Skip to content
Back to announcement

20250924_APII_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31952009_lamp1.pdf

Board change Needs review APII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.879
BEE en Na SA ip me MN PAMA One AE P
' p gan 0

ARIT, Empowering industries for the future

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PT ARITA PRIMA INDONESIA Tbk
NOMOR : 44/DK/APII/2025

TENTANG

PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT
PT ARITA PRIMA INDONESIA Tbk

DEWAN KOMISARIS PT ARITA PRIMA INDONESIA Tbk

MEN:IMBANG 1 .a. Bahwa tugas pokok Dewan Komisaris PT Arita Prima Indonesia Tbk
adalah melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada
Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perusahaan PT.
Arita Prima Indonesia Tbk :

b. Bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan dan
menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik oleh Emiten
atau Perusahaan Publik maka setiap perusahaan wajib membentuk
dan memiliki Komite Audit yang dijabat oleh individu yang
kompeten dan profesional untuk membantu Dewan Komisaris
dalam menjalankan serta meningkatkan pengawasan internal
Perseroan, .

C. Bahwa sebagai tindak lanjut atas pembentukan Komite Audit,
Perseroan wajib mengangkat individu yang kompeten dan
profesional untuk menjabat sebagai Ketua dan Anggota-Anggota
Komite Audit agar Komite Audit dapat menjalankan tugas dan
fungsi dengan sebagaimana mestinya,

d. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor
55/POJK.04/2015 disebutkan bahwa masa tugas Komite Audit
tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih
kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya,

e. Bahwa sehubungan dengan penggantian masa jabatan Bapak
Narada Kumara sebagai Anggota Komite Audit, maka diperlukan
penyesuaian susunan Komite Audit yang baru,

f. Bahwa untuk maksud dan tujuan tersebut di atas, perlu diatur dan
ditetapkan ketentuan mengenai Perubahan Susunan Komite Audit

dalam Keputusan Dewan Komisaris.
PT ARITA PRIMA INDONESIA Tbk : " dah,
Komplek Rukan Sunter Permai Blok C No. 7-9 815 —
: s2

«
Jl. Danau Sunter Utara, Sunter 8 6516107
Jakarta Utara 14350 3
Indonesia

www.arita.co.id
Page 2 OCR 0.895
' RIT Empowering industries for the future
MENGINGAT 1 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,

2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan,

3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit,

4. Anggaran Dasar Perseroan PT Arita Prima Indonesia Tbk
sebagaimana ternyata dari Akta Notaris Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Nomor 27 tanggal 26 Juni 2025, yang
dibuat dihadapan Notaris Kamelina, Sarjana Hukum (Anggaran
Dasar),

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS TENTANG PERUBAHAN
SUSUNAN KOMITE AUDIT

PERTAMA 1 Memberhentikan dengan hormat Bapak Narada
Kumara sebagai Anggota Komite Audit PT Arita
Prima indonesia Tbk sejak tanggal Keputusan ini
berlaku,

KEDUA 1 Mengangkat Bapak Dion Situmorang sebagai
Anggota Komite Audit,

KETIGA 1 Berdasarkan Diktum Pertama dan Diktum Kedua

Keputusan ini, maka Susunan Anggota Komite Audit

PT Arita Prima Indonesia Tbk, adalah menjadi

sebagai berikut :

1. Ibu Bernadetha Melinda Kirana Putri sebagai
Ketua Komite Audit,

2. Bapak Agustinus Nicko Ariwibowo sebagai
Anggota Komite Audit,

3. Bapak Dion Situmorang sebagai Anggota Komite
Audit,

KEEMPAT : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian
hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini,
maka akan diadakan pembetulan seperlunya,

k fat
16221 651 9188
Rukan Sunter Permai Blok € No. 7-9 &1 & menahan Sih

inter Utara, Sunter & 6221 6516107

Jakarta Utara 14350 Po 2 info@arita.co.id
Indonesia #

PT ARITA PRIMA INDONESIA Tbk

www.arita.co.id
Page 3 OCR 0.848
Sa aa SN AE Na
' IK —

ARIT. Empowering industries for the future

Demikian Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Arita Prima Indonesia Tbk ini dibuat dan
ditandatangani agar dilaksanakan dengan baik sesuai dengan peraturan/ketentuan perusahaan
dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di :Jakarta
Padatanggal : 1 September 2025

PT. Arita Prima Indonesia Tbk
Dewan Komisaris,

Komisaris Utama Komisaris

BERNADETHA MELINDA KIRANA PUTRI
Komisaris Independen

PT ARITA PRIMA INDONESIA Tbk
Komplek Rukan Sunter Permai Blok € No. 7-9 &15
Jl. Danau Sunter Utara, Sunter

Jakarta Utara 14350

Indonesia

K 16221 651 9188
& 46221 651 6107

SB info@arita.co.id www.arita.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.4 MB
Published24 Sep 2025
Pages3
Characters4,277
Text sourceOCR
OCR confidence0.874

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ARITA PRIMA INDONESIA Tbk p.1 ×35
linked person Narada Kumara · Anggota Komite Audit p.1 ×4
linked person Dion Situmorang · Anggota Komite Audit p.2 ×4
linked person Bernadetha Melinda Kirana Putri · Ketua Komite Audit p.2 ×2
linked person Agustinus Nicko Ariwibowo · Anggota Komite Audit p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved org PT Arita Prima p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.400 117 ms 13 Sep 2026 15:07

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': None,
              'name': 'Dion Situmorang',
              'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Anggota Komite Audit',
              'reason_text': 'AN DEWAN KOMISARIS TENTANG PERUBAHAN SUSUNAN '
                             'KOMITE AUDIT PERTAMA 1 Memberhentikan dengan '
                             'hormat Bapak Narada Kumara sebagai Anggota '
                             'Komite Audit PT Arita Prima indonesia Tbk sejak '
                             'tanggal Keputusan ini berlaku, KEDUA 1 '
                             'Mengangkat Bapak Dion Situmorang sebagai Anggota '
                             'Komite Audit, KETIGA 1 Berdasarkan Diktum '
                             'Pertama dan Diktum Kedua Keputusan ini, maka '
                             'Susunan Anggota Komite Audit PT Arita Prima '
                             'Indonesia Tbk, adalah menjadi sebagai berikut : '
                             '1. Ibu Bernadetha Melinda Kirana '}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT ARITA PRIMA INDONESIA Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result