Back to announcement
20250921_PIGN_Perubahan Pengurus_31951268_lamp1.pdf
Board change Needs review PIGNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
Nomor : KU.02.04/21/9/2/MKST/SKPR/PLND-25 Jakarta, 21 September 2025
Lampiran : 2
Perihal : Pemberitahuan Pemberhentian, Pengangkatan dan
Perubahan Nomenklatur Direksi dan Dewan Komisaris
PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
Kepada Yth. Direktur Penilai Keuangan Perusahaan Sektor Riil Otoritas Jasa Keuangan
Jakarta
di
Tempat
1. Menunjuk :
a. Salinan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Danantara Asset Management Selaku Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pelabuhan Indonesia Nomor: SK-264/MBU/09/2025 dan SK.059/DI-DAM/DO/2025 Tanggal 19
September 2025 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan
Pengangkatan Anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia.
b. Salinan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Danantara Asset Management Selaku Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pelabuhan Indonesia Nomor: SK-265/MBU/09/2025 dan SK.060/DI-DAM/DO/2025 Tanggal 19
September 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Dewan Komisaris
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia.
2. Tersebut butir 1 (satu) di atas terdapat informasi sebagai berikut :
a. Bahwa terhitung tanggal 19 September 2025 masa jabatan atas nama Hambra sebagai Wakil Direktur
Utama dan Andus Winarno sebagai Dewan Komisaris telah berakhir.
b. Perubahan nomenklatur jabatan anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan
Indonesia sebagai berikut :
No. Semula Menjadi
1. Wakil Direktur Utama -
2. Direktur Strategi Direktur Komersial
3. Direktur Pengelola Direktur Operasi
4. Direktur Investasi Direktur Pengembangan Usaha
5. - Direktur Manajemen Risiko
6. - Direktur Teknik
3. Sehubungan dengan hal tersebut, adanya pengalihan penugasan dan pengangkatan Direksi dan Dewan
Komisaris sebagai berikut:
a. Pengalihan Penugasan dan Pengangkatan Direksi
No. Nama Jabatan Keterangan
Pengalihan Penugasan
1. Putut Sri Muljanto Direktur Operasi
Direksi
Pengalihan Penugasan
2. Drajat Sulistyo Direktur Komersial
Direksi
Pengalihan Penugasan
3. Boy Robyanto Direktur Manajemen Risiko
Direksi
4. Bachtiar Soeria Atmadja Direktur Keuangan Pengangkatan Direksi
Direktur Pengembangan
5. Hosadi Apriza Putra Pengangkatan Direksi
Usaha
Pelindo Tower Jl. Yos Sudarso No.9, Kec. Koja, Jakarta Utara 14230, Indonesia www.pelindo.co.id
T +62-21 4301080 | E kantorpusat@pelindo.co.id
Page 2
6. Muhammad Suriawan Wakan Direktur Teknik Pengangkatan Direksi
b. Pengangkatan Dewan Komisaris
No. Nama Jabatan Keterangan
Pengangkatan Dewan
1. Arief Poyuono Komisaris
Komisaris
Pengangkatan Dewan
2. Ilhamsyah Komisaris Independen
Komisaris
4. Demikian kami sampaikan sebagai pemberitahuan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
DIREKSI PT PELABUHAN INDONESIA (PERSERO)
DIREKTORAT UTAMA
GROUP HEAD SEKRETARIAT PERUSAHAAN
ALI SODIKIN
NIP. 101496
2
Pelindo Tower Jl. Yos Sudarso No.9, Kec. Koja, Jakarta Utara 14230, Indonesia www.pelindo.co.id
T +62-21 4301080 | E kantorpusat@pelindo.co.id
Page 3
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN
DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT DANANTARA ASSET MANAGEMENT
SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT PELABUHAN INDONESIA
NOMOR: SK-264/MBU/09/2025
NOMOR: SK.059/DI-DAM/DO/2025
TENTANG
PEMBERHENTIAN, PERUBAHAN NOMENKLATUR JABATAN, PENGALIHAN TUGAS,
DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA DIREKSI
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN
DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT DANANTARA ASSET MANAGEMENT
SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT PELABUHAN INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor SK-309/MBU/12/2024 tanggal 17 Desember 2024,
SK-79/MBU/03/2021 tanggal 15 Maret 2021 jo. SK-167/MBU/05/2021
tanggal 21 Mei 2021 jo. SK-205/MBU/07/2023 tanggal 24 Juli 2023,
Nomor SK-334/MBU/10/2021 tanggal 1 Oktober 2021,
SK-168/MBU/06/2025 dan Keputusan Direktur Utama Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Danantara Asset Management Nomor
SK.024/DI-DAM/DO/2025 tanggal 25 Juni 2025, telah ditetapkan
susunan keanggotaan Direksi Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pelabuhan Indonesia;
b. bahwa sehubungan dengan telah diangkatnya Sdr. Mega Satria sebagai
Direktur Keuangan PT Pertamina Patra Niaga pada tanggal 4 Juli 2025,
maka perlu mengukuhkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai
Direktur Keuangan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan
Indonesia dan sekaligus mengangkat penggantinya;
c. bahwa sehubungan dengan penataan susunan keanggotaan Direksi
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia, maka perlu
melakukan pemberhentian Sdr. Hambra sebagai Wakil Direktur Utama
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia;
d. bahwa sehubungan dengan penataan organisasi dan peningkatan
efektivitas fungsi kepengurusan Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pelabuhan Indonesia, maka perlu melakukan perubahan nomenklatur
jabatan dan pengalihan tugas anggota-anggota Direksi Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia;
e. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat (1) jo. Pasal 105 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
dan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara, pengangkatan dan pemberhentian Direksi
Page 4
-2-
f. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pemegang Saham dapat juga
mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua
Pemegang Saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f di atas, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset Management
selaku Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pelabuhan Indonesia tentang Pemberhentian, Perubahan
Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-
Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan
Indonesia;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan II Menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991
Nomor 75);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45
Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6800);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1977 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Negara Biro Klasifikasi Indonesia menjadi Perusahaan
Perseroan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 1)
jo. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk
Pendirian Holding Operasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 33);
6. Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2024 tentang Kementerian Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 375);
Page 5
-3-
7. Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/AN.00.03/09/2025
tanggal 17 September 2025 Hal Penunjukan Wakil Menteri Badan Usaha
Milik Negara yang Melaksanakan Tugas Menteri Badan Usaha Milik
Negara;
8. Keputusan Bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Kepala
Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
Selaku Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Danantara Asset Management Nomor SK-117/MBU/04/2025 dan
Nomor SKB.03/DI-BP/IV/2025 tanggal 21 April 2025;
9. Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan
Indonesia (Akta Notaris Imas Fatimah, SH, Nomor 3 tanggal 01
Desember 1992 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Akta Notaris Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn. Nomor 21
tanggal 17 April 2025);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN
DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT DANANTARA ASSET MANAGEMENT SELAKU PARA PEMEGANG
SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN
INDONESIA TENTANG PEMBERHENTIAN, PERUBAHAN
NOMENKLATUR JABATAN, PENGALIHAN TUGAS, DAN
PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA DIREKSI PERUSAHAAN
PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA.
KESATU : Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Mega Satria sebagai
Direktur Keuangan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan
Indonesia yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor SK-79/MBU/03/2021 tanggal 15 Maret 2021 jo.
SK-167/MBU/05/2021 tanggal 21 Mei 2021 jo. SK-205/MBU/07/2023 tanggal
24 Juli 2023 terhitung sejak tanggal 4 Juli 2025, dengan ucapan terima kasih
atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan
tersebut.
KEDUA : Memberhentikan dengan hormat Sdr. Hambra sebagai Wakil Direktur Utama
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia yang diangkat
berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-
309/MBU/12/2024 tanggal 17 Desember 2024, dengan ucapan terima kasih
atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan
tersebut.
KETIGA : Mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota Direksi Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia sebagai berikut:
No Semula Menjadi
1. Wakil Direktur Utama -
2. Direktur Strategi Direktur Komersial
3. Direktur Pengelola Direktur Operasi
4. Direktur Investasi Direktur Pengembangan Usaha
5. - Direktur Manajemen Risiko
Page 6
-4-
KEEMPAT : Mengalihkan penugasan nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota
Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia:
No Nama Semula Menjadi
1. Putut Sri Mulyanto Direktur Pengelola Direktur Operasi
2. Boy Robyanto Direktur Investasi Direktur Manajemen
Risiko
3. Drajat Sulistyo Direktur Strategi Direktur Komersial
yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor SK-334/MBU/10/2021 tanggal 1 Oktober 2021
dan Nomor SK-168/MBU/06/2025 dan/atau Keputusan Direktur Utama
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset Management Nomor
SK.024/DI-DAM/DO/2025 tanggal 25 Juni 2025, dengan masa jabatan
meneruskan sisa masa jabatan masing-masing sesuai dengan Keputusan
Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Danantara Asset Management dimaksud.
KELIMA : Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia:
No Nama Jabatan
1 Bachtiar Soeria Atmadja Direktur Keuangan
2 Hosadi Apriza Putra Direktur Pengembangan Usaha
3 Muhammad Suriawan Wakan Direktur Teknik
KEENAM : Masa jabatan anggota-anggota Direksi yang diangkat sebagaimana
dimaksud pada Diktum KELIMA, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia, tanpa
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan
sewaktu-waktu.
KETUJUH : Bagi anggota-anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada
Diktum KELIMA Keputusan ini yang masih menjabat pada jabatan lain yang
dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan
jabatan Direksi Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus
mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan-jabatan tersebut
KEDELAPAN : Memberikan kuasa kepada Direksi Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pelabuhan Indonesia dengan hak substitusi untuk menyatakan yang
diputuskan dalam Keputusan ini dalam bentuk otentik di hadapan notaris
atau pejabat yang berwenang.
KESEMBILAN : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal
Pemegang Saham yang terakhir menandatangani, dengan ketentuan bahwa
apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan
pembetulan seperlunya.
Salinan .../5
Page 7
-5-
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:
1. Presiden Republik Indonesia;
2. Wakil Presiden Republik Indonesia;
3. Menteri Perhubungan;
4. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara;
5. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi,
Kementerian BUMN;
6. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset
Management;
7. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia;
8. Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan
Indonesia;
9. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 September 2025
PARA PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT PELABUHAN INDONESIA,
ttd ttd
DONY OSKARIA DONY OSKARIA
PLT. MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN
SELAKU PERSEROAN (PERSERO)
PEMEGANG SAHAM SERI A DWIWARNA PT DANANTARA ASSET MANAGEMENT
PT PELABUHAN INDONESIA (PERSERO) SELAKU
PEMEGANG SAHAM SERI B
PT PELABUHAN INDONESIA (PERSERO)
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Hukum Korporasi,
Rini Widyastuti
NIP 197501231998032001
Page 8
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN
DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT DANANTARA ASSET MANAGEMENT
SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT PELABUHAN INDONESIA
NOMOR: SK-265/MBU/09/2025
NOMOR: SK.060/DI-DAM/DO/2025
TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN
ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN
DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT DANANTARA ASSET MANAGEMENT
SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT PELABUHAN INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor SK-2/MBU/01/2024 tanggal 3 Januari 2024, Sdr. Andus Winarno
telah diangkat sebagai Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pelabuhan Indonesia;
b. bahwa sehubungan dengan penataan susunan keanggotaan Dewan
Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia,
maka perlu melakukan pemberhentian Sdr. Andus Winarno sebagai
Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia
dan sekaligus mengangkat penggantinya;
c. bahwa dalam rangka peningkatan efektivitas fungsi pengawasan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia, maka perlu
mengangkat anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pelabuhan Indonesia;
d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 119 ayat
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan
Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara, pengangkatan dan pemberhentian Dewan
Komisaris ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham;
e. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pemegang Saham dapat juga
mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua
Pemegang Saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis;
f. bahwa .../2
Page 9
-2-
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e di atas, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset Management
selaku Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pelabuhan Indonesia tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pelabuhan Indonesia;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan II Menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991
Nomor 75);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45
Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6800);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1977 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Negara Biro Klasifikasi Indonesia menjadi Perusahaan
Perseroan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 1)
jo. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk
Pendirian Holding Operasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 33);
6. Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2024 tentang Kementerian Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 375);
7. Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/AN.00.03/09/2025
tanggal 17 September 2025 Hal Penunjukan Wakil Menteri Badan Usaha
Milik Negara yang Melaksanakan Tugas Menteri Badan Usaha Milik
Page 10
-3-
8. Keputusan Bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Kepala
Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
Selaku Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Danantara Asset Management Nomor SK-117/MBU/04/2025 dan
Nomor SKB.03/DI-BP/IV/2025 tanggal 21 April 2025;
9. Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan
Indonesia (Akta Notaris Imas Fatimah, SH, Nomor 3 tanggal 01
Desember 1992 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Akta Notaris Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn. Nomor 21
tanggal 17 April 2025);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN
DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT
DANANTARA ASSET MANAGEMENT SELAKU PARA PEMEGANG
SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN
INDONESIA TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN
ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN
PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA.
KESATU : Memberhentikan dengan hormat Sdr. Andus Winarno sebagai Komisaris
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia yang diangkat
berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
SK-2/MBU/01/2024 tanggal 3 Januari 2024, dengan ucapan terima kasih
atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan
tersebut.
KEDUA : Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Dewan
Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia:
No Nama Jabatan
1 Arief Poyuono Komisaris
2 Ilhamsyah Komisaris Independen
KETIGA : Masa jabatan anggota-anggota Dewan Komisaris yang diangkat
sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia,
tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memberhentikan sewaktu-waktu.
KEEMPAT : Bagi anggota-anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana
dimaksud pada Diktum KEDUA Keputusan ini yang masih menjabat pada
jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk
dirangkap dengan jabatan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara,
maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari
jabatannya tersebut.
KELIMA : Memberikan kuasa kepada Direksi Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pelabuhan Indonesia dengan hak substitusi untuk menyatakan yang
diputuskan dalam Keputusan ini dalam bentuk otentik di hadapan notaris
atau pejabat yang berwenang.
Page 11
-4-
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal
Pemegang Saham yang terakhir menandatangani, dengan ketentuan bahwa
apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan
pembetulan seperlunya.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:
1. Presiden Republik Indonesia;
2. Wakil Presiden Republik Indonesia;
3. Menteri Perhubungan;
4. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara;
5. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi,
Kementerian BUMN;
6. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset
Management;
7. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia;
8. Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan
Indonesia;
9. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.
Ditetapkan di Jakarta,
Pada tanggal 19 September 2025
PARA PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT PELABUHAN INDONESIA,
ttd ttd
DONY OSKARIA DONY OSKARIA
PLT. MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN
SELAKU PERSEROAN (PERSERO)
PEMEGANG SAHAM SERI A DWIWARNA PT DANANTARA ASSET MANAGEMENT
PT PELABUHAN INDONESIA (PERSERO) SELAKU
PEMEGANG SAHAM SERI B
PT PELABUHAN INDONESIA (PERSERO)
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Hukum Korporasi,
Rini Widyastuti
Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.1 ×19
unresolved
person
Pengelola
· Direktur
p.1 ×2
unresolved
org
PT PELABUHAN INDONESIA MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
p.3 ×2
unresolved
org
PT Danantara Asset Management Nomor SK.
p.3 ×4
unresolved
org
Milik Negara
p.3 ×12
unresolved
org
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Sekretaris Negara Nomor B-
p.5 ×2
unresolved
person
Akta Notaris Imas Fatimah
p.5 ×2
unresolved
person
Akta Notaris Nanda Fauz Iwan
p.5 ×2
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-
p.5 ×5
unresolved
org
Menteri Perhubungan
p.7 ×2
unresolved
org
Kementerian BUMN
p.7 ×2
unresolved
person
PLT. MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
· DIREKTUR UTAMA
p.7 ×2
unresolved
person
ANGGOTA-ANGGOTA
· KOMISARIS
p.8 ×2
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik
p.9
unresolved
org
PT PELABUHAN INDONESIA TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
1228 ms
12 Sep 2026 22:35
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2025-09-21',
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': 'Pemberitahuan Pemberhentian, Pengangkatan dan'}