Back to announcement
20250923_PACK_Laporan Informasi dan Fakta Material_31951845_lamp1.pdf
Other Text extracted PACKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 37
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT ABADI NUSANTARA HIJAU INVESTAMA TBK (“PERSEROAN”)
DALAM RANGKA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA, TRANSAKSI MATERIAL DAN RENCANA PENAMBAHAN
MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA:
1. PERUBAHAN KEGIATAN USAHA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OJK NO.17/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK NO.17/2020”);
2. PELAKSANAAN PENINGKATAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMHMETD”)
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OJK NO.32/POJK.4/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL
PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU SEBAGAIMANA
DIUBAH OLEH PERATURAN OJK NO.14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OJK
NO.32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK HMETD”).
3. PELAKSANAAN PEMBELIAN SAHAM ATAS PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MERUPAKAN TRANSAKSI
MATERIAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM POJK NO.17/2020.
KETERBUKAAN INFORMASI INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA TRANSAKSI MATERIAL PADA
TANGGAL 19 AGUSTUS 2025.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT ABADI NUSANTARA HIJAU INVESTAMA TBK (“PERSEROAN”). JIKA ANDA
MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN
PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL LAINNYA.
PT ABADI NUSANTARA HIJAU INVESTAMA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang Perusahaan Induk
Berdomisili di Bekasi, Jawa Barat
Kantor Pusat: Kantor Pemasaran:
Jl. Jababeka 2 Blok C/11-D, Citylofts Sudirman #12-15
Kawasan Industri Jababeka, Cikarang Utara, Jl. K.H. Mas Mansyur No.121, Karet Tengsin,
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 17530. Tanahabang, Jakarta Pusat 10250
Telepon: (021) 2991 8991
Situs Web: www.flexypack.com; Email: corsec@flexypack.com
SEHUBUNGAN DENGAN AKSI KORPORASI YANG AKAN DILAKSANAKAN OLEH PERSEROAN, PERSEROAN AKAN
MEMINTA PERSETUJUAN PARA PEMEGANG SAHAM DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA YANG
AKAN DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 25 SEPTEMBER 2025.
DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN INFORMASI
KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG SEPENGETAHUAN MEREKA TIDAK
TERDAPAT FAKTA PENTING DAN MATERIAL LAINNYA YANG BERHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN
KEGIATAN USAHA YANG TIDAK DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, YANG DAPAT MENYEBABKAN
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada 23 September 2025
Page 2
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ................................................................................................................................ 2
DEFINISI DAN SINGKATAN ..................................................................................................... 3
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA ........................................................................................... 5
PENDAHULUAN ................................................................................................................5
URAIAN SINGKAT PERSEROAN, MANAJEMEN, PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN
PERSEROAN .....................................................................................................................6
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA ............................................................................................................9
RINGKASAN STUDI KELAYAKAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA ..........................10
KETERSEDIAAN TENAGA SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA ..........................................................................................................13
PENJELASAN TENTANG PENGARUH PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PADA
KONDISI KEUANGAN PERSEROAN ...............................................................................13
HAL MATERIAL LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN USAHA ..............13
URAIAN MENGENAI RENCANA PMHMETD ......................................................................... 14
A. Informasi Sehubungan Dengan Rencana PMHMETD ........................................14
B. Perkiraan Waktu Pelaksanaan PMHMETD ..........................................................14
C. Perkiraan Secara Garis Besar Rencana Penggunaan Dana ..............................14
D. Pengaruh Penambahan Modal Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan dan
Pemegang Saham ...........................................................................................................15
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL...................................................................... 15
A. Keterangan Mengenai Transaksi.........................................................................15
C. Ringkasan Laporan Penilaian atas Objek Transaksi .........................................25
D. Ringkasan laporan Penilai mengenai kewajaran transaksi ...............................31
INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS ........................................................................... 34
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS ............................................................ 36
INFORMASI TAMBAHAN ........................................................................................................ 37
2
Page 3
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : memiliki arti sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
BEI : berarti PT Bursa Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas yang berkedudukan
di Jakarta Selatan, yang menyelenggarakan kegiatan sebagai bursa efek sesuai
ketentuan pasar modal yang berlaku.
KJPP atau K&R : berarti Kantor Jasa Penilaian Publik Kusnanto & Rekan, penilai independen yang
ditunjuk oleh Perseroan untuk membuat studi kelayakan atas Transaksi
Pembelian Saham (sebagaimana didefinisikan dibawah ini).
OJK : berarti Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana diubah dengan UUP2SK, yang tugas dan wewenangnya
meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga keuangan, dan
lembaga keuangan lainnya.
Entitas Anak Perseroan : berarti PT Sumber Cahaya Raya dan PT Adhi Prakarsa Raya, yang masing-masing
merupakan anak perusahaan dari Perseroan yang sahamnya dimiliki 99% oleh
Perseroan secara langsung.
Para Penjual : berarti Denway Development Limited.
Perseroan : berarti PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk, berdomisili di Bekasi, Jawa
Barat, suatu perseroan terbatas yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek
Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia.
Perusahaan Target : berarti PT Konutara Sejati dan PT Karyatama Konawe Utara.
PMHMETD : berarti Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
POJK No. 32/2015 : berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan OJK
No. 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor
32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
POJK No. 15/2020 : berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
POJK No.16/2020 : berarti Peraturan OJK No.16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
POJK No. 17/2020 : berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 35/2020 : berari Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
POJK No. 42/2020 : berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
3
Page 4
RUPSLB : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan diselenggarakan
pada 25 September 2025.
UUP2SK : berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan.
4
Page 5
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini memuat informasi rencana perubahan kegiatan usaha berupa pengurangan kegiatan
usaha Perseroan pada anggaran dasar Perseroan. Sesuai ketentuan dalam POJK No.17/2020, Perseroan wajib
memperoleh persetujuan dari para pemegang saham dalam RUPSLB yang rencananya akan diselenggarakan
pada tanggal 25 September 2025.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan memiliki kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama
1. Perdagangan Eceran Pembungkus dari Plastik (KBLI 47737), yang mencakup perdagangan eceran barang
pembungkus dari plastik, seperti plastik kiloan, plastik sampah, kantong plastik dan barang pembungkus
dari plastik lainnya.
2. Industri Barang Dari Plastik Untuk Pengemasan (KBLI 22220), yang mencakup usaha pembuatan kemasan
dari plastik, seperti tas atau kantong plastik, sak atau karung plastik, kemasan kosmetik, kemasan film,
kemasan obat, kemasan makanan dan kemasan lainnya dari plastik (wadah, botol, boks, kotak, rak dan
lain-lain).
3. Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200), yang mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding
companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan
utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan
usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan
perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.
Kegiatan Usaha Penunjang
1. Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial (KBLI 63122), yang mencakup
pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan
dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari;
pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan
isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial;
pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa
kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau
layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya
yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian
ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan
tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan
komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan
transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand
online services. Kelompok ini tidak mencakup financial technology (Fintech), Fintech Peer to Peer (P2P)
Lending (6495) dan Fintech jasa pembayaran (6641).
2. Industri Percetakan Umum (KBLI 18111), yang mencakup kegiatan industri percetakan surat kabar,
majalah dan periodik lainnya seperti tabloid, surat kabar, majalah, jurnal, pamflet, buku dan brosur,
naskah musik, peta, atlas, poster, katalog periklanan, prospektus dan iklan cetak lainnya, buku harian,
kalender, formulir bisnis dan barang-barang cetakan komersial lainnya, kertas surat atau alat tulis pribadi
dan barang-barang cetakan lainnya hasil mesin cetak, offset, klise foto, fleksografi dan sejenisnya, mesin
pengganda, printer komputer, huruf timbul dan sebagainya termasuk alat cetak cepat; pencetakan secara
langsung tanpa adanya media perantara ke bahan tekstil, plastik, kaca, logam, kayu dan keramik, kecuali
pencetakan tabir sutera pada kain dan pakaian jadi; dan pencetakan pada label atau tanda pengenal
(litografi, pencetakan tulisan di makam, pencetakan fleksografi dan sebagainya). Termasuk pula mencetak
ulang melalui komputer, mesin stensil dan sejenisnya. Barang cetakan ini biasanya merupakan hak cipta.
Industri label kertas atau karton termasuk kelompok 17099.
5
Page 6
Perseroan bermaksud melakukan pengurangan kegiatan usaha Perdagangan Eceran Pembungkus dari Plastik
(KBLI 47737) dan Industri Barang Dari Plastik Untuk Pengemasan (KBLI 22220) mengingat Perseroan tidak lagi
melaksanakan kegiatan usaha tersebut (“Perubahan Kegiatan Usaha”).
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya Pasal 22 ayat (2) huruf (c) POJK No.17/2020, Direksi Perseroan
dengan ini mengumumkan Keterbukaan Informasi melalui situs web Perseroan dan situs web BEI untuk
memberikan informasi dan gambaran kepada para pemegang saham Perseroan mengenai rencana Perubahan
Kegiatan Usaha tersebut. Perseroan juga telah menyediakan data mengenai Perubahan Kegiatan Usaha kepada
para pemegang saham sejak saat pengumuman RUPSLB serta menyampaikan dokumen pendukung kepada OJK
sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No.17/2020.
Keterbukaan Informasi ini juga menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan untuk
memberikan persetujuan atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha yang akan diusulkan oleh Perseroan pada
RUPSLB.
URAIAN SINGKAT PERSEROAN, MANAJEMEN, PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN PERSEROAN
a. Umum
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.10 tanggal 8 November 2019, dibuat di hadapan Laurens
Gunawan, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan keputusannya
No.AHU-0059400.AH.01.01.TAHUN 2019 tanggal 11 November 2019 ("Akta Pendirian Perseroan").
Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah melalui Akta No.1 tanggal
3 Januari 2025 dibuat di hadapan Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, sebagaimana
telah disetujui oleh Menteri Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Keputusan
Menteri Hukum No.AHU-0000654.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 9 Januari 2025 tentang Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan ("Akta 01/2025"). Akta Pendirian Perseroan sebagaimana terakhir
diubah dengan Akta 01/2025 merupakan anggaran dasar Perseroan ("Anggaran Dasar Perseroan").
Perseroan berkedudukan dan berkantor pusat di Kabupaten Bekasi, beralamat di Jalan Jababeka 2 Blok C/11-
D, Kawasan Industri Jababeka, Desa Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara.
Perseroan memiliki maksud dan tujuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) Anggaran Dasar
Perseroan yaitu untuk melakukan usaha di Perdagangan Eceran Pembungkus Dari Plastik, Industri Barang
Dari Plastik Untuk Pengemasan, Aktivitas Perusahaan Holding, Portal Web dan/atau Platform Digital dengan
Tujuan Komersial, dan Industri Pencetakan Umum.
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, untuk mencapai maksud dan tujuan yang
dimaksud, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Kegiatan usaha utama:
a) Perdagangan Eceran Pembungkus dari Plastik (KBLI 47737), yang mencakup perdagangan eceran
barang pembungkus dari plastik, seperti plastik kiloan, plastik sampah, kantong plastik dan
barang pembungkus dari plastik lainnya.
b) Industri Barang Dari Plastik Untuk Pengemasan (KBLI 22220), yang mencakup usaha pembuatan
kemasan dari plastik, seperti tas atau kantong plastik, sak atau karung plastik, kemasan kosmetik,
kemasan film, kemasan obat, kemasan makanan dan kemasan lainnya dari plastik (wadah, botol,
boks, kotak, rak dan lain-lain).
c) Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200), yang mencakup kegiatan dari perusahaan holding
(holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan
subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies"
tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang
diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan
akuisisi perusahaan.
6
Page 7
2. Kegiatan Usaha Penunjang:
a) Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial (KBLI 63122), yang mencakup
pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk
menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam
format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet,
seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung
ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau
situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau
mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui
internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan
dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun
keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan
tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang
bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi
layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital
advertising, dan on demand online services. Kelompok ini tidak mencakup financial technology
(Fintech), Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (6495) dan Fintech jasa pembayaran (6641).
b) Industri Percetakan Umum (KBLI 18111), yang mencakup kegiatan industri percetakan surat
kabar, majalah dan periodik lainnya seperti tabloid, surat kabar, majalah, jurnal, pamflet, buku
dan brosur, naskah musik, peta, atlas, poster, katalog periklanan, prospektus dan iklan cetak
lainnya, buku harian, kalender, formulir bisnis dan barang-barang cetakan komersial lainnya,
kertas surat atau alat tulis pribadi dan barang-barang cetakan lainnya hasil mesin cetak, offset,
klise foto, fleksografi dan sejenisnya, mesin pengganda, printer komputer, huruf timbul dan
sebagainya termasuk alat cetak cepat; pencetakan secara langsung tanpa adanya media
perantara ke bahan tekstil, plastik, kaca, logam, kayu dan keramik, kecuali pencetakan tabir
sutera pada kain dan pakaian jadi; dan pencetakan pada label atau tanda pengenal (litografi,
pencetakan tulisan di makam, pencetakan fleksografi dan sebagainya). Termasuk pula mencetak
ulang melalui komputer, mesin stensil dan sejenisnya. Barang cetakan ini biasanya merupakan
hak cipta. Industri label kertas atau karton termasuk kelompok 17099.
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah di bidang aktivitas perusahaan holding.
Dalam hal ini, Perseroan menjadi perusahaan induk dimana kegiatan operasional akan dilaksanakan
oleh anak-anak perusahaan Perseroan.
b. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Perseroan
Struktur permodalan Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan pada Akta No. 272 tanggal 19
Desember 2024 yang dibuat di hadapan Gatot Widodo, Notaris di Jakarta Pusat, sebagaimana telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHUAH.01.03-0225965 tanggal 20 Desember 2024 juncto
Daftar Pemegang Saham dari biro administrasi efek Perseroan, PT Adimitra Jasa Korpora per 31 Agustus
2025, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp10,- per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 4.918.184.000 49.181.840.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Eco Energi Perkasa 753.400.500 7.534.005.000 47,16
- Providentia Wealth Management Ltd. 230.459.000 2.304.590.000 14,43
- UOB Kay Hian Pte Ltd 140.729.000 1.407.290.000 8,81
- Masyarakat (dan lain-lain dengan kepemilikan di bawah
472.810.488 4.728.104.880 29,60
5%)
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.597.398.988 15.973.989.880 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 3.320.785.012 33.207.850.120
7
Page 8
c. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No.146 tanggal 18 November 2024 yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang mana telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0278740 tanggal 22 November 2024 mengenai perubahan direksi dan dewan komisaris Perseroan, susunan
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Fu Pei Wen
Komisaris Independen : Doktorandus Endang Sutisna
Direksi
Direktur Utama : Magdalena Veronika
Direktur : Frans Raida
d. Diagram Kepemilikan Perseroan
Diagram kepemilikan Perseroan sampai dengan tingkat individu adalah sebagai berikut:
Pemegang saham pengendali Perseroan adalah Deng Weiming melalui kepemilikan pada PT Eco Energi
Perkasa.
8
Page 9
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan memiliki kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Kegiatan usaha utama:
a) Perdagangan Eceran Pembungkus dari Plastik (KBLI 47737), yang mencakup perdagangan eceran
barang pembungkus dari plastik, seperti plastik kiloan, plastik sampah, kantong plastik dan barang
pembungkus dari plastik lainnya.
b) Industri Barang Dari Plastik Untuk Pengemasan (KBLI 22220), yang mencakup usaha pembuatan
kemasan dari plastik, seperti tas atau kantong plastik, sak atau karung plastik, kemasan kosmetik,
kemasan film, kemasan obat, kemasan makanan dan kemasan lainnya dari plastik (wadah, botol,
boks, kotak, rak dan lain-lain).
c) Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200), yang mencakup kegiatan dari perusahaan holding
(holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari
dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat
dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan
penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi
perusahaan.
2. Kegiatan Usaha Penunjang:
a) Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial (KBLI 63122), yang mencakup
pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk
menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format
yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs
media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak
langsung dengan tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang
melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan
kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat
elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit)
yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu
pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah
situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang
digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul
pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand online services. Kelompok ini tidak
mencakup financial technology (Fintech), Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (6495) dan Fintech jasa
pembayaran (6641).
b) Industri Percetakan Umum (KBLI 18111), yang mencakup kegiatan industri percetakan surat kabar,
majalah dan periodik lainnya seperti tabloid, surat kabar, majalah, jurnal, pamflet, buku dan brosur,
naskah musik, peta, atlas, poster, katalog periklanan, prospektus dan iklan cetak lainnya, buku harian,
kalender, formulir bisnis dan barang-barang cetakan komersial lainnya, kertas surat atau alat tulis
pribadi dan barang-barang cetakan lainnya hasil mesin cetak, offset, klise foto, fleksografi dan
sejenisnya, mesin pengganda, printer komputer, huruf timbul dan sebagainya termasuk alat cetak
cepat; pencetakan secara langsung tanpa adanya media perantara ke bahan tekstil, plastik, kaca,
logam, kayu dan keramik, kecuali pencetakan tabir sutera pada kain dan pakaian jadi; dan pencetakan
pada label atau tanda pengenal (litografi, pencetakan tulisan di makam, pencetakan fleksografi dan
sebagainya). Termasuk pula mencetak ulang melalui komputer, mesin stensil dan sejenisnya. Barang
cetakan ini biasanya merupakan hak cipta. Industri label kertas atau karton termasuk kelompok
17099.
Setelah terjadinya Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan akan memiliki kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama
KBLI 64200 – Aktivitas Perusahaan Holding yang mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding
companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan
9
Page 10
utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha
perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding
(negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.
Kegiatan Usaha Penunjang
a. melakukan usaha baik secara langsung maupun tidak langsung melalui kerjasama operasi, penyertaan
(investasi) ataupun pelepasan (divestasi) modal sehubungan dengan kegiatan usaha utama Perseroan,
termasuk melakukan bentuk usaha patungan dengan pihak lain;
b. memberikan fasilitas pinjaman ataupun fasilitas lainnya dalam bentuk apapun (termasuk namun tidak
terbatas letter of credit, bank garansi, dan fasilitas lain yang umumnya diberikan antar perusahaan) kepada
anak-anak perusahaannya untuk keperluan kegiatan usaha utama Perseroan dan/atau anak-anak
perusahannya;
c. memberikan jaminan baik kebendaan maupun perorangan (termasuk penanggungan) kepada anak-anak
perusahaannya terkait dengan fasilitas pinjaman yang dilakukan untuk keperluan kegiatan usaha utama
Perseroan dan/atau anak-anak perusahannya; dan
d. membeli, menjual atau mengalihkan efek-efek atau surat berharga yang diterbitkan oleh anak-anak
perusahaannya untuk keperluan kegiatan usaha utama Perseroan dan/atau anak-anak perusahaannya.
Melalui Perubahan Kegiatan Usaha ini, Perseroan diharapkan dapat memfokuskan kegiatan usaha Perseroan
sebagai perusahaan induk di masa mendatang, dimana kegiatan operasional akan dilaksanakan oleh entitas anak
Perseroan, yang kemudian diharapkan akan memberikan imbal hasil bagi Perseroan sebagai perusahaan induk
dan selanjutnya meningkatkan nilai tambah bagi Perseroan dan para pemegang sahamnya, termasuk pemegang
saham publik. Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan memiliki entitas anak yang bergerak
dalam bidang perdagangan mineral yaitu PT Awal Kemuliaan Indonesia, dan oleh karena itu Perseroan berencana
untuk melakukan perubahan kegiatan usaha dengan mengurangi kegiatan usaha yang tidak akan dilakukan lagi
oleh Perseroan.
RINGKASAN STUDI KELAYAKAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Sebagaimana diatur dalam POJK No.17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang terdaftar di
OJK untuk memberikan pendapat atas kelayakan rencana Perubahan Kegiatan Usaha dengan rincian sebagai
berikut:
Nama : KJPP Kustanto & Rekan
STTD OJK : STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
STTD IKNB : 051/NB.122/STTD-P/2017
Alamat Kantor Penilai Bisnis : Citywalk Sudirman 6th Floor
Jl. K. H. Mas Mansyur No. 121,
Jakarta 10220, Indonesia.
Telepon : (021) 2555 8778
Email : kjpp.knr@gmail.com
Nama Rekan Penilai Publik : Willy D. Kusnanto
No. Ijin Penilai Publik : B-1.09.00153
Berikut adalah ringkasan dari Laporan Penilai Independen sebagaimana dinyatakan dalam Laporan
Studi Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana tertuang dalam Laporan No. 00131/2.0162-
00/BS/05/0153/1/IX/2025 tanggal 18 September 2025 (“Studi Kelayakan”).
1. Tujuan dan Maksud Penugasan
Laporan Studi Kelayakan ini bertujuan untuk mengkaji prospek usaha Perseroan dalam bidang aktivitas
pertambangan bijih nikel sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha dalam bidang pengolahan kemasan
plastik di masa mendatang ditinjau dari berbagai aspek, meliputi:
10
Page 11
Aspek kelayakan pasar
Aspek kelayakan teknis
Aspek kelayakan pola bisnis
Aspek kelayakan model manajemen; dan
Aspek kelayakan keuangan.
Sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha.
Maksud dari Laporan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan gambaran tentang kelayakan dari Rencana
Perubahan Kegiatan Usaha yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh
manajemen Perseroan dalam rangka memenuhi POJK 17/2020.
2. Tanggal Studi Kelayakan
Studi kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dalam Laporan Studi Kelayakan diperhitungkan
pada tanggal 30 Juni 2025.
3. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan Laporan
Studi Kelayakan ini.
Studi kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas
(discounted cash flow) dengan mengacu pada net present value (NPV) yang didasarkan pada proyeksi laporan
keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana Perubahan Kegiatan Usaha yang disusun
oleh manajemen Perseroan. Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan
berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. K&R telah melakukan penyesuaian terhadap
proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan yang
dinilai pada saat studi kelayakan ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang
signifikan yang K&R lakukan terhadap target kinerja Perseroan dan telah mencerminkan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty). K&R bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran
proyeksi laporan keuangan berdasarkan informasi manajemen Perseroan terhadap proyeksi laporan
keuangan Perseroan tersebut.
Dalam penugasan studi kelayakan ini, K&R mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
Perseroan. K&R juga mengasumsikan bahwa dari tanggal studi kelayakan sampai dengan tanggal
diterbitkannya Laporan Studi Kelayakan tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam studi kelayakan. K&R tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat K&R karena adanya perubahan
asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan
analisis dalam studi kelayakan telah dilakukan dengan benar dan K&R bertanggungjawab atas Laporan Studi
Kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha.
Dalam melaksanakan analisis, K&R mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada K&R oleh
Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak
menyesatkan dan K&R tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap
informasi-informasi tersebut. K&R juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan bahwa
mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada K&R
menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis studi kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dipersiapkan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
memengaruhi hasil akhir pendapat K&R secara material. K&R tidak bertanggung jawab atas perubahan
kesimpulan atas studi kelayakan K&R maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran
apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang K&R peroleh menjadi tidak
lengkap dan atau dapat disalahartikan.
11
Page 12
Karena hasil dari studi kelayakan K&R sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya,
perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari studi kelayakan K&R.
Oleh karena itu, K&R sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh
terhadap hasil studi kelayakan dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari
Laporan Studi Kelayakan ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, K&R
tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan
oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil studi kelayakan sebagai dasar untuk melakukan
analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar studi kelayakan.
Laporan Studi Kelayakan bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan.
Pekerjaan K&R yang berkaitan dengan studi kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha tidak
merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau
penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, K&R juga telah memperoleh
informasi atas status hukum Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.
4. Metode Penyusunan Laporan Studi Kelayakan
Analisis kelayakan dalam penugasan ini menggunakan perhitungan nilai kini atas proyeksi laba tahun
berjalan Perseroan sebelum dan setelah Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dengan mengacu pada net
present value (NPV) sehingga Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dapat dikatakan layak atau
menguntungkan.
5. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah K&R terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi dalam analisis kelayakan, maka menurut
pendapat K&R Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, ditinjau dari aspek kelayakan pasar, aspek kelayakan
teknis, aspek kelayakan pola bisnis, aspek kelayakan model manajemen, dan aspek keuangan adalah layak.
Khususnya untuk aspek kelayakan pasar dengan kriteria yang diperhitungkan sebagai berikut
Proyeksi jumlah laba periode/tahun berjalan Perseroan sebelum Transaksi Pembelian Saham dan Rencana
Perubahan Kegiatan Usaha adalah sebesar Rp533,37 miliar. Selanjutnya, proyeksi jumlah laba periode/tahun
berjalan Perseroan setelah Transaksi Pembelian Saham dan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha adalah
sebesar Rp7.015,04 miliar.
Dengan demikian, berdasarkan proyeksi laporan laba rugi komprehensif tersebut di atas, setelah Transaksi
Pembelian Saham dan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha menjadi efektif, Perseroan berpotensi
memperoleh tambahan laba periode/tahun berjalan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2035, sehingga
diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan pada masa yang akan datang.
Perhitungan jumlah nilai kini dari proyeksi laba periode/tahun berjalan Perseroan sebelum Transaksi
Pembelian Saham dan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2035
dengan menggunakan tingkat diskonto sebesar 11,00% adalah sebesar Rp282,63 miliar.
Selanjutnya, perhitungan jumlah nilai kini dari proyeksi laba periode/tahun berjalan Perseroan setelah
Transaksi Pembelian Saham dan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha untuk periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember
2026 – 2035 dengan menggunakan tingkat diskonto sebesar 11,00% adalah sebesar Rp3.603,65 miliar.
Dengan demikian, jumlah nilai kini dari proyeksi laba periode/tahun berjalan Perseroan setelah Transaksi
Pembelian Saham dan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha untuk periode enam bulan yang berakhir pada
12
Page 13
tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2035
lebih besar daripada jumlah nilai kini dari proyeksi laba periode/tahun berjalan Perseroan sebelum Transaksi
Pembelian Saham dan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2035.
KETERSEDIAAN TENAGA SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Perseroan telah memiliki karyawan-karyawan yang memadai untuk merealisasikan kegiatan usaha yang baru,
yaitu aktivitas perusahaan holding. Selain itu, Perseroan juga akan mengangkat direktur yang memiliki keahlian
dalam bidang pertambangan, yang dapat melakukan pemantauan atas kegiatan usaha dari anak-anak
perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha terkait pada agenda RUPSLB yang akan datang. Selanjutnya,
secara bertahap, Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan akan melakukan penambahan sumber daya
manusia yang memiliki kemampuan baik teknis maupun manajerial dalam aktivitas perusahaan holding dan
pengelolaan kegiatan pertambangan.
Perseroan akan senantiasa berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi standar kualitas dan kuantitas
terhadap sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usahanya. Perseroan akan
senantiasa fokus terhadap pengembangan kemampuan sumber daya manusia, yang terdiri dari beberapa aspek,
antara lain matriks kompetensi yang harus dicapai atau dipenuhi oleh karyawan, internalisasi pembagian tugas
yang dipetakan berdasarkan tingkatan setiap departemen, kompetensi masing-masing karyawan berdasarkan
detail atas ruang lingkup pekerjaan, serta kompetensi yang akan dicapai melalui pemberian pelatihan atau
sertifikasi dan uji kompetensi.
Selanjutnya, Perseroan memiliki budaya perusahaan dimana setiap sumber daya manusia merupakan tulang
punggung perusahaan sehingga Perseroan senantiasa mendorong pemberdayaan sumber daya manusia secara
optimal. Sebagai contoh, Perseroan senantiasa mengadakan berbagai aktivitas karyawan dengan tujuan
meningkatkan rasa kebersamaan dan kepercayaan antar anggota tim, serta aktivitas yang diharapkan dapat
meningkatkan kualitas hidup karyawan.
PENJELASAN TENTANG PENGARUH PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Perubahan kegiatan usaha akan berdampak pada peningkatan pos-pos laporan keuangan, antara lain
peningkatan total aset Perseroan secara konsolidasi dengan adanya investasi/penyertaan dalam perusahaan-
perusahaan di bidang pertambangan, yaitu meningkat dari sebesar Rp70,47 miliar menjadi Rp2.831,46 miliar,
yang akan dibayarkan kepada pihak penjual secara bertahap (other payable). Selanjutnya, pendapatan Perseroan
secara konsolidasi diperkirakan akan meningkat sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan oleh anak-anak
perusahaan Perseroan sehingga diharapkan ekuitas Perseroan semakin membaik pada masa yang akan datang
dan diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan.
Dari sisi rasio keuangan, perubahan kegiatan usaha ini mengakibatkan rasio keuangan Perseroan mengalami
perubahan yaitu rasio laba tahun berjalan terhadap total aset (ROA) sebesar 0,57%, rasio laba tahun berjalan
terhadap total ekuitas (ROE) sebesar 21,21%, rasio laba tahun berjalan terhadap pendapatan (net margin)
sebesar 78,39%, rasio aset lancar terhadap liabilitas lancar sebanyak 0,03x, rasio total liabilitas terhadap total
aset sebanyak 0,98x dan rasio total liabilitas terhadap total ekuitas sebanyak 36,27x.
HAL MATERIAL LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN USAHA
Tidak terdapat hal material lainnya yang berkaitan dengan dilakukannya Perubahan Kegiatan usaha Perseroan.
13
Page 14
URAIAN MENGENAI RENCANA PMHMETD
KETERBUKAAN INFORMASI INI HANYALAH MERUPAKAN USULAN, YANG TUNDUK KEPADA PERSETUJUAN
RUPSLB, PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PMHMETD DINYATAKAN EFEKTIF OLEH OJK SERTA
PROSPEKTUS YANG AKAN DITERBITKAN DALAM RANGKA PMHMETD.
KETERBUKAAN INFORMASI INI HANYALAH MERUPAKAN INFORMASI DAN TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI
DOKUMEN PENAWARAN EFEK PERSEROAN DALAM YURISDIKSI MANAPUN DI MANA PENAWARAN MAUPUN
PEMBELIAN EFEK TERSEBUT MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. TIDAK ADA PIHAK
YANG DAPAT MEMPEROLEH HMETD ATAU SAHAM BARU KECUALI ATAS DASAR INFORMASI YANG TERDAPAT
DI DALAM PROSPEKTUS YANG AKAN DITERBITKAN DALAM RANGKA PMHMETD.
A. Informasi Sehubungan Dengan Rencana PMHMETD
Dengan mengacu pada POJK HMETD, dengan ini Perseroan menyampaikan kepada para pemegang saham bahwa
Perseroan berencana untuk menerbitkan surat utang wajib konversi berupa Obligasi Wajib Konversi (“OWK”),
yang akan ditawarkan kepada para pemegang saham Perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal dengan
memeberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”). OWK tersebut selanjutnya dapat dikonversi
menjadi sebanyak-banyaknya 35.000.000.000 (tiga puluh lima miliar) saham baru Perseroan. Saham baru hasil
konversi OWK akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan dicatatkan di BEI sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, serta akan memiliki hak yang sama dengan saham-saham Perseroan lainnya
yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sebelum PMHMETD, termasuk hak untuk memberikan suara dalam rapat
umum pemegang saham dan hak atas dividen.
Sesuai dengan POJK HMETD, pelaksanaan PMHMETD dapat dilaksanakan setelah:
1. Perseroan memperoleh persetujuan dari RUPSLB sehubungan dengan PMHMETD;
2. Perseroan menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD beserta dokumen
pendukungnya kepada OJK; dan
3. Pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD dinyatakan efektif oleh OJK.
Sehubungan dengan ketentuan tersebut, maka rencana pelaksanaan PMHMETD akan dimintakan persetujuan
para pemegang saham terlebih dahulu dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 25 September
2025.
Ketentuan-ketentuan PMHMETD, termasuk rasio HMETD, harga pelaksanaan, jumlah saham baru yang
dikeluarkan dalam PMHMETD, serta nilai emisi akan diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan dalam
rangka PMHMETD, yang akan disediakan kepada para pemegang saham Perseroan yang berhak pada waktunya,
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
B. Perkiraan Waktu Pelaksanaan PMHMETD
Perseroan bermaksud untuk melaksanakan dan menyelesaikan PMHMETD dalam jangka waktu yang dianggap
baik oleh Perseroan, dengan mengikuti ketentuan POJK HMETD bahwa jangka waktu antara tanggal persetujuan
PMHMETD dalam RUPSLB sampai efektifnya pernyataan pendaftaran PMHMETD tidak lebih dari 12 (dua belas)
bulan. RUPSLB Perseroan untuk memperoleh persetujuan atas pelaksanaan PMHMETD direncanakan akan
dilaksanakan pada tanggal 25 September 2025.
C. Perkiraan Secara Garis Besar Rencana Penggunaan Dana
Perseroan berencana untuk menggunakan dana hasil pelaksanaan PMHMETD, setelah dikurangi dengan biaya-
biaya emisi, untuk pelunasan kewajiban pembayaran atas Transaksi Pembelian Saham (sebagaimana
didefinisikan di bawah) yang akan dilakukan oleh Entitas Anak Perseroan sebagaimana dijelaskan dalam uraian
mengenai transaksi di bawah ini.
Sehubungan dengan penggunaan dana di atas, maka PT Eco Energi Perkasa akan menjadi pembeli siaga untuk
14
Page 15
menjamin pembelian sisa saham dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya yang tidak dilaksanakan oleh pemegang
saham Perseroan dalam rangka PMHMETD sesuai dengan ketentuan POJK No. 32/2015.
Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana dan pembeli siaga akan diungkapkan dalam Prospektus
yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD, yang akan disediakan kepada para pemegang saham Perseroan pada
waktunya, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
D. Analisa Pengaruh Penambahan Modal Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan dan Pemegang Saham
1. Pengaruh Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
Perseroan memperkirakan bahwa rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD akan berpengaruh
positif terhadap kondisi keuangan konsolidasi Perseroan. Dalam hal penggunaan dana hasil HMETD digunakan
untuk melakukan pembayaran pinjaman Perseroan, maka rasio pinjaman terhadap ekuitas akan menurun
dimana selanjutnya hal tersebut dapat memperbaiki struktur permodalan Perseroan. Selanjutnya, apabila dana
hasil HMETD digunakan untuk belanja modal Perseroan, maka aset Perseroan akan meningkat dengan kapasitas
yang lebih besar untuk melakukan kegiatan operasionalnya sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja
keuangan Perseroan.
Perubahan kegiatan usaha akan berdampak pada peningkatan pos-pos laporan keuangan, antara lain
peningkatan total aset Perseroan secara konsolidasi dengan adanya investasi/penyertaan dalam perusahaan-
perusahaan di bidang pertambangan sesuai dengan rencana penggunaan dana hasil PMHMETD. Investasi
tersebut diperkirakan akan meningkatkan pendapatan Perseroan secara konsolidasi sesuai dengan kegiatan
usaha yang dijalankan oleh anak-anak perusahaan Perseroan. Selain itu, Perseroan memperkirakan akan
memperoleh dana tambahan dari hasil PMHMETD yang akan meningkatkan akun kas Perseroan dimana dana
tersebut dapat digunakan untuk modal kerja. Pelaksanaan PMHMETD juga akan meningkatkan total ekuitas
Perseroan dengan adanya OWK yang diterbitkan, yang selanjutnya setelah OWK dikonversi menjadi saham, akan
meningkatkan akun modal saham Perseroan.
Dari sisi rasio keuangan, rencana transaksi PMHMETD ini mengakibatkan rasio keuangan Perseroan mengalami
perubahan, terutama pada rasio total liabilitas terhadap total ekuitas dengan adanya peningkatan ekuitas
Perseroan dari OWK. Hal ini menunjukan adanya perbaikan struktur permodalan Perseroan, yang dapat
menunjang perkembangan bisnis Perseroan dan anak-anak perusahaan.
Nilai dana PMHMETD yang akan diperoleh Perseroan belum dapat dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi
ini, mengingat struktur PMHMETD (termasuk di dalamnya harga pelaksanaan) belum ditetapkan. Struktur final
akan disampaikan kepada para pemegang saham Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku
terkait dengan pelaksanaan PMHMETD.
2. Pengaruh Terhadap Pemegang Saham
Dalam PMHMETD ini, Perseroan mengharapkan partisipasi sebanyak-banyaknya dari para pemegang saham
Perseroan untuk melaksanakan HMETD yang akan diperoleh para pemegang saham. Dalam hal pemegang saham
tidak melaksanakan HMETD yang akan diperoleh, maka persentase kepemilikan sahamnya terhadap saham-
saham Perseroan akan terdilusi hingga sebanyak-banyaknya sekitar 95,58% (sembilan puluh lima koma lima
delapan persen).
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL
A. Keterangan Mengenai Transaksi
1. Objek Transaksi
Berikut ini adalah keterangan mengenai serangkaian transaksi yang akan dilaksanakan:
15
Page 16
Transaksi 1
Objek transaksi : Kepemilikan saham sebanyak 240 lembar saham atau setara dengan 30% dari
modal ditempatkan dan disetor pada PT Konutara Sejati.
Nilai transaksi : USD 68.700.000 (enam puluh delapan juta tujuh ratus ribu Dolar Amerika
Serikat), yang wajib dibayarkan secara penuh oleh PT Sumber Cahaya Raya
kepada Denway Development Limited paling lambat pada tanggal 31 Januari
2026 atau pada waktu lain yang disetujui oleh PT Sumber Cahaya Raya dan
Denway Development Limited.
Pihak-pihak yang : Transaksi jual beli akan dilaksanakan antara PT Sumber Cahaya Raya (anak
melakukan transaksi perusahaan Perseroan) sebagai pembeli dan Denway Development Limited
(tidak terafiliasi) sebagai penjual.
Transaksi 2
Objek transaksi : Kepemilikan saham sebanyak 276 lembar saham atau setara dengan 34,5%
dari modal ditempatkan dan disetor pada PT Karyatama Konawe Utara.
Nilai transaksi : USD 100.080.000 (seratus juta delapan puluh ribu Dolar Amerika Serikat), yang
wajib dibayarkan secara penuh oleh PT Adhi Prakarsa Raya kepada Denway
Development Limited paling lambat pada tanggal 31 Januari 2026 atau pada
waktu lain yang disetujui oleh PT Adhi Prakarsa Raya dan Denway
Development Limited.
Pihak-pihak yang : Transaksi jual beli akan dilaksanakan antara PT Adhi Prakarsa Raya (anak
melakukan transaksi perusahaan Perseroan) sebagai pembeli dan Denway Development Limited
(tidak terafiliasi) sebagai penjual.
(pembelian saham Perusahaan Target beserta ketentuan pembayarannya yang mengakibatkan
terjadinya kewajiban pembayaran (hutang) dari Entitas Anak Perseroan kepada Penjual merupakan
suatu rangkaian transaksi untuk menyelesaikan pembelian saham tersebut, yang selanjutnya akan
disebut sebagai “Transaksi Pembelian Saham”).
Sehubungan dengan Transaksi Pembelian Saham, Perseroan telah dan akan senantiasa memastikan
bahwa apabila terjadi perpanjangan batas waktu pelunasan kewajiban pembayaran terkait Rencana
Transaksi setelah 31 Januari 2026, perpanjangan batas waktu tersebut akan tunduk pada ketentuan
POJK No. 17/2020 yaitu tidak akan lebih dari 12 (dua belas) bulan sejak disetujuinya Transaksi Pembelian
Saham dalam RUPS.
Sehubungan dengan Transaksi Pembelian Saham, maka untuk memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (1)
huruf (a) POJK No. 17/2020, berikut adalah keterangan dari masing-masing Perusahaan Target:
a. PT Konutara Sejati (“KS”)
Umum
KS, berkedudukan di Kabupaten Konawe Utara, adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan
dan diatur menurut Hukum Indonesia. KS didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 11 tanggal 23
Oktober 2007 dan Akta Perubahan No. 5 tanggal 5 November 2007, yang dibuat di hadapan Jana
Hanna Waturangi, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah sah menjadi badan hukum sejak tanggal 9 Mei
2008 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.
24100.AH.01.01.Tahun 2008 tentang Pengesahan Badan Hukum KS dan telah didaftarkan di dalam
Daftar KS No. AHU00035303.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 9 Mei 2008 (“Akta Pendirian KS”).
Anggaran dasar KS terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 6 tanggal 22
November 2023, yang dibuat di hadapan Euis Budiarti Afandi, S.H., SpN., Notaris di Jakarta Timur,
yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar KS No. AHU-0073232.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 25 November
2023, yang telah terdaftar dalam Daftar KS No. No. AHU-0238218.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal
25 November 2023 (“Akta No. 6/2023”) (Akta Pendirian KS, sebagaimana telah diubah terakhir oleh
Akta No. 6/2023, selanjutnya disebut "Anggaran Dasar KS").
16
Page 17
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar KS, maksud dan tujuan KS ialah berusaha dalam bidang
pertambangan bijih nikel. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, KS dapat melaksanakan
kegiatan Pertambangan Bijih Nikel (KBLI 07925), yaitu mencakup usaha pertambangan bijih nikel.
Adapun kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh KS saat ini adalah Pertambangan Bijih
Nikel (KBLI 0729).
Struktur Permodalan
Struktur permodalan KS pada tanggal Keterbukaan Informasi ini berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham PT Konutara Sejati No. 1 Tanggal 2 Maret 2012 yang dibuat di
hadapan Jana Hanna Waturangi S.H., Notaris di Jakarta, yang telah menerima Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data KS No. AHU-AH.01.10-12514 tanggal 13 April 2012 yang telah
terdaftar dalam Daftar KS No. AHU-0031371.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 13 April 2012, adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp83.500.000,- per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 800 66.800.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Denway Development Limited 600 50.100.000.000 75
- PT Wira Perdana Konawe 132 11.022.000.000 16,50
- PT Sinindo Mining 68 5.678.000.000 8,50
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 800 66.800.000.000 100,00
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak ada jaminan yang dibebankan pada, dan
sengketa yang melibatkan, saham-saham dalam KS.
Adapun setelah selesainya rencana Transaksi Pembelian Saham, struktur permodalan KS akan
menjadi sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp83.500.000,- per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 800 66.800.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Denway Development Limited 324 27.054.000.000 40,50
- PT Wira Perdana Konawe 132 11.022.000.000 16,50
- PT Sinindo Mining 68 5.678.000.000 8,50
- SCR 240 20.040.000.000 30,00
- PT Cahaya Nika Investama 36 3.006.000.000 4,50
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 800 66.800.000.000 100,00
Berdasarkan struktur permodalan KS, pengendali dari KS adalah Denway Development Limited.
Ikhtisar Laporan Keuangan
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting yang angkanya diambil dari
laporan keuangan PT Konutara Sejati untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2025, yang diaudit
oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan tanggal 30 Juli 2025.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Jumlah Asset 340.012.617.840 268.428.566.685 345.940.047.253
17
Page 18
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Jumlah Liabilitas 517.544.867.424 501.508.302.249 510.673.934.886
Jumlah Defisiensi Ekuitas (177.532.249.584) (233.079.735.564) (164.733.887.633)
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Penjualan neto 331.806.916.483 64.601.066.630 289.346.868.523 612.273.216.695
Beban pokok penjualan 192.795.641.689 48.950.488.329 189.214.153.711 280.523.305.075
Laba bruto 139.011.274.794 15.650.578.301 100.132.714.812 331.749.911.620
Laba (rugi) sebelum pajak 73.233.947.713 (32.126.190.649) (15.765.324.510) 90.403.265.971
Laba (rugi) periode/tahun
berjalan 55.512.130.910 (32.126.190.649) (21.081.558.071) 71.499.603.544
Jumlah Laba (rugi)
komprehensif
periode/tahun berjalan 55.547.485.980 (32.126.190.649) (21.010.847.931) 71.145.753.189
b. PT Karyatama Konawe Utara (“KKU”)
Umum
KKU, berkedudukan di Kabupaten Konawe Utara, adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan
dan diatur menurut Hukum Indonesia. KKU didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 03 tanggal 18
September 2007, yang dibuat di hadapan Jana Hanna Waturangi, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah
sah menjadi badan hukum sejak tanggal 17 Januari 2008 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-02340.AH.01.01 tentang Pengesahan Badan
Hukum Perseroan dan telah didaftarkan di dalam Daftar Perseroan No. AHU-0003621.AH.01.09
tanggal 17 Januari 2008 (“Akta Pendirian KKU”).
Anggaran dasar KKU terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang
Saham Luar Biasa No. 8 tanggal 30 November 2022, yang dibuat di hadapan Rohana Frieta S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-0088266.AH.01.02 tanggal
6 Desember 2022, dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0083441 tanggal 3 Desember 2022 yang telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0244679.AH.01.11 tanggal 3 Desember 2022 (“Akta No. 8/2022”) (Akta Pendirian KKU,
sebagaimana telah diubah terakhir oleh Akta No. 8/2022, selanjutnya disebut "Anggaran Dasar
KKU").
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar KKU, maksud dan tujuan KKU ialah berusaha dalam bidang
pertambangan bijih nikel. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, KKU dapat melaksanakan
kegiatan Pertambangan Bijih Nikel (KBLI 07925), yaitu mencakup usaha pertambangan bijih nikel.
Adapun kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh KKU saat ini adalah Pertambangan Bijih
Nikel (KBLI 0729).
Struktur Permodalan
Struktur permodalan KKU pada tanggal Keterbukaan Informasi ini berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 03 tanggal 2 Maret 2012, yang dibuat di hadapan Jana Hanna Waturangi S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah menerima Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.10-12478 tanggal 12 April 2012 yang telah terdaftar dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0031289.AH.01.09 tanggal 12 April 2012, adalah sebagai berikut:
18
Page 19
Nilai Nominal Rp83.500.000,- per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 800 66.800.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Denway Development Limited 600 50.100.000.000 75
- PT Wira Perdana Konawe 132 11.022.000.000 16,50
- PT Sinindo Mining 68 5.678.000.000 8,50
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 800 66.800.000.000 100,00
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak ada jaminan yang dibebankan pada, dan
sengketa yang melibatkan, saham-saham dalam KKU.
Adapun setelah selesainya rencana Transaksi Pembelian Saham, struktur permodalan KKU akan
menjadi sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp83.500.000,- per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 800 66.800.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Denway Development Limited 324 27.054.000.000 40,50
- PT Wira Perdana Konawe 132 11.022.000.000 16,50
- PT Sinindo Mining 68 5.678.000.000 8,50
- APR 276 23.046.000.000 34,50
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 800 66.800.000.000 100,00
Berdasarkan struktur permodalan KKU, pengendali dari KKU adalah Denway Development Limited.
Ikhtisar Laporan Keuangan
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting yang angkanya diambil dari
laporan keuangan PT Karyatama Konawe Utara untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2025,
yang diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi bambang dan Rekan tanggal 30 Juli 2025.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Jumlah Asset 1.035.140.312.011 864.912.708.464 696.976.411.045
Jumlah Liabilitas 603.978.250.503 591.594152.463 637.835.372.624
Jumlah Ekuitas 431.162.061.508 273.318.556.001 59.141.038.421
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Penjualan neto 630.080.182.638 107.384.034.434 874.186.103.505 583.288.530.582
Beban pokok penjualan 369.388.753.460 65.014.314.759 465.628.895.226 248.647.400.074
Laba bruto 260.691.429.178 42.369.719.675 408.557.208.279 334.641.130.508
Laba (rugi) sebelum pajak 202.484.010.871 (265.537.671) 290.089.725.782 142.920.648.113
Laba (rugi) periode/tahun
berjalan 157.760.749.438 (256.537.671) 214.012.005.443 112.962.368.170
Jumlah Laba (rugi)
komprehensif periode/tahun 157.843.505.507 (256.537.671) 214.177.517.580 112.549.964.024
19
Page 20
berjalan
2. Nilai Transaksi
Nilai Transaksi Pembelian Saham adalah sebesar 4.384,94% (empat ribu tiga ratus delapan puluh empat
koma sembilan empat persen) dari total ekuitas Perseroan per tanggal 30 Juni 2025, yaitu sebesar
Rp2.739.805.740.000,- (dengan asumsi nilai kurs Rp16.233,- per USD). Oleh karena itu, Transaksi
Pembelian Saham merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020.
Sesuai Pasal 6 POJK No.17/2020, untuk melaksanakan Transaksi Pembelian Saham, Perseroan telah:
- menunjuk Kusnanto & Rekan untuk melakukan penilaian, yang ringkasan laporannya telah
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini;
- mengumumkan Keterbukaan Informasi ini sehubungan dengan rencana Transaksi Pembelian
Saham;
- menyampaikan Keterbukaan Informasi dan dokumen pendukungnya kepada OJK.
Selanjutnya, mengingat bahwa nilai Transaksi Pembelian Saham melebihi 50% dari nilai ekuitas
Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 dan guna memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf (d) dari POJK
No.17/2020, maka Perseroan akan meminta persetujuan dari para pemegang saham melalui RUPSLB
yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 September 2025. Pelaksanaan Transaksi Pembelian Saham akan
dilaporkan dalam laporan tahunan 2025.
Transaksi Pembelian Saham akan dilaksanakan pada sesuai dengan hasil penilaian Kusnanto & Rekan,
dan karenanya akan dilakukan pada harga wajar dan bukan merupakan benturan kepentingan seperti
yang dimaksud dalam POJK No.42/2020.
3. Pihak Yang Melakukan Transaksi dan Hubungan dengan Perseroan
Informasi Mengenai Para Pembeli
1. PT Sumber Cahaya Raya (“SCR”)
a. Umum
SCR, berkedudukan di Kabupaten Bekasi, adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan dan
diatur menurut Hukum Indonesia. SCR didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 10 tanggal 6
November 2024, yang dibuat di hadapan Arief Yulianto, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, dan telah sah menjadi badan hukum sejak tanggal 7 November 2024 berdasarkan
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
0088634.AH.01.01.Tahun 2024 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan dan telah didaftarkan
di dalam Daftar Perseroan No. AHU-0240928.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 7 November 2024
(“Akta Pendirian SCR”).
Anggaran dasar SCR terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang
Saham No. 14 tanggal 19 Februari 2025, yang dibuat di hadapan Arief Yulianto S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum melalui Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0095084 tanggal 20
Februari 2025 yang telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0039892.AH.01.11.TAHUN
2025 tanggal 20 Februari 2025 (“Akta No. 14/2025”), di mana para pemegang saham SCR
menyetujui perubahan nama pemegang saham SCR yang semula bernama PT Solusi Kemasan
Digital Tbk berubah menjadi PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk. SCR berkedudukan di
Kabupaten Bekasi dan beralamat kantor di Jalan Jababeka 2 Blok C/11-D Kawasan Industri
Jababeka, Desa/Kelurahan Pasirgombong, Kec. Cikarang Utara, Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan usaha dari SCR yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah Aktivitas Perusahaan
Holding (KBLI 64200), yaitu mencakup kegiatan dari Perusahaan holding (holding companies), yaitu
perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiary dan kegiatan utamanya
adalah kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha
20
Page 21
perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan
perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan (KBLI 64200).
b. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Perseroan
Struktur permodalan Perseroan pada saat ini berdasarkan Akta Pendirian SCR, adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 50.000 50.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Perseroan 49.999 49.999.000 99,998
- PT Cayadi Karya Investama 1 1.000 0,002
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 50.000 50.000.000 100,00
c. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pendirian SCR, susunan Direksi dan Dewan Komisaris SCR adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Magdalena Veronika
Direksi
Direktur : Frans Raida
d. Hubungan dengan Perseroan
SCR merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam POJK No.
17/2020.
2. PT Adhi Prakarsa Raya (“APR”)
a. Umum
APR, berkedudukan di Kabupaten Bekasi, adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan dan
diatur menurut Hukum Indonesia. APR didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 11 tanggal 6
November 2024, yang dibuat di hadapan Arief Yulianto, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, dan
telah sah menjadi badan hukum sejak tanggal 7 November 2024 berdasarkan Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0088636.AH.01.01.TAHUN 2024
tanggal 7 November 2024 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan dan telah didaftarkan di
dalam Daftar Perseroan No. AHU-02403939.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 7 November 2024
(“Akta Pendirian APR”).
Anggaran dasar APR terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 15 tanggal
19 Februari 2025, yang dibuat di hadapan Arief Yulianto, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0095092 tanggal 20 Februari 2025
yang telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0039894.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 20
Februari 2025 (“Akta No. 15/2025”), di mana para pemegang saham APR menyetujui perubahan
nama pemegang saham APR yang semula bernama PT Solusi Kemasan Digital Tbk berubah nama
menjadi PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (Akta Pendirian APR, sebagaimana telah diubah
terakhir oleh Akta No. 15/2025, selanjutnya disebut "Anggaran Dasar APR"). APR berkedudukan di
Kabupaten Bekasi dan beralamat kantor di Jalan Jababeka 2 Blok C/11-D Kawasan Industri
Jababeka, Desa/Kelurahan Pasirgombong, Kec. Cikarang Utara, Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
21
Page 22
Kegiatan usaha dari APR yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah Aktivitas Perusahaan
Holding (KBLI 64200), yaitu mencakup kegiatan dari Perusahaan holding (holding companies), yaitu
perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiary dan kegiatan utamanya
adalah kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha
perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan
perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan (KBLI 64200).
b. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Perseroan
Struktur permodalan Perseroan pada saat ini berdasarkan Anggaran Dasar APR, adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 50.000 50.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Perseroan 49.999 49.999.000 99,998
- PT Cayadi Karya Investama 1 1.000 0,002
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 50.000 50.000.000 100,00
c. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pendirian APR, susunan Direksi dan Dewan Komisaris APR adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Magdalena Veronika
Direksi
Direktur : Frans Raida
d. Hubungan dengan Perseroan
APR merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam POJK No.
17/2020.
Posisi Kepemilikan SCR dan APR pada Diagram Kepemilikan Saham Perseroan
Berikut adalah posisi kepemilikan SCR dan APR pada diagram kepemilikan saham Perseroan:
22
Page 23
Informasi Mengenai Para Penjual
Denway Development Limited (“DDL”)
a. Umum
Denway Development Limited merupakan perseroan terbatas yang didirikan dan diatur berdasarkan
hukum negara Hongkong, dengan nomor pendaftaran usaha No. 52594532. DDL memiliki alamat
terdaftar pada Manulife Place 6/F, 348 Kwun Tong Road, Kowloon District, Hong Kong.
Kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan oleh DDL adalah perusahaan holding.
b. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Perseroan
Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham DDL adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal HKD1,- per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal %
Hanking (Indonesia) Mining Limited 10.000 HKD10.000 100,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 10.000 HKD10.000 100,00
c. Pengurusan dan Pengawasan
Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, susunan pengurus DDL adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Xia Zhuo
Direktur : Zhang Jie
Direktur : Yang Jiye
Hubungan antara Perseroan, Para Pembeli dan Para Penjual
Perseroan dan/atau Entitas Anak Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Para Penjual.
Dengan demikian, Transaksi Pembelian Saham akan dilakukan dengan pihak yang bukan merupakan
afiliasi dari Perseroan dan/atau anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi dan/atau
Pengendali Perseroan, dan karenanya Transaksi Pembelian Saham bukan merupakan transaksi afiliasi
yang dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
B. Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting yang angkanya diambil dari laporan
keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2025, yang diaudit oleh KAP Anwar dan Rekan
tanggal 30 Juli 2025.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Jumlah Asset 70.465.925.662 66.918.151.108 77.129.464.461
Jumlah Liabilitas 7.983.709.448 9.131.514.671 22.395.995.979
Jumlah Ekuitas 62.482.216.214 62.482.216.214 62.482.216.214
23
Page 24
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024* 2024 2023
Penjualan neto 20.549.802.514 29.550.869.360 54.702.368.426 52.931.736.227
Beban pokok penjualan (17.188.053.975) (21.680.241.069) (40.843.331.481) (37.002.120.141)
Laba bruto 3.361.748.539 7.870.628.291 13.859.036.945 15.929.616.086
Laba sebelum pajak
penghasilan 3.362.568.063 1.642.703.738 1.171.428.664 2.903.147.908
Laba neto periode/tahun
berjalan 2.622.983.503 1.294.365.029 899.757.695 2.288.792.262
Jumlah Penghasilan
komprehensif
periode/tahun berjalan (14.328.727.623) 1.318.099.454 1.029.555.155 2.320.255.122
* Tidak diaudit
Rasio-Rasio Keuangan Penting
Periode tiga bulan
Tahun yang berakhir pada
yang berakhir pada
Keterangan tanggal 31 Desember
tanggal 30 Juni
2025 2024 2023
Rasio keuangan
Laba tahun berjalan terhadap Total aset (ROA) 3,72% 1,34% 2,97%
Laba tahun berjalan terhadap Total ekuitas (ROE) 4,20% 1,56% 4,18%
Laba tahun berjalan terhadap Pendapatan (net margin) 12,76% 1,64% 4,32%
Rasio keuangan
Aset lancar terhadap Liabilitas lancar 8,83x 3,17x 1,85x
Total Liabilitas terhadap Total Aset 0,11x 0,14x 0,29x
Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas 0,13x 0,16x 0,41x
C. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan
Perseroan menilai bahwa Transaksi Pembelian Saham akan memberikan dampak positif terhadap
pertumbuhan kinerja Perseroan dan kelangsungan usaha melalui pengembangan usaha Perseroan di sektor
pertambangan.
Setelah dilaksanakannya Transaksi Pembelian Saham, maka Perusahaan Target akan menjadi entitas anak
dari Perseroan secara tidak langsung dan dapat menunjang kegiatan operasional Perseroan, sehingga dapat
menguntungkan Perseroan, pemegang saham, serta masyarakat pemegang saham. Selain itu, dengan
kepemilikan pada Perusahaan Target, Perseroan akan memperkuat strategi bisnisnya dan melakukan
investasi secara optimal yang pada akhirnya dapat memberikan nilai tambah kepada pemegang saham
Perseroan.
Rencana Transaksi mengakibatkan Perseroan mengalami peningkatan total aset sebesar
Rp2.760.992.246.197, peningkatan total liabilitas sebesar Rp2.747.505.740.000 dan peningkatan total
ekuitas sebesar Rp 13.486.506.197.
Berdasarkan rasio likuiditas, rasio lancar sebelum transaksi dilakukan sebesar 8,83 sedangkan setelah
rencana transaksi dilakukan sebesar 0,03, setelah rencana transaksi dilakukan rasio lancar Perseroan
menunjukkan bahwa aset lancar jauh lebih kecil dibandingkan dengan liabilitas jangka pendeknya.
24
Page 25
D. Ringkasan Laporan Penilaian atas Objek Transaksi
Sebagaimana diatur dalam POJK No.17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang terdaftar
di OJK untuk memberikan penilaian atas objek transaksi dengan rincian sebagai berikut:
Nama : KJPP Kustanto & Rekan
STTD OJK : STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
Izin Usaha : 051/NB.122/STTD-P/2017
Alamat Kantor : Citywalk Sudirman 6th Floor
Jl. K. H. Mas Mansyur No. 121,
Jakarta 10220, Indonesia.
Telepon : (021) 2555 8778
Nama Pimpinan Rekan Penilai Publik: kjpp.knr@gmail.com
No. Ijin Penilai Publik : Willy D. Kusnanto
B-1.09.00153
1. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN OBJEK TRANSAKSI
A. Ringkasan Penilaian 30,00% saham KS berdasarkan Laporan No. 00130/2.0162-
00/BS/05/0153/1/IX/2025 tanggal 18 September 2025.
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan (“K&R”) sebagai Kantor Jasa
Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan
terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar
Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), sesuai
dengan Surat Penugasan No. KR/250509-001 tanggal 9 Mei 2025 yang telah disetujui oleh manajemen
Perseroan.
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian dari K&R atas 30,00% Saham PT Konutara Sejati dengan
laporan No. 00130/2.0162-00/BS/05/0153/1/IX/2025 tanggal 18 September 2025 (“Laporan Penilaian
KS”).
1. Identitas Pihak yang Melakukan Transaksi I
Pihak yang melakukan Transaksi I adalah Perseroan, SCR, KS dan DDL.
2. Objek Penilaian
Objek Penilaian adalah nilai pasar 30,00% saham KS.
3. Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar dari
Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal
30 Juni 2025.
4. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan,
serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan
penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada proyeksi
laporan keuangan KS yang disusun oleh manajemen KS. Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan,
25
Page 26
berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja KS pada tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan
rencana manajemen di masa yang akan datang. K&R telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi
laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja KS yang dinilai pada
saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang
K&R lakukan terhadap target kinerja KS yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty). K&R bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran
proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja historis KS dan informasi manajemen KS terhadap
proyeksi laporan keuangan KS tersebut. K&R juga bertanggung jawab atas laporan penilaian KS dan
kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, K&R mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
Perseroan. K&R juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal
diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. K&R tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat K&R karena adanya
perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, K&R mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada K&R
oleh Perseroan dan KS atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap,
dan tidak menyesatkan dan K&R tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen
terhadap informasi-informasi tersebut. K&R juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
Perseroan dan KS bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi
yang diberikan kepada K&R menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil
akhir pendapat K&R secara material. K&R tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas
penilaian K&R maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang
disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang K&R peroleh menjadi tidak lengkap
dan/atau dapat disalahartikan.
Hasil dari penilaian K&R sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya,
perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian K&R.
Oleh karena itu, K&R sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh
terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari
laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, K&R tidak
dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan
oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis
transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan
penilaian KS bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan KS.
Pekerjaan K&R yang berkaitan dengan penilaian KS tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam
bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas
informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan
kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau
pelanggaran hukum. Selanjutnya, K&R juga telah memperoleh informasi atas status hukum KS
berdasarkan anggaran dasar KS.
5. Metode Penilaian
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus kas
(discounted cash flow [DCF] method) dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek
(guideline publicly traded company method).
26
Page 27
Metode Diskonto Arus Kas
Metode diskonto arus kas ini merupakan metode penilaian yang didasarkan pada pendekatan
pendapatan (income based approach).
Untuk menggunakan metode ini, sebelum melakukan proses diskonto (discounting), terlebih dahulu
harus diproyeksikan pendapatan mendatang berupa arus kas bersih untuk ekuitas (net cash flow to
equity) atau arus kas bersih untuk kapital (net cash flow to invested capital) sesuai dengan sifat dan jenis
usaha yang dinilai. Setelah proyeksi dibuat, langkah berikutnya adalah menetapkan tingkat diskonto
(discount rate) yang tepat.
Proses selanjutnya adalah mendiskonto nilai-nilai arus kas bersih yang telah diproyeksikan, termasuk
nilai periode kekal (continuing value), dengan faktor diskonto (discount factor) yang diperoleh dari
tingkat diskonto sesuai dengan periode proyeksinya. Jika yang didiskonto adalah arus kas bersih untuk
ekuitas, maka nilai kini (present value) dari keseluruhan pendapatan di masa mendatang tersebut
merupakan nilai ekuitas, sedangkan jika yang didiskonto adalah arus kas bersih untuk kapital, jumlah
nilai kini tersebut merupakan nilai perusahaan (corporate value), yang masih harus dikurangi dengan
nilai liabilitas untuk mendapatkan nilai ekuitas.
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh KS di masa
depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha KS. Dalam
melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi KS diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas
perkembangan usaha KS. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini
dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah jumlah nilai kini dari arus
kas tersebut.
Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek merupakan metode penilaian yang didasarkan
pada pendekatan pasar (market based approach). Dengan metode ini, nilai pasar saham ditetapkan
berdasarkan harga yang telah atau pernah terjadi dari perusahaan sejenis yang sebanding dan sepadan.
Nilai pasar dari perusahaan pembanding diambil dari pasar modal (perusahaan publik/terbuka).
Syarat utama dari penggunaan metode ini adalah perusahaan pembanding harus sebanding dan
sepadan dengan perusahaan yang akan dinilai dalam berbagai variabel pembanding, antara lain
perputaran penjualan, ekuitas, struktur modal (leverage), aset dan komposisi aset, tingkat laba, dan
rasio-rasio keuangan.
Jika telah diperoleh perusahaan yang sebanding dan sepadan, nilai pasar saham perusahaan yang dinilai
diperoleh dengan cara mengalikan pendapatan perusahaan dengan beberapa rasio yang diperoleh dari
perusahaan pembanding, seperti rasio P/E (price/earnings), P/S (price/sales), P/BV (price/book value of
equity) dan sebagainya.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena walaupun
di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan sejenis dengan
skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat
digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh KS.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang K&R anggap paling sesuai untuk diaplikasikan
dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan KS. Tidak tertutup
kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan
hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan
pembobotan.
27
Page 28
Ringkasan Hasil Penilaian
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Pendekatan Penilaian Metode Penilaian Nilai
Metode Diskonto Arus Kas
Nilai pasar 30,00% saham KS Pendapatan dan Pasar dan Metode Pembanding 1.155.278
Perusahaan di Bursa Efek
6. Kesimpulan Nilai
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah K&R terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut pendapat
K&R, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp 1.155,28 miliar.
2. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN OBJEK TRANSAKSI
B. Ringkasan Penilaian 34,50% saham KKU berdasarkan Laporan No. 00129/2.0162-
00/BS/05/0153/1/IX/2025 tanggal 18 September 2025.
Perseroan telah menunjuk K&R sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar
modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-
1/PM.223/2023 (penilai bisnis), sesuai dengan Surat Penugasan No. KR/250509-001 tanggal 9 Mei 2025
yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan untuk memberikan penilaian atas 34,50% (tiga puluh
empat koma lima puluh persen) Saham PT Karyatama Konawe Utara dengan laporan No. 00129/2.0162-
00/BS/05/0153/1/IX/2025 tanggal 18 September 2025 (“Laporan Penilaian KKU”).
1. Identitas Pihak yang Melakukan Transaksi II
Pihak yang melakukan Transaksi II adalah Perseroan, APR, KKU dan DDL.
2. Objek Penilaian
Objek Penilaian adalah nilai pasar 34,50% saham KKU.
3. Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar dari
Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal
30 Juni 2025.
4. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan,
serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan
penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada proyeksi
laporan keuangan KKU yang disusun oleh manajemen KKU. Dalam penyusunan proyeksi laporan
keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja KKU pada tahun-tahun sebelumnya dan
berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. K&R telah melakukan penyesuaian
terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja
KKU yang dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian
yang signifikan yang K&R lakukan terhadap target kinerja KKU yang dinilai dan telah mencerminkan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). K&R bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan
kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja historis KKU dan informasi manajemen KKU
terhadap proyeksi laporan keuangan KKU tersebut. K&R juga bertanggung jawab atas laporan penilaian
28
Page 29
KKU dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, K&R mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
Perseroan. K&R juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal
diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. K&R tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat K&R karena adanya
perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, K&R mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada K&R
oleh Perseroan dan KKU atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap,
dan tidak menyesatkan dan K&R tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen
terhadap informasi-informasi tersebut. K&R juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
Perseroan dan KKU bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada K&R menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian KKU dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas.
Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat K&R
secara material. K&R tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian K&R maupun
segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
ketidakterbukaan informasi sehingga data yang K&R peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat
disalahartikan.
Hasil dari penilaian K&R sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya,
perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian K&R.
Oleh karena itu, K&R sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh
terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari
laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, K&R tidak
dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan
oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis
transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan
penilaian KKU bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan KKU.
Pekerjaan K&R yang berkaitan dengan penilaian KKU tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam
bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas
informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan
kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau
pelanggaran hukum. Selanjutnya, K&R juga telah memperoleh informasi atas status hukum KKU
berdasarkan anggaran dasar KKU.
5. Pendekatan dan Metode Penilaian
Penilaian Objek Penilaian didasarkan pada analisis internal dan eksternal. Analisis internal akan
berdasarkan pada data yang disediakan oleh manajemen, analisis historis atas laporan posisi keuangan,
dan laporan laba rugi komprehensif lain KKU, pengkajian atas kondisi operasi dan manajemen serta
sumber daya yang dimiliki KKU. Prospek KKU di masa yang akan datang K&R evaluasi berdasarkan
rencana usaha serta proyeksi laporan keuangan yang diberikan oleh manajemen yang telah K&R kaji
kewajaran dan konsistensinya. Analisis eksternal didasarkan pada kajian singkat terhadap faktor-faktor
eksternal yang dipertimbangkan sebagai penggerak nilai (value drivers) termasuk juga kajian singkat atas
prospek dari industri yang bersangkutan.
Dalam mengaplikasikan metode penilaian untuk menentukan indikasi nilai pasar suatu “business
interest” perlu mengacu pada laporan keuangan (laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi
komprehensif) yang representatif, oleh karenanya diperlukan penyesuaian terhadap nilai buku laporan
posisi keuangan dan normalisasi keuntungan laporan laba rugi komprehensif lain yang biasanya disusun
29
Page 30
oleh manajemen berdasarkan nilai historis. Betapapun nilai buku suatu perusahaan yang direfleksikan
dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif lain adalah nilai perolehan dan tidak
mencerminkan nilai ekonomis yang dapat sepenuhnya dijadikan acuan sebagai nilai pasar saat penilaian
tersebut.
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus kas
(discounted cash flow [DCF] method) dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek
(guideline publicly traded company method).
Metode Diskonto Arus Kas
Metode diskonto arus kas ini merupakan metode penilaian yang didasarkan pada pendekatan
pendapatan (income based approach).
Untuk menggunakan metode ini, sebelum melakukan proses diskonto (discounting), terlebih dahulu
harus diproyeksikan pendapatan mendatang berupa arus kas bersih untuk ekuitas (net cash flow to
equity) atau arus kas bersih untuk kapital (net cash flow to invested capital) sesuai dengan sifat dan jenis
usaha yang dinilai. Setelah proyeksi dibuat, langkah berikutnya adalah menetapkan tingkat diskonto
(discount rate) yang tepat.
Proses selanjutnya adalah mendiskonto nilai-nilai arus kas bersih yang telah diproyeksikan, termasuk
nilai periode kekal (continuing value), dengan faktor diskonto (discount factor) yang diperoleh dari
tingkat diskonto sesuai dengan periode proyeksinya. Jika yang didiskonto adalah arus kas bersih untuk
ekuitas, maka nilai kini (present value) dari keseluruhan pendapatan di masa mendatang tersebut
merupakan nilai ekuitas, sedangkan jika yang didiskonto adalah arus kas bersih untuk kapital, jumlah
nilai kini tersebut merupakan nilai perusahaan (corporate value), yang masih harus dikurangi dengan
nilai liabilitas untuk mendapatkan nilai ekuitas.
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh KKU di masa
depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha KKU. Dalam
melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi KKU diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas
perkembangan usaha KKU. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini
dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah jumlah nilai kini dari arus
kas tersebut.
Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek merupakan metode penilaian yang didasarkan
pada pendekatan pasar (market based approach). Dengan metode ini, nilai pasar saham ditetapkan
berdasarkan harga yang telah atau pernah terjadi dari perusahaan sejenis yang sebanding dan sepadan.
Nilai pasar dari perusahaan pembanding diambil dari pasar modal (perusahaan publik/terbuka).
Syarat utama dari penggunaan metode ini adalah perusahaan pembanding harus sebanding dan
sepadan dengan perusahaan yang akan dinilai dalam berbagai variabel pembanding, antara lain
perputaran penjualan, ekuitas, struktur modal (leverage), aset dan komposisi aset, tingkat laba, dan
rasio-rasio keuangan.
Jika telah diperoleh perusahaan yang sebanding dan sepadan, nilai pasar saham perusahaan yang dinilai
diperoleh dengan cara mengalikan pendapatan perusahaan dengan beberapa rasio yang diperoleh dari
perusahaan pembanding, seperti rasio P/E (price/earnings), P/S (price/sales), P/BV (price/book value of
equity) dan sebagainya.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena walaupun
di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan sejenis dengan
skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat
digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh KKU.
30
Page 31
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang K&R anggap paling sesuai untuk diaplikasikan
dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan KKU. Tidak tertutup
kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan
hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan
pembobotan.
Ringkasan Hasil Penilaian
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Pendekatan Penilaian Metode Penilaian Nilai
Metode Diskonto Arus Kas
Nilai pasar 34,50% saham KKU Pendapatan dan Pasar dan Metode Pembanding 1.697.459
Perusahaan di Bursa Efek
6. Kesimpulan Nilai
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah K&R terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut pendapat
K&R, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp 1.697,46 miliar.
E. Ringkasan laporan Penilai mengenai kewajaran transaksi
Nama : KJPP Kustanto & Rekan
STTD OJK : STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
STTD IKNB : 051/NB.122/STTD-P/2017
Alamat Kantor Penilai Bisnis : Citywalk Sudirman 6th Floor
Jl. K. H. Mas Mansyur No. 121,
Jakarta 10220, Indonesia.
Telepon : (021) 2555 8778
Email : kjpp.knr@gmail.com
Nama Rekan Penilai Publik : Willy D. Kusnanto
No. Ijin Penilai Publik : B-1.09.00153
Perseroan telah menunjuk K&R sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal
di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-
1/PM.223/2023 (penilai bisnis), sesuai dengan Surat Penugasan No. KR/250509-001 tanggal 9 Mei 2025 yang
telah disetujui oleh manajemen Perseroan untuk memberikan laporan kewajaran Transaksi dengan laporan
No. 00132/2.0162-00/BS/05/0153/1/IX/2025 tanggal 18 September 2025 (“Laporan Pendapat Kewajaran”):
1. Objek Penilaian
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian Saham adalah sebagai berikut:
Transaksi di mana SCR merencanakan untuk melakukan pembelian atas 240 saham atau setara
dengan 30,00% saham KS dari DDL dengan nilai transaksi sebesar USD 68,70 juta sehubungan
dengan Rencana Pembelian KS.
Transaksi di mana APR merencanakan untuk melakukan pembelian atas 276 saham atau setara
dengan 34,50% saham KKU dari DDL dengan nilai transaksi sebesar USD 100,08 juta sehubungan
dengan Rencana Pembelian KKU.
31
Page 32
2. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi Pembelian Saham adalah
untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi Pembelian
Saham dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK No. 17/2020.
3. Kondiri Pembatas dan Asumsi Pokok
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian Saham dipersiapkan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah K&R telaah. Dalam
melaksanakan analisis, K&R bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua
informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan
kepada K&R oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan K&R tidak bertanggung jawab atas
kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
memengaruhi hasil akhir pendapat K&R secara material. K&R juga bergantung kepada jaminan dari
manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-
informasi yang diberikan kepada K&R menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, K&R
tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran K&R dikarenakan
adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi Pembelian Saham
dan Rencana PMHMETD disusun oleh manajemen Perseroan. K&R telah melakukan penelaahan atas
proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan
kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang
perlu K&R lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
K&R tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, K&R juga tidak
memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi Pembelian Saham. Jasa-jasa yang K&R
berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi Pembelian Saham hanya merupakan
pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian Saham dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit,
atau perpajakan. K&R tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum
dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian Saham hanya ditinjau
dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian Saham
bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, K&R juga
telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan, APR, SCR, KS, KKU, dan DDL. berdasarkan
anggaran dasar Perseroan Perseroan, APR, SCR, KS, KKU, dan DDL.
Pekerjaan K&R yang berkaitan dengan Transaksi Pembelian Saham tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan
keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, K&R tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada
dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar
Transaksi Pembelian Saham yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari
transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi Pembelian Saham.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi Pembelian Saham pada
tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, K&R menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya
semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Transaksi Pembelian
Saham. Transaksi Pembelian Saham akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan
jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi Pembelian Saham
yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
32
Page 33
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis
dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu
kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang
rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
K&R juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan tanggal
terjadinya Transaksi Pembelian Saham ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. K&R tidak
bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat K&R karena
adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan
ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan
benar dan K&R bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
material terhadap Transaksi Pembelian Saham. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas
pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi
pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan
pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini
dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi
perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian Saham
mungkin berbeda.
4. Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian Saham ini, K&R telah melakukan analisis
melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian Saham dari hal-hal
sebagai berikut:
I. Analisis atas Transaksi Pembelian Saham
Analisis atas Transaksi Pembelian Saham dilakukan berdasarkan informasi mengenai Transaksi
Pembelian Saham yang diberikan oleh manajemen Perseroan, antara lain:
Transaksi di mana SCR merencanakan untuk melakukan pembelian atas 240 saham atau
setara dengan 30,00% saham KS dari DDL dengan nilai transaksi sebesar USD 68,70 juta
sehubungan dengan Transaksi I.
Transaksi di mana APR merencanakan untuk melakukan pembelian atas 276 saham atau
setara dengan 34,50% saham KKU dari DDL dengan nilai transaksi sebesar USD 100,08 juta
sehubungan dengan Transaksi II.
Transaksi tersebut merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi Pembelian Saham
Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi Pembelian Saham dilakukan dengan melakukan
tinjauan atas industri nikel yang akan memberikan gambaran umum mengenai perkembangan
kinerja industri nikel di dunia dan di Indonesia, melakukan analisis atas kegiatan operasional dan
prospek usaha Perseroan, alasan dilakukannya Transaksi Pembelian Saham, keuntungan dan
kerugian dari Transaksi Pembelian Saham serta melakukan analisis atas kinerja keuangan historis
Perseroan, KS, dan KKU berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2020 – 2024 yang telah diaudit, laporan keuangan KS untuk periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2020 – 2024 yang telah diaudit, serta laporan keuangan KKU untuk
33
Page 34
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2020 – 2024 yang telah diaudit.
Selanjutnya, K&R juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis inkremental atas
Transaksi Pembelian Saham, di mana setelah Transaksi Pembelian Saham menjadi efektif,
berdasarkan proforma laporan keuangan konsolidasian Perseroan, Perseroan berpotensi
meningkatkan laba periode berjalan Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 Perseroan dari Rp 2,62 miliar menjadi Rp 16,11 miliar, sehingga diharapkan
dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan pada masa yang akan datang dan
memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan.
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi Pembelian Saham
Analisis atas kewajaran Transaksi Pembelian Saham dilakukan dengan melakukan analisis
kualitatif dan kuantitatif dari Transaksi Pembelian Saham. Analisis kualitatif dilakukan dengan
memperhatikan manfaat dan risiko serta potensi keuntungan dari Transaksi Pembelian Saham
bagi seluruh pemegang saham Perseroan. Selanjutnya, analisis kuantitatif dilakukan dengan
memperhatikan potensi keuntungan sebelum dan setelah dilakukannya Transaksi Pembelian
Saham ditinjau dari proyeksi keuangan Perseroan dan potensi keuntungan atas:
selisih nilai transaksi dengan nilai pasar 30,00% saham KS, dengan selisih nilai transaksi
sebesar 3,47%, persentase mana tidak melebihi 7,50% dari nilai pasar 30,00% saham KS
sebesar Rp 1.155,28 miliar.
selisih nilai transaksi dengan nilai pasar 34,50% saham KKU, dengan selisih nilai transaksi
sebesar 4,29%, persentase mana tidak melebihi 7,50% dari nilai pasar 34,50% saham KKU
sebesar Rp 1.697,46 miliar.
5. Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak
keuangan Transaksi Pembelian Saham sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran
ini, K&R berpendapat bahwa Transaksi Pembelian Saham adalah wajar.
INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS
Sebagaimana dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi ini, aksi korporasi yang telah diuraikan sebelumnya akan
dimintakan persetujuannya kepada para pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan
sesuai dengan POJK No.15/2020 dan POJK No.16/2020, dengan jadwal dan agenda sebagai berikut:
Hari / Tanggal : Kamis, 25 September 2025
Waktu : 10.00 WIB – selesai
Tempat : Akan ditetapkan kemudian
Berikut ini adalah agenda RUPSLB yang akan diadakan, termasuk hal-hal yang telah diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini:
Agenda 1 : Persetujuan atas perubahan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan perubahan kedudukan serta alamat Perseroan.
Agenda 2 : Persetujuan atas perubahan kegiatan usaha Perseroan dan perubahan Anggaran
Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha Perseroan untuk
memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
34
Page 35
Agenda 3 : Persetujuan peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan dan modal disetor
Perseroan melalui Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“PMHMETD”) untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (yang telah diubah sebagian dengan Peraturan OJK
No. 14/POJK.04/2019), termasuk persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar
Perseroan dalam rangka PMHMETD serta pemberian kuasa dan wewenang kepada
Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang
diperlukan berkaitan dengan PMHMETD.
Agenda 4 : Persetujuan atas Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
sehubungan dengan rencana pembelian saham PT Konutara Sejati dan PT
Karyatama Konawe Utara oleh Entitas Anak Perseroan, termasuk persetujuan
terhadap pelunasan pembayaran atas Transaksi Pembelian Saham tersebut.
Agenda 5 : Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi Perseroan untuk memenuhi
ketentuan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Agenda 6 : Persetujuan perubahan ketentuan anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan
ketentuan kuorum pemungutan suara dalam rapat umum pemegang saham
Perseroan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal.
Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemegang saham Perseroan pada sub-
rekening efek di Penitipan Kolektif KSEI pada hari 1 September 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPSLB Perseroan:
No. Kegiatan Hari / Tanggal
1. Pengumuman RUPSLB 19 Agustus 2025
2. Keterbukaan Informasi Atas Transaksi Material dan Rencana 19 Agustus 2025
PMHMETD
3. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak menghadiri RUPSLB 2 September 2025
(recording date)
4. Pemanggilan RUPSLB 3 September 2025
5. Pengumuman perubahan dan/atau penambahan Keterbukaan 23 September 2025
Informasi (jika diperlukan)
6. RUPSLB 25 September 2025
Pengumuman, Pemanggilan, dan Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB sebagaimana disebutkan diatas akan
diumumkan oleh Perseroan kepada Pemegang Saham melalui situs web Perseroan, situs web PT Bursa Efek
Indonesia, dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Guna memenuhi ketentuan Pasal 14 dari POJK No.17/2020, kuorum kehadiran dan kuorum keputusan dari
RUPSLB yang akan diadakan oleh Perseroan akan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku sebagai
berikut:
Untuk pengambilan keputusan RUPSLB terhadap Agenda 1, Agenda 2, Agenda 3, Agenda 4 dan Agenda 6
a. RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3
(dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
b. Keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per
tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB;
c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat diadakan
35
Page 36
dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS dihadiri oleh
pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah;
d. Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB; dan
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud huruf c tidak tercapai, RUPSLB ketiga
dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh
pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan
yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
Untuk pengambilan keputusan terhadap Agenda 5
a. RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
b. Keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu
per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB;
c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat diadakan
dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPSLB dihadiri oleh
pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah;
d. Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB;
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud huruf c tidak tercapai, RUPSLB
ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri
oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Pembelian Saham merupakan transaksi material dan bukan
merupakan transaksi afiliasi serta tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 42/2020.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung jawab
atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan
Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar dan tidak ada fakta material
yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi ini menyesatkan.
Selain itu, sehubungan dengan Keterbukaan Informasi ini, Perseroan dengan ini menyatakan bahwa:
1. Perseroan dan Anak Perusahaan tidak melakukan transaksi pengikatan atau perjanjian-perjanjian dengan
syarat tertentu yang dapat merugikan Pemegang Saham Publik (negative covenants).
2. Hingga saat ini, tidak terdapat keberatan dari pihak-pihak tertentu terkait rencana Transaksi Material,
Perubahan Kegiatan Usaha dan PMHMETD yang diterima oleh Perseroan.
3. Tidak terdapat kewajiban dari Perseroan untuk memperoleh persetujuan dan/atau melakukan
pemberitahuan kepada pihak ketiga sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha, Transaksi
Material, dan PMHMETD.
36
Page 37
INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan aksi korporasi Perseroan
dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja Perseroan, yaitu pukul 08.30 – 17.30 WIB, pada
alamat tersebut di bawah ini:
Sekretaris Perusahaan
PT Abadi Nusantara Hijau Investma Tbk
Citylofts Sudirman #12-15
Jl. K.H. Mas Mansyur No.121
Karet Tengsin, Tanahabang
Jakarta Pusat 10250
Telepon: (021) 2991 8991
Situs web: www.flexypack.com
E-mail: corsec@flexypack.com
37
Names mentioned 60 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
ABADI NUSANTARA HIJAU INVESTAMA TBK
p.1 ×12
unresolved
person
K.H. Mas Mansyur
p.1 ×5
unresolved
org
Kantor Jasa Penilaian Publik Kusnanto & Rekan
p.3
unresolved
org
PT Sumber Cahaya Raya
p.3 ×5
unresolved
org
PT Adhi Prakarsa Raya
p.3 ×5
unresolved
org
Denway Development Limited
p.3 ×13
unresolved
org
PT Konutara Sejati
p.3 ×6
unresolved
org
PT Karyatama Konawe Utara. PMHMETD
p.3
unresolved
person
Laurens Gunawan
· Notaris
p.6
unresolved
org
Menteri
p.6 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7 ×2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.7
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.8
unresolved
org
PT Awal Kemuliaan Indonesia
p.10
unresolved
org
KJPP Kustanto & Rekan
p.10 ×3
unresolved
org
KJPP Kustanto
p.10 ×3
unresolved
—
STTD
p.10 ×2
unresolved
—
STTD IKNB
p.10 ×2
unresolved
org
Nama Rekan Penilai Publik
p.10 ×2
unresolved
—
Ijin Penilai Publik
p.10 ×3
unresolved
org
PT Konutara Sejati. Nilai
p.16
unresolved
org
PT Karyatama Konawe Utara. Nilai
p.16
unresolved
person
Jana Hanna Waturangi
· Notaris
p.16 ×5
unresolved
person
Euis Budiarti Afandi
· Notaris
p.16
unresolved
org
PT Wira Perdana Konawe
p.17 ×4
unresolved
org
PT Sinindo Mining
p.17 ×4
unresolved
org
PT Cahaya Nika Investama
p.17
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan
p.17
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.17
unresolved
org
PT Karyatama Konawe Utara
p.18 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.18 ×3
unresolved
person
Rohana Frieta S.H.
· Notaris
p.18
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi
p.19
unresolved
org
Kusnanto & Rekan
p.20 ×2
unresolved
person
Arief Yulianto
· Notaris
p.20 ×7
unresolved
org
Solusi Kemasan Digital Tbk
p.20 ×4
unresolved
org
PT Cayadi Karya Investama
p.21 ×2
unresolved
org
Informasi Mengenai Para Penjual Denway Development Limited
p.23
unresolved
org
Umum Denway Development Limited
p.23
unresolved
org
Anwar dan Rekan
p.23
unresolved
org
Anwar
p.23
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan
p.25
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.25
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.25 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.35
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Guna
p.35
unresolved
org
Abadi Nusantara Hijau Investma Tbk
p.37 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.