Skip to content
Back to announcement

20250920_ARII_Pengumuman RUPS_31951253_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted ARII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
     PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI
           ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
      Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang
     Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
          Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu




                                PT ATLAS RESOURCES Tbk
                                          (“Perseroan”)

                                      Kegiatan Usaha :
 Bidang jasa, pembangunan/konstruksi, pengangkutan, reparasi mesin, percetakan, perdagangan,
                          perindustrian dan pertanian/kehutanan.

                Alamat Terdaftar                               Kantor Operasional
          Sampoerna Strategic Square                            Jl. Kemang Raya 43
              South Tower Level 18                          Jakarta 12730 Indonesia
       Jl. Jenderal Sudirman Kav. 45-46                     No. Tel. +62-21-719-3343
                  Jakarta 12930                            No. Fax : +62-21-7179-2708
           No. Telp. +62-21-575-0451                      Website : www.atlas-coal.co.id
           No. Fax : +62-21-575-0801                      Email : corsec@atlas-coal.co.id

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta
material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang
dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak
dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi
tidak benar dan/atau menyesatkan.

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“RUPSLB”) terkait mata acara menyetujui
rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“PMTHMETD”) sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini akan diselenggarakan
pada hari Rabu, tanggal 29 Oktober 2025, sesuai dengan iklan Pengumuman RUPSLB di situs web
Bursa Efek Indonesia (“BEI”), situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), dan situs web
Perseroan pada tanggal 20 September 2025 dan iklan Pemanggilan RUPSLB yang dimuat di situs web
BEI, situs web KSEI, dan situs web Perseroan pada tanggal 6 Oktober 2025, sedangkan Keterbukaan
Informasi ini telah diumumkan dalam situs web BEI dan situs web Perseroan pada tanggal 20
September 2025.



             Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 20 September 2025

                                                                                                1
Page 2
                              DAFTAR ISI                             HAL
DEFINISI DAN SINGKATAN                                                 3

TANGGAL-TANGGAL PENTING DAN PRAKIRAAN JADWAL WAKTU                     4

BAB I         PENDAHULUAN                                              6

BAB II        INFORMASI TENTANG RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK     6
              MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU

BAB III       KETERANGAN TENTANG PERSEROAN                            10

BAB IV        PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS                  12

BAB V         RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM                               12

BAB VI        INFORMASI TAMBAHAN                                      13




                                                                       2
Page 3
            TANGGAL-TANGGAL PENTING DAN PRAKIRAAN JADWAL WAKTU

1.    Pemberitahuan Rencana RUPSLB kepada Otoritas Jasa                    12 September 2025
      Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI)

2.    Pengumuman RUPSLB melalui sedikitnya 1 (satu) surat                  20 September 2025
      kabar berbahasa Indonesia atau situs web Bursa Efek
      Indonesia dan situs web Perseroan www.atlas-coal.co.id

3.    Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana                      20 September 2025
      Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih
      Dahulu melalui situs web Bursa Efek Indonesia dan situs
      web Perseroan www.atlas-coal.co.id

4.    Penyampaian Dokumen Keterbukaan Informasi kepada OJK                 20 September 2025
      dan BEI

5.    Penentuan Daftar Pemegang Saham yang Berhak Hadir                        3 Oktober 2025
      Dalam RUPSLB

6.    Pemanggilan RUPSLB melalui situs web penyedia e-RUPS                     6 Oktober 2025
      eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web
      Perseroan www.atlas-coal.co.id

7.    Penyelenggaraan RUPSLB                                                  29 Oktober 2025

8.    Pemberitahuan kepada OJK dan BEI dan pengumuman                         31 Oktober 2025
      kepada masyarakat mengenai Ringkasan Risalah RUPST dan
      RUPSLB

9.    Permohonan Pencatatan Saham Tambahan kepada Bursa          10 hari bursa sebelum tanggal
      Efek Indonesia                                                         penerbitan saham

10.   Pemberitahuan kepada OJK Rencana Penerbitan Saham                 5 hari sebelum tanggal
      Tanpa HMETD dan pembayaran pungutan OJK melalui SIPO                  Penerbitan saham

11.   Penerbitan Saham Kepada Investor                           5 hari setelah pemberitahuan
                                                                 kepada OJK dan paling lambat
                                                                              28 Oktober 2027

12.   Laporan Realisasi Penerbitan Saham Baru kepada Investor       2 hari kerja setelah tanggal
                                                                             penerbitan saham




                                                                                              3
Page 4
                                DEFINISI DAN SINGKATAN

“BAE”                 : Biro Administrasi Efek, berarti pihak yang melaksanakan administrasi
                        saham Perseroan yang ditunjuk oleh Perseroan, dalam hal ini yaitu PT
                        Datindo Entrycom, berkedudukan di Jakarta.

“BEI”                 : Singkatan dari PT Bursa Efek Indonesia, suatu Perseroan Terbatas yang
                        didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
                        serta berkedudukan di Jakarta dan merupakan Bursa Efek dimana
                        saham Perseroan dicatatkan.

“DPS                     Daftar Pemegang Saham, yaitu daftar yang memuat nama-nama
                         pemegang saham.

“Hari Bursa”          : Hari di mana Bursa Efek Indonesia atau badan hukum yang
                        menggantikannya menyelenggarakan kegiatan bursa efek menurut
                        peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan
                        bursa efek tersebut dan bank dapat melakukan kliring.

“Hari Kalender”       : Tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa
                        kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
                        sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa
                        yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
                        Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.

“Hari Kerja”          : Hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional atau
                        hari libur lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

“KSEI”                : Singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
                        Jakarta yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                        sesuai dengan UUPM.

“Menkumham”           : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

“Otoritas        Jasa : Lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Keuangan atau OJK”      Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”),
                        yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan
                        kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal,
                        perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga
                        keuangan lainnya, dimana sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK
                        merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan
                        kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari
                        Bapepam dan/atau Bapepam dan LK sesuai dengan ketentuan Pasal 55
                        UU OJK.

“Pemegang Saham”      : Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan yang
                        disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek pada KSEI, yang
                        tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang
                        diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom.



                                                                                            4
Page 5
“Pemegang Saham       : Pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi
Independen”             sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan: a. bukan merupakan
                        anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
                        dan Pengendali; atau b. bukan merupakan Afiliasi dari anggota direksi,
                        anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, dan Pengendali,
                        sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No
                        42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
                        Kepentingan, POJK No. 14/2019, UUPM serta peraturan-peraturan
                        pelaksanaan lainnya.

“Peraturan No. I-A”   : Peraturan BEI No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat
                        Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat,
                        Lampiran I dan II Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor :
                        Kep-00183/BEI/12-2018 tanggal 26 Desember 2018 yang menggantikan
                        Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor : Kep-00001/BEI/01-
                        2014 tanggal 20 Januari 2014.

Perseroan             : PT Atlas Resources Tbk.


“POJK No. 15/2020”    : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20
                        April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
                        Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

“POJK No. 14/2019”    : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tanggal 29
                        April 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                        Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
                        Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

“RUPSLB”              : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, yang akan
                        diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 29 Oktober 2025 (atau tanggal
                        lainnya) sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT,
                        UUPM, POJK serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

“Saham”               : Seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
                        Perseroan.
“Saham Baru”          : Sebanyak-banyaknya 319.000.000 (tiga ratus sembilan belas juta)
                        saham baru yang akan dikeluarkan dari simpanan Perseroan (portepel)
                        dengan nilai nominal Rp 200,- per saham atau sebanyak-banyaknya
                        9,29 % (sembilan koma dua puluh sembilan persen) dari modal yang
                        telah ditempatkan dan disetor dalam Perseroan yang berjumlah
                        3.431.000.000 (tiga miliar empat ratus tiga puluh satu juta) saham,
                        dalam rangka pelaksanaan rencana PMTHMETD oleh Perseroan.

“UUPM”                : Undang-Undang No.8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
                        Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No.64 Tahun 1995,
                        Tambahan No.3608, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.
                        4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
                        beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

“UUPT”                : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
                        Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106

                                                                                             5
Page 6
                          Tahun 2007, Tambahan No. 4746, sebagaimana diubah dengan
                          Undang-Undang No. 6 Tahun 2023.

BAB 1. PENDAHULUAN

Dengan merujuk kepada ketentuan POJK No. 14/2019, Perseroan berencana untuk melakukan
PMTHMETD sebanyak-banyaknya sebesar 319.000.000 (tiga ratus sembilan belas juta) saham
Perseroan atau sebanyak-banyaknya 9,29 % (sembilan koma dua puluh sembilan persen) dari
jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

Saham yang akan dikeluarkan oleh Perseroan tersebut adalah saham atas nama dengan nilai
nominal Rp200,- (dua ratus Rupiah) per saham. Pengeluaran saham Perseroan melalui PMTHMETD
tersebut akan dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat dan harga pelaksanaan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal.

Dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, dana yang diterima
Perseroan dari pelaksanaan PMTHMETD, setelah dikurangi biaya-biaya terkait PMTHMETD, akan
digunakan oleh Perseroan sepenuhnya untuk memperkuat modal kerja khususnya berkaitan dengan
operating expenses (OPEX).

Rencana PMTHMETD ini memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Saham
Independen melalui RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 29
Oktober 2025 di Jl. Kemang Raya 43 Jakarta.

BAB 2. INFORMASI TENTANG RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN
       EFEK TERLEBIH DAHULU

1. Latar Belakang, Alasan dan Tujuan

   Perseroan berencana untuk meneruskan peningkatan kapasitas dan kualitas infrastruktur hub
   Musi Rawas Utara (Mutara) yang telah berlangsung beberapa tahun terakhir. Infrastruktur hub
   Mutara meliputi jalan angkut dan pelabuhan batubara yang terkait erat dengan kapasitas
   produksi dan logistik Perseroan di tahun-tahun mendatang. Perseroan perlu untuk memperbaiki
   modal kerja dan ekuitasnya agar bisa mendapatkan pembiayaan investasi dari pihak ketiga.
   Perseroan memerlukan keleluasaan untuk sewaktu-waktu dapat mengundang investor yang
   memberikan penawaran terbaik sebagai pemegang saham Perseroan.


2. Manfaat Pelaksanaan PMTHMETD

    (a).   Dengan pelaksanaan penerbitan saham melalui PMTHMETD, Perseroan dapat
           mengunakan dana yang diperoleh untuk memperbaiki struktur modal kerja Perseroan.
           Dengan modal kerja yang lebih baik, Perseroan dapat menjalin kerjasama dan
           pembiayaan investasi dengan pihak ketiga guna mendukung kegiatan usaha Perseroan.

    (b).   Pelaksanaan penerbitan saham melalui PMTHMETD akan meningkatkan ekuitas
           Perseroan. Hal mana akan memperbaiki rasio ekuitas terhadap hutang Perseroan. Selain
           itu, PMTHMETD memperbaiki rasio likuiditas Perseroan. Rasio ekuitas terhadap hutang
           dan rasio likuiditas yang lebih baik akan meningkatkan kemampuan Perseroan dalam
           mendapatkan pendanaan investasi.


                                                                                              6
Page 7
   Kedua manfaat diatas akan meningkatkan daya saing Perseroan di industri pertambangan dan
   logistik batubara yang mana akan menghasilkan pertumbuhan dan kinerja Perseroan yang lebih
   baik.


3. Penerbitan Saham Baru

   Sehubungan dengan Penambahan Modal dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan
   bermaksud untuk menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 319.000.000 (tiga ratus
   sembilan belas juta) saham Perseroan atau sebanyak-banyaknya 9,29 % (sembilan koma dua
   puluh sembilan persen) dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
   dalam Perseroan.

   Dalam pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan merujuk kepada ketentuan peraturan perundang-
   undangan di bidang pasar modal, khususnya POJK No. 14/2019 dan untuk harga pelaksanaan
   saham PMTHMETD akan ditentukan kemudian dengan merujuk kepada ketentuan Peraturan No.
   I-A.


4. Periode Pelaksanaan

   Rencana PMTHMETD akan dilaksanakan setelah disetujui oleh RUPSLB Perseroan tanggal 29
   Oktober 2025 dan tidak melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Perseroan
   menyelenggarakan RUPSLB yang menyetujui rencana melaksanakan PMTHMETD. Perseroan
   akan melaksanakan rencana PMTHMETD sesuai anggaran dasar Perseroan dan peraturan
   perundangan yang berlaku, termasuk POJK No. 14/2019 dan Peraturan No.I-A.



5. Rencana Penggunaan Dana

   Dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, dana yang
   diterima Perseroan dari pelaksanaan PMTHMETD, setelah dikurangi biaya-biaya terkait
   PMTHMETD, akan digunakan oleh Perseroan sepenuhnya untuk memperkuat modal kerja.



6. Struktur Permodalan

   Struktur permodalan Perseroan sebelum PMTHMETD dan proforma struktur permodalan
   Perseroan sesudah PMTHMETD adalah sebagai berikut:




                                                                                           7
Page 8
                                        Sebelum PMTHMETD                            Sesudah PMTHMETD
                                              JUMLAH NILAI                                JUMLAH NILAI
       KETERANGAN              JUMLAH                                      JUMLAH
                                                NOMINAL                                     NOMINAL
                                                                %                                            %
                                              Rp. 200,- per                               Rp. 200,- per
                                SAHAM                                       SAHAM
                                                 saham                                       saham
MODAL DASAR                  4.180.000.000   836.000.000.000         -   4.180.000.000   836.000.000.000          -

   MODAL DITEMPATKAN
   DAN DISETOR PENUH
1. PT      Calorie   Viva
                             1.090.579.700   218.115.940.000   31,786    1.090.579.700   218.115.940.000   29,082
   Utama
2. Andre Abdi
                               475.967.000    95.193.400.000   13,873     475.967.000     95.193.400.000   12,626
   (Presiden Direktur)
3.    DB Spore DCS A/C DB
     SG DCS AC Japet Res       303.000.000    60.600.000.000    8,831     303.000.000     60.600.000.000    8,080
     Pte Ltd
4.    Jay T Oentoro
                                86.770.000    17.354.000.000    2,529       86.770.000    17.354.000.000    2,314
     (Presiden Komisaris)
5.    Pranata Hajadi
                                11.750.000     2.350.000.000    0,342       11.750.000     2.350.000.000    0,313
     (Komisaris)
6.   Yap Suci Kuswardani
                                 2.000.000       400.000.000    0,058        2.000.000       400.000.000    0,053
   M. (Komisaris)
7. Hans Jurgen Kaschull
   (Wakil         Presiden      13.300.000     2.660.000.000    0,388       13.300.000     2.660.000.000    0,355
   Direktur)
8. Joko Kus Sulistyoko
                                35.250.000     7.050.000.000    1,027       35.250.000     7.050.000.000    0,940
   (Direktur)
9. Masyarakat dengan
   kepemilikan dibawah       1.412.383.300   282.476.660.000   41,165    1.414.883.300   282.976.660.000   37,664
   5%


Saham       Baru    yang
diterbitkan dalam rangka           -                -           -        319.000.000     63.800.000.000    8,507
PMTHMETD

JUMLAH             MODAL
DIEMPATKAN           DAN
                             3.431.000.000   686.200.000.000   100       3.750.000.000   750.000.000.000    100
DISETOR PENUH

SAHAM DALAM PORTEPEL           749.000.000   149.800.000.000    -         430.000.000     86.000.000.000          -


      7. Ikhtisar Data Keuangan Penting

           Berikut adalah Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
           tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh Bapak Leo Susanto dari Kantor
           Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris yang berafiliasi dengan Moore Global Network Limited sesuai
           Laporan No. 00524/2.1090/AU.1/02/1284-4/1/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 dengan opini
           tanpa modifikasian dan laporan keuangan konsolidasian menyajikan secara wajar, dalam semua
           hal yang material, posisi keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2024, serta kinerja
           keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut,
           sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.




                                                                                                                      8
Page 9
       (a).       Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                        (Ribuan Dolar A.S)
                                                                              31 DESEMBER
              LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                  2024                       2023
                                                                 (AUDIT)                    (AUDIT)
Aset
  Aset lancar                                                              276.785                    212.506
  Aset tidak lancar                                                        345.941                    315.244
Jumlah Aset                                                                622.726                    527.750
Liabilitas dan ekuitas
  Liabilitas jangka pendek                                                 398.943                    304.775
  Liabilitas jangka panjang                                                152.126                    151.922
  Jumlah liabilitas                                                        551.069                    456.697
  Ekuitas                                                                   71.657                     71.053
Jumlah liabilitas dan ekuitas                                              622.726                    527.750

       (b).       Laporan Laba Rugi Komprehensif Konsolidasian

                                                                                        (Ribuan Dolar A.S)
     LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN                      31 DESEMBER
                          KONSOLIDASIAN                            2024                      2023
                                                                  (AUDIT)                   (AUDIT)
PENDAPATAN USAHA                                                             318.151                280.609
BEBAN POKOK PENDAPATAN                                                     (298.584)              (254.659)
LABA (RUGI) KOTOR                                                             16.567                 25.950
Beban usaha                                                                 (21.004)               (18.176)
Beban keuangan dan lain nya                                                   (2.055)                (4.090)
Lain lain bersih                                                                8.487                  (473)
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK                                                       1.995                  3.211
Beban (Penghasilan) Pajak Kini                                                  1.318                  1.938
Beban (Penghasilan) Pajak Tangguhan                                             (139)                    545
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN                                                        816                    728
Jumlah Penghasilan (Rugi) komprehensif lain setelah
        pajak                                                                  (212)                     92
JUMLAH PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF                                           604                    820
LABA (RUGI) PER SAHAM DASAR (Angka Penuh)                                   0,00039               (0,00028)




8.     Analisis dan Pembahasan Manajemen Mengenai Kondisi Keuangan Perusahaan Terbuka
       Sebelum dan Sesudah Penambahan Modal.

       Berikut adalah analisis singkat atas dampak Laporan Keuangan Perseroan sebelum rencana
       PMTHMETD dengan setelah PMTHMETD dengan menggunakan harga penerbitan sebesar Rp
       200 (dua ratus rupiah) per lembar saham:

       1. Jumlah kas dan setara kas akan meningkat sebanyak-banyaknya sebesar 20,26% (dua puluh
       koma dua puluh enam persen) dari USD 19.255 Juta menjadi USD 23.156 Juta yang berasal dari
       dana hasil PMTHMETD sebesar USD 3.901 Juta atas 319.000.000 lembar saham dari
       PMTHMETD;
                                                                                                            9
Page 10
    2. Jumlah aset akan meningkat sebanyak-banyaknya sebesar 0.63% (nol koma enam puluh tiga
    persen) dari USD 622.726 Juta menjadi USD 626.627 Juta yang diakibatkan oleh meningkatnya
    jumlah kas dan setara kas yang berasal dari penerimaan dana hasil PMTHMETD;
    3. Jumlah Ekuitas akan meningkat sebanyak-banyaknya sebesar 5.44% (lima koma empat puluh
    empat persen) dari USD 71.657 Juta menjadi USD 75.558 Juta sebagai akibat meningkatnya
    jumlah tambahan modal disetor dari hasil PMTHMETD.

9. Dampak PMTHMETD Terhadap Pemegang Saham

   Dengan adanya sejumlah saham baru yang dikeluarkan dalam rangka PMTHMETD, bagi
   pemegang saham Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) persentase kepemilikan saham
   secara proporsional sesuai dengan jumlah saham baru yang dikeluarkan yaitu sebanyak-
   banyaknya 8,5 % (delapan koma lima persen). Akan tetapi jumlah saham yang dimiliki oleh
   pemegang saham sebelum dan sesudah penerbitan saham baru tidak mengalami perubahan,
   sehingga tidak merugikan pemegang saham saat ini. Di sisi lain, struktur permodalan Perseroan
   menjadi lebih kuat yang pada akhirnya akan menguntungkan bagi para pemegang saham
   Perseroan.

10. Keterangan Calon Pemodal dan Hubungan Afiliasi Dengan Perseroan.

   Sampai dengan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan belum memiliki informasi
   mengenai calon pemodal PMTHMETD. Perseroan akan memberikan informasi terkait, apabila
   sudah mendapatkan informasi mengenai calon pemodal dan hubungan afiliasinya (apabila ada)
   dengan Perseroan.


BAB 3. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1. Riwayat Singkat

   PT Energy Kaltim Persada didirikan berdasarkan Akta No. 17 tanggal 26 Januari 2007 dibuat oleh
   Ilmiawan Dekrit S, S.H., notaris di Jakarta. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menkumham
   dalam Surat Keputusan No. W7-06934 HT.01.01-TH.2007 tanggal 21 Juni 2007 serta diumumkan
   dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 15 tanggal 20 Februari 2009, Tambahan No. 5170.
   Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT Energy Kaltim
   Persada No. 01 tanggal 3 Maret 2010 yang dibuat dihadapan Merryana Suryana S.H., Notaris di
   Jakarta Selatan dan telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham sesuai dengan surat
   keputusan No. AHU-12649.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 11 Maret 2010, dimana “PT Energy
   Kaltim Persada” resmi berganti nama menjadi “PT Atlas Resources”. Perseroan kemudian
   melakukan pencatatan saham atau go public pada tanggal 31 Oktober 2011. Sebagai
   konsekuensi dari UUPT dan UUPM, nama PT Atlas Resources berubah menjadi “PT Atlas
   Resources Tbk”. saham-saham yang telah diterbitkan oleh Perseroan tercatat di BEI pada 8
   November 2011.



   Anggaran dasar Perseroan telah diubah beberapa kali diantaranya, telah dilakukannya
   penyesuaian Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dalam rangka pemenuhan Peraturan Pemerintah
   Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
   sebagaimana yang termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran

                                                                                              10
Page 11
   Dasar Perseroan No. 1 tanggal 8 Juli 2019 yang dibuat dihadapan Fitrilia Novia Djamily S.H.,
   Notaris di Jakarta Timur, dan telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkumham berdasarkan
   Surat Keputusan No. AHU-0036345.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 11 Juli 2019. Selanjutnya
   Pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan terakhir anggaran dasar untuk
   disesuaikan dengan POJK 15/2020 yaitu berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
   Pemegang Saham No. 18 tanggal 16 Juli 2025 dibuat oleh Syarifudin, S.H., notaris di Kota
   Tangerang dan Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
   Administrasi Badan Hukum Menkumham dalam Surat No. AHU-0047756.AH.01.02 tanggal 21 Juli
   2025.

   Perseroan berdomisili di Jakarta Selatan, dengan alamat kantor terdaftar di Sampoerna Strategic
   Square South Tower Level 18 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 45-46 Jakarta 12930 Indonesia dan
   kantor operasional di Jl. Kemang Raya 43 Jakarta 12730 Indonesia.

2. Kegiatan Usaha

   Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan
   adalah dalam bidang jasa, pembangunan/konstruksi, pengangkutan, reparasi mesin, percetakan,
   perdagangan, perindustrian dan pertanian/kehutanan.

3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

   Daftar pemegang saham yang disusun oleh Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom pada
   tanggal 31 Agustus 2025 adalah sebagai berikut :

                                                     Per tanggal 31 Agustus 2025
              KETERANGAN                  JUMLAH               JUMLAH NILAI NOMINAL         %
                                           SAHAM                  Rp. 200,- per saham
     MODAL DASAR                             4.180.000.000               836.000.000.000    -
     MODAL      DITEMPATKAN       DAN
     DISETOR PENUH
    1. PT Calorie Viva Utama                 1.090.579.700              218.115.940.000    31,786
    2. Andre Abdi (Presiden Direktur)          475.967.000               95.193.400.000    13,873
    3. DB Spore DCS A/C DB SG DCS
         AC Japet Res Pte Ltd                 303.000.000                60.600.000.000     8,831
    4. Jay T Oentoro (Presiden
         Komisaris)                             86.770.000               17.354.000.000     2,529
    5. Pranata Hajadi (Komisaris)
    6. Yap Suci Kuswardani M.                   11.750.000                2.350.000.000     0,342
         (Komisaris)                             2.000.000                  400.000.000     0,058
    7. Hans Jurgen Kaschull (Wakil
         Presiden Direktur)                     13.300.000                2.660.000.000     0,388
    8. Joko Kus Sulistyoko (Direktur)           35.250.000                7.050.000.000     1,027
    9. Masyarakat dengan
         kepemilikan dibawah 5%              1.412.883.300              282.476.660.000    41,165


    JUMLAH MODAL DITEMPATKAN
    DAN DISETOR PENUH                        3.431.000.000              686.200.000.000    100,00

    SAHAM DALAM PORTEPEL                      749.000.000               149.800.000.000     -




                                                                                                    11
Page 12
4. Kepengurusan dan Pengawasan

     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta No. 19 tanggal 11 Oktober
     2022, yang dibuat oleh Syarifudin, SH., Notaris di Kota Tangerang, adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Presiden Komisaris                :       Jay T. Oentoro
     Komisaris                         :       Pranata Hajadi
     Komisaris                         :       Yap Suci Kusumawardani M
     Komisaris Independen              :       Notariza Taher
     Komisaris Independen              :       Justinus Supartono

     Direksi
     Presiden Diektur                  :       Andre Abdi
     Wakil Presiden Direktur           :       Hans Jurgen Kaschull
     Direktur                          :       Joko Kus Sulistyoko


BAB 4. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

1.   Keterbukaan Informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 20
     September 2025 telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam POJK No.
     14/2019;
2.   Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa semua informasi material telah diungkapkan
     dan informasi tersebut tidak menyesatkan;
3.   Pelaksanaan PMTHMETD tidak melanggar perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani oleh
     Perseroan dengan pihak lain;
4.   PMTHMETD hanya dapat dilaksanakan setelah Perseroan memperoleh persetujuan Rapat
     Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan diselenggarakan pada tanggal 29 Oktober 2025
     atau tanggal lain sebagaimana disyaratkan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.


BAB 5. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, PMTHMETD ini akan dimintakan
persetujuannya dalam RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada:

Hari & Tanggal : Rabu, 29 Oktober 2025
Waktu          : 10:00 WIB - selesai
Tempat         : Jl. Kemang Raya No. 43 – Jakarta Selatan 12730

Mata Acara :

“Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu dalam jumlah sebanyak-banyaknya 319.000.000 saham atau 9.29 % dari modal
yang telah ditempatkan dan disetor Perseroan (“PMTHMETD”).

Iklan Pengumuman dan Pemanggilan RUPSLB dimuat di situs web BEI, situs web KSEI dan situs web
Perseroan, pada tanggal 20 September 2025 dan 6 Oktober 2025.
                                                                                             12
Page 13
Ketentuan kuorum sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8A ayat (2) dan (3) POJK No. 14/2019
adalah:

1. RUPSLB adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila dihadiri oleh
   lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
   dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak
   terafiliasi dengan Peseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
   utama, atau Pengendali.
2. Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
   seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan
   pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota
   Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
3. Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari
   1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
   pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
   dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
   utama, atau Pengendali.
4. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari
   jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham
   independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan
   Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali
   yang hadir dalam RUPS.
5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan
   dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh
   pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
   dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
   utama, atau Pengendali dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang
   ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) atas permohonan Perusahaan Terbuka.
6. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan
   pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota
   Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang mewakili
   lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan
   pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota
   Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam
   RUPS.


BAB 6. INFORMASI TAMBAHAN

Untuk Informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut diatas dapat menghubungi Perseroan pada
jam-jam kerja dengan alamat :

                                     Corporate Secretary
                          Jl. Kemang Raya 43 Jakarta 12730 Indonesia
                     No. Tel. +62-21-719-3343 No. Fax : +62-21-7179-2708
                                 Website : www.atlas-coal.co.id
                                 Email : corsec@atlas-coal.co.id




                                                                                                 13

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.72 MB
Published20 Sep 2025
Pages13
Characters37,541
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ATLAS RESOURCES Tbk p.1 ×12
linked org DB Spore DCS A/C DB p.8 ×2
linked person T Oentoro p.8 ×3
linked person Pranata Hajadi p.8 ×3
linked person Hans Jurgen Kaschull p.8 ×3
linked person Joko Kus Sulistyoko p.8 ×3
linked org PT Calorie Viva Utama p.11
linked person Yap Suci Kuswardani M. p.11
linked person Notariza Taher p.12
linked person Justinus Supartono p.12
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×9
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×9
possible org Negara Republik Indonesia p.4 ×4
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.4 ×3
possible person Syarifudin · Notaris p.11 ×2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Datindo Entrycom p.4 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.4
unresolved org Bapepam p.4 ×4
unresolved org Pte Ltd p.8
unresolved person Leo Susanto p.8
unresolved org Moore Global Network Limited p.8
unresolved org PT Energy Kaltim Persada p.10 ×3
unresolved person Ilmiawan Dekrit S p.10
unresolved person Merryana Suryana S.H. · Notaris p.10
unresolved person Fitrilia Novia Djamily S.H. · Notaris p.11
unresolved org Menkumham p.11
unresolved org C DB SG DCS AC Japet Res Pte Ltd p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result