Back to announcement
20250922_BVIC_Laporan Informasi dan Fakta Material_31951579_lamp1.pdf
Other Text extracted BVICSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 27
Page 1
TAMBAHAN INFORMASI ATAS INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU
PERBAIKAN PROSPEKTUS RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSE ROAN
SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMB AHAN INI.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL , SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBE NARAN SEMUA
INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN IV YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Kantor Pusat: Kantor Operasional:
Gedung Graha BIP, Lantai 10 Perseroan memiliki 36 Jaringan Kantor Operasional terdiri dari 1 Kantor
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23, Jakarta Selatan 12930, Indonesia Pusat Operasional, 14 Kantor Cabang dan 21 Kantor Cabang Pembantu
Telp: (021) 522 8888, Fax: (021) 522 8777 yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bandung,
Email : corsec@victoriabank.co.id Surabaya, Solo, Semarang, Bali, Manado, Makassar, dan Medan
Website: www.victoriabank.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK VICTORIA
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK VICTORIA TAHAP I TAHUN 2025 (“OBLIGASI”)
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp750.000.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV BANK VICTORIA TAHAP II TAHUN 2025 (“OBLIGASI”)
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp750.000.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti hutang
kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini diterbitkan dengan tingkat bunga sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) dengan jangka waktu Obligasi yaitu 3 (tiga) tahun. Obligasi ini
ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 (tiga) bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan
tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 26 Desember 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus
dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 26 September 2028. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN
BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK
YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK
YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN. KETERANGAN MENGENAI JAMINAN DAPAT DILIHAT PADA
BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBAGAI PELUNASAN, MAUPUN UNTUK
DISIMPAN, DAN YANG DIKEMUDIAN HARI DAPAT DIJUAL KEMBALI DAN/ATAU UNTUK DIBERLAKUKAN SEBAGAI PELUNASAN, DENGAN KETENTUAN BAHWA HAL TERSEBUT
HANYA DAPAT DILAKSANAKAN SATU TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN APABILA PERSEROAN BERADA DALAM KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN JUMLAH TERHUTANG ATAU JIKA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY
BACK) OBLIGASI TERSEBUT TERBUKTI DAPAT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN. RENCANA BUY BACK DIUMUMKAN SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM TANGGAL PERMULAAN PENAWARAN BUY BACK.
SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SEJAK DILAKUKANNYA BUY BACK, PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN PERIHAL BUY BACK TERSEBUT PADA 1 (SATU)
SURAT KABAR BERBAHASA INDONESIA BERPEREDARAN NASIONAL. KETERANGAN MENGENAI BUY BACK DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (‘KSEI”) DAN AKAN
DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM BENTUK PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
idA- (Single A Minus)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKAT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YANG BERPOTENSI TERHADAP PENURUNAN KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DAN
MEMPENGARUHI TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN. RISIKO USAHA LAINNYA YANG MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VI INFORMASI
TAMBAHAN INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA
LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT VICTORIA SEKURITAS INDONESIA PT SINARMAS SEKURITAS PT EVERGREEN SEKURITAS INDONESIA
(Terafiliasi)
WALI AMANAT
PT BANK MEGA TBK
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2025
Page 2
JADWAL PENAWARAN UMUM
Tanggal Efektif : 26 Juni 2025
Masa Penawaran Umum : 22 – 24 September 2025
Tanggal Penjatahan : 25 September 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 26 September 2025
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 26 September 2025
Pencatatan Obligasi Pada Bursa Efek Indonesia : 29 September 2025
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan
dalam POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
i. Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan
ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV terakhir disampaikan
kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan bersifat Utang dan/atau Sukuk;
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk; di mana
hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi perusahaan publik sejak tanggal 4 Juni 1999;
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan penyampaian
Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, di mana hal ini telah dipenuhi oleh
Perseroan dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 11 Agustus 2025, yang menyatakan bahwa
Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan dan Laporan Praktisi Independen Atas
Perikatan Asuransi Terbatas No. 00285/2.1032/JL.0/07/0242-4/1/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025 yang
diterbitkan oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited). Gagal
Bayar berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada
saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor;
iv. Memiliki peringkat termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan hasil pemeringkat
idA- (Single A Minus) untuk Obligasi dari Pefindo.
Keterangan Tentang Obligasi Yang Diterbitkan
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap II Tahun 2025 (“Obligasi”).
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi
Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI melalui Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian.
1
Page 3
Jumlah Pokok Obligasi, Jangka Waktu, Jatuh Tempo Obligasi dan Bunga Obligasi
Jumlah Pokok Obligasi sebanyak-banyak sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah).
Obligasi ini berjangka waktu 3 (tiga) tahun dan jatuh tempo pada tanggal hari ulang tahun ke-3 (tiga) sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi yaitu tanggal 26 September 2028.
Besarnya bunga tetap Obligasi untuk tahun ke-1 (satu) sampai dengan tahun ke-3 (tiga) adalah sebesar 8,25%
(delapan koma dua lima persen persen) per tahun.
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada
tanggal pembayaran Bunga yang bersangkutan yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening
yang dibayar melalui KSEI selaku Agen Pembayaran.
Harga Penawaran
Harga penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan
Satuan pemindahbukuan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah)
dan kelipatannya.
Satuan Perdagangan
Satuan perdagangan adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.
Mata Uang Obligasi
Mata uang Obligasi ini adalah Rupiah.
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga ke-1 : 26 Desember 2025 Bunga ke-7 : 26 Juni 2027
Bunga ke-2 : 26 Maret 2026 Bunga ke-8 : 26 September 2027
Bunga ke-3 : 26 Juni 2026 Bunga ke-9 : 26 Desember 2027
Bunga ke-4 : 26 September 2026 Bunga ke-10 : 26 Maret 2028
Bunga ke-5 : 26 Desember 2026 Bunga ke-11 : 26 Juni 2028
Bunga ke-6 : 26 Maret 2027 Bunga ke-12 : 26 September 2028
2
Page 4
Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi
1. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian
jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi
pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku.
2. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan
berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
3. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
4. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima
oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga
Obligasi yang bersangkutan.
Jaminan
Obligasi tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian
hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132
Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari.
Pembatasan-Pembatasan Dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan (Covenants)
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terhutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa :
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Melakukan pengeluaran obligasi atau surat berharga atau instrumen utang lain yang mempunyai
kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya didahulukan dari Obligasi.
b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama di luar maksud dan tujuan yang sudah
tertuang/ditetapkan dalam anggaran dasar Perseroan, kecuali perubahan atas pasal anggaran dasar
Perseroan sehubungan dengan bidang usaha utama Perseroan, yang secara administratif diwajibkan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta turunan-turunannya.
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan.
d. Melakukan penggabungan, konsolidasi, dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
Perseroan atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan kecuali
sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya
perusahaan penerus (surviving company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan
perusahaan penerus maka seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada
perusahaan penerus dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang
memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi.
e. Melakukan penjualan atau pengalihan aset tetap milik Perseroan kepada pihak manapun, baik
seluruhnya atau sebagian besar/melebihi 50% (lima puluh persen) dari seluruh aset tetap milik
Perseroan berdasarkan laporan keuangan tahunan terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang
terdaftar di OJK, dalam satu transaksi atau gabungan transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan.
f. Melakukan transaksi dengan pihak ter Afiliasinya kecuali bila transaksi tersebut dilakukan dengan
persyaratan yang menguntungkan Perseroan atau setidak-tidaknya sama dengan persyaratan yang
diperoleh Perseroan dari Pihak Ketiga yang bukan ter Afiliasinya dalam transaksi yang lazim.
3
Page 5
g. Memberi pinjaman kepada atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan saham pada pihak lain,
yang nilainya melebihi 50% (lima puluh persen) dari total ekuitas berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian audited terakhir Perseroan kecuali dilakukan sehubungan dengan kegiatan yang sesuai
dengan bidang usahanya atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas usaha Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 akan diberikan oleh Wali Amanat
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar.
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan, tanggapan atau meminta tambahan
data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu maksimal 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
Perseroan mengajukan permohonan persetujuan tersebut. Jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari
Kerja, dokumen pendukungnya telah diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan Perseroan tidak
menerima persetujuan, tanggapan lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah
memberikan persetujuannya.
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam
waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan
dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya.
3. Perseroan berkewajiban untuk :
a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Menyetorkan dana yang sudah tersedia (in good funds) untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dilakukan ke rekening yang ditunjuk oleh Agen
Pembayaran melalui rekening Perseroan dan menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat
pada hari yang sama. Apabila lewat tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi dan/atau jumlah
Pokok Obligasi, Perseroan belum menyerahkan dana-dana tersebut, maka Perseroan harus
membayar Denda atas kelalaian membayar jumlah Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi secara
proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi. Denda tersebut
dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan sampai
dengan efektif dilakukannya pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi.
c. Mengupayakan untuk mempertahankan tingkat kesehatan Perseroan minimal berada dalam peringkat
komposit 3 (tiga) yang tergolong "cukup baik" sesuai penilaian internal berdasarkan ketentuan Bank
Indonesia.
d. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien, dan tidak bertentangan dengan praktek
kegiatan usaha yang umum.
e. Segera memberikan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat
dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain;
f. Memberikan izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk selama jam
kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki atau dikuasai
Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan catatan keuangan
Perseroan yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
yang berlaku. Dalam hal Wali Amanat memerlukan penjelasan yang didukung dengan data-data yang
diperlukan sehubungan dengan pemeriksaan tersebut maka data-data tersebut diserahkan dalam
waktu paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak permintaan penjelasan dari Wali Amanat;
g. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh
hari) Hari Kerja setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
i. Membuat pinjaman baru (dengan bunga) yang dilakukan oleh Perseroan kecuali dalam rangka
pembiayaan kegiatan usaha Perseroan dengan memperhatikan ketentuan mengenai rasio
keuangan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
ii. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha
atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam
rangka penerbitan dan pelunasan Obligasi;
iii. Setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, dan akan
disampaikan penyerahan akta-akta keputusan tersebut setelah diterbitkan oleh Notaris;
4
Page 6
iv. Perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap dan secara material mempengaruhi kelangsungan usaha
Perseroan.
h. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan/tembusan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek, KSEI, dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak
yang disebutkan di atas;
ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas
Jasa Keuangan disampaikan selambat lambatnya pada akhir bulan ke-3 (tiga) setelah
tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan atau pada saat penyerahan laporan ke Otoritas
Jasa Keuangan.
iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu:
− 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak
disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK; atau
− 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai
laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam Rangka penelaahan
terbatas; atau
− 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika
disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang memberikan
pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan;
atau pada saat penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan.
iv. Untuk penyampaian laporan keuangan tahunan sebagaimana diatur di atas, menyerahkan juga
kepada Wali Amanat surat yang ditandatangani direksi Perseroan yang menyatakan bahwa
Perseroan dalam masa laporan keuangan tersebut telah memenuhi seluruh pembatasan dan
kewajiban sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
i. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan atau adanya pemberitahuan
mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan kepada Perseroan. Pemberitahuan tertulis
tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak
timbulnya kelalaian tersebut.
j. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan pernyataan standard akuntansi
yang berlaku di Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan
prinsip Prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
k. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan melakukan
hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat
secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana Perseroan
menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap
Dokumen Emisi di Republik Indonesia.
l. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan
harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko yang
biasa dihadapi oleh perusahaan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan
Perseroan;
m. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
n. Memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi tahunan
Perseroan.
o. Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau lembaga yang ada yang dibentuk sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dan Perseroan harus atau akan tunduk kepadanya.
p. Memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam hal yang material untuk setiap laporan keuangan
konsolidasi tahunan Perseroan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan laporan tersebut sudah
harus diterima oleh Wali Amanat sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam Peraturan Pasar Modal.
5
Page 7
q. Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan perundang
undangan di bidang Pasar Modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek.
r. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
49/POJK.04/2020, yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu
antara lain:
1) Pemeringkatan Tahunan:
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan Wali Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya jasa
berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban
yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan
wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling
lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup
hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting:
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan
kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat
paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah
diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat baru; dan
b) penjelasan singkat mengenai faktor faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
3) Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh
peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang
direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
Berkelanjutan sepanjang:
a) Periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran
obligasi tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 36/POJK.04/2014.
4) Pemeringkatan Ulang:
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan
peringkat Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir r angka 1) butir i
dan angka 2) butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang
dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lama akhir Hari Kerja ke-2
(dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari
peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling
kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya
peringkat dimaksud. atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa
Keuangan, apabila ada perubahan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
49/POJK.04/2020.
iii. Atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila
ada perubahan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 49/POJK.04/2020.
s. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang
Obligasi serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi dengan
tujuan untuk pelunasan Obligasi, dan fotokopinya diserahkan kepada Wali Amanat.
6
Page 8
t. Menjamin dan memastikan Perseroan tidak akan dinyatakan bubar dan/atau berinisiatif membubarkan
diri dan/atau bubar karena sebab lain (termasuk penggabungan atau konsolidasi yang mengakibatkan
Perseroan menjadi bubar demi hukum kecuali apabila dilakukan sesuai nomor 1 huruf d)
u. Menjamin dan memastikan tidak akan terdapat pernyataan pailit terhadap Perseroan dan/atau
Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit oleh badan peradilan atau instansi yang berwenang,
dimana pernyataan pailit tersebut telah mendapatkan kekuatan hukum tetap.
v. Menjamin dan memastikan tidak akan terdapat penyitaan atau pengambilalihan dengan cara apapun
juga atas seluruh atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau dilakukannya tindakan yang
menghalangi Perseroan untuk menjalankan seluruh atau sebagian besar usahanya, yang dilakukan
dan/atau diperintahkan oleh pengadilan dan/atau instansi pemerintah yang berwenang, sehingga
mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
w. Menjamin dan memastikan bahwa hak, izin, dan/atau persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik
Indonesia yang dimiliki Perseroan tidak akan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan
tidak mendapatkan izin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku,
sehingga berakibat negatif/ mempengaruhi secara material terhadap kelangsungan usaha Perseroan
dan/atau kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
x. Menjamin dan memastikan bahwa Perseroan tidak akan mendapatkan dan/atau dijatuhi hukum
berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) yang
mengharuskan Perseroan untuk membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga, yang apabila
dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi
Pemesanan Obligasi harus dilakukan dalam jumlah minimal sebesar Rp5.000.000.,- (lima juta Rupiah) atau
kelipatannya.
Perpajakan
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai
dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Hasil Pemeringkatan
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan
Surat Pefindo No. RC-340/PEF-DIR/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan IV PT Bank Victoria International Tbk periode 14 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret
2026. Obligasi Berkelanjutan ini telah memperoleh peringkat:
idA-
(Single A Minus)
Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan Pefindo yang bertindak sebagai pemeringkat atas
Obligasi Perseroan.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.
Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana emisi.
7
Page 9
Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek di tempat dimana
Obligasi dicatatkan:
1. RUPO diadakan untuk tujuan:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Obligasi, Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, atau untuk
memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil
tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi
termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang
berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020;
e. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat
untuk melakukan pembatalan pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI sesuai dengan ketentuan
peraturan Pasar Modal dan KSEI;
f. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
suatu kelalaian dan akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
kelalaian;
g. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak
dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan
perundang-undangan; dan
h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai
kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat.
2. Selain pelaksanaan RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
20/POJK.04/2020, Emiten dapat melaksanakan RUPO secara elektronik sesuai dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor: 14 Tahun 2025.
Yang dimaksud RUPO secara elektronik atau e-RUPO adalah pelaksanaan RUPO oleh Perseroan dengan
menggunakan media telekonferensi, video konferensi atau sarana media elektronik lainnya, yang
menggunakan:
a. Sistem Penyelenggaraan RUPO secara elektronik (e-RUPO), yang disediakan oleh Penyedia e-
RUPO, yaitu KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa
Keuangan atau pihak lain yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan,
b. Sistem yang disediakan oleh Perseroan dengan ketentuan kewajiban pihak lain yang disetujui Otoritas
Jasa Keuangan tetap berlaku, dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan Perseroan,
- dengan mengikuti mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian
dan perubahan suara diatur oleh Penyedia e-RUPO atau prosedur operasional standar
penyelenggaraan RUPO dari Perseroan, dalam hal sistem yang disediakan oleh Perseroan;
- Penyedia Sistem atau Perseroan wajib terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian untuk memastikan pemegang obligasi yang berhak hadir dalam e-RUPO.
- dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan di bidang
Pasar Modal.
3. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPO dan/atau e-RUPO dapat
diselenggarakan bilamana:
8
Page 10
a. Pemegang Obligasi sendiri maupun secara bersama sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar
diselenggarakan RUPO dan/atau e-RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan
KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening, dengan ketentuan terhitung sejak
diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. Otoritas Jasa Keuangan.
4. Wali Amanat harus melakukan pemanggilan untuk RUPO dan/atau e-RUPO selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat permintaan dari Pemegang Obligasi, Perseroan,
dan/atau Otoritas Jasa Keuangan. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta. Dalam
hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon
dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan, selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender
setelah diterimanya surat permohonan.
5. Tata Cara RUPO dan/atau e-RUPO:
a. RUPO dan/atau e-RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat lain
dimana Obligasi dicatatkan atau tempat lain yang disepakati Perseroan dan Wali Amanat.
b. Pengumuman RUPO dan/atau e-RUPO wajib dilakukan melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lama 14 (empat
belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan RUPO dan/atau e-RUPO.
c. Pemanggilan RUPO dan/atau e-RUPO wajib dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum diselenggarakannya RUPO dan/atau e-RUPO melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
d. Pemanggilan RUPO dan/atau e-RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan/atau e-
RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO dan/atau e-RUPO;
- agenda RUPO dan/atau e-RUPO;
- pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO dan/atau e-RUPO;
- pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPO dan/atau e-RUPO; dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO dan/atau e-
RUPO.
e. Pemanggilan RUPO dan/atau e-RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling ama 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum diselenggarakannya RUPO dan/atau e-RUPO kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi bahwa RUPO dan/atau
e-RUPO pertama atau kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
f. RUPO dan/atau e-RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari
Kalender dan paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO dan/atau e-RUPO pertama
atau kedua.
g. RUPO dan/atau e-RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang harus membuat
berita acara RUPO dan/atau e-RUPO diwajibkan untuk :
a. harus mempersiapkan acara RUPO dan/atau e-RUPO;
b. bahan-bahan RUPO dan/atau e-RUPO dimana Perseroan dapat melakukan koordinasi dengan
Pemegang Obligasi dalam menyediakan materi RUPO dan/atau e-RUPO tersebut; serta
c. menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPO dan/atau e-RUPO.
h. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, maka Perseroan
diwajibkan untuk :
(i) mempersiapkan acara RUPO dan/atau e-RUPO;
(ii) menyediakan materi RUPO dan/atau e-RUPO; dan
(iii) menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO dan/atau e-RUPO, dimana Perseroan
dapat melakukan koordinasi dengan Pemegang Obligasi dalam menyediakan materi RUPO.
9
Page 11
i. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO
dan/atau e-RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
j. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO dan/atau e-RUPO adalah Pemegang Obligasi
yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh
KSEI 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO dan/atau e-RUPO, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
k. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain.
l. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah.
m. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib memperlihatkan atau menyerahkan asli KTUR
kepada Wali Amanat.
n. Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu
Satuan Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO
dan/atau e-RUPO.
o. Suara blanko, abstain, dan suara yang tidak sah dianggap tidak sah menghadiri RUPO dan/atau e-
RUPO dan memberikan suara yang sama dengan mayoritas dengan Pemegang Obligasi selain suara
abstain.
p. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO dan/atau e-
RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO dan/atau e-RUPO, yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi
Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO dan/atau e-RUPO.
q. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum diselenggarakannya RUPO dan/atau e-RUPO,
Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat seluruh jumlah Obligasi yang dimiliki Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan.
r. Sebelum pelaksanaan RUPO dan/atau e-RUPO:
- Perseroan wajib untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali
Amanat;
- Perseroan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai jumlah Obligasi yang dimiliki
Perseroan dan/atau filiasi Perseroan; dan
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO dan/atau e-RUPO
wajib membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
memiliki atau tidak memiliki hubunganAfiliasi dengan Perseroan (tidak termasuk Afiliasi yang
terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah).
6. Dengan memperhatikan ketentuan nomor 54 huruf k, kuorum dan pengambilan keputusan sebagai berikut:
1) Dalam hal RUPO dan/atau e-RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai Perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam nomor 1, dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Bila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO dan/atau e-RUPO kedua;
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO dan/atau e-
RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO;
10
Page 12
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. Bila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua;
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO ketiga;
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
c. Bila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua;
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO ketiga;
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO kedua;
c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO .
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO ketiga;
e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
11
Page 13
f. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak tercapai, maka dapat
diadakan RUPO yang keempat;
g. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang
- masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas
permohonan Wali Amanat; dan
h. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud nomor 5.
7. Dengan memperhatikan ketentuan Nomor 5 huruf I, kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan
sebagai berikut :
1) e-RUPO yang dilaksanakan untuk tujuan memutuskan mengenai Perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan, dilakukan dengan ketentuan :
a. Jika e-RUPO dimintakan oleh Perseroan, Perseroan menyelenggarakan e-RUPO dengan
ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam e-RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
maka diadakan e-RUPO kedua;
(iii) e-RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam e-RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka diadakan e-RUPO ketiga;
(v) e-RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam e-RUPO.
(vi) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (v) di atas tidak tercapai,
maka pelaksanaan e-RUPO dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025, dengan menyampaikan informasi bahwa
e-RUPO sebelumnya telah diselengarakan namun tidak mencapai kuorum;
b. Jika e-RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka Wali Amanat
menyelenggarakan e-RUPO dengan ketentuan :
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam e-RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
maka diadakan e-RUPO kedua;
(iii) e-RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam e-RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka diadakan e-RUPO ketiga;
(v) e-RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam e-RUPO;
(vi) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (v) di atas tidak tercapai,
maka pelaksanaan e-RUPO dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025, dengan menyampaikan informasi bahwa
e-RUPO sebelumnya telah diselengarakan namun tidak mencapai kuorum.
12
Page 14
d. Bila e-RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka Wali Amanat menyelenggarakan e-
RUPO dengan ketentuan :
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam e-RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
maka diadakan e-RUPO kedua;
(iii) e-RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam e-RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka diadakan e-RUPO ketiga;
(v) e-RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam e-RUPO;
(vi) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (v) di atas tidak tercapai,
maka pelaksanaan e-RUPO dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025, dengan menyampaikan informasi bahwa
e-RUPO sebelumnya telah diselengarakan namun tidak mencapai kuorum.
3) e-RUPO yang dilaksanakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
diselenggarakan dengan ketentuan :
a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam e-
RUPO;
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai, maka
diadakan e-RUPO kedua;
c. e-RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam e-RUPO;
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai, maka
diadakan e-RUPO ketiga;
e. e-RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
f. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak tercapai, maka dapat
diadakan e-RUPO yang keempat;
g. e-RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas
permohonan Wali Amanat; dan
h. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan e-RUPO keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud nomor 5.
8. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notaril oleh notaris yang terdaftar di OJK.
9. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi harus tunduk, patuh dan terikat pada keputusan-
keputusan yang diambil oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO dan/atau e-RUPO.
Keputusan RUPO dan/atau e-RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan baru berlaku efektif
sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan.
10. Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, maka para pihak di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan wajib menyesuaikan definisi "Perjanjian Perwaliamanatan" dengan menambahkan
Perjanjian Perwaliamanatan yang baru dan jika dilakukan perubahan Pengakuan Utang, maka para pihak
13
Page 15
di dalam Perjanjian Perwaliamanatan wajib menyesuaikan definisi "Pengakuan Utang" dengan
menambahkan Pengakuan Utang yang baru.
11. Wali Amanat wajib menyampaikan hasil RUPO dan/atau e-RUPO dan/atau Ringkasan Risalah e-RUPO
kepada OJK dan mengumumkannya kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO
dan/atau e-RUPO diselenggarakan.
12. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO dan/atau e-RUPO, antara lain termasuk tidak terbatas biaya
pemasangan iklan untuk pengumuman, pemanggilan dan pengumuman hasil RUPO dan/atau e-RUPO
serta biaya Notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO dan/atau e-RUPO dibebankan
kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat
7 (tujuh) Hari Kerja Setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
13. Apabila RUPO dan/atau e-RUPO yang diselenggarakan memutuskan untukmengadakan perubahan atas
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan
perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani Perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO dan/atau e-RUPO atau tanggal
lain yang diputuskan RUPO dan/atau e-RUPO (jika RUPO dan/atau e-RUPO memutuskan suatu tanggal
tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada
Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO dan/atau e-RUPO.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dan/atau e-
RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,
dengan ketentuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran wajib
memperoleh persetujuan RUPO dan/atau e-RUPO.
15. Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan
pengumuman ringkasan risalah RUPO wajib dilakukan melalui paling sedikit:
a. situs web Penyedia e-RUPO,
b. situs web KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Obligasi diadministrasikan pada
KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
c. situs web Perseroan,
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
Bahasa Inggris. Dalam hal penerbitan Obligasi dilakukan oleh Perseroan yang sahamnya tercatat di Bursa
Efek, Perseroan wajib melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan
pengumuman ringkasan risalah RUPO melalui situs web Bursa Efek. Dalam hal terdapat perbedaan
penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan yang diumumkan dalam Bahasa
Indonesia, informasi dalam Bahasa Indonesia yang digunakan sebagai acuan.
16. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO dan/atau e-RUPO ditentukan lain oleh peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.
Pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan,
antara lain :
1. Perseroan telah mengajukan dan memperoleh semua izin dan persetujuan yang penting yang diperlukan
untuk memiliki dan menguasai kekayaannya dan dapat menjalankan usahanya dan kegiatannya
sebagaimana sedang dijalankannya serta tidak menyalahi atau melanggar atau lalai dalam memenuhi
suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku atau izin penting yang diperlukan sehingga dapat
mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan secara material atau atas bagian kekayaan Perseroan.
2. Perseroan pada tanggal Perjanjian Perwaliamanatan ditandatangani tidak tersangkut dalam suatu perkara,
baik perkara perdata maupun perkara pidana maupun perkara arbitrase atau perkara administratif yang
dapat secara berarti mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya
menurut Perjanjian Perwaliamanatan dan sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak ada perkara, tindakan
atau gugatan terhadap Perseroan yang sedang berjalan atau akan diajukan terhadap Perseroan yang
secara material dapat secara berarti mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk melaksanakan
kewajibannya menurut Perjanjian Perwaliamanatan atau mempengaruhi usaha dan kegiatan Perseroan
sebagaimana dimuat dalam laporan uji tuntas aspek hukum oleh Kantor Konsultan Hukum Makes &
Partners Law Firm dan untuk hal-hal yang telah diungkapkan seluruhnya dalam Prospektus.
14
Page 16
3. Ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan, Dokumen Emisi dan semua dokumen dan perjanjian yang
berhubungan dengan Perseroan, tidak bertentangan dengan atau tidak akan merupakan pelanggaran
suatu syarat dan ketentuan dan/atau tidak merupakan kelalaian berdasarkan perjanjian pinjaman, hak
tanggungan atau perjanjian atau dokumen lainnya dimana Perseroan menjadi salah satu pihak dalam
perikatan persetujuan atau perjanjian tersebut pada tanggal Perjanjian Perwaliamanatan ditandatangani
atau berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di
Indonesia dan berlaku bagi Perseroan atau suatu keputusan tingkat terakhir yang mengikat yang
dikeluarkan oleh badan peradilan Indonesia yang berwenang atau badan Pemerintah Republik Indonesia
kepada Perseroan, yang berpengaruh signifikan terhadap usaha Perseroan.
4. Kewajiban-kewajiban sebagaimana dan sepanjang Terlihat dalam laporan keuangan per tanggal 30-06-
2025 (tiga puluh Juni dua ribu dua puluh lima) atau yang diberitahukan secara tertulis oleh Perseroan
kepada Wali Amanat, termasuk tetapi tidak terbatas pada kewajiban Perseroan, sehubungan dengan
Obligasi ini dan/atau Perseroan tidak mempunyai kewajiban-kewajiban lain yangpenting dan signifikan atau
suatu kewajiban yang bersyarat selain kewajiban kewajiban yang timbul dalam rangka jalannya usaha
Perseroan yang biasa dan kewajiban-kewajiban yang berhubungan dengan Obligasi ini.
5. Pembuatan semua Dokumen Emisi dan semua dokumen yang berhubungan dengan Dokumen Emisi,
dimana Perseroan menjadi pihak, telah dibuat sebagaimana mestinya oleh Perseroan menurut persyaratan
dalam peraturan perundangundangan yang berlaku serta telah ditandatangani sebagaimana mestinya atas
nama Perseroan dan merupakan kewajiban yang sah dan mengikat bagi Perseroan yang pelaksanaannya
dapat dieksekusikan sesuai dengan syarat-syaratnya.
6. Penerbitan Obligasi ini telah mendapatkan persetujuan sebagaimana disyaratkan dalam anggaran dasar
Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Obligasi merupakan kewajiban yang sah
dan mengikat bagi Perseroan yang pelaksanaannya dapat dieksekusi sesuai dengan syarat-syaratnya.
1. Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga
Tata cara pembayaran Pokok Obligasi :
1) Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2) Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh
Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
3) Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban
untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
Tata cara pembayaran bunga;
1) Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain
oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
2) Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
3) Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh
Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
4) Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban
untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
15
Page 17
2. Kelalaian Perseroan
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau
lebih dari kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar kepada Pemegang Obligasi berupa Pokok Obligasi pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain huruf a di atas); atau
c. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi
atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan
kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan; atau
d. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian-hutang antara Perseroan oleh salah
satu krediturnya (cross default) yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang
maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan
berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur
yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran
kembali) yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
e. Adanya putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan (moratorium) yang diberikan kepada Perseroan.
2. Dalam hal terjadi kondisi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam:
a. Nomor 1 huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14
(empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa
dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; dan/atau
b. Nomor 1 huruf d dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 30 (tiga
puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa dihilangkannya
keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut
yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; dan/atau
c. Nomor 1 huruf b (selain pelanggaran pada bagian Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-
Kewajiban Perseroan (Covenant) nomor 3 huruf t, u, v, w dan/atau x) dan/atau Nomor 1 huruf c,
dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 90 (sembilan puluh)
Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa dihilangkannya
keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut
yang dapat disetujui dan diterima olehWali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kelalaian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Obligasi dengan cara mengumumkannya dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan.
Wali Amanat berhak memanggil RUPO menurut cara-cara yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta kepada Perseroan untuk
memberikan penjelasan kepada Pemegang Obligasi sehubungan dengan kelalainnya tersebut.
Jika Pemegang Obligasi dalam RUPO tidak dapat menerima penjelasan Emiten dan RUPO
memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi menjadi
jatuh waktu dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus
melakukan penagihan kepada Perseroan.
Bilamana dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan Perseroan belum juga
memenuhi kewajibannya untuk membayar, Wali Amanat wajib segera melaksanakan hak-hak
Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
16
Page 18
Selama proses penyelesaian atas kejadian kelalaian/cidera janji, kewajiban-kewajiban Perseroan
kepada Wali Amanat dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
3. Apabila terjadi salah satu atau lebih kondisi kelalaian atau cidera janji sebagaimana yang disebutkan
dalam nomor 1 huruf b di atas (yaitu khusus untuk pelanggaran pada bagian Pembatasan-
Pembatasan Dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan (Covenants) nomor 3 huruf t, u, v, w dan/atau x),
serta bagian Kelalaian Perseroan nomor 1 huruf e, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil
RUPO dan/atau e-RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil
keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi
jatuh tempo dengan sendirinya.
3. Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dari satu Pihak kepada Pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah
dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak-pihak yang
berwenang, pihak-pihak mana akan ditentukan bersama antara Perseroan dan Wali Amanat dan disampaikan
kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera disamping nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan
secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan
memperoleh tanda terima.
Perseroan:
PT Bank Victoria International Tbk
Gedung Graha BIP, Lantai 10
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23
Jakarta 12930, Indonesia
Telepon: (021) 522 8888
Faksimili: (021) 522 8777
Email : corsec@victoriabank.co.id
Website: www.victoriabank.co.id
Wali Amanat:
PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega Lantai 16
Jalan Kapten P. Tendean No. 12 – 14A
Jakarta 12790
Telepon : (021) 7917 5000
Faksimili : (021) 7918 7100
Email : waliamanat@bankmega.com
Website: www.bankmega.com
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria
Tahap II Tahun 2025 (“Obligasi”) ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan
dipergunakan untuk modal kerja dalam rangka pengembangan usaha terutama pemberian kredit.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah 1,147% (satu koma satu empat
tujuh persen) dari nilai emisi Obligasi.
17
Page 19
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel dibawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk tanggal-tanggal yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2025 dan 30 Juni 2024 (tidak diaudit) dan periode tahun yang berakhir 31 Desember 2024
dan 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst
& Young Global Limited), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar tanpa
modifikasian dalam laporannya tanggal 23 April 2025 yang telah ditandatangani oleh Yovita
Laporan Posisi Keuangan
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
JUMLAH ASET 33.014.245.540 31.045.989.252 29.624.240.421
JUMLAH LIABILITAS 28.659.013.436 27.112.529.594 25.799.455.411
JUMLAH EKUITAS 4.355.232.104 3.933.459.658 3.824.785.010
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 33.014.245.540 31.045.989.252 29.624.240.421
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Pendapatan bunga 1.096.831.058 994.590.414 2.076.267.755 1.836.391.130
Beban bunga (837.809.661) (736.253.964) (1.527.667.207) (1.257.661.775)
Pendapatan bunga - bersih 259.021.397 258.336.450 548.600.548 578.729.355
Jumlah pendapatan operasional lainnya 347.332.890 152.118.943 365.735.651 253.365.261
Jumlah beban operasional lainnya (420.672.038) (291.107.041) (621.366.151) (658.023.481)
LABA OPERASIONAL 185.682.249 119.348.352 292.970.048 174.071.135
Beban Non-Operasional – Bersih (23.801.253) (15.913.410) (144.309.924) (44.534.907)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK
PENGHASILAN 161.880.996 103.434.942 148.660.124 129.536.228
BEBAN PAJAK PENGHASILAN – BERSIH (36.299.726) (29.530.139) (30.800.886) (27.719.887)
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN 125.581.270 73.904.803 117.859.238 101.816.341
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF
LAIN, SETELAH PAJAK PENGHASILAN 40.105.879 (14.092.139) (83.091.391) 24.405.210
JUMLAH PENGHASILAN
KOMPREHENSIF 165.687.149 59.812.664 109.187.412 123.573.733
LABA BERSIH PER SAHAM
Dasar (Rupiah penuh) 7,72 4,66 7,44 6,42
Dilusian (Rupiah penuh) 7,72 4,66 7,44 6,42
18
Page 20
Laporan Arus Kas
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Arus kas bersih diperoleh dari/(digunakan untuk)
1.003.655.092 (1.200.753.137) (942.316.289) 1.279.308.383
aktivitas operasi
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Arus kas bersih diperoleh dari/(digunakan untuk)
1.199.114.154 480.746.767 (1.193.956.941) (1.413.275.111)
investasi
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Arus kas bersih diperoleh dari/(digunakan untuk)
399.094.499 (5.983.705) 937.080.590 287.342.962
aktivitas pendanaan
KENAIKAN BERSIH KAS DAN SETARA KAS 2.601.863.745 (725.990.075) (1.199.192.640) 153.376.234
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN 1.599.371.523 2.798.564.163 2.798.564.163 2.645.187.929
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN 4.201.235.268 2.072.574.088 1.599.371.523 2.798.564.163
Rasio Keuangan
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan bunga – bersih 0,27% -9,83% -5,21% -21,09%
Pendapatan operasional lainnya 128,33% 26,96% 44,35% -33,36%
Laba operasional 55,58% 1,38% 68,30% -57,96%
Laba bersih tahun berjalan 69,92% -0,56% 15,76% -54,98%
Jumlah aset 13,84% 8,31% 4,80% 14,24%
Jumlah liabilitas 14,10% 9,37% 5,09% 16,05%
Jumlah ekuitas 12,12% 1,96% 2,84% 3,36%
Permodalan (Perseroan)
CAR dengan memperhitungkan risiko kredit dan operasional 1) 22,93% 22,38% 22,38% 20,69%
CAR dengan memperhitungkan risiko kredit, operasional, dan
pasar 1) 22,54% 21,53% 21,53% 19,95%
CAR sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia 9,00% 9,00% 9,00% 8,00%
Aset Produktif
Aset tetap terhadap modal 2) 8,00% 9,59% 8,86% 11,08%
Aset produktif dan non-produktif bermasalah terhadap total
aset produktif dan non-produktif 3) 2,37% 3,66% 2,87% 3,73%
Aset produktif bermasalah terhadap total aset produktif 4) 1,73% 2,60% 2,27% 2,68%
CKPN aset keuangan terhadap aset produktif 5) 1,50% 1,75% 1,52% 1,96%
Pemenuhan CKPN aset produktif 6) 111,86% 92,29% 107,34% 144,75%
Non Performing Loan (NPL) Gross 7) 2,40% 3,50% 3,27% 3,99%
Non Performing Loan (NPL) Net 8) 1,78% 2,65% 2,36% 3,24%
Solvabilitas
Debt to Asset Ratio (DAR) 9) 86,81% 86,61% 87,33% 87,09%
Debt to Equity Ratio (DER) 10) 658,04% 646,57% 689,28% 674,53%
Profitabilitas
Return on Asset (ROA) 11) 1,04% 0,72% 0,51% 0,48%
Return on Equity (ROE) 12) 6,80% 4,37% 3,41% 3,12%
19
Page 21
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Net Interest Margin (NIM) 13) 1,95% 2,13% 2,21% 2,58%
Beban Operasional Terhadap Pendapatan Operasional
(BOPO) 14) 86,64% 89,50% 88,25% 89,13%
Laba (rugi) terhadap pendapatan bunga 15) 48,48% 28,61% 21,48% 17,59%
Likuiditas
Loan to Deposit Ratio (LDR) 16) 86,81% 89,97% 88,12% 83,06%
Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) 17) 26,43% 25,36% 26,56% 27,21%
Kepatuhan
Persentase pelanggaran BMPK:
- Pihak terkait 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
- Pihak tidak terkait 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
Persentase pelampauan BMPK:
- Pihak terkait 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
- Pihak tidak terkait 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
Rasio Giro Wajib Minimum 18)
GWM primer - rupiah 4,28% 5,85% 6,67% 7,32%
Penyangga likuiditas makroprudensial 23,27% 20,20% 21,78% 23,73%
GWM - Valuta 4,06% 4,05% 4,05% 4,05%
Catatan:
1) Rasio dihitung berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kecukupan modal dengan cara membagi modal dengan
Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR)
2) Jumlah aset tetap yang telah dikurangi penyusutan dibagi Total Modal pada perhitungan CAR
3) Jumlah aset produktif dan non-produktif bermasalah dibagi jumlah aset produktif dan non-produktif. Aset produktif dan non-produktif
bermasalah adalah aset produktif dan non-produktif dengan kualitas kurang lancar, diragukan dan macet
4) Jumlah aset produktif bermasalah dibagi jumlah aset produktif
5) Jumlah cadangan kerugian penurunan nilai aset produktif dibagi jumlah aset produktif
6) Jumlah cadangan kerugian penurunan nilai aset produktif dibagi PPAP yang wajib dibentuk untuk aset produktif
7) Jumlah kredit bermasalah sebelum dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah kredit yang diberikan. Kredit
bermasalah adalah kredit dengan kualitas kurang lancar, diragukan dan macet
8) Jumlah kredit bermasalah setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah kredit yang diberikan
9) Total liabilitas dibagi dengan total aset
10) Total liabilitas dibagi dengan total ekuitas
11) Laba sebelum pajak penghasilan konsolidasian dibagi rata-rata total aset selama tahun berjalan
12) Laba bersih setelah pajak penghasilan konsolidasian dibagi rata-rata total modal (pada perhitungan CAR) selama tahun berjalan
13) Pendapatan bunga bersih dibagi rata-rata total aset produktif akhir bulan selama tahun berjalan
14) Jumlah beban bunga dan beban operasional lainnya dibagi jumlah pendapatan bunga dan pendapatan operasional lainnya
15) Jumlah laba bersih dibagi jumlah pendapatan bunga bersih
16) Jumlah kredit yang diberikan dibagi jumlah simpanan nasabah (kecuali simpanan dari bank lain)
17) Jumlah kredit yang diberikan (non bank) + SSB yang dimiliki dibagi dengan Dana pihak ketiga + SSB yang diterbitkan + Pinjaman
yang diterima
18) Saldo rekening giro pada Bank Indonesia dibagi dengan rata-rata harian jumlah dana pihak ketiga bukan bank dalam masa laporan
Rasio Keuangan yang dipersyaratkan dalam Perjanjian Kredit dan Obligasi
Berdasarkan informasi yang tersedia hingga 30 Juni 2025, Perseroan menyatakan bahwa tidak memiliki
perjanjian kredit atau liabilitas lainnya yang mempersyaratkan pembatasan (covenant) pada rasio keuangan
Perseroan.
Persyaratan Per 30 Juni Memenuhi/
Keterangan
Keuangan 2025 Tidak memenuhi
Rasio Kecukupan Modal Min. 9% 22,54% Memenuhi
Non-Performing Loan (NPL) Gross Maks. 5% 2,40% Memenuhi
Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah Min. 4% 4,28% Memenuhi
Pada Tanggal 30 Juni 2025, perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan.
20
Page 22
Kewajiban Perseroan yang Akan Jatuh Tempo dalam Waktu 3 (Tiga) Bulan Ke Depan
Berdasarkan informasi yang tersedia hingga 30 Juni 2025, berikut kewajiban yang akan jatuh tempo dalam
waktu 3 (tiga) bulan ke depan dari tanggal 30 Juni 2025:
Keterangan Jatuh tempo <3 bulan
Jatuh Tempo
(dalam ribuan Rupiah)
Simpanan dari bank lain 1.814.666.148
Giro 417.313.498 Dapat ditarik sewaktu-waktu
Tabungan 43.413.109 Dapat ditarik sewaktu-waktu
Deposito Berjangka 43.939.541 1 Juli - 30 September 2025
Call money 1.310.000.000 1 Juli 2025
Negotiable Certificate Of Deposit (NCD) 390.000.000 5 September 2025
Liabilitas Akseptasi 12.752.865 1 Juli - 30 September 2025
Liabilitas Derivatif 142.000 1 Juli - 30 September 2025
Efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 438.879.825 1 Juli - 30 September 2025
Dana yang digunakan untuk melunasi kewajiban < 3 (tiga) bulan adalah menggunakan aset likuid Perseroan,
terutama SRBI.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. Umum
Perseroan didirikan di Jakarta dengan nama PT Bank Victoria berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 71
tanggal 28 Oktober 1992, dibuat di hadapan Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta dan
kemudian berubah nama menjadi PT Bank Victoria International berdasarkan Akta Pembetulan No. 30 tanggal
8 Juni 1993 dibuat dihadapan Notaris yang sama yang telah mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-4903.HT.01.01.Th.93 tanggal 19 Juni 1993 dan telah
didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dibawah No.342/Leg/1993 tanggal
29 Juni 1993, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 39 tanggal 15 Mei 1998
Tambahan No. 2602 (“Akta Pendirian”).
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, Anggaran Dasar Perseroan terakhir
diubah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 8 tanggal 11 Juli 2025, dibuat
di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta, telah terjadi peningkatan modal ditempatkan dan disetor
Perseroan semula Rp1.584.823.471.400,- (satu triliun lima ratus delapan puluh empat miliar delapan ratus dua
puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus Rupiah) menjadi sebesar Rp1.841.520.792.200,-
(satu triliun delapan ratus empat puluh satu miliar lima ratus dua puluh juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu
dua ratus Rupiah). Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0183746 tanggal 14 Juli 2025 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0157843.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 14 Juli 2025
(“Akta No.8/2025”)
Berdasarkan Akta No.8/2025 jo. Daftar Pemegang Saham dan Laporan Bulanan tentang Komposisi Pemegang
Saham per tanggal 31 Agustus 2025, yang dipersiapkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi
Efek Perseroan (“DPS 31 Agustus 2025”), susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan
sebagaimana tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikelola oleh PT Adimitra Jasa Korpora
adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp4.100.000.000.000,- (empat triliun seratus miliar Rupiah) terbagi atas
41.000.000.000 (empat puluh satu miliar) saham, masing-masing saham
bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
21
Page 23
Modal ditempatkan dan disetor : Rp1.841.520.792.200,- (satu triliun delapan ratus empat puluh satu miliar lima
ratus dua puluh juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus Rupiah),
terbagi atas 18.415.207.922 (delapan belas miliar empat ratus lima belas juta
dua ratus tujuh ribu sembilan ratus dua puluh dua) saham-saham.
(dalam Rupiah penuh)
Nilai nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah saham Nominal (Rp) %
Modal dasar 41.000.000.000 4.100.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
1. PT Victoria Investama Tbk*) 10.938.152.445 1.093.815.244.500 59,40
2. Suzanna Tanojo 1.163.587.703 116.358.770.300 6,32
3. Chemical Asia Corporation 2.978.334.404 297.833.440.400 16,17
4. Masyarakat 3.335.136.379 333.513.637.900 18,11
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 18.415.210.931 1.841.521.093.100 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 22.584.789.069 2.258.478.906.900
*) Jumlah saham yang tidak dicatatkan di Bursa Efek Indonesia adalah saham milik VICO dengan jumlah sebesar 1% (satu persen) dari
total modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan
Perseroan masuk dalam Kelompok Bank Modal Inti 1 berdasarkan Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2021 tentang
Bank Umum dengan modal inti tidak lebih dari Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah).
2. Pengawas dan Pengurusan Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.55 tanggal 20 Juni 2025
yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah diberitahukan kepada
Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-
AH.01.09-0306553 tanggal 4 Juli 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-
0149288.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 4 Juli 2025 (“Akta No.55/2025”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen : Zaenal Abidin
Komisaris Independen : Gunawan Tenggarahardja
Komisaris : Sia Leng Ho
Direksi
Direktur Utama : Achmad Friscantono
Wakil Direktur Utama : Rusli
Direktur : Debora Wahjutirto Tanoyo
Direktur : Lembing
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko : Tamunan
PENJAMIN EMISI OBLIGASI
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap II
Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Penjamin Pelaksana Emisi Porsi Penjaminan Jumlah Penjaminan Persentase
No.
Obligasi (dalam Rp) (dalam Rp) (%)
1. PT Victoria Sekuritas Indonesia 300.000.000.000 300.000.000.000 40,00
2. PT Sinarmas Sekuritas 300.000.000.000 300.000.000.000 40,00
3. PT Evergreen Sekuritas Indonesia 150.000.000.000 150.000.000.000 20,00
TOTAL 750.000.000.000 750.000.000.000 100,00
Seperti yang diungkapkan di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi pihak yang bertindak sebagai Manajer
Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT Victoria Sekuritas Indonesia (Terafiliasi).
22
Page 24
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
Konsultan Hukum : Makes & Partners Law Firm
Notaris : Rini Yulianti, S.H
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan warga negara Indonesia dan perorangan warga negara asing dimanapun mereka bertempat
tinggal. serta lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi
Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XIV Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi
Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi. Pemesanan Pembelian Obligasi dilakukan
dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi
Obligasi yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang
dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000.- (lima juta Rupiah)
atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Obligasi adalah tanggal 22 – 24 September 2025 dan ditutup pada pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani
antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang
ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam bentuk
elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran Umum akan
dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 26 September 2025.
2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI. atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek
dengan Pemegang Obligasi.
3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI.
Perusahaan Efek. atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
Rekening.
4. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi,
pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat pada
Obligasi.
23
Page 25
5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dilaksanakan
oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk
selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening
Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian. Sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi
maupun pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan
Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
6. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan
membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang
bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO.
7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi
yang didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan harus mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada Penjamin Emisi
Obligasi yang tercantum dalam Bab XIV Informasi Tambahan ini mengenai Penyebarluasan Informasi
Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai
bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi ini
bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan. maka
penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan
porsi penjaminannya masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7 tanggal penjatahan adalah 25 September 2025.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan
pemesanan Obligasi melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum. baik
secara langsung maupun tidak langsung. maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat
mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum dan Laporan Hasil
Penjatahan kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.2 dan Peraturan IX.A.7.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Victoria Sekuritas Indonesia, akan menyampaikan Laporan
Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004
tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek
atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum. paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Penawaran Umum.
24
Page 26
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau dengan bilyet giro atau cek yang ditujukan kepada
Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di:
PT Bank Victoria International Tbk PT Bank Sinarmas Tbk PT Bank Panin Tbk
Cabang BIP, Jakarta Cabang KC Jakarta-Thamrin Cabang Senayan
No. Rek. 081 000 6862 No. Rek. 0058095109 No. Rek. 1005006772
Atas Nama Atas Nama Atas Nama
PT Victoria Sekuritas Indonesia PT Sinarmas Sekuritas PT Evergreen Sekuritas Indonesia
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan harus
dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 25 September 2025 pukul
11.00 WIB (in good funds) pada rekening tersebut diatas, kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang bertindak
sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada
Tanggal Emisi. Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan.
Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 26 September 2025 Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI
untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.
Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke dalam Rekening Efek
dari Penjamin Emisi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian
atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan
Penawaran Umum dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh masing-masing
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan kepada
Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi
bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan
Penawaran Umum Obligasi. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk
pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam
bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan memperoleh Informasi
Tambahan dan FPPO.
Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja
setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi. Penawaran atas Obligasi batal
demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh
Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal pengumuman batalnya
Penawaran Umum Obligasi.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi
sehingga terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para
pemesan Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
25
Page 27
Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara
transfer melalui rekening para pemesan dalam Waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak Tanggal Penjatahan atau
tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau
Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para
pemesan Obligasi.
12. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh selama masa Penawaran
Umum yaitu pada tanggal 22 – 24 September 2025 pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 di kantor
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Victoria Sekuritas Indonesia PT Sinarmas Sekuritas PT Evergreen Sekuritas
Graha BIP, Lt. 3A Sinar Mas Land Plaza Tower III, Lt. 5 Indonesia
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23 Jl. M.H. Thamrin No. 51 RT.9/RW.4, Gedung Plaza Asia, Lt. 19 B
Jakarta Selatan 12930 Jakarta Pusat 10350 Jl. Jend. Sudirman Kav. 59
Tel: (021) 3000 8878 Tel: (021) 392 5550 Jakarta Pusat 12190
Fax: (021) 3000 8895 Fax: (021) 392 5540 Tel: (021) 50945620
Website: Website: Website:
www.victoria-sekuritas.co.id www.sinarmassekuritas.co.id www.evergreensekuritas.co.id
Email: Email: Email:
corfin@victoria-sekuritas.co.id fixedincome@sinarmassekuritas.co.id; ib@evergreensekuritas.co.id
dan dan
corfin@sinarmassekuritas.co.id corsec@evergreensekuritas.co.id
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN
26
Names mentioned 41 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT VICTORIA SEKURITAS INDONESIA
p.1 ×6
unresolved
org
PT SINARMAS SEKURITAS
p.1 ×4
unresolved
org
PT EVERGREEN SEKURITAS INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
Purwantono
p.2
unresolved
org
Young Global Limited
p.2 ×2
unresolved
org
Bank Victoria Tahap II Tahun
p.2 ×3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.5 ×3
unresolved
org
Kantor Konsultan Hukum Makes & Partners
p.15
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.19
unresolved
org
PT Bank Victoria
p.22
unresolved
person
Amrul Partomuan Pohan
· Notaris
p.22
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.22
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Utara
p.22
unresolved
person
Rini Yulianti
· Notaris
p.22 ×2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.22 ×2
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.23
unresolved
org
| Makes & Partners Law Firm
· Konsultan Hukum
p.24
unresolved
org
Makes & Partners
p.24
unresolved
org
Bapepam
p.25 ×4
unresolved
org
PT Evergreen Sekuritas Graha BIP
p.27
unresolved
person
H. Thamrin
p.27
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.