Back to announcement
20250919_ANJT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31951178_lamp1.pdf
Financial statement Text extracted ANJTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.938
Menimbang Mengingat & MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP-00014/TRM-USD-CT/WPJ.07/2025 TENTANG PENCABUTAN IZIN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG DOLAR AMERIKA SERIKAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Wajib Pajak AUSTINDO NUSANTARA JAYA TBK., 1, NPWP 0016260812054000 telah mengajukan permohonan izin menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah melalui surat nomor PO007039814/8/2025 tanggal 25 Agustus 2025, bahwa permohonan Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2019: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan .huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan “Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Page 2 OCR 0.949
Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/ PMK.03/2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 975), MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN IZIN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG DOLAR AMERIKA SERIKAT Menyetujui permohonan Wajib Pajak untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah atas: Nama : AUSTINDO NUSANTARA JAYA TBK. NPWP : 0016260812054000 Alamat : MENARA SMBC LANTAI 40 JL DOKTOR IDE ANAK AGUNG GDE AGUNG KAV 5.5 - 5.6 , RTOOO/RWO00, KUNINGAN TIMUR, SETIABUDI, KOTA ADM. JAKARTA SELATAN, DKI JAKARTA, 3174021008, 12950, Indonesia Keputusan Menteri ini berlaku mulai tahun buku 2026. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Page 3 OCR 0.899
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia: 2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa, 3. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan: 4. Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi. Untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2025 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA KANWIL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS EN Ea Pe) IRAWAN
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
p.1
unresolved
org
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
Wajib Pajak AUSTINDO NUSANTARA JAYA TBK.
p.1
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.1 ×5
unresolved
org
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA KANWIL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.