Back to announcement
20250915_SPMA_Pengumuman RUPS_31950164_lamp4.pdf
RUPS notice Text extracted SPMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 22
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
Sehubungan dengan Rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Kegiatan Usaha
Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17 /POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
PT SUPARMA Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha :
Industri kertas dan kertas kemasan
Berkedudukan di Surabaya, Indonesia
Kantor Pusat:
Jl. Raya Mastrip No.856
Surabaya 60221
Telp. (031) 7666666
Fax. (031) 7663287
www.ptsuparmatbk.com
Keterbukaan Informasi ini ditujukan kepada para Pemegang Saham dalam rangka rencana Perseroan
untuk melakukan Penambahan Kegiatan Usaha.
Persetujuan atas Penambahan Kegiatan Usaha akan dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (“RUPSLB”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 30 Oktober 2025 pada
pukul 09.00 WIB di PT Suparma Tbk, Jl. Raya Mastrip No.856, Surabaya.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN
RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI
YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.
Informasi ini diterbitkan di Surabaya pada tanggal 23 September 2025
1
Page 2
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf (c) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(“POJK 17/2020”), dimana Perseroan wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi mengenai rencana
penambahan Kegiatan Usaha kepada pemegang saham bersamaan dengan pengumuman Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”).
Keterbukaan Informasi ini memuat rencana Perseroan melakukan penambahan kegiatan usaha baru
berdasarkan KBLI tahun 2020 yang diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 tahun 2020 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yaitu penambahan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Produksi dan Penjualan Batako
Contoh Kegiatan yang akan dilakukan oleh
KBLI Kegiatan Usaha
Perseroan
38220 Treatment dan Pembuangan Melakukan pengolahan limbah Fly Ash dan
Limbah Berbahaya Bottom Ash (FABA) Power Plant Perseroan
sebagai bahan baku utama produksi batako.
23952 Industri Barang Dari Kapur Melakukan produksi dan penjualan batako.
23953 Industri Barang Dari Semen dan Melakukan produksi dan penjualan batako.
Kapur Untuk Konstruksi
2. Industri Kimia Dasar
Contoh Kegiatan yang akan dilakukan oleh
KBLI Kegiatan Usaha
Perseroan
20111 Industri Kimia Dasar Anorganik Kaustikasi dalam Soda Plant Perseroan
Khlor dan Alkali menggunakan larutan soda kaustik (garam
NaOH) untuk melarutkan lignin (komponen
alami kayu yang mengikat serat selulosa) dan
memisahkan serat selulosa pada proses
pembuatan bubur kertas. Hal ini
memungkinkan serat kertas menjadi lebih
bersih dan berkualitas tinggi.
3. Pengolahan Sampah untuk Bahan Bakar Alternatif
Contoh Kegiatan yang akan dilakukan oleh
KBLI Kegiatan Usaha
Perseroan
38211 Treatment dan Pembuangan Melakukan proses pengolahan sampah
Limbah dan Sampah Tidak menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) yang
Berbahaya merupakan bahan bakar alternatif pengganti
batu bara.
Selanjutnya disebut sebagai “Penambahan Kegiatan Usaha”.
Sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha tersebut, dan sesuai dengan Pasal 22 ayat (1)
huruf (a) POJK 17/2020, Perseroan berencana untuk meminta persetujuan Pemegang Saham dalam RUPSLB
Perseroan yang akan diselenggarakan pada hari Kamis, 30 Oktober 2025.
2
Page 3
Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini kepada Pemegang Saham melalui situs web Bursa Efek
Indonesia dan situs web Perseroan bersamaan dengan tanggal pengumuman RUPSLB Perseroan. Di samping
itu, Perseroan juga menyediakan data mengenai Penambahan Kegiatan Usaha bagi Pemegang Saham sejak
saat pengumuman RUPSLB Perseroan, serta menyampaikan Keterbukaan Informasi serta dokumen
pendukung kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf (c), (d) dan (e)
POJK 17/2020.
Adapun setelah mendapatkan persetujuan Pemegang Saham dalam RUPSLB, Perseroan akan melanjutkan
proses untuk memperoleh perizinan-perizinan dari Instansi terkait sehubungan dengan Penambahan Kegiatan
Usaha ini.
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat pihak -pihak tertentu yang
menyampaikan keberatan terhadap Perseroan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan.
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada Pemegang Saham
agar mendapatkan informasi secara lengkap mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan.
Keterbukaan Informasi ini juga menjadi dasar pertimbangan bagi Pemegang Saham dalam memberikan
persetujuannya terkait dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam RUPSLB Perseroan.
KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN
1. PROFIL PERSEROAN
Perseroan didirikan dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri No. 6 tahun
1968 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 12 tahun 1970 berdasarkan akta
Notaris Tjahjadi Hartanto, S.H. No. 29 tanggal 25 Agustus 1976. Nama Perseroan, PT Supar Inpama
telah diubah menjadi PT Suparma dengan Akta Notaris yang sama No. 5 tanggal 7 Desember 1978.
Akta pendirian dan perubahan nama Perseroan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dalam
Surat Keputusan No. Y.A.5/449/22 tanggal 15 September 1981 serta diumumkan dalam Berita
Negara No. 26 Tambahan No. 376 tanggal 30 Maret 1982.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan akta
Notaris Dr. Susanti, S.H., M.Kn. No. 12 tanggal 14 Juni 2024 mengenai perubahan Pengangkatan
Kembali. Perubahan tersebut telah mendapatkan surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
AH.01.09-0214440 tanggal 14 Juni 2024.
Pada tanggal 14 Oktober 1994, Perseroan telah memperoleh persetujuan dengan Surat Keputusan
No. S-1739/PM/1994 dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) untuk menawarkan
saham di Bursa Efek di Indonesia. Perseroan telah mencatatkan seluruh sahamnya sejumlah
86.500.000 saham pada Bursa Efek Jakarta dan Surabaya tanggal 15 November 1994. Pada tanggal
31 Desember 2024, Perseroan telah mencatatkan seluruh saham biasanya sebesar 3.154.092.216
saham pada Bursa Efek Indonesia.
3
Page 4
2. MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan yaitu Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Suparma Tbk
Nomor 3 tanggal 7 Juni 2021 Pasal 3 tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
adalah sebagai berikut:
A. Maksud dan tujuan Perseroan:
i. Industri pengolahan.
ii. Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor.
B. Kegiatan usaha utama:
i. Menjalankan usaha industri kertas dan papan kertas bergelombang.
ii. Menjalankan usaha industri kertas tissue.
C. Kegiatan usaha penunjang:
i. Menjalankan usaha perdagangan besar berbagai barang dan perlengkapan rumah
tangga lainnya ytdl.
ii. Menjalankan usaha perdagangan besar kertas dan karton.
iii. Menjalankan usaha perdagangan besar barang dari kertas dan karton.
iv. Menjalankan usaha perdangangan besar produk lainnya ytdl.
Perseroan memulai kegiatan usaha komersialnya pada bulan April 1978.
3. STRUKTUR PERMODALAN
Sesuai dengan Daftar Pemegang Saham, rincian pemegang saham dan kepemilikannya pada
tanggal 31 Agustus 2025 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 400 per Saham
Jumlah Saham Ditempatkan Persentase
Pemegang saham Jumlah
dan Disetor Penuh (Lembar) Kepemilikan
PT Pacific Star Synergy 1.576.497.000 49,98% 630.598.800.000
PT Gloriajaya Gempita 992.959.457 31,48% 397.183.782.800
PT Graha Inti Harapan 336.734.079 10,68% 134.693.631.600
Cathay Utima Investment Pte. Ltd. 3.740.166 0,12% 1.496.066.400
Masyarakat 244.161.514 7,74% 97.664.605.600
Jumlah 3.154.092.216 100,00% 1.261.636.886.400
4. SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 12 tanggal 14 Juni 2024, dibuat di hadapan Notaris
Dr. Susanti, S.H., M.Kn mengenai perubahan Pengangkatan Kembali. Perubahan tersebut telah
mendapatkan surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0214440 tanggal 14 Juni 2024, susunan
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Welly
Komisaris Independen : Subiantara
Tan Juanto
Maria Bernadette Lanniwati
4
Page 5
Dewan Direksi
Presiden Direktur : Edward Sopanan
Direktur : Joseph Sulaiman
Barli Leoponco
Direktur Independen : Hendro Luhur
5. RINGKASAN LAPORAN KEUANGAN AUDITAN PERSEROAN
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan
2023 telah diaudit oleh Akuntan Publik Hadori, Sugiarto Adi & Rekan yang ditandatangani oleh Yulianti
Sugiarta sesuai Laporan Auditor Independen No. 00014/3.0193/AU.1/04/0036-5/1/III/2025 tanggal
26 Maret 2025.
A. Laporan Posisi Keuangan
31 Desember 2024 31 Desember 2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank 277.714.629.913 311.955.972.514
Investasi jangka pendek - 15.551.063.000
Piutang usaha 232.984.778.996 212.774.393.809
Piutang lain-lain 3.859.404.046 2.750.032.541
Persediaan 896.871.556.685 828.844.567.494
Biaya dibayar di muka 4.215.961.012 4.368.510.153
Uang muka pembelian 19.298.035.051 6.531.724.893
Jumlah Aset Lancar 1.434.944.365.703 1.382.776.264.404
ASET TIDAK LANCAR
Taksiran tagihan pajak penghasilan 26.522.243.764 15.918.701.973
Aset tetap – neto 1.888.231.063.348 1.874.980.658.152
Aset takberwujud – neto 2.449.683.906 -
Aset lain-lain 40.539.557.594 30.246.895.382
Jumlah Aset Tidak Lancar 1.957.742.548.612 1.921.146.255.507
JUMLAH ASET 3.392.686.914.315 3.303.922.519.911
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank 334.331.175.748 338.878.686.056
Utang usaha 130.896.608.537 94.996.802.490
Utang pajak 15.608.882.949 16.839.760.899
Utang dividen 209.666.643 120.517.599
Biaya masih harus dibayar 5.152.973.064 5.183.150.187
Liabilitas kontrak 891.034.483 941.835.930
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu
satu tahun:
Liabilitas sewa 20.802.393.681 35.399.254.230
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 507.892.735.105 492.360.007.391
5
Page 6
31 Desember 2024 31 Desember 2023
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang
jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Surat berharga jangka menengah 225.553.666.972 214.820.355.512
Liabilitas sewa 25.614.960.988 44.274.838.484
Liabilitas pajak tangguhan – neto 218.381.542.764 204.373.871.497
Liabilitas diestimasi atas imbalan kerja 30.562.143.710 28.674.471.110
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 500.112.314.434 492.143.536.603
JUMLAH LIABILITAS 1.008.005.049.539 984.503.543.994
EKUITAS
Modal saham – nilai nominal Rp 400 per saham
Modal dasar – 5.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh –
3.154.092.216 saham 1.261.636.886.400 1.261.636.886.400
Tambahan modal disetor 4.319.905.150 4.319.905.150
Saldo laba
Dicadangkan 92.000.000.000 72.000.000.000
Belum dicadangkan 1.029.177.488.767 983.415.899.333
Komponen ekuitas lain (2.452.415.541) (1.953.714.966)
Jumlah Ekuitas 2.384.681.864.776 2.319.418.975.917
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 3.392.686.914.315 3.303.922.519.911
B. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
31 Desember 2024 31 Desember 2023
PENJUALAN BERSIH 2.729.636.216.867 2.658.520.983.180
BEBAN POKOK PENJUALAN (2.316.787.640.177) (2.187.910.796.999)
LABA KOTOR 412.848.576.690 470.610.186.181
Pendapatan lain-lain 12.844.281.245 13.780.056.264
Beban penjualan (123.035.180.733) (120.804.390.488)
Beban umum dan administrasi (94.249.984.077) (94.742.524.020)
Beban keuangan (38.995.900.447) (37.655.236.141)
Laba (rugi) selisih kurs – bersih (29.451.796.829) 9.086.305.251
Beban lain-lain (5.516.968.007) (2.425.572.060)
LABA SEBELUM TAKSIRAN BEBAN PAJAK 134.443.027.842 237.848.824.987
TAKSIRAN BEBAN PAJAK
Kini (15.109.260.951) (27.947.733.512)
Tangguhan (14.494.773.305) (31.242.749.569)
Jumlah Taksiran Beban Pajak (29.604.034.256) (59.190.483.081)
LABA TAHUN
BERJALAN 104.838.993.586 178.658.341.906
6
Page 7
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
POS-POS YANG TIDAK AKAN IREKLASIFIKASI KE LABA RUGI
Kerugian aktuaria (1.574.740.462) (5.960.280.195)
Pajak penghasilan terkait 346.442.902 1.311.261.643
POS-POS YANG AKAN DIREKLASIFIKASI KE LABA RUGI
Rugi belum direalisasi atas aset lain-lain (639.359.711) (1.126.438.749)
Pajak penghasilan terkait 140.659.136 247.816.525
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN –
SETELAH PAJAK (1.726.998.135) (5.527.640.776)
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 103.111.995.451 173.130.701.130
LABA PER SAHAM DASAR 33 57
PENUNJUKKAN PENILAI INDEPENDEN
Sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan telah menunjuk penilai independen
yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan (“KJPP MSE”) dengan Penilai Publik Endang Sunardi,
S.T., M.M., MAPPI (Cert), sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat tentang rencana
Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan.
Perseroan telah menunjuk KJPP MSE sebagai penilai independen sesuai dengan Penawaran Penyusunan
Laporan Studi Kelayakan Usaha atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha No. 0141/SPNW-ES/MSE-
03/ES/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025 dan No. 0148/SPNW-ES/MSE-03/ES/VIII/2025 tanggal 20 Agustus
2025 yang telah disetujui oleh Direksi Perseroan.
KJPP MSE merupakan Kantor Jasa Penilai Publik yang telah memiliki perizinan dan terdaftar berdasarkan lzin
Usaha Kantor Penilai Publik No. 2.12.0113 dan Surat lzin Penilai Publik No. B-1.12.00340 yang dikeluarkan
oleh Menteri Keuangan Republik lndonesia dan telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023.
RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
1. Ringkasan Hasil Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Produksi dan Penjualan Batako
Berikut adalah ringkasan Laporan Studi Kelayakan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha (KBLI
38220, KBLI 23952 dan KBLI 23953) Perseroan berdasarkan Laporan No. 00017/2.0113-03/BS-
FS/04/0340/1/IX/2025, tanggal 15 September 2025.
A. Maksud dan Tujuan Laporan Studi Kelayakan
Studi Kelayakan ini dibuat untuk mengetahui kelayakan usaha sehubungan dengan Penambahan
Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 38220 yaitu Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya,
KBLI 23952 yaitu Industri Barang dari Kapur, dan KBLI 23953 yaitu Industri Barang Dari Semen dan
Kapur Untuk Konstruksi serta sebagai syarat pemenuhan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Penambahan Kegiatan
Usaha (“POJK No.17/2020”), dan bukan untuk kepentingan perbankan ataupun kepentingan
lainnya.
7
Page 8
B Objek Studi Kelayakan
Objek studi kelayakan adalah Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan sebagai berikut:
a. KBLI 38220 - Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya
Kelompok ini mencakup usaha treatment dan pembuangan yang dikelola baik oleh
pemerintah dan swasta, seperti pembuangan dan treatment limbah padat atau limbah tidak
padat yang berbahaya serta limbah spesifik, mencakup bahan mudah meledak, bahan
mudah teroksidasi, bahan yang mudah terbakar, bahan beracun, iritan, karsinogenik, korosif
atau bahan yang dapat menyebabkan infeksi dan substansi dan preparat lainnya yang
berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan.
b. KBLI 23952 - Industri Barang Dari Kapur
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari kapur, seperti kapur
tulis, kapur gambar, batako dan dempul.
c. KBLI 23953 - Industri Barang Dari Semen Dan Kapur Untuk Konstruksi
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari semen dan atau
kapur atau batu buatan untuk keperluan konstruksi seperti ubin, bata/dinding, pipa beton
dan beton praktekan, papan, lembaran, panel, tonggak dan sebagainya, komponen struktur
prafabrik untuk gedung atau bangunan sipil dan bahan-bahan bangunan dari substansi
tumbuh-tumbuhan (wol kayu, alang-alang, jerami dan lain-lain) yang disatukan dengan
semen atau bahan pencampur mineral lainnya.
C. Tanggal Penilaian
Tanggal Penilaian dalam Laporan Studi Kelayakan adalah per 30 Juni 2025.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, masa berlaku laporan penilaian
adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (cut off date) dalam laporan penilaian.
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka masa berlaku laporan penilaian ini
yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (cut off date) dalam laporan penilaian.
D. Ruang Lingkup Penugasan
Ruang Lingkup penugasan adalah sesuai dengan tujuan dari Studi Kelayakan yaitu untuk
melakukan kajian atau analisis kelayakan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha sesuai
dengan KBLI 38220 yaitu Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya, KBLI 23952 yaitu Industri
Barang dari Kapur, dan KBLI 23953 yaitu Industri Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi.
Berdasarkan POJK No. 35/POJK.04/2020, ruang lingkup dari Penugasan Penilaian Profesional,
paling sedikit meliputi:
a. Tujuan dari Penugasan Penilaian Profesional;
b. Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam Penugasan Penilaian Profesional; dan
c. Dasar Nilai dan Premis Nilai yang digunakan.
E. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan adalah:
a. Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
b. KJPP MSE telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam studi
kelayakan.
8
Page 9
c. Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, KJPP MSE mengandalkan keakuratan dan
kelengkapan informasi yang disediakan oleh Perseroan atau data yang diperoleh dari
informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang KJPP MSE
anggap relevan.
d. KJPP MSE menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen dengan
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
duty).
e. KJPP MSE bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.
f. Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
g. KJPP MSE bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan.
h. KJPP MSE telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari
Perseroan selaku pemberi tugas.
F. Metode yang Digunakan
Dalam menyusun Studi Kelayakan, analisis dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 17 /SEOJK.04/2020
Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Standar
Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018 yang disusun oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI)
dengan memperhatikan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan peraturan yang terkait yaitu
mencakup:
a. Kelayakan Pasar
Perseroan mengarahkan fokus sasarannya pada sektor konstruksi dan properti dalam negeri
dengan fokus pada wilayah Surabaya dan Jawa Timur. Pertumbuhan pembangunan rumah
tinggal, perumahan skala besar, serta fasilitas umum di kawasan tersebut mendorong
meningkatnya permintaan batako sebagai material bangunan yang ekonomis dan tahan
lama. Selain itu, produk Perseroan juga berpotensi dipasarkan melalui proyek-proyek
pembangunan infrastruktur pemerintah maupun program Corporate Social Responsibility
(CSR), di mana batako dapat digunakan untuk pembangunan rumah sederhana dan fasilitas
sosial bagi masyarakat sekitar.
Dengan analisis pasar tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan
Usaha pada aspek kelayakan pasar adalah layak.
b. Kelayakan Teknis
Dalam kegiatan usaha barunya Perseroan memiliki kapasitas produksi terpasang sebesar
7.000 pcs per 8 jam kerja (1 shift), atau setara dengan 21.000 pcs per hari apabila
dioperasikan dalam tiga shift penuh. Dengan asumsi 355 hari kerja efektif per tahun, total
kapasitas produksi terpasang mencapai sekitar 7,46 juta pcs batako per tahun. Sementara
itu, berdasarkan ketersediaan bahan baku FABA (Fly Ash & Bottom Ash) yang dihasilkan dari
power plant, kapasitas produksi terpakai saat ini tercatat sebesar 11.467 pcs per hari, atau
sekitar 4,07 juta pcs per tahun. Angka ini dihitung berdasarkan produksi FABA harian
sebesar 86 ton yang setara dengan 11.467 pcs batako per hari, dengan perhitungan
kebutuhan bahan baku rata-rata 7,5 kg per pcs batako. Dalam rencana penambahan
kegiatan usaha ini, Perseroan memerlukan bahan baku mentah seperti FABA, semen dan
pasir. Sementara itu, jumlah tenaga kerja yang ditugaskan secara khusus untuk
mengoperasikan dan memantau mesin produksi batako adalah sebanyak 9 orang per mesin
per shift, sehingga dengan 2 kali shift diperlukan total 18 orang tenaga kerja. Bersumber dari
manajemen Perseroan, tenaga ahli terkait penambahan kegiatan usaha yang akan dijalankan
9
Page 10
oleh Perseroan antara lain adalah Bapak Agus P. dengan posisi sebagai Kepala Seksi Soda
Plant & Batako. Kemudian, untuk proses produksi untuk kegiatan usaha baru Perseroan
yaitu Batako dimulai dengan proses mixing, kemudian proses pemindahan dengan bucket
conveyor, proses moulding, dan terakhir proses pressing.
Dengan analisis teknis tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan
Usaha pada aspek kelayakan teknis adalah layak.
c. Kelayakan Pola Bisnis
Perseroan memiliki sejumlah keunggulan kompetitif yang menjadi landasan kuat dalam
menjalankan kegiatan usahanya, di antaranya adalah:
1) Kehadiran Perseroan sebagai perusahaan terbuka memiliki sejumlah keuntungan, di
antaranya adalah meningkatkan transparansi dalam pengelolaan perusahaan,
memperluas akses terhadap sumber-sumber pendanaan, serta meningkatkan citra
dan kepercayaan dari masyarakat umum serta para stakeholder;
2) Perseroan telah memiliki posisi yang kuat sebagai salah satu pemimpin pasar (market
leader) untuk produk kertas dan tissue. Selain itu, Perseroan menjadikan kertas bekas
sebagai bahan baku utama, sehingga memiliki keuntungan dari segi biaya dengan
mengurangi ketergatungan pada virgin pulp yang harganya fluktuatif;
3) Perseroan juga dikenal dengan identitas dan strategi branding sebagai perusahaan
zero waste, yang menjadi nilai tambah penting dalam membangun reputasi positif.
dan dengan keunggulan kompetitif yang sudah dimiliki, Perseroan dapat menciptakan nilai
yaitu:
1) Penambahan kegiatan usaha baru;
2) Menambah sumber pendapatan baru;
3) Meningkatkan kinerja keuangan Perseroan.
Kemampuan pesaing untuk meniru produk memang tidak dapat dihindari, sehingga
membuat kegiatan usaha dalam bidang ini menjadi sangat kompetitif. Upaya mitigasi yang
dapat dilakukan oleh Perseroan diantaranya adalah:
1) Meningkatkan kualitas produk dan layanan;
2) Melindungi dan mendaftarkan hak kekayaan intelektual;
3) Meningkatkan kualitas dan diferensiasi produk;
4) Melakukan inovasi produk secara berkelanjutan;
5) Memperkuat loyalitas konsumen terhadap produk dan layanan Perseroan.
Dengan analisis pola bisnis tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan
Usaha pada aspek kelayakan pola bisnis adalah layak.
d. Kelayakan Model Manajemen
Berdasarkan keunggulan kompetitif yang dimiliki, Perseroan menunjukkan kapasitas dan
kemampuan manajemen yang kuat dalam mengembangkan kegiatan usaha baru. Status
Perseroan sebagai perusahaan terbuka mencerminkan transparansi, akuntabilitas, serta
akses yang luas terhadap pendanaan dan jaringan strategis, yang menjadi modal penting
dalam mendukung ekspansi usaha. Posisi Perseroan sebagai salah satu market leader
dengan produk ramah lingkungan serta citra Zero Waste Company juga menegaskan
reputasi dan kredibilitas yang dimiliki di mata masyarakat dan pemangku kepentingan
Dengan analisis model manajemen tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan
Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan model manajemen adalah layak.
10
Page 11
e. Kelayakan Keuangan
Analisis kelayakan proyek menunjukkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha memenuhi
kriteria kelayakan dengan variabel-variabel sebagai berikut:
1) Net Present Value (NPV) > 0 → Layak
NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp3.975.353.000,-. Dengan demikian, hasil NPV
yang positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena
memberikan keuntungan.
2) Internal Rate of Return (IRR) > Discount Rate → Layak
IRR yang dihasilkan adalah sebesar 23,60%. Hasil IRR berada di atas tingkat discount
rate yang sebesar 11,30%. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan bahwa proyek
layak dikerjakan karena keuntungan lebih besar dari biaya modal (cost of capital) yang
diasumsikan.
3) Profitability Index (PI) > 1 → Layak
PI yang diperoleh adalah sebesar 1,61780. Dengan demikian, hasil PI yang lebih dari 1
menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan dari
pengeluaran investasi yang dilakukan.
4) Payback Period (PP)
PP yang diperoleh adalah 5 tahun 9 bulan. Dengan demikian, Perseroan mampu
mengembalikan seluruh investasi setelah proyek berjalan selama 5 tahun 9 bulan.
Kemudian, dari analisis sensitivitas, penurunan harga jual merupakan faktor yang paling
sensitif terhadap kelayakan usaha.
Dengan analisis keuangan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan
Usaha pada aspek kelayakan keuangan adalah layak.
G. Kesimpulan
Dengan demikian, berdasarkan analisis atas Kelayakan Pasar, Kelayakan Teknis, Kelayakan Pola
Bisnis, Kelayakan Model Manajemen, dan Kelayakan Keuangan, dapat disimpulkan bahwa
Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 38220 yaitu Treatment dan Pembuangan Limbah
Berbahaya, KBLI 23952 yaitu Industri Barang Dari Kapur, dan KBLI 23953 yaitu Industri Barang Dari
Semen Dan Kapur Untuk Konstruksi adalah layak.
2. Ringkasan Hasil Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Industri Kimia Dasar
Berikut adalah ringkasan Laporan Studi Kelayakan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha (KBLI
20111) Perseroan berdasarkan Laporan No. 00018/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/IX/2025, tanggal
15 September 2025.
A. Maksud dan Tujuan Laporan Studi Kelayakan
Studi Kelayakan ini dibuat untuk mengetahui kelayakan usaha sehubungan dengan Penambahan
Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 20111 yaitu Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali
serta sebagai syarat pemenuhan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Penambahan Kegiatan Usaha (“POJK
No.17/2020”), dan bukan untuk kepentingan perbankan ataupun kepentingan lainnya.
11
Page 12
B Objek Studi Kelayakan
Objek studi kelayakan adalah Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan sebagai berikut:
a. KBLI 20111 - Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan kimia khlor
dan alkali, seperti soda kostik, soda abu, natrium khlorida, kalium hidroksida dan senyawa
khlor lainnya. Termasuk juga usaha industri yang menghasilkan logam alkali, seperti lithium,
natrium dan kalium, serta senyawa alkali lainnya.
C. Tanggal Penilaian
Tanggal Penilaian dalam Laporan Studi Kelayakan adalah per 30 Juni 2025.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, masa berlaku laporan penilaian
adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (cut off date) dalam laporan penilaian.
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka masa berlaku laporan penilaian ini
yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (cut off date) dalam laporan penilaian.
D. Ruang Lingkup Penugasan
Ruang Lingkup penugasan adalah sesuai dengan tujuan dari Studi Kelayakan ini, yaitu untuk
melakukan kajian atau analisis kelayakan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha sesuai
dengan KBLI 20111 yaitu Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali.
Berdasarkan POJK No. 35/POJK.04/2020, ruang lingkup dari Penugasan Penilaian Profesional,
paling sedikit meliputi:
a. Tujuan dari Penugasan Penilaian Profesional;
b. Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam Penugasan Penilaian Profesional; dan
c. Dasar Nilai dan Premis Nilai yang digunakan.
E. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan adalah:
a. Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
b. KJPP MSE telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam studi
kelayakan.
c. Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, KJPP MSE mengandalkan keakuratan dan
kelengkapan informasi yang disediakan oleh Perseroan atau data yang diperoleh dari
informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang KJPP MSE
anggap relevan.
d. KJPP MSE menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen dengan
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
duty).
e. KJPP MSE bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.
f. Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
g. KJPP MSE bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan.
h. KJPP MSE telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari
Perseroan selaku pemberi tugas.
12
Page 13
F. Metode yang Digunakan
Dalam menyusun Studi Kelayakan, analisis dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 17 /SEOJK.04/2020
Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Standar
Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018 yang disusun oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI)
dengan memperhatikan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan peraturan yang terkait yaitu
mencakup:
a. Kelayakan Pasar
Perseroan diproyeksikan mencatatkan tambahan laba bersih dari penambahan kegiatan
usaha baru sebesar Rp2,00 miliar pada tahun 2026, Rp4,20 miliar pada tahun 2027, Rp4,29
miliar pada tahun 2028, Rp4,28 milair pada tahun 2029, Rp4,28 miliar pada tahun 2030,
Rp4,30 miliar pada tahun 2031, Rp4,33 miliar pada tahun 2032, Rp4,38 miliar pada tahun
2033, Rp4,45 miliar pada tahun 2034, dan sebesar Rp4,53 miliar pada tahun 2035.
Dengan analisis pasar tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan
Usaha pada aspek kelayakan pasar adalah layak.
b. Kelayakan Teknis
Kapasitas terpakai dari soda plant Perseroan adalah sebesar 15.017 ton/tahun dalam 355
hari. Total biaya pemakaian bahan baku garam lokal dan impor yang dibutuhkan untuk
produksi adalah senilai Rp2,80 miliar per tahun dan diasumsikan naik sebesar 3,00% setiap
tahunnya. Perseroan berencana untuk melakukan impor garam dari Australia untuk
mendapatkan bahan baku garam yang kemurniannya lebih tinggi. Saat ini Perseroan masih
menggunakan garam lokal dengan tingkat kemurnian <86%. Sementara itu, garam yang akan
diimpor oleh Perseroan memiliki tingkat kemurnian sebesar 96—97%. Bahan baku garam
menjadi komponen yang krusial karena akan menentukan umur pakai sel elektrolisa, karena
kemurnian garam yang rendah akan membuat mesin tersumbat ataupun rusak sehingga
menurunkan kinerja mesin. Sampai dengan tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki 1.500
orang karyawan. Sementara itu, untuk divisi soda plant yang berkaitan dengan penambahan
KBLI 20111 (Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali) dijalankan oleh 33 orang dalam
3 shift per harinya. Selain itu, Perseroan juga telah memiliki 1 tenaga ahli dalam bidang
teknik kimia untuk menjalan kegiatan usaha baru Perseroan.
Dengan analisis teknis tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan
Usaha pada aspek kelayakan teknis adalah layak.
c. Kelayakan Pola Bisnis
Perseroan memiliki sejumlah keunggulan kompetitif yang menjadi landasan kuat dalam
menjalankan kegiatan usahanya, di antaranya adalah:
1) Kehadiran Perseroan sebagai perusahaan terbuka memiliki sejumlah keuntungan, di
antaranya adalah meningkatkan transparansi dalam pengelolaan perusahaan,
memperluas akses terhadap sumber-sumber pendanaan, serta meningkatkan citra
dan kepercayaan dari masyarakat umum serta para stakeholder;
2) Perseroan telah memiliki posisi yang kuat sebagai salah satu pemimpin pasar (market
leader) untuk produk kertas dan tissue. Selain itu, Perseroan menjadikan kertas bekas
sebagai bahan baku utama, sehingga memiliki keuntungan dari segi biaya dengan
mengurangi ketergatungan pada virgin pulp yang harganya fluktuatif;
3) Perseroan juga dikenal dengan identitas dan strategi branding sebagai perusahaan
zero waste, yang menjadi nilai tambah penting dalam membangun reputasi positif.
13
Page 14
dan dengan keunggulan kompetitif yang sudah dimiliki, Perseroan dapat menciptakan nilai
yaitu:
1) Penambahan kegiatan usaha baru;
2) Menambah sumber pendapatan baru;
3) Meningkatkan kinerja keuangan Perseroan.
Kemampuan pesaing untuk meniru produk memang tidak dapat dihindari, sehingga
membuat kegiatan usaha dalam bidang ini menjadi sangat kompetitif. Upaya mitigasi yang
dapat dilakukan oleh Perseroan diantaranya adalah:
1) Meningkatkan kualitas produk dan layanan;
2) Melindungi dan mendaftarkan hak kekayaan intelektual;
3) Meningkatkan kualitas dan diferensiasi produk;
4) Melakukan inovasi produk secara berkelanjutan;
5) Memperkuat loyalitas konsumen terhadap produk dan layanan Perseroan.
Dengan analisis pola bisnis tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan
Usaha pada aspek kelayakan pola bisnis adalah layak.
d. Kelayakan Model Manajemen
Berdasarkan keunggulan kompetitif yang dimiliki, Perseroan menunjukkan kapasitas dan
kemampuan manajemen yang kuat dalam mengembangkan kegiatan usaha baru. Status
Perseroan sebagai perusahaan terbuka mencerminkan transparansi, akuntabilitas, serta
akses yang luas terhadap pendanaan dan jaringan strategis, yang menjadi modal penting
dalam mendukung ekspansi usaha. Posisi Perseroan sebagai salah satu market leader
dengan produk ramah lingkungan serta citra Zero Waste Company juga menegaskan
reputasi dan kredibilitas yang dimiliki di mata masyarakat dan pemangku kepentingan
Dengan analisis model manajemen tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan
Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan model manajemen adalah layak.
e. Kelayakan Keuangan
Analisis kelayakan proyek menunjukkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha memenuhi
kriteria kelayakan dengan variabel-variabel sebagai berikut:
1) Net Present Value (NPV) > 0 → Layak
NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp49.530.108.000,-. Dengan demikian, hasil NPV
yang positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena
memberikan keuntungan.
2) Internal Rate of Return (IRR) > Discount Rate → Layak
IRR yang dihasilkan adalah sebesar 16,43%. Hasil IRR berada di atas tingkat discount
rate yang sebesar 8,92%. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan bahwa proyek
layak dikerjakan karena keuntungan lebih besar dari biaya modal (cost of capital) yang
diasumsikan.
3) Profitability Index (PI) > 1 → Layak
PI yang diperoleh adalah sebesar 1,43524. Dengan demikian, hasil PI yang lebih dari 1
menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan dari
pengeluaran investasi yang dilakukan
14
Page 15
4) Payback Period (PP)
PP yang diperoleh adalah 8 tahun dan 10 bulan. Dengan demikian, Perseroan mampu
mengembalikan seluruh investasi setelah proyek berjalan selama 8 tahun dan 10
bulan.
Kemudian, dari analisis sensitivitas, penurunan harga jual merupakan faktor yang paling
sensitif terhadap kelayakan usaha.
Dengan analisis keuangan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan
Usaha pada aspek kelayakan keuangan adalah layak.
G. Kesimpulan
Dengan demikian, berdasarkan analisis atas Kelayakan Pasar, Kelayakan Teknis, Kelayakan Pola
Bisnis, Kelayakan Model Manajemen, dan Kelayakan Keuangan, dapat disimpulkan bahwa
Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 20111 yaitu Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor
dan Alkali adalah layak.
3. Ringkasan Hasil Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Pengolahan Sampah untuk Bahan
Bakar Alternatif
Berikut adalah ringkasan Laporan Studi Kelayakan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha (KBLI
38211) Perseroan berdasarkan Laporan No. 00019/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/IX/2025, tanggal
15 September 2025.
A. Maksud dan Tujuan Laporan Studi Kelayakan
Studi Kelayakan ini dibuat untuk mengetahui kelayakan usaha sehubungan dengan Penambahan
Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 38211 yaitu Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah
Tidak Berbahaya serta sebagai syarat pemenuhan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Penambahan Kegiatan Usaha
(“POJK No.17/2020”), dan bukan untuk kepentingan perbankan ataupun kepentingan lainnya.
B Objek Studi Kelayakan
Objek studi kelayakan adalah Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan sebagai berikut:
a. KBLI 38211 - Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya
Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian lahan untuk pembuangan limbah dan sampah
yang tidak berbahaya, pembuangan limbah dan sampah yang tidak berbahaya melalui
pembakaran atau metode lain dengan atau tanpa menghasilkan produk berupa listrik atau
uap, bahan bakar substitusi, biogas, abu atau produk ikutan lainnya untuk kegunaan lebih
lanjut, dan sebagainya dan treatment limbah dan sampah organik untuk pembuangan.
C. Tanggal Penilaian
Tanggal Penilaian dalam Laporan Studi Kelayakan adalah per 30 Juni 2025.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, masa berlaku laporan penilaian
adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (cut off date) dalam laporan penilaian.
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka masa berlaku laporan penilaian ini
yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (cut off date) dalam laporan penilaian.
15
Page 16
D. Ruang Lingkup Penugasan
Ruang Lingkup penugasan adalah sesuai dengan tujuan dari Studi Kelayakan ini, yaitu untuk
melakukan kajian atau analisis kelayakan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha sesuai
dengan KBLI 38211 yaitu Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya.
Berdasarkan POJK No. 35/POJK.04/2020, ruang lingkup dari Penugasan Penilaian Profesional,
paling sedikit meliputi:
a. Tujuan dari Penugasan Penilaian Profesional;
b. Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam Penugasan Penilaian Profesional; dan
c. Dasar Nilai dan Premis Nilai yang digunakan.
E. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan adalah:
a. Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
b. KJPP MSE telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam studi
kelayakan.
c. Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, KJPP MSE mengandalkan keakuratan dan
kelengkapan informasi yang disediakan oleh Perseroan atau data yang diperoleh dari
informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang KJPP MSE
anggap relevan.
d. KJPP MSE menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen dengan
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
duty).
e. KJPP MSE bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.
f. Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
g. KJPP MSE bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan.
h. KJPP MSE telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari
Perseroan selaku pemberi tugas.
F. Metode yang Digunakan
Dalam menyusun Studi Kelayakan, analisis dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 17 /SEOJK.04/2020
Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Standar
Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018 yang disusun oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI)
dengan memperhatikan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan peraturan yang terkait yaitu
mencakup:
a. Kelayakan Pasar
Sasaran pasar utama Perseroan adalah industri-industri besar yang memiliki kebutuhan
energi tinggi, khususnya yang mengoperasikan boiler dan memerlukan pasokan energi
dalam jumlah besar untuk mendukung proses produksinya. Salah satu sektor yang sangat
potensial adalah industri pulp & paper, karena termasuk pengguna energi intensif di
Indonesia dan biaya energi dapat mencapai sekitar 17% dari total biaya produksi. Perseroan
dapat memanfaatkan peluang ini dengan menawarkan RDF sebagai bahan bakar alternatif
pengganti energi fosil sekaligus solusi pengelolaan limbah plastik-kertas yang terkontaminasi
dalam rantai produksi, sehingga mendukung efisiensi energi, keberlanjutan operasional,
serta pengurangan emisi industri pulp & paper.
16
Page 17
Dengan analisis pasar tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan
Usaha pada aspek kelayakan pasar adalah layak.
b. Kelayakan Teknis
Dalam rencana penambahan kegiatan usaha RDF, Perseroan memerlukan bahan baku
seperti limbah plastik dan kertas, yang sebelumnya telah melalui proses pemilahan,
pencacahan, dan pengeringan. Sementara itu, jumlah tenaga kerja yang ditugaskan untuk
mengoperasikan dan memantau mesin RDF adalah sebanyak 4 orang per sistem produksi
per shift, sehingga dengan 3 kali shift dibutuhkan total 12 orang tenaga kerja. Tenaga ahli
terkait penambahan kegiatan usaha yang akan dijalankan oleh Perseroan adalah Bapak
Herry P. dengan posisi sebagai Kepala Seksi Energy Generating. Kemudian, untuk proses
produksi untuk kegiatan usaha baru Perseroan yaitu RDF dimulai dengan proses scrap
drying, kemudian proses pemindahan dengan bucket conveyor, proses shredder, proses
screening, proses magnetik, dan terakhir proses screw press.
Dengan analisis teknis tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan
Usaha pada aspek kelayakan teknis adalah layak.
c. Kelayakan Pola Bisnis
Perseroan memiliki sejumlah keunggulan kompetitif yang menjadi landasan kuat dalam
menjalankan kegiatan usahanya, di antaranya adalah:
1) Kehadiran Perseroan sebagai perusahaan terbuka memiliki sejumlah keuntungan, di
antaranya adalah meningkatkan transparansi dalam pengelolaan perusahaan,
memperluas akses terhadap sumber-sumber pendanaan, serta meningkatkan citra
dan kepercayaan dari masyarakat umum serta para stakeholder;
2) Perseroan telah memiliki posisi yang kuat sebagai salah satu pemimpin pasar (market
leader) untuk produk kertas dan tissue. Selain itu, Perseroan menjadikan kertas bekas
sebagai bahan baku utama, sehingga memiliki keuntungan dari segi biaya dengan
mengurangi ketergatungan pada virgin pulp yang harganya fluktuatif;
3) Perseroan juga dikenal dengan identitas dan strategi branding sebagai perusahaan
zero waste, yang menjadi nilai tambah penting dalam membangun reputasi positif.
dan dengan keunggulan kompetitif yang sudah dimiliki, Perseroan dapat menciptakan nilai
yaitu:
1) Penambahan kegiatan usaha baru;
2) Menambah sumber pendapatan baru;
3) Meningkatkan kinerja keuangan Perseroan.
Kemampuan pesaing untuk meniru produk memang tidak dapat dihindari, sehingga
membuat kegiatan usaha dalam bidang ini menjadi sangat kompetitif. Upaya mitigasi yang
dapat dilakukan oleh Perseroan diantaranya adalah:
1) Meningkatkan kualitas produk dan layanan;
2) Melindungi dan mendaftarkan hak kekayaan intelektual;
3) Meningkatkan kualitas dan diferensiasi produk;
4) Melakukan inovasi produk secara berkelanjutan;
5) Memperkuat loyalitas konsumen terhadap produk dan layanan Perseroan.
Dengan analisis pola bisnis tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan
Usaha pada aspek kelayakan pola bisnis adalah layak.
17
Page 18
d. Kelayakan Model Manajemen
Berdasarkan keunggulan kompetitif yang dimiliki, Perseroan menunjukkan kapasitas dan
kemampuan manajemen yang kuat dalam mengembangkan kegiatan usaha baru. Status
Perseroan sebagai perusahaan terbuka mencerminkan transparansi, akuntabilitas, serta
akses yang luas terhadap pendanaan dan jaringan strategis, yang menjadi modal penting
dalam mendukung ekspansi usaha. Posisi Perseroan sebagai salah satu market leader
dengan produk ramah lingkungan serta citra Zero Waste Company juga menegaskan
reputasi dan kredibilitas yang dimiliki di mata masyarakat dan pemangku kepentingan
Dengan analisis model manajemen tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan
Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan model manajemen adalah layak.
e. Kelayakan Keuangan
Analisis kelayakan proyek menunjukkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha memenuhi
kriteria kelayakan dengan variabel-variabel sebagai berikut:
1) Net Present Value (NPV) > 0 → Layak
NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp43.599.622.000,-. Dengan demikian, hasil NPV
yang positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena
memberikan keuntungan.
2) Internal Rate of Return (IRR) > Discount Rate → Layak
IRR yang dihasilkan adalah sebesar 20,24%. Hasil IRR berada di atas tingkat discount
rate yang sebesar 10,27%. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan bahwa proyek
layak dikerjakan karena keuntungan lebih besar dari biaya modal (cost of capital) yang
diasumsikan.
3) Profitability Index (PI) > 1 → Layak
PI yang diperoleh adalah sebesar 1,53224. Dengan demikian, hasil PI yang lebih dari 1
menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan dari
pengeluaran investasi yang dilakukan.
4) Payback Period (PP)
PP yang diperoleh adalah 6 tahun dan 10 bulan. Dengan demikian, Perseroan mampu
mengembalikan seluruh investasi setelah proyek berjalan selama 6 tahun dan 10
bulan.
Kemudian, dari analisis sensitivitas, penurunan harga jual merupakan faktor yang paling
sensitif terhadap kelayakan usaha.
Dengan analisis keuangan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan
Usaha pada aspek kelayakan keuangan adalah layak.
G. Kesimpulan
Dengan demikian, berdasarkan analisis atas Kelayakan Pasar, Kelayakan Teknis, Kelayakan Pola
Bisnis, Kelayakan Model Manajemen, dan Kelayakan Keuangan, dapat disimpulkan bahwa
Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 38211 yaitu Treatment dan Pembuangan Limbah
dan Sampah Tidak Berbahaya adalah layak.
18
Page 19
4. Ketersediaan Tenaga Ahli Berkaitan dengan Penambahan Kegiatan Usaha
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan didukung oleh manajemen kunci yang berdedikasi
dan berkompeten dalam kegiatan usaha Perseroan. Manajemen merupakan suatu faktor yang dominan
untuk kelangsungan kegiatan operasional Perseroan. Perseroan juga telah memastikan memiliki tenaga
kerja operasional yang berpengalaman dan mempunyai kompetensi untuk menangani kegiatan usaha
bidang produksi dan penjualan batako, industri kimia dasar, dan pengolahan sampah untuk bahan
bakar alternatif. Dengan demikian, Perseroan dapat memastikan bahwa kegiatan usaha Perseroan
dapat terus beroperasi dengan baik.
Selanjutnya, dalam rangka memenuhi ketersediaan tenaga ahli, Perseroan akan memanfaatkan sumber
daya manusia dan tenaga kerja internal Perseroan (internal recruitment) yang sudah kompeten dan
berpengalaman pada bidangnya masing-masing untuk mengisi kebutuhan sumber daya manusia serta
tenaga kerja di Perseroan. Perseroan akan mengoptimalkan tenaga kerja yang telah ada untuk
memenuhi kebutuhan manajemen dan sumber daya manusianya. Apabila diperlukan, Perseroan akan
melakukan penambahan personel melalui proses rekrutmen guna mendukung pelaksanaan proyek-
proyek yang akan datang.
Dalam menjalankan kegiatan usaha dalam bidang produksi dan penjualan batako, industri kimia dasar,
dan pengolahan sampah untuk bahan bakar alternatif, jumlah tenaga kerja/tenaga ahli Perseroan yang
dialokasikan untuk menjalankan kegiatan usaha baru tersebut diperkirakan akan bervariasi sesuai
dengan kebutuhan, sebagai berikut:
A. Produksi dan Penjualan Batako
KBLI 38220 - Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya
KBLI 23952 - Industri Barang Dari Kapur
KBLI 23953 - Industri Barang Dari Semen Dan Kapur Untuk Konstruksi
Jumlah tenaga kerja untuk mengoperasikan dan memantau mesin produksi batako adalah
sebanyak 18 orang, yang terdiri dari 9 orang per mesin untuk 1 unit mesin dengan 2 shift
operasional
B. Industri Kimia Dasar
KBLI 20111 - Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali
Divisi soda plant yang berkaitan dengan penambahan KBLI 20111 (Industri Kimia Dasar Anorganik
Khlor dan Alkali) dijalankan oleh 33 orang dalam 3 shift per harinya.
C. Pengolahan Sampah untuk Bahan Bakar Alternatif
KBLI 38211 - Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya
Jumlah tenaga kerja yang diperlukan untuk mengoperasikan dan memantau mesin RDF adalah
sebanyak 4 orang per sistem produksi per shift, sehingga dengan 3 kali shift dibutuhkan total 12
orang tenaga kerja.
Perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan keterampilan para karyawan dengan berbagai
program pelatihan yang disusun berdasarkan posisi dan tugas yang dilakukan. Hal ini untuk memastikan
karyawan dilengkapi dengan kemampuan yang baik dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari serta
memaksimalkan potensi, kualitas dan kapasitas sumber daya manusia dari masing-masing karyawan.
19
Page 20
5. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Penambahan Kegiatan Usaha
A. Produksi dan Penjualan Batako
KBLI 38220 - Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya
KBLI 23952 - Industri Barang Dari Kapur
KBLI 23953 - Industri Barang Dari Semen Dan Kapur Untuk Konstruksi
Untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan di bidang produksi kertas dan tissue, Perseroan
memiliki Power Plant sebagai pembangkit listrik untuk memenuhi kebutuhan listrik Perseroan.
Power Plant beroperasi dengan menggunakan bahan bakar batu bara. Fly Ash dan Bottom Ash
(FABA) dihasilkan sebagai hasil dari pembakaran batu bara pada Power Plant. Setelah proses
pembakaran batu bara, sisa-sisa abu dan partikel yang tidak terbakar dikenal sebagai Fly Ash (Abu
Terbang), sedangkan Bottom Ash (Abu Dasar) adalah residu yang jatuh ke dasar tungku
pembakaran.
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha produksi dan penjualan batako merupakan upaya
pemanfaatan FABA sebagai bahan baku utama batako. Upaya pemanfaatan FABA dapat menjadi
solusi inovatif yang memberikan manfaat ganda bagi Perseroan, yaitu mengurangi limbah batu
bara FABA dan menciptakan produk konstruksi yang lebih terjangkau dan ramah lingkungan.
Penggunaan FABA dalam produksi batako dapat meningkatkan jumlah produksi dan mengurangi
biaya produksi. Inisiatif ini sejalan dengan prinsip ekonomi sirkular, di mana limbah diolah menjadi
sumber daya yang bernilai tambah untuk Perseroan.
FABA memiliki beberapa manfaat dalam konstruksi bangunan, diantaranya:
- meningkatkan kekuatan dan kinerja batako: FABA dapat digunakan sebagai substitusi
sebagian semen dalam campuran batako. Ini menghasilkan batako yang lebih kuat, lebih
tahan terhadap retak dan memiliki daya tahan yang lebih baik terhadap cuaca ekstrem
- mengurangi retakan: FABA membantu mengurangi risiko retakan dalam batako karena
mengurangi panas hidrasi dan kontraksi termal
- meningkatkan ketahanan kimia: Batako yang mengandung FABA memiliki ketahanan yang
lebih baik terhadap serangan bahan kimia agresif, seperti sulfat dan klorida
- mengurangi jejak karbon: Penggunaan FABA mengurangi jumlah semen yang dibutuhkan
dalam batako, mengurangi emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari produksi semen.
B. Industri Kimia Dasar
KBLI 20111 - Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali
Soda Plant Perseroan memiliki fungsi proses kaustikasi. Kaustikasi dalam Soda Plant di Perseroan
adalah proses menggunakan larutan soda kaustik untuk melarutkan lignin (komponen alami kayu
yang mengikat serat selulosa) dan memisahkan serat selulosa pada proses pembuatan bubur
kertas. Hal ini memungkinkan serat kertas menjadi lebih bersih dan berkualitas tinggi.
Proses kaustikasi Perseroan memerlukan garam. Soda Plant bukan merupakan kegiatan usaha baru
di Perseroan dimana penggunaan garam NaOH sepenuhnya digunakan untuk bagian dari proses
produksi Perseroan. Pertimbangan dilakukannya Penambahan Kegiatan Usaha ini dikarenakan
berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 17 Tahun 2025 tentang Percepatan
Pembangunan Pergaraman Nasional Pasal 3 (1) huruf m yaitu kebutuhan garam untuk industri
kimia atau chlor alkali, sesuai peraturan tersebut untuk memenuhi kebutuhan garam NaOH,
Perseroan memerlukan penambahan KBLI 20111.
20
Page 21
Perseroan berencana untuk melakukan impor garam dari Australia untuk mendapatkan bahan
baku garam yang kemurniannya lebih tinggi. Saat ini Perseroan masih menggunakan garam lokal
dengan tingkat kemurnian <86%. Sementara itu, garam yang akan diimpor oleh Perseroan memiliki
tingkat kemurnian sebesar 96—97%. Bahan baku garam menjadi komponen yang krusial karena
akan menentukan umur pakai sel elektrolisa, karena kemurnian garam yang rendah akan membuat
mesin tersumbat ataupun rusak sehingga menurunkan kinerja mesin.
C. Pengolahan Sampah untuk Bahan Bakar Alternatif
KBLI 38211 - Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya
Refused Derived Fuel (RDF) merupakan teknologi pengolahan sampah melalui proses homogenizers
menjadi ukuran yang lebih kecil, atau mengubah sampah menjadi bahan bakar alternatif sebagai
pengganti batu bara.
Penggunaan RDF menawarkan berbagai manfaat dari segi lingkungan, ekonomi, dan energi:
- Mengurangi Volume Sampah: Dengan memanfaatkan sampah sebagai bahan bakar, volume
sampah yang berakhir di TPA dapat dikurangi secara signifikan.
- Energi Alternatif Ramah Lingkungan: Dibandingkan batubara, RDF menghasilkan emisi karbon
yang lebih rendah. RDF juga membantu Perseroan mengurangi jejak karbon.
- Efisiensi Ekonomi: Pengolahan sampah untuk bahan bakar alternatif (RDF) dapat menghemat
biaya energi, terutama bagi Perseroan yang bergantung pada batu bara.
- Mengurangi Ketergantungan pada Energi Fosil: RDF menjadi solusi untuk transisi energi dari
bahan bakar fosil menuju energi terbarukan.
RDF dapat memberikan solusi nyata dalam mengatasi permasalahan sampah dan krisis energi
secara bersamaan. Dengan proses produksi yang terstruktur dan nilai kalor yang kompetitif, RDF
dapat menjadi bahan bakar alternatif yang ramah lingkungan dan ekonomis. RDF berpotensi besar
untuk mendukung Indonesia menuju pengelolaan sampah yang lebih baik dan energi
berkelanjutan di masa depan.
6. Penjelasan Tentang Pengaruh Penambahan Kegiatan Usaha pada Kondisi Keuangan Perseroan
Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi
kelangsungan usaha Perseroan dan tentunya akan berdampak pula terdahap kondisi keuangan
Perseroan. Hal ini diharapkan pula dapat memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham
Perseroan.
INFORMASI PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha akan dimohonkan persetujuan pada RUPSLB, sebagaimana diatur
dalam POJK No. 27/2020 dan peraturan lainnya di bidang pasar modal. Perseroan akan meminta persetujuan
tersebut pada RUPLB tanggal 30 Oktober 2025. Apabila RUPSLB tidak menyetujui usulan yang akan diajukan,
maka seluruh informasi dalam keterbukaan informasi ini dianggap tidak ada dan rencana Penambahan
Kegiatan Usaha tidak dapat dilaksanakan.
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 27/2020, Perseroan telah menyampaikan informasi kepada OJK
sehubungan dengan rencana pembagian Penambahan Kegiatan Usaha melalui surat Perseroan No. 050/SPM-
CS/IX/2025 tertanggal 15 September 2025.
21
Page 22
Perseroan telah melakukan Pengumuman RUPSLB melalui situs web Perseroan www.ptsuparmatbk.com,
platform eASY.KSEI dan situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id pada tanggal 23 September 2025.
Pemanggilan RUPSLB akan diumumkan melalui media yang sama pada tanggal 08 Oktober 2025, RUPSLB akan
diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Kamis, 30 Oktober 2025
Waktu : 09.00 WIB – selesai
Tempat : Ruang Rapat
PT Suparma Tbk
Jl. Raya Mastrip No.856, Surabaya
Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSLB adalah pemegang saham Perseroan yang
namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Biro Administrasi Efek dan penitipan
kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham pada tanggal
07 Oktober 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Sesuai kententuan Pasal 42 huruf a dan b POJK No.15/POJK.04/2020 dan Pasal 23 ayat 1 huruf b poin (i)
Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dapat dilangsungkan jika dalam Rapat lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dan keputusan Rapat adalah sah jika disetujui
oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana
diuraikan di atas, para pemegang saham Perseroan dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja
Perseroan, yaitu pukul 08.00 – 16.30 WIB, pada alamat tersebut di bawah ini:
Sekretaris Perusahaan
PT Suparma Tbk
Jl. Raya Mastrip No.856,
Warugunung, Karang Pilang
Surabaya 60221
Telp. (031) 7666666
Fax. (031) 7663287
Email : corp.sec@ptsuparmatbk.com
Website : www.ptsuparmatbk.com
Surabaya, 23 September 2025
Direksi Perseroan
22
Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2
unresolved
person
Tjahjadi Hartanto
p.3
unresolved
org
PT Supar Inpama
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- AH.
p.3 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.3
unresolved
org
BAPEPAM
p.3
unresolved
org
Cathay Utima Investment Pte. Ltd.
p.4
unresolved
org
Sugiarto Adi & Rekan
p.5
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Syarif
p.7
unresolved
org
Endang dan Rekan
p.7
unresolved
org
KJPP MSE
p.7 ×24
unresolved
person
Penilai Publik Endang Sunardi
p.7
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik
p.7
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.7 ×3
unresolved
person
Agus P.
p.10
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.22
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.