Back to announcement
20250920_ARII_Pengumuman RUPS_31951253_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted ARIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI
ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
PT ATLAS RESOURCES Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha :
Bidang jasa, pembangunan/konstruksi, pengangkutan, reparasi mesin, percetakan, perdagangan,
perindustrian dan pertanian/kehutanan.
Alamat Terdaftar Kantor Operasional
Sampoerna Strategic Square Jl. Kemang Raya 43
South Tower Level 18 Jakarta 12730 Indonesia
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 45-46 No. Tel. +62-21-719-3343
Jakarta 12930 No. Fax : +62-21-7179-2708
No. Telp. +62-21-575-0451 Website : www.atlas-coal.co.id
No. Fax : +62-21-575-0801 Email : corsec@atlas-coal.co.id
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta
material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang
dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak
dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi
tidak benar dan/atau menyesatkan.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“RUPSLB”) terkait mata acara menyetujui
rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“PMTHMETD”) sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini akan diselenggarakan
pada hari Rabu, tanggal 29 Oktober 2025, sesuai dengan iklan Pengumuman RUPSLB di situs web
Bursa Efek Indonesia (“BEI”), situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), dan situs web
Perseroan pada tanggal 20 September 2025 dan iklan Pemanggilan RUPSLB yang dimuat di situs web
BEI, situs web KSEI, dan situs web Perseroan pada tanggal 6 Oktober 2025, sedangkan Keterbukaan
Informasi ini telah diumumkan dalam situs web BEI dan situs web Perseroan pada tanggal 20
September 2025.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 20 September 2025
1
Page 2
DAFTAR ISI HAL
DEFINISI DAN SINGKATAN 3
TANGGAL-TANGGAL PENTING DAN PRAKIRAAN JADWAL WAKTU 4
BAB I PENDAHULUAN 6
BAB II INFORMASI TENTANG RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK 6
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
BAB III KETERANGAN TENTANG PERSEROAN 10
BAB IV PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS 12
BAB V RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM 12
BAB VI INFORMASI TAMBAHAN 13
2
Page 3
TANGGAL-TANGGAL PENTING DAN PRAKIRAAN JADWAL WAKTU
1. Pemberitahuan Rencana RUPSLB kepada Otoritas Jasa 12 September 2025
Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI)
2. Pengumuman RUPSLB melalui sedikitnya 1 (satu) surat 20 September 2025
kabar berbahasa Indonesia atau situs web Bursa Efek
Indonesia dan situs web Perseroan www.atlas-coal.co.id
3. Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana 20 September 2025
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu melalui situs web Bursa Efek Indonesia dan situs
web Perseroan www.atlas-coal.co.id
4. Penyampaian Dokumen Keterbukaan Informasi kepada OJK 20 September 2025
dan BEI
5. Penentuan Daftar Pemegang Saham yang Berhak Hadir 3 Oktober 2025
Dalam RUPSLB
6. Pemanggilan RUPSLB melalui situs web penyedia e-RUPS 6 Oktober 2025
eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web
Perseroan www.atlas-coal.co.id
7. Penyelenggaraan RUPSLB 29 Oktober 2025
8. Pemberitahuan kepada OJK dan BEI dan pengumuman 31 Oktober 2025
kepada masyarakat mengenai Ringkasan Risalah RUPST dan
RUPSLB
9. Permohonan Pencatatan Saham Tambahan kepada Bursa 10 hari bursa sebelum tanggal
Efek Indonesia penerbitan saham
10. Pemberitahuan kepada OJK Rencana Penerbitan Saham 5 hari sebelum tanggal
Tanpa HMETD dan pembayaran pungutan OJK melalui SIPO Penerbitan saham
11. Penerbitan Saham Kepada Investor 5 hari setelah pemberitahuan
kepada OJK dan paling lambat
28 Oktober 2027
12. Laporan Realisasi Penerbitan Saham Baru kepada Investor 2 hari kerja setelah tanggal
penerbitan saham
3
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
“BAE” : Biro Administrasi Efek, berarti pihak yang melaksanakan administrasi
saham Perseroan yang ditunjuk oleh Perseroan, dalam hal ini yaitu PT
Datindo Entrycom, berkedudukan di Jakarta.
“BEI” : Singkatan dari PT Bursa Efek Indonesia, suatu Perseroan Terbatas yang
didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
serta berkedudukan di Jakarta dan merupakan Bursa Efek dimana
saham Perseroan dicatatkan.
“DPS Daftar Pemegang Saham, yaitu daftar yang memuat nama-nama
pemegang saham.
“Hari Bursa” : Hari di mana Bursa Efek Indonesia atau badan hukum yang
menggantikannya menyelenggarakan kegiatan bursa efek menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan
bursa efek tersebut dan bank dapat melakukan kliring.
“Hari Kalender” : Tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa
kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa
yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.
“Hari Kerja” : Hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional atau
hari libur lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
“KSEI” : Singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
Jakarta yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sesuai dengan UUPM.
“Menkumham” : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Otoritas Jasa : Lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Keuangan atau OJK” Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”),
yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan
kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal,
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga
keuangan lainnya, dimana sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK
merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan
kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari
Bapepam dan/atau Bapepam dan LK sesuai dengan ketentuan Pasal 55
UU OJK.
“Pemegang Saham” : Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan yang
disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek pada KSEI, yang
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang
diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom.
4
Page 5
“Pemegang Saham : Pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi
Independen” sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan: a. bukan merupakan
anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
dan Pengendali; atau b. bukan merupakan Afiliasi dari anggota direksi,
anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, dan Pengendali,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No
42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan, POJK No. 14/2019, UUPM serta peraturan-peraturan
pelaksanaan lainnya.
“Peraturan No. I-A” : Peraturan BEI No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat
Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat,
Lampiran I dan II Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor :
Kep-00183/BEI/12-2018 tanggal 26 Desember 2018 yang menggantikan
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor : Kep-00001/BEI/01-
2014 tanggal 20 Januari 2014.
Perseroan : PT Atlas Resources Tbk.
“POJK No. 15/2020” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20
April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
“POJK No. 14/2019” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tanggal 29
April 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“RUPSLB” : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, yang akan
diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 29 Oktober 2025 (atau tanggal
lainnya) sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT,
UUPM, POJK serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“Saham” : Seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan.
“Saham Baru” : Sebanyak-banyaknya 319.000.000 (tiga ratus sembilan belas juta)
saham baru yang akan dikeluarkan dari simpanan Perseroan (portepel)
dengan nilai nominal Rp 200,- per saham atau sebanyak-banyaknya
9,29 % (sembilan koma dua puluh sembilan persen) dari modal yang
telah ditempatkan dan disetor dalam Perseroan yang berjumlah
3.431.000.000 (tiga miliar empat ratus tiga puluh satu juta) saham,
dalam rangka pelaksanaan rencana PMTHMETD oleh Perseroan.
“UUPM” : Undang-Undang No.8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No.64 Tahun 1995,
Tambahan No.3608, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.
4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“UUPT” : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106
5
Page 6
Tahun 2007, Tambahan No. 4746, sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023.
BAB 1. PENDAHULUAN
Dengan merujuk kepada ketentuan POJK No. 14/2019, Perseroan berencana untuk melakukan
PMTHMETD sebanyak-banyaknya sebesar 319.000.000 (tiga ratus sembilan belas juta) saham
Perseroan atau sebanyak-banyaknya 9,29 % (sembilan koma dua puluh sembilan persen) dari
jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Saham yang akan dikeluarkan oleh Perseroan tersebut adalah saham atas nama dengan nilai
nominal Rp200,- (dua ratus Rupiah) per saham. Pengeluaran saham Perseroan melalui PMTHMETD
tersebut akan dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat dan harga pelaksanaan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal.
Dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, dana yang diterima
Perseroan dari pelaksanaan PMTHMETD, setelah dikurangi biaya-biaya terkait PMTHMETD, akan
digunakan oleh Perseroan sepenuhnya untuk memperkuat modal kerja khususnya berkaitan dengan
operating expenses (OPEX).
Rencana PMTHMETD ini memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Saham
Independen melalui RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 29
Oktober 2025 di Jl. Kemang Raya 43 Jakarta.
BAB 2. INFORMASI TENTANG RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN
EFEK TERLEBIH DAHULU
1. Latar Belakang, Alasan dan Tujuan
Perseroan berencana untuk meneruskan peningkatan kapasitas dan kualitas infrastruktur hub
Musi Rawas Utara (Mutara) yang telah berlangsung beberapa tahun terakhir. Infrastruktur hub
Mutara meliputi jalan angkut dan pelabuhan batubara yang terkait erat dengan kapasitas
produksi dan logistik Perseroan di tahun-tahun mendatang. Perseroan perlu untuk memperbaiki
modal kerja dan ekuitasnya agar bisa mendapatkan pembiayaan investasi dari pihak ketiga.
Perseroan memerlukan keleluasaan untuk sewaktu-waktu dapat mengundang investor yang
memberikan penawaran terbaik sebagai pemegang saham Perseroan.
2. Manfaat Pelaksanaan PMTHMETD
(a). Dengan pelaksanaan penerbitan saham melalui PMTHMETD, Perseroan dapat
mengunakan dana yang diperoleh untuk memperbaiki struktur modal kerja Perseroan.
Dengan modal kerja yang lebih baik, Perseroan dapat menjalin kerjasama dan
pembiayaan investasi dengan pihak ketiga guna mendukung kegiatan usaha Perseroan.
(b). Pelaksanaan penerbitan saham melalui PMTHMETD akan meningkatkan ekuitas
Perseroan. Hal mana akan memperbaiki rasio ekuitas terhadap hutang Perseroan. Selain
itu, PMTHMETD memperbaiki rasio likuiditas Perseroan. Rasio ekuitas terhadap hutang
dan rasio likuiditas yang lebih baik akan meningkatkan kemampuan Perseroan dalam
mendapatkan pendanaan investasi.
6
Page 7
Kedua manfaat diatas akan meningkatkan daya saing Perseroan di industri pertambangan dan
logistik batubara yang mana akan menghasilkan pertumbuhan dan kinerja Perseroan yang lebih
baik.
3. Penerbitan Saham Baru
Sehubungan dengan Penambahan Modal dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan
bermaksud untuk menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 319.000.000 (tiga ratus
sembilan belas juta) saham Perseroan atau sebanyak-banyaknya 9,29 % (sembilan koma dua
puluh sembilan persen) dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
dalam Perseroan.
Dalam pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan merujuk kepada ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal, khususnya POJK No. 14/2019 dan untuk harga pelaksanaan
saham PMTHMETD akan ditentukan kemudian dengan merujuk kepada ketentuan Peraturan No.
I-A.
4. Periode Pelaksanaan
Rencana PMTHMETD akan dilaksanakan setelah disetujui oleh RUPSLB Perseroan tanggal 29
Oktober 2025 dan tidak melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Perseroan
menyelenggarakan RUPSLB yang menyetujui rencana melaksanakan PMTHMETD. Perseroan
akan melaksanakan rencana PMTHMETD sesuai anggaran dasar Perseroan dan peraturan
perundangan yang berlaku, termasuk POJK No. 14/2019 dan Peraturan No.I-A.
5. Rencana Penggunaan Dana
Dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, dana yang
diterima Perseroan dari pelaksanaan PMTHMETD, setelah dikurangi biaya-biaya terkait
PMTHMETD, akan digunakan oleh Perseroan sepenuhnya untuk memperkuat modal kerja.
6. Struktur Permodalan
Struktur permodalan Perseroan sebelum PMTHMETD dan proforma struktur permodalan
Perseroan sesudah PMTHMETD adalah sebagai berikut:
7
Page 8
Sebelum PMTHMETD Sesudah PMTHMETD
JUMLAH NILAI JUMLAH NILAI
KETERANGAN JUMLAH JUMLAH
NOMINAL NOMINAL
% %
Rp. 200,- per Rp. 200,- per
SAHAM SAHAM
saham saham
MODAL DASAR 4.180.000.000 836.000.000.000 - 4.180.000.000 836.000.000.000 -
MODAL DITEMPATKAN
DAN DISETOR PENUH
1. PT Calorie Viva
1.090.579.700 218.115.940.000 31,786 1.090.579.700 218.115.940.000 29,082
Utama
2. Andre Abdi
475.967.000 95.193.400.000 13,873 475.967.000 95.193.400.000 12,626
(Presiden Direktur)
3. DB Spore DCS A/C DB
SG DCS AC Japet Res 303.000.000 60.600.000.000 8,831 303.000.000 60.600.000.000 8,080
Pte Ltd
4. Jay T Oentoro
86.770.000 17.354.000.000 2,529 86.770.000 17.354.000.000 2,314
(Presiden Komisaris)
5. Pranata Hajadi
11.750.000 2.350.000.000 0,342 11.750.000 2.350.000.000 0,313
(Komisaris)
6. Yap Suci Kuswardani
2.000.000 400.000.000 0,058 2.000.000 400.000.000 0,053
M. (Komisaris)
7. Hans Jurgen Kaschull
(Wakil Presiden 13.300.000 2.660.000.000 0,388 13.300.000 2.660.000.000 0,355
Direktur)
8. Joko Kus Sulistyoko
35.250.000 7.050.000.000 1,027 35.250.000 7.050.000.000 0,940
(Direktur)
9. Masyarakat dengan
kepemilikan dibawah 1.412.383.300 282.476.660.000 41,165 1.414.883.300 282.976.660.000 37,664
5%
Saham Baru yang
diterbitkan dalam rangka - - - 319.000.000 63.800.000.000 8,507
PMTHMETD
JUMLAH MODAL
DIEMPATKAN DAN
3.431.000.000 686.200.000.000 100 3.750.000.000 750.000.000.000 100
DISETOR PENUH
SAHAM DALAM PORTEPEL 749.000.000 149.800.000.000 - 430.000.000 86.000.000.000 -
7. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut adalah Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh Bapak Leo Susanto dari Kantor
Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris yang berafiliasi dengan Moore Global Network Limited sesuai
Laporan No. 00524/2.1090/AU.1/02/1284-4/1/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 dengan opini
tanpa modifikasian dan laporan keuangan konsolidasian menyajikan secara wajar, dalam semua
hal yang material, posisi keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2024, serta kinerja
keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut,
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
8
Page 9
(a). Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(Ribuan Dolar A.S)
31 DESEMBER
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
2024 2023
(AUDIT) (AUDIT)
Aset
Aset lancar 276.785 212.506
Aset tidak lancar 345.941 315.244
Jumlah Aset 622.726 527.750
Liabilitas dan ekuitas
Liabilitas jangka pendek 398.943 304.775
Liabilitas jangka panjang 152.126 151.922
Jumlah liabilitas 551.069 456.697
Ekuitas 71.657 71.053
Jumlah liabilitas dan ekuitas 622.726 527.750
(b). Laporan Laba Rugi Komprehensif Konsolidasian
(Ribuan Dolar A.S)
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN 31 DESEMBER
KONSOLIDASIAN 2024 2023
(AUDIT) (AUDIT)
PENDAPATAN USAHA 318.151 280.609
BEBAN POKOK PENDAPATAN (298.584) (254.659)
LABA (RUGI) KOTOR 16.567 25.950
Beban usaha (21.004) (18.176)
Beban keuangan dan lain nya (2.055) (4.090)
Lain lain bersih 8.487 (473)
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK 1.995 3.211
Beban (Penghasilan) Pajak Kini 1.318 1.938
Beban (Penghasilan) Pajak Tangguhan (139) 545
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN 816 728
Jumlah Penghasilan (Rugi) komprehensif lain setelah
pajak (212) 92
JUMLAH PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF 604 820
LABA (RUGI) PER SAHAM DASAR (Angka Penuh) 0,00039 (0,00028)
8. Analisis dan Pembahasan Manajemen Mengenai Kondisi Keuangan Perusahaan Terbuka
Sebelum dan Sesudah Penambahan Modal.
Berikut adalah analisis singkat atas dampak Laporan Keuangan Perseroan sebelum rencana
PMTHMETD dengan setelah PMTHMETD dengan menggunakan harga penerbitan sebesar Rp
200 (dua ratus rupiah) per lembar saham:
1. Jumlah kas dan setara kas akan meningkat sebanyak-banyaknya sebesar 20,26% (dua puluh
koma dua puluh enam persen) dari USD 19.255 Juta menjadi USD 23.156 Juta yang berasal dari
dana hasil PMTHMETD sebesar USD 3.901 Juta atas 319.000.000 lembar saham dari
PMTHMETD;
9
Page 10
2. Jumlah aset akan meningkat sebanyak-banyaknya sebesar 0.63% (nol koma enam puluh tiga
persen) dari USD 622.726 Juta menjadi USD 626.627 Juta yang diakibatkan oleh meningkatnya
jumlah kas dan setara kas yang berasal dari penerimaan dana hasil PMTHMETD;
3. Jumlah Ekuitas akan meningkat sebanyak-banyaknya sebesar 5.44% (lima koma empat puluh
empat persen) dari USD 71.657 Juta menjadi USD 75.558 Juta sebagai akibat meningkatnya
jumlah tambahan modal disetor dari hasil PMTHMETD.
9. Dampak PMTHMETD Terhadap Pemegang Saham
Dengan adanya sejumlah saham baru yang dikeluarkan dalam rangka PMTHMETD, bagi
pemegang saham Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) persentase kepemilikan saham
secara proporsional sesuai dengan jumlah saham baru yang dikeluarkan yaitu sebanyak-
banyaknya 8,5 % (delapan koma lima persen). Akan tetapi jumlah saham yang dimiliki oleh
pemegang saham sebelum dan sesudah penerbitan saham baru tidak mengalami perubahan,
sehingga tidak merugikan pemegang saham saat ini. Di sisi lain, struktur permodalan Perseroan
menjadi lebih kuat yang pada akhirnya akan menguntungkan bagi para pemegang saham
Perseroan.
10. Keterangan Calon Pemodal dan Hubungan Afiliasi Dengan Perseroan.
Sampai dengan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan belum memiliki informasi
mengenai calon pemodal PMTHMETD. Perseroan akan memberikan informasi terkait, apabila
sudah mendapatkan informasi mengenai calon pemodal dan hubungan afiliasinya (apabila ada)
dengan Perseroan.
BAB 3. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. Riwayat Singkat
PT Energy Kaltim Persada didirikan berdasarkan Akta No. 17 tanggal 26 Januari 2007 dibuat oleh
Ilmiawan Dekrit S, S.H., notaris di Jakarta. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menkumham
dalam Surat Keputusan No. W7-06934 HT.01.01-TH.2007 tanggal 21 Juni 2007 serta diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 15 tanggal 20 Februari 2009, Tambahan No. 5170.
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT Energy Kaltim
Persada No. 01 tanggal 3 Maret 2010 yang dibuat dihadapan Merryana Suryana S.H., Notaris di
Jakarta Selatan dan telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham sesuai dengan surat
keputusan No. AHU-12649.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 11 Maret 2010, dimana “PT Energy
Kaltim Persada” resmi berganti nama menjadi “PT Atlas Resources”. Perseroan kemudian
melakukan pencatatan saham atau go public pada tanggal 31 Oktober 2011. Sebagai
konsekuensi dari UUPT dan UUPM, nama PT Atlas Resources berubah menjadi “PT Atlas
Resources Tbk”. saham-saham yang telah diterbitkan oleh Perseroan tercatat di BEI pada 8
November 2011.
Anggaran dasar Perseroan telah diubah beberapa kali diantaranya, telah dilakukannya
penyesuaian Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dalam rangka pemenuhan Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
sebagaimana yang termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran
10
Page 11
Dasar Perseroan No. 1 tanggal 8 Juli 2019 yang dibuat dihadapan Fitrilia Novia Djamily S.H.,
Notaris di Jakarta Timur, dan telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0036345.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 11 Juli 2019. Selanjutnya
Pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan terakhir anggaran dasar untuk
disesuaikan dengan POJK 15/2020 yaitu berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham No. 18 tanggal 16 Juli 2025 dibuat oleh Syarifudin, S.H., notaris di Kota
Tangerang dan Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Menkumham dalam Surat No. AHU-0047756.AH.01.02 tanggal 21 Juli
2025.
Perseroan berdomisili di Jakarta Selatan, dengan alamat kantor terdaftar di Sampoerna Strategic
Square South Tower Level 18 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 45-46 Jakarta 12930 Indonesia dan
kantor operasional di Jl. Kemang Raya 43 Jakarta 12730 Indonesia.
2. Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan
adalah dalam bidang jasa, pembangunan/konstruksi, pengangkutan, reparasi mesin, percetakan,
perdagangan, perindustrian dan pertanian/kehutanan.
3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Daftar pemegang saham yang disusun oleh Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom pada
tanggal 31 Agustus 2025 adalah sebagai berikut :
Per tanggal 31 Agustus 2025
KETERANGAN JUMLAH JUMLAH NILAI NOMINAL %
SAHAM Rp. 200,- per saham
MODAL DASAR 4.180.000.000 836.000.000.000 -
MODAL DITEMPATKAN DAN
DISETOR PENUH
1. PT Calorie Viva Utama 1.090.579.700 218.115.940.000 31,786
2. Andre Abdi (Presiden Direktur) 475.967.000 95.193.400.000 13,873
3. DB Spore DCS A/C DB SG DCS
AC Japet Res Pte Ltd 303.000.000 60.600.000.000 8,831
4. Jay T Oentoro (Presiden
Komisaris) 86.770.000 17.354.000.000 2,529
5. Pranata Hajadi (Komisaris)
6. Yap Suci Kuswardani M. 11.750.000 2.350.000.000 0,342
(Komisaris) 2.000.000 400.000.000 0,058
7. Hans Jurgen Kaschull (Wakil
Presiden Direktur) 13.300.000 2.660.000.000 0,388
8. Joko Kus Sulistyoko (Direktur) 35.250.000 7.050.000.000 1,027
9. Masyarakat dengan
kepemilikan dibawah 5% 1.412.883.300 282.476.660.000 41,165
JUMLAH MODAL DITEMPATKAN
DAN DISETOR PENUH 3.431.000.000 686.200.000.000 100,00
SAHAM DALAM PORTEPEL 749.000.000 149.800.000.000 -
11
Page 12
4. Kepengurusan dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta No. 19 tanggal 11 Oktober
2022, yang dibuat oleh Syarifudin, SH., Notaris di Kota Tangerang, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Jay T. Oentoro
Komisaris : Pranata Hajadi
Komisaris : Yap Suci Kusumawardani M
Komisaris Independen : Notariza Taher
Komisaris Independen : Justinus Supartono
Direksi
Presiden Diektur : Andre Abdi
Wakil Presiden Direktur : Hans Jurgen Kaschull
Direktur : Joko Kus Sulistyoko
BAB 4. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
1. Keterbukaan Informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 20
September 2025 telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam POJK No.
14/2019;
2. Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa semua informasi material telah diungkapkan
dan informasi tersebut tidak menyesatkan;
3. Pelaksanaan PMTHMETD tidak melanggar perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani oleh
Perseroan dengan pihak lain;
4. PMTHMETD hanya dapat dilaksanakan setelah Perseroan memperoleh persetujuan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan diselenggarakan pada tanggal 29 Oktober 2025
atau tanggal lain sebagaimana disyaratkan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
BAB 5. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, PMTHMETD ini akan dimintakan
persetujuannya dalam RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari & Tanggal : Rabu, 29 Oktober 2025
Waktu : 10:00 WIB - selesai
Tempat : Jl. Kemang Raya No. 43 – Jakarta Selatan 12730
Mata Acara :
“Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu dalam jumlah sebanyak-banyaknya 319.000.000 saham atau 9.29 % dari modal
yang telah ditempatkan dan disetor Perseroan (“PMTHMETD”).
Iklan Pengumuman dan Pemanggilan RUPSLB dimuat di situs web BEI, situs web KSEI dan situs web
Perseroan, pada tanggal 20 September 2025 dan 6 Oktober 2025.
12
Page 13
Ketentuan kuorum sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8A ayat (2) dan (3) POJK No. 14/2019
adalah:
1. RUPSLB adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila dihadiri oleh
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan Peseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
utama, atau Pengendali.
2. Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
3. Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
utama, atau Pengendali.
4. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham
independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan
Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali
yang hadir dalam RUPS.
5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan
dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh
pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
utama, atau Pengendali dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) atas permohonan Perusahaan Terbuka.
6. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang mewakili
lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam
RUPS.
BAB 6. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk Informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut diatas dapat menghubungi Perseroan pada
jam-jam kerja dengan alamat :
Corporate Secretary
Jl. Kemang Raya 43 Jakarta 12730 Indonesia
No. Tel. +62-21-719-3343 No. Fax : +62-21-7179-2708
Website : www.atlas-coal.co.id
Email : corsec@atlas-coal.co.id
13
Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.4 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.4
unresolved
org
Bapepam
p.4 ×4
unresolved
org
Pte Ltd
p.8
unresolved
person
Leo Susanto
p.8
unresolved
org
Moore Global Network Limited
p.8
unresolved
org
PT Energy Kaltim Persada
p.10 ×3
unresolved
person
Ilmiawan Dekrit S
p.10
unresolved
person
Merryana Suryana S.H.
· Notaris
p.10
unresolved
person
Fitrilia Novia Djamily S.H.
· Notaris
p.11
unresolved
org
Menkumham
p.11
unresolved
org
C DB SG DCS AC Japet Res Pte Ltd
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.