Back to announcement
20250923_BRPT_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31951771.pdf
Other Needs review BRPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 061/BP/M-Corps/IX/2025
Nama Perusahaan Barito Pacific Tbk
Kode Emiten BRPT
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-10935/BEI.PP1/09-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
1 Perusahaan Publik?
Seluruh informasi atau fakta material berdasarkan POJK 31/2015 telah disampaikan oleh Perseroan melalui
situs web BEI dan Perseroan. Sampai dengan tanggal surat ini, tidak ada fakta atau informasi material
tambahan lain berdasarkan POJK 31/2015 yang perlu diungkapkan kepada publik oleh Perseroan.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
2 Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Sampai dengan tanggal surat ini, dan sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak ada informasi atau fakta
material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
yang diatur dalam point III.2.1. dan IV.2.1. Peraturan I-E.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3 Sampai dengan tanggal surat ini, dan sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak ada informasi/fakta/kejadian
penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup
Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Pada tanggal 15 September 2025, Perseroan telah melaksanakan pengalihan saham hasil pembelian
kembali melalui program pemberian insentif berupa saham kepada manajemen dan/atau karyawan
Perseroan / Management and/or Employee Stock Option Plan ("Program MESOP") Tahap 2, dimana
Perseroan membagikan saham kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, termasuk Komisaris
Utama Perseroan yaitu Bapak Prajogo Pangestu. Atas pemberian saham melalui Program MESOP Tahap 2
ini, Perseroan telah menyampaikan pelaporan dan pemberitahuan kepada OJK dan publik pada tanggal 18
September 2025.
Adapun informasi mengenai pelaksanaan Program MESOP Tahap 2 tersebut telah disampaikan di dalam
4 Keterbukaan Informasi Perseroan tanggal 8 Mei 2024 dan Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi
tanggal 12 Juni 2024.
Selain aktivitas pemberian saham melalui Program MESOP Tahap 2 sebagaimana dijelaskan di atas, dan
laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka yang telah kami
sampaikan pada tanggal yang sama dengan tanggal surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas
yang mengakibatkan perubahan kepemilikan saham oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau
setiap pihak yang secara langsung atau tidak langsung memiliki saham Perseroan sebanyak 5% atau lebih.
Kami akan segera melaporkan kepada BEI dan OJK jika terdapat perubahan kepemilikan sebagaimana
yang diatur dalam POJK 11/2017 sebagaimana dicabut dengan Peraturan OJK No. 4 tahun 2024 tentang
Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan
Aktivitias Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
Page 2
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5
Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi
(setidaknya dalam waktu 3 bulan mendatang), yang berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
Bursa.
Rencana pemegang saham utama dan pengendali terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
6 utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
Sampai dengan tanggal surat ini, pemegang saham utama dan pengendali belum memiliki rencana apapun
terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Barito Pacific Tbk
Rachman Budiman Witarlan
Approver
Barito Pacific Tbk
Wisma Barito Pacific Twr. B, LT. 9, JL. Letjen S. Parman Kav.62-63
Telepon : (021) 530 6711
Nama Pengirim Rachman Budiman Witarlan
Jabatan Approver
Tanggal dan Waktu 23-09-2025 17:08
Lampiran 1. BRPT Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Barito Pacific Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena dihasilkan
secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Barito Pacific Tbk bertanggung jawab penuh atas informasi yang
tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 061/BP/M-Corps/IX/2025 Issuer Name Barito Pacific Tbk Issuer Code BRPT Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-10935/BEI.PP1/09-2025 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
1 Perusahaan Publik?
Seluruh informasi atau fakta material berdasarkan POJK 31/2015 telah disampaikan oleh Perseroan melalui
situs web BEI dan Perseroan. Sampai dengan tanggal surat ini, tidak ada fakta atau informasi material
tambahan lain berdasarkan POJK 31/2015 yang perlu diungkapkan kepada publik oleh Perseroan.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
2 Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Sampai dengan tanggal surat ini, dan sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak ada informasi atau fakta
material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
yang diatur dalam point III.2.1. dan IV.2.1. Peraturan I-E.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3 Sampai dengan tanggal surat ini, dan sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak ada informasi/fakta/kejadian
penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup
Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Pada tanggal 15 September 2025, Perseroan telah melaksanakan pengalihan saham hasil pembelian
kembali melalui program pemberian insentif berupa saham kepada manajemen dan/atau karyawan
Perseroan / Management and/or Employee Stock Option Plan ("Program MESOP") Tahap 2, dimana
Perseroan membagikan saham kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, termasuk Komisaris
Utama Perseroan yaitu Bapak Prajogo Pangestu. Atas pemberian saham melalui Program MESOP Tahap 2
ini, Perseroan telah menyampaikan pelaporan dan pemberitahuan kepada OJK dan publik pada tanggal 18
September 2025.
Adapun informasi mengenai pelaksanaan Program MESOP Tahap 2 tersebut telah disampaikan di dalam
4 Keterbukaan Informasi Perseroan tanggal 8 Mei 2024 dan Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi
tanggal 12 Juni 2024.
Selain aktivitas pemberian saham melalui Program MESOP Tahap 2 sebagaimana dijelaskan di atas, dan
laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka yang telah kami
sampaikan pada tanggal yang sama dengan tanggal surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas
yang mengakibatkan perubahan kepemilikan saham oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau
setiap pihak yang secara langsung atau tidak langsung memiliki saham Perseroan sebanyak 5% atau lebih.
Kami akan segera melaporkan kepada BEI dan OJK jika terdapat perubahan kepemilikan sebagaimana
yang diatur dalam POJK 11/2017 sebagaimana dicabut dengan Peraturan OJK No. 4 tahun 2024 tentang
Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan
Aktivitias Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5
Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi
(setidaknya dalam waktu 3 bulan mendatang), yang berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
Bursa.
Rencana pemegang saham utama dan pengendali terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
6 utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
Sampai dengan tanggal surat ini, pemegang saham utama dan pengendali belum memiliki rencana apapun
terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Barito Pacific Tbk
Page 5
Rachman Budiman Witarlan
Approver
Barito Pacific Tbk
Wisma Barito Pacific Twr. B, LT. 9, JL. Letjen S. Parman Kav.62-63
Phone : (021) 530 6711
Sender Name Rachman Budiman Witarlan
Function Approver
Date and Time 23-09-2025 17:08
Attachment 1. BRPT Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek.pdf
This is an official document of Barito Pacific Tbk that does not require a signature as it was generated electronically
by the electronic reporting system. Barito Pacific Tbk is fully responsible for the information contained within this
document.
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Prajogo Pangestu. Atas
p.1 ×4
unresolved
org
Rachman Budiman Witarlan Approver Barito Pacific Tbk
p.2 ×2
unresolved
person
Rachman Budiman Witarlan
· Approver
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
1100 ms
12 Sep 2026 22:35
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '061/BP/M-Corps/IX/2025',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': 'Approver',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}