 (Empat) tahun sejak tanggal ditandatangani,
     yaitu sejak 27 Maret 2023 sampai dengan 27 Maret 2027, dan baru dapat diakhiri
     oleh PARA PIHAK setelah Jangka Waktu Perjanjian telah lewat.

2.   Jangka Waktu Perjanjian ini dapat dilakukan perpanjangan dengan persetujuan

     PARA PIHAK. Namun pihak PIHAK KEDUA memiliki opsi untuk memperpanjang atau
     mempersingkat masa jangka waktu kontrak apabila PIHAK KEDUA memerlukannya.
     Dengan pemberitahuan kepada PIHAK PERTAMA 60 (enam puluh) hari sebelumnya.


3.   Berkaitan dengan proses pembekuan ikan dan penjualan ikan beku, PIHAK
     PERTAMA akan mengurus perizinan-perizinan terkait dengan produk
     penjualan yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku.

4.   Untuk proses produksi, PIHAK KEDUA akan memberikan supply bahan
     baku, bahan pendukung, dan bahan packaging kepada PIHAK PERTAMA untuk
     kebutuhan produksi.

5.   Mesin produksi milik PIHAK KEDUA dioperasikan oleh PIHAK PERTAMA, yang
     diutamakan untuk keperluan produksi Produk. Apabila masih tersedia kapasitas
     produksi mesin produksi tersebut, sedangkan keperluan produksi Produk
     berdasarkan manufacturing order dari PIHAK KEDUA terpenuhi, PIHAK PERTAMA
     dapat menggunakan Mesin Produksi untuk keperluan produksi produk lainnya
     namun pendapatan maupun biaya produksi untuk produk tersebut tidak termasuk
     dalam pendapatan dan biaya dalam Perjanjian ini serta sepenuhnya menjadi
     tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

6.   Pengadaan tenaga kerja untuk proses produksi Produk Join Operations PT Indo
     Nations Harvest menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMА.




                                     4
Page 5
7.    Hasil produksi dari PIHAK PERTAMA disimpan di gudang PIHAK PERTAMA di
      Lamongan sebelum PIHAK KEDUA mengirimkan ke Customer Join Operations PT
      Indo Nations Harvets. Hasil dari penjualan tersebut akan masuk ke rekening Join
      Operations Harvets, atau rekening khusus yang dibuat untuk menampung hasil
      penjualan.

8.    Produk yang diserahkan oleh PIHAK PERTAMA kepada Join Operations Harvest
      harus sesuai dengan jumlah dan waktu yang ditentukan dalam Manufacturing
      Order, dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) di
      Gudang PIHAK PERTAMA di Lamongan yang ditandatangani oleh PARA PIHAK
      atau wakilnya yang telah ditunjuk.

9.    Dalam hal produk yang diterima di Gudang dalam keadaan rusak, tidak sesuai
      dengan jenis dan/atau spesifikasi Produk, sebagaimana yang tercantum dalam
      Manufacturing    Order,   maka       PIHAK   KEDUA   akan   mengirimkan    surat
      pemberitahuan kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA wajib mengganti
      Produk dengan yang baru sesuai dengan jumlah dan spesifikasi Produk yang sama
      dengan sebelumnya.

10.   Hasil dari pendapatan penjualan (revenue) akan dilakukan Bagi Hasil sesuai dengan
      ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Perjanjian ini.

                                  PASAL 4

                                BIAYA-BIAYA

 1.   Seluruh biaya untuk kepentingan produksi produk oleh PIHAK PERTAMA
      sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini akan menjadi tanggung jawab PIHAK
      PERTAMA.
 2.   Seluruh biaya supply bahan baku, bahan pendukung dan bahan packaging oleh
      PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud Pasal 3 angka 4 Perjanjian ini akan menjadi
      tanggung jawab PIHAK KEDUA.




                                       5
Page 6
                                   PASAL 5

                     HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

1.   Hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA:
     a.   Berhak menerima pembayaran Bagi Hasil sesuai dengan ketentuan
          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Perjanjian ini.
     b.   Wajib mengurus perizinan terkait dengan Produk yang dibutuhkan sesuai
          dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     c.   Wajib memproduksi Produk Join Operations PT Indo Nations Harvest dalam
          keadaan baik, dalam jumlah, spesifikasi dan dengan cara sebagimana
          ditetapkan dalam Perjanjian ini.
     d.   Wajib memberikan penggantian Produk kepada Join Operations PT Indo
          Nations Harvest apabila terdapat kerusakan dan/atau cacat atas Produksi.
     e.   Wajib memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini berikut dengan
          Addendum-addendumnya         dan/atau      Amandemen-amandemen       yang
          merupakan satru kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian
          ini.
2.   Hak dan kewajîban PIHAK KEDUA :
     a.   Berhak menerima pembayaran Bagi Hasil sesuai dengan ketentuan
          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Perjanjian ini.
     b.   Berhak menerima penggantian Produk apabila terdapat kerusakan dan/atau
          cacat atas Produk, dan keterlambatan produksi melewati batas waktu sesuai
          Manufacturing Order.
     c.   Wajib memenuhi ketentuan-keteantuan dalam Perjanjian ini berikut dengan
          Addendum-addendumnya            dan/atau   Amandemen-amandemen        yang
          merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian
          ini.




                                      6
Page 7
                                  PASAL 6

             BERALIHNYA TANGGUNG JAWAB ATAS PENJUALAN


Sejak BASTB ditandatangani oleh PARA PIHAK, maka tanggung jawab atas Produk akan
secara otomatis beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, oleh karenanya
segala biaya dan risiko yang timbul atas produk tersebut menjadi beban dan tanggung
jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya dan PIHAK KEDUA dengan ini membebaskan PIHAK
PERTAMA sepenuhnya dari segala tuntutan/klaim atau gugatan dalam bentuk apapun
dan dari pihak manapun juga.

                                  PASAL 7

                        PERNYATAAN DAN JAMINAN

1.   PARA PIHAK menyatakan dan menjamin kepada PIHAK lainnya bahwa pada saat
     penandatanganan Perjanjian ini :
         a. PARA PIHAK merupakan perusahaan yang secara sah didirikan
             berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
         b. Perjanjian ini telah ditandatangani secara sah oleh masing-masing PIHAK
             dan merupakan kewajiban yang sah bagi masing-masing PIHAK
             berdasarkan hukum, berlaku sah dan mengikat berdasarkan ketentuan-
             ketentuan yang diatur di dalamnya.
         c. PARA PIHAK telah memiliki seluruh kekuasaan dan kewenangan untuk
             menandatangani dan melaksanakan isi Perjanjian ini.
         d. Penandatanganan dan pelaksanaan dari Perjanjian ini oleh masing-masing
             PIHAK, maupun pelkasanaan kewajiban-kewajiban berdasarkan Perjanjian
             ini, tidak akan mengakibatkan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan
             perundang-undangan atau melanggar setiap anggaran dasar atau
             perjanjian-perjanjian yang telah ditandatanganj oleh PARA PIHAK.


Masing-masing PIHAK dengan ini menjamin akan melaksanakan seluruh kewajibannya
sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini dengan sebaik-baiknya.


                                     7
Page 8
                                  PASAL 8

                               PERPAJAKAN

Ketentuan mengenai perpajakan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                  PASAL 9

                       HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Perjanjian ini tidak dianggap sebagai pengalîhan atau pemberian lisensi atas setiap Hak
Kekayaan lntelektual milik PIHAK yang satu kepada PIHAK lainnya yang melekat pada
setiap dokumen atau data digital yang diberikan sebagai pelaksanaan Perjanjian ini
berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku.
                                   PASAL 10

                     CIDERA JANJI DAN PEMULIHANNYA

1.   PARA PIHAK setuju dan mengikatkan diri bahwa yang dimaksud dengan “Cidera
     Janji” dalam Perjanjian ini adalah keadaan, peristiwa atau kejadian wanprestasi
     atau kelalaian yang dîlakukan oleh satu PIHAK terhadap PIHAK lainnya
     berdasarkan Perjanjian inî yang disebabkan antara lain karena:
     a.   Pernyataan atau jaminan yang diberikan oleh satu PIHAK kepada PIHAK
          lainnya di dalam Perjanjian ini terbukti tidak benar atau tidak dilaksanakan
          dan tîdak juga diperbaiki oleh PIHAK yang wanprestasi secara sebagaimana
          mestinya; dan/atau
     b.   Salah satu PIHAK ternyata gagal, terlambat atau tidak dapat memenuhi dan
          melaksanakan kewajiban, tugas, jaminan, dan/atau persetujuannya secara
          tepat waktu sebagaimana telah ditentukan dalam Perjanjian ini, dan tidak
          juga diperbaiki oleh PIHAK yang wanprestasi secara sebagaimana mestinya
          setelah menerima surat perîngatan dari PIHAK lainnya.




                                      8
Page 9
2.   Terhadap Cidera Janji yang dilakukan oleh salah satu PIHAK, maka PIHAK lainnya
     yang tidak mengalami Cidera Janji, selain hak-hak lainnya yang telah dîatur dalam
     Pasal-Pasal lainnya di dalam Perjanjian ini, berhak pula untuk:
     a.   Mengajukan tuntutan atau gugatan hukum dan ganti rugi dalam bentuk
          apapun kepada PIHAK yang bersangkutan secara sah berdasarkan dan sesuai
          dengan Perjanjian ini; dan/atau
     b.   Menahan, menunda dan/atau tidak memberikan hak-hak PIHAK yang Cidera
          Janji dalam bentuk apapun berdasarkan Perjanjian ini, sebelum PIHAK yang
          bersangkutan dengan itikad baik memulihkan dan memperbaiki atas akibat
          dari Cidera Janji yang dilakukan oleh PIHAK yang bersangkutan, secara
          sebagaimana mestinya dan dapat diterima serta disetujui oleh PIHAK yang
          lainnya.

                                  PASAL 11

                               PENGAKHIRAN

1.   Perjanjian inî akan berakhir dalam hal berakhirnya Jangka Waktu sebagaimana
     dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 Perjanjian ini dan/atau salah satu PIHAK
     diputus dalam keadaan pailit oleh putusan pengadilan dan/atau dibubarkan
     menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di lndonesia.
2.   Tidak ada PIHAK yang dapat mengundurkan diri dari Join Operations PT Indo
     Nations Harvest tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK laînnya di dalam
     Perjanjîan îni, terhitung sejak tanggal Perjanjian inî sampai dengan
     berakhirnya Perjanjian ini. Dalam terdapat PIHAK yang mengundurkan diri,
     maka Perjanjian ini berakhir.




                                      9
Page 10
 3.    Bagi PIHAK yang mengundurkan diri, tetap wajib menanggung dan
       memenuhi pernyataan, jaminan dan setiap kerugîan atau tanggung jawab
       sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian inî dan/atau selama berlansungnya
       Join Operations PT Indo Nations Harvest yang terjadi sampai dengan tanggal
       efektif pengunduran dirinya, akan tetapi pihak yang mengudundurkan diri
       tersebut tidak berwenang lagi untuk menerima setiap bagian keuntungan
       apapun yang diperoleh Join Operations PT Indo Nations Harvest setelah
       tanggal efektif pengunduran dirinya kecuali ditentukan dan disetujui lain oleh
       PARA PIHAK.
 4.    Dalam hal terjadi pengakhiran/pemutusan Perjanjian, maka PARA PIHAK
       sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum
       Perdata sejauh diperlakukannya keputusan pengadilan terlebih dahulu untuk
       pengakhiran dan/atau pembatalan Perjanjian.


                                 PASAL 12

                             FORCER MAJURE

1.    Peristiwa force majure (keadaan memaksa) adalah keadaan memaksa yang
      terjadi di luar kemampuan dan tidak dapat dihindari oleh PARA PIHAK serta
      secara langsung mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian ini, seperti terjadinya
      bencana alam, gempa bumi, angin topan, banjir, kebakaran, peperangan,
      pemberontakan, blockade, aksi terorisme, kerusuhan social, hura-hura,
      larangan Pemerintah yang secara nyata menunda atau mencegah salah satu
      PIHAK melaksanakan kewajibannya, dan PIHAK yang tidak mengalami force
      majure tidak dapat menuntut PIHAK yang mengalami force majure untuk
      memenuhi kewajibannya.




                                      10
Page 11
2.    Apabila terjadi force majure, maka PIHAK yang mengalami force majure harus
      memberitahukan secara tertulis tentang terjadinya force majure tersebut
      dengan melengkapi secara tertulis data-data/bukti-bukti yang diperlukan
      selambat- lambatnya 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak terjadinya
      force majure. Apabila PIHAK yang mengalami force majure tidak/lalai
      memberitahukan hal tersebut kepada PIHAK lainnya, maka force majure
      tîdak/lalai memberitahukan hal tersebut kepada PIHAK lainnya, maka force
      majure tersebut dianggap tidak pernah terjadi.
3.    Apabila ternyata terbukti benar terjadi force majure, maka PARA PIHAK
      sepakat untuk mengadakan musyawarah lebih lanjut untuk menentukan
      kelanjutan Perjanjian îni yang dituangkan dalam suatu perjanjian tambahan
      yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian

4.    Semua biaya dan/atau risiko yang timbul dari kejadian force majure, menjadi
      beban dan tanggung jawab masing-masing PIHAK.




                                      PASAL 13
                PENYELESAIAN PERSELISIHAN DAN DOMISILI HUKUM



 1.   Perjanjian inî diinterprestasikan dan tunduk pada peraturan perundang-
      undangan dan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
 2.   Perselisihan yang timbul diantara PARA PIHAK sehubungan dengan pelaksanaan
      Perjanjian ini akan diseÎesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat.
 3.    Apabila musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam angka 2 Pasal
       ini tidak dapat dicapai, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaîkan
       perselisıhan tersebut melalui Pengadilan Negeri, dan untuk itu PARA PIHAK telah
       sepakat memilih domîsili hukum umum dan tetap di kantor Pengadtlan Negeri
       Surabaya.




                                      11
Page 12
                                     PASAL 14

                                 KORESPONDENSI

1.     Surat menyurat diantara PARA PIHAK berkenaan dengan pelaksanaan
       Addendum Perjanjian ini dapat dilakukan melalui kurir atau pos kilat
       tercatat atau melalui faksimili dan ditunjukan ke alamat korespodensi di
       bawah ini:

        PIHAK PERTAMA
        PT ENAM DELAPAN SEMBILAN
        JI. Raya Daendles No. 63 Desa/Kelurahan Kemantren, Kec. Paciran, Kab.
        Lamongan, Jawa Timur
        Telp.       087890004428
        Up.         : Setyono Goenawan


        PIHAK KEDUA
        PT INDO NATIONS HARVEST
        Jl. Hercules Simo Gunung No. 15-17, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan
        Sawahan, Surabaya, Jawa Timur
        Telp.        081331666698
        Up.         : Hartono Surya Cioputra


     2. Surat yang dikirim melalui kurir akan dianggap telah diterima di alamat surat
        pada hari kerja berikutnya setelah hari penyerahan surat, sedangkan surat
        yang dikirim melalui pos kilat tercatat akan dianggap telah diterima di
        alamatsurat pada tanggal surat tersebut diterima.

     3. Surat yang dikirim melalui faksmili akan dianggap telah diterima di alamat
        surat pada tanggal konfirmasi yang menyatakan bahwa faksimili telah dikirim.

     4. Apabila terjadi perubahan jabatan atau alamat korespodensi atau penerima
        korespodensi yang ditunjuk, maka perubahan tersebut wajib diberitahukan
        kepada PIHAK lainnya selamnbat-lambatnya 2 (dua) hari kalender seteleha
        terjadinya perubahan tersebut.


                                     12
Page 13
                             PASAL 15

                            LAIN-LAIN

1. Perjanjian ini memuat keseluruhan dari persetujuan diantara PARA PIHAK
   mengenai pokok perjanjian, oleh karenanya semua persetujuan atau perjanjian
   yang sebelumnya diadakan diantara PARA PIHAK mengenai pokok perjanjian
   ini baik secara lisan maupun tertulis menjadi tidak berlaku lagi sejak tanggal
   Perjanjian, kecuali persetujuan atau perjanjian itu secara tegas dicantumkan
   sebagai bagian dari syara-syarat atau ketentuan-ketentuan dalam naskah
   Perjanjian ini.
2. PARA PIHAK sepakat bahwa dalam meksanakan Perjanjian ini dan seluruh
   surat-menyurat komunikasi, dokumen teknis data dan semua catatan yang
   berhubungan dengan Perjanjian ini menggunakan Bahasa Indonesia.
3. Sejak ditandatanganinya perjanjian ini, segala ketentuan pada Perjanjian
   menjadi tidak berlaku sehingga PARA PIHAK merujuk pada segala ketentuan
   yang baru yang diatur berdasarkan Perjanjian ini.
4. Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan diatur kemudian oleh PARA
   PIHAK dalamn suatu Perjanjian yang merupakan saqtu kesatuan dan bagian
   yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini serta berlaku mengikat setelah
   ditandatangani oleh PARA PIHAK.
5. Perjanjian ini tidak diubah dengan cara apapun kecuali persetujuan tertulis
   PARA PIHAK yang berlaku mengikat setelah ditandatangani oleh PARA PIHAK
   sehingga menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan
   Perjanjian ini.
6. Dalam hal salah satu dari syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan dalam
   Perjanjian ini ditetapkan tidak sah, bertentangan dengan hukum atau tidak
   dapat dilaksanakan, maka syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan lainnya tetap
   berlaku penuh sepanjang dapat diberlakukuakn hukum yang berlaku penuh
   sepanjang dapat diberlakukan hukum yang berlaku.




                               13
Page 14

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.57 MB
Published25 Sep 2025
Pages14
Characters23,007
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT INDO NATIONS HARVEST p.1 ×17
unresolved org PT Indo Nations Harvets. Hasil p.5
unresolved org PT ENAM DELAPAN SEMBILAN JI. Raya Daendles p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result