Skip to content
Back to announcement

20250919_AIMS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31951248_lamp1.pdf

Other Text extracted AIMS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
    No. 001-REV/AIMS-BEI/CORSEC/IX/2025                       Jakarta, 19 September 2025

    Kepada Yth.
    PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”)
    Divisi Penilaian Perusahaan 2
    Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 6
    Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
    Jakarta 12190


    UP       : Yth Bapak I Gede Nyoman Yetna - Direktur Penilaian Perusahaan
               Yth Bapak Adi Pramoto Aryanto – P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2


    Merujuk pada surat PT Bursa Efek Indonesia Nomor S-10296/BEI.PP2/09-2025 tanggal
    10 September 2025 perihal Permintaan Penjelasan Bursa terkait permohonan
    Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Bapak Ramono Sukadis (Direktur
    Utama Perseroan sebelumnya) terhadap Perseroan dengan nomor perkara
    233/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, yang sudah Perseroan jawab pada surat No.
    001/AIMS-BEI/CORSEC/IX/2025 pada tanggal 10 September 2025. Perseroan
    memberikan revisi jawaban pada point 1 (satu), bersama ini kami sampaikan
    penjelasan sebagai berikut:

         1. Bagaimana Kronologi utang antara Perseroan dengan Ramono Sukadis?

           Penjelasan Perseroan:

           Bapak Ramono Sukadis merupakan Direktur Utama Perseroan periode 2018
           sampai dengan 2023. Pada akhir masa jabatannya, yang bersangkutan
           menyatakan adanya kekurangan pembayaran gaji. Mengingat pada saat transisi
           manajemen audit internal belum dilakukan, maka pemegang saham mayoritas
           Perseroan, yaitu PT AIMS Indo Investama, telah membuat surat pernyataan
           untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan permasalahan ini terjadi
           karena perseroan sedang mengalami tidak adanya pendapatan dikarenakan
           habisnya cadangan batubara dari perseroan sehingga perseroan tidak
           mempunyai cukup dana untuk membayar kekurangan gaji tersebut. Dan saat ini
           sedang berlangsung audit internal ketika permohonan PKPU diajukan.

         2. Berapa jumlah kewajiban Perseroan kepada Ramono Sukadis yang menjadi
           pokok perkara PKPU?

           Penjelasan Perseroan:

           Bahwa terhadap permohonan PKPU Nomor 233/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga
           Jkt.Pst, perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan dengan agenda
           kesimpulan yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 16 September
           2025.




www.aimsinvestama.com                                                                 Jl. Cipaku 1,
                                                                                  No.3 Petogogan,
                                                                           Kebayoran Baru, Jakarta
                                                                                    Selatan 12170
Page 2
         3. Bagaimana materialitas dampak PKPU ini terhadap Perseroan? Agar dielaborasi
               dampaknya.

               Penjelasan Perseroan:

               Perseroan belum dapat menerima hasil              maupun menilai dampak dari
               permohonan PKPU tersebut, mengingat               perkara masih dalam proses
               pemeriksaan.

         4. Perkembangan terkini atas PKPU tersebut.

               Penjelasan Perseroan:

               Karena perkara ini masih dalam pemeriksaan dan belum sampai pada Putusan
               PKPU, maka jawaban atas dampak dan tindak lanjut yang lebih komprehensif
               baru dapat disampaikan setelah adanya putusan pengadilan.

         5. Legal Standing Perseroan.

               Penjelasan Perseroan:

               Perseroan telah menunjuk Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum
               Simanjuntak Lubis & Partners, yaitu:

                    ▪     ANWAR WIJAYA LUBIS, S.H.
                    ▪     ARMANDO SIMANJUNTAK, S.H.

              untuk mendampingi dan mewakili Perseroan dalam proses hukum yang sedang
              berjalan.

    Demikian penjelasan ini kami sampaikan sebagai bentuk kepatuhan Perseroan terhadap
    ketentuan tentang keterbukaan dan fakta material, serta berkomunikasi untuk
    menyampaikan informasi secara bertimbang kepada seluruh pemangku kepentingan.

    Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.



    CC. Direktur PT. AIMS Indo Investama
    Direksi dan Dewan Komisaris PT. Artha Mahiya Investama Tbk




www.aimsinvestama.com                                                                      Jl. Cipaku 1,
                                                                                       No.3 Petogogan,
                                                                                Kebayoran Baru, Jakarta
                                                                                         Selatan 12170

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published19 Sep 2025
Pages2
Characters4,755
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT AIMS Indo Investama p.1 ×2
linked org Artha Mahiya Investama Tbk p.2 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved person I Gede Nyoman Yetna p.1
unresolved person Adi Pramoto Aryanto p.1
unresolved person Ramono Sukadis p.1 ×2
unresolved org Kantor Hukum Simanjuntak Lubis & Partners p.2
unresolved person ANWAR WIJAYA LUBIS p.2
unresolved person ARMANDO SIMANJUNTAK p.2
unresolved org PT. AIMS Indo Investama Direksi p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result