Back to announcement
20250925_SUDI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31952314_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review SUDISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1 OCR 0.942
NOTARIS SRI HIDIANINGSIH ADI SUGIJANTO, S.H. S.K. Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia R.I. Nomor : C-103.HT.03.02-Th.2003. Tanggal 27-01-2003 Ruko Sentra Bisnis Tanjung Duren Blok C nomor 3A Telp : (021) 5689278, 08128002368 Jl. Tanjung Duren Raya - Jakarta Barat 11470 Email : sri h sh@yahoo.com Jakarta, 23 September 2025 Nomor : 89/PT/IX/2025 Kepada Yth. : Lampiran : - Deputi Komisioner Perihal : Laporan Hasil Rapat Umum Pemegang Pengawasan Pasar Modal 2 Saham Luar Biasa Gedung Soemitro Djojohadikusumo PT SURYA DUMAI INDUSTRI Tbk. Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4 JAKARTA 10710. Dengan hormat, Bersama ini kami sampaikan kepada Bapak / Ibu, bahwa pada hari Selasa, tanggal 23 September 2025, bertempat di Aston Kartika Grogol Hotel & Conference Center Kartika Tower, Grand Edelweis Room, Lantai 5, Jalan Kyai Tapa Nomor 101, Jakarta Barat, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (untuk selanjutnya disebut “Rapat”) PT SURYA DUMAI INDUSTRI Tbk., berkedudukan di Jakarta Pusat (untuk selanjutnya disebut “Perseroan”), yang dihadiri / diwakili oleh 2.752.838.787 saham dari 3.166.666.667 saham atau mewakili 86,9318”6 dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan dalam Perseroan. AGENDA Pertama, Kedua dan Ketiga, telah disetujui secara musyawarah dan mufakat dengan suara bulat sebagai berikut : I. - Menyetujui perubahan status Perseroan dari Perusahaan Terbuka menjadi Perusahaan Tertutup. - Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan dalam pelaksanaan rencana perubahan status Perseroan dari Perusahaan Terbuka menjadi Perusahaan Tertutup. II. - Menetapkan dan menyetujui harga pembelian kembali / buyback saham pada harga serendah — rendahnya Rp.1.- (satu Rupiah) per lembar saham - Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan dalam pelaksanaan pembelian kembali / buyback saham tersebut. III. - Menyetujui Tender Offer untuk buyback saham dengan harga saham yang telah ditetapkan oleh Penilai Independen / Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) dalam Rapat. - Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan dalam pelaksanaan Tender Offer untuk buyback saham tersebut. Demikian pemberitahuan kami, atas perhatian Bapak/ Ibu kami mengucapkan terima kasih.
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
SRI HIDIANINGSIH ADI SUGIJANTO
p.1
unresolved
person
H. S.K. Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia
p.1
unresolved
org
Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia R.I.
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
113 ms
13 Sep 2026 14:53
no RUPS minutes content - likely misclassified