Skip to content
Back to announcement

20250921_PIKI_Perubahan Pengurus_31951266_lamp1.pdf

Board change Needs review PIKI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
   Nomor         : KU.02.04/21/9/2/MKST/SKPR/PLND-25                            Jakarta, 21 September 2025
   Lampiran : 2
   Perihal       : Pemberitahuan Pemberhentian, Pengangkatan dan
                   Perubahan Nomenklatur Direksi dan Dewan Komisaris
                   PT Pelabuhan Indonesia (Persero)

   Kepada Yth. Direktur Penilai Keuangan Perusahaan Sektor Riil Otoritas Jasa Keuangan
   Jakarta
   di
   Tempat


   1. Menunjuk :
      a. Salinan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
         (Persero) PT Danantara Asset Management Selaku Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
         (Persero) PT Pelabuhan Indonesia Nomor: SK-264/MBU/09/2025 dan SK.059/DI-DAM/DO/2025 Tanggal 19
         September 2025 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan
         Pengangkatan Anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia.
      b. Salinan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
         (Persero) PT Danantara Asset Management Selaku Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
         (Persero) PT Pelabuhan Indonesia Nomor: SK-265/MBU/09/2025 dan SK.060/DI-DAM/DO/2025 Tanggal 19
         September 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Dewan Komisaris
         Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia.
   2. Tersebut butir 1 (satu) di atas terdapat informasi sebagai berikut :
      a. Bahwa terhitung tanggal 19 September 2025 masa jabatan atas nama Hambra sebagai Wakil Direktur
         Utama dan Andus Winarno sebagai Dewan Komisaris telah berakhir.
      b. Perubahan nomenklatur jabatan anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan
         Indonesia sebagai berikut :
             No.                    Semula                                          Menjadi
              1.    Wakil Direktur Utama                    -
              2.    Direktur Strategi                       Direktur Komersial
              3.    Direktur Pengelola                      Direktur Operasi
              4.    Direktur Investasi                      Direktur Pengembangan Usaha
              5.    -                                       Direktur Manajemen Risiko
              6.    -                                       Direktur Teknik
   3. Sehubungan dengan hal tersebut, adanya pengalihan penugasan dan pengangkatan Direksi dan Dewan
      Komisaris sebagai berikut:
      a. Pengalihan Penugasan dan Pengangkatan Direksi
            No.                      Nama                              Jabatan                  Keterangan
                                                                                        Pengalihan Penugasan
             1.    Putut Sri Muljanto                       Direktur Operasi
                                                                                        Direksi
                                                                                        Pengalihan Penugasan
             2.    Drajat Sulistyo                          Direktur Komersial
                                                                                        Direksi
                                                                                        Pengalihan Penugasan
             3.    Boy Robyanto                             Direktur Manajemen Risiko
                                                                                        Direksi
             4.    Bachtiar Soeria Atmadja                  Direktur Keuangan           Pengangkatan Direksi
                                                            Direktur Pengembangan
             5.    Hosadi Apriza Putra                                                  Pengangkatan Direksi
                                                            Usaha

Pelindo Tower Jl. Yos Sudarso No.9, Kec. Koja, Jakarta Utara 14230, Indonesia       www.pelindo.co.id
T +62-21 4301080 | E kantorpusat@pelindo.co.id
Page 2
             6.   Muhammad Suriawan Wakan                             Direktur Teknik             Pengangkatan Direksi
       b. Pengangkatan Dewan Komisaris
             No.                Nama                                             Jabatan   Keterangan
                                                                                   Pengangkatan Dewan
             1.   Arief Poyuono                      Komisaris
                                                                                   Komisaris
                                                                                   Pengangkatan Dewan
             2.   Ilhamsyah                          Komisaris Independen
                                                                                   Komisaris
   4. Demikian kami sampaikan sebagai pemberitahuan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


                                                                    DIREKSI PT PELABUHAN INDONESIA (PERSERO)
                                                                                DIREKTORAT UTAMA
                                                                       GROUP HEAD SEKRETARIAT PERUSAHAAN




                                                                                        ALI SODIKIN
                                                                                        NIP. 101496




                                                                      2
Pelindo Tower Jl. Yos Sudarso No.9, Kec. Koja, Jakarta Utara 14230, Indonesia                  www.pelindo.co.id
T +62-21 4301080 | E kantorpusat@pelindo.co.id
Page 3
                              SALINAN
         KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN
         DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
                 PT DANANTARA ASSET MANAGEMENT
   SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
                      PT PELABUHAN INDONESIA

                      NOMOR: SK-264/MBU/09/2025
                      NOMOR: SK.059/DI-DAM/DO/2025

                                  TENTANG

 PEMBERHENTIAN, PERUBAHAN NOMENKLATUR JABATAN, PENGALIHAN TUGAS,
           DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA DIREKSI
      PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA

               MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN
         DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
                 PT DANANTARA ASSET MANAGEMENT
   SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
                     PT PELABUHAN INDONESIA,


Menimbang   : a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
                 Nomor    SK-309/MBU/12/2024    tanggal   17   Desember     2024,
                 SK-79/MBU/03/2021 tanggal 15 Maret 2021 jo. SK-167/MBU/05/2021
                 tanggal 21 Mei 2021 jo. SK-205/MBU/07/2023 tanggal 24 Juli 2023,
                 Nomor     SK-334/MBU/10/2021     tanggal   1   Oktober     2021,
                 SK-168/MBU/06/2025 dan Keputusan Direktur Utama Perusahaan
                 Perseroan (Persero) PT Danantara Asset Management Nomor
                 SK.024/DI-DAM/DO/2025 tanggal 25 Juni 2025, telah ditetapkan
                 susunan keanggotaan Direksi Perusahaan Perseroan (Persero)
                 PT Pelabuhan Indonesia;
              b. bahwa sehubungan dengan telah diangkatnya Sdr. Mega Satria sebagai
                 Direktur Keuangan PT Pertamina Patra Niaga pada tanggal 4 Juli 2025,
                 maka perlu mengukuhkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai
                 Direktur Keuangan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan
                 Indonesia dan sekaligus mengangkat penggantinya;
              c. bahwa sehubungan dengan penataan susunan keanggotaan Direksi
                 Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia, maka perlu
                 melakukan pemberhentian Sdr. Hambra sebagai Wakil Direktur Utama
                 Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia;
              d. bahwa sehubungan dengan penataan organisasi dan peningkatan
                 efektivitas fungsi kepengurusan Perusahaan Perseroan (Persero)
                 PT Pelabuhan Indonesia, maka perlu melakukan perubahan nomenklatur
                 jabatan dan pengalihan tugas anggota-anggota Direksi Perusahaan
                 Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia;
              e. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat (1) jo. Pasal 105 ayat
                 (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
                 dan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
                 Badan Usaha Milik Negara, pengangkatan dan pemberhentian Direksi
Page 4
                                       -2-

              f. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40
                 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pemegang Saham dapat juga
                 mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua
                 Pemegang Saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis;
              g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
                 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f di atas, perlu menetapkan
                 Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama
                 Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset Management
                 selaku Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
                 PT Pelabuhan Indonesia tentang Pemberhentian, Perubahan
                 Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-
                 Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan
                 Indonesia;

Mengingat   : 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
                 Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70;
                 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297)
                 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
                 Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
                 Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25,
                 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097);
              2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
                 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
              3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk
                 Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan II Menjadi Perusahaan
                 Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991
                 Nomor 75);
              4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
                 Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117;
                 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556)
                 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23
                 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45
                 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan
                 Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 2022 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Nomor 6800);
              5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1977 tentang Pengalihan Bentuk
                 Perusahaan Negara Biro Klasifikasi Indonesia menjadi Perusahaan
                 Perseroan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 1)
                 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penambahan
                 Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham
                 Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk
                 Pendirian Holding Operasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
                 Tahun 2025 Nomor 33);
              6. Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2024 tentang Kementerian Badan
                 Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
                 Nomor 375);
Page 5
                                         -3-

               7. Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/AN.00.03/09/2025
                  tanggal 17 September 2025 Hal Penunjukan Wakil Menteri Badan Usaha
                  Milik Negara yang Melaksanakan Tugas Menteri Badan Usaha Milik
                  Negara;
               8. Keputusan Bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Kepala
                  Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
                  Selaku Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
                  PT Danantara Asset Management Nomor SK-117/MBU/04/2025 dan
                  Nomor SKB.03/DI-BP/IV/2025 tanggal 21 April 2025;
               9. Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan
                  Indonesia (Akta Notaris Imas Fatimah, SH, Nomor 3 tanggal 01
                  Desember 1992 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
                  dengan Akta Notaris Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn. Nomor 21
                  tanggal 17 April 2025);

                                    MEMUTUSKAN:

Menetapkan   : KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN
               DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
               PT DANANTARA ASSET MANAGEMENT SELAKU PARA PEMEGANG
               SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN
               INDONESIA    TENTANG     PEMBERHENTIAN,     PERUBAHAN
               NOMENKLATUR     JABATAN,   PENGALIHAN    TUGAS,   DAN
               PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA DIREKSI PERUSAHAAN
               PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA.

KESATU       : Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Mega Satria sebagai
               Direktur Keuangan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan
               Indonesia yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
               Negara Nomor SK-79/MBU/03/2021 tanggal 15 Maret 2021 jo.
               SK-167/MBU/05/2021 tanggal 21 Mei 2021 jo. SK-205/MBU/07/2023 tanggal
               24 Juli 2023 terhitung sejak tanggal 4 Juli 2025, dengan ucapan terima kasih
               atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan
               tersebut.

KEDUA        : Memberhentikan dengan hormat Sdr. Hambra sebagai Wakil Direktur Utama
               Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia yang diangkat
               berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-
               309/MBU/12/2024 tanggal 17 Desember 2024, dengan ucapan terima kasih
               atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan
               tersebut.

KETIGA       : Mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota Direksi Perusahaan
               Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia sebagai berikut:

                No               Semula                           Menjadi
                1.    Wakil Direktur Utama          -
                2.    Direktur Strategi             Direktur Komersial
                3.    Direktur Pengelola            Direktur Operasi
                4.    Direktur Investasi            Direktur Pengembangan Usaha
                5.    -                             Direktur Manajemen Risiko
Page 6
                                        -4-

KEEMPAT       : Mengalihkan penugasan nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota
                Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia:
                 No Nama                  Semula                 Menjadi
                 1. Putut Sri Mulyanto Direktur Pengelola        Direktur Operasi
                 2. Boy Robyanto          Direktur Investasi     Direktur Manajemen
                                                                 Risiko
                 3. Drajat Sulistyo       Direktur Strategi      Direktur Komersial
                yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan Menteri Badan
                Usaha Milik Negara Nomor SK-334/MBU/10/2021 tanggal 1 Oktober 2021
                dan Nomor SK-168/MBU/06/2025 dan/atau Keputusan Direktur Utama
                Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset Management Nomor
                SK.024/DI-DAM/DO/2025 tanggal 25 Juni 2025, dengan masa jabatan
                meneruskan sisa masa jabatan masing-masing sesuai dengan Keputusan
                Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan
                Perseroan (Persero) PT Danantara Asset Management dimaksud.

KELIMA        : Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi
                Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia:
                 No Nama                             Jabatan
                 1    Bachtiar Soeria Atmadja        Direktur Keuangan
                 2    Hosadi Apriza Putra            Direktur Pengembangan Usaha
                 3    Muhammad Suriawan Wakan        Direktur Teknik

KEENAM        : Masa jabatan anggota-anggota Direksi yang diangkat sebagaimana
                dimaksud pada Diktum KELIMA, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
                Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia, tanpa
                mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan
                sewaktu-waktu.

KETUJUH       : Bagi anggota-anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada
                Diktum KELIMA Keputusan ini yang masih menjabat pada jabatan lain yang
                dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan
                jabatan Direksi Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus
                mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan-jabatan tersebut

KEDELAPAN     : Memberikan kuasa kepada Direksi Perusahaan Perseroan (Persero)
                PT Pelabuhan Indonesia dengan hak substitusi untuk menyatakan yang
                diputuskan dalam Keputusan ini dalam bentuk otentik di hadapan notaris
                atau pejabat yang berwenang.

KESEMBILAN : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal
             Pemegang Saham yang terakhir menandatangani, dengan ketentuan bahwa
             apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan
             pembetulan seperlunya.

                                                                           Salinan .../5
Page 7
                                          -5-

                    Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:
                    1. Presiden Republik Indonesia;
                    2. Wakil Presiden Republik Indonesia;
                    3. Menteri Perhubungan;
                    4. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara;
                    5. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi,
                        Kementerian BUMN;
                    6. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset
                        Management;
                    7. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia;
                    8. Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan
                        Indonesia;
                    9. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.


                                                    Ditetapkan di Jakarta
                                                    Pada tanggal 19 September 2025

           PARA PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
                         PT PELABUHAN INDONESIA,




                    ttd                                             ttd



             DONY OSKARIA                                   DONY OSKARIA
PLT. MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA                DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN
                SELAKU                                   PERSEROAN (PERSERO)
  PEMEGANG SAHAM SERI A DWIWARNA                  PT DANANTARA ASSET MANAGEMENT
  PT PELABUHAN INDONESIA (PERSERO)                             SELAKU
                                                        PEMEGANG SAHAM SERI B
                                                  PT PELABUHAN INDONESIA (PERSERO)




 Salinan sesuai dengan aslinya
 Asisten Deputi Bidang Hukum Korporasi,




 Rini Widyastuti
 NIP 197501231998032001
Page 8
                              SALINAN
         KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN
         DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
                 PT DANANTARA ASSET MANAGEMENT
   SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
                      PT PELABUHAN INDONESIA

                       NOMOR: SK-265/MBU/09/2025
                       NOMOR: SK.060/DI-DAM/DO/2025

                                   TENTANG

                PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN
               ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
      PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA

               MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN
         DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
                 PT DANANTARA ASSET MANAGEMENT
   SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
                     PT PELABUHAN INDONESIA,


Menimbang   : a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
                 Nomor SK-2/MBU/01/2024 tanggal 3 Januari 2024, Sdr. Andus Winarno
                 telah diangkat sebagai Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero)
                 PT Pelabuhan Indonesia;
              b. bahwa sehubungan dengan penataan susunan keanggotaan Dewan
                 Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia,
                 maka perlu melakukan pemberhentian Sdr. Andus Winarno sebagai
                 Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia
                 dan sekaligus mengangkat penggantinya;
              c. bahwa dalam rangka peningkatan efektivitas fungsi pengawasan
                 Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia, maka perlu
                 mengangkat anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
                 (Persero) PT Pelabuhan Indonesia;
              d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 119 ayat
                 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan
                 Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
                 Usaha Milik Negara, pengangkatan dan pemberhentian Dewan
                 Komisaris ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham;
              e. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40
                 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pemegang Saham dapat juga
                 mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua
                 Pemegang Saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis;

                                                                       f. bahwa .../2
Page 9
                                        -2-

              f.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
                   huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e di atas, perlu menetapkan
                   Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama
                   Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset Management
                   selaku Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
                   PT Pelabuhan Indonesia tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
                   Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero)
                   PT Pelabuhan Indonesia;

Mengingat   : 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
                 Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70;
                 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297)
                 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
                 Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
                 Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25,
                 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097);
              2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
                 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
              3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk
                 Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan II Menjadi Perusahaan
                 Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991
                 Nomor 75);
              4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
                 Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117;
                 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556)
                 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23
                 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45
                 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan
                 Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 2022 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Nomor 6800);
              5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1977 tentang Pengalihan Bentuk
                 Perusahaan Negara Biro Klasifikasi Indonesia menjadi Perusahaan
                 Perseroan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 1)
                 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penambahan
                 Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham
                 Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk
                 Pendirian Holding Operasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
                 Tahun 2025 Nomor 33);
              6. Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2024 tentang Kementerian Badan
                 Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
                 Nomor 375);
              7. Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/AN.00.03/09/2025
                 tanggal 17 September 2025 Hal Penunjukan Wakil Menteri Badan Usaha
                 Milik Negara yang Melaksanakan Tugas Menteri Badan Usaha Milik
Page 10
                                        -3-


               8. Keputusan Bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Kepala
                  Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
                  Selaku Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
                  PT Danantara Asset Management Nomor SK-117/MBU/04/2025 dan
                  Nomor SKB.03/DI-BP/IV/2025 tanggal 21 April 2025;
               9. Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan
                  Indonesia (Akta Notaris Imas Fatimah, SH, Nomor 3 tanggal 01
                  Desember 1992 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
                  dengan Akta Notaris Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn. Nomor 21
                  tanggal 17 April 2025);

                                   MEMUTUSKAN:

Menetapkan   : KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN
               DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT
               DANANTARA ASSET MANAGEMENT SELAKU PARA PEMEGANG
               SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN
               INDONESIA TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN
               ANGGOTA-ANGGOTA     DEWAN     KOMISARIS     PERUSAHAAN
               PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA.

KESATU       : Memberhentikan dengan hormat Sdr. Andus Winarno sebagai Komisaris
               Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia yang diangkat
               berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
               SK-2/MBU/01/2024 tanggal 3 Januari 2024, dengan ucapan terima kasih
               atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan
               tersebut.

KEDUA        : Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Dewan
               Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia:
                No                Nama                            Jabatan
                 1 Arief Poyuono                        Komisaris
                 2 Ilhamsyah                            Komisaris Independen

KETIGA       : Masa jabatan anggota-anggota Dewan Komisaris yang diangkat
               sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, sesuai dengan ketentuan
               Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia,
               tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
               memberhentikan sewaktu-waktu.

KEEMPAT      : Bagi anggota-anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana
               dimaksud pada Diktum KEDUA Keputusan ini yang masih menjabat pada
               jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk
               dirangkap dengan jabatan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara,
               maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari
               jabatannya tersebut.

KELIMA       : Memberikan kuasa kepada Direksi Perusahaan Perseroan (Persero)
               PT Pelabuhan Indonesia dengan hak substitusi untuk menyatakan yang
               diputuskan dalam Keputusan ini dalam bentuk otentik di hadapan notaris
               atau pejabat yang berwenang.
Page 11
                                              -4-

  KEENAM           : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal
                     Pemegang Saham yang terakhir menandatangani, dengan ketentuan bahwa
                     apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan
                     pembetulan seperlunya.

                     Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:
                     1. Presiden Republik Indonesia;
                     2. Wakil Presiden Republik Indonesia;
                     3. Menteri Perhubungan;
                     4. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara;
                     5. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi,
                         Kementerian BUMN;
                     6. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset
                         Management;
                     7. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia;
                     8. Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan
                         Indonesia;
                     9. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.


                                                          Ditetapkan di Jakarta,
                                                          Pada tanggal 19 September 2025

            PARA PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
                          PT PELABUHAN INDONESIA,




                       ttd                                                 ttd




             DONY OSKARIA                                         DONY OSKARIA
PLT. MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA                      DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN
                SELAKU                                         PERSEROAN (PERSERO)
  PEMEGANG SAHAM SERI A DWIWARNA                        PT DANANTARA ASSET MANAGEMENT
  PT PELABUHAN INDONESIA (PERSERO)                                   SELAKU
                                                              PEMEGANG SAHAM SERI B
                                                        PT PELABUHAN INDONESIA (PERSERO)




 Salinan sesuai dengan aslinya
 Asisten Deputi Bidang Hukum Korporasi,




 Rini Widyastuti

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.45 MB
Published21 Sep 2025
Pages11
Characters32,273
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Andus Winarno · Komisaris p.1 ×7
linked person Putut Sri Muljanto · Direktur p.1
linked person Drajat Sulistyo · Direktur p.1 ×2
linked person Boy Robyanto · Direktur p.1 ×2
linked person Bachtiar Soeria Atmadja · Direktur p.1 ×3
linked person Hosadi Apriza Putra · Direktur p.1 ×2
linked person Muhammad Suriawan Wakan · Direktur p.2 ×3
linked person Arief Poyuono · Komisaris p.2 ×3
linked person ALI SODIKIN p.2
linked person Mega Satria · Direktur Keuangan p.3 ×4
linked org PT Pertamina Patra Niaga p.3
possible org PT Pelabuhan Indonesia (Persero) p.1 ×6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible person Ilhamsyah · Komisaris Independen p.2 ×2
possible person Hambra · Wakil Direktur Utama p.3 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.4 ×30
possible person Rini Widyastuti p.7 ×2
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara p.1 ×19
unresolved person Pengelola · Direktur p.1 ×2
unresolved org PT PELABUHAN INDONESIA MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA p.3 ×2
unresolved org PT Danantara Asset Management Nomor SK. p.3 ×4
unresolved org Milik Negara p.3 ×12
unresolved org Kementerian Badan Usaha Milik Negara p.4 ×2
unresolved org Menteri Sekretaris Negara Nomor B- p.5 ×2
unresolved person Akta Notaris Imas Fatimah p.5 ×2
unresolved person Akta Notaris Nanda Fauz Iwan p.5 ×2
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK- p.5 ×5
unresolved org Menteri Perhubungan p.7 ×2
unresolved org Kementerian BUMN p.7 ×2
unresolved person PLT. MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA · DIREKTUR UTAMA p.7 ×2
unresolved person ANGGOTA-ANGGOTA · KOMISARIS p.8 ×2
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik p.9
unresolved org PT PELABUHAN INDONESIA TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 1074 ms 12 Sep 2026 22:35

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2025-09-21',
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': 'Pemberitahuan Pemberhentian, Pengangkatan dan'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result