Skip to content
Back to announcement

20250923_PACK_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31951811_lamp2.pdf

Other Text extracted PACK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                            Jawaban atas Permintaan Penjelasan
                        Keterbukaan Informasi Transaksi Material dan
Rencana Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Abadi Nusantara
                                 Hijau Investama Tbk (PACK)


1. Perseroan berencana untuk menerbitkan surat utang wajib konversi berupa Obligasi Wajib
   Konversi (“OWK”), yang akan ditawarkan kepada para pemegang saham Perseroan melalui
   mekanisme Penambahan Modal dengan memeberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
   (“PMHMETD”). OWK tersebut selanjutnya dapat dikonversi menjadi sebanyak-banyaknya
   35.000.000.000 (tiga puluh lima miliar) saham baru Perseroan. Bursa memandang perlu untuk
   meminta penjelasan sebagai berikut:

   a. Apakah terdapat bunga/kupon yang akan dibayarkan atas penerbitan OWK? Jelaskan.

       Jawaban :
       Perseroan belum menetapkan struktur OWK, termasuk bunga/kupon, yang saat ini masih
       dalam tahap perencanaan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
       OJK No. 32/POJK.04/2015 TAHUN 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
       dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (sebagaimana diubah dengan
       Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
       Keuangan No.32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
       Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu), informasi mengenai indikasi struktur OWK
       akan diumumkan bersamaan dengan pernyataan pendaftaran PMHMETD kepada OJK, yang
       baru dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSLB tanggal 25
       September 2025. Apabila OJK tidak memiliki tanggapan lebih lanjut atas dokumen pertanyaan
       pendaftaran PMHMETD Perseroan, maka Perseroan akan mengumumkan struktur OWK yang
       final kepada para pemegang saham Perseroan.

   b. Jelaskan tahapan penerbitan efek mulai dari OWK, HMETD, dan saham.

       Jawaban :
       Tahapan penerbitan efek adalah pelaksanaan PMHMETD di mana hak yang dikeluarkan dalam
       PMHMETD tersebut dapat dilaksanakan menjadi OWK, dan selanjutnya OWK akan dikonversi
       menjadi saham.

   c. Jelaskan juga latar belakang Perseroan menggunakan skema penerbitan surat utang OWK
      sehubungan dengan rencana PMHMETD.

       Jawaban :
       Latar belakang Perseroan menggunakan skema penerbitan surat utang OWK guna mengikuti
       kebijakan dari pemegang saham pengendali Perseroan mengingat pemegang saham
       pengendali Perseroan akan menjadi pembeli siaga dalam rangka pelaksanaan PMHMETD.
       Perseroan juga ingin menyampaikan bahwa penerbitan surat utang OWK melalui rencana
       PMHMETD ini bukan merupakan penambahan modal dalam rangka memperbaiki posisi
       keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (a) juncto Pasal 8B Peraturan OJK No.
       32/POJK.04/2015 TAHUN 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
       Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (sebagaimana diubah). Sebagaimana telah
Page 2
       diungkapkan sebelumnya oleh Perseroan pada Keterbukaan Informasi tanggal 19 Agustus
       2025, rencana penggunaan dana hasil PMHMETD akan digunakan untuk pelunasan kewajiban
       pembayaran atas transaksi pembelian saham KS dan KKU.

2. Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Pembelian 30% kepemilikan saham PT Konutora Sejati
   (KS) dan 34,5% kepemilikan saham PT Karyatama Konawe Utara (KKU) melalui entitas anak
   Perseroan akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan kinerja Perseroan dan
   kelangsungan usaha melalui pengembangan usaha Perseroan di sektor pertambangan. Di sisi lain,
   kepemilikan di bawah 50% tidak membuat laporan keuangan KS dan KKU akan dikonsolidasikan
   ke Perseroan. Atas hal tersebut, Bursa meminta penjelasan:

   a. Informasi umum perusahaan target meliputi:
       i. Tahun pendirian.
      ii. Kegiatan usaha.
     iii. Produk.
     iv. Lingkup pasar.
      v. Domisili dan lokasi operasional.
     vi. Sifat hubungan Perseroan dengan KS dan KKU, PT Eco Energi Perkasa, dan Pemilik Manfaat
          Perseroan.

       Jawaban :
       1. PT Konutara Sejati (“KS”)
           i.     Tahun Pendirian
                  KS didirikan pada tahun 2007 berdasarkan Akta Pendirian No. 11 tanggal 23 Oktober
                  2007 dan Akta Perubahan No. 5 tanggal 5 November 2007, yang dibuat di hadapan
                  Jana Hanna Waturangi, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah sah menjadi badan hukum
                  sejak tanggal 9 Mei 2008 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
                  Manusia Republik Indonesia No. 24100.AH.01.01.Tahun 2008 tentang Pengesahan
                  Badan Hukum KS dan telah didaftarkan di dalam Daftar KS No.
                  AHU00035303.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 9 Mei 2008.

           ii.    Kegiatan Usaha
                  Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar KS, maksud dan tujuan KS ialah berusaha
                  dalam bidang pertambangan bijih nikel. Untuk mencapai maksud dan tujuan
                  tersebut, KS dapat melaksanakan kegiatan Pertambangan Bijih Nikel (KBLI 07925),
                  yaitu mencakup usaha pertambangan bijih nikel.
                  Adapun kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh KS saat ini adalah
                  Pertambangan Bijih Nikel (KBLI 0729).

           iii.   Produk
                  KS merupakan perusahaan pertambangan mineral yang memproduksi hasil
                  tambang dengan komoditas bijih nikel.
Page 3
   iv.    Lingkup Pasar
          Ruang lingkup penjualan dan pemasaran KS adalah pasar domestik.

   v.     Domisili dan lokasi operasional
          KS berdomisili di Kabupaten Konawe Utara dan memiliki lokasi operasional di Desa
          Sarimukti, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi
          Tenggara.

   vi.    Sifat hubungan Perseroan dengan KS dan KKU, PT Eco Energi Perkasa, dan Pemilik
          Manfaat Perseroan
          Hubungan antara KS dan KKU dengan Perseroan, PT Eco Energi Perkasa, dan Bapak
          Deng Weiming (Pemilik Manfaat Perseroan) adalah pihak ketiga yang tidak memiliki
          hubungan afiliasi.

2. PT Karyatama Konawe Utara (“KKU”)
   i.     Tahun Pendirian
          KKU didirikan pada tahun 2007 berdasarkan Akta Pendirian No. 03 tanggal 18
          September 2007, yang dibuat di hadapan Jana Hanna Waturangi, S.H., Notaris di
          Jakarta, dan telah sah menjadi badan hukum sejak tanggal 17 Januari 2008
          berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
          No. AHU-02340.AH.01.01 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan dan telah
          didaftarkan di dalam Daftar Perseroan No. AHU-0003621.AH.01.09 tanggal 17
          Januari 2008.

   ii.    Kegiatan Usaha
          Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar KKU, maksud dan tujuan KKU ialah berusaha
          dalam bidang pertambangan bijih nikel. Untuk mencapai maksud dan tujuan
          tersebut, KKU dapat melaksanakan kegiatan Pertambangan Bijih Nikel (KBLI 07925),
          yaitu mencakup usaha pertambangan bijih nikel.
          Adapun kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh KKU saat ini adalah
          Pertambangan Bijih Nikel (KBLI 0729).

   iii.   Produk
          KKU merupakan perusahaan pertambangan mineral yang memproduksi hasil
          tambang dengan komoditas bijih nikel.

   iv.    Lingkup Pasar
          Ruang lingkup penjualan dan pemasaran KKU pada saat ini adalah pasar domestik.
Page 4
           v.    Domisili dan lokasi operasional
                 KKU berdomisili di Kabupaten Konawe Utara dan memiliki lokasi operasional di Desa
                 Tambakua, Kecamatan Landawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi
                 Tenggara.

           vi.   Sifat hubungan Perseroan dengan KS dan KKU, PT Eco Energi Perkasa, dan Pemilik
                 Manfaat Perseroan
                 Hubungan antara KS dan KKU dengan Perseroan, PT Eco Energi Perkasa, dan Bapak
                 Deng Weiming (Pemilik Manfaat Perseroan) adalah pihak ketiga yang tidak memiliki
                 hubungan afiliasi.


   b. Perseroan menjelaskan bahwa setelah dilaksanakannya Transaksi Pembelian Saham, maka
      Perusahaan Target akan menjadi entitas anak dari Perseroan secara tidak langsung. Adapun
      pembelian saham KS dan KKU adalah sebesar 30% dan 34,5% (Tidak menjadi pemegang saham
      mayoritas). Jelaskan latar belakang KS dan KKU akan menjadi entitas anak dari Perseroan
      secara tidak langsung setelah transaksi tersebut.

       Jawaban :
       Sebagaimana telah diungkapkan oleh Perseroan pada Keterbukaan Informasi pada tanggal 19
       Agustus 2025, mengingat Perseroan kedepannya telah menjadi perusahaan induk yang akan
       melaksanakan investasi kepada perusahaan di bidang pertambangan, maka transaksi
       pembelian saham KS dan KKU sebesar 30% dan 34,5% merupakan langkah awal Perseroan
       guna meningkatkan kinerja dan kelangsungan usaha Perseroan sebagai perusahaan induk bagi
       perusahaan di bidang pertambangan.


   c. Jelaskan dampak keuangan bagi Perseroan atas akuisisi KS dan KKU?

       Jawaban :
       Setelah dilaksanakannya Transaksi Pembelian Saham, maka Perusahaan Target akan menjadi
       entitas anak dari Perseroan secara tidak langsung dan dapat menunjang kegiatan operasional
       Perseroan, sehingga dapat menguntungkan Perseroan, pemegang saham, serta masyarakat
       pemegang saham. Selain itu, dengan kepemilikan pada Perusahaan Target, Perseroan akan
       memperkuat strategi bisnisnya dan melakukan investasi secara optimal yang pada akhirnya
       dapat memberikan nilai tambah kepada pemegang saham Perseroan.
       Rencana Transaksi mengakibatkan Perseroan mengalami peningkatan total aset sebesar
       Rp2.760.992.246.197 dan peningkatan total ekuitas sebesar Rp 13.486.506.197.


3. Perseroan menyampaikan bahwa akan menerbitkan 35.000.000.000 (tiga puluh miliar) saham
   baru melalui HMETD yang akan dimintai persetujuan pada RUPSLB. Jumlah tersebut lebih tinggi
   dari jumlah modal dasar perseroan dalam laporan keuangan per 30 Juni 2025 yang telah diaudit
   oleh KAP Anwar dan Rekan (DFK Internasional) sebanyak 4.918.184.000 saham dan jumlah saham
   dalam portepel Perseroan per 31 Agustus 2025 berdasarkan surat PT Adimitra Jasa Korpora
   tanggal 4 September 2025 sebanyak 3.320.785.012 saham.
Page 5
   Sebelumnya, dalam RUPSLB tanggal 19 Desember 2024, Pemegang Saham Perseroan
   memutuskan untuk meningkatkan modal dasar Perseroan yang sebelumnya Rp49.181.840.000,00
   (4.918.184.000 saham pada nilai nominal Rp10,00) menjadi Rp3.000.000.000.000,00
   (300.000.000.000 saham pada nilai nominal Rp10,00). Namun, putusan ini belum tercermin pada
   saham portepel. Atas hal tersebut, Bursa meminta perseroan untuk menjelaskan mengenai status
   terkini atas legalitas dan kecukupan saham portepel Perseroan untuk penerbitan saham baru
   melalui PMHMETD.

   Jawaban :
   Keputusan RUPSLB yang dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2024 belum dijalankan oleh
   Perseroan. Sehubungan rencana PMHMETD yang akan dilakukan, Perseroan akan meminta
   RUPSLB untuk menyetujui peningkatan modal dasar. Sehubungan dengan hal tersebut, setelah
   diperolehnya persetujuan RUPSLB, peningkatan modal dasar akan dilakukan berdasarkan
   ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga saham portepel yang dimiliki Perseroan
   akan mencukupi untuk dilaksanakannya konversi OWK.


4. Berdasarkan keterbukaan informasi, rencana penggunaan dana hasil PMHMETD adalah untuk
   pelunasan transaksi pembelian saham KS dan KKU oleh Entitas Anak. Atas hal tersebut, Bursa
   meminta penjelasan:

   a. Bagaimana cara penyaluran dana tersebut kepada Entitas Anak (Misal: melalui utang pihak
      berelasi, penyertaan modal, dll)? Jelaskan.

       Jawaban :
       Perseroan berencana untuk menyalurkan dana hasil PMHMETD kepada Entitas Anak dengan
       melakukan tambahan setoran modal, dan/atau pinjaman afiliasi, yang nantinya akan
       diungkapkan oleh Perseroan dalam Prospektus PMHMETD.

   b. Apakah seluruh dana yang dibutuhkan untuk mengakuisisi seluruhnya berasal dari PMHMETD,
      atau terdapat sumber pendanaan lainnya? Agar Perseroan merinci dengan mengisi tabel
      berikut:


           No               Sumber Dana                   Akuisisi KS           Akuisisi KKU
        1.       PMHMETD
        2.
        Dst
        Total

       Jawaban :
       Dengan adanya pembeli siaga yang akan melaksanakan seluruh HMETD, seluruh dana untuk
       melakukan akuisisi tersebut berasal dari dana PMHMETD.

5. Perseroan mengungkapkan di dalam keterbukaan informasinya bahwa KJPP yang ditunjuk dalam
   melakukan penilaian adalah KJPP Kustanto & Rekan. Berdasarkan penelusuran kami KJPP yang
   benar seharusnya KJPP Kusnanto & Rekan yang beralamat di Citywalk Sudirman 6th Floor Jl. K. H.
   Mas Mansyur No. 121, Jakarta 10220, Indonesia. Agar Perseroan memberikan penjelasan terkait
   hal di atas.
Page 6
   Jawaban :
   Terdapat kesalahan dalam penulisan nama KJPP, dan akan kami perbaiki pada Keterbukaan
   Informasi yang terbaru.

6. Informasi, fakta material atau kejadian penting lainnya yang material dan belum dipublikasikan.

   Jawaban :
   Tidak ada informasi, fakta material atau kejadian penting lainnya yang material dan belum
   dipublikasikan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.94 MB
Published23 Sep 2025
Pages6
Characters13,406
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Abadi Nusantara Hijau p.1
linked org PT Eco Energi Perkasa p.2 ×9
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk p.1 ×2
unresolved org PT Konutora Sejati p.2
unresolved org PT Karyatama Konawe Utara p.2 ×2
unresolved org PT Konutara Sejati p.2
unresolved person Jana Hanna Waturangi · Notaris p.2 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved person Deng Weiming p.3 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.3
unresolved org Anwar dan Rekan p.4
unresolved org Anwar p.4
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.4
unresolved org KJPP Kustanto & Rekan p.5
unresolved org KJPP Kustanto p.5
unresolved org KJPP Kusnanto & Rekan p.5
unresolved org KJPP Kusnanto p.5
unresolved person H. Mas Mansyur p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result