Skip to content
Back to announcement

20260727_HRME_Pemanggilan RUPS_32115165_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted HRME

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                              PT MENTENG HERITAGE REALTY Tbk
                                       (“Perseroan”)

                                 PEMANGGILAN
                     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa selanjutnya disebut “Rapat” yang akan
diselenggarakan pada:

    Hari/Tanggal      :       Selasa, 18 Agustus 2026
    Waktu             :       11.00 WIB - Selesai
    Tempat            :       Pomelotel, Jl. Dukuh Patra No. 28. Jakarta 12870
    Mekanisme         :       Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
                              Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
                              Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
                              15/2020”) dan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang
                              Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum
                              Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
                              Elektronik (“POJK (“POJK 15/2020”) dan Peraturan OJK Nomor 14
                              Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
                              Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
                              Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK 14/2025”), Rapat akan
                              diselenggarakan secara hybrid, yaitu melalui:
                          -     Kehadiran fisik oleh pihak independen yang ditunjuk oleh
                                Perseroan, yaitu PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi
                                Efek Perseroan, sebagai penerima kuasa dari pemegang
                                saham berdasarkan surat kuasa yang sah;
                                dan
                          -     Kehadiran secara elektronik oleh pemegang saham melalui
                                Sistem Rapat Umum Pemegang Saham Elektronik (e-RUPS)
                                dengan tautan https://akses.ksei.co.id/egken/ (“eASY.KSEI”),
                                yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                                (“KSEI”).
                          Kehadiran fisik dibatasi untuk profesi penunjang pasar modal yang
                          ditunjuk, manajemen Perseroan, dan perangkat rapat.

Mata Acara Rapat :
1. Persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan maksud
   dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku
   Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2025.

Penjelasan Mata Acara Rapat:
Mata Acara Rapat tersebut dimaksudkan dalam rangka penyesuaian organisasi dan kebutuhan
bisnis Perseroan.


Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
   Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di
   laman situs Perseroan www.hrme.co.id dan aplikasi eASY.KSEI.
Page 2
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di website Perseroan sejak tanggal
   dilakukannya Pemanggilan pada hari Senin, tanggal 27 Juli 2026 sampai dengan Rapat
   diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2026, sesuai informasi Perseroan
   di atas.
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham
   yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam
   perdagangan Bursa Efek hari Jumat, tanggal 24 Juli 2026.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat dilakukan dengan mekanisme hadir dalam
   Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan
   pada butir 4 adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam
   penitipan kolektif KSEI.
6. Untuk     menggunakan          aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham    dapat
   mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas
   AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
   ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
   pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
   Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada
   aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs
   Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan
   dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam
   Rapat secara fisik.
8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat dan akan menggunakan hak
   suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau
   menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam
   aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadirannya secara elektronik atau kuasa dan
   suara dalam aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum
   tanggal Rapat.
10. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
    dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
   a. Mekanisme Kehadiran Pemegang Saham via e-RUPS
       i. Bagi Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan menggunakan modul
          e-RUPS dan e-Voting pada aplikasi eASY.KSEI, wajib mendaftarkan diri pada H-1
          Rapat melalui www.akses.ksei.co.id;
       ii. Pemegang Saham dan Penerima Kuasa menerima e-mail pemberitahuan 1 hari
           sebelum pelaksanaan RUPS via webinar;
      iii. Pemegang Saham dan Penerima Kuasa wajib memiliki akun dalam AKSes untuk
           dapat mengakses tautan Rapat;
      iv. Tautan webinar dapat dijangkau melalui AKSes Web dan AKSes Mobile;
       v. Pada hari H, Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan menggunakan
          modul e-RUPS dan e-Voting harus melakukan self registration secara elektronik di
          eASY.KSEI melalui www.akses.ksei.co.id

   b. Proses Registrasi
      i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
         atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin
         menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
         dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
         registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
      ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
          tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
          dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri
          Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
Page 3
     aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
     registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
 iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
      disediakan    oleh     Perseroan (Independent   Representative) atau Individual
      Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal
      untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
      pada butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib
      melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
      pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
      oleh Perseroan.
 iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
     partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
     memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
     9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam
     aplikasi eASY.KSEI wajib       melakukan         registrasi kehadiran   dalam
     aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
     registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
  v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
     kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
     Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara
     minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam
     aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka pemegang
     saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
     elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan
     saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara
     yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
 vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
     sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
     mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri
     Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
     kuorum kehadiran dalam Rapat.

c. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
  i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
     menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata
     acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat
     disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan
     menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar
     E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat
     dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting
     Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
  ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
      melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
      setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
      Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
 iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
      pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata
      acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang
      saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
      pendapat terkait.

d. Proses Pemungutan Suara/Voting
  i. Proses     pemungutan     suara   secara       elektronik   berlangsung        di
     aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
  ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
      belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud
      pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya
      memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
      pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
Page 4
     Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat
     dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting
     time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses
     pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for
     agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila
     pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk
     mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada
     kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ]
     has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara
     Rapat yang bersangkutan.
 iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
      standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
      menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per
      mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata
      acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
      aplikasi eASY.KSEI.

e. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
  i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di
     aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat
     menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom
     dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada
     pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
  ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
      peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang
      saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
      menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
      secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
      dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
      ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v.
 iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
      Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada
      aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v, maka
      kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah
      serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
 iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
     melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
     mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara
     Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow
     to talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan
     pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme
     pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang
     terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal
     tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
     aplikasi eASY.KSEI.
  v. Untuk      mendapatkan     pengalaman   terbaik    dalam      menggunakan
     aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
     kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.


                            Jakarta, 27 Juli 2026
                      PT MENTENG HERITAGE REALTY Tbk
                                    DIREKSI

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published27 Jul 2026
Pages4
Characters14,875
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MENTENG HERITAGE REALTY Tbk p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result