Back to announcement
20250919_AIMS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31951248_lamp1.pdf
Other Text extracted AIMSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
No. 001-REV/AIMS-BEI/CORSEC/IX/2025 Jakarta, 19 September 2025
Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”)
Divisi Penilaian Perusahaan 2
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190
UP : Yth Bapak I Gede Nyoman Yetna - Direktur Penilaian Perusahaan
Yth Bapak Adi Pramoto Aryanto – P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2
Merujuk pada surat PT Bursa Efek Indonesia Nomor S-10296/BEI.PP2/09-2025 tanggal
10 September 2025 perihal Permintaan Penjelasan Bursa terkait permohonan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Bapak Ramono Sukadis (Direktur
Utama Perseroan sebelumnya) terhadap Perseroan dengan nomor perkara
233/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, yang sudah Perseroan jawab pada surat No.
001/AIMS-BEI/CORSEC/IX/2025 pada tanggal 10 September 2025. Perseroan
memberikan revisi jawaban pada point 1 (satu), bersama ini kami sampaikan
penjelasan sebagai berikut:
1. Bagaimana Kronologi utang antara Perseroan dengan Ramono Sukadis?
Penjelasan Perseroan:
Bapak Ramono Sukadis merupakan Direktur Utama Perseroan periode 2018
sampai dengan 2023. Pada akhir masa jabatannya, yang bersangkutan
menyatakan adanya kekurangan pembayaran gaji. Mengingat pada saat transisi
manajemen audit internal belum dilakukan, maka pemegang saham mayoritas
Perseroan, yaitu PT AIMS Indo Investama, telah membuat surat pernyataan
untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan permasalahan ini terjadi
karena perseroan sedang mengalami tidak adanya pendapatan dikarenakan
habisnya cadangan batubara dari perseroan sehingga perseroan tidak
mempunyai cukup dana untuk membayar kekurangan gaji tersebut. Dan saat ini
sedang berlangsung audit internal ketika permohonan PKPU diajukan.
2. Berapa jumlah kewajiban Perseroan kepada Ramono Sukadis yang menjadi
pokok perkara PKPU?
Penjelasan Perseroan:
Bahwa terhadap permohonan PKPU Nomor 233/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga
Jkt.Pst, perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan dengan agenda
kesimpulan yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 16 September
2025.
www.aimsinvestama.com Jl. Cipaku 1,
No.3 Petogogan,
Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan 12170
Page 2
3. Bagaimana materialitas dampak PKPU ini terhadap Perseroan? Agar dielaborasi
dampaknya.
Penjelasan Perseroan:
Perseroan belum dapat menerima hasil maupun menilai dampak dari
permohonan PKPU tersebut, mengingat perkara masih dalam proses
pemeriksaan.
4. Perkembangan terkini atas PKPU tersebut.
Penjelasan Perseroan:
Karena perkara ini masih dalam pemeriksaan dan belum sampai pada Putusan
PKPU, maka jawaban atas dampak dan tindak lanjut yang lebih komprehensif
baru dapat disampaikan setelah adanya putusan pengadilan.
5. Legal Standing Perseroan.
Penjelasan Perseroan:
Perseroan telah menunjuk Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum
Simanjuntak Lubis & Partners, yaitu:
▪ ANWAR WIJAYA LUBIS, S.H.
▪ ARMANDO SIMANJUNTAK, S.H.
untuk mendampingi dan mewakili Perseroan dalam proses hukum yang sedang
berjalan.
Demikian penjelasan ini kami sampaikan sebagai bentuk kepatuhan Perseroan terhadap
ketentuan tentang keterbukaan dan fakta material, serta berkomunikasi untuk
menyampaikan informasi secara bertimbang kepada seluruh pemangku kepentingan.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
CC. Direktur PT. AIMS Indo Investama
Direksi dan Dewan Komisaris PT. Artha Mahiya Investama Tbk
www.aimsinvestama.com Jl. Cipaku 1,
No.3 Petogogan,
Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan 12170
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
I Gede Nyoman Yetna
p.1
unresolved
person
Adi Pramoto Aryanto
p.1
unresolved
person
Ramono Sukadis
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Hukum Simanjuntak Lubis & Partners
p.2
unresolved
person
ANWAR WIJAYA LUBIS
p.2
unresolved
person
ARMANDO SIMANJUNTAK
p.2
unresolved
org
PT. AIMS Indo Investama Direksi
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.