Skip to content
Back to announcement

20250923_PACK_Laporan Informasi dan Fakta Material_31951845_lamp1.pdf

Other Text extracted PACK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 37

Page 1
  PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                PT ABADI NUSANTARA HIJAU INVESTAMA TBK (“PERSEROAN”)
 DALAM RANGKA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA, TRANSAKSI MATERIAL DAN RENCANA PENAMBAHAN
            MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
                             (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA:
1. PERUBAHAN KEGIATAN USAHA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OJK NO.17/POJK.04/2020
    TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK NO.17/2020”);
2. PELAKSANAAN PENINGKATAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMHMETD”)
    SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OJK NO.32/POJK.4/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL
    PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU SEBAGAIMANA
    DIUBAH OLEH PERATURAN OJK NO.14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OJK
    NO.32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK
    MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK HMETD”).
3. PELAKSANAAN PEMBELIAN SAHAM ATAS PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MERUPAKAN TRANSAKSI
    MATERIAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM POJK NO.17/2020.
KETERBUKAAN INFORMASI INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA TRANSAKSI MATERIAL PADA
TANGGAL 19 AGUSTUS 2025.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT ABADI NUSANTARA HIJAU INVESTAMA TBK (“PERSEROAN”). JIKA ANDA
MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN
PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL LAINNYA.




                                PT ABADI NUSANTARA HIJAU INVESTAMA TBK

                                            Kegiatan Usaha Utama:
                                    Bergerak dalam bidang Perusahaan Induk
                                        Berdomisili di Bekasi, Jawa Barat

                     Kantor Pusat:                                             Kantor Pemasaran:
             Jl. Jababeka 2 Blok C/11-D,                                    Citylofts Sudirman #12-15
      Kawasan Industri Jababeka, Cikarang Utara,                  Jl. K.H. Mas Mansyur No.121, Karet Tengsin,
        Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 17530.                             Tanahabang, Jakarta Pusat 10250
                                                                            Telepon: (021) 2991 8991

                         Situs Web: www.flexypack.com; Email: corsec@flexypack.com

SEHUBUNGAN DENGAN AKSI KORPORASI YANG AKAN DILAKSANAKAN OLEH PERSEROAN, PERSEROAN AKAN
MEMINTA PERSETUJUAN PARA PEMEGANG SAHAM DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA YANG
AKAN DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 25 SEPTEMBER 2025.
DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN INFORMASI
KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG SEPENGETAHUAN MEREKA TIDAK
TERDAPAT FAKTA PENTING DAN MATERIAL LAINNYA YANG BERHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN
KEGIATAN USAHA YANG TIDAK DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, YANG DAPAT MENYEBABKAN
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
                       Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada 23 September 2025
Page 2
                                                              DAFTAR ISI

DAFTAR ISI ................................................................................................................................ 2
DEFINISI DAN SINGKATAN ..................................................................................................... 3
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA ........................................................................................... 5
   PENDAHULUAN ................................................................................................................5
   URAIAN SINGKAT PERSEROAN, MANAJEMEN, PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN
   PERSEROAN .....................................................................................................................6
   PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA PERUBAHAN
   KEGIATAN USAHA ............................................................................................................9
   RINGKASAN STUDI KELAYAKAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA ..........................10
   KETERSEDIAAN TENAGA SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN
   KEGIATAN USAHA ..........................................................................................................13
   PENJELASAN TENTANG PENGARUH PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PADA
   KONDISI KEUANGAN PERSEROAN ...............................................................................13
   HAL MATERIAL LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN USAHA ..............13
URAIAN MENGENAI RENCANA PMHMETD ......................................................................... 14
   A.        Informasi Sehubungan Dengan Rencana PMHMETD ........................................14
   B.        Perkiraan Waktu Pelaksanaan PMHMETD ..........................................................14
   C.        Perkiraan Secara Garis Besar Rencana Penggunaan Dana ..............................14
   D.   Pengaruh Penambahan Modal Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan dan
   Pemegang Saham ...........................................................................................................15
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL...................................................................... 15
   A.        Keterangan Mengenai Transaksi.........................................................................15
   C.        Ringkasan Laporan Penilaian atas Objek Transaksi .........................................25
   D.        Ringkasan laporan Penilai mengenai kewajaran transaksi ...............................31
INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS ........................................................................... 34
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS ............................................................ 36
INFORMASI TAMBAHAN ........................................................................................................ 37




                                                                    2
Page 3
                                       DEFINISI DAN SINGKATAN

Afiliasi                 :   memiliki arti sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
                             1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan UUP2SK.

BEI                      :   berarti PT Bursa Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas yang berkedudukan
                             di Jakarta Selatan, yang menyelenggarakan kegiatan sebagai bursa efek sesuai
                             ketentuan pasar modal yang berlaku.

KJPP atau K&R            :   berarti Kantor Jasa Penilaian Publik Kusnanto & Rekan, penilai independen yang
                             ditunjuk oleh Perseroan untuk membuat studi kelayakan atas Transaksi
                             Pembelian Saham (sebagaimana didefinisikan dibawah ini).

OJK                      :   berarti Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen sebagaimana
                             dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
                             Keuangan sebagaimana diubah dengan UUP2SK, yang tugas dan wewenangnya
                             meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                             perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga keuangan, dan
                             lembaga keuangan lainnya.

Entitas Anak Perseroan   :   berarti PT Sumber Cahaya Raya dan PT Adhi Prakarsa Raya, yang masing-masing
                             merupakan anak perusahaan dari Perseroan yang sahamnya dimiliki 99% oleh
                             Perseroan secara langsung.

Para Penjual             :   berarti Denway Development Limited.

Perseroan                :   berarti PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk, berdomisili di Bekasi, Jawa
                             Barat, suatu perseroan terbatas yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek
                             Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik
                             Indonesia.

Perusahaan Target        :   berarti PT Konutara Sejati dan PT Karyatama Konawe Utara.

PMHMETD                  :   berarti Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

POJK No. 32/2015         :   berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
                             Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan
                             Efek Terlebih Dahulu Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan OJK
                             No. 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor
                             32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
                             Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

POJK No. 15/2020         :   berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana                 dan
                             Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

POJK No.16/2020          :   berarti Peraturan OJK No.16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
                             Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.

POJK No. 17/2020         :   berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                             Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK No. 35/2020         :   berari Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
                             Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.

POJK No. 42/2020         :   berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                             Transaksi Benturan Kepentingan.




                                                    3
Page 4
RUPSLB   :   berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan diselenggarakan
             pada 25 September 2025.

UUP2SK   :   berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
             Sektor Keuangan.




                                  4
Page 5
                                      PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

                                               PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini memuat informasi rencana perubahan kegiatan usaha berupa pengurangan kegiatan
usaha Perseroan pada anggaran dasar Perseroan. Sesuai ketentuan dalam POJK No.17/2020, Perseroan wajib
memperoleh persetujuan dari para pemegang saham dalam RUPSLB yang rencananya akan diselenggarakan
pada tanggal 25 September 2025.

Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan memiliki kegiatan usaha sebagai berikut:

Kegiatan Usaha Utama

1.    Perdagangan Eceran Pembungkus dari Plastik (KBLI 47737), yang mencakup perdagangan eceran barang
      pembungkus dari plastik, seperti plastik kiloan, plastik sampah, kantong plastik dan barang pembungkus
      dari plastik lainnya.
2.    Industri Barang Dari Plastik Untuk Pengemasan (KBLI 22220), yang mencakup usaha pembuatan kemasan
      dari plastik, seperti tas atau kantong plastik, sak atau karung plastik, kemasan kosmetik, kemasan film,
      kemasan obat, kemasan makanan dan kemasan lainnya dari plastik (wadah, botol, boks, kotak, rak dan
      lain-lain).
3.    Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200), yang mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding
      companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan
      utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan
      usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan
      perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.

Kegiatan Usaha Penunjang

1.    Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial (KBLI 63122), yang mencakup
      pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan
      dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari;
      pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan
      isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial;
      pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa
      kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau
      layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya
      yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian
      ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan
      tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan
      komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan
      transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand
      online services. Kelompok ini tidak mencakup financial technology (Fintech), Fintech Peer to Peer (P2P)
      Lending (6495) dan Fintech jasa pembayaran (6641).
2.    Industri Percetakan Umum (KBLI 18111), yang mencakup kegiatan industri percetakan surat kabar,
      majalah dan periodik lainnya seperti tabloid, surat kabar, majalah, jurnal, pamflet, buku dan brosur,
      naskah musik, peta, atlas, poster, katalog periklanan, prospektus dan iklan cetak lainnya, buku harian,
      kalender, formulir bisnis dan barang-barang cetakan komersial lainnya, kertas surat atau alat tulis pribadi
      dan barang-barang cetakan lainnya hasil mesin cetak, offset, klise foto, fleksografi dan sejenisnya, mesin
      pengganda, printer komputer, huruf timbul dan sebagainya termasuk alat cetak cepat; pencetakan secara
      langsung tanpa adanya media perantara ke bahan tekstil, plastik, kaca, logam, kayu dan keramik, kecuali
      pencetakan tabir sutera pada kain dan pakaian jadi; dan pencetakan pada label atau tanda pengenal
      (litografi, pencetakan tulisan di makam, pencetakan fleksografi dan sebagainya). Termasuk pula mencetak
      ulang melalui komputer, mesin stensil dan sejenisnya. Barang cetakan ini biasanya merupakan hak cipta.
      Industri label kertas atau karton termasuk kelompok 17099.




                                                      5
Page 6
Perseroan bermaksud melakukan pengurangan kegiatan usaha Perdagangan Eceran Pembungkus dari Plastik
(KBLI 47737) dan Industri Barang Dari Plastik Untuk Pengemasan (KBLI 22220) mengingat Perseroan tidak lagi
melaksanakan kegiatan usaha tersebut (“Perubahan Kegiatan Usaha”).

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya Pasal 22 ayat (2) huruf (c) POJK No.17/2020, Direksi Perseroan
dengan ini mengumumkan Keterbukaan Informasi melalui situs web Perseroan dan situs web BEI untuk
memberikan informasi dan gambaran kepada para pemegang saham Perseroan mengenai rencana Perubahan
Kegiatan Usaha tersebut. Perseroan juga telah menyediakan data mengenai Perubahan Kegiatan Usaha kepada
para pemegang saham sejak saat pengumuman RUPSLB serta menyampaikan dokumen pendukung kepada OJK
sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No.17/2020.

Keterbukaan Informasi ini juga menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan untuk
memberikan persetujuan atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha yang akan diusulkan oleh Perseroan pada
RUPSLB.

     URAIAN SINGKAT PERSEROAN, MANAJEMEN, PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN PERSEROAN

a.   Umum

     Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.10 tanggal 8 November 2019, dibuat di hadapan Laurens
     Gunawan, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
     Hukum      dan     Hak     Asasi    Manusia     Republik     Indonesia   berdasarkan      keputusannya
     No.AHU-0059400.AH.01.01.TAHUN 2019 tanggal 11 November 2019 ("Akta Pendirian Perseroan").

     Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah melalui Akta No.1 tanggal
     3 Januari 2025 dibuat di hadapan Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, sebagaimana
     telah disetujui oleh Menteri Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Keputusan
     Menteri Hukum No.AHU-0000654.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 9 Januari 2025 tentang Persetujuan
     Perubahan Anggaran Dasar Perseroan ("Akta 01/2025"). Akta Pendirian Perseroan sebagaimana terakhir
     diubah dengan Akta 01/2025 merupakan anggaran dasar Perseroan ("Anggaran Dasar Perseroan").
     Perseroan berkedudukan dan berkantor pusat di Kabupaten Bekasi, beralamat di Jalan Jababeka 2 Blok C/11-
     D, Kawasan Industri Jababeka, Desa Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara.

     Perseroan memiliki maksud dan tujuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) Anggaran Dasar
     Perseroan yaitu untuk melakukan usaha di Perdagangan Eceran Pembungkus Dari Plastik, Industri Barang
     Dari Plastik Untuk Pengemasan, Aktivitas Perusahaan Holding, Portal Web dan/atau Platform Digital dengan
     Tujuan Komersial, dan Industri Pencetakan Umum.

     Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, untuk mencapai maksud dan tujuan yang
     dimaksud, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

     1.   Kegiatan usaha utama:

          a)   Perdagangan Eceran Pembungkus dari Plastik (KBLI 47737), yang mencakup perdagangan eceran
               barang pembungkus dari plastik, seperti plastik kiloan, plastik sampah, kantong plastik dan
               barang pembungkus dari plastik lainnya.
          b)   Industri Barang Dari Plastik Untuk Pengemasan (KBLI 22220), yang mencakup usaha pembuatan
               kemasan dari plastik, seperti tas atau kantong plastik, sak atau karung plastik, kemasan kosmetik,
               kemasan film, kemasan obat, kemasan makanan dan kemasan lainnya dari plastik (wadah, botol,
               boks, kotak, rak dan lain-lain).
          c)   Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200), yang mencakup kegiatan dari perusahaan holding
               (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan
               subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies"
               tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang
               diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan
               akuisisi perusahaan.



                                                      6
Page 7
   2.   Kegiatan Usaha Penunjang:

        a)    Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial (KBLI 63122), yang mencakup
              pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk
              menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam
              format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet,
              seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung
              ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau
              situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau
              mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui
              internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan
              dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun
              keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan
              tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang
              bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi
              layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital
              advertising, dan on demand online services. Kelompok ini tidak mencakup financial technology
              (Fintech), Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (6495) dan Fintech jasa pembayaran (6641).
        b)    Industri Percetakan Umum (KBLI 18111), yang mencakup kegiatan industri percetakan surat
              kabar, majalah dan periodik lainnya seperti tabloid, surat kabar, majalah, jurnal, pamflet, buku
              dan brosur, naskah musik, peta, atlas, poster, katalog periklanan, prospektus dan iklan cetak
              lainnya, buku harian, kalender, formulir bisnis dan barang-barang cetakan komersial lainnya,
              kertas surat atau alat tulis pribadi dan barang-barang cetakan lainnya hasil mesin cetak, offset,
              klise foto, fleksografi dan sejenisnya, mesin pengganda, printer komputer, huruf timbul dan
              sebagainya termasuk alat cetak cepat; pencetakan secara langsung tanpa adanya media
              perantara ke bahan tekstil, plastik, kaca, logam, kayu dan keramik, kecuali pencetakan tabir
              sutera pada kain dan pakaian jadi; dan pencetakan pada label atau tanda pengenal (litografi,
              pencetakan tulisan di makam, pencetakan fleksografi dan sebagainya). Termasuk pula mencetak
              ulang melalui komputer, mesin stensil dan sejenisnya. Barang cetakan ini biasanya merupakan
              hak cipta. Industri label kertas atau karton termasuk kelompok 17099.

        Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah di bidang aktivitas perusahaan holding.
        Dalam hal ini, Perseroan menjadi perusahaan induk dimana kegiatan operasional akan dilaksanakan
        oleh anak-anak perusahaan Perseroan.

b. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Perseroan

   Struktur permodalan Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan pada Akta No. 272 tanggal 19
   Desember 2024 yang dibuat di hadapan Gatot Widodo, Notaris di Jakarta Pusat, sebagaimana telah
   diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Penerimaan
   Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHUAH.01.03-0225965 tanggal 20 Desember 2024 juncto
   Daftar Pemegang Saham dari biro administrasi efek Perseroan, PT Adimitra Jasa Korpora per 31 Agustus
   2025, adalah sebagai berikut:

                                                                       Nilai Nominal Rp10,- per saham
                   Nama Pemegang Saham
                                                              Jumlah Saham       Nilai Nominal (Rp)     %
    Modal Dasar                                                 4.918.184.000        49.181.840.000
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    - PT Eco Energi Perkasa                                      753.400.500         7.534.005.000       47,16
    - Providentia Wealth Management Ltd.                         230.459.000         2.304.590.000       14,43
    - UOB Kay Hian Pte Ltd                                       140.729.000         1.407.290.000        8,81
    - Masyarakat (dan lain-lain dengan kepemilikan di bawah
                                                                 472.810.488         4.728.104.880       29,60
      5%)
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 1.597.398.988        15.973.989.880      100,00
    Jumlah Saham dalam Portepel                                3.320.785.012        33.207.850.120




                                                       7
Page 8
c.   Pengurusan dan Pengawasan

     Berdasarkan Akta No.146 tanggal 18 November 2024 yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
     M.Hum., M.Kn. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang mana telah diberitahukan kepada Menteri
     Hukum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
     0278740 tanggal 22 November 2024 mengenai perubahan direksi dan dewan komisaris Perseroan, susunan
     Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama               : Fu Pei Wen
     Komisaris Independen          : Doktorandus Endang Sutisna

     Direksi
     Direktur Utama                : Magdalena Veronika
     Direktur                      : Frans Raida


d. Diagram Kepemilikan Perseroan

     Diagram kepemilikan Perseroan sampai dengan tingkat individu adalah sebagai berikut:




     Pemegang saham pengendali Perseroan adalah Deng Weiming melalui kepemilikan pada PT Eco Energi
     Perkasa.




                                                     8
Page 9
     PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan memiliki kegiatan usaha sebagai berikut:

1.   Kegiatan usaha utama:

     a)   Perdagangan Eceran Pembungkus dari Plastik (KBLI 47737), yang mencakup perdagangan eceran
          barang pembungkus dari plastik, seperti plastik kiloan, plastik sampah, kantong plastik dan barang
          pembungkus dari plastik lainnya.
     b)   Industri Barang Dari Plastik Untuk Pengemasan (KBLI 22220), yang mencakup usaha pembuatan
          kemasan dari plastik, seperti tas atau kantong plastik, sak atau karung plastik, kemasan kosmetik,
          kemasan film, kemasan obat, kemasan makanan dan kemasan lainnya dari plastik (wadah, botol,
          boks, kotak, rak dan lain-lain).
     c)   Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200), yang mencakup kegiatan dari perusahaan holding
          (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari
          dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat
          dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan
          penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi
          perusahaan.

2.   Kegiatan Usaha Penunjang:

     a)   Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial (KBLI 63122), yang mencakup
          pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk
          menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format
          yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs
          media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak
          langsung dengan tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang
          melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan
          kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat
          elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit)
          yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu
          pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah
          situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang
          digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul
          pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand online services. Kelompok ini tidak
          mencakup financial technology (Fintech), Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (6495) dan Fintech jasa
          pembayaran (6641).
     b)   Industri Percetakan Umum (KBLI 18111), yang mencakup kegiatan industri percetakan surat kabar,
          majalah dan periodik lainnya seperti tabloid, surat kabar, majalah, jurnal, pamflet, buku dan brosur,
          naskah musik, peta, atlas, poster, katalog periklanan, prospektus dan iklan cetak lainnya, buku harian,
          kalender, formulir bisnis dan barang-barang cetakan komersial lainnya, kertas surat atau alat tulis
          pribadi dan barang-barang cetakan lainnya hasil mesin cetak, offset, klise foto, fleksografi dan
          sejenisnya, mesin pengganda, printer komputer, huruf timbul dan sebagainya termasuk alat cetak
          cepat; pencetakan secara langsung tanpa adanya media perantara ke bahan tekstil, plastik, kaca,
          logam, kayu dan keramik, kecuali pencetakan tabir sutera pada kain dan pakaian jadi; dan pencetakan
          pada label atau tanda pengenal (litografi, pencetakan tulisan di makam, pencetakan fleksografi dan
          sebagainya). Termasuk pula mencetak ulang melalui komputer, mesin stensil dan sejenisnya. Barang
          cetakan ini biasanya merupakan hak cipta. Industri label kertas atau karton termasuk kelompok
          17099.

Setelah terjadinya Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan akan memiliki kegiatan usaha sebagai berikut:

Kegiatan Usaha Utama

KBLI 64200 – Aktivitas Perusahaan Holding yang mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding
companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan


                                                      9
Page 10
utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha
perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding
(negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.

Kegiatan Usaha Penunjang

a.   melakukan usaha baik secara langsung maupun tidak langsung melalui kerjasama operasi, penyertaan
     (investasi) ataupun pelepasan (divestasi) modal sehubungan dengan kegiatan usaha utama Perseroan,
     termasuk melakukan bentuk usaha patungan dengan pihak lain;
b.   memberikan fasilitas pinjaman ataupun fasilitas lainnya dalam bentuk apapun (termasuk namun tidak
     terbatas letter of credit, bank garansi, dan fasilitas lain yang umumnya diberikan antar perusahaan) kepada
     anak-anak perusahaannya untuk keperluan kegiatan usaha utama Perseroan dan/atau anak-anak
     perusahannya;
c.   memberikan jaminan baik kebendaan maupun perorangan (termasuk penanggungan) kepada anak-anak
     perusahaannya terkait dengan fasilitas pinjaman yang dilakukan untuk keperluan kegiatan usaha utama
     Perseroan dan/atau anak-anak perusahannya; dan
d.   membeli, menjual atau mengalihkan efek-efek atau surat berharga yang diterbitkan oleh anak-anak
     perusahaannya untuk keperluan kegiatan usaha utama Perseroan dan/atau anak-anak perusahaannya.

Melalui Perubahan Kegiatan Usaha ini, Perseroan diharapkan dapat memfokuskan kegiatan usaha Perseroan
sebagai perusahaan induk di masa mendatang, dimana kegiatan operasional akan dilaksanakan oleh entitas anak
Perseroan, yang kemudian diharapkan akan memberikan imbal hasil bagi Perseroan sebagai perusahaan induk
dan selanjutnya meningkatkan nilai tambah bagi Perseroan dan para pemegang sahamnya, termasuk pemegang
saham publik. Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan memiliki entitas anak yang bergerak
dalam bidang perdagangan mineral yaitu PT Awal Kemuliaan Indonesia, dan oleh karena itu Perseroan berencana
untuk melakukan perubahan kegiatan usaha dengan mengurangi kegiatan usaha yang tidak akan dilakukan lagi
oleh Perseroan.

                     RINGKASAN STUDI KELAYAKAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

Sebagaimana diatur dalam POJK No.17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang terdaftar di
OJK untuk memberikan pendapat atas kelayakan rencana Perubahan Kegiatan Usaha dengan rincian sebagai
berikut:

Nama                               :   KJPP Kustanto & Rekan
STTD OJK                           :   STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
STTD IKNB                          :   051/NB.122/STTD-P/2017
Alamat Kantor Penilai Bisnis       :   Citywalk Sudirman 6th Floor
                                       Jl. K. H. Mas Mansyur No. 121,
                                       Jakarta 10220, Indonesia.
Telepon                            :   (021) 2555 8778
Email                              :   kjpp.knr@gmail.com
Nama Rekan Penilai Publik          :   Willy D. Kusnanto
No. Ijin Penilai Publik            :   B-1.09.00153

Berikut adalah ringkasan dari Laporan Penilai Independen sebagaimana dinyatakan dalam Laporan
Studi Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana tertuang dalam Laporan No. 00131/2.0162-
00/BS/05/0153/1/IX/2025 tanggal 18 September 2025 (“Studi Kelayakan”).

1.   Tujuan dan Maksud Penugasan

     Laporan Studi Kelayakan ini bertujuan untuk mengkaji prospek usaha Perseroan dalam bidang aktivitas
     pertambangan bijih nikel sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha dalam bidang pengolahan kemasan
     plastik di masa mendatang ditinjau dari berbagai aspek, meliputi:




                                                      10
Page 11
        Aspek kelayakan pasar
        Aspek kelayakan teknis
        Aspek kelayakan pola bisnis
        Aspek kelayakan model manajemen; dan
        Aspek kelayakan keuangan.
     Sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha.
     Maksud dari Laporan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan gambaran tentang kelayakan dari Rencana
     Perubahan Kegiatan Usaha yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh
     manajemen Perseroan dalam rangka memenuhi POJK 17/2020.

2.   Tanggal Studi Kelayakan

     Studi kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dalam Laporan Studi Kelayakan diperhitungkan
     pada tanggal 30 Juni 2025.

3.   Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

     Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
     keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan Laporan
     Studi Kelayakan ini.

     Studi kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas
     (discounted cash flow) dengan mengacu pada net present value (NPV) yang didasarkan pada proyeksi laporan
     keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana Perubahan Kegiatan Usaha yang disusun
     oleh manajemen Perseroan. Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan
     berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. K&R telah melakukan penyesuaian terhadap
     proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan yang
     dinilai pada saat studi kelayakan ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang
     signifikan yang K&R lakukan terhadap target kinerja Perseroan dan telah mencerminkan kemampuan
     pencapaiannya (fiduciary duty). K&R bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran
     proyeksi laporan keuangan berdasarkan informasi manajemen Perseroan terhadap proyeksi laporan
     keuangan Perseroan tersebut.

     Dalam penugasan studi kelayakan ini, K&R mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
     Perseroan. K&R juga mengasumsikan bahwa dari tanggal studi kelayakan sampai dengan tanggal
     diterbitkannya Laporan Studi Kelayakan tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
     terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam studi kelayakan. K&R tidak bertanggung jawab untuk
     menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat K&R karena adanya perubahan
     asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan
     analisis dalam studi kelayakan telah dilakukan dengan benar dan K&R bertanggungjawab atas Laporan Studi
     Kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha.

     Dalam melaksanakan analisis, K&R mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
     kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada K&R oleh
     Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak
     menyesatkan dan K&R tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap
     informasi-informasi tersebut. K&R juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan bahwa
     mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada K&R
     menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

     Analisis studi kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dipersiapkan menggunakan data dan
     informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
     memengaruhi hasil akhir pendapat K&R secara material. K&R tidak bertanggung jawab atas perubahan
     kesimpulan atas studi kelayakan K&R maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran
     apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang K&R peroleh menjadi tidak
     lengkap dan atau dapat disalahartikan.


                                                     11
Page 12
     Karena hasil dari studi kelayakan K&R sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya,
     perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari studi kelayakan K&R.
     Oleh karena itu, K&R sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh
     terhadap hasil studi kelayakan dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari
     Laporan Studi Kelayakan ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, K&R
     tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan
     oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil studi kelayakan sebagai dasar untuk melakukan
     analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar studi kelayakan.
     Laporan Studi Kelayakan bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
     kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan.

     Pekerjaan K&R yang berkaitan dengan studi kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha tidak
     merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
     pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
     dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau
     penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, K&R juga telah memperoleh
     informasi atas status hukum Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.

4.   Metode Penyusunan Laporan Studi Kelayakan

     Analisis kelayakan dalam penugasan ini menggunakan perhitungan nilai kini atas proyeksi laba tahun
     berjalan Perseroan sebelum dan setelah Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dengan mengacu pada net
     present value (NPV) sehingga Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dapat dikatakan layak atau
     menguntungkan.

5.   Kesimpulan

     Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah K&R terima dan dengan
     mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi dalam analisis kelayakan, maka menurut
     pendapat K&R Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, ditinjau dari aspek kelayakan pasar, aspek kelayakan
     teknis, aspek kelayakan pola bisnis, aspek kelayakan model manajemen, dan aspek keuangan adalah layak.
     Khususnya untuk aspek kelayakan pasar dengan kriteria yang diperhitungkan sebagai berikut

     Proyeksi jumlah laba periode/tahun berjalan Perseroan sebelum Transaksi Pembelian Saham dan Rencana
     Perubahan Kegiatan Usaha adalah sebesar Rp533,37 miliar. Selanjutnya, proyeksi jumlah laba periode/tahun
     berjalan Perseroan setelah Transaksi Pembelian Saham dan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha adalah
     sebesar Rp7.015,04 miliar.

     Dengan demikian, berdasarkan proyeksi laporan laba rugi komprehensif tersebut di atas, setelah Transaksi
     Pembelian Saham dan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha menjadi efektif, Perseroan berpotensi
     memperoleh tambahan laba periode/tahun berjalan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2035, sehingga
     diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan pada masa yang akan datang.

     Perhitungan jumlah nilai kini dari proyeksi laba periode/tahun berjalan Perseroan sebelum Transaksi
     Pembelian Saham dan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha untuk periode enam bulan yang berakhir pada
     tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2035
     dengan menggunakan tingkat diskonto sebesar 11,00% adalah sebesar Rp282,63 miliar.

     Selanjutnya, perhitungan jumlah nilai kini dari proyeksi laba periode/tahun berjalan Perseroan setelah
     Transaksi Pembelian Saham dan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha untuk periode enam bulan yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember
     2026 – 2035 dengan menggunakan tingkat diskonto sebesar 11,00% adalah sebesar Rp3.603,65 miliar.

     Dengan demikian, jumlah nilai kini dari proyeksi laba periode/tahun berjalan Perseroan setelah Transaksi
     Pembelian Saham dan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha untuk periode enam bulan yang berakhir pada



                                                      12
Page 13
    tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2035
    lebih besar daripada jumlah nilai kini dari proyeksi laba periode/tahun berjalan Perseroan sebelum Transaksi
    Pembelian Saham dan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha untuk periode enam bulan yang berakhir pada
    tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2035.


     KETERSEDIAAN TENAGA SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

Perseroan telah memiliki karyawan-karyawan yang memadai untuk merealisasikan kegiatan usaha yang baru,
yaitu aktivitas perusahaan holding. Selain itu, Perseroan juga akan mengangkat direktur yang memiliki keahlian
dalam bidang pertambangan, yang dapat melakukan pemantauan atas kegiatan usaha dari anak-anak
perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha terkait pada agenda RUPSLB yang akan datang. Selanjutnya,
secara bertahap, Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan akan melakukan penambahan sumber daya
manusia yang memiliki kemampuan baik teknis maupun manajerial dalam aktivitas perusahaan holding dan
pengelolaan kegiatan pertambangan.

Perseroan akan senantiasa berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi standar kualitas dan kuantitas
terhadap sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usahanya. Perseroan akan
senantiasa fokus terhadap pengembangan kemampuan sumber daya manusia, yang terdiri dari beberapa aspek,
antara lain matriks kompetensi yang harus dicapai atau dipenuhi oleh karyawan, internalisasi pembagian tugas
yang dipetakan berdasarkan tingkatan setiap departemen, kompetensi masing-masing karyawan berdasarkan
detail atas ruang lingkup pekerjaan, serta kompetensi yang akan dicapai melalui pemberian pelatihan atau
sertifikasi dan uji kompetensi.

Selanjutnya, Perseroan memiliki budaya perusahaan dimana setiap sumber daya manusia merupakan tulang
punggung perusahaan sehingga Perseroan senantiasa mendorong pemberdayaan sumber daya manusia secara
optimal. Sebagai contoh, Perseroan senantiasa mengadakan berbagai aktivitas karyawan dengan tujuan
meningkatkan rasa kebersamaan dan kepercayaan antar anggota tim, serta aktivitas yang diharapkan dapat
meningkatkan kualitas hidup karyawan.

                   PENJELASAN TENTANG PENGARUH PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
                              PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Perubahan kegiatan usaha akan berdampak pada peningkatan pos-pos laporan keuangan, antara lain
peningkatan total aset Perseroan secara konsolidasi dengan adanya investasi/penyertaan dalam perusahaan-
perusahaan di bidang pertambangan, yaitu meningkat dari sebesar Rp70,47 miliar menjadi Rp2.831,46 miliar,
yang akan dibayarkan kepada pihak penjual secara bertahap (other payable). Selanjutnya, pendapatan Perseroan
secara konsolidasi diperkirakan akan meningkat sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan oleh anak-anak
perusahaan Perseroan sehingga diharapkan ekuitas Perseroan semakin membaik pada masa yang akan datang
dan diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan.

Dari sisi rasio keuangan, perubahan kegiatan usaha ini mengakibatkan rasio keuangan Perseroan mengalami
perubahan yaitu rasio laba tahun berjalan terhadap total aset (ROA) sebesar 0,57%, rasio laba tahun berjalan
terhadap total ekuitas (ROE) sebesar 21,21%, rasio laba tahun berjalan terhadap pendapatan (net margin)
sebesar 78,39%, rasio aset lancar terhadap liabilitas lancar sebanyak 0,03x, rasio total liabilitas terhadap total
aset sebanyak 0,98x dan rasio total liabilitas terhadap total ekuitas sebanyak 36,27x.


                HAL MATERIAL LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN USAHA

Tidak terdapat hal material lainnya yang berkaitan dengan dilakukannya Perubahan Kegiatan usaha Perseroan.




                                                       13
Page 14
                               URAIAN MENGENAI RENCANA PMHMETD

KETERBUKAAN INFORMASI INI HANYALAH MERUPAKAN USULAN, YANG TUNDUK KEPADA PERSETUJUAN
RUPSLB, PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PMHMETD DINYATAKAN EFEKTIF OLEH OJK SERTA
PROSPEKTUS YANG AKAN DITERBITKAN DALAM RANGKA PMHMETD.
KETERBUKAAN INFORMASI INI HANYALAH MERUPAKAN INFORMASI DAN TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI
DOKUMEN PENAWARAN EFEK PERSEROAN DALAM YURISDIKSI MANAPUN DI MANA PENAWARAN MAUPUN
PEMBELIAN EFEK TERSEBUT MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. TIDAK ADA PIHAK
YANG DAPAT MEMPEROLEH HMETD ATAU SAHAM BARU KECUALI ATAS DASAR INFORMASI YANG TERDAPAT
DI DALAM PROSPEKTUS YANG AKAN DITERBITKAN DALAM RANGKA PMHMETD.


A. Informasi Sehubungan Dengan Rencana PMHMETD

Dengan mengacu pada POJK HMETD, dengan ini Perseroan menyampaikan kepada para pemegang saham bahwa
Perseroan berencana untuk menerbitkan surat utang wajib konversi berupa Obligasi Wajib Konversi (“OWK”),
yang akan ditawarkan kepada para pemegang saham Perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal dengan
memeberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”). OWK tersebut selanjutnya dapat dikonversi
menjadi sebanyak-banyaknya 35.000.000.000 (tiga puluh lima miliar) saham baru Perseroan. Saham baru hasil
konversi OWK akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan dicatatkan di BEI sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, serta akan memiliki hak yang sama dengan saham-saham Perseroan lainnya
yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sebelum PMHMETD, termasuk hak untuk memberikan suara dalam rapat
umum pemegang saham dan hak atas dividen.

Sesuai dengan POJK HMETD, pelaksanaan PMHMETD dapat dilaksanakan setelah:
1. Perseroan memperoleh persetujuan dari RUPSLB sehubungan dengan PMHMETD;
2. Perseroan menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD beserta dokumen
    pendukungnya kepada OJK; dan
3. Pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD dinyatakan efektif oleh OJK.

Sehubungan dengan ketentuan tersebut, maka rencana pelaksanaan PMHMETD akan dimintakan persetujuan
para pemegang saham terlebih dahulu dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 25 September
2025.

Ketentuan-ketentuan PMHMETD, termasuk rasio HMETD, harga pelaksanaan, jumlah saham baru yang
dikeluarkan dalam PMHMETD, serta nilai emisi akan diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan dalam
rangka PMHMETD, yang akan disediakan kepada para pemegang saham Perseroan yang berhak pada waktunya,
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

B. Perkiraan Waktu Pelaksanaan PMHMETD

Perseroan bermaksud untuk melaksanakan dan menyelesaikan PMHMETD dalam jangka waktu yang dianggap
baik oleh Perseroan, dengan mengikuti ketentuan POJK HMETD bahwa jangka waktu antara tanggal persetujuan
PMHMETD dalam RUPSLB sampai efektifnya pernyataan pendaftaran PMHMETD tidak lebih dari 12 (dua belas)
bulan. RUPSLB Perseroan untuk memperoleh persetujuan atas pelaksanaan PMHMETD direncanakan akan
dilaksanakan pada tanggal 25 September 2025.

C. Perkiraan Secara Garis Besar Rencana Penggunaan Dana

Perseroan berencana untuk menggunakan dana hasil pelaksanaan PMHMETD, setelah dikurangi dengan biaya-
biaya emisi, untuk pelunasan kewajiban pembayaran atas Transaksi Pembelian Saham (sebagaimana
didefinisikan di bawah) yang akan dilakukan oleh Entitas Anak Perseroan sebagaimana dijelaskan dalam uraian
mengenai transaksi di bawah ini.

Sehubungan dengan penggunaan dana di atas, maka PT Eco Energi Perkasa akan menjadi pembeli siaga untuk



                                                    14
Page 15
menjamin pembelian sisa saham dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya yang tidak dilaksanakan oleh pemegang
saham Perseroan dalam rangka PMHMETD sesuai dengan ketentuan POJK No. 32/2015.

Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana dan pembeli siaga akan diungkapkan dalam Prospektus
yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD, yang akan disediakan kepada para pemegang saham Perseroan pada
waktunya, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

D. Analisa Pengaruh Penambahan Modal Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan dan Pemegang Saham

1.   Pengaruh Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan

Perseroan memperkirakan bahwa rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD akan berpengaruh
positif terhadap kondisi keuangan konsolidasi Perseroan. Dalam hal penggunaan dana hasil HMETD digunakan
untuk melakukan pembayaran pinjaman Perseroan, maka rasio pinjaman terhadap ekuitas akan menurun
dimana selanjutnya hal tersebut dapat memperbaiki struktur permodalan Perseroan. Selanjutnya, apabila dana
hasil HMETD digunakan untuk belanja modal Perseroan, maka aset Perseroan akan meningkat dengan kapasitas
yang lebih besar untuk melakukan kegiatan operasionalnya sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja
keuangan Perseroan.

Perubahan kegiatan usaha akan berdampak pada peningkatan pos-pos laporan keuangan, antara lain
peningkatan total aset Perseroan secara konsolidasi dengan adanya investasi/penyertaan dalam perusahaan-
perusahaan di bidang pertambangan sesuai dengan rencana penggunaan dana hasil PMHMETD. Investasi
tersebut diperkirakan akan meningkatkan pendapatan Perseroan secara konsolidasi sesuai dengan kegiatan
usaha yang dijalankan oleh anak-anak perusahaan Perseroan. Selain itu, Perseroan memperkirakan akan
memperoleh dana tambahan dari hasil PMHMETD yang akan meningkatkan akun kas Perseroan dimana dana
tersebut dapat digunakan untuk modal kerja. Pelaksanaan PMHMETD juga akan meningkatkan total ekuitas
Perseroan dengan adanya OWK yang diterbitkan, yang selanjutnya setelah OWK dikonversi menjadi saham, akan
meningkatkan akun modal saham Perseroan.

Dari sisi rasio keuangan, rencana transaksi PMHMETD ini mengakibatkan rasio keuangan Perseroan mengalami
perubahan, terutama pada rasio total liabilitas terhadap total ekuitas dengan adanya peningkatan ekuitas
Perseroan dari OWK. Hal ini menunjukan adanya perbaikan struktur permodalan Perseroan, yang dapat
menunjang perkembangan bisnis Perseroan dan anak-anak perusahaan.

Nilai dana PMHMETD yang akan diperoleh Perseroan belum dapat dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi
ini, mengingat struktur PMHMETD (termasuk di dalamnya harga pelaksanaan) belum ditetapkan. Struktur final
akan disampaikan kepada para pemegang saham Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku
terkait dengan pelaksanaan PMHMETD.

2.   Pengaruh Terhadap Pemegang Saham

Dalam PMHMETD ini, Perseroan mengharapkan partisipasi sebanyak-banyaknya dari para pemegang saham
Perseroan untuk melaksanakan HMETD yang akan diperoleh para pemegang saham. Dalam hal pemegang saham
tidak melaksanakan HMETD yang akan diperoleh, maka persentase kepemilikan sahamnya terhadap saham-
saham Perseroan akan terdilusi hingga sebanyak-banyaknya sekitar 95,58% (sembilan puluh lima koma lima
delapan persen).

                                URAIAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL

A. Keterangan Mengenai Transaksi

     1.   Objek Transaksi

          Berikut ini adalah keterangan mengenai serangkaian transaksi yang akan dilaksanakan:




                                                      15
Page 16
Transaksi 1
Objek transaksi      :   Kepemilikan saham sebanyak 240 lembar saham atau setara dengan 30% dari
                         modal ditempatkan dan disetor pada PT Konutara Sejati.
Nilai transaksi      :   USD 68.700.000 (enam puluh delapan juta tujuh ratus ribu Dolar Amerika
                         Serikat), yang wajib dibayarkan secara penuh oleh PT Sumber Cahaya Raya
                         kepada Denway Development Limited paling lambat pada tanggal 31 Januari
                         2026 atau pada waktu lain yang disetujui oleh PT Sumber Cahaya Raya dan
                         Denway Development Limited.
Pihak-pihak yang    :    Transaksi jual beli akan dilaksanakan antara PT Sumber Cahaya Raya (anak
melakukan transaksi      perusahaan Perseroan) sebagai pembeli dan Denway Development Limited
                         (tidak terafiliasi) sebagai penjual.

Transaksi 2
Objek transaksi      :   Kepemilikan saham sebanyak 276 lembar saham atau setara dengan 34,5%
                         dari modal ditempatkan dan disetor pada PT Karyatama Konawe Utara.
Nilai transaksi      :   USD 100.080.000 (seratus juta delapan puluh ribu Dolar Amerika Serikat), yang
                         wajib dibayarkan secara penuh oleh PT Adhi Prakarsa Raya kepada Denway
                         Development Limited paling lambat pada tanggal 31 Januari 2026 atau pada
                         waktu lain yang disetujui oleh PT Adhi Prakarsa Raya dan Denway
                         Development Limited.
Pihak-pihak yang    :    Transaksi jual beli akan dilaksanakan antara PT Adhi Prakarsa Raya (anak
melakukan transaksi      perusahaan Perseroan) sebagai pembeli dan Denway Development Limited
                         (tidak terafiliasi) sebagai penjual.

(pembelian saham Perusahaan Target beserta ketentuan pembayarannya yang mengakibatkan
terjadinya kewajiban pembayaran (hutang) dari Entitas Anak Perseroan kepada Penjual merupakan
suatu rangkaian transaksi untuk menyelesaikan pembelian saham tersebut, yang selanjutnya akan
disebut sebagai “Transaksi Pembelian Saham”).

Sehubungan dengan Transaksi Pembelian Saham, Perseroan telah dan akan senantiasa memastikan
bahwa apabila terjadi perpanjangan batas waktu pelunasan kewajiban pembayaran terkait Rencana
Transaksi setelah 31 Januari 2026, perpanjangan batas waktu tersebut akan tunduk pada ketentuan
POJK No. 17/2020 yaitu tidak akan lebih dari 12 (dua belas) bulan sejak disetujuinya Transaksi Pembelian
Saham dalam RUPS.

Sehubungan dengan Transaksi Pembelian Saham, maka untuk memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (1)
huruf (a) POJK No. 17/2020, berikut adalah keterangan dari masing-masing Perusahaan Target:

a.   PT Konutara Sejati (“KS”)

     Umum

     KS, berkedudukan di Kabupaten Konawe Utara, adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan
     dan diatur menurut Hukum Indonesia. KS didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 11 tanggal 23
     Oktober 2007 dan Akta Perubahan No. 5 tanggal 5 November 2007, yang dibuat di hadapan Jana
     Hanna Waturangi, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah sah menjadi badan hukum sejak tanggal 9 Mei
     2008 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.
     24100.AH.01.01.Tahun 2008 tentang Pengesahan Badan Hukum KS dan telah didaftarkan di dalam
     Daftar KS No. AHU00035303.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 9 Mei 2008 (“Akta Pendirian KS”).

     Anggaran dasar KS terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 6 tanggal 22
     November 2023, yang dibuat di hadapan Euis Budiarti Afandi, S.H., SpN., Notaris di Jakarta Timur,
     yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Persetujuan
     Perubahan Anggaran Dasar KS No. AHU-0073232.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 25 November
     2023, yang telah terdaftar dalam Daftar KS No. No. AHU-0238218.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal
     25 November 2023 (“Akta No. 6/2023”) (Akta Pendirian KS, sebagaimana telah diubah terakhir oleh
     Akta No. 6/2023, selanjutnya disebut "Anggaran Dasar KS").



                                              16
Page 17
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar KS, maksud dan tujuan KS ialah berusaha dalam bidang
pertambangan bijih nikel. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, KS dapat melaksanakan
kegiatan Pertambangan Bijih Nikel (KBLI 07925), yaitu mencakup usaha pertambangan bijih nikel.

Adapun kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh KS saat ini adalah Pertambangan Bijih
Nikel (KBLI 0729).

Struktur Permodalan

Struktur permodalan KS pada tanggal Keterbukaan Informasi ini berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham PT Konutara Sejati No. 1 Tanggal 2 Maret 2012 yang dibuat di
hadapan Jana Hanna Waturangi S.H., Notaris di Jakarta, yang telah menerima Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data KS No. AHU-AH.01.10-12514 tanggal 13 April 2012 yang telah
terdaftar dalam Daftar KS No. AHU-0031371.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 13 April 2012, adalah
sebagai berikut:

                                                   Nilai Nominal Rp83.500.000,- per saham
           Nama Pemegang Saham
                                               Jumlah Saham       Nilai Nominal (Rp)      %
 Modal Dasar                                               800        66.800.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - Denway Development Limited                             600       50.100.000.000             75
 - PT Wira Perdana Konawe                                 132       11.022.000.000          16,50
 - PT Sinindo Mining                                       68        5.678.000.000           8,50
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh               800       66.800.000.000         100,00

Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak ada jaminan yang dibebankan pada, dan
sengketa yang melibatkan, saham-saham dalam KS.

Adapun setelah selesainya rencana Transaksi Pembelian Saham, struktur permodalan KS akan
menjadi sebagai berikut:

                                                   Nilai Nominal Rp83.500.000,- per saham
           Nama Pemegang Saham
                                               Jumlah Saham       Nilai Nominal (Rp)      %
 Modal Dasar                                               800        66.800.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - Denway Development Limited                             324       27.054.000.000          40,50
 - PT Wira Perdana Konawe                                 132       11.022.000.000          16,50
 - PT Sinindo Mining                                       68        5.678.000.000           8,50
 - SCR                                                    240       20.040.000.000          30,00
 - PT Cahaya Nika Investama                                36        3.006.000.000           4,50
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh               800       66.800.000.000         100,00

Berdasarkan struktur permodalan KS, pengendali dari KS adalah Denway Development Limited.

Ikhtisar Laporan Keuangan

Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting yang angkanya diambil dari
laporan keuangan PT Konutara Sejati untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2025, yang diaudit
oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan tanggal 30 Juli 2025.

Laporan Posisi Keuangan

                                                                                     (dalam Rupiah)
                                    30 Juni                        31 Desember
         Keterangan
                                     2025                  2024                    2023
Jumlah Asset                       340.012.617.840       268.428.566.685         345.940.047.253



                                       17
Page 18
                                                                                          (dalam Rupiah)
                                          30 Juni                       31 Desember
              Keterangan
                                           2025                  2024                     2023
    Jumlah Liabilitas                    517.544.867.424       501.508.302.249          510.673.934.886
    Jumlah Defisiensi Ekuitas          (177.532.249.584)     (233.079.735.564)        (164.733.887.633)

   Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                          (dalam Rupiah)
                                            30 Juni                          31 Desember
           Keterangan
                                    2025               2024             2024            2023
    Penjualan neto              331.806.916.483     64.601.066.630 289.346.868.523 612.273.216.695
    Beban pokok penjualan       192.795.641.689     48.950.488.329 189.214.153.711 280.523.305.075
    Laba bruto                  139.011.274.794     15.650.578.301 100.132.714.812 331.749.911.620
    Laba (rugi) sebelum pajak    73.233.947.713   (32.126.190.649) (15.765.324.510) 90.403.265.971
    Laba (rugi) periode/tahun
    berjalan                     55.512.130.910   (32.126.190.649) (21.081.558.071)     71.499.603.544
    Jumlah Laba (rugi)
    komprehensif
    periode/tahun berjalan       55.547.485.980   (32.126.190.649) (21.010.847.931)     71.145.753.189



b. PT Karyatama Konawe Utara (“KKU”)

   Umum

   KKU, berkedudukan di Kabupaten Konawe Utara, adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan
   dan diatur menurut Hukum Indonesia. KKU didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 03 tanggal 18
   September 2007, yang dibuat di hadapan Jana Hanna Waturangi, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah
   sah menjadi badan hukum sejak tanggal 17 Januari 2008 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum
   dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-02340.AH.01.01 tentang Pengesahan Badan
   Hukum Perseroan dan telah didaftarkan di dalam Daftar Perseroan No. AHU-0003621.AH.01.09
   tanggal 17 Januari 2008 (“Akta Pendirian KKU”).

   Anggaran dasar KKU terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang
   Saham Luar Biasa No. 8 tanggal 30 November 2022, yang dibuat di hadapan Rohana Frieta S.H.,
   Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat
   Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-0088266.AH.01.02 tanggal
   6 Desember 2022, dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
   0083441 tanggal 3 Desember 2022 yang telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
   0244679.AH.01.11 tanggal 3 Desember 2022 (“Akta No. 8/2022”) (Akta Pendirian KKU,
   sebagaimana telah diubah terakhir oleh Akta No. 8/2022, selanjutnya disebut "Anggaran Dasar
   KKU").

   Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar KKU, maksud dan tujuan KKU ialah berusaha dalam bidang
   pertambangan bijih nikel. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, KKU dapat melaksanakan
   kegiatan Pertambangan Bijih Nikel (KBLI 07925), yaitu mencakup usaha pertambangan bijih nikel.

   Adapun kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh KKU saat ini adalah Pertambangan Bijih
   Nikel (KBLI 0729).

   Struktur Permodalan

   Struktur permodalan KKU pada tanggal Keterbukaan Informasi ini berdasarkan Akta Pernyataan
   Keputusan Rapat No. 03 tanggal 2 Maret 2012, yang dibuat di hadapan Jana Hanna Waturangi S.H.,
   Notaris di Jakarta, yang telah menerima Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
   Perseroan No. AHU-AH.01.10-12478 tanggal 12 April 2012 yang telah terdaftar dalam Daftar
   Perseroan No. AHU-0031289.AH.01.09 tanggal 12 April 2012, adalah sebagai berikut:



                                            18
Page 19
                                                    Nilai Nominal Rp83.500.000,- per saham
            Nama Pemegang Saham
                                                Jumlah Saham       Nilai Nominal (Rp)      %
 Modal Dasar                                                800        66.800.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - Denway Development Limited                               600        50.100.000.000             75
 - PT Wira Perdana Konawe                                   132        11.022.000.000          16,50
 - PT Sinindo Mining                                         68         5.678.000.000           8,50
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 800        66.800.000.000         100,00

Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak ada jaminan yang dibebankan pada, dan
sengketa yang melibatkan, saham-saham dalam KKU.

Adapun setelah selesainya rencana Transaksi Pembelian Saham, struktur permodalan KKU akan
menjadi sebagai berikut:

                                                    Nilai Nominal Rp83.500.000,- per saham
            Nama Pemegang Saham
                                               Jumlah Saham        Nilai Nominal (Rp)      %
 Modal Dasar                                               800         66.800.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - Denway Development Limited                              324         27.054.000.000          40,50
 - PT Wira Perdana Konawe                                  132         11.022.000.000          16,50
 - PT Sinindo Mining                                        68          5.678.000.000           8,50
 - APR                                                     276         23.046.000.000          34,50
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                800         66.800.000.000         100,00

Berdasarkan struktur permodalan KKU, pengendali dari KKU adalah Denway Development Limited.

Ikhtisar Laporan Keuangan

Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting yang angkanya diambil dari
laporan keuangan PT Karyatama Konawe Utara untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2025,
yang diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi bambang dan Rekan tanggal 30 Juli 2025.


Laporan Posisi Keuangan

                                                                                        (dalam Rupiah)
                                     30 Juni                          31 Desember
          Keterangan
                                      2025                   2024                     2023
Jumlah Asset                      1.035.140.312.011        864.912.708.464          696.976.411.045
Jumlah Liabilitas                   603.978.250.503        591.594152.463           637.835.372.624
Jumlah Ekuitas                      431.162.061.508        273.318.556.001           59.141.038.421

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                        (dalam Rupiah)

                                          30 Juni                           31 Desember
         Keterangan
                                  2025              2024               2024             2023
Penjualan neto               630.080.182.638 107.384.034.434      874.186.103.505 583.288.530.582
Beban pokok penjualan        369.388.753.460    65.014.314.759    465.628.895.226 248.647.400.074
Laba bruto                   260.691.429.178    42.369.719.675    408.557.208.279 334.641.130.508
Laba (rugi) sebelum pajak    202.484.010.871      (265.537.671)   290.089.725.782 142.920.648.113
Laba (rugi) periode/tahun
berjalan                     157.760.749.438     (256.537.671)    214.012.005.443 112.962.368.170
Jumlah Laba (rugi)
komprehensif periode/tahun   157.843.505.507     (256.537.671)    214.177.517.580 112.549.964.024




                                        19
Page 20
          berjalan

2.   Nilai Transaksi

     Nilai Transaksi Pembelian Saham adalah sebesar 4.384,94% (empat ribu tiga ratus delapan puluh empat
     koma sembilan empat persen) dari total ekuitas Perseroan per tanggal 30 Juni 2025, yaitu sebesar
     Rp2.739.805.740.000,- (dengan asumsi nilai kurs Rp16.233,- per USD). Oleh karena itu, Transaksi
     Pembelian Saham merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020.
     Sesuai Pasal 6 POJK No.17/2020, untuk melaksanakan Transaksi Pembelian Saham, Perseroan telah:
      - menunjuk Kusnanto & Rekan untuk melakukan penilaian, yang ringkasan laporannya telah
          diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini;
      - mengumumkan Keterbukaan Informasi ini sehubungan dengan rencana Transaksi Pembelian
          Saham;
      - menyampaikan Keterbukaan Informasi dan dokumen pendukungnya kepada OJK.

     Selanjutnya, mengingat bahwa nilai Transaksi Pembelian Saham melebihi 50% dari nilai ekuitas
     Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 dan guna memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf (d) dari POJK
     No.17/2020, maka Perseroan akan meminta persetujuan dari para pemegang saham melalui RUPSLB
     yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 September 2025. Pelaksanaan Transaksi Pembelian Saham akan
     dilaporkan dalam laporan tahunan 2025.

     Transaksi Pembelian Saham akan dilaksanakan pada sesuai dengan hasil penilaian Kusnanto & Rekan,
     dan karenanya akan dilakukan pada harga wajar dan bukan merupakan benturan kepentingan seperti
     yang dimaksud dalam POJK No.42/2020.

3.   Pihak Yang Melakukan Transaksi dan Hubungan dengan Perseroan

     Informasi Mengenai Para Pembeli

     1.   PT Sumber Cahaya Raya (“SCR”)

          a.   Umum

          SCR, berkedudukan di Kabupaten Bekasi, adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan dan
          diatur menurut Hukum Indonesia. SCR didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 10 tanggal 6
          November 2024, yang dibuat di hadapan Arief Yulianto, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
          Jakarta Selatan, dan telah sah menjadi badan hukum sejak tanggal 7 November 2024 berdasarkan
          Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
          0088634.AH.01.01.Tahun 2024 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan dan telah didaftarkan
          di dalam Daftar Perseroan No. AHU-0240928.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 7 November 2024
          (“Akta Pendirian SCR”).

          Anggaran dasar SCR terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang
          Saham No. 14 tanggal 19 Februari 2025, yang dibuat di hadapan Arief Yulianto S.H., M.Kn., Notaris
          di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum melalui Surat
          Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0095084 tanggal 20
          Februari 2025 yang telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0039892.AH.01.11.TAHUN
          2025 tanggal 20 Februari 2025 (“Akta No. 14/2025”), di mana para pemegang saham SCR
          menyetujui perubahan nama pemegang saham SCR yang semula bernama PT Solusi Kemasan
          Digital Tbk berubah menjadi PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk. SCR berkedudukan di
          Kabupaten Bekasi dan beralamat kantor di Jalan Jababeka 2 Blok C/11-D Kawasan Industri
          Jababeka, Desa/Kelurahan Pasirgombong, Kec. Cikarang Utara, Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

          Kegiatan usaha dari SCR yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah Aktivitas Perusahaan
          Holding (KBLI 64200), yaitu mencakup kegiatan dari Perusahaan holding (holding companies), yaitu
          perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiary dan kegiatan utamanya
          adalah kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha



                                                  20
Page 21
     perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan
     perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan (KBLI 64200).

     b. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Perseroan

     Struktur permodalan Perseroan pada saat ini berdasarkan Akta Pendirian SCR, adalah sebagai
     berikut:

                                                            Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
                 Nama Pemegang Saham
                                                     Jumlah Saham      Nilai Nominal (Rp)       %
      Modal Dasar                                             50.000           50.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      - Perseroan                                             49.999           49.999.000       99,998
      - PT Cayadi Karya Investama                                  1                1.000        0,002
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh              50.000           50.000.000       100,00

     c.   Pengurusan dan Pengawasan

     Berdasarkan Akta Pendirian SCR, susunan Direksi dan Dewan Komisaris SCR adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
      Komisaris             : Magdalena Veronika

     Direksi
      Direktur              : Frans Raida

     d. Hubungan dengan Perseroan

     SCR merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam POJK No.
     17/2020.

2.   PT Adhi Prakarsa Raya (“APR”)

     a.   Umum

     APR, berkedudukan di Kabupaten Bekasi, adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan dan
     diatur menurut Hukum Indonesia. APR didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 11 tanggal 6
     November 2024, yang dibuat di hadapan Arief Yulianto, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, dan
     telah sah menjadi badan hukum sejak tanggal 7 November 2024 berdasarkan Keputusan Menteri
     Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0088636.AH.01.01.TAHUN 2024
     tanggal 7 November 2024 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan dan telah didaftarkan di
     dalam Daftar Perseroan No. AHU-02403939.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 7 November 2024
     (“Akta Pendirian APR”).

     Anggaran dasar APR terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 15 tanggal
     19 Februari 2025, yang dibuat di hadapan Arief Yulianto, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
     yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0095092 tanggal 20 Februari 2025
     yang telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0039894.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 20
     Februari 2025 (“Akta No. 15/2025”), di mana para pemegang saham APR menyetujui perubahan
     nama pemegang saham APR yang semula bernama PT Solusi Kemasan Digital Tbk berubah nama
     menjadi PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (Akta Pendirian APR, sebagaimana telah diubah
     terakhir oleh Akta No. 15/2025, selanjutnya disebut "Anggaran Dasar APR"). APR berkedudukan di
     Kabupaten Bekasi dan beralamat kantor di Jalan Jababeka 2 Blok C/11-D Kawasan Industri
     Jababeka, Desa/Kelurahan Pasirgombong, Kec. Cikarang Utara, Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat.




                                             21
Page 22
    Kegiatan usaha dari APR yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah Aktivitas Perusahaan
    Holding (KBLI 64200), yaitu mencakup kegiatan dari Perusahaan holding (holding companies), yaitu
    perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiary dan kegiatan utamanya
    adalah kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha
    perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan
    perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan (KBLI 64200).

    b. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Perseroan

    Struktur permodalan Perseroan pada saat ini berdasarkan Anggaran Dasar APR, adalah sebagai
    berikut:

                                                          Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
                Nama Pemegang Saham
                                                   Jumlah Saham      Nilai Nominal (Rp)       %
     Modal Dasar                                            50.000           50.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     - Perseroan                                            49.999           49.999.000       99,998
     - PT Cayadi Karya Investama                                 1                1.000        0,002
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh             50.000           50.000.000       100,00

    c.   Pengurusan dan Pengawasan

    Berdasarkan Akta Pendirian APR, susunan Direksi dan Dewan Komisaris APR adalah sebagai berikut:

    Dewan Komisaris
     Komisaris            : Magdalena Veronika

    Direksi
     Direktur             : Frans Raida

    d. Hubungan dengan Perseroan

    APR merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam POJK No.
    17/2020.

Posisi Kepemilikan SCR dan APR pada Diagram Kepemilikan Saham Perseroan

Berikut adalah posisi kepemilikan SCR dan APR pada diagram kepemilikan saham Perseroan:




                                            22
Page 23
        Informasi Mengenai Para Penjual

        Denway Development Limited (“DDL”)

        a.    Umum

        Denway Development Limited merupakan perseroan terbatas yang didirikan dan diatur berdasarkan
        hukum negara Hongkong, dengan nomor pendaftaran usaha No. 52594532. DDL memiliki alamat
        terdaftar pada Manulife Place 6/F, 348 Kwun Tong Road, Kowloon District, Hong Kong.

        Kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan oleh DDL adalah perusahaan holding.

        b.    Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Perseroan

        Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan dan susunan pemegang
        saham DDL adalah sebagai berikut:

                                                                       Nilai Nominal HKD1,- per saham
                          Nama Pemegang Saham
                                                               Jumlah Saham        Nilai Nominal            %
          Hanking (Indonesia) Mining Limited                            10.000           HKD10.000         100,00
          Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                    10.000           HKD10.000         100,00

        c.    Pengurusan dan Pengawasan

        Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, susunan pengurus DDL adalah sebagai berikut:

        Direksi
         Direktur             : Xia Zhuo
         Direktur             : Zhang Jie
         Direktur             : Yang Jiye

        Hubungan antara Perseroan, Para Pembeli dan Para Penjual

        Perseroan dan/atau Entitas Anak Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Para Penjual.
        Dengan demikian, Transaksi Pembelian Saham akan dilakukan dengan pihak yang bukan merupakan
        afiliasi dari Perseroan dan/atau anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi dan/atau
        Pengendali Perseroan, dan karenanya Transaksi Pembelian Saham bukan merupakan transaksi afiliasi
        yang dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

B. Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan

    Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting yang angkanya diambil dari laporan
    keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2025, yang diaudit oleh KAP Anwar dan Rekan
    tanggal 30 Juli 2025.

    Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                   (dalam Rupiah)

                                                30 Juni                              31 Desember
                Keterangan
                                                 2025                         2024                  2023
      Jumlah Asset                                     70.465.925.662       66.918.151.108       77.129.464.461
      Jumlah Liabilitas                                 7.983.709.448        9.131.514.671       22.395.995.979
      Jumlah Ekuitas                                   62.482.216.214       62.482.216.214       62.482.216.214




                                                       23
Page 24
   Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                                  (dalam Rupiah)
                                                       30 Juni                                     31 Desember
               Keterangan
                                                2025                 2024*                  2024                    2023
      Penjualan neto                        20.549.802.514        29.550.869.360       54.702.368.426            52.931.736.227
      Beban pokok penjualan               (17.188.053.975)       (21.680.241.069)     (40.843.331.481)      (37.002.120.141)
      Laba bruto                             3.361.748.539         7.870.628.291       13.859.036.945            15.929.616.086
      Laba     sebelum     pajak
      penghasilan                            3.362.568.063         1.642.703.738        1.171.428.664             2.903.147.908
      Laba neto periode/tahun
      berjalan                               2.622.983.503         1.294.365.029          899.757.695             2.288.792.262
      Jumlah Penghasilan
      komprehensif
      periode/tahun berjalan              (14.328.727.623)         1.318.099.454        1.029.555.155             2.320.255.122
   * Tidak diaudit

   Rasio-Rasio Keuangan Penting

                                                                       Periode tiga bulan
                                                                                               Tahun yang berakhir pada
                                                                       yang berakhir pada
                               Keterangan                                                        tanggal 31 Desember
                                                                         tanggal 30 Juni
                                                                              2025                  2024               2023
      Rasio keuangan
         Laba tahun berjalan terhadap Total aset (ROA)                                3,72%           1,34%                2,97%
         Laba tahun berjalan terhadap Total ekuitas (ROE)                             4,20%           1,56%                4,18%
         Laba tahun berjalan terhadap Pendapatan (net margin)                        12,76%           1,64%                4,32%


      Rasio keuangan
         Aset lancar terhadap Liabilitas lancar                                       8,83x              3,17x             1,85x
         Total Liabilitas terhadap Total Aset                                         0,11x              0,14x             0,29x
         Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas                                      0,13x              0,16x             0,41x



C. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan

   Perseroan menilai bahwa Transaksi Pembelian Saham akan memberikan dampak positif terhadap
   pertumbuhan kinerja Perseroan dan kelangsungan usaha melalui pengembangan usaha Perseroan di sektor
   pertambangan.

   Setelah dilaksanakannya Transaksi Pembelian Saham, maka Perusahaan Target akan menjadi entitas anak
   dari Perseroan secara tidak langsung dan dapat menunjang kegiatan operasional Perseroan, sehingga dapat
   menguntungkan Perseroan, pemegang saham, serta masyarakat pemegang saham. Selain itu, dengan
   kepemilikan pada Perusahaan Target, Perseroan akan memperkuat strategi bisnisnya dan melakukan
   investasi secara optimal yang pada akhirnya dapat memberikan nilai tambah kepada pemegang saham
   Perseroan.

   Rencana Transaksi mengakibatkan Perseroan mengalami peningkatan total aset sebesar
   Rp2.760.992.246.197, peningkatan total liabilitas sebesar Rp2.747.505.740.000 dan peningkatan total
   ekuitas sebesar Rp 13.486.506.197.
   Berdasarkan rasio likuiditas, rasio lancar sebelum transaksi dilakukan sebesar 8,83 sedangkan setelah
   rencana transaksi dilakukan sebesar 0,03, setelah rencana transaksi dilakukan rasio lancar Perseroan
   menunjukkan bahwa aset lancar jauh lebih kecil dibandingkan dengan liabilitas jangka pendeknya.




                                                             24
Page 25
D. Ringkasan Laporan Penilaian atas Objek Transaksi

     Sebagaimana diatur dalam POJK No.17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang terdaftar
     di OJK untuk memberikan penilaian atas objek transaksi dengan rincian sebagai berikut:

     Nama                                :   KJPP Kustanto & Rekan
     STTD OJK                            : STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
     Izin Usaha                          : 051/NB.122/STTD-P/2017
     Alamat Kantor                       : Citywalk Sudirman 6th Floor
                                             Jl. K. H. Mas Mansyur No. 121,
                                             Jakarta 10220, Indonesia.
     Telepon                           :     (021) 2555 8778
     Nama Pimpinan Rekan Penilai Publik:     kjpp.knr@gmail.com
     No. Ijin Penilai Publik           :     Willy D. Kusnanto
                                             B-1.09.00153


1.   RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN OBJEK TRANSAKSI

     A. Ringkasan Penilaian 30,00% saham KS berdasarkan                       Laporan   No.   00130/2.0162-
        00/BS/05/0153/1/IX/2025 tanggal 18 September 2025.

          Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan (“K&R”) sebagai Kantor Jasa
          Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan
          terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar
          Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), sesuai
          dengan Surat Penugasan No. KR/250509-001 tanggal 9 Mei 2025 yang telah disetujui oleh manajemen
          Perseroan.

          Berikut adalah ringkasan laporan penilaian dari K&R atas 30,00% Saham PT Konutara Sejati dengan
          laporan No. 00130/2.0162-00/BS/05/0153/1/IX/2025 tanggal 18 September 2025 (“Laporan Penilaian
          KS”).

     1.   Identitas Pihak yang Melakukan Transaksi I

          Pihak yang melakukan Transaksi I adalah Perseroan, SCR, KS dan DDL.

     2.   Objek Penilaian

          Objek Penilaian adalah nilai pasar 30,00% saham KS.

     3.   Tujuan Penilaian

          Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar dari
          Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal
          30 Juni 2025.

     4.   Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

          Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan,
          serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan
          penilaian ini.

          Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada proyeksi
          laporan keuangan KS yang disusun oleh manajemen KS. Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan,



                                                       25
Page 26
     berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja KS pada tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan
     rencana manajemen di masa yang akan datang. K&R telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi
     laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja KS yang dinilai pada
     saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang
     K&R lakukan terhadap target kinerja KS yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan
     pencapaiannya (fiduciary duty). K&R bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran
     proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja historis KS dan informasi manajemen KS terhadap
     proyeksi laporan keuangan KS tersebut. K&R juga bertanggung jawab atas laporan penilaian KS dan
     kesimpulan nilai akhir.

     Dalam penugasan penilaian ini, K&R mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
     Perseroan. K&R juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal
     diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
     terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. K&R tidak bertanggung jawab untuk
     menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat K&R karena adanya
     perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

     Dalam melaksanakan analisis, K&R mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
     kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada K&R
     oleh Perseroan dan KS atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap,
     dan tidak menyesatkan dan K&R tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen
     terhadap informasi-informasi tersebut. K&R juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
     Perseroan dan KS bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi
     yang diberikan kepada K&R menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

     Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
     diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil
     akhir pendapat K&R secara material. K&R tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas
     penilaian K&R maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang
     disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang K&R peroleh menjadi tidak lengkap
     dan/atau dapat disalahartikan.

     Hasil dari penilaian K&R sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya,
     perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian K&R.
     Oleh karena itu, K&R sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh
     terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari
     laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, K&R tidak
     dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan
     oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis
     transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan
     penilaian KS bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
     terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan KS.

     Pekerjaan K&R yang berkaitan dengan penilaian KS tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam
     bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas
     informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan
     kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau
     pelanggaran hukum. Selanjutnya, K&R juga telah memperoleh informasi atas status hukum KS
     berdasarkan anggaran dasar KS.

5.   Metode Penilaian

     Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus kas
     (discounted cash flow [DCF] method) dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek
     (guideline publicly traded company method).




                                                  26
Page 27
Metode Diskonto Arus Kas

Metode diskonto arus kas ini merupakan metode penilaian yang didasarkan pada pendekatan
pendapatan (income based approach).

Untuk menggunakan metode ini, sebelum melakukan proses diskonto (discounting), terlebih dahulu
harus diproyeksikan pendapatan mendatang berupa arus kas bersih untuk ekuitas (net cash flow to
equity) atau arus kas bersih untuk kapital (net cash flow to invested capital) sesuai dengan sifat dan jenis
usaha yang dinilai. Setelah proyeksi dibuat, langkah berikutnya adalah menetapkan tingkat diskonto
(discount rate) yang tepat.

Proses selanjutnya adalah mendiskonto nilai-nilai arus kas bersih yang telah diproyeksikan, termasuk
nilai periode kekal (continuing value), dengan faktor diskonto (discount factor) yang diperoleh dari
tingkat diskonto sesuai dengan periode proyeksinya. Jika yang didiskonto adalah arus kas bersih untuk
ekuitas, maka nilai kini (present value) dari keseluruhan pendapatan di masa mendatang tersebut
merupakan nilai ekuitas, sedangkan jika yang didiskonto adalah arus kas bersih untuk kapital, jumlah
nilai kini tersebut merupakan nilai perusahaan (corporate value), yang masih harus dikurangi dengan
nilai liabilitas untuk mendapatkan nilai ekuitas.

Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh KS di masa
depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha KS. Dalam
melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi KS diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas
perkembangan usaha KS. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini
dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah jumlah nilai kini dari arus
kas tersebut.

Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek

Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek merupakan metode penilaian yang didasarkan
pada pendekatan pasar (market based approach). Dengan metode ini, nilai pasar saham ditetapkan
berdasarkan harga yang telah atau pernah terjadi dari perusahaan sejenis yang sebanding dan sepadan.
Nilai pasar dari perusahaan pembanding diambil dari pasar modal (perusahaan publik/terbuka).

Syarat utama dari penggunaan metode ini adalah perusahaan pembanding harus sebanding dan
sepadan dengan perusahaan yang akan dinilai dalam berbagai variabel pembanding, antara lain
perputaran penjualan, ekuitas, struktur modal (leverage), aset dan komposisi aset, tingkat laba, dan
rasio-rasio keuangan.

Jika telah diperoleh perusahaan yang sebanding dan sepadan, nilai pasar saham perusahaan yang dinilai
diperoleh dengan cara mengalikan pendapatan perusahaan dengan beberapa rasio yang diperoleh dari
perusahaan pembanding, seperti rasio P/E (price/earnings), P/S (price/sales), P/BV (price/book value of
equity) dan sebagainya.

Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena walaupun
di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan sejenis dengan
skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat
digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh KS.

Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang K&R anggap paling sesuai untuk diaplikasikan
dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan KS. Tidak tertutup
kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan
hasil yang berbeda.

Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan
pembobotan.




                                               27
Page 28
          Ringkasan Hasil Penilaian
                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                   Keterangan             Pendekatan Penilaian         Metode Penilaian              Nilai
                                                                  Metode Diskonto Arus Kas
          Nilai pasar 30,00% saham KS    Pendapatan dan Pasar     dan Metode Pembanding             1.155.278
                                                                  Perusahaan di Bursa Efek

     6.   Kesimpulan Nilai

          Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah K&R terima dan dengan
          mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut pendapat
          K&R, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp 1.155,28 miliar.

2.   RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN OBJEK TRANSAKSI

     B. Ringkasan Penilaian 34,50% saham KKU berdasarkan                       Laporan    No.    00129/2.0162-
        00/BS/05/0153/1/IX/2025 tanggal 18 September 2025.

          Perseroan telah menunjuk K&R sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri
          Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar
          modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-
          1/PM.223/2023 (penilai bisnis), sesuai dengan Surat Penugasan No. KR/250509-001 tanggal 9 Mei 2025
          yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan untuk memberikan penilaian atas 34,50% (tiga puluh
          empat koma lima puluh persen) Saham PT Karyatama Konawe Utara dengan laporan No. 00129/2.0162-
          00/BS/05/0153/1/IX/2025 tanggal 18 September 2025 (“Laporan Penilaian KKU”).

     1.   Identitas Pihak yang Melakukan Transaksi II

          Pihak yang melakukan Transaksi II adalah Perseroan, APR, KKU dan DDL.

     2.   Objek Penilaian

          Objek Penilaian adalah nilai pasar 34,50% saham KKU.

     3.   Tujuan Penilaian

          Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar dari
          Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal
          30 Juni 2025.

     4.   Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

          Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan,
          serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan
          penilaian ini.

          Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada proyeksi
          laporan keuangan KKU yang disusun oleh manajemen KKU. Dalam penyusunan proyeksi laporan
          keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja KKU pada tahun-tahun sebelumnya dan
          berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. K&R telah melakukan penyesuaian
          terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja
          KKU yang dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian
          yang signifikan yang K&R lakukan terhadap target kinerja KKU yang dinilai dan telah mencerminkan
          kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). K&R bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan
          kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja historis KKU dan informasi manajemen KKU
          terhadap proyeksi laporan keuangan KKU tersebut. K&R juga bertanggung jawab atas laporan penilaian



                                                        28
Page 29
     KKU dan kesimpulan nilai akhir.

     Dalam penugasan penilaian ini, K&R mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
     Perseroan. K&R juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal
     diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
     terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. K&R tidak bertanggung jawab untuk
     menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat K&R karena adanya
     perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

     Dalam melaksanakan analisis, K&R mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
     kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada K&R
     oleh Perseroan dan KKU atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap,
     dan tidak menyesatkan dan K&R tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen
     terhadap informasi-informasi tersebut. K&R juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
     Perseroan dan KKU bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
     informasi-informasi yang diberikan kepada K&R menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

     Analisis penilaian KKU dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas.
     Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat K&R
     secara material. K&R tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian K&R maupun
     segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
     ketidakterbukaan informasi sehingga data yang K&R peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat
     disalahartikan.

     Hasil dari penilaian K&R sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya,
     perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian K&R.
     Oleh karena itu, K&R sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh
     terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari
     laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, K&R tidak
     dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan
     oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis
     transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan
     penilaian KKU bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
     terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan KKU.

     Pekerjaan K&R yang berkaitan dengan penilaian KKU tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam
     bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas
     informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan
     kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau
     pelanggaran hukum. Selanjutnya, K&R juga telah memperoleh informasi atas status hukum KKU
     berdasarkan anggaran dasar KKU.

5.   Pendekatan dan Metode Penilaian

     Penilaian Objek Penilaian didasarkan pada analisis internal dan eksternal. Analisis internal akan
     berdasarkan pada data yang disediakan oleh manajemen, analisis historis atas laporan posisi keuangan,
     dan laporan laba rugi komprehensif lain KKU, pengkajian atas kondisi operasi dan manajemen serta
     sumber daya yang dimiliki KKU. Prospek KKU di masa yang akan datang K&R evaluasi berdasarkan
     rencana usaha serta proyeksi laporan keuangan yang diberikan oleh manajemen yang telah K&R kaji
     kewajaran dan konsistensinya. Analisis eksternal didasarkan pada kajian singkat terhadap faktor-faktor
     eksternal yang dipertimbangkan sebagai penggerak nilai (value drivers) termasuk juga kajian singkat atas
     prospek dari industri yang bersangkutan.

     Dalam mengaplikasikan metode penilaian untuk menentukan indikasi nilai pasar suatu “business
     interest” perlu mengacu pada laporan keuangan (laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi
     komprehensif) yang representatif, oleh karenanya diperlukan penyesuaian terhadap nilai buku laporan
     posisi keuangan dan normalisasi keuntungan laporan laba rugi komprehensif lain yang biasanya disusun



                                                  29
Page 30
oleh manajemen berdasarkan nilai historis. Betapapun nilai buku suatu perusahaan yang direfleksikan
dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif lain adalah nilai perolehan dan tidak
mencerminkan nilai ekonomis yang dapat sepenuhnya dijadikan acuan sebagai nilai pasar saat penilaian
tersebut.

Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus kas
(discounted cash flow [DCF] method) dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek
(guideline publicly traded company method).

Metode Diskonto Arus Kas

Metode diskonto arus kas ini merupakan metode penilaian yang didasarkan pada pendekatan
pendapatan (income based approach).

Untuk menggunakan metode ini, sebelum melakukan proses diskonto (discounting), terlebih dahulu
harus diproyeksikan pendapatan mendatang berupa arus kas bersih untuk ekuitas (net cash flow to
equity) atau arus kas bersih untuk kapital (net cash flow to invested capital) sesuai dengan sifat dan jenis
usaha yang dinilai. Setelah proyeksi dibuat, langkah berikutnya adalah menetapkan tingkat diskonto
(discount rate) yang tepat.

Proses selanjutnya adalah mendiskonto nilai-nilai arus kas bersih yang telah diproyeksikan, termasuk
nilai periode kekal (continuing value), dengan faktor diskonto (discount factor) yang diperoleh dari
tingkat diskonto sesuai dengan periode proyeksinya. Jika yang didiskonto adalah arus kas bersih untuk
ekuitas, maka nilai kini (present value) dari keseluruhan pendapatan di masa mendatang tersebut
merupakan nilai ekuitas, sedangkan jika yang didiskonto adalah arus kas bersih untuk kapital, jumlah
nilai kini tersebut merupakan nilai perusahaan (corporate value), yang masih harus dikurangi dengan
nilai liabilitas untuk mendapatkan nilai ekuitas.

Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh KKU di masa
depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha KKU. Dalam
melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi KKU diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas
perkembangan usaha KKU. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini
dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah jumlah nilai kini dari arus
kas tersebut.

Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek

Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek merupakan metode penilaian yang didasarkan
pada pendekatan pasar (market based approach). Dengan metode ini, nilai pasar saham ditetapkan
berdasarkan harga yang telah atau pernah terjadi dari perusahaan sejenis yang sebanding dan sepadan.
Nilai pasar dari perusahaan pembanding diambil dari pasar modal (perusahaan publik/terbuka).

Syarat utama dari penggunaan metode ini adalah perusahaan pembanding harus sebanding dan
sepadan dengan perusahaan yang akan dinilai dalam berbagai variabel pembanding, antara lain
perputaran penjualan, ekuitas, struktur modal (leverage), aset dan komposisi aset, tingkat laba, dan
rasio-rasio keuangan.

Jika telah diperoleh perusahaan yang sebanding dan sepadan, nilai pasar saham perusahaan yang dinilai
diperoleh dengan cara mengalikan pendapatan perusahaan dengan beberapa rasio yang diperoleh dari
perusahaan pembanding, seperti rasio P/E (price/earnings), P/S (price/sales), P/BV (price/book value of
equity) dan sebagainya.

Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena walaupun
di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan sejenis dengan
skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat
digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh KKU.




                                               30
Page 31
          Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang K&R anggap paling sesuai untuk diaplikasikan
          dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan KKU. Tidak tertutup
          kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan
          hasil yang berbeda.

          Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan
          pembobotan.

          Ringkasan Hasil Penilaian
                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                    Keterangan             Pendekatan Penilaian          Metode Penilaian              Nilai
                                                                    Metode Diskonto Arus Kas
          Nilai pasar 34,50% saham KKU     Pendapatan dan Pasar     dan Metode Pembanding            1.697.459
                                                                    Perusahaan di Bursa Efek


     6.   Kesimpulan Nilai

          Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah K&R terima dan dengan
          mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut pendapat
          K&R, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp 1.697,46 miliar.


E.   Ringkasan laporan Penilai mengenai kewajaran transaksi

     Nama                                    :       KJPP Kustanto & Rekan
     STTD OJK                                :       STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
     STTD IKNB                               :       051/NB.122/STTD-P/2017
     Alamat Kantor Penilai Bisnis            :       Citywalk Sudirman 6th Floor
                                                     Jl. K. H. Mas Mansyur No. 121,
                                                     Jakarta 10220, Indonesia.
     Telepon                                 :       (021) 2555 8778
     Email                                   :       kjpp.knr@gmail.com
     Nama Rekan Penilai Publik               :       Willy D. Kusnanto
     No. Ijin Penilai Publik                 :       B-1.09.00153


     Perseroan telah menunjuk K&R sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri
     Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal
     di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-
     1/PM.223/2023 (penilai bisnis), sesuai dengan Surat Penugasan No. KR/250509-001 tanggal 9 Mei 2025 yang
     telah disetujui oleh manajemen Perseroan untuk memberikan laporan kewajaran Transaksi dengan laporan
     No. 00132/2.0162-00/BS/05/0153/1/IX/2025 tanggal 18 September 2025 (“Laporan Pendapat Kewajaran”):

     1.   Objek Penilaian

          Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian Saham adalah sebagai berikut:

             Transaksi di mana SCR merencanakan untuk melakukan pembelian atas 240 saham atau setara
              dengan 30,00% saham KS dari DDL dengan nilai transaksi sebesar USD 68,70 juta sehubungan
              dengan Rencana Pembelian KS.

             Transaksi di mana APR merencanakan untuk melakukan pembelian atas 276 saham atau setara
              dengan 34,50% saham KKU dari DDL dengan nilai transaksi sebesar USD 100,08 juta sehubungan
              dengan Rencana Pembelian KKU.




                                                      31
Page 32
2.   Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

     Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi Pembelian Saham adalah
     untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi Pembelian
     Saham dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK No. 17/2020.

3.   Kondiri Pembatas dan Asumsi Pokok

     Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian Saham dipersiapkan menggunakan data dan
     informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah K&R telaah. Dalam
     melaksanakan analisis, K&R bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua
     informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan
     kepada K&R oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan K&R tidak bertanggung jawab atas
     kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
     memengaruhi hasil akhir pendapat K&R secara material. K&R juga bergantung kepada jaminan dari
     manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-
     informasi yang diberikan kepada K&R menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, K&R
     tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran K&R dikarenakan
     adanya perubahan data dan informasi tersebut.

     Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi Pembelian Saham
     dan Rencana PMHMETD disusun oleh manajemen Perseroan. K&R telah melakukan penelaahan atas
     proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan
     kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang
     perlu K&R lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

     K&R tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, K&R juga tidak
     memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi Pembelian Saham. Jasa-jasa yang K&R
     berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi Pembelian Saham hanya merupakan
     pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian Saham dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit,
     atau perpajakan. K&R tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum
     dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian Saham hanya ditinjau
     dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian Saham
     bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
     informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, K&R juga
     telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan, APR, SCR, KS, KKU, dan DDL. berdasarkan
     anggaran dasar Perseroan Perseroan, APR, SCR, KS, KKU, dan DDL.

     Pekerjaan K&R yang berkaitan dengan Transaksi Pembelian Saham tidak merupakan dan tidak dapat
     ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
     prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
     mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan
     keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, K&R tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada
     dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar
     Transaksi Pembelian Saham yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari
     transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi Pembelian Saham.

     Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
     keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi Pembelian Saham pada
     tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

     Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, K&R menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya
     semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Transaksi Pembelian
     Saham. Transaksi Pembelian Saham akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan
     jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi Pembelian Saham
     yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.




                                                 32
Page 33
     Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis
     dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu
     kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang
     mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang
     rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

     K&R juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan tanggal
     terjadinya Transaksi Pembelian Saham ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
     material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. K&R tidak
     bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat K&R karena
     adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan
     ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan
     benar dan K&R bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.

     Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
     material terhadap Transaksi Pembelian Saham. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas
     pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi
     pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan
     pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini
     dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi
     perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian Saham
     mungkin berbeda.

4.   Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran

     Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian Saham ini, K&R telah melakukan analisis
     melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian Saham dari hal-hal
     sebagai berikut:

      I.    Analisis atas Transaksi Pembelian Saham

            Analisis atas Transaksi Pembelian Saham dilakukan berdasarkan informasi mengenai Transaksi
            Pembelian Saham yang diberikan oleh manajemen Perseroan, antara lain:

               Transaksi di mana SCR merencanakan untuk melakukan pembelian atas 240 saham atau
                setara dengan 30,00% saham KS dari DDL dengan nilai transaksi sebesar USD 68,70 juta
                sehubungan dengan Transaksi I.

               Transaksi di mana APR merencanakan untuk melakukan pembelian atas 276 saham atau
                setara dengan 34,50% saham KKU dari DDL dengan nilai transaksi sebesar USD 100,08 juta
                sehubungan dengan Transaksi II.

            Transaksi tersebut merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.

      II.   Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi Pembelian Saham

            Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi Pembelian Saham dilakukan dengan melakukan
            tinjauan atas industri nikel yang akan memberikan gambaran umum mengenai perkembangan
            kinerja industri nikel di dunia dan di Indonesia, melakukan analisis atas kegiatan operasional dan
            prospek usaha Perseroan, alasan dilakukannya Transaksi Pembelian Saham, keuntungan dan
            kerugian dari Transaksi Pembelian Saham serta melakukan analisis atas kinerja keuangan historis
            Perseroan, KS, dan KKU berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode
            enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada
            tanggal-tanggal 31 Desember 2020 – 2024 yang telah diaudit, laporan keuangan KS untuk periode
            enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada
            tanggal-tanggal 31 Desember 2020 – 2024 yang telah diaudit, serta laporan keuangan KKU untuk




                                                   33
Page 34
                  periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada
                  tanggal-tanggal 31 Desember 2020 – 2024 yang telah diaudit.

                  Selanjutnya, K&R juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis inkremental atas
                  Transaksi Pembelian Saham, di mana setelah Transaksi Pembelian Saham menjadi efektif,
                  berdasarkan proforma laporan keuangan konsolidasian Perseroan, Perseroan berpotensi
                  meningkatkan laba periode berjalan Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
                  tanggal 30 Juni 2025 Perseroan dari Rp 2,62 miliar menjadi Rp 16,11 miliar, sehingga diharapkan
                  dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan pada masa yang akan datang dan
                  memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan.

         III.     Analisis atas Kewajaran Transaksi Pembelian Saham

                  Analisis atas kewajaran Transaksi Pembelian Saham dilakukan dengan melakukan analisis
                  kualitatif dan kuantitatif dari Transaksi Pembelian Saham. Analisis kualitatif dilakukan dengan
                  memperhatikan manfaat dan risiko serta potensi keuntungan dari Transaksi Pembelian Saham
                  bagi seluruh pemegang saham Perseroan. Selanjutnya, analisis kuantitatif dilakukan dengan
                  memperhatikan potensi keuntungan sebelum dan setelah dilakukannya Transaksi Pembelian
                  Saham ditinjau dari proyeksi keuangan Perseroan dan potensi keuntungan atas:

                     selisih nilai transaksi dengan nilai pasar 30,00% saham KS, dengan selisih nilai transaksi
                      sebesar 3,47%, persentase mana tidak melebihi 7,50% dari nilai pasar 30,00% saham KS
                      sebesar Rp 1.155,28 miliar.

                     selisih nilai transaksi dengan nilai pasar 34,50% saham KKU, dengan selisih nilai transaksi
                      sebesar 4,29%, persentase mana tidak melebihi 7,50% dari nilai pasar 34,50% saham KKU
                      sebesar Rp 1.697,46 miliar.

    5.   Kesimpulan

         Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
         manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak
         keuangan Transaksi Pembelian Saham sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran
         ini, K&R berpendapat bahwa Transaksi Pembelian Saham adalah wajar.

                                    INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS

Sebagaimana dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi ini, aksi korporasi yang telah diuraikan sebelumnya akan
dimintakan persetujuannya kepada para pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan
sesuai dengan POJK No.15/2020 dan POJK No.16/2020, dengan jadwal dan agenda sebagai berikut:

 Hari / Tanggal          :   Kamis, 25 September 2025
 Waktu                   :   10.00 WIB – selesai
 Tempat                  :   Akan ditetapkan kemudian

Berikut ini adalah agenda RUPSLB yang akan diadakan, termasuk hal-hal yang telah diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini:

 Agenda 1                :   Persetujuan atas perubahan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
                             dengan perubahan kedudukan serta alamat Perseroan.

 Agenda 2                :   Persetujuan atas perubahan kegiatan usaha Perseroan dan perubahan Anggaran
                             Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha Perseroan untuk
                             memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                             Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.




                                                        34
Page 35
 Agenda 3               :   Persetujuan peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan dan modal disetor
                            Perseroan melalui Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
                            (“PMHMETD”) untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015
                            tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
                            Memesan Efek Terlebih Dahulu (yang telah diubah sebagian dengan Peraturan OJK
                            No. 14/POJK.04/2019), termasuk persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar
                            Perseroan dalam rangka PMHMETD serta pemberian kuasa dan wewenang kepada
                            Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang
                            diperlukan berkaitan dengan PMHMETD.

 Agenda 4               :   Persetujuan atas Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
                            No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
                            sehubungan dengan rencana pembelian saham PT Konutara Sejati dan PT
                            Karyatama Konawe Utara oleh Entitas Anak Perseroan, termasuk persetujuan
                            terhadap pelunasan pembayaran atas Transaksi Pembelian Saham tersebut.

 Agenda 5               :   Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi Perseroan untuk memenuhi
                            ketentuan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
                            Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

 Agenda 6               :   Persetujuan perubahan ketentuan anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan
                            ketentuan kuorum pemungutan suara dalam rapat umum pemegang saham
                            Perseroan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di
                            bidang Pasar Modal.

Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemegang saham Perseroan pada sub-
rekening efek di Penitipan Kolektif KSEI pada hari 1 September 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPSLB Perseroan:

 No.                                 Kegiatan                                         Hari / Tanggal
 1.      Pengumuman RUPSLB                                                           19 Agustus 2025
 2.      Keterbukaan Informasi Atas Transaksi Material dan Rencana                   19 Agustus 2025
         PMHMETD
 3.      Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak menghadiri RUPSLB                2 September 2025
         (recording date)
 4.      Pemanggilan RUPSLB                                                         3 September 2025
 5.      Pengumuman perubahan dan/atau penambahan Keterbukaan                      23 September 2025
         Informasi (jika diperlukan)
 6.      RUPSLB                                                                    25 September 2025

Pengumuman, Pemanggilan, dan Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB sebagaimana disebutkan diatas akan
diumumkan oleh Perseroan kepada Pemegang Saham melalui situs web Perseroan, situs web PT Bursa Efek
Indonesia, dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

Guna memenuhi ketentuan Pasal 14 dari POJK No.17/2020, kuorum kehadiran dan kuorum keputusan dari
RUPSLB yang akan diadakan oleh Perseroan akan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku sebagai
berikut:

Untuk pengambilan keputusan RUPSLB terhadap Agenda 1, Agenda 2, Agenda 3, Agenda 4 dan Agenda 6

a.    RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3
      (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
b.    Keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per
      tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB;
c.    Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat diadakan


                                                      35
Page 36
     dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS dihadiri oleh
     pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
     hak suara yang sah;
d.   Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh
     saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB; dan
e.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud huruf c tidak tercapai, RUPSLB ketiga
     dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh
     pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan
     yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.

Untuk pengambilan keputusan terhadap Agenda 5

a.   RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu
     per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
b.   Keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu
     per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB;
c.   Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat diadakan
     dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPSLB dihadiri oleh
     pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
     hak suara yang sah;
d.   Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh
     saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB;
e.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud huruf c tidak tercapai, RUPSLB
     ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri
     oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum
     keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.

                             PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Pembelian Saham merupakan transaksi material dan bukan
merupakan transaksi afiliasi serta tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 42/2020.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung jawab
atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan
Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar dan tidak ada fakta material
yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi ini menyesatkan.

Selain itu, sehubungan dengan Keterbukaan Informasi ini, Perseroan dengan ini menyatakan bahwa:
 1. Perseroan dan Anak Perusahaan tidak melakukan transaksi pengikatan atau perjanjian-perjanjian dengan
     syarat tertentu yang dapat merugikan Pemegang Saham Publik (negative covenants).
 2. Hingga saat ini, tidak terdapat keberatan dari pihak-pihak tertentu terkait rencana Transaksi Material,
     Perubahan Kegiatan Usaha dan PMHMETD yang diterima oleh Perseroan.
 3. Tidak terdapat kewajiban dari Perseroan untuk memperoleh persetujuan dan/atau melakukan
     pemberitahuan kepada pihak ketiga sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha, Transaksi
     Material, dan PMHMETD.




                                                    36
Page 37
                                            INFORMASI TAMBAHAN

Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan aksi korporasi Perseroan
dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja Perseroan, yaitu pukul 08.30 – 17.30 WIB, pada
alamat tersebut di bawah ini:

                                          Sekretaris Perusahaan
                                 PT Abadi Nusantara Hijau Investma Tbk
                                        Citylofts Sudirman #12-15
                                      Jl. K.H. Mas Mansyur No.121
                                       Karet Tengsin, Tanahabang
                                            Jakarta Pusat 10250
                                        Telepon: (021) 2991 8991
                                     Situs web: www.flexypack.com
                                     E-mail: corsec@flexypack.com




                                                   37

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.05 MB
Published23 Sep 2025
Pages37
Characters133,155
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 60 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ABADI NUSANTARA HIJAU p.1 ×7
linked org PT Eco Energi Perkasa p.7 ×5
linked person Fu Pei Wen p.8
linked person Doktorandus Endang Sutisna p.8
linked person Magdalena Veronika p.8 ×3
linked person Frans Raida p.8 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×2
possible org negara Republik Indonesia p.3
possible person Gatot Widodo · Notaris p.6 ×3
possible org UOB Kay Hian Pte Ltd p.7
unresolved org ABADI NUSANTARA HIJAU INVESTAMA TBK p.1 ×12
unresolved person K.H. Mas Mansyur p.1 ×5
unresolved org Kantor Jasa Penilaian Publik Kusnanto & Rekan p.3
unresolved org PT Sumber Cahaya Raya p.3 ×5
unresolved org PT Adhi Prakarsa Raya p.3 ×5
unresolved org Denway Development Limited p.3 ×13
unresolved org PT Konutara Sejati p.3 ×6
unresolved org PT Karyatama Konawe Utara. PMHMETD p.3
unresolved person Laurens Gunawan · Notaris p.6
unresolved org Menteri p.6 ×3
unresolved org Menteri Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia p.6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7 ×2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.7
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.8
unresolved org PT Awal Kemuliaan Indonesia p.10
unresolved org KJPP Kustanto & Rekan p.10 ×3
unresolved org KJPP Kustanto p.10 ×3
unresolved — STTD p.10 ×2
unresolved — STTD IKNB p.10 ×2
unresolved org Nama Rekan Penilai Publik p.10 ×2
unresolved — Ijin Penilai Publik p.10 ×3
unresolved org PT Konutara Sejati. Nilai p.16
unresolved org PT Karyatama Konawe Utara. Nilai p.16
unresolved person Jana Hanna Waturangi · Notaris p.16 ×5
unresolved person Euis Budiarti Afandi · Notaris p.16
unresolved org PT Wira Perdana Konawe p.17 ×4
unresolved org PT Sinindo Mining p.17 ×4
unresolved org PT Cahaya Nika Investama p.17
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan p.17
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.17
unresolved org PT Karyatama Konawe Utara p.18 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.18 ×3
unresolved person Rohana Frieta S.H. · Notaris p.18
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi p.19
unresolved org Kusnanto & Rekan p.20 ×2
unresolved person Arief Yulianto · Notaris p.20 ×7
unresolved org Solusi Kemasan Digital Tbk p.20 ×4
unresolved org PT Cayadi Karya Investama p.21 ×2
unresolved org Informasi Mengenai Para Penjual Denway Development Limited p.23
unresolved org Umum Denway Development Limited p.23
unresolved org Anwar dan Rekan p.23
unresolved org Anwar p.23
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan p.25
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.25
unresolved org Menteri Keuangan p.25 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.35
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Guna p.35
unresolved org Abadi Nusantara Hijau Investma Tbk p.37 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result