Back to announcement
20250923_PACK_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31951811_lamp2.pdf
Other Text extracted PACKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Jawaban atas Permintaan Penjelasan
Keterbukaan Informasi Transaksi Material dan
Rencana Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Abadi Nusantara
Hijau Investama Tbk (PACK)
1. Perseroan berencana untuk menerbitkan surat utang wajib konversi berupa Obligasi Wajib
Konversi (“OWK”), yang akan ditawarkan kepada para pemegang saham Perseroan melalui
mekanisme Penambahan Modal dengan memeberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“PMHMETD”). OWK tersebut selanjutnya dapat dikonversi menjadi sebanyak-banyaknya
35.000.000.000 (tiga puluh lima miliar) saham baru Perseroan. Bursa memandang perlu untuk
meminta penjelasan sebagai berikut:
a. Apakah terdapat bunga/kupon yang akan dibayarkan atas penerbitan OWK? Jelaskan.
Jawaban :
Perseroan belum menetapkan struktur OWK, termasuk bunga/kupon, yang saat ini masih
dalam tahap perencanaan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
OJK No. 32/POJK.04/2015 TAHUN 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (sebagaimana diubah dengan
Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu), informasi mengenai indikasi struktur OWK
akan diumumkan bersamaan dengan pernyataan pendaftaran PMHMETD kepada OJK, yang
baru dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSLB tanggal 25
September 2025. Apabila OJK tidak memiliki tanggapan lebih lanjut atas dokumen pertanyaan
pendaftaran PMHMETD Perseroan, maka Perseroan akan mengumumkan struktur OWK yang
final kepada para pemegang saham Perseroan.
b. Jelaskan tahapan penerbitan efek mulai dari OWK, HMETD, dan saham.
Jawaban :
Tahapan penerbitan efek adalah pelaksanaan PMHMETD di mana hak yang dikeluarkan dalam
PMHMETD tersebut dapat dilaksanakan menjadi OWK, dan selanjutnya OWK akan dikonversi
menjadi saham.
c. Jelaskan juga latar belakang Perseroan menggunakan skema penerbitan surat utang OWK
sehubungan dengan rencana PMHMETD.
Jawaban :
Latar belakang Perseroan menggunakan skema penerbitan surat utang OWK guna mengikuti
kebijakan dari pemegang saham pengendali Perseroan mengingat pemegang saham
pengendali Perseroan akan menjadi pembeli siaga dalam rangka pelaksanaan PMHMETD.
Perseroan juga ingin menyampaikan bahwa penerbitan surat utang OWK melalui rencana
PMHMETD ini bukan merupakan penambahan modal dalam rangka memperbaiki posisi
keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (a) juncto Pasal 8B Peraturan OJK No.
32/POJK.04/2015 TAHUN 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (sebagaimana diubah). Sebagaimana telah
Page 2
diungkapkan sebelumnya oleh Perseroan pada Keterbukaan Informasi tanggal 19 Agustus
2025, rencana penggunaan dana hasil PMHMETD akan digunakan untuk pelunasan kewajiban
pembayaran atas transaksi pembelian saham KS dan KKU.
2. Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Pembelian 30% kepemilikan saham PT Konutora Sejati
(KS) dan 34,5% kepemilikan saham PT Karyatama Konawe Utara (KKU) melalui entitas anak
Perseroan akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan kinerja Perseroan dan
kelangsungan usaha melalui pengembangan usaha Perseroan di sektor pertambangan. Di sisi lain,
kepemilikan di bawah 50% tidak membuat laporan keuangan KS dan KKU akan dikonsolidasikan
ke Perseroan. Atas hal tersebut, Bursa meminta penjelasan:
a. Informasi umum perusahaan target meliputi:
i. Tahun pendirian.
ii. Kegiatan usaha.
iii. Produk.
iv. Lingkup pasar.
v. Domisili dan lokasi operasional.
vi. Sifat hubungan Perseroan dengan KS dan KKU, PT Eco Energi Perkasa, dan Pemilik Manfaat
Perseroan.
Jawaban :
1. PT Konutara Sejati (“KS”)
i. Tahun Pendirian
KS didirikan pada tahun 2007 berdasarkan Akta Pendirian No. 11 tanggal 23 Oktober
2007 dan Akta Perubahan No. 5 tanggal 5 November 2007, yang dibuat di hadapan
Jana Hanna Waturangi, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah sah menjadi badan hukum
sejak tanggal 9 Mei 2008 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No. 24100.AH.01.01.Tahun 2008 tentang Pengesahan
Badan Hukum KS dan telah didaftarkan di dalam Daftar KS No.
AHU00035303.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 9 Mei 2008.
ii. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar KS, maksud dan tujuan KS ialah berusaha
dalam bidang pertambangan bijih nikel. Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut, KS dapat melaksanakan kegiatan Pertambangan Bijih Nikel (KBLI 07925),
yaitu mencakup usaha pertambangan bijih nikel.
Adapun kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh KS saat ini adalah
Pertambangan Bijih Nikel (KBLI 0729).
iii. Produk
KS merupakan perusahaan pertambangan mineral yang memproduksi hasil
tambang dengan komoditas bijih nikel.
Page 3
iv. Lingkup Pasar
Ruang lingkup penjualan dan pemasaran KS adalah pasar domestik.
v. Domisili dan lokasi operasional
KS berdomisili di Kabupaten Konawe Utara dan memiliki lokasi operasional di Desa
Sarimukti, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi
Tenggara.
vi. Sifat hubungan Perseroan dengan KS dan KKU, PT Eco Energi Perkasa, dan Pemilik
Manfaat Perseroan
Hubungan antara KS dan KKU dengan Perseroan, PT Eco Energi Perkasa, dan Bapak
Deng Weiming (Pemilik Manfaat Perseroan) adalah pihak ketiga yang tidak memiliki
hubungan afiliasi.
2. PT Karyatama Konawe Utara (“KKU”)
i. Tahun Pendirian
KKU didirikan pada tahun 2007 berdasarkan Akta Pendirian No. 03 tanggal 18
September 2007, yang dibuat di hadapan Jana Hanna Waturangi, S.H., Notaris di
Jakarta, dan telah sah menjadi badan hukum sejak tanggal 17 Januari 2008
berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. AHU-02340.AH.01.01 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan dan telah
didaftarkan di dalam Daftar Perseroan No. AHU-0003621.AH.01.09 tanggal 17
Januari 2008.
ii. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar KKU, maksud dan tujuan KKU ialah berusaha
dalam bidang pertambangan bijih nikel. Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut, KKU dapat melaksanakan kegiatan Pertambangan Bijih Nikel (KBLI 07925),
yaitu mencakup usaha pertambangan bijih nikel.
Adapun kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh KKU saat ini adalah
Pertambangan Bijih Nikel (KBLI 0729).
iii. Produk
KKU merupakan perusahaan pertambangan mineral yang memproduksi hasil
tambang dengan komoditas bijih nikel.
iv. Lingkup Pasar
Ruang lingkup penjualan dan pemasaran KKU pada saat ini adalah pasar domestik.
Page 4
v. Domisili dan lokasi operasional
KKU berdomisili di Kabupaten Konawe Utara dan memiliki lokasi operasional di Desa
Tambakua, Kecamatan Landawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi
Tenggara.
vi. Sifat hubungan Perseroan dengan KS dan KKU, PT Eco Energi Perkasa, dan Pemilik
Manfaat Perseroan
Hubungan antara KS dan KKU dengan Perseroan, PT Eco Energi Perkasa, dan Bapak
Deng Weiming (Pemilik Manfaat Perseroan) adalah pihak ketiga yang tidak memiliki
hubungan afiliasi.
b. Perseroan menjelaskan bahwa setelah dilaksanakannya Transaksi Pembelian Saham, maka
Perusahaan Target akan menjadi entitas anak dari Perseroan secara tidak langsung. Adapun
pembelian saham KS dan KKU adalah sebesar 30% dan 34,5% (Tidak menjadi pemegang saham
mayoritas). Jelaskan latar belakang KS dan KKU akan menjadi entitas anak dari Perseroan
secara tidak langsung setelah transaksi tersebut.
Jawaban :
Sebagaimana telah diungkapkan oleh Perseroan pada Keterbukaan Informasi pada tanggal 19
Agustus 2025, mengingat Perseroan kedepannya telah menjadi perusahaan induk yang akan
melaksanakan investasi kepada perusahaan di bidang pertambangan, maka transaksi
pembelian saham KS dan KKU sebesar 30% dan 34,5% merupakan langkah awal Perseroan
guna meningkatkan kinerja dan kelangsungan usaha Perseroan sebagai perusahaan induk bagi
perusahaan di bidang pertambangan.
c. Jelaskan dampak keuangan bagi Perseroan atas akuisisi KS dan KKU?
Jawaban :
Setelah dilaksanakannya Transaksi Pembelian Saham, maka Perusahaan Target akan menjadi
entitas anak dari Perseroan secara tidak langsung dan dapat menunjang kegiatan operasional
Perseroan, sehingga dapat menguntungkan Perseroan, pemegang saham, serta masyarakat
pemegang saham. Selain itu, dengan kepemilikan pada Perusahaan Target, Perseroan akan
memperkuat strategi bisnisnya dan melakukan investasi secara optimal yang pada akhirnya
dapat memberikan nilai tambah kepada pemegang saham Perseroan.
Rencana Transaksi mengakibatkan Perseroan mengalami peningkatan total aset sebesar
Rp2.760.992.246.197 dan peningkatan total ekuitas sebesar Rp 13.486.506.197.
3. Perseroan menyampaikan bahwa akan menerbitkan 35.000.000.000 (tiga puluh miliar) saham
baru melalui HMETD yang akan dimintai persetujuan pada RUPSLB. Jumlah tersebut lebih tinggi
dari jumlah modal dasar perseroan dalam laporan keuangan per 30 Juni 2025 yang telah diaudit
oleh KAP Anwar dan Rekan (DFK Internasional) sebanyak 4.918.184.000 saham dan jumlah saham
dalam portepel Perseroan per 31 Agustus 2025 berdasarkan surat PT Adimitra Jasa Korpora
tanggal 4 September 2025 sebanyak 3.320.785.012 saham.
Page 5
Sebelumnya, dalam RUPSLB tanggal 19 Desember 2024, Pemegang Saham Perseroan
memutuskan untuk meningkatkan modal dasar Perseroan yang sebelumnya Rp49.181.840.000,00
(4.918.184.000 saham pada nilai nominal Rp10,00) menjadi Rp3.000.000.000.000,00
(300.000.000.000 saham pada nilai nominal Rp10,00). Namun, putusan ini belum tercermin pada
saham portepel. Atas hal tersebut, Bursa meminta perseroan untuk menjelaskan mengenai status
terkini atas legalitas dan kecukupan saham portepel Perseroan untuk penerbitan saham baru
melalui PMHMETD.
Jawaban :
Keputusan RUPSLB yang dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2024 belum dijalankan oleh
Perseroan. Sehubungan rencana PMHMETD yang akan dilakukan, Perseroan akan meminta
RUPSLB untuk menyetujui peningkatan modal dasar. Sehubungan dengan hal tersebut, setelah
diperolehnya persetujuan RUPSLB, peningkatan modal dasar akan dilakukan berdasarkan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga saham portepel yang dimiliki Perseroan
akan mencukupi untuk dilaksanakannya konversi OWK.
4. Berdasarkan keterbukaan informasi, rencana penggunaan dana hasil PMHMETD adalah untuk
pelunasan transaksi pembelian saham KS dan KKU oleh Entitas Anak. Atas hal tersebut, Bursa
meminta penjelasan:
a. Bagaimana cara penyaluran dana tersebut kepada Entitas Anak (Misal: melalui utang pihak
berelasi, penyertaan modal, dll)? Jelaskan.
Jawaban :
Perseroan berencana untuk menyalurkan dana hasil PMHMETD kepada Entitas Anak dengan
melakukan tambahan setoran modal, dan/atau pinjaman afiliasi, yang nantinya akan
diungkapkan oleh Perseroan dalam Prospektus PMHMETD.
b. Apakah seluruh dana yang dibutuhkan untuk mengakuisisi seluruhnya berasal dari PMHMETD,
atau terdapat sumber pendanaan lainnya? Agar Perseroan merinci dengan mengisi tabel
berikut:
No Sumber Dana Akuisisi KS Akuisisi KKU
1. PMHMETD
2.
Dst
Total
Jawaban :
Dengan adanya pembeli siaga yang akan melaksanakan seluruh HMETD, seluruh dana untuk
melakukan akuisisi tersebut berasal dari dana PMHMETD.
5. Perseroan mengungkapkan di dalam keterbukaan informasinya bahwa KJPP yang ditunjuk dalam
melakukan penilaian adalah KJPP Kustanto & Rekan. Berdasarkan penelusuran kami KJPP yang
benar seharusnya KJPP Kusnanto & Rekan yang beralamat di Citywalk Sudirman 6th Floor Jl. K. H.
Mas Mansyur No. 121, Jakarta 10220, Indonesia. Agar Perseroan memberikan penjelasan terkait
hal di atas.
Page 6
Jawaban : Terdapat kesalahan dalam penulisan nama KJPP, dan akan kami perbaiki pada Keterbukaan Informasi yang terbaru. 6. Informasi, fakta material atau kejadian penting lainnya yang material dan belum dipublikasikan. Jawaban : Tidak ada informasi, fakta material atau kejadian penting lainnya yang material dan belum dipublikasikan.
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
PT Konutora Sejati
p.2
unresolved
org
PT Karyatama Konawe Utara
p.2 ×2
unresolved
org
PT Konutara Sejati
p.2
unresolved
person
Jana Hanna Waturangi
· Notaris
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Deng Weiming
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.3
unresolved
org
Anwar dan Rekan
p.4
unresolved
org
Anwar
p.4
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.4
unresolved
org
KJPP Kustanto & Rekan
p.5
unresolved
org
KJPP Kustanto
p.5
unresolved
org
KJPP Kusnanto & Rekan
p.5
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.5
unresolved
person
H. Mas Mansyur
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.