Skip to content
Back to announcement

20250924_SKBM_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31952164_lamp1.pdf

Other Text extracted SKBM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.948
Jakarta, 24 September 2025
No.: SKB-CRP-083.IM.IX.2025

Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia

Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lt. 6
Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53
Jakarta Selatan 12190, Indonesia

Up. Ibu Vera Florida
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1

Perihal: Tanggapan terhadap Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek
Dengan Hormat,

Menunjuk pada Surat Bursa Efek Indonesia No. S-10982/BEI.PP1/09-2025, tertanggal 22 September 2025
mengenai Permintaan Penjelasan Atas Volatilitas Transaksi Efek Perseroan (SKBM) dimana pada tanggal
19 September 2025 telah terjadi peningkatan aktivitas dan harga saham, sebagai berikut:
1. Harga ditutup meningkat sebesar Rp86 atau 24,716 dari harga penutupan sebelumnya pada
Rp348 menjadi Rp434.
2. Aktivitas transaksi meningkat menjadi sebanyak 2.561.900 saham dengan frekuensi 1.345 kali
dibandingkan hari bursa sebelumnya sebanyak 19.600 saham dengan frekuensi 16 kali.

Terhadap hal tersebut, berikut kami sampaikan penjelasan kami:

1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh
Emiten Atau Perusahaan Publik?

Jawab:

Tidak ada informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau
keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan
Publik yang belum kami sampaikan.

2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai
efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E:
Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan
Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.

Jawab:

Tidak ada informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau
keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1 hingga IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi P'
Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021 yang belum kami sampaikan.

PT SEKAR BUMI, Tbk.

7d SEKARBUMI Plaza Asia 2st Floor | Jl. Jenderal Sudirman Kav. 59 | Jakarta Selatan 12190 - Indonesia

P. 462 2151401122 | F. #62 21 5140 1212 | www.sekarbumi.com
Page 2 OCR 0.944
3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Jawab:
Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga
efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan Perseroan kepada
publik.

4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau
Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

Jawab:

Perseroan tidak mengetahui mengenai aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau
Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa
(paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?

Jawab:
Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa.

6. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama
dalam menjawab konfirmasi tersebut.

Jawab:
Perseroan tidak menerima jawaban atas surat permintaan informasi rencana dari Pemegang Saham
Utama terkait kepemilikan sahamnya di Perseroan.

Demikian tanggapan atas permintaan penjelasan perihal volatilitas transaksi efek ini kami sampaikan.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
PT Sekar Bumi Tbk

- pT SEKAR BUMI Tbk

L
—
Ivone Margaretha
Direktur

PT SEKAR BUMI, Tbk.
Plaza Asia 21st Floor | Jl. Jenderal Sudirman Kav. 59 | Jakarta Selatan 12190 - Indonesia
P. 462 215140 1122 | F. 462 21 5140 1212 | www.sekarbumi.com

gd SEKAR BUMI

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.49 MB
Published24 Sep 2025
Pages2
Characters4,601
Text sourceOCR
OCR confidence0.946

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT SEKAR BUMI p.1 ×8
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
unresolved person Vera Florida Kepala Divisi Penilaian p.1
unresolved person Ivone Margaretha · Direktur p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result