Back to announcement
20250924_APII_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31952009_lamp1.pdf
Board change Needs review APIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.879
BEE en Na SA ip me MN PAMA One AE P ' p gan 0 ARIT, Empowering industries for the future KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT ARITA PRIMA INDONESIA Tbk NOMOR : 44/DK/APII/2025 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT PT ARITA PRIMA INDONESIA Tbk DEWAN KOMISARIS PT ARITA PRIMA INDONESIA Tbk MEN:IMBANG 1 .a. Bahwa tugas pokok Dewan Komisaris PT Arita Prima Indonesia Tbk adalah melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perusahaan PT. Arita Prima Indonesia Tbk : b. Bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan dan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik oleh Emiten atau Perusahaan Publik maka setiap perusahaan wajib membentuk dan memiliki Komite Audit yang dijabat oleh individu yang kompeten dan profesional untuk membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan serta meningkatkan pengawasan internal Perseroan, . C. Bahwa sebagai tindak lanjut atas pembentukan Komite Audit, Perseroan wajib mengangkat individu yang kompeten dan profesional untuk menjabat sebagai Ketua dan Anggota-Anggota Komite Audit agar Komite Audit dapat menjalankan tugas dan fungsi dengan sebagaimana mestinya, d. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 55/POJK.04/2015 disebutkan bahwa masa tugas Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya, e. Bahwa sehubungan dengan penggantian masa jabatan Bapak Narada Kumara sebagai Anggota Komite Audit, maka diperlukan penyesuaian susunan Komite Audit yang baru, f. Bahwa untuk maksud dan tujuan tersebut di atas, perlu diatur dan ditetapkan ketentuan mengenai Perubahan Susunan Komite Audit dalam Keputusan Dewan Komisaris. PT ARITA PRIMA INDONESIA Tbk : " dah, Komplek Rukan Sunter Permai Blok C No. 7-9 815 — : s2 « Jl. Danau Sunter Utara, Sunter 8 6516107 Jakarta Utara 14350 3 Indonesia www.arita.co.id
Page 2 OCR 0.895
' RIT Empowering industries for the future MENGINGAT 1 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan, 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, 4. Anggaran Dasar Perseroan PT Arita Prima Indonesia Tbk sebagaimana ternyata dari Akta Notaris Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Nomor 27 tanggal 26 Juni 2025, yang dibuat dihadapan Notaris Kamelina, Sarjana Hukum (Anggaran Dasar), MEMUTUSKAN MENETAPKAN : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS TENTANG PERUBAHAN SUSUNAN KOMITE AUDIT PERTAMA 1 Memberhentikan dengan hormat Bapak Narada Kumara sebagai Anggota Komite Audit PT Arita Prima indonesia Tbk sejak tanggal Keputusan ini berlaku, KEDUA 1 Mengangkat Bapak Dion Situmorang sebagai Anggota Komite Audit, KETIGA 1 Berdasarkan Diktum Pertama dan Diktum Kedua Keputusan ini, maka Susunan Anggota Komite Audit PT Arita Prima Indonesia Tbk, adalah menjadi sebagai berikut : 1. Ibu Bernadetha Melinda Kirana Putri sebagai Ketua Komite Audit, 2. Bapak Agustinus Nicko Ariwibowo sebagai Anggota Komite Audit, 3. Bapak Dion Situmorang sebagai Anggota Komite Audit, KEEMPAT : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan seperlunya, k fat 16221 651 9188 Rukan Sunter Permai Blok € No. 7-9 &1 & menahan Sih inter Utara, Sunter & 6221 6516107 Jakarta Utara 14350 Po 2 info@arita.co.id Indonesia # PT ARITA PRIMA INDONESIA Tbk www.arita.co.id
Page 3 OCR 0.848
Sa aa SN AE Na ' IK — ARIT. Empowering industries for the future Demikian Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Arita Prima Indonesia Tbk ini dibuat dan ditandatangani agar dilaksanakan dengan baik sesuai dengan peraturan/ketentuan perusahaan dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di :Jakarta Padatanggal : 1 September 2025 PT. Arita Prima Indonesia Tbk Dewan Komisaris, Komisaris Utama Komisaris BERNADETHA MELINDA KIRANA PUTRI Komisaris Independen PT ARITA PRIMA INDONESIA Tbk Komplek Rukan Sunter Permai Blok € No. 7-9 &15 Jl. Danau Sunter Utara, Sunter Jakarta Utara 14350 Indonesia K 16221 651 9188 & 46221 651 6107 SB info@arita.co.id www.arita.co.id
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Arita Prima
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
117 ms
13 Sep 2026 15:07
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'Dion Situmorang',
'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
'position_before': '',
'position_raw': 'Anggota Komite Audit',
'reason_text': 'AN DEWAN KOMISARIS TENTANG PERUBAHAN SUSUNAN '
'KOMITE AUDIT PERTAMA 1 Memberhentikan dengan '
'hormat Bapak Narada Kumara sebagai Anggota '
'Komite Audit PT Arita Prima indonesia Tbk sejak '
'tanggal Keputusan ini berlaku, KEDUA 1 '
'Mengangkat Bapak Dion Situmorang sebagai Anggota '
'Komite Audit, KETIGA 1 Berdasarkan Diktum '
'Pertama dan Diktum Kedua Keputusan ini, maka '
'Susunan Anggota Komite Audit PT Arita Prima '
'Indonesia Tbk, adalah menjadi sebagai berikut : '
'1. Ibu Bernadetha Melinda Kirana '}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT ARITA PRIMA INDONESIA Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}