Skip to content
Back to announcement

20250924_PADI_Pemanggilan RUPS_31951986_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted PADI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                              Panggilan Rapat Umum Pemegang Luar Biasa Kedua
                                 PT MINNA PADI INVESTAMA SEKURITAS Tbk
                                               ("Perseroan")

Sehubungan dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Minna Padi Investama Sekuritas
Tbk (“Perseroran”) yang telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 dan tidak mencapai kuorum
kehadiran.
Direksi Perseroan dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk hadir dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Kedua (“Rapat”) yang akan diselenggarakan oleh Perseroan pada:

          Hari/Tanggal    : Rabu / 01 Oktober 2025
          Waktu           : 13.00 WIB-selesai
          Tempat          : Multifunction Hall, Equity Tower, Lantai LG, Sudirman Central Busines District (SCBD),
                            Lot 9, Jl. Jenderal Sudirman Kav.52-53, Senayan, Jakarta Selatan, 12190

Mata Acara RUPSLB Kedua:
1. Persetujuan atas penerbitan saham-saham baru melalui pelaksanaan Penambahan Modal Dengan
   Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) kepada Para Pemegang Saham Perseroan yang
   akan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
   Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana diubah
   dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas
   Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
   Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk persetujuan atas perubahan terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (2)
   Anggaran Dasar Perseroan tentang Modal Ditempatkan dan Modal Disetor sehubungan dengan realisasi hasil
   PMHMETD kepada Para Pemegang Saham Perseroan.

     Penjelasan:
     Perseroan bermaksud meminta persetujuan dari Para Pemegang Saham Perseroan terkait dengan rencana
     Perseroan melakukan penambahan modal Perseroan melalui PMHMETD kepada Para Pemegang Saham
     Perseroan dengan mengeluarkan sebanyak-banyaknya 2.261.449.305 saham baru dengan tujuan modal kerja
     operasional Perseroan dalam rangka mendukung kegiatan usaha, sebagaimana yang telah diuraikan oleh
     Perseroan di dalam Keterbukaan Informasi yang telah diumumkan melalui Website Perseroan dan Website
     Bursa Efek Indonesia tanggal 11 Agustus 2025.
     Sehubungan dengan penambahan modal tersebut, Perseroan juga bermaksud meminta persetujuan dari Para
     Pemegang Saham Perseroan atas dan terkait dengan:
     a.   perubahan terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan tentang modal sehubungan
          dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan; dan
     b.   pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi baik sebagian atau
          seluruhnya, untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan penambahan modal
          Perseroan sebagaimana dimaksud di atas.

2.   Persetujuan atas Perubahan terhadap ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan
     Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
     Indonesia (KBLI) tahun 2020 serta pernyataan kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
     sehubungan dengan perubahan tersebut, dimana penyesuaian tersebut bukan merupakan perubahan Kegiatan
     Usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
     tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

     Penjelasan:
     Perseroan bermaksud meminta persetujuan Para Pemegang Saham Perseroan atas perubahan terhadap
     ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha, guna
Page 2
    menyesuaikan dengan ketentuan KBLI tahun 2020. Penyesuaian tersebut semata-mata merupakan
    penyesuaian administratif dan tidak dikategorikan sebagai perubahan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana
    yang dimaksud di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
    dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada pemegang saham. Iklan Panggilan ini dianggap
    sebagai undangan resmi.
2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan baik yang sahamnya dalam
    bentuk warkat maupun yang berada dalam penitipan kolektif, yang Namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
    Saham Perseroan pada tanggal 23 September 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
3. a. Pemegang saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat kuasa
         yang sah sebagaimana format yang ditentukan oleh Direksi Perseroan, dengan ketentuan para anggota
         Direksi, Komisaris dan Karyawan Perseroan boleh bertindak sebagai kuasa dalam Rapat namun suara yang
         mereka keluarkan selaku kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara.
    b. Formulir surat kuasa dapat diperoleh/diunduh pada Website Perseroan https://minnapadi.com.
    c. Surat kuasa yang sudah diisi dan ditandatangani sebagaimana mestinya harus sudah diterima Kembali oleh
         Direksi Perseroan paling lambat hari Rabu, tanggal 01 Oktober 2025 sebelum RUPSLB dimulai.
    d. Para Pemegang saham yang berhak hadir untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya dimasukan dalam
         penitipan kolektif KSEI, dapat pula memberikan kuasa secara online melalui fasilitas Electronic General
         Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai
         mekasnisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat.
4. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk
    (KTP) atau tanda bukti lainnya dan menyerahkan fotokopinya kepada Petugas pendaftaran sebelum memasuki
    ruangan. Pemegang Saham berbentuk badan hukum wajib menyerahkan fotokopi Anggaran Dasar dan
    perubahaannya yang terakhir.
5. Bahan-bahan yang berkenaan dengan Rapat dapat diunduh di website Perseroan dan eASY.KSEI.
6. Untuk ketertiban Rapat, Para Pemegang Saham atau Kuasanya diharapkan telah mengisi daftar hadir yang
    disediakan selambat-lambatnya 30 menit sebelum Rapat dimulai.
7. Perseroan tidak menyediakan konsumsi berupa makanan, maupun souvenir untuk pemegang saham atau
    Penerima Kuasa yang menghadiri Rapat.


                                        Jakarta, 24 September 2025
                                  PT MINNA PADI INVESTAMA SEKURITAS Tbk
                                             Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.14 MB
Published24 Sep 2025
Pages2
Characters6,665
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result