Skip to content
Back to announcement

20250919_ANJT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31951178_lamp1.pdf

Financial statement Text extracted ANJT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.938
Menimbang

Mengingat

&

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR KEP-00014/TRM-USD-CT/WPJ.07/2025
TENTANG
PENCABUTAN IZIN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN
DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN
SATUAN MATA UANG DOLAR AMERIKA SERIKAT

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

a. bahwa Wajib Pajak AUSTINDO NUSANTARA JAYA TBK.,

1,

NPWP 0016260812054000 telah mengajukan permohonan
izin menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan
dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata
uang Rupiah melalui surat nomor PO007039814/8/2025
tanggal 25 Agustus 2025,

bahwa permohonan Wajib Pajak telah memenuhi
ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dan
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
196/PMK.03/2007 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 123/PMK.03/2019:

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan .huruf b, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Izin
Menyelenggarakan Pembukuan dengan “Menggunakan
Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika
Serikat,

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Page 2 OCR 0.949
Menetapkan

KESATU

KEDUA

KETIGA

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856),

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007
tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan
Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang
selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Badan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/
PMK.03/2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 975),

MEMUTUSKAN:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN
IZIN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DENGAN
MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG
DOLAR AMERIKA SERIKAT

Menyetujui permohonan Wajib Pajak untuk menyelenggarakan

pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan

satuan mata uang Rupiah atas:

Nama : AUSTINDO NUSANTARA JAYA TBK.

NPWP : 0016260812054000

Alamat : MENARA SMBC LANTAI 40 JL DOKTOR IDE
ANAK AGUNG GDE AGUNG KAV 5.5 - 5.6 ,
RTOOO/RWO00, KUNINGAN TIMUR, SETIABUDI,
KOTA ADM. JAKARTA SELATAN, DKI JAKARTA,
3174021008, 12950, Indonesia

Keputusan Menteri ini berlaku mulai tahun buku 2026.

Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Page 3 OCR 0.899
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia:

2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk
Bursa,

3. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan:

4. Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 September 2025

a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA KANWIL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JAKARTA KHUSUS

EN Ea Pe)

IRAWAN

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.63 MB
Published19 Sep 2025
Pages3
Characters3,170
Text sourceOCR
OCR confidence0.928

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org AUSTINDO NUSANTARA JAYA p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×5
unresolved org MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA p.1
unresolved org MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA p.1 ×2
unresolved org Wajib Pajak AUSTINDO NUSANTARA JAYA TBK. p.1
unresolved org Menteri Keuangan p.1 ×5
unresolved org MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA KANWIL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result