Back to announcement
20250923_WMPP_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31951917_lamp1.pdf
Other Text extracted WMPPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Nomor : 077.39/SKet/WMP-CS/IX/2025 Jakarta, 23 September 2025
Lampiran : 1 (Satu) set
Kepada Yth
Vera Florida
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6,
Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Perihal : Jawaban atas Permintaan Penjelasan Bursa
Dengan Hormat,
Menindaklanjuti surat dari Bursa Efek Indonesia No. S-10919/BEI.PP1/09-2025 tanggal 19 September
2025, bersama ini kami sampaikan jawaban atas permintaan penjelasan sebagaimana dimaksud, pada
lampiran surat di bawah ini.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Hormat Kami
PT Widodo Makmur Perkasa Tbk.
Exist In Exist
Corporate Secretary
Add. Graha Widodo Makmur, Jl. Raya Cilangkap No. 58, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur 13870 Indonesia
P. +62 21 84306787-88 F. +62 21 84306790-91 E. widodomakmurperkasa@wmp-group.co.id
Page 2
LAMPIRAN
1. Terkait dengan PKPU PT Pasir Tengah selaku Entitas Anak Perseroan, Bursa meminta penjelasan
a. Kontribusi pendapatan PT Pasir Tengah terhadap operasional Perseroan
Jawab:
Berdasarkan laporan keuangan Perseroan unaudited per Juni 2025, kontribusi pendapatan lini bisnis
Cattle Livestock di bawah PT Pasir Tengah tercatat sebesar 4%
b. Status PKPU terkini
Jawab:
Pada tanggal 20 Agustus 2025, Tim Pengurus PKPU PT. Pasir Tengah telah menerbitkan Daftar Piutang
Sementara yang merupakan hasil verifikasi atas pendaftaran para Kreditur, sehingga saat ini PT. PASTE
sedang menunggu hingga diterbitkan Daftar Piutang Tetap oleh Tim Pengurus PKPU PT. PASTE.
c. Latar belakang PKPU
Jawab:
Pada tanggal 21 April 2025. PT. Tanjung Pacific sebagai pemohon dan Bondstock Rural Exports PTY Ltd
sebagai Kreditur Lain telah mendaftarkan permohonan PKPU terhadap PT.Pasir Tengah dengan
register perkara No.105/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, yang kemudian atas permohonan
tersebut, pada tanggal 27 Mei 2025 telah terbit putusan yang menetapkan keadaan PKPU terhadap
PT.Pasir Tengah.
2. Mempertimbangkan Laporan Keuangan per 30 Juni 2025 yang masih membukukan rugi bruto
sebesar Rp6.809.235.502 dan kewajiban yang masih harus dibayarkan Perseroan kepada kreditur.
Atas hal tersebut, Bursa meminta penjelasan:
a. Tindak lanjut dan strategi Perseroan dalam menyelesaikan kewajiban-kewajiban tersebut, baik
pelunasan pokok dan bunga.
Jawab:
Perseroan akan menyelesaikan kewajiban kepada seluruh kreditur dengan skema restrukturisasi
menjadi utang jangka panjang sesuai dengan Perjanjian Perdamaian (homologasi) atas perkara PKPU
no. 340/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst yang telah disahkan, sambil terus memperbaiki kinerja
keuangan dan mengembalikan posisi Perseroan ke kondisi laba dengan fokus pada efisiensi,
peningkatan pendapatan, dan penguatan struktur keuangan.
b. Strategi Perseoran untuk meningkatkan likuiditas untuk memenuhi kewajiban dan kebutuhan
operasional Perseroan.
Jawab:
Perseroan berupaya untuk mengumpulkan modal kerja dari pendapatan operasional serta melakukan
divestasi aset tidak produktif untuk menghasilkan cash inflow dan mengurangi beban depresiasi serta
biaya pemeliharaan. Selain itu, Perseroan juga berupaya menjalin kemitraan strategis dengan pihak
ketiga serta mencari pendanaan investor strategis.
c. Rencana pengembangan operasional Perseroan.
Jawab:
Saat ini Perseroan masih fokus untuk mengoptimalkan utilisasi fasilitas produksi Perseroan yang sudah
ada baik dengan menggunakan modal kerja yang bersumber dari pendapatan operasional ataupun
pendanaan dari investor strategis.
Add. Graha Widodo Makmur, Jl. Raya Cilangkap No. 58, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur 13870 Indonesia
P. +62 21 84306787-88 F. +62 21 84306790-91 E. widodomakmurperkasa@wmp-group.co.id
Page 3
3. Sehubungan dengan Medium Term Notes WMPP01X1MF, agar disampaikan:
a. Skema pelunasan bunga dan pokok atas Medium Term Notes tersebut.
Jawab:
Sesuai dengan Perjanjian Perdamaian atas perkara PKPU no. 340/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
yang telah disahkan, kreditur pemegang MTN Perseroan masuk dalam kategori kreditur konkuren.
Dalam perjanjian tersebut, ditetapkan bahwa penyelesaian kewajiban kreditur konkuren dengan total
tagihan >Rp 7,5 miliar dilakukan dengan restrukturisasi menjadi utang jangka Panjang dalam jangka
waktu 12 tahun.
b. Status pelunasan bunga Medium Term Notes yang sudah dilakukan Perseroan:
Jawab:
Sejak awal diterbitkan, Perseroan telah melakukan pembayaran bunga ke-1 pada 9 November 2023.
Selanjutnya pelunasan MTN akan dilakukan sesuai dengan skema yang tercantum pada Perjanjian
Perdamaian yang sudah disahkan seperti dijelaskan pada poin a.
Add. Graha Widodo Makmur, Jl. Raya Cilangkap No. 58, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur 13870 Indonesia
P. +62 21 84306787-88 F. +62 21 84306790-91 E. widodomakmurperkasa@wmp-group.co.id
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Exist In Exist
· Corporate Secretary
p.1
unresolved
org
PT Pasir Tengah
p.2 ×4
unresolved
org
PT. PASTE
p.2 ×2
unresolved
org
PT. Tanjung Pacific
p.2
unresolved
org
Bondstock Rural Exports PTY Ltd
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.